kab/kota: Pasuruan

  • PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sampai saat ini masih menelusuri pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ida Susanti (59) perempuan yang menikah dengan Nardinata Marshioni (terlapor) yang ternyata adalah perempuan.

    “Masih kita telusuri dan butuh waktu. Karena perkaranya sudah lama,” ujar Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata, Selasa (3/10/2023).

    Sementara laporan dugaan pemalsuan identitas yang dilaporkan ke polisi saat ini masih didalami Polda Jatim. Meski laporan tersebut sudah terjadi sejak 2002 lalu.

    Baca Juga: Gubernur Khofifah Beri Motivasi Generasi Muda di Jambore Daerah Jatim

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan kasus tersebut merupakan kasus lama dan kini sedang didalami oleh penyidik.

    “Kasus lama, saling lapor, masih didalami sama penyidik,” ungkap Dirmanto, Senin (2/10/2023).

    Dirmanto menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus rumah tangga yang berujung saling lapor antara Ida Susanti dan Nardinata alias Oni Yusuf. Laporan Ida tersebut atas pemalsuan identitas.

    “Kejadian sekitar pelaporan 8 Agustus 2002 dilaporkan di Polda, pelapor Ida Susanti terlapor Nardinata MS,” ujar Dirmanto.

    Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Pertanyakan MK, Uji Materi Listsus Rekam Jejak Capres Belum Ditindaklanjuti

    Di tahun 2003, Nardinata melaporkan Ida Susanti di Polrestabes Surabaya atas perusakan barang atau properti dan divonis percobaan 6 bulan.

    “Ida melakukan gugatan perdata di PN 6 Juni 2023,”

    Dirmanto menjelaskan, bahwa Ida juga telah dipanggil Polda Jatim pada 30 Agustus 2023 untuk dimintai keterangan tentang postingan di media sosial.

    “Penyidik Polda Jatim sudah melakukan panggilan Ida Susanti di Polda Jatim 30 Agustus 2023, yang intinya yang bersangkutan memviralkan konten di Medsos dengan harapan agar PN Surabaya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan,” ungkap Dirmanto.

    Baca Juga: Gerai Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Ditutup

    Dirmanto pun memberi catatan dan mempertahankan, tentang pelaporan ini, sebab keduanya menikah pada 2000 dan baru melaporkan kejadian itu kepada Polda Jatim pada 2002.

    “Catatan dan tanda tanya, nikahnya tahun 2000 sekitar bulan Juli, lalu kok baru lapor 2002, tahun itu waktu yang lama,” pungkas dia

    Perlu diketahui, Ida mengatakan di sejumlah media bahwa telah melaporkan Nardinata dengan dugaan penipuan pemalsusan identitas dengan nomor laporan LP/323/VIII/2002/Puskodalops tanggal 8 Agustus 2023.

    Saat itu Ida membawa barang bukti berupa tiga KTP milik Nardinata dengan nama Oni Yusuf, Nardinata Marshioni Suhaimi, dan Nera Maria Suhaimi Joseph yang merupakan jenis kelamin perempuan.

    Baca Juga: Pelemparan Bondet di Rumah Panitia Pilkades, Kapolres Pasuruan : CCTV Buram

    “Laporan itu tidak diterima, karena surat kawin tidak ada,” ucap Ida Jumat (29/9/2023).

    Ida kemudian mencari cara agar laporan itu diproses. Setelah Ida mencari tau, ternyata Nardinata juga menikahi seorang perempuan dari Blitar bernama Nurul.

    “Akhirnya kakakku ke Blitar untuk dapat surat nikah (Nardinata dengan Nurul) tak selipin baru kemudian diproses Polda. Jadi pakai surat nikahnya Nurul itu,” jelasnya.

    Di waktu yang sama, Nardinata melapor ke Polrestabes Surabaya yang saat itu bernama Polwil Surabaya atas penyerobotan rumah oleh Ida. Padahal saat itu, sertifikat rumah ada di tangan Ida.

