kab/kota: Pasuruan

  • Kebebasan Pers Dibatasi, Jurnalis Pasuruan Tolak RUU Penyiaran

    Kebebasan Pers Dibatasi, Jurnalis Pasuruan Tolak RUU Penyiaran

    Pasuruan (beritajatim.com) – Puluhan jurnalis menggelar demonstrasi menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024). Revisi RUU tersebut yang saat ini berjalan di DPR RI dinilai membatasi kebebasan pers. 

    Para jurnalis dalam aksinya menyampaikan orasi tentang larangan peliputan investigasi yang tercantum dalam RUU Penyiaran. Mereka menilai larangan ini akan membungkam kinerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi penting kepada masyarakat.

    Ketua koordinator aksi, Hendri Sulfianto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya untuk membela profesi jurnalis yang terancam oleh RUU Penyiaran.

    “Kita membela profesi kita yang mendapatkan ancaman terkait peliputan investigasi dan beberapa pasal yang bertentangan nantinya,” kata Hendri.

    Para jurnalis juga menyuarakan kekhawatirannya bahwa RUU Penyiaran akan secara perlahan membatasi ruang gerak jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik. Hal ini termasuk pembatasan peliputan investigasi yang seringkali menjadi sorotan penting bagi masyarakat.

    Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, yang menemui para jurnalis dalam aksi unjuk rasa ini menyatakan dukungannya terhadap penolakan RUU Penyiaran.

    “Kita dukung apa yang diminta oleh jurnalistik Pasuruan akan penolakan RUU tentang penyiaran, dimana haknya dalam kerja jurnalistik telah dibatasi,” ungkap Dion, sapaan akrabnya.

    Usai berdialog dengan para jurnalis, DPRD Pasuruan menerima surat penolakan RUU Penyiaran yang akan disampaikan kepada DPR RI.

    Aksi unjuk rasa ini menunjukkan komitmen jurnalis di Pasuruan untuk mempertahankan kebebasan pers dan hak konstitusional mereka dalam menyampaikan informasi kepada publik. [ada/beq]

  • Setelah sang Ayah, Giliran Anak Masuk Bui Akibat Narkoba di Pasuruan

    Setelah sang Ayah, Giliran Anak Masuk Bui Akibat Narkoba di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah ayahnya, sekarang giliran anaknya yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pemuda Muhamad Sobirin (28) warga Desa kedung Pangeron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan diamankan karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

    Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa pelaku diamankan disebuah rumah. Diduga rumah yang ditempati pelaku tersebut merupakan salah satu persembunyiannya dalam melakukan transaksi narkoba.

    “Kami berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan warga Kecamatan Kejayan. Pelaku kami amankan disebuah rumah yang berada di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Teddy, Rabu (15/5/2024).

    Teddy juga menceritakan awalnya pihaknya telah mendapati laporan dari warga terkait adanya penjualan narkoba yang berada di lingkungan rumahnya. Berpegang laporan warga tersebut, polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

    Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian menggeledah tempat Sobirin dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu. Dari tangan pelaku, didapati sabu seberat kurang lebih 10,03 gram yang masih terbungkus dalam plastik transparan.

    “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya yakni sabu dengan berat kotor 10,03 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantarkan sabu,” jelasnya.

    Akibatnya pelaku harus mendekam dalam penjara dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/aje]

  • Akibat Cekcok, Jadi Motif Pemuda di Bangil Hendak Tawuran

    Akibat Cekcok, Jadi Motif Pemuda di Bangil Hendak Tawuran

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pemuda yang diamankan polisi akibat meresahkan warga di Kecamatan Bangil bermula saling adu mulut. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (14/5/2024).

    Doni menjelaskan sebelum kejadian terdapat kedua gerombolan pemuda yang berada di jalan Kancilmas, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Setelahnya dilokasi kejadian, kedua gerombolan pemuda tersebut melakukan adu mulut, dan salah satu diantaranya menantang pemuda lainnya.

    Merasa tak terima, segerombolan pemuda pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam yang telah disimpannya. Rasa emosi yang sudah memuncak mengakibatkan gerombolan pemuda tersebut terpantik dan ingin melawannya.

    “Setelah mengambil senjatanya, pemuda tersebut langsung mendatangi gerombolan yang berada di jalan Kancilmas. Akibatnya sempat terjadi kejar-kejaran hingga masuk dalam sebuah perumahan,” jelas Doni.

