kab/kota: Pasuruan

  • Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan membekuk dua orang pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Dua orang tersangka ini yakni Abdullah (58) yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan Hapi Santoso (40) yang berasal dari Desa Benjeng, Kabupaten Gresik.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengatakan bahwa keduanya sudah melengkapi berkas dan dinyatakan P21 alias lengkap. Hal ini dilakukan karena kedua tersangka terbukti bersalah telah menggelapkan uang seorang warga bernama Purwanto, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

    “Benar kami telah menerima berkas dari Polres Pasuruan terkait dua orang tersangka yang telah menggelapkan sejumlah uang milik warga. Saat ini kami sedang memprosesnya untuk secepatnya dilakukan persidangan,” kata Yusuf, Senin (23/10/2023).

    Yusuf juga menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah melakukan aksinya sejak lama. Menurutnya, awal mula korban bernama Purwanto ini tertipu setelah dibujuk rayu oleh tersangka. Saat itu keduanya memiliki teman yang berada di malang untuk menggandakan uang. Untuk kepercayaan korban, tersangka membuat surat pernyataan kesediaan untuk bertanggung jawab atas uang tersebut.

    “Korban tergiur dan menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta kepada Abdullah. Uang tersebut dimaksudkan untuk dijadikan modal penggandaan menjadi sekitar Rp 3,5 miliar hingga Rp 5 miliar. Tersangka berjanji untuk mengembalikan uang tersebut setelah menggandakan jumlahnya,” tambahnya.

    BACA JUGA: Dicatut Oknum LPA dalam Kasus Penipuan, Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara

    Namun, setelah beberapa hari berlalu, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Merasa tertipu, korban memutuskan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 (Penipuan) jo 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

    Pada tanggal 4 September 2023, keduanya telah ditahan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Sedangkan untuk satu tersangka lainnya sampai sekarang masih melarikan diri. [ada/suf]

  • Anak di Kejayan Pasuruan Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Ngaji

    Anak di Kejayan Pasuruan Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Ngaji

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pelecehan seksual terhadap anak kecil diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini korban dengan nama samaran Mawar. Anak usia 14 tahun itu diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh teman orang tuanya.

    Peristiwa yang menimpa Mawar ini terjadi pada Rabu (11/10/2023) lalu. Saat itu Mawar yang merupakan warga Kecamatan Wonorejo melakukan kegiatan keseharaiannya, yakni mengaji.

    Nanun saat jam pulang mengaji, Mawar tak kunjung pulang sehingga keluarganya mencoba mencari ke tempatnya biasa belajar mengaji. Berselang beberapa jam kemudian, keluarga korban mendapat kabar jika Mawar telah dijemput AS (30) yang merupakan rekan dari orang tua korban.

    “Sebelum Magrib adik saya berangkat mengaji kayak biasanya, dan biasanya dijemput menjelang isyak. Namun ketika dijemput adik saya sudah tidak ada. Terus saya dapat kabar kalau adik saya dijemput sama AS ini. Jadi saya mulaj lega,” jelas MT (24) yang merupakan kakak korban.

    Namun berselang lama, keesokan harinya, Mawar pulang dengan muka murung dan badan yang lusuh. Mawar pulang dengan menggunakan ojek dan turun di depan gang depan rumahnya.

    Sesampainya di rumah, MT kemudian menanyakan peristiwa yang dialami oleh adiknya tersebut. Adiknya tak mau menjawab dan memilih untuk diam.

    “Mukanya murung setelah pulang itu, dan banyak menyendiri di dalam kamar,” lanjut MT.

    MT yang merasa ada kejanggalan tersebut kemudian melakukan tindakan untuk membawa adiknya ke kantor polisi. MT menduga bahwa adiknya tersebut telah dilecehkan oleh AS yang juga merupakan tetangganya.

    BACA JUGA:

    Jasad Bayi dalam Kotak Kardus Gegerkan Purwodadi Pasuruan

    Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari visum korban dan melengkapi barang bukti lainnya.

    “Kami sudah menerima laporan akibat kejadian tersebut. Saat ini kami sedang melengkapi barang bukti dan data-data yang dibutuhkan lainnya,” kata Anton. [ada/but]

  • Polres Tuban Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

    Polres Tuban Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengamankan dua pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Tuban, sebanyak 980 butir. Jumat (20/10/2023).

