kab/kota: Pasuruan

  • Wanita Pasrepan Pasuruan Jualan Garam Dukun, Ternyata Sabu

    Wanita Pasrepan Pasuruan Jualan Garam Dukun, Ternyata Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Wanita asal Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jamila (38), ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. Wanita tersebut berpura-pura menjual garam dari dukun, yang ternyata adalah sabu.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, Jamila diamankan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

    “”Pelaku kami amankan setelah melakukan proses pengembangan terhadap pelaku,” kata Agus, Senin (10/6/2024).

    Kepada penyidik, Jamila mengaku awalnya menemukan barang bukti sabu yang dikira garam di depan sekolah dekat rumahnya. Jamila menemukan sabu tersebut terbungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram.

    Saat itu, dia sempat mengira sabu tersebut merupakan garam pemberian dari seorang dukun. Namun saat dicoba, Jamila merasakan rasa yang aneh.

    Dia lalu menanyakan kepada tetangga sekitarnya. Beberapa saat kemudian, terdapat salah satu penadah yang membeli sabu milik Jamila tersebut. Sabu itu kemudian di tawar oleh orang yang mengetahui hal tersebut dan kemudian dibeli dengan harga Rp300 ribu.

    “Dirinya mengatakan bahwa menemukan sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya seberat 1,03 gram kepada orang dengan harga Rp300 ribu,” tambahnya.

    Agus mengatakan selama Mei 2024, Polres Pasuruan mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 21 tersangka tersebut, 20 diantaranya pria dan satu sisanya perempuan.

    Sementara dari 21 tersangka tersebut terkumpul barang bukti 143,45 gram sabu. Selain itu, sebanyak 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

    “Ini merupakan ungkap kasus narkoba selama bulan Mei 2024 dengan dua jenis penyalah gunaan. Diantaranya dengan barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir okerbaya yang kami amankan dari 21 pelaku,” jelas Agus.

    Dari 21 tersangka tersebut saat ini mendekam di penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diberatkan oleh Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Selama 2 Bulan Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Jaringan Bandar Sabu

    Selama 2 Bulan Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Jaringan Bandar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama dua bulan trakhir, Polres Pasuruan Kota amankan empat orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Satu dari empat orang tersangka tersebut berasal dari Kota Pasuruan, sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui keempat pelaku tersebut yakni MA dan S merupakan warga Kecamatan Nguling sementara IA sendiri warga Kecamatan Lekok. Sedangkan satu pelaku dari Kota Pasuruan yakni AN warga Kecamatan Panggungrejo.

    Menurut Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, penangkapan bermula dari pelaku MA yang sering beroperasi di wilayah tempat tinggalnya. Pada Rabu (24/5/2024) sore, petugas berhasil menangkap MA dan setelah itu melakukan pengembangan hingga menemukan tiga pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Keempat tersangka kami tangkap di lokasi berbeda. Awalnya kami tangkap MA dan kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Andria dalam Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (5/6/2024).

    Dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,5 gram dari IA, 1,9 gram dari S, dan 15,81 gram dari AN.

    Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Diantaranya yakni alat hisap, ponsel, uang tunai ratusan ribu, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk transaksi oleh pelaku S.

    “Para pelaku ini merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sekitar kurang lebih satu tahun lamanya,” lanjutnya.

    Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ada/ted)

  • 8 Bulan Pelarian, Jambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Pasuruan

    8 Bulan Pelarian, Jambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Delapan bulang dalam pelarian, pelaku spesialis jambret jalanan akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku yang memiliki inisial PS (20) ini berhasil diamankan saat kembali di rumahnya Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto mengatakan bahwa PS diamankan pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. PS sendiri telah ditetapkan oleh kepolisian menjadi DPO (daftar pencarian orang) setelah menjambret handphone milik korban di jalan raya wilayah Kecamatan Sukorejo.

    “Kami berhasil mengamankan seorang DPO yang sudah kami lakukan pencarian selama delapan bulan belakangan. Saat diamankan di dalam rumahnya, pelaku tak ada perlawanan dan kemudian langsung kami bawa ke mako,” kata Pujianto, Rabu (5/6/2024).

