kab/kota: Pasuruan

  • Polres Mojokerto Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

    Polres Mojokerto Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Pidana Ekonomi (Pidek), Satrekrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Dari tangan para tersangka diamankan uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp24 juta dan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp172 juta.

    Tersangka pembuat uang palsu Lukman Khamidi (55) warga Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo diamankan di lokasi pembuatan uang palsu di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sementara tersangka Mukti Widodo warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri merupakan pembeli uang palsu dari tersangka.

    Tersangka diamankan saat transaksi uang palsu di Jalan By Pass depan eks Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada, Selasa (21/5/2024). Sekira pukul 07.00 WIB, keduanya bertemu untuk melakukan transaksi uang palsu. Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

    Diantaranya, uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp24 juta dan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp172 juta. Sebanyak 17 catridge printer merek HP, satu unit laptop merek HP mini 210-1002TU serial CNF0056JB4, satu unit charger laptop, satu buah mouse laptop, satu unit printer merek HP color laser jet pro M154A.

    Satu buah isolasi bening transparan, satu buah lakban warna biru, satu kaleng cat warna putih ukuran 0,5 kg merek Sunrise screen ink, satu kaleng cat warna yellow up 200 gram merek Sunrise screen ink, empat kaleng sisa kemasan cat warna putih merek Sunrise screen ink ukuran 200 gram.

    Satu set alat sablon manual, satu Handphone (HP) merek Nokia beserta sim card, satu HP Android merek samsung warna hitam beserta sim card, dua box plastik pita foil, satu botol cairan thiner M3 ukuran 1 liter, satu buah cutter dan satu buah gunting warna hijau.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. “Unit Pidana Ekonomi Satrekrim Polres Mojokerto melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan para tersangka,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024).

    Tersangka Lukman Khamidi membuat dan mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu dibantu seseorang dengan nama panggilan Gendut warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari tersangka Lukman Khamidi, petugas melakukan pengembangan dari diamankan tersangka kedua yakni Mukti Widodo.

    “MW membeli dan janjian di By Pass, turun dari bus dan menghampiri tersangka LK sehingga kami amankan. MW membeli uang palsu dari LK sebanyak 9 kali dan digunakan berbelanja di pasar di wilayah Kediri, jika ketahuan MW akan menukar dengan uang asli,” katanya.

    Barang bukti yang diamankan uang palsu 480 lembar pecahan Rp50 ribu siap edar senilai Rp24 juta, uang palsu pecahan Rp50 ribu belum dipotong sebanyak 860 lembar. Kasat menjelaskan, masing-masing lembar tercetak empat lembar, total sebanyak 3.440 lembar dengan senilai Rp172 juta.

    “Gendut warga Pandaan, Pasuruan masih kami lakukan pencarian. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar,” tegasnya.

    Sementara itu, tersangka Lukman Khamidi (55) mengaku baru membuat dan mencetak uang palsu sejak enam bulan lalu. “Rp1 juta (uang palsu) dijual Rp300 ribu. Iya saya gambar setelah itu saya sablon. Belajar dari Youtube ada, baru 9 kali penjualan. Nggak banyak, kadang 800, 400, nggak banyak,” ujarnya. [tin/suf]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan 31 Botol Miras Arak Bali yang Dijual Bebas

    Polres Pasuruan Kota Amankan 31 Botol Miras Arak Bali yang Dijual Bebas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota mengamankan 31 botol minuman keras arak bali yang didapati dari dua lokasi yang berbeda.

    Dari toko pertama, Satsamapta Polres Pasuruan Kota berhasil mengamanka 18 botol arak bali dengan ukuran 500 mililiter. Belasan botol tersebut didapatkan dari toko milik Edy yang dijual di rumahnya Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo.

    “Kami berhasil mengamankan 18 botol arak bali saat melakukan kegiatan harkamtibmas. Penjual menjual miras tersebut di dalam rumahnya dan kemudian barang bukti beserta penjual kami amankan di Mapolres Pasuruan Kota,” kata Aipda Junaedi, Rabu (24/7/2024).

    Tak hanya sampai disitu, Satsamapta Polres Pasuruan Kota terus menyisir wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Alhasil pihaknya kembali menemukan satu orang penjual miras bernama Syamsul yang merupakan warga jalan Yos Sudarso, Kota Pasuruan.

