kab/kota: Pasuruan

  • Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Gerobak Tebu yang Viral

    Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Gerobak Tebu yang Viral

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam aksi cepat, Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian gerobak dan mesin penggiling tebu yang sempat viral di media sosial. Kejadian yang meresahkan warga Pasuruan ini akhirnya terungkap berkat program 10.000 CCTV yang dicanangkan Polres.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Rekaman CCTV menjadi bukti kuat yang mengarah pada identitas kedua pelaku, yaitu SH dan AA. Keduanya kini telah diamankan dan mengakui perbuatannya. “Berkat bantuan teknologi CCTV, kami berhasil melacak dan menangkap pelaku dalam waktu singkat,” ujar Iptu Choirul.

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa gerobak dan mesin penggiling tebu yang hilang. Barang bukti ini akan segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengapresiasi kinerja tim Resmob Suropati dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada. “Program 10.000 CCTV telah terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Pasuruan,” tegas Kapolres.

    Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan. “Jika melihat adanya tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pasuruan yang kondusif,” pungkas Kapolres. (ada/kun)

  • Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Khasani (AK), mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan. AK dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta.

    Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut AK selama 2 tahun penjara. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa AK telah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim berpendapat bahwa sebagai seorang penyelenggara negara, AK telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan menerima hadiah berupa uang hasil pemotongan insentif pegawai.

    Hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah tindakan AK yang gagal mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya.

    Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ungkap Reza.

    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya terkait putusan yang telah dijatuhkan. Wiwik menyatakan bahwa pihaknya berharap kliennya dapat bebas, namun menghormati keputusan majelis hakim.

    “Sebenarnya kalau keinginan ya inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,” jelas Wiwik.

    Kasus korupsi insentif di BPKPD Kabupaten Pasuruan ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Vonis yang dijatuhkan terhadap Akhmad Khasani diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (ada/but)

  • Begini Penjelasan Satlantas Polres Pasuruan Terkait Pengemudi Bonceng ‘Pocong’

    Begini Penjelasan Satlantas Polres Pasuruan Terkait Pengemudi Bonceng ‘Pocong’

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah viral pengendara bonceng ‘pocong’ di media sosial, Satlantas Polres Pasuruan langsung memberikan komentar. Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo membantah hal tersebut.

    Deni mengatakan bahwa unggahan foto yang diunggah melalui akun sosial media @Idaman_makmu tersebut merupakan berita bohong. Hal ini dibuktikan gambar asli dari foto pada waktu kejadian.

    Dari gambar tersebut terdapat beberapa perbedaan, dimana bayangan pengemudi ini semula berwarna hitam. Tak hanya bayangan, namun terdapat bayangan motor yang ditumpangi pengemudi juga berwarna hitam.

    “Itu sebenarnya bayangan hitam, bukan putih. Karena bayangan hitam itu terpantul flas dari CCTV ETLE sehingga cukup pekat,” jelasnya, Selasa (10/9/2024).

    Deni juga mengatakan bahwa pengemudi yang berasal dari Kota Malang tersebut terkena tilang karena tidak mengenakan helm. Hal ini terjadi pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 23.56 WIB di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    “Lalu pada tanggal 26 Agustus yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi dan sudah melakukan pembayaran sidang tilangnya. Yang bersangkutan mengakui bahwa yang terfoto itu merupakan dirinya dan tidak memakai helm,” imbuhnya.

    Sementara itu sebelumnya telah viral unggahan di akun sosial media X yang mengatakan bahwa pengemudi yang terekam ETLE tersebut menggunakan helm. Namun, terdapat sosok putih dibelakangnya yang menyerupai pocong yang tidak menggunakan helm. Hal ini akhirnya menjadi topik hangat warganet di sosial media X. (ada/kun)

  • Oknum Lurah di Kota Pasuruan Diduga Selingkuh, Terancam Sanksi Berat

    Oknum Lurah di Kota Pasuruan Diduga Selingkuh, Terancam Sanksi Berat

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang oknum Lurah di Kota Pasuruan berinisial Dhy, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan asusila. Warga setempat melaporkan bahwa Lurah tersebut kerap mengunjungi rumah seorang janda pada malam hari.

    Informasi ini mencuat setelah warga melakukan penggerebekan di rumah janda tersebut. Saat digerebek, Lurah Dhy hanya mengenakan celana dalam. Peristiwa ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Pasuruan.

    Menanggapi laporan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan langsung melakukan tindakan. Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Camat setempat. “Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Supriyanto.

    Atas perbuatannya, Lurah Dhy terancam sanksi disiplin. Menurut Supriyanto, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sanksi yang akan diberikan bisa berupa penundaan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat,” jelas Supriyanto.

    Meskipun demikian, Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan sanksi akhir. Pasalnya, Lurah Dhy merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab yang besar.

