kab/kota: Pasuruan

  • Satpol PP Pasuruan Tutup Paksa Bisnis Properti Ilegal

    Satpol PP Pasuruan Tutup Paksa Bisnis Properti Ilegal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bisnis properti di Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan setelah kasus pengembang yang dianggap melanggar aturan peruntukan lahan di Desa Kanigoro, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan terkuak.

    Kavling perumahan yang diklaim oleh pengembang Lautan Asri Regency tersebut tercatat berdiri di atas zona hijau, yang seharusnya ditetapkan sebagai lahan pertanian menurut regulasi tata ruang.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum dan klarifikasi kepada pihak terkait setelah menerima informasi dari masyarakat.

    “Walaupun sudah dilakukan dua kali panggilan klarifikasi dan peneguran namun pihak pengembang tidak memberikan respon yang memadai,” ujar Huda.

    Upaya teguran dan klarifikasi yang dilakukan oleh Satpol PP tidak diindahkan oleh pihak pengembang, sehingga Satpol PP akhirnya melakukan eksekusi dengan menutup kawasan Lautan Asri Regency dan memasang papan larangan melintas.

    “Kawasan tersebut melanggar Perda 12/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kami sudah mengklarifikasi ke DPMPTSP terkait hal ini,” tambah Mu’arif, PPNS di Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

    Mu’arif menegaskan bahwa bisnis properti yang dilakukan oleh pengembang Lautan Asri Regency dianggap ilegal, dan pengembang dilarang melakukan jual beli tanah kavling tersebut.

    Penutupan kawasan tersebut didukung oleh Kasi Trantib Kecamatan Rembang, Arif, dan Sekretaris Desa Kanigoro, Mujib, meskipun Mujib mengakui minimnya informasi yang dimilikinya terkait pemilik tanah kavling tersebut. [ada/beq]

  • Seorang Mahasiswa di Pasuruan Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

    Seorang Mahasiswa di Pasuruan Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Puspo, dibantu oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan di bawah pimpinan langsung Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H., berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (24/03/2024) malam.

    Pelaku tersebut adalah seorang pria mahasiswa berinisial KM (22), warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolsek Puspo AKP Masduki menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tentang adanya pengguna pil koplo logo Y di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo. Unit Reskrim Polsek Puspo kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

    “Pada pukul 19.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HN. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 8 butir pil koplo logo Y di dalam tas slempang miliknya. Selanjutnya, dalam interogasi, pelaku HN mengakui bahwa pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya bernama KM (22). Anggota kemudian bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, serta ditemukan pil koplo logo Y sebanyak ± 1.000 butir,” jelas Masduki.

    Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia membeli pil koplo logo Y dari seorang bernama FD, warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik yang berisi 1.206 butir pil koplo logo Y, 2 klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tas kain selempang warna biru gelap,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 jo. 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, atau pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ada/ian)

  • Gelapkan Uang Proyek Pengecatan Gedung PN Surabaya, Kontraktor Dituntut 30 Bulan

    Gelapkan Uang Proyek Pengecatan Gedung PN Surabaya, Kontraktor Dituntut 30 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan pada Edy Mukti Wibowo, mantan kontraktor pengecatan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp.1.535.000.000 dengan korban Mochammad Soleh.

    “Menuntut terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menyatakan barang bukti berupa 7 surat perjanjian kerjasama tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Jaksa Kejari Furkon Adi Hermawan di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (25/3/2024).

    Berkaitan dengan tuntutan tersebut, terdakwa Edy Mukti yang dalam persidangan ini tidak didampingi kuasa hukumnya Tri Sandi Wibisono mengatakan akan mengajukan pembelaan.

    “Saya akan mengajukan pembelaan melalui pengacara saya,” ungkapnya di hadapan ketua majelis hakim Sutrisno.

    Sebelumnya, jaksa Kejari Surabaya Furkon Adi Hermawan dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Edy Mukti Wibowo dan korban Mochammad Soleh sudah saling kenal sejak 2017. Keduanya bekerja sama dalam pekerjaan proyek dengan posisi terdakwa Edy Mukti sebagai pelaksana proyek sedangkan korban Soleh sebagai pemberi modal dengan keuntungan 10 persen sampai 45 persen. Jangka waktu pengembalian paling lama 10 hari setelah proyek selesai dikerjakan.

