kab/kota: Paseban

  • Longsor Trenggalek, BPBD Jatim Gercep Terjunkan Tim Evakuasi Korban

    Longsor Trenggalek, BPBD Jatim Gercep Terjunkan Tim Evakuasi Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Bencana tanah longsor yang terjadi pada Senin (19/5/2025) sore di Dusun Kebonagung, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek direspons cepat Tim BPBD Jatim.

    Usai menerima laporan kejadian, BPBD Jatim langsung menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke lokasi kejadian pada malam harinya untuk melakukan assessment.

    Bersama Tim Gabungan dari BPBD Trenggalek, Basarnas, TNI, Polri, dan para relawan, Selasa pagi (20/5/2025), Tim BPBD Jatim mulai berjibaku membersihkan material longsor yang menutup akses jalan ke lokasi.

    Guna melakukan percepatan penanganan, Tim Gabungan BPBD Jatim juga mengerahkan alat berat, termasuk dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Trenggalek.

    Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto dengan didampingi Kalaksa BPBD Trenggalek Triadi Atmono juga langsung meninjau lokasi kejadian, tepatnya, di titik tertinggi mahkota longsoran di Dusun Kebonagung, Desa Depok, Kec. Bendungan.

    Berdasar update laporan Pusdalops BPBD Jatim, sedikitnya 12 unit rumah terdampak tanah longsor dan 5 unit rumah lainnya tertimbun, yakni, 3 rumah di RT 16 dan 2 unit rumah di RT 15 RW 07 Dusun Kebonagung.

    Sebanyak 26 warga (13 laki-laki, 13 perempuan) telah mengungsi di Paseban Desa Depok, dan 6 warga RT 16 juga dilaporkan hilang, yakni, Mesinem, Nitin, Tulus, Yatini, Yatemi dan Torik.

    Selain itu, sejumlah tiang listrik juga ditemukan roboh dan berakibat pada padamnya listrik.

    Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto juga melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan percepatan penanganan. Salah satunya, dengan Dinas PU Bina Kabupaten Trenggalek untuk pengerahan alat berat dan Dinas Sosial untuk pendirian dapur umum.

    Setidaknya, 3 alat berat yang dikerahkan untuk percepatan penanganan material longsor penutup jalan, yakni, dari BPBD Kab. Trenggalek, Dinas PU Bina Marga Trenggalek dan milik BPBD Jombang.

    “Kami juga melakukan koordinasi dengan BMKG untuk memastikan kondisi cuaca di area terdampak longsor,” ujarnya.

    Hingga Selasa sore (20/5/2025), akses jalan yang tertutup material longsor menuju ke lokasi kejadian di RT 15 dan RT 16 Dusun Kebonagung sudah mulai terbuka.

    Dengan terbukanya akses ini, diharapkan proses pencarian dan evakuasi korban bisa lebih cepat dilakukan. [tok/beq]

  • Ada Bebas Ganjil Genap Pekan Depan, Catat Tanggalnya!

    Ada Bebas Ganjil Genap Pekan Depan, Catat Tanggalnya!

    Jakarta

    Ada hari bebas ganjil genap di Jakarta pekan depan. Berikut ini hari bebas ganjil genap yang berlaku di Jakarta.

    Ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat di 26 ruas jalan Jakarta, namun ada pengecualian di Hari Libur Nasional.

    Contohnya saat Hari Libur Nasional yang ditetapkan pada 12-13 Mei sehubungan dengan Hari Raya Waisak, ganjil genap tak berlaku. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024.

    Keputusan bersama itu juga didukung Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian ditulis Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Sebagai informasi tambahan, Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

    Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut.

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    Dengan adanya bebas hari ganjil genap, artinya kamu tak perlu khawatir penggunaan pelat nomor berapapun. Sebab, tak ada tilang yang bakal dikenakan selama bebas ganjil genap berlangsung.

    (dry/din)

  • Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025 di Jakarta – Halaman all

    Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025 di Jakarta – Halaman all

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025.

    Tayang: Kamis, 8 Mei 2025 14:39 WIB

    Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP JAKARTA – Foto ini diambil dari Instagram @dishubdkijakarta pada Kamis (8/5/2025) yang menampilkan ganjil genap Jakarta yang ditiadakan pada libur Waisak 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut.

    Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, peniadaan aturan Ganjil Genap ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap.

    Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

    Dengan demikian, selama libur nasional Hari Waisak 2025, masyarakat yang berkendara di wilayah DKI Jakarta tidak perlu khawatir terkena tilang Ganjil Genap.

