kab/kota: Pasuruan

  • Polres Pasuruan Kota Dianggap Lambat Tetapkan Tersangka Penimbunan Solar

    Polres Pasuruan Kota Dianggap Lambat Tetapkan Tersangka Penimbunan Solar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penimbunan solar subsidi yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota sampai saat ini masih belum ditetapkan tersangka. Hal ini membuat Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Jatim, Said Sutomo sayangkan lambatnya kinerja Polres Pasuruan Kota.

    Menurutnya dengan lamanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota ini bisa saja merugikan masyarakat. Pasalnya solar subsidi ini sendiri sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya Pasuruan.

    “Jangan sampai masyarakat mempunyai kesimpulan kalau para tengkulak solar itu berkomplotan dengan aparat penegak hukum. Sehingga kami minta kepada pihak yang bersangkutan agar segera mengamankan pelaku,” katanya.

    Said juga menyayangkan dengan masih bebasnya pelaku dari solar subsidi ini juga bisa membahayakan tingkat konsumen masyarakat. Dirinya juga berharap agar aparat penegak hukum segera mengamankan pelaku dan tidak kembali mengulangi perbuatannya

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Saat ditanya terkait pelaku, Rudi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam memeriksa saksi.

    “Tetap jalan dan masih penyidikan. Untuk tersangkanya nunggu riksa saksi-saksi dulu baru oenetapan tersangka,” jelasnya singkat, Selasa (12/3/2024).

    Sebelumnya, bahkan perusahan melakukan gugatan pra peradilan oleh Polres Pasuruan Kota terhadap pengamanan keenam kendaraan pengangkut solar. Menurut Rudi gugatan ini merupakan bagian dari dinamika hukum. [ada/beq]

  • Bawaslu Kirim Berkas Pelanggaran ASN di Pasuruan

    Bawaslu Kirim Berkas Pelanggaran ASN di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah menjalani beberapa serangkaian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akhirnya menyerahkan berkas pelanggaran ASN. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto berkas pelanggaran netralitas ASN ini telah diserahkan langsung ke KASN.

    Menurutnya hal ini sudah dilakukan secara prosedur dengan melewati beberapa tahap sehingga akhirnya diserahkan di KASN. Ada tiga ASN yang direkomendasikan ke KASN.

    Ketiga ASN tersebut diantaranya yakni Mantan Hasbullah, mantan Kadisdikbud yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Lalu Kabid Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal (PNF) Nursalim.

    Sementara satu ASN lagi yang berada di lingkup kelurahan yakni Asy’ari Cahyoni yang merupakan lurah di Kecamatan Pandaan. “Berkasnya rekomendasi sudah kami kirimkan ke KASN,” jelas Arie, Selasa (12/3/2024).

    Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah melakukan beberapa serangkaian dengan memeriksa ketiga ASN tersebut. Setelah melakukan beberapa proses, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menetapkan ketiga ASN Pemkab Pasuruan dinyatakan bersalah karena melanggar netralitas.

    Hal ini dilakukan pada Kamis (1/2/2024) lalu bersama Gakumdu Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa ketiga ASN terbukti mendukung maupun memfasilitasi salah satu caleg.

    “Pengiriman rekom memang tidak ada batasan, dan saat ini kami langsung memberikan berkas pelanggaran netralitas ASN ke KASN yang ada di Jakarta,” sambungnya.

    Namun, saat ditanya terkait keberpihakan kepala desa yang ada di Kabupaten Pasuruan, Ari enggan memberikan komentar. Diketahui ada beberapa kades di Kabupaten Pasuruan yang turut mendukung maupun memfasilitasi kampanye salah satu paslon.

    Diantaranya yakni Kades Selotambak dan Asem Kandang yang berada di Kecamatan Kraton. Lalu Kades Kluwut, Jatigunting, Karangsono yang berada di Kecamatan Wonorejo. Kemudian ada juga kades Sukorejo, Kecanatan Sukorejo. [ada/aje]

  • Banjir di Pasuruan, Permukiman di Tiga Kecamatan Tergenang, Bantuan Mulai Datang

    Banjir di Pasuruan, Permukiman di Tiga Kecamatan Tergenang, Bantuan Mulai Datang

    Pasuruan (beritajatim.com) – Banjir masih menggenangi permukiman warga di tiga kecamatan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, hingga Sabtu (9/3/2024) siang. Ketiga kecamatan tersebut adalah Winongan, Grati, dan Rejoso.

    Di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, air sudah mulai surut. Ketinggian air saat ini berkisar antara 20 cm hingga 40 cm, dan genangan di jalan raya sudah surut sehingga arus lalu lintas kembali lancar.

