kab/kota: Pasuruan

  • Keterangan Ahli Kasus BBM Ilegal Pasuruan Beratkan Terdakwa

    Keterangan Ahli Kasus BBM Ilegal Pasuruan Beratkan Terdakwa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penyalah gunaan BBM subsidi yang menyeret 3 terdakwa terus berlanjut di PN Pasuruan.

    Kali ini agenda sidang yakni terkait penjelasan dari ahli dalam kasus penyalah gunaan BBM yang berada di Pasuruan.

    Dalam fakta persidangan, ahli dari BP Migas, Arif Rahman Hakim memberikan beberapa keterangan diantaranya terkait perizinan dan harga minyak dunia.

    Dalam keterangan tersebut, pihak penyidik tidak melampirkan surat izin yang dikelola oleh PT Mitra Centra Niaga milik terdakwa Abdul Wachid.

    Sehingga ahli melakukan inisiatif untuk mencari surat perizinan yang dimiliki oleh PT MCN tersebut. Alhasil ditemukan bahwa PT MCN hanya memiliki izin transportir yang dimana perusahaan hanya bisa menjadi pengantar bahan bakar migas.

    “Surat izin yang dimiliki hanya surat sebagai transportir dan bukan sebagai penjual bahan bakar. Jika transportir tidak boleh menimbun arau menyimpan bahan bakar minyak. Hanya mengirim dari depo ke SPBU,” kata Arif, Kamis (2/11/2023).

    Dilanjut, saat ditanya oleh Ketua Hakim, Yuniar Yudha Himawan terkait pengambilan minyak di SPBU. Arif mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena ridak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dikatakannya pula dalam peraturan migas, transportasi hanya diperbolehkan mengisi 60 liter untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan berat dan 100 liter untuk transportasi umum. Hal ini membuat terdakwa diberatkan dalam kasus tersebut karena tidak memiliki izin dan mengambil BBM melalui SPBU langsung.

    Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahmat Sugiarto menepis jika teedakwa hanya memiliki surat izin transportir. Dirinya mengatakan bahwa kliennya juga memiliki surat izin berdagang minyak gas.

    “Kami memiliki surat izin dagang bahan bakar padat, cair dan gas. Ini akan kami buktikan dipersidangan mendatang,” jelas Rahmat. (ada/ted)

  • Terkuak, Motif Mertua Bunuh Menantu di Purwodadi Pasuruan

    Terkuak, Motif Mertua Bunuh Menantu di Purwodadi Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Motif mertua membunuh menantunya yang sedang hamil di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan akhirnya terkuak. Perbuatan itu terjadi lantaran pelaku, Khoiri (52) tergoda nafsunya sehingga timbul keinginan untuk merudapaksa menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23).

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, mengatakan, pelaku yang merupakan mertua bernafsu ketika melihat korban. Saat itu, korban telah selesai mandi.

    Lantaran tak bisa menahan nafsu, pelaku langsung membuntuti korban hingga masuk kamar. Pelaku juga langsung menindih tubuh korban.

    “Pelaku terangsang dengan korban karena melihat korban telah selesai mandi. Kemudian pelaku menindih korban dan menciuminya sehingga korban berteriak dan takut sehingga pelaku mengambil pisau yang berada di dapur,” kata Aziz, Kamis (2/11/2023).

    Pelaku langsung menusukkan pisau dapur itu ke korban. Akibatnya, korban meninggal dunia karena kehabisan darah setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka di bagian leher dengan panjang 13 centimeter sehingga darah mengalir deras.

    BACA JUGA:
    Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Pun dengan janin di dalam kandungan korban turut meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan. Korban dan anaknya dimakamkan bersebelahan di tempat pemakaman umum.

    “Pelaku dikenakan asal berlapis yakni Pasal 338 (KUHP), pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Lalu Pasal 351 dan juga Pasal 44 ayat 3,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Pekerja Gorong-gorong di Bangil Pasuruan Temukan Granat Tangan

    Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni menyatakan pelaku tidak dikenakan pasal pelecehan seksual. Alasannya, masih diperlukan pembuktian.

