kab/kota: Pasuruan

  • Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Hal ini terbukti dengan di amankannya dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku tersebut diamankan setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya transaksi jual beli sabu. Menurut Kasatresnarkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa keduanya diamankan di waktu yang berdekatan.

    “Kami telah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Pertama kami mengamankan seorang pelaku berinisial MA (24) dan kemudian pada dari hasil pengembangan kami mengamankan seorang lagi berinisial WR (40),” jelas Agus Selasa (16/7/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku yang pertama kali diamankan yakni MA yang merupakan warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang diamankan pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial WR warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

    Dari kedua pelaku, polisi berhaail mengamankan total sabu dengan berat kurang lebih 18 gram. Agus membeberkan dari tangan pelaku MA polisi berhasil mengamankan sabu siap edar yang dibungkus menjadi sembilan kantong plastik dengan berat 1,9 gram.

    Sementara itu, dari tangan pelaku WR (40) barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat 17,41 gram. Tak hanya itu polisi juga dua unit handphone dari tangan dua pelaku tersebut. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ada/kun)

  • KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto hingga saat ini masih belum membuka identitas 21 tersangka baru terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kapan KPK akan merilis 21 nama tersangka itu? “Belum ada info dari penyidiknya. Belum bisa disampaikan, dan akan disampaikan secara lengkap saat rilis penahanan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (16/7/2024) sore.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2024 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.

    Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” jelasnya.

    Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024-12 Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura. Yaitu, di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

    Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

    “Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Pencabulan, Keluarga Korban Geruduk Polres Pasuruan

    Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Pencabulan, Keluarga Korban Geruduk Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Keluarga korban tindakan pelecehan terhadap anak dibawah umur mendatangi Polres Pasuruan. Kedatangan sejumlah keluarga ini untuk menanyakan kinerja Polres Pasuruan dalam mengusut kasus pelecehan di Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Daniel Effendi mengatakan bahwa kejadian ini sudah dilaporkan pada Rabu (12/6/2024) lalu. Namun sampai saat ini pihak kepolisian masih belum mengamankan terduga pelaku yang sampai saat ini masih berkeliaran.

    “Ini sudah sangat lama prosesnya dan dari keterangan keluarga korban, terduga pelaku ini masih berkeliaran di desanya. Bahkan terduga pelaku ini sudah menjadi momok bagi warga Kecamatan Bangil,” kata Daniel, Selasa (16/7/2024).

    Daniel juga mengatakan bahwa pertama cuman ada satu korban yang dilecehkan oleh terduga pelaku yang kerap dipanggil Mbah Jon (60). Namun, setelah beberapa lama kemudian korban bertambah hingga menjadi 7 orang.

    Dari 7 orang korban ini masih berumur 7 hingga 10 tahun yang dimana korban masih polos dan mudah untuk dibujuk. Korban ini dibujuk untuk diajak berjalan-jala di tambak, di gudang maupun di dalam rumahnya.

    “Ini sudah keterlaluan, karena korban gak hanya dicium. Melainkan sudah dipegang-pegang bagian alat vitalnya. Padahal keseharian terduga pelaku ini sering mengumandangkan adzan di masjid atau seorang muadin,” imbuhnya.

    Sementara itu, pihak kepolisian melalui KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan penyelidikan. “Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” jelasnya singkat. (ada/kun)

  • Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menangkap lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja dalam operasi selama 10 hari.

    Para tersangka yang ditangkap adalah AP (25) warga Kencong, Jember; N (33) warga Tlogomas, Malang; AR (40) warga Simokerto, Surabaya; IW (26) warga Kedungmoro, Kunir; dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.

    “Operasi ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” ungkap Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers, Sabtu (13/7/2024).

    Dua dari lima tersangka, yaitu N dan AR, merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara “Menariknya, dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba,” jelas Kompol I Komang.

    AP ditangkap pada 20 Juni 2024 di sebuah warung makan di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun dengan sabu seberat 1,21 gram

    N dan AR ditangkap pada 29 Juni di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, dengan penyitaan sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram, dan 2 butir ekstasi 123. IW dan AP ditangkap pada 28 Juni di Desa Kedungmoro dan Desa Ranubedali dengan penyitaan sabu masing-masing seberat 3,4 gram dan 7,1 gram.