    Kepala Desa Winongan Kidul, Osin, mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Pasuruan telah memberikan bantuan logistik seperti makanan dan air minum. Bantuan kesehatan seperti obat-obatan dan pemeriksaan kesehatan juga telah diberikan.

    “Air sudah surut, namun masih ada beberapa dusun yang masih terendam banjir,” kata Osin.

    Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi, mengungkapkan bahwa luapan Sungai DAS Rejoso selain merendam Kecamatan Winongan, juga merendam Kecamatan Grati dan Rejoso.

    Di Kecamatan Grati, banjir masih menggenangi permukiman warga Dusun Kebrukan Desa Kedawung Kulon dengan ketinggian mencapai dada orang dewasa. Sementara di Kecamatan Rejoso, wilayah yang terendam banjir berada di Desa Toyaning.

    “Jadi total ada tiga kecamatan yang terdampak banjir,” kata Sugeng.

    Sebelumnya diketahui, hujan deras yang mengguyur Kabupaten Pasuruan pada Jumat (8/3/2024) mengakibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Winongan terendam banjir. Ketinggian air bervariasi, antara 30 cm hingga 100 cm.

    Menurut warga Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, banjir datang sekitar pukul 15.00 WIB. Banjir dengan cepat masuk ke permukiman warga, membuat perabotan dan sembako milik warga tak terselamatkan. (ada/ian)

  • Perebutan Tanah Sengketa, Bos Bengkel, Pemdes, hingga PT KAI Berseteru

    Perebutan Tanah Sengketa, Bos Bengkel, Pemdes, hingga PT KAI Berseteru

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus tanah sengketa di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Mantan pelaku, Moh Romli yang sebelumnya telah keluar dengan putusan MA pada bulan Juni 2023 lalu terus bergulir.

    Sehingga pemdes Warungdowo dan juga Moh Romli saling melayangkan gugatan di Pengadilan Negri (PN) Bangil. Gugatan ini dilayangkan pada tahun 2023 lalu dan kedua gugatan tersebut ditolak oleh PN Bangil.

    Setelah kalah dalam gugatan di kasus pertama, Pemdes tersebut kembali melayangkan gugatan untuk rekonveksi. Lagi-lagi gugatan tersebut ditolak oleh PN Bangil yang tertuang dalam register perkara no 20/Pdt.G/2022/PN.Bil Jo No.50/PDT/2023 Jo No. 2010 K/Pdt/2023.

    “Sampai sekarang masih belum ada putusan dari PN Bangil yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa milik siapa pun. Baik Moh Romli, Pemdes Warungdowo, maupun PT KAI Daop IX Jember,” jelas kuasa hukum Romli, Masbuhin, Sabtu (9/3/2023).

    Sehingga dengan hal tersebut kuasa hukum Romli akan mengajukan gugatan kepada PN Bangil dengan kasus yang berbeda dengan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperjelas kepemilikan tanah yang berada pada lapangan tersebut.

    Gugatan ini nantinya akan dilayangkan kepada tiga pihak, di antaranya yakni Pemdes Warungdowo, Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan juga PT KAI Daop IX Jember. “Kami akan melayangkan gugatan baru dari yang sebelumnya, ini untuk memastikan kejelasan tanah tersebut,” tegasnya.

    Perlu diketahui sebelumnya Moh Romli pernah ditahan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022 lalu. Dalam kasus tersebut Romli diputus bersalah di Kejaksaan Tipikor Surabaya dengan menjalani hukuman selama 5 tahun 4 bulan, dan denda sebanyak Rp 1,2 milyar.

    Namun pada tahun 2023 pihak Romli melakukan kasasi di tingkat MA dengan putusan kasus tanah tersebut masih dalam sengketa. Sehingga MA memutuskan bahwa Romli bebas dan kembali menjalani kehidupannya. (ada/ian)

  • Warga Pandaan Pasuruan Tutup 50 Warung Karaoke Mesum

    Warga Pandaan Pasuruan Tutup 50 Warung Karaoke Mesum

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah pergantian kepala desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan melakukan penutupan dua lokasi tempat warung karaoke. Lokasi tersebut letaknya yakni di komplek ruko Meiko dan pasar pasar desa.

    Penutupan warkop karaoke ini sebelumnya juga sempat digaungkan pada periode kepala desa (kades) sebelumnya. Lalu setelah berganti kepemimpinan kades, warga dengan pemerintah desa melakukan larangan untuk warkop karaoke tersebut.

    Selain setiap malam warga selalu merasa kebisingan dengan adanya warkop karaoke tersebut. Para warga juga sering takut karena banyak pengunjung yang mabuk-mabukan dan membuat onar.

    Hal ini seperti dikatakan oleh Bargowo salah satu tokoh masyarakat. Bargowo mengatakan bahwa pihaknya sangat khawatir karena setiap malam warga selalu mengeluh dengan keberadaan warkop karaoke tersebut.