    Baca Juga: Awas! Ini Tanda WhatsApp Diretas, Cek Cara Mengatasinya

    “Tapi 2003-2004 pelaporanku gak diproses. Yang diproses penyerobotan atas nama Aulia Suhaimin aku dianggap nyerobot rumah. Aku menyerahkan sertifikat asliku untuk barang bukti di Polrestabes,” terang dia.

    Pada 2007, keluarlah surat DPO Nardinata. Namun, Nardinata tak kunjung ditangkap Polda Jatim.

    Lalu, pada 2013 Ida menemukan surat nikahnya yang telah hilang. Akhirnya, ia pun melakukan peninjauan kembali atas laporannya pada 2002 silam.

    Baca Juga: BPBD Ponorogo Selamatkan Kambing yang Tercebur Sumur

    “Tapi ujung-ujungnya tahun 2022 saya dikirimi surat eksekusi. Mei 2023 dapat surat, Juni rumahku dieksekusi,” jelasnya.

    Karena merasa tak mendapatkan keadilan, Ida pun memviralkan apa yang ia alami ke media sosial. Baru kemudian Ida kembali dipanggil Polda Jatim pada Agustus 2023. [uci/ian]

  • Polres Ponorogo Amankan 7 Terduga Pelaku, Kasus Perkelahian Kelompok Pemuda

    Polres Ponorogo Amankan 7 Terduga Pelaku, Kasus Perkelahian Kelompok Pemuda

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejadian perkelahian antar kelompok pemuda menggegerkan beberapa titik di Kabupaten Ponorogo pada Sabtu (30/9) malam lalu. Kejadian tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian Polres Ponorogo.

    Awalnya, satu orang pelaku perkelahian berhasil diamankan, setelah tercatat dalam rekaman CCTV saat melakukan aksi tersebut. Dari penangkapan satu pelaku itu, polisi pun melakukan pengembangan penyelidikan. Hingga akhirnya 6 terduga pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Hingga saat ini ada 7 terduga pelaku perkelahian yang berhasil ditangkap oleh petugas,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (02/10/2023).

    Baca Juga: Masih Layak Pakai, Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Gagal Dilelang

    Niko sapaan Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa 7 orang terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan terduga pelaku akan bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

    “Masih bisa berpotensi bertambah,” katanya.

    Para terduga pelaku ini mayoritas adalah anak di bawah umur dan berdomisili di Ponorogo. Niko menyampaikan bahwa upaya penangkapan terhadap terduga pelaku akan terus berlanjut sejalan dengan perkembangan penyelidikan.

    Hingga saat ini, sudah ada 4 korban yang secara resmi melaporkan kejadian perkelahian ini kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Ponorogo.

    Baca Juga: Seminggu Menjabat, Pj Bupati Pasuruan Diberi 3 PR Oleh Ketua DPRD

    “Sudah ada 4 korban yang secara resmi melaporkan ke kepolisian. Arahnya ini penganiayaan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya peristiwa tawuran sejumlah pemuda di Kabupaten Ponorogo, menjadi perbincangan di media sosial (medsos). Sejumlah video amatir yang direkam oleh masyarakat viral di sejumlah akun medsos bumi reog. Bahkan video yang menampilkan keributan di tengah jalan itu, juga merekam seorang remaja yang menjadi korban penganiayaan. (end/ian)

  • Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Kerugian Negara

    Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Kerugian Negara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tersangka korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil, Abdul Rozak, mengembalikan kerugian negara yang telah dia timbulkan. Bersama keluarga dan kuasa hukumnya, Abdul Rozak mengambil langkah kooperatif dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Rabu (27/09/2023) kemarin.

    Mereka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp410.500.000 yang diserahkan kepada Kejari Kabupaten Pasuruan.

    Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum yang sedang berjalan terhadap Abdul Rozak terus berlanjut.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    “Tersangka beserta keluarganya telah mengembalikan uang kerugian negara. Sedangkan untuk proses hukumnya masih terus berjalan dan berkas telah kita kirim untuk segera disidangkan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Jumat (29/9/2023).