    Dari dalam rumah, polisi berhasil mengamankan total 13 botol minuman keras arak bali milik Syamsul. 13 botol arak bali tersebut, tiga diantaranya memiliki ukuran 1,5 liter dan 10 lainnya berukuran 500 mili liter.

    “Keduanya langsung kami lakukan sidang tipiring karena telah melanggar Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Perda kota Pasuruan nomor 7 Th 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol,” tutup Junaedi. (ada/kun)

  • Modus Komplotan Maling Pikap di Pasuruan, Pintu Rumah Pemilik Dikunci dari Luar

    Modus Komplotan Maling Pikap di Pasuruan, Pintu Rumah Pemilik Dikunci dari Luar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komplotan pencuri Pikap yang diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota yakni Fauzi dan Yakub memiliki cara khusus dalam menjalankan aksinya. Tak hanya membobol Pikap dengan menggunakan kunci T, keduanya juga mengunci gudang atau rumah pemilk Pikap agar tidak bisa keluar dari dalam rumahnya.

    Tak hanya itu, pelaku juga sering melakukan aksinya dengan terang-terangan dipinggir jalan. Seperti yang dialami korban Muhammad Muslik (38), warga Kecamatan Winongan yang menjadi korban kehilangan Pikap miliknya.

    “Saat itu tengah malam, saya baru aja selesai mengirim terop terus saya dengan teman-teman lainnya berhenti di sekitar wilayah Winongan. Tak berselang lama sekitar 15 menitan waktu saya lihat Pikap sudah gak ada,” jelas Muslik, Selasa (23/7/2024).

    Hal ini membuat Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mewanti wanti kepada masyarakat. Dirinya mengatakan bahwa masyarakat harus lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.

    Sedangkan untuk tindakan kriminal di wilayah hukum Pasuruan Kota, Davis tak segan segan akan menindak dan akan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku. “Ini merupakan peringatak keras bagi seluruh pelaku tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota agar tidak macam-macam,” tegasnya.

    Diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Pasuruan telah mengamankan dua orang pelaku komplotan pencurian yang bernama Fauzi dan Yakub yang merupakan warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan setelah petugas polisi melakukan pengejaran kepada pelaku Fauzi dan kemudian dilanjut dengan proses pengembangan dan mengamankan pelaku Yakub.

    Dari keterangannya, kedua pelaku yang merupakan residivis ini diamankan tanpa adanya tindakan melawan, sehingga pelaku langsung mengamankandan dibawa di Polres PAsuruan Kota. Keduanya kini mendekam di penjara dan dikenai pasal 363 ayat 1 tentang tindakan pencurian dengan pemberatan. (ada/kun)

  • Dijual 12 Juta/Unit, Polres Pasuruan Kota Amankan Komplotan Maling Pikap

    Dijual 12 Juta/Unit, Polres Pasuruan Kota Amankan Komplotan Maling Pikap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil amankan dua orang maling spesialis pencuri pikap di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Keduanya yakni Fauzi dan juga Yakub yang merupakan warga Kejayan Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan bahwa pelaku pertama yang diamankan yakni Fauzi. Saat itu Fauzi sedang melintas di jalan purutrejo dengan kecepatan tinggi, saat itu lah polisi yang sedang patroli mencurigai mobil pikap tersebut.

    “Saat Senin (15/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB petugas patroli melihat adanya kendaraan pikap yang sedang melaju dengan kencang. Petugas langsung mengejar pelaku hingga akhirnya pikap yang dikendarainya menabrak tiang listrik, dan pelaku keluar dan melarikan diri,” jelas Davis, Selasa (23/7/2024).

    Dari kejadian tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan Yakub yang juga merupakan komplotan penadah dan juga merupakan komplotan dari Fauzi. Saat dilakukan introgasi, keduanya sudah melakukan tindakan pencurian ini sejak tahun lalu dengan tujuh lokasi kejadian yang berbeda.

    Davis mengatakan dari tujuh tindakan pencurian pikap ini enam diantaranya dilakukan oleh pelaku Fauzi dan satu lokasi oleh pelaku Yakub. Pelaku mengatakan bahwa dirinya sering mencuri pikap karena mudah dijual dengan harga murah.

    “Setelah mencuri keduanya langsung menjualnya dengan harga berkisar Rp 12 juta pada satu unitnya. Sedangkan lokasi kejadian yang sering dilakukan oleh pelaku ini di wilayah Rejoso,” tambahnya.

    Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan pikap, satu unit Honda Beat, dan sejumlah kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol pikap. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dipenjara dan dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang tindakan pencurian dengan pemberatan. (ada/kun)

  • Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Muhammad Khoirul Anam (29) tak hanya berjualan pentol, melainkan juga berjualan sabu. Akibatnya, Anam diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

    Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan bahwa Anam diamankan pada Selasa (16/7/2024) lalu. Anam diamankan pada warung pentol depan MA Ma’arif Bangil.

    “Pelaku kami amankan saat berada di sebuah warung pemtol yang berada di Desa Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kami amankan dengan barang bukti sabu yang dimiliki olehnya,” jelas Agus, Senin (22/7/2023).

    Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rembang ini sebelum diamankan sempat menyembunyikan barang bukti sabu di bawah batu. Tak hanya disembunyikan dibawah batu, sabu milik anam juga dibungkus dengan alat PCR.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam kantong plastik yang berisi sabu dengan rata-rata 0,36 gram. Dengan total sabu yang diamankan memiliki berat total 2,37 gram.

    “Kami mengamankan enam buah alat PCR yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas. Kemudian alat tersebut didisembunyikan di bawah batu, sabu yang dimiliki pelaku kurang lebih 2,37 gram,” tambahnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan juga sepeda motor Suzuki Satria warna hitam yang digunakan pelaku saat mengedarkan sabu.

    Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Sengketa Lahan di Karangketug Pasuruan, Pemenang Mengaku Belum Terima Aset

    Sengketa Lahan di Karangketug Pasuruan, Pemenang Mengaku Belum Terima Aset

    Pasuruan (beritajatim.com) – Meski sudah kalah dalam hal sengketa tanah, Pemkot Pasuruan dinilai masih enggan memberikan lahan yang saat ini menjadi asetnya. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum pemilik lahan yakni Rahmat Sahlan Sugiarto.

    Rahmat mengatakan bahwa pihaknya telah memenangkan kasus sengketa lahan tersebut sejak 24 Mei lalu. Sementara setelah berlangsungnya sidang sengketa lahan yang dimenangkan oleh kliennya yakni Sri Mangastuti dirinya malah kesulitan untuk menghubungi yang bersangkutan yakni BPKAD Kota Pasuruan.

    “Padahal hari Rabu (10/7/2024) lalu dalam sidang yang bersangkutan dari Pemkot Pasuruan juga hadir, tapi kenapa sampai saat ini aset yang dimenangkan klien saya masih belum diberikan. Setidaknya beliau yang merupakan pegawai pemerintahan memiliki itikad baik gak malah menghilang,” jelasnya, Jumat (19/7/2024).

    Terhitung sejak tanggal 15 Juli Rahmat pertama kali menghubungi Kepala BPKAD dan tak ada jawaban, kemudian pada 16 Juli Rahmat mencobanya lagi namun tetap sama. Pada tanggal 18 Juli kemarin sekira pukul 08.08 Rahmat mendapat jawaban melalui bagian hukum termohon.

    “Sempat mendapat jawaban, tapi kita sebagai pemohon eksekusi seharusnya tinggal mengambil hasil dari sidang. Tapi ini malah disuruh nunggu rapat dan kita minta telpon, malah gak ada jawaban,” imbuhnya.

    Sementara itu, di sisi lain, hingga berita ini ditulis pihak Pemkot Pasuruan masih belum bisa memberikan komentar terkait perkara ini.

    Sebagaimana diketahui, sengketa lahan ini bergulir sejak 2019. Sri Mangastuti merupakan ahli waris lahan seluas 3.450 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Kelurahan Karangketug.

    Pada tahun 2010, ahli waris mendapati bahwa 1.725 m2 lahannya telah dipergunakan untuk bangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1. Atas hal inilah, ahli waris menuntut ganti rugi kepada Pemkot. (ada/but)

  • KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam anggota DPRD dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, ke-6 anggota DPRD tersebut merupakan bagian dari 30 orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan perkara tersebut. “Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 (empat) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta,” katanya.

    Tessa tidak menjelaskan secara rinci soal nama-nama dan juga asal partai dari anggota DPRD yang telah menjalani pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan Proses Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat. “Saksi juga didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” kata Tessa.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti
    penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik. [hen/ian]

  • Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Bugul Lor Dihukum Mati

    Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Bugul Lor Dihukum Mati

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, Muji Slamet (MS).

    Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pasuruan itu dihadiri langsung oleh terdakwa MS. Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, dalam putusannya menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap korban Chosidah dan anaknya, Achmad Fauzi Ferdiansyah. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” tegas Yudha.

    Putusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa MS telah melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

    Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya menghilangkan nyawa orang lain dan anak di bawah umur, menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, dan meresahkan masyarakat. “Cara MS menghilangkan nyawa korban juga dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan,” imbuh Yudha.

    Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa MS memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan yang tulus. “Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,” tegas Yudha.

    Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum MS, Rora Arista, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Rora menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk membela terdakwa, termasuk melalui nota pembelaan yang menyatakan penyesalan MS dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

    “Namun, semua kembali ke putusan hakim. Ini masih ada upaya hukum. Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa,” kata Rora.

    Putusan hukuman mati ini mengakhiri babak persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Bugul Lor. Keluarga korban yang selama ini mengikuti jalannya persidangan dengan penuh harap akhirnya mendapatkan keadilan. (ada/kun)

  • Mbah Jon Cabuli 7 Anak di Bangil Pasuruan Akibat Lama Menduda

    Mbah Jon Cabuli 7 Anak di Bangil Pasuruan Akibat Lama Menduda

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Abdul Wahid (60) alias Mbah Jon akhirnya terkuak. Pelaku yang sudah lanjut usia tersebut diamankan setelah mencabuli tujuh anak dibawah umur.

    Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah gedung kosong yang berada tak jauh dari rumahnya. Saat itu, korban berinisial PDA dibonceng menggunakan sepeda angin milik pelaku.

    “Dari keterangan pelaku, dirinya mengatakan bahwa modus yang dilakukan yakni ingin mencium bau harum dari korban. Dengan alasan apakah korban sudah mandi atau belum, saat itu pelaku langsung melancarkan aksi busuknya tersebut,” jelas Doni, Kamis (18/7/2024).

    Pelaku mulanya mencium bagian tangan, pipi, dan juga kemaluan korban saat berada di dalam gudang kosong. Setelah melakukan aksinya, korban diberi uang sebesar Rp 2.000 untuk membeli es.

    Doni juga menjelaskan bahwa pelaku yang kesehariannya bekerja mencari kepiting di tambak, sudah menduda selama dua tahun. Hal ini yang membuat pelaku tak kuat menahan nafsu birahinya yang mengakibatkan dirinya terangsang saat mencium bau harum dari anak kecil.

    “Korban tak hanya satu orang, melainkan berjumlah tujuh orang korban yang sudah dicabuli oleh pelaku. Dari ketujuh korban tersebut, kami berhasil mengidentivikasi tiga orang yakni PDA, F, HSS, yang semuanya masih berusia enam tahun,” tambahnya.

    Sebelumnya telah diberitakan bahwa keluarga korban pencabulan merasa tak puas dengan kinerja Polres Pasuruan yang sangat lambat dalam menangani kasus pencabulan. Keluarga korban yang didampingi oleh LPA Kabupaten Pasuruan datang untuk menanyakan kasus yang sudah satu bulan dilaporkan tanpa ada titik terangnya. (ada/kun)

  • Polres Pasuruan Ciduk Mbah Jon Pelaku Pencabulan Anak di Bangil

    Polres Pasuruan Ciduk Mbah Jon Pelaku Pencabulan Anak di Bangil

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah didatangi sejumlah korban, Satreskrim Polres Pasuruan langsung memburu pelaku pencabulan. Tak perlu waktu lama, pelaku bernama Abdul Wahid (60) alias Mbah Jon akhirnya diamankan Satreskrim Polres Pasuruan.

    Dari keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto mengatakan bahwa pelaku diamankan di rumahnya Desa Manaruhi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan setelah Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.

    “Setelah mendapatkan laporan, kami beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di rumahnya. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya pada pukul 10.00 WIB pelaku langsung kami bawa ke Polres Pasuruan,” jelas Doni, Kamis (18/7/2024).

    Doni menjelaskan pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juni hingga bulan Juli 2024. Dari awal kejadian hanya satu korban yang melakukan pelaporan. Namun berselang beberapa hari, korban mulai bertambah hingga tujuh orang. Sementara dari data polisi, identitas korban yang berhasil diketahui ada tiga diantaranya PDA, F, HSS, yang semuanya masih berusia enam tahun.

    “Kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda angin milik pelaku berwarna merah, dan dua buah baju, satu buah celana dan satu buah celana dalam milik korban,” tambahnya.

    Akibat kejadian tersebut, pelaku saat ini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ada/kun)