    “Untuk pasal pelecehan masih kami lakukan pembuktian terlebih dahulu,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, Khoiri (52), warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan telah melukai menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) hingga meninggal dunia. Sang menantu merupakan warga Surabaya. [ada/beq]

  • Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sadis, bapak mertua bernama Khoiri alias Satir (52) tega membunuh menantunya. Pembunuhan terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto mengatakan, pembunuhan tersebut berada di dalam kamar rumah korban. Saat itu korban berada di dalam kamar suaminya yang berada di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    “Telah terjadi percobaan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban yang merupakan menantunya tersebut bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23),” kata Pujianto.

    Pujianto mengatakan bahwa korban sedang berada di dalam kamar suaminya. Kemudian pelaku membawa pisau dapur dan memasuki kamar korban.

    Tak lama pelaku langsung menggorok leher korban dengan pisau yang dibawanya. Usai menjalankan aksi, pelaku langsung melarikan diri ke salah satu rumah tetangga.

    Pelaku mengurung dirinya dengan mengunci dari dalam kamar milik tetangganya yang bernama Bari. Sedangkan korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Purwodadi. Namun saat sedang berada di jalan, nyawa korban tak tertolongkan.

    Diketahui korban saat itu juga sedang berada dalam kondisi hamil dengan mengandung selama tujuh bulan. “Setelah kejadian tersebut, suami korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Purwodadi,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Pj Bupati Pasuruan Akui Bau Limbah Ternyata Menyengat

    Setelah mendatangi lokasi kejadian, pihak kepolisian mendobrak pintu kamar yang menjadi tempat persembunyian pelaku. Setelah itu, pelaku diamankan di Polsek Purwodadi guna menghindari amukan masa.

    Akibat kejadian tersebut, polisi mengamankan pisau dapur yang dibuat untuk membunuh korban. Sedangkan untuk motif pembunuhan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. [ada/but]

  • Terkuak! Pelajar Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak-Anak, Segini Tarifnya

    Terkuak! Pelajar Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak-Anak, Segini Tarifnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelajar di Surabaya menjalankan bisnis prostitusi online anak-anak. Bisnis itu lantas dibongkar oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (12/10/2023) kemarin. Dari kasus ini, remaja berinisial IP (17) ditangkap polisi. Ia pun harus rela tidak bisa masuk sekolah dalam jangka waktu cukup lama karena kasus ini.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online anak dibawah umur ini terjadi hasil patroli siber pihak kepolisian. Petugas kepolisian mendapatkan sebuah akun telegram yang menjajakan dua perempuan di bawah umur berinisial CH dan HM. Status keduanya masih bersekolah.

    “Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga Prihandono, Selasa (31/10/2023).

    Baca Juga: Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Dalam menjalankan aksinya, IP berkenalan dengan dua korban lewat media sosial. Lalu mereka sering berkomunikasi secara intens. IP lantas menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu yang menemani orang mabuk. Kedua korban tidak mengetahui bahwa IP berniat menjual mereka berdua kepada pria hidung belang.

    IP lantas mengiklankan kedua korban di grup Facebook. Polisi yang sedang melakukan penyelidikan lantas mendapatkan lokasi dari handphone IP. Lokasinya berada di sebuah hotel di kawasan Barata Jaya. Polisi pun menuju lokasi.

    “Pelaku dan korban saling berteman di medsos, untuk pelanggan komunikasi langsung ke IP. Dijual dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dan dilakukan selama 2 kali, IP membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tapi ternyata tidak seperti kenyataannya,” imbuhnya.

    Polisi lantas memeriksa tersangka IP dan dua korban. Dari keterangan dua korban, IP kerap membohongi dua korban. Terkadang, uang yang diperoleh tidak diberikan kepada korban. Korban juga kerap dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

    Sementara itu, IP mengaku bahwa ia nekat menjalankan bisnis prostitusi online anak dibawah umur karena untuk kebutuhan gaya hidup dan mentraktir temannya dugem. Ia pun menyesali perbuatannya.