    Jaksa tetap akan melanjutkan berkas kasus dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya, dan saat ini mereka masih menunggu jadwal sidang. Pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menangani kasus ini.

    BACA JUGA:
    Kasus Piutang Plaza Bangil Pasuruan Belum Ada Tersangka?

    Sebagai informasi, Abdul Rozak dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ada/beq]

  • Ada Kongkalikong Antara Petugas SPBU dan Sopir Truk

    Ada Kongkalikong Antara Petugas SPBU dan Sopir Truk

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang penimbunan BBM subsidi berlanjut dengan agenda keterangan saksi. Dalam sidang kali ini, ada dua saksi yang dihadirkan, yakni Rudi Antoni dan Usman keduanya merupakan sopir truk.

    Dalam kesaksian kedua supir truk tersebut tak jauh berbeda, bahkan cerita keduanya terbilang hampir sama. Kedua saksi mengatakan sama-sama terhimpit ekonomi, sehingga menawarkan diri untuk bekerja kepada Bahtiar Febrian Pratama.

    Bahkan salah satu terdakwa yakni Usman mengenal Bahtiar di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Purwosari. Saat itu dia mengeluh kepada Bahtiar untuk meminta pekerjaan apapun itu.

    “Saat itu pertama kali kenal sama Bahtiar disebuah warung kopi, ssaat itu juga saya minta pekerjaan. Kemudian saya diterima bekerja, dan keesokan harinya mulai bekerja dan dijelaskan pekerjaannya,” kata Usman di depan majelis hakim Rabu (27/9/2023) kemarin.

    BACA JUGA:
    3 Saksi Kasus Penimbunan BBM Pasuruan Tolak Diperiksa

    Usman melanjutkan kesaksiannya bahwa ternyata pekerjaan yang diberikannya hanyalah mengisi bahan bakar minyak (BBM) disetiap SPBU. Saat hendak bekerja, Usman dan Rudi sama-sama diberi uang untuk modal membeli BBM sebanyak Rp15 juta dengan target 2.000 liter BBM yang harus dibeli.

    Sehingga kedua supir tersebut mulai bekerja dengan pertama berkeliling mencari SPBU yang mau untuk menerima. Kedua supir tersebut bisa berkeliling sampai menghabiskan waktu 2 sampai 3 hari dengan target 2.000 liter.

    Setiap SPBU keduanya hanya mengisi bahan bakar minyak sebanyak 70 hingga 80 liter, sedangkan kapasitas truk yang dibawanya yakni 100 liter. Setelah mengisi BBM, keduanya langsung memencet saklar yang sudah disediakan untuk menyedot BBM agar naik di tangki atas yang juga sudah disiapkan hingga kemudian tangkinya kosong.

    Setelah itu kedua supir mengganti plat nomor dan barcode yang sudah di siapkan oleh Bahtiar. Setidaknya ada sekitar 9 sampai 10 plat nomor palsu yang sudah disiapkan, sedangkan barcode ada puluhan hingga belasan.

    BACA JUGA:
    Gara-gara Rokok, Pria Asal Purwosari Pasuruan Bacok Ayahnya Sampai Meninggal

    Plat dan barcode tersebut telah dikumpulkan oleh Bahtiar kepada supir truk maupun nelayan. Dengan mengumpulkan barcode dan plat tersebut, Bahtiar diberikan uang sebanyak Rp3 juta setiap bulannya oleh terdakwa Abdul Wachid.

    Tak dipungkiri kedua supir tersebut juga mengakui bahwa dirinya kerap memberikan uang pelicin bagi petugas SPBU. Uang pelicin yang diberikan berkisar kurabg lebih Rp1.000 hingga Rp5.000 perliternya.

    “Gak di setiap SPBU saya kasih, ini juga saya berikan di SPBU tertentu, dan ini merupakan inisiatif saya sendiri. Biasa aku ambil BBM di SPBU wilayah Gempol, Bangil, Beji, Kraton, sama Purwosari,” jelasnya.