    Namun aksi kejar-kejarannya tersebut terhenti setelah diketahui seorang satpam perumahan dan membubarkan segerombolan pemuda tersebut. Sehingga pada saat malam tersebut tidak ada tindak kekerasan, namun perilaku pemuda tersebut sangat meresahkan warga, dikarenakan mengacungkan senjata tajamnya ke jalanan.

    Diketahui sebelumnya, empat dari lima orang pemuda yang terekam CCTV di sekitaran perempatan jalan Kancilmas, Kecamatan Bangil berhasil diamankan. Namun dari empat pemuda yang diamankan dua lainnya hanya menjadi saksi dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dua pemuda kami bebaskan karena statusnya hanya sebagai saksi. Sementara dua lainnya dari status saksi kami naikkan menjadi pelaku. Dua pelaku tersebut masih dibawah umur dengan inisial MA (17) dan MT (16) yang merupakan warga Kecamatan Bangil,” tutupnya.

    Akibatnya kedua pemuda tersebut harus mendekam dipenjara dengan status anak dengan berkebutuhan hukum. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 dengan ketentuan kepemilikan senjata tajam. (ada/ian)

  • Gerombolan Pemuda Bawa Sajam di Bangil Berhasil Diamankan

    Gerombolan Pemuda Bawa Sajam di Bangil Berhasil Diamankan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah meresakan warga, sejumlah pemuda yang terekam CCTV dengan membawa senjata tajam akhirnya diamankan oleh Polres Pasuruan. Dari lima pemuda empat diantaranya berhasil diamankan.

    Namun dari keempat pemuda tersebut, dua di antaranya hanya menjadi saksi sedangkan dua pemuda lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Meidianto mengatakan bahwa dua pemuda ini berhasil diamankan di sekitar alun-alun Bangil.

    “Kami berhasil mengamankan segerombolan pemuda yang membawa sajam yang sempat viral di jalan Kancilmas, Kecamatan Banil, Kabupaten Pasuruan. Mereka diamankan pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

    Doni juga mengatakan bahwa kedua pemuda tersebut masih di bawah umur, sehingga pihak kepolisian menetapkan kedua pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum. Identitas kedua pemuda tersebut yakni MA (17) dan MT (16) keduanya merupakan warga Kecamatan Bangil.

    Dari tangan kedua pemuda tersebut, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah senjata tajam berjenis celurit dan satu buah pedang dengan ukuran 70 centimeter.

    Barang bukti tersebut sebelumnya sempat disembunyikan oleh pelaku dan berusaha menghilangkannya dengan cara dibakar seperti halnya baju yang dikenakan pelaku saat kejadian. Sementara untuk barang bukti senjata tajam disembunyikan pelaku di belakang lemari dalam rumahnya.

    “Keduanya kami kenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 dengan ketentuan kepemilikan senjata tajam. Sehingga kami berpesan kepada orang tua agar terus mengawasi anaknya pada saat malam hari,” ungkap Doni. (ada/ian)

  • Alat Vital Hilang saat Operasi, Ini Penjelasan RSUD Bangil

    Alat Vital Hilang saat Operasi, Ini Penjelasan RSUD Bangil

    Pasuruan (beritajatim.com) – Nasib seorang lansia di Kabupaten Pasuruan sangat tragis setelah melakukan operasi di RSUD Bangil. Lansia bernama Subandi (55) ini kehilangan alat vitalnya.

    Dari keterangannya, Subandi dioperasi oleh dokter dari RSUD Bangil tanpa ada keterangan persetujuan darinya. Hal ini yang kemudian membuat pria tersebut resah dan tak bisa memuaskan hasrat istrinya.

    “Saya sudah tiga bulan ini tidak menyentuh istri saya, karena sebelumnya saya takut untuk memberitahunya. Akhirnya belakangan ini ketahuan kalau “telur” saya sudah nggak ada,” jelas Subandi saat ditemui di RSUD Bangil, Selasa (14/5/2024).

    Subandi juga mengatakan, dia telah melakukan beberapa upaya untuk membujuk istrinya. Bahkan sebelumnya Subandi sudah melakukan beberapa cara untuk pengobatan alternatif.

    Namun upayanya tersebut tak membuahkan hasil sehingga dirinya dikucilkan oleh istrinya. “Masalahnya ini saya juga baru saja menikah, selama menikah itu saya belum pernah menyentuh istri saya dan istri saya marah,” imbuhnya.

    Sementara itu, pihak RSUD Bangil melalui Humas, Hayyat mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan operasi sesuai dengan prosedur. Bahkan dia juga memastikan bahwa penyakit yang diderita oleh pasien yang bernama Subandi tersebut benar-benar dinyatakan sembuh.

