kab/kota: Pasuruan

  • Kejari Pasuruan Bidik PKBM, Diduga Korupsi Rp800 Juta

    Kejari Pasuruan Bidik PKBM, Diduga Korupsi Rp800 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai membidik satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atas dugaan korupsi. Muncul dugaan ada kebocoran anggaran yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp800 juta.

    Kajari Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan laporan atas dugaan kasus ini telah masuk pada September lalu.Setelah dilakukan penyelidikan, kali ini kasus dugaan korupsi PKBM dengan tahun anggaran 2021 hingga 2024 sudah naik dalam penyidikan.

    Sejauh ini, kata Teguh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus dari salah satu satu PKBM di Kabupaten Pasuruan.

    “Totalnya ada sekitar 22 satuan PKBM di Kabupaten Pasuruan dan kami juga sudah memeriksa saksi sebanyak 33 orang. Dari 22 satuan PKBM ini tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya, Selasa (15/10/2024).

    Teguh menyatakan, hasil pemeriksaan sementara pada satu PKBM terkuak adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp800 juta. Setip tahunnya, satuan PKBM ini menerima bantuan yang berbeda dengan menyesuaikan jumlah siswa yang terdaftar.

    Pada satuan PKBM ini, setiap tahunnya bisa menerima siswa kejar paket antara 1.000 hingga 1.500 orang. Dengan banyaknya siswa tersebut, penyelenggara PKBM selalu memasukkan siswa bayangan, sehingga dana yang didapatkan bisa bertambah.

    “Jadi setiap penyelenggara mulanya mengusulkan proposal dengan mencantumkan siswa yang mengikuti kejar paket. Bantuan yang diperoleh tak hanya dari pemerintah daerah, melainkan juga dari pemerintah provinsi dan juga pemerintah pusat,” imbuhnya.

    Teguh juga menegaskan bahwa dirinya tak segan menghukum para oknum tindak pidana yang merugikan hajat hidup orang banyak. Seperti halnya pada bidang kesehatan dan juga pendidikan yang yang akan menjadi fokusnya. [ada/beq]

  • Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

    Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, residivis yang pernah di penjara Nusakambangan kembali diamankan polisi. Pelaku bernama Ahmad Sari (46) diamankan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

    Pelaku yang merupakan warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini diamanan pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam kamar kosnya. Penangkapan residivis ini diungkapkan Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra.

    “Pelaku kami amankan dalam kamar kosnya yang berada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Pelaku juga merupakan residivis yang pernah ditahan di Nusakambangan dan keluar pada tahun 2020 lalu,”kata Teddy, Jumat (11/10/2024).

    Teddy juga mengatakan bahwa dalam penangkapan pelaku mulanya pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi kepada warga sekitar terkait maraknya jual beli sabu. Mendapat informasi tersebut, kepolisian lansung turun tangan dan melakukan pengecekan.

    Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya pelaku yang melakukan peredaran dan menyimpan narkoba jenis sabu. Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti kemudian di giring ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

    “Dalam Kasus ini kami menemkan barang bukti sabu dengan berat total 0,62 gram yang dibungkus dalam kotak bekas obat. Kami juga mengamankan satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi,” imbuhnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Polsek Purworejo Kota Pasuruan Gagalkan Pemdistribusian Ribuan Botol Miras Jenis Arak

    Polsek Purworejo Kota Pasuruan Gagalkan Pemdistribusian Ribuan Botol Miras Jenis Arak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ribuan botol minuman keras berhasil diamankan Polsek Purworejo. Ribuan botol minuman keras ini diamankan saat hendak didistribusikan.

    Menurut Kapolsek Purworejo, Kompol Mulyono mengatakan bahwa ribuan botol miras ini diamankan di sebuah mobil. Saat diamankan mobil sedang dijalankan oleh pengemudi berinisial S (47) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami telah mengamankan ribuan botol minuman keras yang diangkut menggunakan satu unit mobil. Ribuan botol miras tersebut diantaranya yakni 1068 botol miras jenis arak dan 188 buah kaleng jenis soju,” kata Mulyono.