    Baca Juga: Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    “Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak, saya harap orang tua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutupnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 76F Juncto 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak . (ang/ian)

  • Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bea dan Cukai Pasuruan musnahkan barangbukti berupa rokok ilegal dengan sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2023. Selama hampir satu tahun, petugas Bea dan Cukai Pasuruan mengamankan sebanyak 10.172.336 batang rokok.

    Tak hanya itu, 684.330 gram tembakau iris (TIS), 535,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) juga turut diamankan. Setelah diamankan petugas langsung mengamankan dan kemudian dimusnahkan. Ada dua tempat pemusnahan yang dilakukan, yakni di Malang dan di Pasuruan.

    “Kami memusnahkan di dua tempat sekaligus yakni di Lawang, Malang dan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Tentunya pemusnahan ini sudah disetujui oleh kementrian keuangan Republik Indonesia,” kata Kepala Bea dan Cukai Pasuruan Hatta Wardhana.

    Hatta juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan ini, memiliki nilai barang dengan total kurang lebih sebesar Rp 4,3 milyar. Sedangkan potensi penerimaan negara kurang lebih total Rp 2,2 milyar.

    Dirincikan oleh Hatta, rokok yang disita ada sekitar 3 juta batang rokok dan sekitqr 600 kilogram tembakau iris (TIS). Dengan total kerugian sekitar Rp 2 milyar. Sedangkan untuk MMEA Bea dan Cukai Pasuruan menyita kurang lebih 63 liter dengan kerugian negara Rp 5 juta.

    Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai Pasuruan dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

    “Ini merupakan peran kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang berbahaya untuk kesehatan. Dengan kegiatan ini diharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha,” tambahnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Pj Bupati Pasuruan Akui Bau Limbah Ternyata Menyengat

  • Tawarkan Investasi Bodong di Medsos, Cuan Grup Dipolisikan

    Tawarkan Investasi Bodong di Medsos, Cuan Grup Dipolisikan

    Surabaya (beritajatim.com) – CV Cuan Grup dipolisikan Nita Belawati. Wanita itu melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Jatim lantaran profit yang dijanjikan dari modal yang sudah disetorkan tidak terwujud.

    Bahkan dia tidak bisa menarik kembali modalnya. Padahal, pengelola investasi menjanjikan garansi modal kembali 100 persen.

    “Awalnya saya tergiur iming-iming profit besar dan kemudian transfer secara bertahap ke rekening CV Cuan Grup hingga total modal hingga saat ini yang saya setorkan ke CV Cuan Grup mencapai angka Rp252.200.000. Kami dijanjikan profit 12,5-18 persen per bulan dengan jaminan modal kembali 100 persen oleh para owner. Namun, jangankan profit. Modal tidak pernah bisa kami tarik kembali. Mereka hanya janji mengembalikan tapi tak pernah dilakukan hingga saat ini.” kata Nita Belawati, Sabtu (28/10/2023).

    Nita menuturkan, awalnya dia tertarik dengan skema investasi tersebut setelah mengikuti akun instagram @tataghaniez, @vebiberbi_realaccount, dan @alexadewi__. Mereka kerap mempromosikan investasi dan arisan melalui CV Cuan Grup yang dimiliki oleh Alexa Dewi, Mita Reza, dan Rully Febriana dan menjanjikan profit besar antara 12,5-18 persen per minggu, dua mingguan, bahkan bulanan.

    BACA JUGA:
    Investasi Bodong, Warga Pasuruan Polisikan Tiga Selebgram

    Melihat bagi hasil yang dijanjikan mereka bertiga, Nita tertarik untuk mencari lebih jauh skema investasi yang ditawarkan CV Cuan Grup yang memiliki akun Instagram @cuan.grup_official itu. Konten-konten di akun Instagram itu banyak mengulas skema arisan dan investasi yang mereka jalankan. Nita melihat, janji profit yang besar membuat banyak pihak yang tertarik untuk menjadi member.

    Apalagi, ada beberapa selebgram dan pengusaha yang bergabung dalam investasi dan arisan tersebut. Nita kemudian mencari tahu dengan mengontak melalui WhatsApp kepada owner mereka, yakni Rully Febriana dan admin Cuan Grup yang bernama Lailatul Fitria, yang juga merupakan adik kandung salah satu pengelola arisan yang bernama Alexa Dewi.

