kab/kota: Pasuruan

  • Motor Hilang Kembali Pulang, Korban Curanmor : Terimakasih Pencuri

    Motor Hilang Kembali Pulang, Korban Curanmor : Terimakasih Pencuri

    Malang (beritajatim.com) – Sedikitnya 10 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tertangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Senin (27/11/2023) siang ini. Dari pelaku sebanyak itu, tiga orang diantaranya berstatus tersangka pencurian dengan pemberatan alias Curat.

    Pelaku tindak pidana 3C atau Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Malang itu, tertangkap sejak Operasi 3C digeber Satreskrim Polres Malang mulai 11 hingga 27 November 2023.

    Dari 10 tersangka tersebut, 5 pelaku berstatus tersangka Curanmor, 2 orang penadah kendaraan bermotor, dan 3 orang berstatus pelaku Curat. Mereka adalah Khamim Nur Ardiansyah (30), warga Desa Wajak, Kabupaten Malang. “Tersangka Khamim ini beraksi di dua lokasi, sasaran utamanya motor di wilayah Pagelaran dan Gondanglegi, serta di kawasan Wajak,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Senin (27/11/2023) pada awak media.

    Tersangka berikutnya atas nama Wari (39), warga Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Rosidi (49), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Samsul Arifin (23), warga Dusun Krajan, Kelurahan Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Edi Tri Wahyudi (35), warga Jalan Sumber waras IV, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Surai (51), warga Dusun

    Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sofyan (45), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

    Serta tiga orang pelaku Curat atas nama Aris Wijayanto (30), warga Dusun Sawur, Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Aditya Firmansyah (22), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dan Slamet (37), warga Madyopuro Rt/Rw: 007/002 Kel. Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

    “Modus operandi tersangka ini mengambil sepeda motor yang diparkir di depan teras rumah dengan cara bandrek kunci Stir. Menggunakan kunci T, kemudian motor dijual ke penadah,” kata Wisnu.

    Sementara para pelaku Curat, menguras harta benda korban dengan cara masuk kedalam rumah yang ditinggal penghuninya dengan mencongkel jendela. “Tersangka Curat ini melakukan pencurian dengan cara mencukit jendela kemudian masuk mengambil barang milik korban. Seperti emas, uang tunai dan barang berharga lainnya.

    Pelaku Curat di jerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedang penadah motor curian, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara barang bukti yang disita, sebanyak 20 kendaraan roda dua berbagai jenis, HP, kunci T, obeng, plat nomor palsu, jaket dan juga helm.

    Terpisah, Muhammad Affandi (24), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mengaku senang motor Trail CRF miliknya kembali pulang. Affandi bahkan tersenyum dan mengucapkan terimakasih pada Polres Malang dan juga pencuri motor miliknya.

    Saat ditanya apakah motor dirinya ada yang kurang, Affandi mengaku cukup lengkap. “Ada yang kurang, atau ada yang masih hilang mungkin,” tanya Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah usai menyerahkan motor CRF pada Affandi.

    “Tidak ada pak. Hanya knalpotnya tidak seperti ini, sepertinya ini sudah diganti, Malah lebih bagus. Velg motor juga diganti. Lalu remnya juga sudah diganti. Ini kelihatanya lebih bagus lagi, terimakasih pencuri, akhirnya motor saya bisa kembali ditemukan,” kata Affandi disambut senyum petugas dan tersangka pencurian motor saat Konfrensi Pers di Polres Malang.

    Affandi juga mengucapkan terimakasih pada jajaran Satreskrim Polres Malang yang berhasil menangkap pelaku. Serta mengembalikan motor miliknya yang hilang dicuri dua bulan lalu. “Motor ini saya parkir di teras rumah. Sudah saya kunci. Tapi pelaku merusak gembok pagar dan membawa kabur motor saya,” kenang Affandi. (yog/kun)

    BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor Digagalkan Warga Sukodono Sidoarjo

  • Pria Ini Kepergok Mencuri Kabel Feeder PT Mayora Purwosari Pasuruan

    Pria Ini Kepergok Mencuri Kabel Feeder PT Mayora Purwosari Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Krisdianto Pribadi (34) warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang terpaksa diamankan lantaran kepergok mencuri kabel milik PT Mayora di Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto pelaku diamankan pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 18.15 WIB kemarin. Pelaku diamankan setelah ketahuan oleh salah satu warga NH (50) yang merupakan Projek Manager PT. Alkon Nusa Tekhnik Interkon. “Pelaku ada dua orang, satu berhasil kami amankan, lainnya masuk daftar DPO berinisial JP. Pelaku mencuri kabel Feeder yang berada di wilayah Kecamatan Purwosari,” kata Doni, Senin (27/11/2023).