    “Sabu tersebut diperoleh dari sistem ranjau di mana N menghubungi MS (masih dalam pencarian) untuk membeli sabu, Sabu disepakati untuk diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan,” jelas Kompol I Komang

    Menurut pengakuan N dan AR, sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di mana N menghubungi seseorang yang masih dalam pencarian untuk membeli sabu, sehingga terjadi kesepakatan bahwa sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan raya Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. “Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram,” imbuh Kompol I Komang.

    Dengan demikian, Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil mengamankan para tersangka dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Sedangkan, buronan sisanya masih dalam penyelidikan pihak Polres Lumajang. [kun]

  • Warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan Pasuruan Diamankan Polisi

    Warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan Pasuruan Diamankan Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Membuat warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo resah, seorang berinisial MT (31) diamankan polisi. Diketahui MT sendori merupakan warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut keterangan Kapolsek Puspo, AKP Mastuki mengatakan bahwa pelaku membawa senjata tajam berjenis celurit. Pelaku membawa senjata tajam tanpa ijin dan memasuko balai desa Kemiri.

    Kami mengamankan seorang pelaku berinisial MT yang merupakan warga Pasrepan. Pelaku ini kami amankan setelah membuat resah sejumlah warga dengan membawa sajam masuk.kedalam balai desa,” jelas Mastuki, Sabtu, (13/7/2024).

    Mastuki menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu pelaku diketahui oleh masyarakat telah memasuki balai desa dengan membawa celurit bersarungkan kertas karton berwarna coklat.

    Dari laporan warga tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit dengan panjang kurang lebih satu meter.

    “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (ada/ted)

  • Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Selain menetapkan 21 tersangka baru, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah di Jawa Timur.

    “Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep,” papar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

    Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    “Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik” katanya. [hen/beq]

  • Kronologi Pembunuhan Sadis Warga Beji Pasuruan, Video Mesum Turut Memicu

    Kronologi Pembunuhan Sadis Warga Beji Pasuruan, Video Mesum Turut Memicu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Peristiwa pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Beji, Kabupaten Pasuruan diakibatkan korban sering menggoda penghuni kos miliknya. Pelaku yang diketahui bernama Abdur Rosyid (27) dan juga Abdur Rohnan (26) mendatangi rumah korban pada malam hari.

    Kedatangan kedua pelaku ini mulanya ingin melakukan konfirmasi kepada korban atas perbuatannya kepada saudaranya. Diketahui kedua saudara pelaku yakni adik perempuannya ini sedang menyewa rumah kos milik korban.

    Kapolsek Beji, Kompol Yokbeth Wally, mengatakan bahwa sebelum kejadian beberapa hari belakangan adik pelaku sering digoda oleh korban. Adik pelaku ini digoda dengan menunjukkan video mesum yang ada di handphone milik korban.

    “Semula pelaku mendatangi korban karena sering menggoda adiknya yang sedang menyewa kos di rumah korban. Namun, pelaku dan korban sempat cekcok dan salah paham yang mengakibatkan kedua oelaku mengambil tindakan untuk membunuh korban,” jelas Yokbeth, Rabu (10/7/2024).

    Yokhbeth juga menjelaskan setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Sementara itu, korban sudah tergeletak tak bernyata di depan rumahnya sendiri.

    Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya dengan darah yang berceceran akibat serangan dua buah celurit yang dilancarkan oleh pelaku. “Korban langsung kami evakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Watukosek. Tak lama korban langsung kami serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” katanya.

    Polisi lantas mengaman dua buah senjata tajam berupa celurit dan juga sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q milik pelaku. Pelaku diancam dengan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. (ada/but)

  • Petugas Lapas Pasuruan Asah Kemampuan Menembak di Yonkav 8 Pasuruan

    Petugas Lapas Pasuruan Asah Kemampuan Menembak di Yonkav 8 Pasuruan

    Pasuruan (beritajatom.com) – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, para petugas Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti pelatihan menembak di Batalyon Kavaleri 8 (Yonkav 8) Divisi Infantri 2 Kostrad, Pasuruan. 