    Rully, kata Nita, mengatakan bahwa uang yang disetorkan member akan diinvestasikan kepada sejumlah pihak atau para debitur. Debitur tersebut yang akan menjalankan usaha untuk kemudian memberi bagi hasil yang tinggi.

    Namun, kata Rully seperti dituturkan Nita, tidak sembarang orang bisa menjadi debitur. Mereka harus memberikan jaminan seperti sertifikat rumah, emas, BPKB beserta mobilnya.

    Nita semakin yakin karena CV Cuan Grup mengaku memiliki tiga notaris dan satu pengacara yang membuat mereka memiliki tim hukum yang kuat untuk menghadapi debitur nakal. “Pokoknya cara bicara mereka meyakinkan sekali sampai saya tergiur,” kata Nita lagi.

    Kedok investasi bodong CV Cuan Grup mulai terkuak ketika pada September hingga Oktober lalu Nita mulai menagih keuntungan yang menjadi haknya. Tapi, CV Cuan Grup bergeming. tidak menggubris permintaan Nita.

    BACA JUGA:
    3 Selebgram Diduga Terlibat Arisan dan Investasi Bodong Diadukan ke Polisi

    “Awal Oktober saya menagih kepada Vebi, Alexa, dan Tata. Saya sampai mengemis-ngemis. Tapi tidak dikasih sama sekali. Saya merasa tertipu dengan janji investasi yang mereka berikan,” katanya.

    Ternyata, Nita tidak sendirian. Ada pihak lain seperti Nita yang juga menjadi korban CV Cuan Grup. Mereka juga bersepakat untuk melaporkan ke polisi.

    Namun, kata Nita, Vebi dan Alexa sempat menghalangi upaya mereka untuk melapor kepada penegak hukum. Mereka menjanjikan akan mengembalikan modal dan profit pada 18 Oktober sebesar Rp6 juta dan pada 26 Oktober sebesar Rp9 juta. Namun, janji itu kembali tak terbukti.

    “Yang ada saya hanya dikibuli dan dijanjikan lagi dan lagi. Saya sebagai investor merasa dirugikan secara materi. Karena modal dan untung yang dijanjikan tidak kunjung ditunaikan. Akibatnya, mental saya drop. Saya depresi hingga mau bunuh diri. Apalagi, uang tersebut adalah hasil menggadaikan dua motor dan rumah yang pasti harus menanggung bunga di bank.” katanya.

    Nita menuntut pihak CV Cuan Grup untuk mengembalikan modal yang telah dia setorkan secara utuh. Dia bersama korban CV Cuan Grup lainnya sudah melaporkan ke Polda Jatim pada Senin, tanggal 23 Oktober 2023. [uci/beq]

  • Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Santosa alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53) menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya atas perkara penggelapan mobil mewah inventaris perusahaan PT Karya Jaya Samudera, Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya. Dari keterangan saksi polisi, mobil tersebut ditemukan di rumah pengacara Muara Harianja.

    Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati, dari Kejati Jatim mendatangkan saksi Giyardi. Saksi adalah polisi yang menyita empat mobil milik perusahaan tersebut.

    Menurut saksi, dirinya menyita mobil tersebut setelah mendapatkan laporan polisi, terkait adanya penggelapan empat mobil perusahaan.

    “Untuk tiga mobil yakni Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing kita ditemukan diparkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya, ketiga mobil kita amankan ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar saksi.

    Sementara satu mobil lagi yakni Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa.

    Saat ditanya majelis hakim, apa kapasitas pengacara Muara Harianja, telah memarkir mobil- mobil milik perusahaan di rumahnya. Saksi mengaku tidak mengetahui, namun yang diketahui saksi Muara Harianja adalah kuasa hukum Terdakwa Santoso.

    “Kita hanya mengetahui kalau Muara Harianja adalah Kuasa hukum dari Terdakwa Santosa, yang mulia,” kata saksi.

