kab/kota: Pasuruan

  • Kemenkum HAM Jatim Juara 3 Tenis Meja dengan Jaket Karya Narapidana Pasuruan

    Kemenkum HAM Jatim Juara 3 Tenis Meja dengan Jaket Karya Narapidana Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam perayaan Hari Pengayoman ke-79 yang diselenggarakan BPSDM Hukum dan HAM, tim tenis meja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) berhasil meraih juara ketiga. Prestasi membanggakan ini semakin istimewa karena para atlet mengenakan jaket hasil karya narapidana Lapas Kelas IIB Pasuruan.

    “Jaket ini tidak hanya nyaman, tapi juga membangkitkan semangat kebersamaan tim,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar.

    Kemenangan ini membuktikan bahwa karya narapidana memiliki nilai tambah. Jaket yang mereka kenakan tidak hanya mendukung penampilan para atlet, tapi juga menjadi media promosi produk dalam negeri dan bentuk nyata pemberdayaan narapidana.

    Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, merasa bangga atas prestasi ini. “Kami bangga karena karya warga binaan kami bisa diapresiasi di tingkat nasional,” ujarnya.

    Selain jaket, para atlet juga memamerkan kaos karya WBP Lapas Pemuda Madiun dan topi buatan Lapas Perempuan Malang. Hal ini membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk karya narapidana. (ada/kun)

  • Simpan Sabu di Sandal, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

    Simpan Sabu di Sandal, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pemuda diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku, Taufik (32) kedapatan menyimpan satu plastik klip berisi sabu-sabu dibungkus dengan satu lembar uang kertas pecahan Rp1 ribu yang ditaruh di sandal dan empat klip plastik ditaruh di dasbor laci sepeda motor.

    Pelaku diamankan di depan minimarket Desa Kalipuro,  Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diamankan pada, Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan pelaku dari laporan masyarakat jika di sekitar lokasi sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku Taufik (32) merupakan warga Desa Sidowayah RT 04 RW 01, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. “Unit Reskrim Polsek sedang melaksanakan kegiatan kring serse,” ungkapnya, Jumat (16/8/2024).

    Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di depan minimarket Desa Kalipuro sering dipergunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu-sabu.

    “Setelah dilakukan pengamatan ada seorang laki-laki yang berhenti mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus satu lembar uang kertas pecahan Rp1 ribu ditaruh di sandal pelaku,” katanya.

    Setelah dilakukan pengeledahan, petugas juga menemukan empat klip plastik berisi sabu-sabu ditaruh di dasbor laci sepeda motor Scoopy nopol N 3927 TAS. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Kabupaten Pasuruan.

    “Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki-laki warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Barang tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Trowulan guna proses lebih lanjut,” katanya.

    Selain mengamankan pelaku, lanjut Kanit, petugas juag mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram, satu lembar uang kertas pecahan seribu rupiah tempat bungkus sabu-sabu, satu unit Handphone (HP) merk oppo Type Y15  warna biru silver.

    “Satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol N 3927 TAS warna merah dan satu pasang sandal Jepit warna Coklat. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/beq]

  • Sengketa Merk Dagang Bantal, Kuasa Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara

    Sengketa Merk Dagang Bantal, Kuasa Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus sengketa merk dagang antara bantal Harvest dan bantal Harvest Luxuary kali ini masuk dalam pembacaan eksespsi terhadap terdakwa. Dalam bacaan duplik ini, ada empat point yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa Zulfi Satria selama sidang di Pengadilan Negeri Pasuruan.

    Dalam point pertama, dirinya mengatakan bahwa dalam perkara ini merupakan kekeliruan yang sangat luar biasa. Pasalnya dalam perkara ini harusnya di adilkan pada pengadilan perdata maupun pengadilan niaga. Namun saat ini dalam kasus sengketa merk dagang dilakukan di Pengadilan NegEri Pasuruan.

