kab/kota: Pasuruan

  • Eks Kepala BPKPD Pasuruan Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Insentif Pegawai

    Eks Kepala BPKPD Pasuruan Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Insentif Pegawai

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, semakin dekat ke tahap akhir. Pada Selasa (6/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

    Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Akhmad Khasani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa potongan insentif pegawai. Perbuatan ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 344 juta, yang telah dikembalikan oleh terdakwa.

    “Terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala BPKPD dengan melakukan pemotongan insentif pegawai. Tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan masyarakat,” tegas salah satu JPU, Reza Edi Putra, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

    Meskipun terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi, JPU tetap menuntut hukuman yang cukup berat. Hal ini dikarenakan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Khasani dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat Pasuruan.

    “Terdakwa tidak memiliki rasa takut terhadap hukum dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi,” tambah Reza.

    Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

    Kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa. “Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk meringankan hukuman klien kami,” ujar Wiwik. (ada/kun)

  • Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Bakal Dimutasi, Ini Daftarnya

    Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Bakal Dimutasi, Ini Daftarnya

    Tuban (beritajatim.com) – Pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Tuban bakal dimutasi. Terdapat tiga nama Kasat yang resmi berganti. Hal ini tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur No: ST/941/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan perwira jajaran Polda Jatim.

    Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mugiyanto menyampaikan bahwa belum ada kabar untuk Sertijab yang akan dilakukan. “Belum terjadwal, mohon waktu,” tutur Mugiyanto, Selasa (6/8/2024).

    Untuk pejabat utama Polres Tuban yang akan dimutasi adalah Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko diangkat dalam jabatan baru Kasat Resnarkoba Polres Lamongan.

    Kemudian Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal diangkat dalam jabatan baru Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim. Sedangkan, pejabat utama yang mutasi masuk ke Polres Tuban yakni AKP Harjo yang semula Kasat Samapta Polres Bojonegoro menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

    Lalu, AKP Moh Imam Reza semula Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tuban.

    Jajaran Kapolsek wilayah hukum Polres Tuban sebagai berikut, AKP Haryono semula sebagai Kasikum Polres Tuban kini menjabat sebagai Kapolsek Soko. Lalu, Kapolsek Jatirogo AKP Suganda dimutasikan menjadi Kasikum Polres Tuban. [ayu/suf]

    Daftar pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban yang menjalani mutasi

    Pejabat utama Polres Tuban yang akan dimutasi:

    1. Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko diangkat dalam jabatan baru Kasat Resnarkoba Polres Lamongan.
    2. Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal diangkat dalam jabatan baru Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim.
    3. Kanit Regident Satlantas Polres Tuban IPTU Fauziatul Adfina diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaurtrimlap Subbagyanduan Bidpropam Polda Jatim.
    4. Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit I unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
    5. Kasat Samapta Polres Tuban AKP Nanang Fendi Dwi Susanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag SDM Polres Pasuruan.

    Pejabat utama yang mutasi masuk ke Polres Tuban:

    1. AKP Harjo yang semula Kasat Samapta Polres Bojonegoro menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
    2. AKP Moh Imam Reza semula Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tuban.
    3. IPTU Mas Iqbal Azizi Zulfian Pama Polda Jatim pindahan dari Akpol Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pama Polres Tuban sebagai Kanit Regident Satlantas Polres Tuban.
    4. AKP Dimas Robin Alexander Pama Polda Jatim pindahan dari Bareskrim Polri diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Tuban.
    5. AKP Agus Tri Wahyudi semula Kapolsek Soko menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Tuban.

    Jajaran Kapolsek wilayah hukum Polres Tuban:
    1. AKP Haryono semula sebagai Kasikum Polres Tuban kini menjabat sebagai Kapolsek Soko.
    2. Kapolsek Jatirogo AKP Suganda dimutasikan menjadi Kasikum Polres Tuban.
    3. Kapolsek Tambakboyo AKP Eko Sumartono dimutasikan menjadi Kapolsek Jatirogo.
    4. IPTU Agus Hariyanto semula Administrasi Penyelia Bag SDM Polres Tuban diangkat dalam jabatan baru Kapolsek Tambakboyo

  • LPA Jatim Laporkan Polsek Rembang ke Propam Terkait Penanganan Kekerasan Anak

    LPA Jatim Laporkan Polsek Rembang ke Propam Terkait Penanganan Kekerasan Anak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang ada di Kecamatan Rembang kian menjadi sorotan. Kali ini Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menyayangkan tindakan kepolisian yang mendamaikan kasus tersebut.