    Mulyono juga mengatakan bahwa mulanya pada Selasa (9/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB polisi sedang melakukan patroli. Kemudian saat melintas di Kelurahan Purutrejo polisi melihat satu unit kendaraan yang mencurigakan.

    Setelah didekati ditemui sejumlah minuman keras yang dibawa oleh supir untuk dilakukan distribusi. Alhasil, satu unit mobil dan ribuan miras tersebut diamankan ke Polsek Purworejo. “Setelah sampai mako, kami langsung melakukan introgasi lisan. Atas kejadian ini kami akan terus melakukan penindakan yanh menyalahi aturan, sepeerti penyebaran minuman keras,” tutupnya. (ada/kun)

  • Transaksi Sabu di Gresik, 2 Warga Pasuruan Diringkus Polisi

    Transaksi Sabu di Gresik, 2 Warga Pasuruan Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Polsek Driyorejo, Gresik, terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, dua tersangka pengedar sabu berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku, Retono (41) dan Sumaji (27), yang merupakan warga Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap saat sedang bertransaksi sabu di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik.

    Kapolsek Driyorejo, AKP Musirham, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai transaksi narkoba di depan Perum Citra Land Kedamean. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Retono dan Sumaji.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” ujar AKP Musirham, Minggu (6/10/2024).

    Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua kantong plastik sabu seberat 0,80 gram, satu bungkus rokok, serta sepeda motor Yamaha Yupiter dengan nomor polisi S 2543 NC, telah diamankan di Polsek Driyorejo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan/atau pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Musirham.

    Upaya ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan Polsek Driyorejo, dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Gresik. [dny/but]

  • Polsek Gempol Amankan Dua Pengedar Pil Koplo, Sita 2.096 Butir Barang Bukti

    Polsek Gempol Amankan Dua Pengedar Pil Koplo, Sita 2.096 Butir Barang Bukti

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Gempol mengamankan dua pengedar pil koplo saat melakukan transaksi di sebuah warung kopi di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Kedua tersangka tersebut yakni Rangga Priambodo (29) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan Moch Imron Rusadi (35), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

    “Kami telah mengankan dua orang pelaku tindakan penyalah gunaan mengedar dan menyediakan obat farmasi jenis tablet logo Y. Kedua pelaku diamankan di depan warung kopi,” jelas Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetyo, Kamis (3/10/2024).

    Indro juga mengatakan bahwa pelaku yang diamankan pertama kali yakni Rangga Priambodo. Pelaku Rangga diamankan dengan membawa barangbukti berupa pil logo Y sebanyak 100 butir.

    Tak sampai disitu, pelaku juga mengatakan madih adanya barang bukti yang ada di rumahnya. Mengetahui hal tersebut, polisi langsung bergerak dan menemukan tiga bungkus rokok yang berisikan pil logo Y.

    Ada sebanyak 22 plastik dan setiap plastiknya berisi 10 butir pil logo Y. Tak hanya barang bukti di dalam bungkus rokok, pelaku juga menyimpan pil logo Y juga ditaruh dalam botol yang berisikan 750 butir.

    “Saat kami introgasi, pelaku mengatakan bahwa mendapatkan barang tersebut dari satu orang lainnya. Dengan informasi tersebut kami langsung bergerak dan langsung mengamankan satu orang pelaku lagi M Imron Rusadi,” imbuhnya.

    Indro juga mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebit, polisi berhasil mengamankan total 2.096 butir pil koplo logo Y. Dan juga uang tunai dsri hasil penjualan sebesar Rp 823 ribu.