    Pujianto juga mengatakan, dalam aksinya PS tak hanya sendiri melainkan dengan seorang temannya lagi yakni MF. Keduanya melakukan aksi nekat tersebut pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Saat itu keduanya melihat korban yang merupakan seorang wanita sedang bermain handphone di pinggir jalan. Namun saat memasukkan handphone Iphone 8 kedalam tas, kedua pelaku langsung menyamba dan langsung melarikan diri.

    “Setelah kejadian tersebut, satu pelaku berhasil langsung kami amankan. Sedangkan satu orang lagi sempat kabur dan menghilang, namun kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kami langsung melakukan penangkapan,” Imbuhnya.

    Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iphone 8. Keduanya juga harus menjalani hukuman dengan pasal 363 KUBP tentang pencurian dan pemberatan. [ada/but]

  • Maling Motor di Kendangsari Dimassa, Polisi Kerahkan 2 Kompi

    Maling Motor di Kendangsari Dimassa, Polisi Kerahkan 2 Kompi

    Surabaya (beritajatim.com) – Maling motor dimassa warga di Jalan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya pada Minggu (2/6/2024). Insiden ini terjadi cukup massif lantaran melibatkan cukup banyak warga.

    Polisi pun kewalahan menghentikan aksi warga hingga menerjunkan dua kompi anggota Sat Sabhara. Namun akhirnya situasi bisa dikendalikan dan pelaku diamankan.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, pelaku yang diamankan berinisial AS. Ia yang masih berusia anak-anak datang ke Jalan Kendangsari bersama satu pelaku lainnya yang berhasil kabur.

    Untuk melancarkan aksinya, AS berpura-pura sebagai konsumen sebuah salon. Pelaku mengaku ingin potong rambut.

    “Dia datang ke salon Isabella mas. Disana dia pura-pura mau potong rambut. Karena ramai kan dia disuruh antri,” kata Bagas salah satu warga yang menjadi saksi, Rabu (5/6/2024).

    Setelah masuk salon, AS menggondol salah satu kunci motor yang tergeletak di atas meja. Ternyata kunci motor itu kepunyaan pemilik salon Isabella.

    AS pun keluar ke parkiran dan mencoba kunci pada salah satu motor Honda Vario. Karena tampak kesulitan, ia pun berpindah ke sepeda motor di sampingnya. Saat ia berusaha memutar kunci, aksi AS diketahui oleh karyawan Laundry.

    “Dia sempat berdalih kalau salah motor. Pas ditanya dia datang naik motor apa, nggak bisa jawab. Akhirnya dimassa oleh warga,” imbuh Bagas.

    Bagas adalah salah satu warga yang turut mengamankan AS ke Balai RT. Langkah itu diambil agar warga tidak semena-mena.

    Selain itu, dikhawatirkan nyawa bandit curanmor asal Pasuruan itu melayang karena warga terus berdatangan dalam hitungan menit. “Saya langsung lapor polisi,” tutur Bagas.

    Sementata itu, Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Aris Nuryanto membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor berinisial AS asal Pasuruan. Dari keterangan AS, ia sengaja datang bersama rekannya yang disebut Cak Manan memang untuk mencuri motor.

    “Pengakuannya masih sekali melakukan aksi pencurian. Saat ini kami masih mengejar temannya dan melakukan pendalaman,” tegas Aris. [ang/beq]

  • Polsek Kejayan Pasuruan Tangkap DPO Pencurian PT Bantuan Alam Tunggal Abadi

    Polsek Kejayan Pasuruan Tangkap DPO Pencurian PT Bantuan Alam Tunggal Abadi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Kejayan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian yang terjadi di PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi pada Senin (29/5/2023) malam. Pelaku ini berhasil menghilang selama satu tahun setelah melakukan oencurian dengan enam orang rekan lainnya.

    Diketahui pelaku berinisial MA (21) warga Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan pelaku di rumah mertuanya di Desa Semut, Kecamatan Purwodadi pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang yang selama ini masuk dalam DPO dengan kasus pencurian. Pelaku berinisial MA ini kami amankan saat sedang tertidur di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Purwodadi,” kata Kapolsek Kejayan, AKP Marti.

    Marti mengatakan bahwa pada Senin (29/5/2023) pukul 21.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi. Pelaku AR, KA, AN, FK, dan BD (DPO) mencuri sejumlah barang milik perusahaan. MA berperan sebagai “kapten” dan bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP.

    Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan sepeda motor dan meninggalkan TKP. Mereka menggunakan seperangkat alat las untuk melakukan aksi pencurian ini.