    Doni mengatakan bahwa mulanya kedua pelaku tersebut berangkat menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya dilokasi kejadian, pelaku langsung memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nopol N-2096-EEN.

    Dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik kabel Feeder yang sudah terpasang. Setelah itu kedua pelaku memotong menjadi beberapa bagian guna memudahkan untuk mengangkatnya. Namun aksinya tersebut diketahui NH dan kemudian dilaporkan kepada scurity PT Mayora dan Petugas Polsek Purwosari.

    Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada satu orang pelaku sedangkan lainnya berhasil kabur.

    Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 25 potong kabel Feeder dengan ukuran masing-masing 60 centimeter. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.

    “Akibat kejadian tersebut PT Mayora mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta. Pelaku dikenakan pasal 363 tentang tindak pencurian dengan pemberatan sedangkan satu pelaku lainnya saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketahuan Saat Gondol Motor Petani, Pemuda Kota Pasuruan Bonyok Dihajar Warga

  • Gadis 25 Tahun di Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Mantan Pacar

    Gadis 25 Tahun di Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Mantan Pacar

    Sumenep (beritajatim.com) – Kisah memilukan dialami TW, gadis desa yang masih berumur 25 tahun asal Kecamatan Kota Sumenep. Dia menjadi korban rudapaksa TS yang merupakan mantan kekasihnya.

    TW mendapatkan tindakan kekerasan fisik dan asusila oleh TS di sebuah hotel di kawasan kota Sumenep. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Sumenep.

    “Kami sudah menerima laporan dugaan tindak asusila dan kekerasan itu. Korban sudah kami mintai keterangan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (25/11/2023).

    Baca Juga: Ketahuan Saat Gondol Motor Petani, Pemuda Kota Pasuruan Bonyok Dihajar Warga

    Dugaan pemerkosaan itu berawal ketika korban dan pelaku ‘chatting’. Dalam obrolan online itu, pelaku menuduh korban selingkuh dengan temannya. Bahkan pelaku menuduh korban sudah tidur dengan teman pelaku.

    “Pelaku kemudian mengirimkan video ke korban, dan menuding bahwa wanita di video itu adalah si korban. Nah korban membantah dan tidak terima dengan tuduhan itu,” ujar Widiarti.

    Karena itu, korban mengajak bertemu dengan pelaku di sebuah kafe, untuk mengklarifikasi tuduhan itu. Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Masing-masing pihak tetap ngotot pada pendiriannya.

    Karena waktu semakin larut, maka korban pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Saat itu pelaku memaksa untuk mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan mobil.

    Baca Juga: Beta Tri Wicaksono, Sosok Guru yang Latih Murid Mahir MC Jawa Saat Bahasa Krama Inggil Kian Terlupa

    Ternyata tersangka pelaku ini tidak langsung mengantarkan korban pulang, tetapi malah berputar-putar hingga akhirmya berhenti di sebuah hotel. Ketika mengetahui dirinya dibawa ke hotel, korban sempat kabur keluar dan bertemu dengan orang yang lewat depan hotel. Korban meminta tolong untuk diantarkan pulang dan pergi dari hotel.

    Pelaku yang berada di belakang korban pun langsung mengancam pada orang yang dimintai tolong korban itu. Pelaku mengancam akan menabrak orang itu dengan mobilnya kalau nekat membawa korban.

    “Pelaku meminta agar orang itu tidak ikut campur masalahnya. Kemudian pelaku menyeret korban masuk kembali ke dalam hotel. Kejadiannya sekitar jam 1 dini hari,” ungkap Widiarti.

    Baca Juga: Madura United Pinjamkan Andik Rendika Rama ke Klub Liga 1

    Di dalam kamar, korban dicekik dan mulutnya disumpal. Kemudian korban pun diperkosa hingga tak berdaya. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang sekitar jam 5 pagi.

    “Setelah sampai ke rumahnya, tak berselang lama, korban melaporkan ke Polres, dugaan asusila dan kekerasan yang baru saja dialaminya,” terang Widiarti. (tem/ian)

  • Pelaku Pembunuhan di Purwodadi Lakukan 32 Adegan dalam Rekontruksi

    Pelaku Pembunuhan di Purwodadi Lakukan 32 Adegan dalam Rekontruksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang bapak terhadap menantunya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan melakukan 32 adegan dalam rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka sendiri, Khoiri alias Satir (52).