    Namun perlu diketahui, Ganjil Genap akan kembali berlaku sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 14 Mei 2025.

    Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan bijak, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta

    Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin – Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:

    Pagi: 06.00–10.00 WIB
    Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

    Namun sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan yaitu pada Sabtu dan Minggu dan juga pada hari libur Nasional.

    25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

    Jalan Pintu Besar Selatan
    Jalan Gajah Mada
    Jalan Hayam Wuruk
    Jalan Majapahit
    Jalan Medan Merdeka Barat
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Jenderal Sudirman
    Jalan Sisingamangaraja
    Jalan Panglima Polim
    Jalan Fatmawati
    Jalan Suryopranoto
    Jalan Balikpapan
    Jalan Kyai Caringin
    Jalan Tomang Raya 
    Jalan Jenderal S Parman
    Jalan Gatot Subroto
    Jalan MT Haryono
    Jalan HR Rasuna Said
    Jalan D.I Pandjaitan
    Jalan Jenderal Ahmad Yani
    Jalan Pramuka
    Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
    Jalan Kramat Raya
    Jalan Stasiun Senen
    Jalan Gunung Sahari

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • DKI belum terapkan sistem jalan berbayar elektronik

    DKI belum terapkan sistem jalan berbayar elektronik

    Ilustrasi – Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/11/2018). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)

    DKI belum terapkan sistem jalan berbayar elektronik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerapkan kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.

    “Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada pers di Jakarta, Rabu.

    ERP merupakan sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elektronik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu. Tujuannya agar warga Jakarta dan warga luar Jakarta enggan membawa kendaraan pribadinya masuk ke tengah kota sehingga mengurangi kemacetan. Sistem ini dinilai mampu menjadi pendapatan yang akan dikelola menjadi subsidi transportasi umum.

    Syafrin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari. Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

    Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal termasuk Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta serta pengembangan kebijakan transportasi lainnya.

    Beberapa langkah strategis yang sedang dilakukan meliputi pembangunan MRT Fase 2 (Bundaran HI-Kota) untuk memperluas jaringan transportasi cepat di Jakarta. Kemudian, pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai) untuk meningkatkan konektivitas antarmoda transportasi serta pengembangan layanan Transjabodetabek untuk memperluas jangkauan angkutan umum ke wilayah penyangga.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan sehari-hari,” ujar Syafrin.

    Sumber : Antara

  • Cara Hindari Ganjil Genap Jakarta Pakai Waze

    Cara Hindari Ganjil Genap Jakarta Pakai Waze

    Jakarta

    Ganjil genap Jakarta bisa dihindari salah satunya dengan menggunakan aplikasi navigasi Waze. Begini cara lengkapnya.

    Ganjil genap diterapkan di jalanan Jakarta. Skema pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhiran pelat nomor ganjil atau genap itu diberlakukan pada hari kerja di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Cara Hindari Ganjil Genap Pakai Waze

    Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

    Bagi pengendara mobil, supaya tak kena tilang maka harus menghindari jalur ganjil genap. Untuk menghindari ganjil genap itu bisa dilakukan salah satunya dengan menggunakan aplikasi navigasi Waze. Berikut ini caranya:

    1. Buka aplikasi Waze
    2. Masuk ke menu pengaturan
    3. Dalam menu pengaturan, pilih opsi ‘Navigation’
    4. Pilih opsi ‘License Plate Restriction’
    5. Masukkan dua angka terakhir di pelat nomor kamu
    6. Kalau sudah, klik ‘Save’ di kanan atas
    7. Nah kalau sudah begini, Waze secara otomatis akan mencari rute yang tidak melalui jalur ganjil genap

    Jalur Ganjil Genap Jakarta

    Untuk diketahui, saat ini ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta, rinciannya sebagai berikut:

    Jl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung SahariSanksi Melanggar Ganjil Genap Jakarta

    Bagi yang melanggar ganjil genap, tentu ada sanksinya. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (dry/rgr)

  • Ribuan Buruh dalam Peringatan Mayday Depan Pendopo

    Ribuan Buruh dalam Peringatan Mayday Depan Pendopo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Ribuan buruh di Sidoarjo ikut memperingati Hari Buruh Internasional (Mayday). Mereka menggelar aksi damai di depan pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo Kamis (1/5/2025)

    Para buruh itu berasal dari berbagai organisasi buruh. Diantaranya dari DPC Sarbumusi Sidoarjo, Federasi Serikat Buruh Independent, FSPMI dan FSP RTMM SPSI. Mereka datang dari berbagai lokasi menggunakan motor, truk dan mobil odong-odong, dan sebagainya.