    BACA JUGA:
    Ditlantas Polda Jatim Sita Ratusan Mobil Mewah STNK Mati

    Terhadap keterangan saksi penyita, Terdakwa mengatakan kalau mobil- mobil tersebut benar adalah milik perusahaan PT.Karya Jaya Samudera (KJS).

    Diketahui, pada Tahun 2005, Wilyanto (pelapor) mendirikan PT. Karya Jaya Samudera (KJS), Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya, bergerak di bidang usaha perkapalan. Mengangkat terdakwa, Santosa alias Santosa Kang anak dari Gunawan menjadi Direktur Utama.

    Tanggung jawab Terdakwa mengkoordinasi, mengawasi, memimpin manajemen PT, menelaah manajemen resiko, sistem pengendalian internal perseroan,Memimpin Direksi, SDM, Teknik, audit internal, pengembangan bisnis.

    Kepada pemegang saham terdakwa menyampaikan membutuhkan kendaraan operasional, tahun 2021 Wilyanto memberikan mobil operasional kepada para direksi,terdakwa mendapatkan mobil Toyota Alphard warna silver Nopol B 23 BSU an. Bunga Nurlaila Martasari.

    Tahun 2013 PT. KJS memberikan lagi mobil ke terdakwa Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver Nopol B 23 HR atas nama PT. Karya Jaya Samudera, untuk pelayanan tamu.

    Pada tahun 2017, PT. KJS mempunyai kendaraan operasional berupa Mazda tahun 2009 warna highlight silver Nopol KT 8527 LK an. PT. KJS merupakan kendaraan kantor di Balikpapan dikirim ke Surabaya dengan alasan pinjam pakai sampai akhirnya dikuasai terdakwa, dan disimpan di rumahnya.

    Sekitar Oktober 2018, Meylianawati bagian keuangan PT. KJS, mengundurkan diri dan mengembalikan fasilitas mobil operasional Toyota Innova warna silver Nopol B 1084 OJ an. Andriani Saputra, milik PT. KJS, kepada terdakwa di rumahnya Villa Bukit Indah AAL-69 Surabaya, saat itu masih menjabat Direktur Utama PT. KJS.

    BACA JUGA:
    Bea Cukai Pasuruan Bantah Viral Video Pamer Mobil Mewah

    Tahun 2019, terdakwa mengajukan pengunduran diri meminta audit internal perusahaan, pihak PT menyetujui pengunduran diri terdakwa, kemudian diadakan RUPS Luar biasa pada 13 April 2020, acara perubahan Pengurus Perseroan dengan keputusan memberhentikan dengan hormat sejak 13 April 2020 terdakwa Santosa Alias Santosa Kang selaku Direktur Utama. Mangangkat Wilyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata dan Liu Lily Widya masing- masing selaku Direktur dan Komisaris.

    Direksi PT. KJS mencatat ada 4 aset kendaraan milik PT. KJS yang belum dikembalikan terdakwa, Direksi mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk mengembalikan 4 kendaraan milik PT. KJS, Somasi I dan Somasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa.

    Terdakwa saat menjabat Direktur Utama menguasai 4 unit asset inventaris, harus dikembalikan ke Perusahaan. 3 mobil milik PT,berupa Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing ditemukan petugas Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa di Villa Sentra Raya Citraland Surabaya,

    Kendaraan Toyota Alphard ditemukan saat digunakan Muara Harianja, di parkiran Hotel Verwood, Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya.

    Mobil Innova diserahkan Muara Harianja ke Penyidik Polda Jatim. Ketiga mobil diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim serta 1 mobil Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa Alias Santosa Kang.

    Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp1.778.690.075. [uci/beq]

  • Kota Pasuruan Berlakukan Penegakan Hukum ETLE Mulai November

    Kota Pasuruan Berlakukan Penegakan Hukum ETLE Mulai November

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera dilaksanakan di Kota Pasuruan. Penindakan akan dimulai mulai tanggal 1 November 2023.

    Kepala Satuan Lalu Lintas melalui Kepala Unit Pelaksana Tugas (PS Kanit Kamsel) di Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota, Aidpa Breni Raharjo, mengumumkan bahwa penindakan dengan menggunakan ETLE akan diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023.