    Setelah diamankan kedua pelaku langsung dijebloskan di dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dihukum dengan melanggar Pasal 435,436 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (ada/kun)

  • Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaringan pengedar narkotika di wilayah Mojokerto, Sidoarjo dan Jombang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto dan jajaran dalam Operasi Tumpas Semeru 2024. Total ada 20 pelaku dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L senilai total Rp115 juta. Para tersangka diamankan selama Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar yakni mulai tanggal 11 September sampai 22 September 2024.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, ada 20 tersangka dari 19 kasus tindak pidana narkoba. “Ada barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan double L dengan jumlah yang cukup fantastis. Jika tidak dilakukan penindakan akan membahayakan,” ungkapnya, Selasa (1/10/2024.

    Masih kata Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menyimpan dan menjual untuk memperkaya diri sendiri. Kapolres menghimbau bagi generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkoba karena jeratan narkoba merupakan jaringan.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menambahkan, selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar, Polres Mojokerto dan jajaran berhasil mengungkap 20 tersangka dengan 19 laporan. “Sebagian besarnya didominasi oleh obat keras berbahaya,” katanya.

    Masih kata Kasat, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan. Menurutnya, Mojokerto merupakan jaringan peredaran narkoba dari sejumlah kabupaten/kota sekitar.

    “Ini lingkaran, di Mojokerto ini dilingkupi ada dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan ataupun dari Malang. Ini masih kita telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari Lapas akan kita ungkap sama ke akar-akarnya. Ada 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L,” ujarnya.

    Harga narkoba semakin hari semakin mahal. Untuk sabu Rp1,5 juta per gram, untuk paket hemat antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, pil double Rp25 ribu per 10 butir. Pihaknya menghimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan dan tertarik dengan narkoba dan obat keras berbahaya.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. [tin/kun]

  • Hampir Satu Bulan, Polres Pasuruan Belum Temukan Pelaku Pemecah Mobil Gus Mujib

    Hampir Satu Bulan, Polres Pasuruan Belum Temukan Pelaku Pemecah Mobil Gus Mujib

    Pasuruan (beritajatim.com) – Hampir satu bulan kejadian pelemparan batu, polisi belum temukan tanda-tanda pelaku. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra di gedung Tri Brata Polres Pasuruan.

    Teddy mengatakan bahwa saat ini Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. “Kami masih melakukan penyelidikan, kita tunggu saja prosesnya,” jelas Teddy singkat.

    Sementara itu, sebelumnya pada Selasa (3/9/2024) malam lalu, mobil calon Bupati Pasuruan Mujib Imron telah dilempar batu kepada orang tak dikenal. Kejadian tersebut terjadi saat Gus Mujib sapaan akrabnya baru saja pulang dari acara pengajian di Kecamatan Nguling.

    Saat hendak pulang, tepatnya di Kecamatan Kejayan, ada pengemudi sepeda motor yang melempar batu kearah kaca depan. Hal ini membuat sopir Gus Mujib berhenti dan memeriksa keadaan.

    Saat diperiksa, ternyata kaca depan mobil Gus Mujib pecah dan rusak. “Kejadian itu terjadi kurang lebih jam 11 malam. Saat itu, saya juga sedang istirahat di dalam mobil, jadi tidak tahu persis kejadiannya,” kata Gus Mujib beberapa waktu lalu.

    Menurutnya kejadian ini adalah musibah yang selamat. Artinya, diberi musibah tapi masih diberi keselamatan. Ia bersyukur karena sopirnya juga bisa mengendalikan mobil. “Allhamdulillah, masih diberi keselamatan dan tidak ada luka. Ya ini menjadi sinyal untuk hati – hati ke depannya,” sambung Gus Mujib. (ada/kun)

  • Mantan Kernet Sabetkan Sajam ke Sopir Truk, Pelaku Masih Buron

    Mantan Kernet Sabetkan Sajam ke Sopir Truk, Pelaku Masih Buron

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejadian tragis menggemparkan warga Pasuruan pada Senin (30/9/2024). Seorang sopir truk, Mohammad Samsul (47), menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam oleh mantan kernetnya sendiri di jalur Pantura, tepatnya di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton.