    “Sebelumnya kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang juga turut andil dalam kasus pencurian tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, kami mengamankan 1 orang DPO dan masih ada 1 orang DPO yang sampai saat ini belum kami amankan,” jelasnya.

    Dari hasil penangkapan MA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni dua tabung nitrogen, satu tabung LPG, stik las, kunci inggris dan juga linggis. Hal ini kemudian mengakibatkan korban mengalami kerugian berkisar Rp15 juta.

    MA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. [ada/beq]

  • Residivis Asal Bangil Kembali Dibui, Bawa Sabu 75,3 Gram

    Residivis Asal Bangil Kembali Dibui, Bawa Sabu 75,3 Gram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bangil. Diketahui pelaku bernama Muhammad Rafi (51) warga Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Agus Yulianto mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. Pelaku diamankan saat tertidur di dalam rumahnya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil. Pelaku kami amankan saat terridur didalam rumahnya,” kata Agus, Jumat (31/5/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yakni narkoba jenis sabu yang keluar pada tahun 2012 lalu. Sebelum diamankan, pihaknya mendapatkan informasi dari sejumlah warga. Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penindakan dengan mendatangi rumah pelaku.

    Saat diamankan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dua kantong plastik narkoba jenis sabu. Masing-masing kantong memiliki berat yang berbeda yakni 67,46 gram dan juga 7,84 gram. “Total kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 75,3 gram. Kami juga mengamankan dua buah timbangan elektronik dan juga satu buah handphone milik pelaku,” tambahnya.

    Akibatnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Bebas 2 Tahun, Residivis Gempol Berulah Lagi Edarkan Narkoba

    Bebas 2 Tahun, Residivis Gempol Berulah Lagi Edarkan Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, seorang residivis kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba jenis sabu. Diketahui pelaku sendiri bernama Nurul Arifin (27) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kayu ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu meski baru 2 tahun bebas dari penjara. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa pelaku baru saja keluar penjara pada tahun 2022 lalu.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya disebuah warung yang tak jauh dari rumahnya,” jelas Agus, Kamis (30/5/2024).

    Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berusaha melarikan diri, dan lebih memilih bersikap kooperatif guna proses penyelidikan. Saat diamankan, pelaku juga menunjukkan barang bukti sabu yang dimilikinya.

    Ada total 28 barang bukti sabu yang sudah dikemas oleh pelaku dan siap untuk diedarkan kepada pembelinya. Masing-masing plastik yang d=terisi sabu memiliki berat yang berbeda-beda, mulai dari 0,21 gram hingga paling berat yakni 0,34 gram.

    “Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 28 plastik berisi sabu dengan berat total 7,17 gram, timbangan elektrik dan juga satu buah handphone merk OPPO yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Saat ini pelaku kami jebloskan dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

    Agus juga menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Polsek Winongan Pasuruan Amankan Pelaku dan Penadah Motor Curian

    Polsek Winongan Pasuruan Amankan Pelaku dan Penadah Motor Curian

    Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Winongan mengamankan pelaku dan penadah sepeda motor hasil curian. Ketiganya ini diamankan pada Sabtu (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui dua orang pencuri bernama Indra Pratama (27) dan juga Hasan (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Sementara untuk penadah yang diamankan yakni Mulyanto (61) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang penadah. Pelaku mencuri kendaraan Honda Beat dengan nomor polisi N-5764-VV milik M Ismail,” jelas Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santoso, Rabu (29/5/2024).

    Rudi juga menjelaskan bahwa mulanya pada Minggu (8/5/2024) sekitar pukul 08.00 korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah jembatan kecil dalam kondisi terkunci setir. Sementara itu, korban berjalan untuk mencari rumput di sepetak sawah.

    Menjelang 15 menit kemudian dua orang pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario. Tak berlangsung lama, pelaku kemudian berhasil menggasak satu unit motor milik korban dan kemudian di bawa kabur.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan kemudian korban melakukan pelaporan ke Polsek Winongan.

    “Kami berhasil mengamankan tiga orang pelakupada Sabtu (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari keterangan dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” imbuhnya.

    Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan Vario milik pelaku, satu set kunci T, dan satu unit handphone Samsung. Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (ada/kun)

  • IWAPI Kabupaten Pasuruan Ajak UKM Asah Skill

    IWAPI Kabupaten Pasuruan Ajak UKM Asah Skill

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kembangkan keterampilan bagi para UKM dan masyarakat umum, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Pasuruan gelar kegiatan cooking class. Kegiatan ini diresmikan langsung oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto.

    Ketua Pelaksana kegiatan cooking clas Ussy Asy’ari mengatakan bahwa ada sekitar 150 peserta yang mengikuti kegiatan kali ini. 50 peserta diantaranya yakni para UKM dan 100 peserta lainnya merupakan warga Pasuruan.

    “Untuk pesertanya sendiri kami mengundang sebanyak 50 peserta dari kalangan UKM. Sedangkan sisanya yakni 100 peserta kami buka untuk umum, terutama ibu rumah tangga yang ingin meningkatkan ketrampilannya,” jelas Ussy, Selasa (28/5/2024).

    Ussy juga mengatakan bahwa dalam kegiatan kali ini pihaknya mendatangkan chef profesional dari Surabaya. Hal ini guna selain meningkatkan skil, para peserta juga diharap bisa memilih bahan makanan yang sehat.

    Ussy juga mengatakan bahwa mencari ilmu tidak memandang usia, dan pasti akan bermanfaat untuk kedepannya. Sehingga dirinya berharap agar para emak-emak Kabupaten Paeuruan bisa membuat usaha yang beda dari yang lain.

    Sementara itu, dlam sambutannya, Andriyanto sangat mengapresiasi kegiatan para wanita pengusaha di Kabupaten Pasuruan. Selain meningkatkan ketrampilan, Andriyanto juga berharap agar kegiatan ini bisa berlanjut dan menjadi agenda tahunan.

    “Saya pribadi sangat mensuport kemajuan para wanita dalam meningkatkan ketrampilan dalam mengolah masakan. Saya juga berharap agar kegiatan ini bisa membangkitkan prekonomian warga Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. (ada/ian)

  • Terbagi Dalam 3 Kloter, 1.117 JCH Mojokerto Diberangkatkan

    Terbagi Dalam 3 Kloter, 1.117 JCH Mojokerto Diberangkatkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 1.117 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Mojokerto diberangkatkan dari halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Selasa (28/5/2024). Ribuan jamaah tersebut diberangkatkan dalam tiga kloter yakni kloter 65, kloter 66 dan kloter 67.

    Dua kloter yakni kloter 65 dan 66 dengan mengendarai 16 armada bus,  diberangkat sekira pukul 12.00 WIB. Sementara kloter 67 rencananya akan diberangkatkan sekira pukul 18.30 WIB dari halaman Pemkab Mojokerto. Secara langsung Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati memberangkatkan JCH.

    Turut mendampingi Wakil Bupati, Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Teguh Gunarko, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    “Agar seluruh jamaah haji Kabupaten Mojokerto yang diberangkatkan menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali menyandang predikat haji mabrur. Jamaag haji Kabupaten Mojokerto tahun 2024, kita berangkatkan bersama dengan bacaan  bismillahirrahmanirrahim,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Muttakin mengatakan, JCH asal Kabupaten Mojokerto terbagi tiga kloter. “Kloter 65, 66 dan 67. Ada beberapa jamaah haji sudah berangkat kemarin, ada sekitar 8 jamaah. Rata-rata dari jamaah haji mandiri,” ungkapnya.

    Mereka tergabung dalam kloter Pasuruan dan Gresik. Dari 1.117 JCH tersebut sebanyak 65 persen merupakan lanjut usia (lansia). Menurutnya dari segi usia jika dibanding pelaksanaan haji pada tahun-tahun sebelumnya, JCH tahun 2024 lebih aman.

    “Kita dari Kementrian Agama sudah menyediakan tenaga kesehatan yang akan menghandel semua aktivitas kegiatan jamaah haji baik ketika di Mekkah, di Madinah termasuk ketika masuk Asramah Haji dan percayakan, insya Allah rata-rata mereka ada pendamping,” katanya.

    Menurutnya, JCH lansia atau yang sakit rata-rata ada pendamping dari pihak keluarga. Seperti istri atau suami, maupun anak. Sehingga menurutnya pendampingan dari pihak keluarga dinilai jauh lebih bagus. JCH asal Kabupaten Mojokerto termuda 19 tahun dan tertua 94 tahun. [tin/beq]