    Selama kurun waktu 9 Februari 2021 sampai 25 September 2022 Terdakwa mendatangi rumah Soleh di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya untuk menawarkan 7 kerja sama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat berbeda dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 45 persen dari nilai proyek dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa Edy Mukti.

    Termakan bujuk rayu dari terdakwa Edy Mukti yang adalah teman lama Soleh serta selama menjalin kerja sama sebelumnya tidak ada masalah, akhirnya Soleh memutuskan menyerahkan modal sebanyak Rp. 1.535.000.000 baik melalui transfer ke rekening BCA Nomor: 5060127036 atasnama Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai

    Bukannya untung tapi malah buntung, setelah Soleh menyerahkan uang modal sebesar Rp.1.535.000.000 tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa Edy Mukti tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modalnya kepada Soleh, meski Soleh sudah berkali-kali melakukan penagihan. Terdakwa berdalih bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dibayar oleh pemilik proyek.

    Tak percaya dengan dalih tersebut, Soleh pun bersama saksi Ari Hernowo terjun kelapangan dan melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui sebagai milik Terdakwa Edy Mukti.

    Namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada alias fiktif. Ada berapa pekerjaan telah dibayar melalui salah satu CV yang bukan CV milik terdakwa Edy Mukti.

    “Ada satu proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material,” kata Jaksa Furkhon saat membacakan surat dakwaan.

    Celakanya sambung Jaksa Furkhon uang yang telah Terdakwa Edy Mukti terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan, digunakan untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo.

    “Sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek lainnya telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain di luar dari pekerjaan-pekerjaan yang di modali oleh Soleh. Untuk proyek yang bernilai kecil, terdakwa selalu memberikan keuntungan dan pengembalian modal kepada Soleh,” pungkas Jaksa Furkon.

    Salah satu proyek yang pernah dikerjakan oleh terdakwa Edy Mukti adalah pengecatan gedung Pengadilan Negeri Surabaya. [uci/ian]

  • Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Agar Tingkatkan Keamanan Menjelang Idul Fitri

    Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Agar Tingkatkan Keamanan Menjelang Idul Fitri

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sekretaris Dewan, Ridwan menanggapi hilangnya salah satu sepeda motor pegawai harian bernama Rangga. Menurut Ridwan kejadian ini sebagai masukan bagi seluruh pegawai agar tetap berhati-hati.

    Tak hanya itu Ridwan juga mengatakan bahwa akan memberlakukan peraturan baru bagi apra tamu. Peraturan tersebut membatasi para tamu untuk parkir di area belakang area gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

    “Untuk semua tamu yang bawa motor dan mobil tidak boleh bawa motor sampai ke belakang. Saat ini kita sudah siapkan parkiran yang berada di depan, dan itu di khususkan para tamu,” jelasnya.

    Pihaknya juga akan melaporkan kejadian kehilangan ini kepada polisi dan akan membawa sejumlah barang bukti berupa surat dan juga rekaman CCTV. Diketahui disekitaran lokasi kejadian terdapat satu CCTV yang terpasang.

    Menurut rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku mulai masuk kedalam area parkir gedung DPRD Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 11.56 WIB. Pelaku berboncengan dengan rekannya yang menggunakan pakaian hitam putih masuk langsung kedalam area parkir.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin atas kejadian yang menimpa.pegawai kontrak tersebut. Sehingga dirinya meminta agar mengevaluasi keamanan di sekitaran area gedung DPRD.

    Tak hanya itu, Dion sapaan akrabnya juga berpesan kepada pihak kepolisian agar lebih meningkatkan pengawasannya. Hal ini dikarenakan para pencuri lebih profesional, seperti yang dilakukan pencuri di area parkir gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

    “Saya himbau untuk kepolisian agar lebih meningkatkan keamanan, mengingat menjelang hari raya Idul Fitri. Pencuri sekarang lebih kreatif dan modusnya beragam, seperti yang terekam, pelaku menggunakan pakaian ASN sedangkan temannya pakai seragam pegawai harian,” terang Dion.