    Kemudian pada point dua, Zulfi mengatakan bahwa terkait kompetensi relatif asal-asalan. Hal ini dikarenakan dari lokasi geografis antara terlapor dan pelapor berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dimana dalam persidangan harusnya masuk pada Pengadilan Bangil.

    “Lalu dalam point ketiga ini kami rasa masuk dalam unsur delik aduan sesuai dengan Psal 35 UU No 20 tahun 2016 tentang merk dagang. Dan yang seharusnya melaporkan tersebut merupakan pihak yang dirugikan, tapi nyatanya klien saya ini yang sudah berdagang lebih lama dibandingkan bantal Harvest Luxuary yang melaporkan,” jelas Zulfi, Rabu (14/8/2024).

    Lalu pada point terakhir ini pihak kuasa hukum bantal Harvest yang sudah beroperasi sejak tahun 2019 meminta kepada hakim agar kasus tersebut dihentikan. Tak hanya itu dirinya juga meminta agar menggugurkan terdakwa dengan mengembalikan hak dan marwahnya.

    Sementara itu, Debi yang merupakan pemilik merk dagang bantal Harvest ini merasa sangat dirugikan. Bahkan selama dua tahun omsetnya terus merosot dengan banyaknya cibiran yang masuk dalam sosial medianya.

    “Selama kurun waktu 2 tahun itu saya sangat merugi, bahkan banyak reseler saya yang juga sudah beralih kesana. Kami juga dituduh yang bukan bukan di sosial media, sementara kami memang selalu gencar dalam promosinya (ada/but)

  • Anggota Gengster All Stars Terlibat Pengeroyokan, Diamankan Polsek Purwosari

    Anggota Gengster All Stars Terlibat Pengeroyokan, Diamankan Polsek Purwosari

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak perlu waktu lama, Satreskrim Polsek Purwosari langsung amankan pelaku kekerasan yang dilakukan kepada Heriyanto (19) warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ada dua pelaku yang diamankan yakni MK (16) warga Kecamatan Purwosari dan, Dimas Suli (22) warga Desa Sudan, Kecamatan Wonorejo.

    Keduanya diamankan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 00.55 WIB saat berada di jalan umum Desa Martopuro. Saat diamankan kedua pelaku tak memberontak dan langsung menyerahkan diri.

    “Kami sudah mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh lima orang. Sementara saat ini yang berhasil kita amankan masih dua orang sementara tiga pelaku lainnya masih kami lakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto.

    Sugiyanto juga menjelaskan bahwa motif kedua pelaku menghajar Heriyanto dikarenakan salah paham di sosial media. Dimana kelima pelaku mengira korban merupakan seseorang yang mengejek di sosial media.

    Alhasil kelima pelaku tersebut langsung mendatangi korban tanpa menanyakan kebenaran terkait tantangan yang dilontarkan disosial media. Dari keterangan pelaku, dirinya juga tergabung dalam sebuah Gengster All Stars dan Pembangkang.

    “Saat kami introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya juga tergabung dalam gengster All Stars dan Pembangkang. Saat ini pelaku kami amankan dan akan melakukan koordinasi dengan unti PPA Polres Pasuruan,” tambahnya.

    Sementara polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor Yamaha Vixion dan Honda Scoopy, polisi juga mengamankan senjata tajam yang dibuat pelaku untuk menganiaya korban. (ada/but)

  • Polsek Rejoso Ungkap Peredaran Obat Keras di Pasuruan, 2 Pelaku Ditangkap

    Polsek Rejoso Ungkap Peredaran Obat Keras di Pasuruan, 2 Pelaku Ditangkap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Pasuruan. Keberhasilan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang.

    Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat. “Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras,” ujar Kapolsek.

    Pelaku yang berinisial KH ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Dari tangan KH, polisi mengamankan 5 butir pil Trihexyphenidyl. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil menangkap SF yang merupakan pemasok obat-obatan tersebut. Dari rumah SF, polisi mengamankan 85 butir pil Trihexyphenidyl.

    Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengapresiasi kinerja Polsek Rejoso dan mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

    “Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Mari kita bersama-sama memberantas,” tutupnya. [ada/suf]

  • Terdakwa Pembunuhan Grati Pasuruan Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga Korban

    Terdakwa Pembunuhan Grati Pasuruan Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga Korban

    Pasuruan (beritajatim.com) – Terdakwa Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo dituntut 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan sadis yang mengakibatkan warga Sidoarjo meninggal dunia di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (12/8/2024). Sidang diketuai oleh Hakim Enan Sugiarto.

    Menurut Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Oktaviandi, terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindakan pidana.

    “Menyatakan terdakwa Ruslan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain. Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagai dalam dakwaan perimair dengan pidana penjara 20 tahun,” jelas Oktavian.

    Oktavian juga mengatakan bahwa saat ini terdakwa tetap ditahan di Rutan Bangil. Sementara barang bukti yang dipakai oleh terdakwa saat melakukan pembunuhan dilakukan perampasan dan dimusnahkan.

    Sementara itu, pihak keluarga korban yakni istri dari korban Devi sangat menyesalkan tuntutan dari JPU. Devi yang merupakan istri dari korban yang bernama Eddy Santoso ini mengatakan bahwa seharusnya tuntutan harus lebih berat.

    “Kami sangat menyesalkan dimana tuntutan dari jaksa tidak maksimal, sedangkan kami menginginkan terdakwa dituntut secara maksimal dengan penjara seumur hidup. Karena pelaku sendiri sudah jelas melakukan unsur pembunuhan,” jelas Devi saat ditemui usai sidang.

    Devi mengatakan bahwa selama proses persidangan terdakwa tidak mengakui hal sebenarnya dalam persidangan. Terdakwa tidak sedikitpun selama persidangan menyesali perbuatannya. “Ini nampak jelas selama persidangan terdakwa selalu bohong dan ngeles. Bahkan terdakwa tidak merasa menyesal telah membunuh temannya sendiri yang sudah dikenal sejak SMP,” imbuhnya.

    Diketahui sebelumnya Ruslan telah membunuh Eddy. Padahal keduanya merupakan teman dekat sejak bangku sekolah. Tedakwa membunuh Eddy dikarenkan berhutang hingga Rp1,4 miliar. Namun Ruslan tak sanggup membayar hutang tersebut dan memilih untuk membunuh Eddy. [ada/suf]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan 32 Botol Miras, Pelaku Dipidana

    Polres Pasuruan Kota Amankan 32 Botol Miras, Pelaku Dipidana

    Pasuruan (beritajatim.com) – Puluhan botol minuman keras berhasil diamankan Satsamapta Polres Pasuruan Kota dalam kegiatan operasi kerawanan gangguan kamtibmas. Ada setidaknya 32 botol minuman keras yang diamankan oleh polisi dari berbagai merk.

    Tak hanya miras, polisi juga mengamankan pelaku yang juga mengedarkan minuman keras tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial S yang merupakan warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

    “Kami menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas demi melindungi kedamaian dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Terutama menjelang pelaksanaan Pilkada nanti.” Kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, Jumat (9/8/2024).

    Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 miras botol kaca 620ml merk Bintang, 14 miras botol kaca 620ml merk Anggur Merah, 2 miras botol kaca 620ml merk Singaraja, dan 2 miras botol kaca 620ml merk Anggur Hijau. Akibatnya pelaku harus menjalankan persidangan secara tipiring.

    Selain itu, Kapolres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan keberadaan dan aktivitas pelaku peredaran miras ilegal ke pihak berwajib, sehingga tindakan preemtif dan preventif yang dilakukan oleh Kepolisian dapat berjalan lebih efektif.

    “Kami bersama seluruh steak holder terkait siap bekerjasama untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mengingat hal ini menjelang pilkada 2024. Kami juga memastikan bahwa seluruh tahapan proses demokrasi harus berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak yang tak bertanggung jawab,” imbuhnya.