    Ditambahkan saksi Rudi setelah tangki BBM yang dibawanya telah penuh, kemudian truk tersebut dibawanya ke gudang milik Abdul Wachid. Namun sebelum berangkat ke gudang kedua supir tersebut harus menghubungi Amin atau Fadilah.

    “Kalau penuh baru diantar kegudang yang ada di Gentong Kota Pasuruan. Disana memang ada tangki yang ukurannya lebih besar dari pada tangki yang ada di truk,” jelasnya. [ada/beq]

  • Ada Kongkalikong Antara Petugas SPBU dan Sopir Truk

    3 Saksi Kasus Penimbunan BBM Pasuruan Tolak Diperiksa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Perjalanan geng penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi terus berlangsung. Pada Rabu (27/9/2023) tiga terdakwa menjalani sidang, dengan jadwal mendengar keterangan saksi.

    Setidaknya ada lima saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan didepan majelis hakim di ruang sidang Cakra. Namun, hanya ada dua orang yang memberikan keterangannya yakni Rudi Antoni dan Usman.

    Keduanya merupakan supir truk yang membeli BBM senis solar di SPBU dan kemudian mengantarkannya ke gudang yang terletak di Jalan Kyai Sepuh Desa Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Sedangkan dua saksi lainnya yakni penyidik dari Bareskrim Polri, dan satu lagi yakni orang tua dari salah satu terdakwa Bahtiar Febrian Pratama, yakni Bandi Sudiantono.

    BACA JUGA:
    Sidang Penimbunan BBM Pasuruan, Solar Diambil di Kepulungan

    “Dua saksi dari Bareskrim tak bisa hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan sehingga diundur. Kalau saksi Bandi keberatan karena salah satu terdakwa merupakan anaknya,” jelas jaksa penuntut umum (JPU), Feby Rudi Purwanto.

    Feby juga akan menyarankan kepada majelis agar saksi Bandi tetap dihadirkan dalam persidangan, namun tak memberikan keterangan kepada Bahtiar, melainkan Abdul Wachid dan Sutrisno. Hal ini dikarenakan saksi yang bernama Bandi berperan sebagai pemegang uang dan lebih dulu berkecimpung di dunia solar.

    Sedangkan penasehat hukum terdakwa, yakni Rahmat Sugianto menyesalkan bahwa dua saksi dari Bareskrim tak hadir. Sedangkan dalam persidangan, keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan banyak yang tak sesuai.

    BACA JUGA:
    Warga Pasuruan Tanyakan Keseriusan Polri Usut Penimbunan BBM

    Rahmat mengatakan setidaknya ada sekitar 10 poin yang tak sesuai antara BAP dan keterangan saksi. Hal ini lah yang menjadikan majelis dan penasehat hukum kerap kali mengulang-ulang pertanyaan kepada saksi.

    “Banyak yang gak cocok antara BAP dan keterangan saksi yang dihadirkan, kalau dari dua saksi ya setidaknya ada puluhan yang gak cocok. Ditambah lagi saksi mengatakan bahwa dirinya gak disumoah saat diperiksa,” jelas Rahmat. [ada/beq]

  • Gagal Curi Motor Residivis Asal Pandaan Dihajar Masa

    Gagal Curi Motor Residivis Asal Pandaan Dihajar Masa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Gagal curi motor Mukhammad Mukhlis (25) malah bonyok dihajar masa. Mukhlis sendiri merupakan warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui Mukhlis berusaha mencuri sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi N-5183-TDQ yang terparkir di depan rumah korban. Sepeda motor tersebut merupakan milik Indah Surya Watiningrum warga Desa Tawangreji, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    “Kejadian ini terjadi pada Selasa (26/9/2023) sekitar pujul 10.30 WIB. Saat itu sepeda motor korban sedang diparkir di depan rumahnya yang terletak di Desa Tawangrejo,” kata Kanit Reskrim Poksek Pandaan, Iptu Budi Luhur, Rabu (27/9/2023).