    Tak hanya itu, Dion juga mengantisipasi kamanan dibeberapa ruang publik. Seperti halnya puskesmas, dan juga kantor pemerintahan Kabupaten Pasuruan agar lebih berhati-hari lagi. (ada/ted)

  • Kantor DPRD Pasuruan Diobok-obok Maling, Honda Beat PHL Lenyap

    Kantor DPRD Pasuruan Diobok-obok Maling, Honda Beat PHL Lenyap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kawasan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan diobok-obok maling. Alhasil satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi N-3125-VX milik salah satu pegawai harian lepas (PHL) bernama Rangga hilang.

    Menurut keterangan korban, dirinya memarkirkan kendaraannya diparkiran sisi kiri gedung. Saat itu, kendaraan miliknya tak dikunci setir sehingga memudahkan pelaku membawa lari motornya.

    “Biasanya kendaraan aku taruh disana (parkiran sisi kiri) dan aman. Saat itu juga gak aku kunci ganda,” jelas Rangga saat ditanya oleh sejumlah rekannya, Senin (25/3/2024).

    Sementara itu, salah satu saksi yang bernama Budi mengatakan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan seragam dinas PNS. Budi sendiri mengaku saat kejadian dirinya tertidur didalam mobil dinas.

    Mengetahui ada gerak-gerik orang yang mencurigakan dirinya sempat mengambil gambar pelaku. Tak hanya itu, Budi juga menegor pelaku, namun pelaku langsung melarikan diri.

    “Aku liat waktu itu, pelaku ini diantar sama temannya yang nunggu didepan, dan waktu aku sapa motornya langsung di gas. Pelaku pakai cepana seperti PNS warna coklat dan pakai jaket warna abu,” terangnya.

    Sementara itu sampai tulisan ini dikirimkan, korban masih belum melapor kehilangan kendaraan ini kepada pihak yang berwajib. [ada/aje]

  • Harga Bapok di Pasuruan Turun, Ini Usaha Disperindag

    Harga Bapok di Pasuruan Turun, Ini Usaha Disperindag

    Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang Idulfitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan terus menggelar pasar murah. Hal ini guna menekan lonjakan bahan pokok (bapok) di pasar yang harganya melambung tinggi.

    Bahkan setiap harinya Disperindag yang bekerjasama dengan Bulog menggelontorkan sebanyak 8 ton beras. Hal ini diungkapkan oleh Kadisperindag Kabupaten Pasuruan Diana Lukita Rahayu.

    “Setiap harinya kita terus menggelontorkan beras yang bekerjasama dengan bulog sebanyak 8 ton. Untuk lokasinya kita ada di beberapa titik dan ada juga yang kami bagikan ke pasar tradisional,” jelasnya.

    Hal ini kemudian terbukti dengan harga bahan pokok yang terdapat di beberapa pasar tradisional mulai turun. Seperti halnya di Pasar Sukorejo, harga telur ayam ras turun hingga 15 persen dengan harga semula Rp 31.000 menjadi Rp 26.000.

    Penurunan ini juga terjadi untuk harga telur kampung dan juga tomat. Dari data yang dihimpun dari sikaperbapo, harga telur ayam kampung yang semula Rp44 ribu menjadi Rp40 ribu.

    Tak hanya di Pasar Sukorejo, di Pasar Pandaan juga mengalami penurunan harga bapok. Diantaranya yakni harga cabai merah keriting dan harga cabai merah rawit. Keduanya mengalami penurunan yang signifikan bahkan turun hingga setengah dari harga normalnya.

    Untuk harga cabai merah kriting yang semula Rp68 ribu kini menjadi Rp35 ribu setiap kilonya. Sementara untuk harga cabai merah rawit yang semula berkisar Rp35 ribu kini menjadi Rp30 ribu setiap kilogramnya.

    Namun, beberapa bapok di Pasar Pandaan juga mengalami kenaikan, seperti halnya telur ayam ras yang naik dari Rp28 ribu per kilogramnya menjadi Rp29 ribu perkilogramnya. Hal ini sama halnya dengan bawang merah yang melonjak dari harga Rp32 ribu menjadi Rp37 ribu perkilogramnya. [ada/aje]

  • Setelah 3 Hari Hilang, Bocah Prigen yang Hanyut Akhirnya Ditemukan

    Setelah 3 Hari Hilang, Bocah Prigen yang Hanyut Akhirnya Ditemukan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah 3 hari menghilang, jasad bocah bernama Nurhuda (8) berhasil ditemukan. Korban ditemukan di sungai Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan.

