kab/kota: Pasuruan

  • Kasus Bullying Kota Pasuruan Berlanjut, Polisi Panggil 4 Saksi

    Kasus Bullying Kota Pasuruan Berlanjut, Polisi Panggil 4 Saksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus bullying yang dilakukan oleh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pasuruan terus berlanjut. Kali ini pihak Polres Pasuruan Kota memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan.

    Keempat saksi ini datang pada Rabu (28/8/2024) dua dari siswa dan empat orang dari guru dari SMA 4 Kota Pasuruan. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara di halaman Polres Pasuruan Kota.

    “Hari ini kami memeriksa empat orang saksi dari pihak sekolah. Hal ini kami lakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut dari informasi awal yang kami terima,” jelas Davis.

    Davis juga mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara marathon dan akan kembali dilakukan esok hari. Polisi akan kembali memeriksa delapan saksi lainnya dan masih dalam unsur sekolah.

    “Esok kami akan kembali memeriksa saksi yang akan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Ada 8 saksi yang esok akan kami periksa untuk memintai beberapa keterangan,” imbuhnya.

    Seperti yang diketahui sebelumnya kasus bullyin ini mengakibatkan seorang siswa mengalami depresi berat. Bullying ini mengakibatkan seorang siswa masuk di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Malang. (ada/kun)

  • Jadi Tersangka Perzinaan, Wanita Gempol Gugat Cerai Suami Pegawai BUMN

    Jadi Tersangka Perzinaan, Wanita Gempol Gugat Cerai Suami Pegawai BUMN

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus perselingkuhan yang melibatkan AWN, seorang wanita berusia 21 tahun asal Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengambil babak baru yang mengejutkan. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan oleh Polres Probolinggo Kota, AWN justru melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, KA, seorang pegawai BUMN.

    Gugatan cerai tersebut diajukan AWN di Pengadilan Agama (PA) Bangil. Keputusan ini diambilnya meski saat ini dirinya tengah menghadapi proses hukum atas dugaan perzinaan yang dilaporkan suaminya pada 18 April 2024 lalu.

    KA mengaku sangat kecewa dengan tindakan istrinya. Ia membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan AWN dalam gugatan cerai tersebut. KA bahkan menyebut AWN telah berselingkuh sebanyak tujuh kali, dan sebagian besar pasangan selingkuhnya adalah pegawai BUMN. “Semua tuduhan itu tidak benar. Saya punya bukti,” tegas KA.

    Selain itu, KA juga membantah pernyataan AWN yang menyebut bahwa rumah tangganya tidak harmonis sejak awal. Ia justru menuding istrinya yang telah merusak rumah tangga mereka. “Dia sudah ditetapkan tersangka sebelum mengajukan gugatan. Ini bukti jelas bahwa dia yang salah,” imbuhnya.

    Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa AWN dalam gugatannya menyatakan dirinya sebagai janda tanpa anak. Namun, KA membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa AWN pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak.

    Sementara itu, pengacara AWN, M Saiful Arif Permana mengatakan bahwa dirinya hanya fokus dalam sidang perceraian. Saiful saat ini masih mentaati proses pengadilan yang masih dalam proses replik. “Permasalahannya ya seperti permasalahan rumah tangga lainnya kemungkinan tidak ada kecocokan. Kami juga hanya mengurusi perceraian, dan saya juga fokus dalam kasus ini,” jelasnya singkat. (ada/kun)

  • Pelaku Curanmor di Nongkojajar Pasuruan Dibekuk, Satu Kabur

    Pelaku Curanmor di Nongkojajar Pasuruan Dibekuk, Satu Kabur

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat pertunjukan ludruk di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur atau Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Sayangnya, satu dari dua pelaku tersebut berhasil kabur.

    Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Sudalari (20), warga Kecamatan Tutur. Dia beraksi bersama satu temannya yang saat ini dalam pelarian.

    Kapolsek Nongkojajar, AKP Supriyanto mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5320 THA.

    “Kami mendapati laporan saat jajaran melakukan pengamanan acara ludruk. Alhasil kami mengamankan satu orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri,” jelasnya, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Supriyanto mengatakan awalnya kejadian pencurian tersebut pihaknya mendapati informasi telah terjadi pencurian. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian melakukan penghadangan pelaku dengan warga setempat.

    Namun, pelaku berhasil diamankan oleh warga terlebih dahulu yang kemudian dihakimi ditempat penangkapan pelaku. Tak lama kemudian, pelaku dievakuasi dengan membawanya ke balai desa.

    “Pelaku kami amankan dan kemudian di bawa ke Puskesmas Nongkojajar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Saat diintrogasi singkat, pelaku mengakui aksinya melakuka aksi pencuria dengan rekannya,” imbuhnya.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku dan satu buah senjata tajam jenis sabit. [ada/beq]

  • Kasus Pembunuhan Grati Pasuruan, Pelaku Divonis 20 Tahun

    Kasus Pembunuhan Grati Pasuruan, Pelaku Divonis 20 Tahun

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ruslan Abdul Goni, terdakwa pembunuhan warga Sidoarjo di Grati, Pasuruan, akhirnya diputus bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negri Bangil, Oktaviandi mengatakan, putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bangil terdiri dari Enan Sugiarto sebagai Hakim Ketua. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

    “Hakim memutuskan 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Dalam tuntutan sebelumnya terdakwa bersalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jelas Oktaviandi.