    Dalam keterangannya, 2 pengedar pil koplo tersebut berinisial GN anak dibawah umur dan SM merupakan warga Kabupaten Pasuruan dan berdomisili di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Margomulyo, Kecamatan kerek ada seorang yang mengedarkan pil koplo di daerah tersebut. “Dari laporan itu, kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan 2 orang pengedar,” ucap AKP Teguh Triyo Handoko.

    Lanjut, pada saat penangkapan, pihak Kepolisian mengamankan pelaku di area persawahan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek yang sedang melakukan COD kepada pembeli. “Pelaku ini baru di Tuban, sebelumnya mengedarkan di daerah Pasuruan dan dia mendapatkan barang tersebut juga dari Pasuruan,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Teguh ini juga menambahkan, sasaran peredaran para pelaku ini dilakukan di daerah Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan Singgahan dengan cara COD. “1 bungkus isi 10 butir dijual dengan harga Rp. 40 ribu, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

  • Sidang Pemeriksaan Setempat di PN Bangil Dibayangi Kontroversi

    Sidang Pemeriksaan Setempat di PN Bangil Dibayangi Kontroversi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menuai perselisihan. Pasalnya penggugat menyatakan bahwa pihak tergugat mencoba menghalangi proses sidang PS.

    Nur Khosim, pengacara penggugat, mengungkapkan dugaan bahwa pihak tergugat dan kuasa hukumnya berusaha mengganggu jalannya sidang PS yang sedang digelar oleh hakim. Nur Khosim juga meragukan klaim pengacara tergugat yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki akses ke gudang yang menjadi objek perkara.

    Menurutnya, sebagai kuasa hukum seharusnya dapat mengakses lokasi barang penyimpanan besi freeport tersebut. “Tak masuk akal kalau pengacara tergugat tidak mempunyai akses. Karena pihak tergugat itu kliennya,” kata Nur Khosim, Kamis (19/10/2023).

    Sidang PS ini diselenggarakan untuk memeriksa barang bukti berupa pipa berukuran besar yang berasal dari eks PT Freeport dan disimpan dalam gudang PT Bintang yang dimiliki oleh tergugat. Penggugat telah menyiapkan dokumen manifest mengenai pipa tersebut.

    Nur Khosim menyayangkan sikap pengacara tergugat yang dianggapnya kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, dalam sidang seharusnya kedua belah pihak dapat berkompetisi dengan adu dokumen yang sah.

    “Seharusnya sebagai lawyer (pengacara) pihak tergugat bersikap fair dan profesional. Dipersidangan kita adu dokumen, jika diperbolehkan kita ajukan eksekusi,” ucapnya.

    Usai sidang ini, pihak penggugat berencana untuk mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bangil jika ditemukan pelanggaran dalam perkara tersebut.

    Hakim Marthen Bunga, dalam penjelasannya selama sidang, menjelaskan bahwa sidang PS bertujuan untuk mengklarifikasi keberadaan pipa eks PT Freeport di dalam gudang PT Bintang yang menjadi objek perkara. Pihak pengadilan juga mengakui keterbatasan untuk masuk ke dalam perusahaan, sehingga sidang dilanjutkan di pengadilan.

    Gugatan diajukan oleh Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Mimika Papua Tengah melalui kuasa hukum Nur Khosim terhadap Indra Sulistyanto, yang menguasai pipa besi eks PT Freeport. Penggugat juga mencatat bahwa Polikarpus Owemena telah dipecat dari lembaga, dan Gregorius Okoware yang pernah menjadi plt ketua Lemasko dipecat pada 20 Mei 2021. (ada/kun)

    BACA JUGA: Hasil Audit Pasar Wonosari Pasuruan Bukan Kerugian Negara?

  • Hasil Audit Pasar Wonosari Pasuruan Bukan Kerugian Negara?

    Hasil Audit Pasar Wonosari Pasuruan Bukan Kerugian Negara?

    Pasuruan (beritajatim.com) – Hasil audit Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, disebut bukan merupakan kerugian negara oleh Polres Pasuruan. Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pasuruan itu mencatat temuan kerugian hingga Rp4,2 miliar.

    Besaran tersebut muncul dari tidak adanya transaksi pembayaran sewa oleh pedagangn selama 11 tahun. Hal ini membuat Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mempertanyakan keseriusan Polres Pasuruan dalam mengusut kasus tersebut.

    “Mastermind-nya yang harus dihukum, itu menjadi penyebab kenapa pedagang tidak membayar sewa. Ditambah sudah muncul audit dari inspektorat dengan kerugian Rp4,2 miliar,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kasus Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan Berujung Damai

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi membenarkan hasil audit sebesar Rp4,2 miliar tersebut bukanlah kerugian negara. Menurut Bayu, nilai tersebut merupakan perhitungan yang harus dibayar oleh pedagang kepada pemeeintah desa.