    “Kami akan mempertimbangkan konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat,” tambah Supriyanto.

    Supriyanto mengungkapkan bahwa keputusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada Lurah Dhy akan diumumkan dalam waktu dekat, paling lambat pada Jumat (6/9/2024).

    Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu menjaga perilaku dan etika. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi kinerja para pejabat publik. (ada/kun)

  • Polisi Tetap Usut Kasus Bullying di SMAN 4 Pasuruan, 21 Saksi Diperiksa

    Polisi Tetap Usut Kasus Bullying di SMAN 4 Pasuruan, 21 Saksi Diperiksa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan bullying yang menimpa NS (17), siswa SMAN 4 Kota Pasuruan, terus bergulir. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 21 saksi terkait peristiwa tersebut.

    “Sudah ada 21 saksi yang kami periksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

    Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari siswa yang diduga terlibat atau mengetahui kejadian, guru di sekolah, hingga kakak korban yang melaporkan kasus ini.

    Meskipun sejumlah saksi telah dimintai keterangan, namun pemeriksaan terhadap korban, NS, masih belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan kondisi psikologis korban yang masih belum stabil akibat trauma yang dialaminya.

    “Korban masih trauma, jadi pemeriksaan terhadapnya masih kita tunda sementara waktu,” jelas Choirul. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu arahan dari dokter psikolog mengenai waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap NS.

    Sebagai upaya untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang. Hasil visum ini diharapkan dapat menjadi bukti yang kuat untuk mengungkap kasus bullying yang terjadi.

    “Hasil visum ini sangat penting bagi kami untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada,” tambah Choirul.

    Kasus bullying yang terjadi di SMAN 4 Kota Pasuruan ini kembali menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Pihak sekolah dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (ada/ted)

  • Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Terkait hal tersebut, KPK memeriksa 65 saksi dalam penyidikan tersebut.

    “Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 s.d Kamis 29 Agustus 2024, Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (3/9/2024).

    Dia menjelaskan, ke-65 saksi tersebut diantaranya merupakan Ketua Kelompok Masyarakat dan Kordinator Lapangan (KORLAP) yang tersebar pada 2 (dua) Kabupaten yaitu Pasuruan dan Probolinggo .

    “Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” tegas Tessa.

    Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [kun]

  • Dua Tersangka Pembobolan Konter HP di Malang Ditangkap, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Dua Tersangka Pembobolan Konter HP di Malang Ditangkap, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Malang (beritajatim.com) – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap JMD (39), yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembobolan konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. JMD, yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim gabungan saat melintas di kawasan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (30/8/2024).

    Saat penangkapan, JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya, ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang juga terlibat dalam aksi kriminal ini.

    “Benar, kami telah mengamankan tersangka pembobolan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar AKP Dadang saat memberikan keterangan di Polres Malang, Senin (2/9/2024).

    Penangkapan ini bermula dari laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu. MZ, yang memiliki usaha konter HP di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, melaporkan kehilangan 43 HP baru dan 5 HP bekas dari berbagai merek seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix, dan Realme.

    Kejadian ini diketahui ketika salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan menemukan toko dalam keadaan acak-acakan. MZ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang.

    “Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 103 juta rupiah,” tambah Dadang.

    Menurut Dadang, setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.

    Akhirnya, tim kepolisian berhasil menangkap JMD di Kota Malang. Dalam pemeriksaan, JMD mengaku melakukan aksi ini sendirian. Pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap dan melubangi langit-langit toko. Setelah masuk, JMD menjarah puluhan HP dan barang berharga lainnya.

    “HP curian tersebut dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, dengan total uang yang diperoleh sekitar Rp 38 juta rupiah,” jelas Dadang.

    Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa JMD tidak sendirian dalam menjual barang hasil curian. ES, kekasih JMD, juga ikut membantu menjual HP curian tersebut dan bahkan menggunakan salah satu HP hasil curian.

    Saat ini, JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain,” pungkas Dadang. (yog/ted)

  • Enam Tahun Bisnis Jual Beli Bahan Peledak, Warga Probolinggo Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota

    Enam Tahun Bisnis Jual Beli Bahan Peledak, Warga Probolinggo Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota

    Pasuruan (beritajatim.com) – Enam tahun membuat bahan peledak, HH (25) warga Kecamatan Krejeng, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Pasuruan Kota. Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat pelaku sedang melakukan transaksi.

    HH diamankan polisi pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB lalu di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya selama enam tahun.

    “Kami mengamankan seorang pelaku pembuatan bahan peledak dengan mencampurkan bahan kimia. Pelaku kami amankan saat sedang melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” jelas Davis, Kamis (29/8/2024).

    Davis juga menjelaskan bahwa pelaku ini mulanya mempelajari cara membuat bahan peledak ini dari youtube. Setelah hafal campuran bahan yang digunakan, pelaku kemudian membeli bahan peledak tersebut di toko online.