    Ketua LPA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan pihak Polsek Rembang mendamaikan kasus tersebut. Sementara itu, polsek sediri tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus kekerasan anak.

    “Kami sudah melaporkan kasus ini ke Propam dan akan terus kita kawal. Karena mana bisa polsek melakukan penyelidikan kasus kekerasan pada anak, harusnya kasus itu ditangani Polres Unit PPA,” jelas Febri, Selasa (6/8/2024).

    Saat disinggung terkait luka yang dialami korban, Febri juga menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh luka pada fisik korban sudah mulai membaik. Namun dirinya mengkhawatirkan luka batin yang dialami korban.

    Pasalnya korban akan mengalami trauma yang berkepanjangan, sehingga dirinya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. Dengan begitu diharap kondisi mental korban tidak terguncang dan tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

    “Yang dikhawatirkan itu kondisi sikis korban, meski saat ini korban sudah berhasil dirawat dan sudah dinyatakan sembuh. Tapi belum tentu kondisi sikisnya juga ikut sembuh, korban pasti akan mengalami trauma yang berkepanjangan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolsek Rembang, AKP Mulyono mengatakan bahwa kejadian pengeroyokan terhadap pelajar di Kecamatan Rembang sudah berlangsung damai. Bahkan dari pihak keluarga sudah diberi uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta untuk pengganti sepeda motor Yamaha Vixion yang dibakar warga.

    “Dari pihak keluarga sudah damai, dan saat damai gak ada paksaan. Perjanjian damainya sudah dilakukan 2 kali yang pertama terkait kendaraan, dan yang kedua terkait pengobatannya,” jelas Mulyono singkat. (ada/kun)

  • Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan kembali diamankan. Ketiga pelaku ini diamankan guna menjaga ketertiban di kalangan masyarakat.

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa ketiga pelaku ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Pelaku MT (51) yang merupakan warga Kecamatan Prigen, diamankan di sebuah rumah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

    Sementara pelaku, TH (30) yang merupakan warga Desa Sumberrejo, Kecanatan Winongan dan SL (53) warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati diamankan disebuah rumah di Kecamatan Winongan.

    “Kami berhasil mengamankan ketiga orang pelaku, untuk pelaku MT kami amankan pada Kamis (1/8/2024) untuk TH dan SL diamankan Jumat (2/8/2024). Ketiganya kami amankan setelah mendapati laporan dari warga,” jelas Agus, Selasa (6/8/2024).

    Saat diamankan MT mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penjualan narkoba jenis sabu. Sementara itu, sabu yang didapatkannya ini dari HL yang saat ini ditetapkan menjadi DPO.

    Dari tangan pelaku MT, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang sudah siap diedarkan sebanyak 15 kantong plastik. Dari 15 kantong plastik yang siap jual tersebut memiliki berat total sebanyak 5,13 gram.

    “Sedangkan dari pelaku TH berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan 1 buah handphone. Untuk pelaku SL didapati sabu dengan berat total 6,15 gram dan uang tunai Rp 5 juta dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

    Akibatnya ketiga pelaku saat ini mendekam dipenjara Polres Pasuruan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Sukses Dinahkodai Hendro Sukmono, Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat Pimpinan Baru

    Sukses Dinahkodai Hendro Sukmono, Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat Pimpinan Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Terjawab sudah pengganti AKBP Hendro Sukmono sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya setelah muncul Surat Telegram nomor ST/947/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 kemarin yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto melalui Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo.

    Setelah ditinggalkan AKBP Hendro Sukmono yang mendapatkan promosi menjadi Kapolres Sampang, jabatan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya otomatis kosong beberapa saat dan digantikan oleh Plt Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan.

    Kini, Lewat surat telegram itu diketahui AKBP Aris Purwanto yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, kini menduduki posisi baru sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    Penerus sukses AKBP Hendro Sukmono itu sebelumnya menangani sejumlah kasus mafia tanah di Jawa Timur. Ia pun pernah mendapatkan pin emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto usai menyelesaikan 4 kasus mafia tanah pada tahun 2023.

    Selain Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sat Binmas juga mendapatkan pimpinan baru. Ia adalah Kompol Joes Indra Lana Wira yang sebelumnya menjabat Wakapolres Bondowoso, kini menduduki posisi baru sebagai Kasat Binmas Polrestabes Surabaya.