    Bayu juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi. Belum naik status ke penyidikan.

    “Audit yang disebutkan itu bukanlah kerugian pada negara ataupun daerah,” kata Bayu.

    BACA JUGA:
    Kasus Pasar Desa Wonosari Ngendon 9 Bulan di Polres Pasuruan

    Dia menambahkan, hal tersebut nantinya akan menjadi kebijakan pemerintah desa dalam mengatur sewa menyewa ke depan. Sehingga nantinya akan ada mekanisme penghapusan, mencicil atau kebijakan lainnya. [ada/beq]

  • Kasus Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan Berujung Damai

    Kasus Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan Berujung Damai

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus sewa pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan berakhir damai. Para pihak, terutama pedagang dan Kepala Desa Wonosari, sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

    Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi, menerangkan pemerintah desa dan pedagang sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Sehingga kasus ini dianggap selesai.

    “Kami memang melakukan pendampingan untuk menyelesaikan kasus ini. Banyak yang mendorong agar penegakan hukum tegak lurus. Tapi, kami berusaha untuk mengedepankan langkah persuasif,” kata Bayu.

    Bayu mengatakan, pihaknya telah menjalankan tindakan persuasif dengan mempertemukan semua pihak. Sehingga dicapai kesepatan pedagang bisa memanfaatkan aset desa, sementara pemdes bisa memperoleh timbal balik dari pemanfaatan sewa.

    Bayu tidak memungkiri dorongan agar kasus ini ditangani secara hukum terus bermunculan. Jika langkah itu yang ditempuh, seluruh pedagang akhirnya akan diperkarakan dan terancam masuk tahanan.

    BACA JUGA:
    Kasus Pasar Desa Wonosari Ngendon 9 Bulan di Polres Pasuruan

    Sebab, ada kurang lebih 600 pedagang yang berjualan di Pasar Desa Wonosari. Hal ini yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk tidak menetapkan status tersangka kepada para pedagang.

    “Bisa dibayangkan kalau nantinya diselesaikan secara hukum. Ada 600 orang yang harus ditersangkakan dan ditahan. Apakah ini akan menyelesaikan persoalan? Saya rasa tidak,” tambahnya.

    Sementara, Kepala Desa Wonosari Herlambang Santoso mengatakan, persoalan ini sudah dibahas dengan para pedagang. Ia pun menyepakati untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa perlu ke ranah hukum.

    “Kami melihat ke depannya. Agar pasar desa kami tetap hidup atau beroperasi di mana pedagang bisa tetap berjualan dan desa mendapat pemasukan,” sahut Herlambang.

    BACA JUGA:
    Kasus Pasar Wonosari, Perangkat Desa Datangi Polres Pasuruan

    Ada beberapa mekanisme yang nantinya akan diatur dalam Perdes. Sehingga, ada keterikatan antara aset milik desa dengan kewajiban pedagang selaku pemanfaat aset.

    Kuasa Hukum Pedagang Pasar Wonosari, Akhmad Ardiansyah mengaku, para kliennya sepakat untuk menaati regulasi di pemerintah desa. Hal inilah yang akhirnya berbuah pada perdamaian pada kasus tersebut.

    “Sudah ada mekanisme untuk pemanfaatan kios ataupun lapak. Termasuk itu tarif sewa ataupun retribusinya. Nantinya akan diselesaikan dengan mekanisme yang diatur di tingkat desa,” tambahnya. [ada/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan tiga orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan. Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan sindikat pencuri dan penadah.

    Keduanya yakni Nasikhudin (33) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang berperan sebagai maling. Sedangkan satu lainnya yakni Ichwan Rudiansyah (24) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang berperan sebagai penadah.

    “Lalu satu tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Situbondo dengan inisial AJ (19). Aj kami amankan setelah menggondol motor di sebuah halaman rumah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati.

    Makung juga menceritakan bahwa sindikan pencuri dan penadah ini telah melakukan aksinya berkali-kali. Bahkan tersangka Nasikhudin telah melakukan tindakan pencurian sebanyak dua kali sebelum akhirnya diamankan oleh warga.

    Nasikhudin pertama mencuri sebuah motor Honda Beat milik karyawan toko handphone di Kecamatan Purworejo. Setelah berhasil mengamankan satu unit motor, tersangka kemudian menjual motor curiannya kepada Ichwan.