    Pada 32 adegan tersebut Khoiri memperagakan dari awal dirinya melakukan pembunuhan hingga dirinya bersembunyi di salah satu rumah tetangganya. Rekomtruksi ini dilakukan di rumah tersangka yang berada di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hari Wibowo mengatakan bahwa saat membunuh, pelaku memperagakan setidaknya 4 adegan. Mulai dari mencium hingga menggorok leher korban yang juga merupakan menantunya.

    “Ada empat adegan saat melakukan pembunuhan didalam kamar korban. Mulai dari pelaku mencium korban, kemudian korban memberontak dan ditindih dengan bantal hingga korban pingsan. Kemudian pelaku mengambil pisau dan menggorok keher korban,” kata Anton, Kamis (23/11/2023).

    Dilanjutkannya, setelah pelaku menggorok leher korban, pelaku tak langsung melarikan diri. Melainkan justru beranjak kedapur dan minum air putih dibagian belakang rumah.

    Kemudian Khoiri menunggu anaknya yang juga suami korban pulang dari menaruh lamaran pekerjaan. Setelah anaknya pulang, tersangka memberitahu kepada anaknya jika istrinya telah dibunuh. Sehingga suami korban pergi kekamarnya dan melihat istrinya yang sudah tergeletak di berlumuran darah.

    “Setelah memberitahu anaknya, tersangka langsung berlari keluar kerumah tetangganya dan bersembunyi. Kemudian anaknya ikut keluar dan berteriak untuk mencari yahnga,” tambahnya.

    Anton juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes kejiwaan kepada tersangka dan saat ini sedang menunggu hasilnya keluar dari RSJ Malang. “Namun jika hasilnya keluar itu tidak akan menjadi halangan dengan dituntut pidana pasal 44, keputusan itu nanti akan diputuskan oleh hakim,” tutupnya.

    Diketahui pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB lalu Khoiri telah membunuh seorang mantunya setelah pulang dari bekerja. Dari pengakuan Khoiri dirinya telah terangsang dengan menantunya karena telah meminum minuman keras.

    Saat kejadian berlangsung, korban bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), yang merupakan warga Surabaya sedang mengandung bayi dengan usia 7 bulan. Ibu dan bayi yang berada dalam kandungannya tersebut tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia. (ada/kun)

    BACA JUGA: Selain Birahi, Pelaku Pembunuhan Mantu di Pasuruan Juga Terpengaruh Alkohol

  • Bea dan Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Gempol

    Bea dan Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Gempol

    Pasuruan (beritajatum.com) – Tim Bea Cukai Pasuruan berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di wilayah Pasuruan Raya dengan mengamankan sebuah mobil Isuzu Panther di Jalan Tol Gempol – Pasuruan KM 777. Dalam mobil tersebut, tim berhasil menyita 316.800 batang rokok dari 12 merek yang tidak memiliki pita cukai.

    Rokok-rokok ini memiliki nilai mencapai Rp. 401.504.000, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 277.301.816. Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa penindakan ini dimulai dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada pihak bea cukai.

    “Informasi tersebut dikembangkan oleh unit intelijen kami dan menghasilkan penindakan. Dua orang diamankan, JIE sebagai sopir dan RM sebagai kenek,” ungkap Hatta, Kamis (23/11/2023).

    Kedua tersangka ini mengakui menerima rokok dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan, namun tidak pernah bertemu langsung dengan MZ atau S, penerima barang. “Pemuatan dan pembongkaran rokok ini dilakukan di lokasi yang berbeda, mungkin sebagai upaya mengelabui petugas,” tambah Hatta.

    Keduanya mengaku telah melakukan pengiriman rokok ilegal tanpa cukai sebanyak tiga kali dan menerima upah sebesar Rp 250.000 setiap kali pengiriman.

    Meskipun menyadari bahwa barang yang mereka kirimkan adalah ilegal, mereka tetap melakukannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Hatta menegaskan bahwa pihaknya bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan penyidikan terpadu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk koordinasi dengan bea cukai di Madura atau Situbondo,” urainya.

    Dimas Rangga, Kasubsi penuntutan eksekusi dan upaya hukum luar biasa, menegaskan bahwa upaya pembongkaran rokok ilegal harus menjadi pembelajaran hukum bagi pelaku. “Kita akan terus kejar asetnya, terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Bea Cukai Pasuruan Bantah Adanya Pabrik Rokok Ilegal

  • Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ratusan simpatisan terdakwa kasus dugaan kriminalisasi saat demo perusahaan tambang di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (16/11/2023).

    Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro yang telah menunda pembacaan tuntutan dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro siang tadi.