    “Kami sudah melakukan operasi sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. Bahkan saat sebelum dilakukan operasi, kami sudah meminta persetujuan kepada pihak keluarga, yakni anaknya. Karena yang bersangkutan berada di ruang ICU,” jelasnya.

    Hayyat juga menjelaskan kejadian tersebut sudah berlangsung delapan bulan lamanya. Namun selama tiga bulan belakangan, pasien telah menikah lagi dan hal tersebut yang akhirnya menimbulkan permasalahan. [ada/beq]

  • 4 Kupu-kupu Malam Diamankan Polsek Prigen, Ini Sebabnya!

    4 Kupu-kupu Malam Diamankan Polsek Prigen, Ini Sebabnya!

    Pasuruan (beritajatim.com) – 4 perempuan pekerja seks komersial alias kupu kupu malam diamankan Polsek Prigen. Keempat perempuan ini diamankan setelah petugas mendapat laporan adanya kegiatan prostitusi.

    Menurut Kapolsek Prigen, AKP Sugiyanto mengatakan bahwa keempat perempuan ini diamankan pada Rabu (7/5/2024). Para kupu-kupu malam ini diamankan di tempat kos yang ditinggalinya.

    “Keempat orang ini kami amankan setelah kami mengetahui adanya kegiatan prostitusi melalui aplikasi. Keempatnya diamankan saat melakukan transaksi dengan pelanggannya, di Villa lingkungan Tretes, Kecamatan Prigen,” jelas Sugiyanto, Selasa (14/5/2024).

    Sugiyanto juga menjelaskan bahwa saat diamankan keempat perempuan tersebut menjajakan dirinya dengan tarif Rp 300 ribu. Dari hal tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai milik pelanggannya sebesar Rp 1,2 juta.

    Diketahui keempat kupu-kupu malam tersebut bukan dari wilayah Kabupaten Pasuruan. Melainkan dua di wilayah Jawa Timur dan dua lainnya di wilayah Jawa Barat.

    Menurut informasi keempat perempuan tersebut yakni, Wahyuni (37) warga Sidoarjo, Niken Putri Anisa (22) warga Kabupaten Malang. Sementara dua lainnya yakni Sarifah (22) warga Ciamis, dan Ratini (19) warga Cirebon.

    Sugiyanto menjelaskan bahwa keempat kupu-kupu malam tersebut dijerat dengan pasal 19 Jo 14 huruf a Perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2017 tentang penanggulangan pelacuran. “Keempat perempuan tersebut langsung kami lakukan sidang tindak pidana ringan. Dengan putusan denda yang harus dibayar oleh pelaku,” tutupnya. [ada/aje]

  • KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI

    KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi dalam dalam pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penahanan dilakukan setelah KPK mengumumkan secara resmi para tersangka dalam kasus tersebut.

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN XI, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti. KPK pun menetapkan Mochamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, serta Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

    “Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024 sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Alexander di kantornya.

    Dia menjelaskan, kasus ini berrmula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM (Kejayan Mas, tidak dibacakan) pada Direktur PTPN XI ditahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang beraca di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu permerer sersegi.

    “Atas penawaran tersebut, MC (Mochamad Cholidi, red) selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK (Mochamad Khoiri, red) menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI,” kata Alexander.

    Kemudian, lanjutnya, dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh Cholidi, Khoiri bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

    Alexander menambahkan, dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar.

    “MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi padahat merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar tahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi,” kata Alexander.

    Masih menurut Alexander, atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon Ickasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai sarah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

    Alexander memaparkan, dari hasil revew dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up.

    “MC juga tetap memaksakan dilakukan pembeliar :ahan walaupun fakta dilapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air,” papar Alexander.

    Selain itu, dia pun menyebut, ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan Muhchin Karli ke berbagai pihak yang ada di PTPN LX karena mendukung kelancaran proses transaksi.

    “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp39,2 Miliar,” kata Alexander. [ian]

  • Gangster Bawa Sajam, Luput dari Perhatian Polres Pasuruan

    Gangster Bawa Sajam, Luput dari Perhatian Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dbuat resah oleh sekumpulan gerombolan pemuda pembawa sajam. Segerombolan pemuda tersebut terekam oleh CCTV milik Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.

    Dalam rekaman CCTV tersebut tertuliskan kejadian pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 02.54 WIB. Terlihat beberapa remaja menaiki sepeda motor di perempatan jalan Kancilmas.