    Sepeda motor Honda Beat yang dicurinya tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Tergiur dengan hasil curiannya Nasikhudin kembali melakukan aksi pencuriannya di sebuah cafe di Kecamatan Purworejo.

    Namun naas saat hendak mencuri motor untuk kedua kalinya, Nasikhudin malah terpergok warga hingga dihajar. “Setelah tersangka kita tangkap di dekat gor, baru kemudian kita tangkap penadahnya juga,” tambahnya.

    Akibat perbuatannta ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan. Dan saat ini ketiganya mendekam di dalam penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ratusan Warga Pasuruan Geruduk PT Satoria Grup yang Diduga Buang Limbah di Sungai

  • Ketua Gangster di Surabaya Cengengesan Saat Dirilis Polisi, Sebut Bawa Sajam untuk Konten

    Ketua Gangster di Surabaya Cengengesan Saat Dirilis Polisi, Sebut Bawa Sajam untuk Konten

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua gangster di Surabaya malah cengengesan saat dirilis oleh pihak kepolisian, Senin (16/10/2023). Sambil cengengesan, ia menyebut bahwa anggotanya membawa sajam untuk membuat konten.

    Ketua Gangster GukGukGuk Dimas Prasetya (19) warga Jalan Kapas Gading mengatakan bahwa setiap mereka tawuran sebelumnya sudah janjian dengan musuh lewat DM instagram. Mereka lantas bertemu sesuai janji dan menyiapkan tim konten yang akan merekam aksi mereka termasuk ketika menakut-nakuti warga Surabaya.

    “Iya ada yang ngerekam. Buat senang-senang saja (tawuran dan bawa sajam),” ujarnya ketika dirilis di Polsek Tambaksari, Senin (16/10/2023).

    Baca Juga: Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Pasuruan Ini Nekat Maling Tapi Ketangkap Warga

    Dimas Prasetya sebelumnya sudah pernah diamankan oleh tim Respati dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, ia tidak kapok dan kembali melakukan aksi tawurannya di Jalan Kedung Cowek dan Jalan Rangkah. Ia pun kembali diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari pada Kamis (12/10/2023) kemarin. Di Hadapan polisi dan awak media, Ia mengakui membeli senjata tajam dengan cara online dengan harga Rp 500 ribu.

    “Belinya online,” ujarnya sambil sesekali mengusap poni dan cengengesan.

    Sementara itu, Admin Gangster Suzuran Ricki Andi menjelaskan dalam kelompoknya tidak dikenal ketua. Ia mengatakan bahwa selama ini pihaknya tawuran hanya untuk konten. Tidak ada gesekan antar gangster.

    “Untuk senang-senang saja pak,” katanya.

    Baca Juga: Terkait Kasus Ronald Tannur, Mantan Kapolsek Lakarsantri Dipropamkan

    Ia juga menjelaskan bagaimana mendapatkan member-member baru untuk menjadi kelompok gangsternya. Awalnya, mereka adalah teman satu tongkrongan. Seiring seringnya bertemu, beberapa anggota yang sudah tergabung lalu mengajak anak-anak baru untuk ikut membuat konten tawuran.

    “Ya diajak-ajak main dulu. Baru nanti diajak tawuran,” imbuhnya.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji menghimbau agar masyarakat Surabaya menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal yang kurang baik. Selain itu, ia juga menghimbau agar masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau polisi RW yang bertugas ketika mendapati situasi kamtibmas yang tidak kondusif.

    Baca Juga: Begini Pengakuan Orang Tua RDY, 3 Hari Tak Pulang Rumah

    “Kami himbau agar bapak-ibu juga ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah. Mari kita sama-sama jaga situasi kondusifitas kota Surabaya,” pungkasnya. (ang/ian)

  • 3 Selebgram Diduga Terlibat Arisan dan Investasi Bodong Diadukan ke Polisi

    3 Selebgram Diduga Terlibat Arisan dan Investasi Bodong Diadukan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga selebgram yang diduga terlibat arisan dan investasi bodong diadukan ke Polrestabes Surabaya, Senin (16/10/2023) malam. Ketiga selebgram yang dilaporkan berinisal FB, AL dan MT. Ketiganya diduga sebagai owner dari perusahaan berinisial CG.

    Belasan wanita itu mendatangi Polrestabes Surabaya pada pukul 5 sore. Sekitar 2 jam mereka berada di SPKT Polrestabes Surabaya untuk melaporkan 3 selebgram yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong.