    Dari keterangan pelaku, dirinya menjual bahan peledak ini melalui sosial media dengan harga Rp 160 ribu setiap kilogramnya. Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu setiap kilogramnya.

    “Selama 12 jam, pelaku ini bisa memproduksi sekitar 18 kilogram bahan peledak yang diracik. Pelaku tinggal mencampurkan tiga bahan peledak diantaranya yakni powder, potasium, dan juga belerang,” imbuhnya.

    Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak yang dibawa pelaku saat hendak transaksi. Dan sejumlah bahan dasar peledak yang disimpan di rumah pelaku.

    Dari kejadian tersebut, pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ditahan dengan menggunakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ada/kun)

  • Dilakukan Verifikasi, Lapas Pasuruan Bersiap Naik Kelas

    Dilakukan Verifikasi, Lapas Pasuruan Bersiap Naik Kelas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasuruan tengah bersiap untuk meningkatkan statusnya. Sebagai langkah awal, tim kelembagaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan verifikasi lapangan. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Lapas Pasuruan memenuhi semua standar yang telah ditetapkan untuk naik kelas.

    Tim yang dipimpin oleh Dini Anggraeni ini melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek di Lapas Pasuruan, mulai dari kondisi fisik bangunan, pengelolaan fasilitas, hingga program pembinaan yang dilaksanakan. “Kami ingin memastikan bahwa Lapas Pasuruan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu memberikan layanan yang berkualitas bagi warga binaan,” tegas Dini Anggraeni.

    Salah satu fokus utama dari verifikasi ini adalah peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan. Tim juga mengevaluasi program pembinaan yang telah dilaksanakan, seperti pelatihan keterampilan dan pendidikan, serta program pembimbingan spiritual. “Tujuannya adalah agar warga binaan dapat memperbaiki diri selama menjalani masa pidana dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” tambah Dini.

    Kalapas Pasuruan, Ma’ruf, menyambut baik kunjungan tim verifikasi. Ia berharap Lapas Pasuruan dapat lolos verifikasi dan naik kelas. “Jika kami berhasil naik kelas, ini akan menjadi motivasi bagi seluruh petugas untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, tim verifikasi juga berdialog langsung dengan warga binaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi dan kebutuhan warga binaan. “Kami ingin memastikan bahwa warga binaan mendapatkan hak-haknya dan merasa nyaman selama menjalani masa pidana,” ungkap Dini.

    Kenaikan kelas bagi Lapas Pasuruan tidak hanya akan meningkatkan prestise lembaga, tetapi juga akan berdampak positif bagi warga binaan. Dengan fasilitas yang lebih baik dan program pembinaan yang lebih komprehensif, diharapkan warga binaan dapat lebih mudah beradaptasi kembali ke masyarakat setelah bebas. [ada/aje]

  • Selama 2 Bulan, Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka Narkoba

    Selama 2 Bulan, Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan 59 pelaku kasus peredaran narkoba. Dari 59 pelaku, dua diantaranya perempuan.

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Aziz mengatakan, penangkapan 59 tersangka narkoba itu dilakukan selama dua bulan, mulai Juni hingga Juli 2024. Dari penangkapan tersebut diamankan sebanyak 559 gram sabu dan 58 butir Ineks.

    “Jumlah pengedar yang berhasil diamankan yakni sekitar 59 orang, yang dua diantaranya perempuan. Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 559 gram dan 58 butir pil ineks,” jelas Agus, Rabu (28/8/2024).

    Sementara Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menambahkan bahwa dalam 59 pelaku yang diamankan, salah satunya yakni DPO. DPO ini diamankan setelah sebelumnya istrinya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh polisi.

    Agus juga menjelaskan bahwa DPO yang diamankan ini merupakan warga Kecamatan Gempol dengan inisial N. Saat hendak diamankan N sempat melarikan diri di sebuah ladang yang berada di sekitaran tempat tinggalnya.

    “Kami mengamankan N saat sedang berada di sebuah gubuk di tengah sawah, selain pengedar, N juga merupakan pemakai sabu. Kami juga mengamankan pelaku bernama Agung yang menjadi pemilik barang bukti terbanyak,” jelas Agus.

    Saat dimintai keterangan, Tamiati pengedar sabu membenarkan bahwa dirinya menjual sabu di masyarakat. Tamiati menjual sabunya karena himpitan ekonomi dan menjadikannya mata pencaharian setiap harinya.

    “Kami jualnya ya di sekitaran saja, jual di masyarakat sekitaran, jualnya sama-sama dengan suami. Waktu itu suami lari, sementara aku gak, jadi diamankan. Suami saya diamankan bulan depannya setelah saya diamankan,” jelas Tamiati. (ada/kun)