    Oktaviandi juga mengatakan JPU masih melakukan pengkajian terkait putusan ini. Apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir dalam putusan hakim,” imbuhnya.

    Sementara itu, istri korban, Devi menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Devi mengatakan bahwa putusan yang ditetapkan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

    “Putusannya sudah dibacakan tadi selama 20 tahun penjara. Kami dari keluarga menerimanya dan putusan tersebut sudah yang paling maksimal,” ungkapnya. [ada/beq]

  • Gagal Curi Motor, Warga Kejayan Pasuruan Malah Dihajar Warga

    Gagal Curi Motor, Warga Kejayan Pasuruan Malah Dihajar Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ketahuan mengambil motor yang bukan miliknya, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dihajar massa. Kejadian ini terjadi di depan rumah Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

    Dari keterangan Polsek Purwosari, kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku setelah dihajar massa di balai Desa Sumberejo.

    “Kami mengamankan seorang pelaku bernama Mohamad Yasin (36) yang merupakan warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kami amankan karena melanggar pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian sepeda motor,” jelas Sugiyanto.

    Sugiyanto menceritakan bahwa mulanya pemilik motor bernama Saiful Mubarok (29) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari hendak mencari rumput. Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi N 6747 TAR didepan rumah warga.

    Setelahnya, korban berjalan disebuah pekarangan yang jaraknya 50 meter dari tempatnya untuk mencari rumput. Tak berselang lama, ada satu kendaraan dengan dua orang yang mencurigakan mondar mandir di depan motornya.

    Kecurigaannya tersebut terbukti setelah satu dari dua orang tersebut berusaha mendekati motornya. Mengetahui hal itu korban langsung berlari untuk mengejar pelaku, hingga akhirnya salah satu pelaku terjatuh.

    “Korban dibantu dengan warga untuk mengamankan salah satu dari pelaku. Kemudian pelaku digiring kebalai desa. Namun saat di balai desa warga yang mengetahui hal tersebut mengamuk dan memukuli pelaku sampai babak belur,” tambahnya.

    Tak berselang lama, pohak kepolisian dari Polsek Purwosari mendatangi lokasi dan langsung mengamakan pelaku yang menjadi bulan-bulanan warga. Tak hanya itu, beberapa barang bukti berupa kendaraan korban juga diamankan sebagai barang bukti. (ada/kun)

  • Kurir Arak Bali di Jatim Diamankan Polsek Purworejo Pasuruan

    Kurir Arak Bali di Jatim Diamankan Polsek Purworejo Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kurir minuman keras (miras) jenis arak bali diamankan Polsek Purworejo Pasuruan. Selain Pasuruan, kurir ini juga menyasar kota-kota besar di Jawa Timur seperti Surabaya dan Sidoarjo.

    Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (24/8/2024). Selain menangkap kurir miras, polisi juga menyita 100 botol miras jenis arak bali.

    Menurut Kapolsek Purworejo Kompol Fauzi, ratusan botol miras ini disita saat hendak dipasarkan. Fauzi juga menjelaskan bahwa dari 100 botol tersebut dimasukkan dalam satu dus berwarna coklat.

    “Kami mengamankan satu dus berwarna coklat yang berisi minuman keras jenis arak bali. Miras ini diangkut menggunakan satu unit mobil pikap berwarna hitam,” kata Fauzi.

    Fauzi mengatakan bahwa pengemudi pikap berinisial DE (28), warga Kabupaten Bondowoso. DE diamankan polisi saat melintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Sebelumnya DE tak hanya membawa satu dus yang berisikan arak bali, melainkan membawa sebanyak 60 dus. Sementara 59 dus lainnya sudah didistribusikan di beberapa wilayah di Jawa Timur.

    “Sebelumnya pelaku yang kami amankan ini membawa 60 dus arak bali. Sisa satu dus yang kami amankan, selebihnya sudah disebar di Surabaya, Sidoarjo, dan Probolinggo,” lanjutnya.

    Saat ini pelaku pengiriman miras beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Purworejo. Polisi akan menindaklanjuti dan menelusuri jaringan peredaran minuman keras tersebut. [ada/suf]

  • Kasus di Gempol 9, Polres Pasuruan Masih Periksa 2 Saksi

    Kasus di Gempol 9, Polres Pasuruan Masih Periksa 2 Saksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap oknum wartawan yang terjadi di area Gempol 9 berlanjut di ranah polisi. Hal ini dikatakan oleh Kanit Pidum Polres Pasuruan, Joko Yulianto.

    Joko mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa bebeberapa saksi dalam kasus kekerasan ini. Menurutnya pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak Senin (19/8/2024) kemarin.

    “Untuk korban masih belum kami mintai keterangannya, karena kondisinya masih sakit. Kalau saksi lainnya sudah kami periksa hari ini ada dua saksi yang kami periksa,” jelas Joko, Kamis (22/8/2024).