    Semoga dengan kerjasama antara Kepolisian, TNI, Pemerintah, dan masyarakat, wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan nyaman bagi semua masyarakat. (ada/but)

  • Warga Tambaksari Pasuruan Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

    Warga Tambaksari Pasuruan Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan mendesak Kejari (Kejaksaan Negeri) setempat untuk mengusut tuntas dugaan kasus mafia tanah dalam program redistribusi lahan.

    Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, yang mendampingi warga, menyatakan bahwa kasus pungli yang telah diputus oleh pengadilan hanyalah puncak gunung es. “Kami menduga ada jaringan mafia tanah yang bermain dalam program redistribusi ini,” tegasnya.

    Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah sertifikat tanah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat penggarap justru dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut. “Ini jelas merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” ujar Lujeng.

    Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kembali berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

    “Kami akan melihat apakah ada potensi untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” kata Teguh. [ada/suf]

  • Selama Bulan Juli, Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba

    Selama Bulan Juli, Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama bulan Juli 2024 Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua orang pengedar barang berbahaya. Kedua orang tersebut yakni MI dan MA yang merupakan warga dari wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara saat ditemui di Mapolresta Pasuruan. Davis mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    “Kami berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil Tryhexypenidyl. Keduanya kami amankan dalam kurun waktu pada bulan Juli 2024,” jelas Davis, Kamis (8/8/2024).

    Davis juga menjelaskan bahwa pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.34 WIB polisi berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial MI. MI diamankan karena ketahuan menyimpan barang bukti sabu dengan berat total 21,37 gram.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta dan juga kartu ATM yang digunakan pelaku untuk transaksi.

    Kemudian pada Rabu (31/7/2024) Satresnarkoba Polres Pasuran Kota Kembali mengamankan palaku pengedar dan penjual pil Tryhexypenidyl. Pelaku MA ini diamankan dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

    Dari tangan MA, polisi berhasil mengamankan pil Tryhexypenidyl dengan total 5.200 butir. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Redmi yang digunakan untuk transaksi.

    “Kami akan terus meningkatkan operasi dan pencegahan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Peredaran narkoba adalah masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dari ancaman Narkoba.” jelas AKBP Davis. (ada/but)

  • Gagal Curi LPG, Dua Maling di Pandaan Dihajar Warga

    Gagal Curi LPG, Dua Maling di Pandaan Dihajar Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Nasib naas dialami dua warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan usai ketahuan mencuri tabung gas LPG 3 kilogram. Alhasil kedua pelaku langsung dihajar hingga mengalami luka di bagian kepala. Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur membenarkan kejadian tersebut.

    “Benar kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian tabung LPG 3 kilogram yang berada di sebuah toko Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Budi, Rabu (7/8/2024).

    Budi membeberkan bahwa kedua pelaku pencurian tersebut yakni Amirudin (42) dan Lufita Dwi Zalian (21). Keduanya merupakan warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Keduanya memulai aksinyansaat kondisi warung sedang dalam kondisi sepi yang membuat keduanya memberanikan diri masuk kedalam toko. Masing-masing pelaku membagi tugasnya, dengan pertama menjada situasi dan pelaku lainnya mengambil LPG yang berada di depan toko.

    Setelah mengambil LPG, keduanya langsung mencoba melarikan diri dengan menggunakan motor Honda Beat. Namun aksinya tersebut diketahui oleh pemilik toko yang kemudian membuat warga berdatangan hingga dihakimi ditempat.

    “Pelaku berusaha mencuri dua buah tabung LPG 3 kilogram dan diangkutnya dengan menggunakan motor. Namun kami yang sedang melakukan patroli akhirnya mengamankan pelaku dan langsung di bawa ke Polsek Pandaan,” tambahnya.

    Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 ribu. Sementara dua tabung LPG 3 kilogram dan sepeda motor Honda Beat milik oelaku dijadikan barang bukti. (ada/kun)