    Menurut, Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur mengatakan bahwa korban ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB. Jasad korban ditemukan oleh seorang warga yang sedang berjalan di pinggiran sungai.

    Seketika warga tersebut menghubungi pihak keluarga dan kemudian memdatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah diyakini jasad tersebut merupakan Nurhuda, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandaan.

    “Benar, korban sudah ditemukan oleh seorang warga dan kemudian melaporkan ke Polsek Pandaan. Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dengan pihak tagana,” kata Budi, Minggu (24/3/2024).

    Budi juga mengatakan bahwa saat ditemukan, tubuh korban sudah dalam kondisi membusuk dan dibeberapa tubuh terdapat luka. Seperti halnya bagian perut dan kepala korban yang terdapat luka dan mengalami pembusukan.

    Setelah melakukan identifikasi dini, Polsek Pandaan dan tagana langsung membawa jasad korban di RS Pusdik Watukosek. Pihak keluarga sendiri juga tidak menginginkan untuk dilakukan otopsi dengan menandatangani surat pernyataan.

    “Korban langsung kami larikan ke RS Pusdik Watukosek dan pihak keluarga tidak menghendaki dilakukan otopsi dengan membuat surat pernyataan. Selanjutnya jasad korban kami serahkan ke pihak keluarga untuk dilakuka pemakaman,” tutupnya.

    Diketahui sebelumnya, Nurhuda yang merupakan warga Kecamatan Prigen menghilang setelah bermain bersama temannya. Nurhuda menghilang sejak Kamis, (24/3/2024) sekitar pukul 09.00 saat mandi disungai Bulukandang. [ada/aje]

  • Simpan Sabu, Tukang Parkir Asal Pasuruan Diamankan Polsek Trowulan

    Simpan Sabu, Tukang Parkir Asal Pasuruan Diamankan Polsek Trowulan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kariono warga Dusun Kluncing RT 002 RW 009, Desa Petungasri Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diamankan anggota Polsek Trowulan. Pria 45 tahun yang berprofesi sebagai tukang parkir menyimpan narkoba jenis sabu.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Pamto Hadi Saputra mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB. “Pelaku diamankan di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Minggu (23/3/2024).

    Kanit menjelaskan, pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 10.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan mendapatkan Informasi dari masyarakat jika di tempat kos tersebut sering ada pesta dan transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melaksanakan pemantauan dan penyelidikan.

    “Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan selama 3 hari, Rabu sekira 17.30 WIB, di TKP petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 pelaku. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 3 klip poket sabu berat kotor 11,87 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Trowulan,” katanya.

    Pelaku berserta barang bukti, lanjut Kanit, dibawa ke Polsek Trowulan guna proses dan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa tiga buah klip poket shabu dengan berat kotor 11,87 gram dalam kemasan plastik klip garis merah di dalam bekas rokok Gajah baru merah.

    “Sert satu unit sepeda motor Honda Beat nopol N 6024 TEU warna hitam dan satu buah helm merk BMC warna merah. Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” jelasnya. [tin/aje]

  • Makamnya di Malo, Tokoh Penyebar Agama Islam di Bojonegoro

    Makamnya di Malo, Tokoh Penyebar Agama Islam di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah makam kuno di Dusun Malo RT 05 RW 03 Desa/Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro sering didatangi warga untuk melakukan ziarah. Makam tersebut merupakan tokoh perempuan penyebar agama Islam di sekitar.

    Pemilik pusara dari cerita turun temurun yang dipercaya masyarakat merupakan sosok perempuan penyebar agama Islam, Mbah Buyut Demi. Belum diketahui, secara pasti nama lain dari makam yang diduga sudah ada sejak era Majapahit itu.