    Pelatihan menembak ini merupakan salah satu bagian dari program pembinaan fisik, mental, dan disiplin (FMD) yang rutin dilaksanakan oleh Lapas Pasuruan. Bekerja sama dengan Yonkav 8 Pasuruan, diharapkan pelatihan ini dapat memberikan bekal bagi para petugas dalam menghadapi situasi yang membutuhkan kewaspadaan dan keahlian menembak.

    Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan menembak bagi para petugas Lapas Pasuruan.

    “Dengan pelatihan ini, diharapkan para petugas Lapas Pasuruan dapat lebih terampil dan profesional dalam menggunakan senjata api, sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ujar Kalapas Ma’ruf.

    Pelatihan menembak ini diikuti oleh seluruh petugas Lapas Pasuruan mulai dari Kalapas dan Pejabat Struktural hingga CPNS. Materi yang diberikan dalam pelatihan ini meliputi pengetahuan dasar tentang senjata api, teknik menembak, dan praktek menembak di lapangan tembak.

    Selain tembak-menembak, acara FMD ini juga diisi dengan kegiatan lain seperti Outbound dan Halang Rintang untuk bersenang-senang namun tetap mengutamakan kedisiplinan dan kekompakan.

    Lapas Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, termasuk melalui pelatihan-pelatihan seperti ini. Diharapkan dengan pelatihan ini, para petugas Lapas Pasuruan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional. (ada/ted)

  • Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Pasurian (beritajatim.com) – Keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba terus di gencarkan. Pasalnya kali ini Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku ini diketahui berinisial RA (25) warga Desa Gendro Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lagi yakni ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

    Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan setelah melakukan proses pengembangan. Pelaku pertama yang diamankan yakni RA, saat bersembunyi di dalam rumah Desa Tutur.

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku kedua berinisial ND ini diamankan saat sedang santai di sebuah warung dekat rumahnya. Kedua pelaku tersebut diamankan di waktu berbeda pada hari Jumat dan Sabtu kemarin.

    “Selama dua hari, kami mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pelaku pertama yang kami amankan RA dan kemudian kami kembangkan pelaku bernama ND,” jelas Agus, Senin (8/7/2024).

    Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dari pelaku pertama sabu dengan berat 5,97 gram. Sabu tersebut sudah terbungkus dalam kantong olastik putih sebanyak 21 buah dan satu unit handphone.

    “Dari pelaku kedua, kami berhasil memgamankan sebanyak tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat total 1,91 gram. Sabu tersebut kami amankan di dalam sebuah tas ransel kecil dan uang Rp 150 ribu dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

    Dari perbuatannya kedua pelaku saat ini mendekam di penjara. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)

  • Kepepet, Satpam di Purwosari Pasuruan Nyambi Jualan Sabu

    Kepepet, Satpam di Purwosari Pasuruan Nyambi Jualan Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Merasa kepepet demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari, seorang satpam di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan nekat menyambi jualan barang haram. Satpam bernama Mustain (42) itu diamankan setelah diketahui menjual narkoba jenis sabu.

    Mutain diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan di dalam rumahnya yang berada di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Saat diamankan Mutain tak memberontak dan memilih untuk koperatif.

    “Setelah mendapati laporan dari sejumlah warga dengan adanya masyarakat yang melakukan peredaran narkoba jenis sabu, kami langsung bergerak. Alhasil kami mengamankan seorang pelaku pengedar dan penyimpan narkoba jenis sabu yang ditaruh di dalam rumah seorang satpam bernama Mutain,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Ipda Agus Prasetyo, Kamis (4/7/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa saat pelaku menyimpan barang bukti sabu miliknya di dalam sebuah lemari. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua kantong plastik berisi sabu dengan masing- masing berat berbeda.

    Dari kantong pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 29,75 gram. Kemudian dari kantong kedua, polisi menemukan sabu seberat 20 gram. Sehingga dari dua kantong sabu yang dimiliki Mustain memiliki jumlah berat sebesar 49,75 gram.

    “Kami juga mengamankan barang bukti lainnya selain sabu, yakni satu unit timbangan, satu bendel plastik klip, dan satu unit handphone yang diduga dibuat pelaku untuk melakukan transaksi dengan pembelinya,” tambah Agus.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Mustain mendekam di jeruji besi dan dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)