    Tampak ratusan warga dengan menggunakan belasan kendaraan roda empat mendatangi Kantor Kejari Bojonegoro. Kekesalannya itu, lantaran mereka telah berkali-kali hadir dalam persidangan di PN Bojonegoro, untuk memberikan dukungan moral terhadap tiga terdakwa tersebut.

    Baca Juga: OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Namun, saat kasus tersebut hampir mencapai puncak, JPU justru menunda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno yang semuanya merupakan warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

    Kedatangan ratusan warga tersebut disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Namun, hanya lima orang perwakilan yang diperbolehkan masuk ke Kantor Korps Adhyaksa itu, guna dilakukan mediasi.

    Salah satu warga, Winarto mengungkapkan, pihaknya minta tiga terdakwa tersebut dibebaskan. Kemudian, meminta permasalahan ini dikaji ulang JPU, dan minta kroscek ke lapangan untuk menyaksikan langsung yang terjadi.

    “Saya minta pihak JPU untuk mengkroscel ke lapangan. Dan mengecek perizinan sesuai atau tidak,” ungkap Winarto dalam mediasi tersebut.

    Baca Juga: 2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    Sementara warga lainnya, Haji Affandi menjelaskan, kedatangannya ke Kejari Bojonegoro lantaran kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU. Apalagi sudah datang jauh-jauh dari Kecamatan Baureno ke Kota Bojonegoro.

    “Meskipun menurut prosedur hukum (penundaan) itu benar. Namun, warga juga kecewa, karena sudah datang jauh-jauh,” jelasnya.

    Pihaknya berharap, pada Senin (20/11/2023) mendatang, sidang agenda penuntutan jadi dilaksanakan. Karena, alasan penundaan tuntutan itu materi belum lengkap. Sehingga, pada pekan depan JPU diminta memastikan, sidang tetap dilaksanakan tanpa ditunda lagi.

    “Alasannya materi penuntutan belum lengkap. Semoga senin mendatang JPU jadi melaksanakan sidang tuntutan itu,” terangnya.

    Sementara itu, Kasi pidum Kejari Bojonegoro Arfan Halim menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan materi penuntutan. Pihaknya juga memberikan pengertian kepada masa agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

    Baca Juga: Kasus BBM Subsidi Ilegal di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    “Perlu adanya kehati-hatian dalam penyusunan berkas penuntutan, mengingat banyak saksi yang dihadirkan selama persidangan. Kita pastikan besok senin sudah siap, dan persidangan dapat berlanjut,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa yang didakwa merintangi tambang batu gamping milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro batal digelar. [lus/ian]

  • Uang Palsu Puluhan Juta Dipesan Lewat Telegram, Dikirim Ekspedisi ke Sumenep

    Uang Palsu Puluhan Juta Dipesan Lewat Telegram, Dikirim Ekspedisi ke Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – SH (39), warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara memesan melalui grup telegram.

    “Tersangka ini memesan uang palsu melalui telegram, kemudian dikirim ke Sumenep melalui salah satu ekspedisi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/11/2023).

    Tersangka SH ditangkap bersama dua rekannya yakni MS (40), warga Desa Lenteng Barat, dan DH (41), warga Desa Lenteng Barat, semuanya Kecamatan Lenteng, setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk membayar pembelian kayu jenis bengkirai/ binuas sebesar Rp 21.000.000.

    Baca Juga: Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

    Korbannya adalah Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan, pemilik kayu yang dipesan tersangka. Awalnya korban tidak tahu jika uang pembayaran pembelian kayu dari SH itu palsu. Korban baru menyadari saat uang itu hendak dibelikan token, ditolak oleh penjualnya karena uang itu palsu. Korban pun langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

    Barang bukti kayu yang dibeli dengan uang palsu.

    “Saat diinterogasi di Polres Sumenep, tersangka mengakui bahwa uang yang digunakan untuk membayar kayu itu palsu,” terang Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 21.000.000. Selain itu, dari tersangka MS ditemukan uang palsu Rp 5.000.000 dan dari DH didapati uang palsu senilai RP.1.650.000.

    Baca Juga: Faktor Cuaca Jadi Penyebab Jatuhnya Super Tucano di Pasuruan

    “Uang palsu yang diedarkan para tersangka ini pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Widiarti.

    Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 244 atau 245 juncto pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana. (tem/ian)

  • Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mangkal di balai desa untuk jajakan sabu, dua warga Kecamatan Rembang, Shafa Kurnia Haris (40) dan Abdul Muin (43), diamankan Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) lalu. Saat diamankan, keduanya sedang berada di kantor Balai Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami telah mengamankan dua orang yang merupakan oengedar narkoba jenis sabu. Keduanya kami amankan saat menunggu pelanggan atau mangkal di kantor balai desa,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa (14/11/2023).