    Menurut Mbah Sarjan (71) yang menjadi juru kunci makam, hingga kini belum diketahui siapa nama asli Mbah Buyut Demi. Namun sebutan tersebut sudah melekat sejak dulu. Warga setempat juga belum tahu secara pasti era penyebaran agama Islam yang dilakukan Mbah Buyut Demi.

    “Saat ini masyarakat setempat masih melakukan pencarian lebih dalam mengenai Mbah Buyut Demi, baik dari silsilah beliau sampai nasabnya,” ujarnya, Minggu (24/3/2024).

    Meski demikian menurut cerita turun temurun warga setempat, Mbah Buyut Demi sudah ratusan tahun atau sejak zaman Majapahit sudah menyebarkan agama Islam di wilayah Malo. “Sejak tahun 1989 saya menjaga makam, juga belum tahu lebih jauh tentang sosok Mbah Buyut,” tukas Mbah Sarjan.

    Makam Mbah Buyut Demi kini sudah dipugar. Juga dibangun sebuah joglo berikut cungkupnya untuk peneduh. Dulunya disekitar makam hanya dikelilingi pagar bambu, dan hanya terdapat satu cungkup di tempat pemakaman.

    “Putra saya bernama Surono awal yang membangunkan joglo dan cungkupnya. Dia sukses di Jakarta, begitu mengetahui keadaan makam Mbah Buyut, langsung dibangunkan joglo tersebut,” terangnya.

    Kini, makam Mbah Buyut Demi banyak dikunjungi oleh para peziarah, baik lokal Bojonegoro maupun luar daerah seperi Tuban dan Pasuruan. Mereka yang datang berziarah sekaligus mendoakan beliau atas jasanya semasa hidup karena telah menyebarkan serta mensyiarkan agama Islam di wilayah ini.

    Bahkan setiap selapan pada malam Jum’at Kliwon selalu diadakan tahlil bersama. “Kain warna putih penutup makam pun setiap bulan Muharram atau Bulan Suro selalu diganti, ” imbuh Mbah Sarjan.

    Disebelah utara makam juga terdapat dua sendang, sendang untuk laki-laki dan sendang untuk perempuan yang dikeramatkan oleh masyarakat sekitar. Sendang untuk yang laki-laki sudah tertutup akar pohon, sehingga hingga kini sudah tidak terpakai.

    Sedangkan sendang yang untuk perempuan dulu banyak terdapat ikan lele, ada juga yang berwarna putih. Konon ikan lele tersebut tidak diperbolehkan untuk diambil atau dibawa pulang, maupun dimakan oleh masyarakat sekitar. [lus/but]

  • Bocah Asal Prigen Pasuruan Hilang 3 Hari, Diduga Hanyut di Sungai

    Bocah Asal Prigen Pasuruan Hilang 3 Hari, Diduga Hanyut di Sungai

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang bocah bernama Nur Huda (8) dilaporkan hilang dari rumah. Diketahui Huda merupakan warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut keterangan Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto, Huda dikabarkan menghilang sejak Kamis (21/3/2024). Mulanya dia bermain bersama seorang temannya di sekitaran MTs (Madrasah Tsanawiyah) Raden Fatah.

    “Korban keluar dari rumahnya sejak pukul 11.00 WIB bersama seorang temannya di MTs Raden Fatah. Namun sampai pukul 17.00 WIB, korban belum pulang kerumah,” kata Sugiyanto, Minggu (24/3/2024).

    Hal tersebut kemudian membuat sanak keluarga mencari di lokasi terakhir Huda bermain. Menurut salah satu saksi, sebelum menghilang, Huda sedang bermain di Sungai Bulukandang.

    Sugiyanto mengatakan, hingga saat ini pencarian terus dilakukan oleh tim SAR dan juga petugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Pasuruan. Pencarian dilakukan di sekitaran sungai yang menjadi lokasi terakhir bocah itu.

    Segala sesuatu sudah dilakukan oleh tim gabungan tersebut hingga menyusuri bagian sungai. Namun, Sugiyanto tak menjelaskan secara rinci sudah berapa meter lokasi yang ditempuh oleh tim gabungan.

    “Kita sudah dibantu dari BPBD Kabupaten untuk melakukan pencarian di sekitaran sungai. Mari kita doakan agar korban segera ditemukan,” tambahnya. [ada/suf]