    “Kami tahu (arisan itu) dari Instagram dan ada teman-teman yang merekomendasikan kepada kami,” ujar Vita Abriel di Polrestabes Surabaya.

    Baca Juga: Begini Pengakuan Orang Tua RDY, 3 Hari Tak Pulang Rumah

    Menurut  Vita Abriel ketiga selebgram yang diadukan ke Polrestabes Surabaya mengiming-imingi konsumennya dengan profit bulanan yang menggiurkan. Dalam waktu 2 minggu, uang yang diinvestasikan bisa berbunga hingga Rp 1 juta.

    “Ada yang duos (salah satu paket dalam program investasi dan arisan), itu Rp 15 juta dan dapatnya per 14 hari, itu Rp 16 juta dijanjikan jadinya, tapi baru di transfer Rp 5 juta lalu tidak ada kabar lagi,” imbuh Vita.

    Vita menegaskan korban dari arisan dan investasi bodong ini mencapai 300 orang dari seluruh penjuru Indonesia. Total kerugian yang bisa dihitung saat ini oleh sejumlah korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya mencapai nilai Rp 15 Milyar.

    Baca Juga: Ngaku Tertipu Investasi Bodong, Emak-emak Geruduk Polres Pasuruan Kota

    “kalau saya pribadi Rp 40 juta, ada juga korban yang Rp 100 juta, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 18 juta juga,” sambungnya.

    Sementara itu, pengacara salah satu teradu berinisial MT mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari perusahaan. Ia mengaku bahwa terjadi fraud di dalam perusahaan.

    “Saat ini sedang menunggu hasil audit rekening koran CV. Cuan Group dan mencocokkan data para member karena ada temuan member member fiktif yang digunakan untuk memanipulasi data member,” ujar Elok Kadja pengacara MT.

    Elok menjelaskan bahwa hari ini pihaknya sudah memberikan formulir untuk pengajuan tagihan yang diberikan kepada konsumen melalui softfile dan hardfile. Menurutnya, Kliennya sudah meminta transparansi data pencairan kepada AL ketika timbul masalah.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Sudah meminta transparansi keuangan kepada AL namun tidak ditanggapi. Jadi sementara kami masih menunggu hasil audit yang nantinya pasti kita sampaikan ke temen-temen media kalau semua sudah selesai,” pungkas Elok.

    Pihak Polrestabes Surabaya belum menerbitkan Surat Laporan terkait aduan dari sejumlah perempuan yang mengaku menjadi korban penipuan investasi dan arisan bodong dari 3 selebgram itu. Namun, pihak Polrestabes meminta agar para korban memberikan surat somasi dulu kepada 3 selebgram yang diduga melakukan penipuan itu. (ang/ian)

  • Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Pasuruan Ini Nekat Maling Tapi Ketangkap Warga

    Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Pasuruan Ini Nekat Maling Tapi Ketangkap Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pemuda asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dibekuk Polres Pasuruan Kota. Hal ini dikarenakan ketiga pemuda tersebut telah melakukan aksi pencurian dan kekerasan.

    Diketahui ketiga tersangka itu berinisial MA (29), MM (24), dan MUD (19). Menurut keterangan korban KH yang juga merupakan pegawai Cafe Jalan Tengah yang berada di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Saat itu KH yang merupakan seorang securiti cafe sedang berjaga dan duduk didalamnya. Namun tiba-tiba korban didatangi oleh tiga orang yang tak dikenal dengan menggunakan kendaraan vixion.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Tiga orang itu datang lalu menanyakan keveradaan salah seorang pegawai, namun pegawai tersebut sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Saat memepet korban salah satu tersangka juga membawa satu batu berukuran besar,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Senin (16/10/2023).

    Junaedi menceritakan lebih lanjut, setelah dipepet, KH langsung lari keluar cafe dan berteriak minta tolong. Alhasil ketiga tersangka tersebut ikut lari kocar-kacir dan membawa sepeda motornya ke arah selatan.

    Namun usahanya itu sia-sia dikarenakan warga berhasil menangkap dua dari tiga tersangka. Saat berhasil diamankan, tersangka sempat diamuk oleh warga dan diikatnya.

    Baca Juga: Pendemo dan Polisi Bentrok di Stadion Jombang

    “Setelah dua orang temannya tertangkap, satu tersangka dengan inisial MA menyerahkan diri ke Polres Pasuruan Kota. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota untukdimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

    Sedangkan untuk korvan KH saat ini mengalami trauma dikarenakan adanya ancaman oleh pelaku pada saat kejadian. (ada/ian)