    Ada setidaknya empat pemuda yang membawa sajam dan mengayun-ayunkannya di persimpangan jalan. Hal ini kemudian membuat sejumlah masyarakat yang berada di sekitaran merasa resah.

    Seperti halnya Bagyo salah satu pedagang yang berjualan disepanjang jjalan Kancilmas. Bagyonmerasa resah jika banyak pemuda yang menjadi gengster diwilayah Kecamatan Bangil.

    “Ya takut, apalagi bawa senjata tajam yang ukurannya sangat panjang. Takutnya kalau mereka beraksi disiang bolong, sedangkan kami disininsedang mencari nafkah untuk keluarga,” jelasnya, Senin (13/5/2024).

    Bagyo juga berharap agar pihak kepolisian bisa mengamankan pemuda yang membawa senjata tajam. Hal ini diperlukan guna memberi efek jera pada remaja yang membuat masyarakat Bangil resah.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut. “Kami masih mendalami informasi tersebut,” jelasnya singkat. [ada/aje]

  • Tak Ada Calon Independen Pilkada Daftar di KPU Pasuruan

    Tak Ada Calon Independen Pilkada Daftar di KPU Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – KPU Kabupaten Pasuruan resmi menutup pendaftaran calon bupati-wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tidak ada satupun calon independen yang mendaftar.

    Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis, Fatimatus Zahro mengatakan tak ada calon independen yang mendaftar sampai batas akhir pendaftaran dibuka.

    “Sampai batas akhir kemaren kami masih belum menerima berkas dari calon independen. Sehingga kami menyatakan tidak ada yang mendaftarkan secara independen,” jelasnya.

    Zahro juga mengatakan bahwa penerimaan berkas calon independen ini tidak diperpanjang. Sebabm KPU sudah memberikan batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

    “Kami juga tidak menambah batas waktu pengumpulan berkas. Dan malam kemaren sudah fix sudah kami tutup,” tambahnya.

    Sementara itu, sebelumnya, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup diketahui telah berkonsultasi terkait pengumpulan berkas. Salah satunya yakni mendapatkan dukungan minimal 78.690 jiwa yang tersebar di 13 Kecamatan Kabupaten Pasuruan.

    Namun saat dikonfirmasi, mantan Ketua Bawaslu tersebut tak memberikan jawaban. [ada/beq]

  • Ledakan Bondet di Pasuruan, Ini Temuan Jibom dan Bidlabfor Polda Jatim

    Ledakan Bondet di Pasuruan, Ini Temuan Jibom dan Bidlabfor Polda Jatim

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tim Penjinak Bom (Jibom) dan Bidang Laboratorium Foreksik (Bidlabfor) Polda Jatim turun tangan melakukan penelusuran sisa ledakan bom ikan atau bondet yang terjadi di Kota Pasuruan. Kedatangan Tim Jibom Polda Jatim ini memastikan agar tidak ada bahan peledak aktif yang tersisa.

    Setelah dilakukan penelusuran selama berjam-jam, Tim Jibom memastikan lokasi ledakan yang berada di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan aman. Meski begitu, warga sekitar masih tidak diperbolehkan melewati batas polisi yang sudah ditentukan.

    Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan olah TKP. Polres Pasuruan Kota dibantu oleh tim bidlabfor melakukan pengecekan di sekitar lokasi kejadian.

    “Unit jibom sudah melakukan penanganan pasca ledakan yang dilanjutkan pada hari ini untuk memastikan bahwa TKP aman dan steril. Setelah dilakukan pasca ledakan oleh jibom dilanjut olah TKP oleh Bidlabfor Polda Jatim bersama dengan Polres Pasuruan Kota,” jelas Makung, Sabtu (11/5/2024).

    Dari hasil olah TKP sementara tim Bidlabfor Polda Jatim menyatakan bahwa ledakan yang terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 21.00 tersebut dikarenakan meledaknya bom ikan. Hal ini sesuai dengan latar belakang korban yakni Achmad yang berprofesi sebagai nelayan.

    Makung juga menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara memang ditemukan barang bukti berupa arang. Barang bukti ini diduga kuat dilakukan oleh korban untuk membuat bom ikan.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi maupun olah TKP benda yang ada di lokasi diduga kuat dalam pembuatan bom ikan. Sesuai dari profil korban yaitu Ahmaddan keterangan saksi yakni istrinya,” tutupnya.

    Diketahui sebelumnya ledakan bom ikan meledak dan menghancurkan tiga unit rumah dan satu unit gudang. Tak hanya itu dari kejadian tersebut mengakibatkan satu warga meninggal dunia. [ada/beq]