    “Ini merupakan keinginan warga untuk menutup warkop di Desa Nogosari dan sebagai luapan kekesalan warga selama ini. Pasalnya tak hanya berisik tapi pemilik tempat juga menyediakan minuman keras,” jelas Bargowo, Jumat (9/3/2024).

    Bargowo juga mengatakan bahwa di dua lokasi tersebut setidaknya ada sekitar 50 warung karaoke. Selain menyediakan tempat untuk bernyanyi dan ngopi, warung karaoke juga menyediakan ladies company (LC).

    Diketahui para LC dan juga menjaga warung karaoke tersebut merupakan warga disekitaran nogosari. Sehingga dalam hal ini salah satu pemilik warung bernama Hardak mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan keputusan pemerintah daerah.

    Hardak juga menjelaskan bahwa setiap bulannya dirinya juga sudah membayar sewa lahan milik pemdes. Namun, hal tersebut tak bisa menjadi jaminan bagi pengusaha warung karaoke yang dijalankan.

    “Padahal setiap bulannya kami juga sudah sewa, terus uang sewanya itu buat apa. Kalau memang gak boleh, dari dulu gak perlu dibuka warung karaoke itu,” ungkap Hardak.

    Hardak dan beberapa pemilim warung karaoke tersebut sebelumnya sudah melakukan oertemuan dengan pihak Pemdes Nogosari. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemdes memberitahu penutupan warung karaoke yang akan diberlakukan selamanya terhitung mulai Sabtu (9/3/2024) kemarin. (ada/ted)

  • Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Beras ke Pengguna Jalan

    Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Beras ke Pengguna Jalan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan mengedepankan upaya pencegahan dan teguran simpatik dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 di wilayah hukumnya. Sosialisasi etika berlalu lintas dan 7 sasaran prioritas operasi ini gencar dilakukan, seperti di pos pegadaian Bangil pada Jumat (8/3/2024) pagi.

    Kbo Lantas Polres Pasuruan Arif mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin lalu lintas dan mencegah kecelakaan.

    “Operasi Keselamatan ini untuk meningkatkan disiplin para pengguna kendaraan bermotor. Kecelakaan terjadi awal dari ketidak disiplinan,” kata Arif.

    Pendekatan langsung dengan sosialisasi etika tertib berlalu lintas dan penyampaian 7 sasaran prioritas operasi dilakukan kepada pengguna jalan. Petugas Satlantas juga memberikan teguran simpatik kepada pengendara R2 yang tidak menggunakan helm dan pengemudi R4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

    Pengguna jalan yang tertib dan memiliki surat-surat kendaraan lengkap mendapatkan bingkisan beras sebagai apresiasi.

    “Saya kaget sudah pakai helm dan surat-surat lengkap namun tetap terjaring operasi, tidak tahunya diberikan beras karena tertib,” ujar Lisa, salah satu pengguna jalan.

    Arif menyebutkan beberapa pelanggaran lain yang menjadi fokus operasi ini, seperti pengendara sepeda motor tanpa helm SNI, pengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

    Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. [ada/but]

  • Pasca Viral 3 Siswi Goyang Ngebor, Kemenag Tindak Tegas Madin Roudhotul Ulum Tundosoro Pasuruan

    Pasca Viral 3 Siswi Goyang Ngebor, Kemenag Tindak Tegas Madin Roudhotul Ulum Tundosoro Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sebuah potongan video di sosial media tiba-tiba viral dengan menunjukkan tiga siswi yang sedang berjoget layaknya penyanyi. Diketahui ketiga anak tersebut merupakan siswi dari madrasah diniyah (Madin) Roudhotul Ulum Tundosoro.

    Tak hanya bergoyang layaknya penyanyi, dalam video yang diiringi musik disko tersebut disuarakan pada pentas acara Haflah Imtihan pada Senin (4/2/2024) lalu.

    Sementara itu kepala Madin, Ach Busyairi melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat Pasuruan. Busyairi mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut merupakan salah satu acara hiburan.

    “Itu merupakan salah satu acara hiburan dalam kegiatan Haflah Imtihan yang kami gelar pada Senin (4/2/2024) kemarin. Sehubungan dengan ini, kami juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Pasuruan dan tidak akan mengulang lagi,” kata Busyairi, Jumat (8/3/2024).

    Dalam surat pernyataannya tersebut, Busyairi juga mengatakan bahwa tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang melanggar syariat islam. Jika dirinya melanggar, maka pihaknya siap untuk diberi hukuman dan sanksi.

    Dihubungi terpisah Kabag TU Kemenag Kabupaten Pasuruan, Bakhrul Ulum mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengarkan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Tak hanya itu, Ulum juga mengatakan bahwa dirinya sudah memberi teguran dan pembinaan.