    Peristiwa berdarah ini bermula saat korban berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. Tanpa diduga, pelaku berinisial LH (30) yang merasa dendam karena pernah dipecat oleh korban, datang bersama rekannya dan langsung menyerang menggunakan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka robek sepanjang 35 cm di bagian perut dan harus dilarikan ke rumah sakit.

    Berdasarkan keterangan korban yang terekam dalam video yang viral di media sosial, motif di balik aksi brutal ini adalah dendam akibat pencurian. Korban mengaku telah memecat LH beberapa waktu sebelumnya karena kedapatan mencuri uang miliknya.

    “Yang membacok saya LH. Saya perjalanan sendirian. Kernet saya, tadi malam saya turunkan karena mencuri uang saya,” ungkap korban dalam video tersebut.

    Kejadian ini terjadi secara tiba-tiba saat korban sedang lengah. Pelaku yang diduga telah mengintai korban, langsung melancarkan aksinya tanpa memberikan kesempatan bagi korban untuk melawan. “Saya dibacok saat mau kencing,” tambah korban.

    Setelah kejadian, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung memberikan pertolongan dan menghubungi pihak kepolisian. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan rekannya. Identitas pelaku sudah diketahui, yakni LH (30), warga Ranuyoso, Lumajang. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, seperti sepeda motor, handphone, dan pakaian milik pelaku.

    “Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim buser untuk mengamankan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat, khususnya para sopir truk yang sering bepergian jauh. Selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar dan jangan ragu untuk meminta bantuan jika merasa terancam. (ada/kun)

  • Polres Pasuruan Kota Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Terkait Bahaya Narkoba

    Polres Pasuruan Kota Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Terkait Bahaya Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar selama periode Juli hingga September 2024. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengkhawatirkan, yakni 55,45 gram sabu-sabu, 17.847 butir obat keras berbahaya, dan 985 botol minuman keras berbagai merek.

    Tidak hanya itu, sebanyak 24 tersangka juga berhasil diringkus dalam operasi tersebut. Para tersangka ini memiliki peran yang beragam, mulai dari bandar besar berinisial AA, kurir berinisial MRA dan ATH, hingga pengedar lainnya. Yang lebih memprihatinkan, beberapa di antara mereka merupakan residivis kasus yang sama.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda kita,” tegas Davis pada Senin (30/9/2024).

    Untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba, Polres Pasuruan Kota menjalin kerjasama yang erat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lucky Danardono, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan program pencegahan narkoba di sekolah-sekolah.

    “Kami akan menyusun program yang lebih komprehensif untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya narkoba dan bagaimana cara menghindarinya,” ujar Lucky.

    Kerjasama antara kepolisian dan dinas pendidikan ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Dengan memberikan edukasi sejak dini, diharapkan generasi muda dapat terhindar dari pengaruh buruk narkoba. (ada/kun)

  • Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 11 hingga 22 September 2024, berhasil mengamankan 33 kasus dengan 37 tersangka.

    Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.110,18 gram sabu, 2,66 gram ganja, dan 4.569 butir pil okerbaya.

    Namun, yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

    Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Yanti Yun’aini dan Bahrul Ulum yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diamankan di dalam rumahnya termasuk Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    “Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami berhasil menemukan sabu dengan berat kotor 1,81 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu,” ujar Kapolres Kabupaten Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, Senin (30/9/2024).

    Setelah dilakukan pengembangan pelaku juga mengedarkan narkobanya di wilayah Probolinggo. Dari Probolinggo polisi mengamankan sabu yang terbungkus dalam tiga kantong plastik.

    Masing-masing plastik memiliki berat 399 gram, 344 gram, dan 282 gram. Sehingga dari keseluruhan narkoba jenis sabu yang diamankan memiliki berat 1.025 gram.

    Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat jumlah sabu yang diamankan cukup besar. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasuruan agar menghindari penggunaan narkoba jenis apapun. Karena barang terlarang ini sangan membahayakan bagi pengguna itu sendiri,” tutupnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00. (ada/ted)