    Agus melanjutkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapati sejumlah laporan dari warga. Mendapati laporan warga tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan tentang penyalah gunaan narkoba.

    Saat diamankan polisi, keduanya terbukti menyimpan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,51 gram. Dari total sabu tersebut keduanya 0membagi menjadi empat kantong plastik kecil dengan berat yang berbeda-beda.

    “Totalnya ada empat kantong plastik kecil dengan berat total 1,51 gram. Tiga kantong memiliki berat masing-masing 0,30 gram dan satu kantong lainnya memiliki berat 0,51 gram,” jelasnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milim pelaku dan uang tunai hasil jual sabu senilai Rp 115.000. Akibatnya kedua pelaku harus menjalani hari-harinya dalam penjara. Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketua Bawaslu Pasuruan Akui Tak Berikan Sosialisasi Pelepasan Banner ke Relawan

  • Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkap komplotan maling yang mencuri di toko kelontong pernah beraksi di 22 lokasi. Komplotan ini terdiri dari empat pelaku dengan peran masing-masing.

    Empat maling tersebut yaitu MSW (44), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban berperan sebagai otak dari serangkaian aksi, HS (37), wanita asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Sidoarjo berperan sebagai penyurvei tempat, LAW (42) dan IB (41), warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya sebagai eksekutor pencurian.

    “Dari pengakuannya, pernah melakukan di total 22 lokasi. 20 di antaranya di wilayah Jawa Timur, sisanya di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Sebanyak 22 lokasi itu tersebar di Ngawi, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Kediri, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro untuk wilayah Jawa Timur. Kemudian, di Purworejo Jawa Tengah serta Pangandaran Jawa Barat.

    “Jadi sebelum beraksi memang digambar dulu sketsanya. Rencana pencurian mereka pikirkan matang. Sasarannya adalah warung kelontong yang penjualnya memang lansia yang mereka anggap lemah,” kata Argo.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Dari kejadian itu, Argo berpesan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Apalagi jika rumah atau tempat usaha cukup rawan terjadi tindak kejahatan.

    “Sebaiknya dipasang CCTV, kemudian jangan meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau semua orang. Serta, tetap waspadai siapa saja yang datang ke rumah atau membeli sesuatu di tempat usaha,” pungkas Argo.

    Sebelumnya diberitakan, komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61). Dia mengaku tak hanya kehilangan uang sekitar Rp34 juta di ATM namun juga kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting.

    “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah nggak ada,” kata Rohmah.

    Dia pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku.

    “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya.

    BACA JUGA:
    Produsen Tahu Ngawi Keluhkan Tingginya Harga Kedelai

    Dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu telah diamankan.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan maling spesialis toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan.

    “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya.

    Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Perampasan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, modusnya menggertak korban dengan menuduh melakukan penganiayaan. Korbannya adalah EN (15), pelajar asal Mojokerto yang hendak ke Gresik.

    Motor Honda Vario nopol S 3138 TY yang dikendarainya amblas dirampas oleh pelaku di sekitar Pasar Balongpanggang, Gresik. Selain membawa kabur motor, pelaku juga merampas 3 unit ponsel milik korban dan temannya.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban berboncengan dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3138 TY dari Mojokerto menuju Gresik.

    “Kawanan begal menghentikan laju motor korban. Dengan nada tinggi, pelaku menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap keluarganya. Saat korban bingung dan ketakutan, kawanan begal langsung merampas motor korban,” tuturnya, Senin (13/11/2023).

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Bekuk Buron Kasus Perampasan Motor

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Mereka kembali menggertak korban dan berdalih mengajaknya ke kantor polisi. Namun, korban bersama temannya berinisial AD diturunkan di Desa Ploso, Kecamatan Benjeng, Gresik. “Pelaku menurukan korban di tengah jalan dan langsung kabur,” imbuhnya.

    Sebelum kabur, lanjut dia, pelaku juga memaksa korban menyerahkan 3 unit telepon genggam milik korban. Akibatnya, korban harus menderita kerugian mencapai Rp 28 juta. “Kami masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ungkap Aldhino.

    BACA JUGA: Beraksi di Gresik, 2 Pelaku Curanmor Asal Surabaya Tertangkap

    Usai menjadi korban perampasan motor. EN dan rekannya AD berteriak meminta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga lantas membawa korban untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Balongpangang.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan selalu berhati-hati, terutama kepada orang yang tidak dia kenal. Pasalnya, penjahat selalu memanfaatkan kelengahan korban,” pungkas Aldhino. [dny/suf]