    Bukan hanya AKBP Aris Purwanto dan Kompol Joes Indra Lana Wira, sejumlah anggota Polda Jatim juga mendapatkan mutasi. AKBP Mohammad Sinwan yang sebelumnya menjabat Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, kini menduduki posisi baru sebagai Kayanma Polda Jatim.

    Kompol Dwi Okta Herianto yang sebelumnya menduduki posisi Kapolsek Bubutan kini menggantikan Kompol Joes Indra Lana sebagai Wakapolres Bondowoso. Sedangkan, Kompol Hendra Krisnawan yang baru lulus S2 STIK-PTIK, kini menjabat sebagai Kapolsek Bubutan.

    AKP Muhammad Su’ud yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Pasuruan Kota.

    Posisinya sebagai Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini digantikan oleh AKP Imam Syaifudin Rodji, yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda Jatim.

    Kompol Novy Herdyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Jambangan, kini didapuk sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polrestabes Surabaya.

    Posisi Kapolsek Jambangan kini diduduki oleh Kompol Mochamad Fakih, yang sebelumnya sebagai Kapolsek Rungkut.

    Sementara jabatan sebagai Kapolsek Rungkut kini disandang AKP Grandika Indera Waspada, yang sebelumnya menduduki kursi Kasat Lantas Polres Bangkalan.

    Kompol Ardi Purboyo yang menjabat sebagai Kapolsek Kenjeran, kini menduduki jabatan baru sebagai Kanit II Pembunuhan dan Penganiayaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim. Jabatan Ardi Purboyo kini digantikan oleh Kompol Yuyus Andriastanto, yang sebelumnya sebagai Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Jatim.

    Kompol Dwi Jatmiko yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Wonokromo, kini menduduki jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Trenggalek. Kapolsek Wonokromo akan dijabat oleh Kompol Heggy Renanta Koswara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Asemrowo.

    Sementara jabatan Kapolsek Asemrowo kini disandang oleh Kompol Rahardian Bayu Trisna, yang sebelumnya sebagai Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. (ang/ian)

  • Polisi Amankan Dua Pelaku Jaringan Narkoba Pasuruan, Tiga Masih DPO

    Polisi Amankan Dua Pelaku Jaringan Narkoba Pasuruan, Tiga Masih DPO

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polres Pasuruan terus melakukan pemberantasan narkoba dari jaringan lokal di wilayah KAbupaten Pasuruan. Ada dua pelaku penyalah gunaan narkoba yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

    Kedua pelaku tersebut yakni MZ (39) dan NS (46) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Meski begitu, keduanya diamankan ditempat yang berbeda, yakni MZ yang diamankan disebuah rumah gang Sono, Kecamatan Prigen. Dan NS diamankan di Kecamatan Gempol.

    “Kami berhasil mengamankan kedua orang pelaku pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan pada Kamis (1/8/2024). Keduanya merupakan jaringan yang sering beroperasi di sekitar Pasuruan,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (5/8/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa pelaku pertama yang diamankan yakni MZ, saat dilakukan introgasi, pelaku mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang berupa sabu dari dua DPO lainnya yakni Kepet dan Koping. Sementara NS diamankan dan mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang sabu dari DE yang saat ini juga DPO.

    “Kami masih memburu tiga orang DPO dari pelaku MZ dua orang DPO dan dari pelaku NS satu orang DPO. Pelaku NS sendiri merupakan suami dari TM yang sudah diamankan polisi sebelumnya dari kasus yang sama,” imbuhnya.

    Dari tangan MZ polisi berhasil mengamankan 10 kantong plastik sabu dengan berat total 2,66 gram. Sementara dari tangan NS, polisi mengamankan sabu dengan berat total 17,24 gram. Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Update Kasus Penggelapan Rokok dengan Tersangka Darmadi Tjundawan

    Update Kasus Penggelapan Rokok dengan Tersangka Darmadi Tjundawan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Tersangka dalam kasus ini adalah Darmadi Tjundawan, warga Jagalan, Kelurahan Bongkaran, Kota Surabaya, bersama dengan barang bukti yang terkait.

    Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi Samsurizal, membenarkan pelimpahan tersebut. “Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Pasuruan atas nama tersangka Darmadi Tjundawan,” ungkapnya.