    Baca Juga: Perajin Cobek di Mojokerto Kebanjiran Pesanan Saat Maulid Nabi

    Budi menceritakan, mulanya pelaku sedang berusaha mendekati sepeda motor korban yang sedang terparkir didepan rumah korban. Saat itu sepeda motor korban dalam keadaan tidak dikunci stir.

    Sehingga pelaku langsung menuntun sepeda motor menjauh dari rumah korban. Dirasa sudah jauh, pelaku mulai mengutak atik sepeda motor yang hendak dinyalakan mesinnya.

    Namun, sebelum mesin menyala, aksi pelaku ketahuan oleg seorang warga yang berada dilokasi. Saat itu saksi mulai menanyai pelaku, namun pelaku tak menghiraukan sehingga diteriaki maling.

    Baca Juga: ‘Prabowo-Erick Thohir’ Terlontar dalam Kades Cup Kawangrejo Jember

    “Saat ditegur, pelaku langsung melarikan diri, sehingga saksi meneriaki pelaku dengan sebutan maling. Warga yang mendengar suara saksi langsung mengejar pelakundan kemudian diamankan,” ceritanya.

    Budi juga mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Pada bulan Juli kemarin, pelaku baru saja keluar dari penjara.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sampai Rp 5 juta. sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau milik korban. (ada/ian)

  • Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial MH (40) warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. MH ditangkap setelah diduga membobol dealer motor di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Kamis (30/10/2022) lalu.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai puluhan juta rupiah.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang merupakan pembobol dealer di Kota Pasuruan. Dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai puluhan juta,” kata Makung Ismojo Jati, Rabu (27/9/2023).

    Makung menjelaskan, modus operandi yang dilakukan MH adalah dengan membobol dinding dealer menggunakan obeng untuk mengupas cat dinding. Setelah cat dinding terkelupas, MH menjebolnya dengan menggunakan linggis.

    BACA JUGA:
    Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

    Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, MH kemudian membobol brankas dan mengambil uang beserta beberapa barang berharga yang ada di dalam dealer tersebut.

    “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta,” sambungnya.

    Makung menambahkan, MH tidak melakukan aksi pembobolan dinding tersebut sendirian. Dia melakukannya bersama tiga orang temannya.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    “Sebelumnya kami telah melakukan penangkapan kepada tiga orang temannya yang sudah menjalani persidangan,” jelasnya.

    Saat ini, MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. [ada/beq]

  • Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap komplotan begal bersenjata yang diduga telah berulang kali melakukan beraksi. Ada dua pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

    Keduanya yakni berinisial S (37), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati. Kemudian  tersangka kedua berinisial MR, (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan, keduanya telah terlibat dalam tiga kasus pencurian yang berbeda. Salah satunya terjadi di bawah jembatan Fly Over Tol di Lingkungan Kresek, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 5 Agustus 2023 lalu.

    Pada saat itu, mereka mengancam korban bernama Ahmad Amirudin dan pacarnya, Lia Isabela, dengan senjata tajam dan mengancam akan menembak. Korban yang tak berdaya pun terpaksa menyerahkan motor Honda Vario bernopol N 5731 WY kepada pelaku begal.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    Setelah berhasil dalam aksi begal pertama, mereka mengulangi kejahatan pada tanggal 1 September 2023. Kali ini, mereka lebih nekat dengan menendang korban Abdul Khanan dari motornya di jalan Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Godangwetan, Kabupaten Pasuruan.

    “Korban ditendang sampai terjatuh masuk ke dalam parit. Kemudian motor korban Honda Vario bernopol N 4064 VAD langsung dibawa kabur oleh pelaku,” kata Makung.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata keduanya juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Perumahan Tiara Candi Permai 2 pada tanggal 25 Juli 2023. Mereka berhasil mencuri motor dengan membobol kunci motor dengan kunci T.