    Sementara itu, kuasa hukum oknum wartawan, Zainurifan membenarkan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus Gempol 9. Dirinya juga mengatakan bahwa sudah beberapa saksi yang diperiksa oleh polisi.

    Zainurifan sendiri membantah tentang tindakan yang selama ini diberitakan pada media tidak benar. Dirinya juga menjelaskan bahwa kliennya tersebut sudah membayar kekurangan saat bayar karaoke.

    “Hari itu juga langsung dilunasi, klien saya juga mengasih STNK mobil klien saya untuk menjadi jaminan. Jadi semua yang diberitakan itu tidak benar,” terangnya.

    Sementara itu pemilik warung kopi Endel, Sayefi yang berada di Gempol 9 mengakui bahwa dirinya sempat menerima STNK. Tak hanya itu, Sayefi juga membantu pengobatan oknum wartawan sebesar Rp 1 juta.

    “Sudah saya bantu mas waktu pengobatan kemaren, mau aku kasih Rp 2 juta, tapi gak mau, jadi saya kasih Rp 1 juta untuk berobat. Aku juga minta biar tidak usah diperpanjang lagi kasusnya,” jelasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah pengunjung mengamuk dan menghajar oknum wartawan di Gempol 9 beberapa waktu lalu diduga akibat mabuk .

    Cekcok antara Sayefi dengan dan sejumlah oknum semakin memanas membuat oknum wartawan tersebut berbuat onar dengan membanting meja.

    Sontak hal ini membuat para pengunjung lainnya marah dan terusik, yang kemudian membuat keempat oknum wartawan tersebut dihajar.

    “Jadi yang berkelahi itu bukan dengan preman, tapi dengan sesama pengunjung lainnya. Karena para oknum tersebut menantang semua pengunjung dan juga anggota yang kebetulan ngopi di cafe,” tambahnya (ada/ted)

  • Ketahuan Simpan Bondet, Warga Pasrepan Pasuruan Ditahan

    Ketahuan Simpan Bondet, Warga Pasrepan Pasuruan Ditahan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Berniat untuk menjaga diri, M Mufid (500 malah diamankan oleh Polsek Pasrepan. Mufid ditahan setelah ketahuan menyimpan dan memiliki bahan peledak bondet.

    Diketahui Mufid sendiri merupakan warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton yang pindah dan akhirnya menyewa sebuah kontrakan di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolsek Pasrepan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penyimpan bondet pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

    “Kami mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya salah satu warga lainnya yang menyimpan bondet,” jelas Slamet, Senin (20/8/2024).

    Slamet menceritakan saat diamankan, pelaku terus terang telah menyimpan bondet. Pelaku juga mengatakan bondet yang dimilikinya tersebut ditaruh di dalam tas slempang berwarna hitam.

    Pada dalam tas tersebut didapati dua buah bondet dengan ukuran sedang dan siap dipakai. Alhasil barang bukti dua buah bondet dan pelaku digiring ke Mapolsek Pasrepan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) UU DRT No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan ataupun menyimpan suatu bahan peledak. Pelaku diancam dengan piidana penjara paling lama 29 tahun,” tutupnya. [ada/beq]

  • Polemik Gaji, Anggota DPRD Pasuruan Laporkan Petinggi Partai ke Polisi

    Polemik Gaji, Anggota DPRD Pasuruan Laporkan Petinggi Partai ke Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polemik terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Pasuruan menjelang akhir masa jabatan. Seorang anggota dewan dari Fraksi PPP, Moch. Adisetiawan F, melaporkan petinggi partainya sendiri ke polisi atas dugaan penggelapan gaji.

    Adi, yang merupakan anggota dewan pengganti antar waktu (PAW), mengaku tidak menerima gaji selama tiga bulan sejak Desember 2023 hingga Februari 2024. Padahal, menurutnya, gaji tersebut seharusnya sudah dicairkan.

    “Saya merasa dirugikan dan merasa terzalimi. Ini bukan masalah nominal, tapi lebih kepada masalah etika,” tegas Adi.

    Adi menduga bahwa gaji yang seharusnya ia terima telah digelapkan oleh Ketua Fraksi PPP, Saefulloh. Ia juga menduga adanya keterlibatan pimpinan partai dalam kasus ini.

    “Saya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara internal, namun tidak ada titik temu,” ungkap Adi.

    Kasus ini semakin menarik karena tidak hanya melibatkan Adi, namun juga dua anggota DPRD PAW lainnya yang mengalami nasib serupa.

    Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Habibullah, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, enggan memberikan komentar.

    Kasus kini ditangani oleh pihak kepolisian. Adi berharap kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (ada/but)

  • KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan ruang kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat (16/8/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi perihal penggeledahan dalam kasus dana Hibah.

    Saat ditanya soal berapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, Tessa menyebut, hanya satu. Dia pun mengaku, belum mengetahui detil lokasi yang dimaksud.

    “Sementara yang diinfokan hanya satu lokasi. Di ruang apa, saya tidak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]