    Kamera ETLE akan digunakan untuk merekam gambar pelanggaran peraturan lalu lintas, termasuk pengendara yang tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas, melebihi batas kecepatan maksimum, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus, melanggar lampu merah, dan membawa penumpang lebih dari satu. “Para pelanggar yang dicurigai akan menerima surat konfirmasi dan diwajibkan untuk menghadiri konfirmasi di kantor Satuan Lalu Lintas,” kata Breni.

    Saat ini, Kota Pasuruan sudah memiliki empat titik kamera ETLE yang semuanya telah beroperasi. Titik pertama terletak di simpang empat di dekat Lapas IIB Pasuruan. Titik kedua berada di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman. Titik ketiga terletak di simpang tiga Jalan Slagah. Sementara titik keempat berada di depan komplek perkantoran Pemerintah Kota Pasuruan. “Penegakan hukum akan mengenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Breni. [kun]

    BACA JUGA: Satpol PP Kota Pasuruan Tertibkan PKL Bandel di Kawasan Pelabuhan

  • Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar berpotensi menyeret tersangka lain. Pasca penetapan dua tersangka, diduga masih banyak tersangka lain yang akan ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebagai tersangka.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang sudah diperiksa. “Penetapan tersangka C dari pengembangan tersangka sebelumnya, R dan Insya Allah kedepan masih banyak tersangka lain yang akan kita tetapkan. Kita lihat berdasarkan urutan,” katanya, Senin (23/10/2023).

    Menurutnya, ada potensi keterlibatkan pihak lain menyusul dana tersebut digulirkan kepada di luar pihak PT BPRS Kota Mojokerto. Pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat sejauh mana aliran dana PT BPRS Kota Mojokerto tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.

    “Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih jelas sehingga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Potensi tersangka kurang lebih 10 tersangka lagi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, pihaknya masih fokus penyelidikan di PT BPRS Kota Mojokerto namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut

    “Untuk saksi sudah ada puluhan yang sudah kami periksa. Dari nasabah-nasabah, dari instansi lain juga pernah kita panggil sebagai saksi yakni mantan Kepala Dinas PU terkait pemberian SPK-SPK sebagai dasar pemberian kredit. Sudah kami panggil sebelumnya, nanti kita lihat perannya sebagai apa?,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar. Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menjadi tersangka kedua.

    Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka.

    Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. [tin/kun]

    BACA JUGA: Gibran Cawapres Prabowo, Golkar Kota Mojokerto: Kami Tawadhu

  • Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto ditetapkan menjadi tersangka kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Itu terkait dugaan korupsi di BUMD itu  tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar.

    Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto) sebagai tersangka.

    Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, penetapan tersangka dari pegembangan tersangka sebelumnya yakni mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45). “Perannya, dia sebagai Direktur Utama dimana dia ini menyetujui mengenai kredit yang diajukan dari jajaran di bawahnya,” ungkapnya.

    Berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, masih kata Kajari, potensi kerugian negara sebesar Rp30 miliar. Tersebut saat ini sudah tidak lagi menjabat di PT BPRS Kota Mojokerto dan tidak dilakukan penahanan.

    BACA JUGA:
    Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    “Tersangka sudah tidak lagi menjabat dan tidak ditahan karena berdasar dari Tim Jaksa Penyidik, tersangka masih kooperatif. Sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang diperiksa. Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih belum terang, kedepannya akan kita sampaikan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, jika status tersangka saat ini sudah tidak jabatan di PT BPRS Kota Mojokerto. “Sudah selesai masa jabatannya 2021 lalu. Tersangka bersama-sama tersangka R untuk menyetujui pembiayaan yang bermasalah tidak sesuai SOP pembiayaan kredit,” tambahnya.

    Tersangka secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

    “Ada pembiayaan kredit yang tidak benar namun disetujui jajaran Direksi PT BPRS Kota Mojokerto. Kami masih fokus penyelidikan di PT BPRS namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Saksi banyak, ada dari nasabah dan pihak lain juga,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kerugian Capai Rp50 Milyar, Kejari Kota Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT BPRS

    Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka inisial Reni Triana (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan. [tin/suf]