    “Pagi tadi Kasi PD Pontren sudah datang kelokasi untuk memberikan teguran dan pembinaan kepada pihak Madin. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi Madin yang melakukan hal serupa yang melanggar syariat islam,” harapnya.

    Ukum juga menjelaskan selain melakukan pendampingan terhadap lembaga, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap siswi yang berada dalam video viral tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperhatikan kondisi mental para siswi setelah video viral tersebut tersebar. (ada/kun)

  • Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Kedunglarangan Bangil, Tewas

    Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Kedunglarangan Bangil, Tewas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Muhammad Rafif Al Farizi (6), seorang bocah asal Lingkungan Cemande, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ditemukan tewas tenggelam di Sungai Kedunglarangan, Kamis (7/3/2024) siang.

    Kapolsek Bangil, Kompol Sukiyanto, menjelaskan bahwa korban awalnya pamit kepada ibunya untuk bermain di area sungai bersama dua temannya sepulang sekolah sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, sekitar satu jam kemudian, korban ditemukan tenggelam oleh sejumlah warga.

    “Saat ditemukan, korban sudah berada di dasar sungai dengan posisi badan telungkup,” ujar Sukiyanto.

    Warga yang menemukan korban segera mengangkatnya ke permukaan dan memanggil ibu korban. Korban kemudian dibawa ke RSI Masyitoh untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

    “Saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Ketua RT setempat, yang kemudian diteruskan ke Polsek Bangil,” pungkas Sukiyanto. [ada/but]

  • Balap Liar Desa Gunting Pasuruan Dibubarkan Polisi

    Balap Liar Desa Gunting Pasuruan Dibubarkan Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) Aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Desa Gunting, Sukorejo, akhirnya dibubarkan oleh Polsek Sukorejo. Sebanyak 8 unit motor berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

    Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Wahyudi mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat. Balap liar tersebut tidak hanya mengganggu lalu lintas tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

    “Dari lokasi balap liar, kami amankan 8 unit motor, kebanyakan tanpa plat nomor,” kata Slamet Wahyudi, Kamis (7/3/24).

    Pembubaran balap liar ini dilakukan pada Rabu (6/3/24) petang. Penyitaan motor dilakukan sebagai efek jera agar tidak ada lagi kegiatan serupa yang meresahkan masyarakat.

    Slamet menambahkan, operasi pembubaran balap liar ini juga merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2024. Menjelang bulan Ramadhan, Polsek Sukorejo gencar melaksanakan sosialisasi cipta kondisi untuk menciptakan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Sukorejo.

    Bagi pemilik motor yang ingin mengambil kendaraannya, dapat mendatangi Mapolsek Sukorejo dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap. Jika motor protolan, pemilik harus membawa kelengkapannya dan memasangnya di kantor polsek.

    “Motor bisa diambil ke kantor polsek dengan membawa surat lengkap,” lanjut Slamet.

    Kapolsek berharap warga juga mendukung upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di wilayahnya masing-masing. Mengingat menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, angka kriminalitas biasanya mengalami kenaikan. [ada/but]

  • Terjerat Kasus di Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Khasani Undurkan Diri

    Terjerat Kasus di Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Khasani Undurkan Diri

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, secara resmi pensiun dini mulai tanggal 1 Maret 2023, meskipun belum mencapai usia pensiun.

    Pensiun dini ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 yang memperbolehkan ASN yang telah berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun untuk mengajukan pensiun dini dengan skema 45:20.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengonfirmasi bahwa Akhmad Khasani telah resmi pensiun sejak 1 Maret. Hal ini merupakan keputusan atas permintaan sendiri.

    “Nggih betul mas, yang bersangkutan memang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri. Sejak 1 Maret, pak Khasani sudah tidak lagi berstatus ASN karena sudah resmi pensiun,” kata Yudha.

    Namun, sebelum mengajukan pensiun dini, Akhmad Khasani terlibat dalam isu pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan.

    Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto, menilai bahwa meskipun pensiun dini adalah hak setiap ASN, namun alasan di balik pengajuan pensiun dini Akhmad Khasani patut dipertanyakan mengingat masih terlibat dalam kasus tersebut.

    Meski telah pensiun dini, Akhmad Khasani masih harus mempertanggungjawabkan diri jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai.

    “Sekalipun sudah pensiun dini, jika penyidik kejaksaan menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai, maka dia harus tetap mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

    Diharapkan, pengganti Akhmad Khasani memiliki kepemimpinan yang mampu memberikan dukungan kepada staf BPKPD di tengah situasi yang berat akibat pemeriksaan kasus tersebut. (ada/ted)