    Selanjutnya, Kejari Kabupaten Pasuruan akan memproses kasus ini lebih lanjut untuk segera mendaftarkan perkaranya ke pengadilan agar dapat segera disidangkan.

    Darmadi Tjundawan ditangkap setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan produk rokok milik CV CESA JAYA TOBACCO. Ia diduga mengaku sebagai pembeli dan membawa lari produk perusahaan senilai Rp 700 juta tanpa membayarnya. Kasus ini kini menunggu proses hukum di pengadilan. (ada/but)

  • Perempuan Pembuat Bom Ikan Ditangkap Polda Jatim, Produksi dan Distribusi Dikerjakan Sendiri

    Perempuan Pembuat Bom Ikan Ditangkap Polda Jatim, Produksi dan Distribusi Dikerjakan Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Peremouan pembuat bom ikan diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur, Senin (8/7/2024). Pelaku adalah seorang residivis berinisial FR (45) warga Pasuruan. Dalam menjalankan bisnisnya, ia sebagai perakit bom ikan yang mendistribusikan dagangannya sendiri secara ilegal.

    Direktur Ditpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengatakan penangkapan terhadap FR dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi adanya penggunaan bom ikan di ujung timur Sumenep, Pulau Raas, Madura. Setelah diselidiki, polisi menemukan asal usul bahan peledak yang digunakan berasal dari Pasuruan.

    “Dia membuat dan menjual peledaknya dalam bentuk sudah jadi di sekitar pulau Raas dan Pulau Sulawesi,” kata Arman, Senin (29/7/2024).

    Arman merinci dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan bahan peledak 14 buah batang, 250 gram bubuk mesiu, 4.200 casing detonator. Sementara total bahan peledak serbuk totalnya 20 kilogram.

    “Kemudian detonator yang sudah jadi 75 buah. Kemudian, bahan peledak serbuk sendiri 5,5 kg dalam 8 plastik total 20 kilogram jika digabung dengan yang disita di TKP. Lalu ada belerang, potasium,” imbuh Arman.

    Selain sejumlah bahan peledak, polisi juga menemukan serbuk warna coklat yang sudah dihancurkan dan disiapkan untuk membuat media atau tempat untuk detonator. Total ada 1.900 detonator setengah jadi.

    “Lalu, 500 gram black powder. 250 gram serbuk warna krem. Serbuk basah warna krem dengan wadah tupperware sebanyak 2 kg,” tutup Arman.

    Kepada penyidik, FR mengaku bahwa ia mendapatkan bahan baku peledak dari pasar. Polisi masih menyelidiki provinsi lain tempat FR memasarkan bahan peledaknya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan  pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948 dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. [ang/suf]

  • LPA Kabupaten Pasuruan Minta Polisi Usut Kasus Viral Remaja Rembang Jadi Korban Salah Sasaran Amuk Massa

    LPA Kabupaten Pasuruan Minta Polisi Usut Kasus Viral Remaja Rembang Jadi Korban Salah Sasaran Amuk Massa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan menyoroti video viral remaja dihajar massa. Video yang viral di sosial media tersebut menunjukkan bahwa seorang remaja telah tergeletak dengan penuh luka di sebuah ruangan.

    Menurut Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, Daniel Effendi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kejadian tersebut seorang remaja yang merupakan warga Kecamatan Rembang tak hanya menjadi bulan-bulanan massa, namun kendaraannya juga dibakar oleh warga.

    “Kami mengetahui bahwa remaja tersebut menjadi salah sasaran oleh warga dan dikira maling. Padahal remaja RH (17) ini baru saja mengantar temannya dan saat selesai mengantar, korban ini diteriaki maling dan kemudian dihajar massa,” jelasnya, Senin (29/7/2024).

    Daniel juga mengatakan bahwa dalam kasus ini pihak kepolisian harus melakukan tindakan yang tegas. Pasalnya setelah kejadian, pihak kepolisian menyarankan untuk berdamai antara kedua belah pihak.

    Saat kejadian kekerasan anak dibawah umur tersebut juga menjadi hal yang ganjal oleh Daniel. Hal ini dikarenakan dalam menangani kasus, khususnya anak-anak harusnya ditangani oleh Polres Pasuruan.