    BACA JUGA:
    Warga Jambi Hendak Haul di Pasuruan Kecelakaan di Tol Gempas

    Saat ini, polisi telah berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan oleh kedua tersangka, termasuk senjata tajam berupa celurit dan 7 buah kunci T. Namun, motor hasil curian mereka telah dijual.

    “Pelaku dijerat drngan pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kami juga masil menyelidiki kasus ini terkait keberadaan motornya,” tutupnya. [ada/beq]

  • Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan Abdul Rozak (62), warga Kampung Yadhika Regency, Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Bangil Untung Suropati Blok Pendopo.

    Abdul Rozak, yang mengenakan rompi merah dan masker, digelandang oleh petugas Kejari Kabupaten Pasuruan pada Senin sore (25/9) lalu dan ditahan di Rumah Tahanan Bangil selama 20 hari ke depan.

    Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, menjelaskan bahwa hasil penyidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan tahun 2022 hingga tahun 2023 menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 410.500.000.

    Oleh karena itu, tim khusus yang menangani Blok Pendopo Plaza Bangil Untung Suropati menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dengan inisial AR.

    Agung menjelaskan bahwa Abdul Rozak sebelumnya, melalui perusahaannya yang mengelola kawasan Plaza Bangil Untung Suropati, telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1992 hingga 2012, selama 20 tahun.

    Namun, setelah HGB berakhir pada akhir tahun 2012, Abdul Rozak tidak mengembalikan pengelolaan Blok Pendopo Plaza Bangil Untung Suropati kepada Disperindag Kota Pasuruan. Sebaliknya, ia terus memungut biaya sewa dari para pedagang yang menempati 10 kios di Blok Pendopo hingga tahun 2023.

    “Sejak tahun 2013, setelah berakhirnya masa HGB, tersangka masih terus mengumpulkan uang sewa dari pedagang. Uang tersebut tidak digunakan untuk membayar retribusi yang ditetapkan oleh Pemda, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Agung.

    Agung menambahkan bahwa kemungkinan masih ada tersangka lain dalam penanganan kasus ini. Karena penyelidikan dilakukan secara terpisah antar blok, mengingat luasnya aset Plaza Bangil, agar penyidik dapat mengelola perkara ini dengan lebih efisien.

    Kasus ini melibatkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999, dengan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (ted)

  • Polres Pasuruan Sita 27 Ribu Pil LL, Pengedar Cuan Rp5 Juta

    Polres Pasuruan Sita 27 Ribu Pil LL, Pengedar Cuan Rp5 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan menyita 27 ribu butir pil LL dalam 27 kantong plastik saat menangkap sang pemilik, Mokh Solehudin (38), warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Soleh yang merupakan pengedar diduga bisa meraup cuan hingga Rp5 juta.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang istirahat.

    “Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, pelaku diketahui menyimpan pil koplo. Total ada sekitar 27 plastik yang semuanya berisi pil koplo,” kata Agus, Jumat (22/9/2023).

    BACA JUGA:
    Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk

    Agus melanjutkan, setiap barang haram itu dibeli, Soleh selalu mendapat keuntungan. Keuntungan yang bisa dinikmatu Soleh sekitar Rp5 juta.

    Setiap lima biji pil LL ini dijual oleh pelaku dengan harga Rp10 ribu. Jika dalam kemasan plastik berisi 1.000 pil, pelaku menjualnya dengan harga Rp 600.000.

    Harga yang murah dan mudah didapatkan ini menjadi peehatian khusus Satresnarkoba Polres Pasuruan. “Ini bisa merusak generasi pemuda desa, karena pelaku beroperasi di wilayah pedesaan,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Viral Video Seorang Pemuda di Pasuruan Dihajar Massa

    Selain menyita pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai Rp5.000 yang diduga hasil dari berjualan pil LL. Satu buah handphone yang digunakan untuk menjual obat terlarang tersebut turut disita.

    Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di penjara karena melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. [ada/beq]