    “Kasus ini sangat ganjal, karena ini kan kekerasan anak, kenapa malah ditangani Polsek Rembang bukan Polres Pasuruan. Padahal Polsek Rembang gak ada wewenang untuk memproses itu. Sehingga kami LPA menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Sehingga tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri,” tambahnya.

    Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang membenarkan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk dilakukan perdamaian. Perdamaian tersebut sampai dilakukan dua kali, pada hari Sabtu dan juga pada hari Minggu.

    “Waktu perjanjian damai pertama, yang menyetujui hanya dari pihak orang tua pria. Sedangkan untuk orang tua perempuan masih belum terima, jadi kami buat perdamaian satu kali lagi,” kata Khoiron.

    Diketahui, korban yang berinisial RA ini masih duduk di sekolah menengah atas. RH sendiri mengalami luka di sekujur tubuhnya terutama di bagian kepala yang mengalami luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit. Tak hanya itu, kendaraan sepeda motor RA juga dibakar oleh masa yang salah sasaran. (ada/kun)

  • KKP Ungkap Kenaikan Pendapatan Pembudidaya Ikan, Jadi Rp 5,1 Juta/Bulan

    KKP Ungkap Kenaikan Pendapatan Pembudidaya Ikan, Jadi Rp 5,1 Juta/Bulan

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap peningkatakan pendapatan pembudidaya ikan. Tercatat realisasi rata-rata pendapatan pembudidaya di semester I 2024 mencapai Rp 5,1 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari target yang sebesar Rp 4,8 juta per bulan.

    “Terkait dengan rata-rata pendapatan pembudidaya sampai semester I tahun ini sudah di angka Rp 5,1 juta yang artinya sudah melebihi target yang ditetapkan,” ungkap Sekretaris Ditjen Perikanan Budi Daya, Gemi Triastutik dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).

    Hal itu dia sampaikan dalam konferensi pers Kinerja Semester I KKP di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Jumat (26/7) siang.

    Naiknya rata-rata pendapatan itu dinilai berkorelasi dengan capaian indeks Nilai Tukar Pembudidaya Ikan yang sudah berada di angka 101,77, mendekati target Nilai Tukar Pembudidaya tahun ini sebesar 105.

    Gemi yakin rata-rata pendapatan dan nilai tukar pembudidaya masih akan terus meningkat hingga akhir tahun nanti. Hal ini dengan melihat produksi perikanan budidaya oleh masyarakat yang terus berjalan. Selain itu juga penyerapan hasil perikanan dalam negeri yang tinggi, serta didukung berbagai program bantuan pemerintah untuk menstimulasi peningkatan produktivitas usaha masyarakat pembudidaya di Indonesia.

    “Untuk bantuan juga cukup banyak di tahun ini, ada 12 kategori. Di antaranya puluhan juta benih benih, puluhan ribu calon induk, mesin pakan, eskavator serta bantuan sarana prasarana budidaya lainnya,” beber Gemi.

    Pihaknya juga masih akan melanjutkan pembangunan modeling budidaya berbasis kawasan di sejumlah daerah. Diantaranya pembangunan modeling lobster di Batam, modeling kepiting di Pasuruan, dan modeling rumput laut di Rote Ndao dan Maluku Tenggara. Khusus modeling budidaya kepiting di Pasuruan, progres pembangunannya sudah 75%.

    “Selain modeling, revitalisasi tambak juga kami lakukan di Langkat, Pangandaran untuk udang. Ada juga di Gresik, Tangerang, Bulukamba, dan Karawang untuk komoditas bandeng. Harapannya langkah-langkah ini menjadi pendorong produktivitas perikanan budidaya secara nasional,” ungkap Gemi.

    Untuk hasil perikanan budi daya sendiri, sejauh ini telah menyentuh angka 8,48 juta ton dengan rincian 3,3 juta ton dari ikan, dan 5,14 juta ton dari hasil rumput laut.

    Dia memastikan kondisi kemarau yang melanda sejumlah wilayah tidak berpengaruh signifikan pada geliat produksi pembudidaya. Menurutnya, tambak-tambak yang ada di daerah masih teraliri dengan cukup sehingga dapat terus berproduksi.

    Ini tak lepas dari sejumlah langkah antisipasi telah disiapkan, di antaranya dengan menggandeng Kementerian PUPR untuk pembangunan infrastruktur pengairan, dan realisasi program pengelolaan irigasi tambak partisipatif (PITAP) yang sudah 100%.

    (prf/ega)