    Tidak hanya pria dalam aksi Mayday tersebut. Tampak pula ratusan buruh perempuan. Mereka ingin menemui Bupati Sidoarjo H. Subandi. Setelah itu mereka menggelar peringatan Mayday di Surabaya.

    H. Subandi menemui ribuan buruh Sidoarjo tersebut bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto serta Sekda Fenny Apridawati, dan Kadisnaker Ainun Amalia.

    Bupati Sidoarjo juga mengajak mereka untuk makan bersama. Ada seribu lebih nasi kotak yang disediakannya. Mereka duduk bersama di paseban Alun-alun Sidoarjo untuk menikmatinya. Setelah itu para buruh melakukan orasinya didepan pendopo sebelum berangkat ke gedung Negara Grahadi Surabaya untuk menemui Gubernur Jatim.

    Ada dua tuntutan yang disampaikan buruh dalam aksinya depan pendopo Delta Wibawa. Pertama kuota 5 persen bagi anak buruh untuk dapat diterima di SMP negeri di Sidoarjo. Kedua pengobatan gratis di seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Dua tuntutan tersebut langsung diakomodir Bupati Sidoarjo H. Subandi diatas truk para buruh.

    “Yang diminta oleh buruh terkait pendaftaran anak sekolah mulai dari SD sampai SMP, tentu kita sebagai pimpinan daerah tentu akan mengakomodir, kalau Pergub mengatur kuota 5 persen bagi anak buruh yang tidak mampu masuk SMA negeri, tentu pemerintah daerah akan mengikuti,” ucapnya.

    H. Subandi mengatakan pemerintah daerah akan selalu hadir bersama serikat buruh. Kesejahteraan buruh terkait pendidikan dan kesehatan akan selalu menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo. Untuk itu ia meminta dukungan seluruh organisasi buruh dalam mewujudkannya. “Tugas kita mengantarkan kesejahteraan buruh terkait pendidikan dan kesehatan, setuju?,” papar bupati.

    Dalam kesempatan itu Bupati Sidoarjo H. Subandi meminta massa buruh untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo akan selalu merangkul buruh yang menjadi bagian dari masyarakat Sidoarjo.

    Untuk itu ia meminta buruh di Sidoarjo selalu kompak dan guyub dalam membangun Kabupaten Sidoarjo. Ia akan kawal apa yang menjadi tuntutan para buruh. Ia berharap komunikasi buruh dengan pemerintah daerah dapat terus dilakukan.

    “Karena hari ini panjenengan menganggap bupati sebagai bapak e panjenengan, sudah ayo bareng-bareng kita berkomunikasi, apapun akan kita perjuangkan,”ucap Bupati Sidoarjo H. Subandi sebelum mengantar ribuan buruh dari pendopo ke bundaran Waru menggunakan motor menuju Surabaya. (isa/kun)

  • Cara Pakai Google Maps Biar Nggak Kena Tilang Ganjil-Genap

    Cara Pakai Google Maps Biar Nggak Kena Tilang Ganjil-Genap

    Jakarta

    Sejumlah jalan di kawasan DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap demi mencegah kemacetan. Namun jika detikers melanggar, entah sengaja atau karena lupa, maka bisa bisa didenda maksimal Rp 500 ribu.

    Untuk menghindari tilang ganjil-genap ini, detikers bisa menggunakan aplikasi Google Maps. Simak bagaimana caranya, lengkap dengan regulasi dan jadwal, serta daftar jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap.

    Apa Itu Aturan Ganjil-Genap?

    Dikutip dari situs Korlantas Polri, sistem ganjil-genap diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sistem ini diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang masuk dalam satu ruas jalan, berdasarkan nomor pelatnya.

    Dengan demikian, kepadatan volume kendaraan bisa berkurang, sehingga tidak terjadi kemacetan. Misalnya ketika tanggal ganjil, maka hanya mobil berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melewati jalan yang ditetapkan.

    Cara Menghindari Ganjil-Genap di Maps

    Detikers cukup menggunakan aplikasi Google Maps di HP untuk menyesuaikan aturan ganjil-genap. Caranya adalah sebagai berikut:

    Buka Google Maps di HPKetuk foto profil pada bagian sisi kanan atasPilih opsi ‘Setelan’Ketuk ‘Setelan navigasi’Pilih ‘Hindari tilang ganjil-genap’Pilih ‘Pelat nomor ganjil’ atau ‘Pelat nomor genap’. Sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan yang kamu pakai.Ketuk ‘Selesai’.Google Maps akan mencarikan jalan yang sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil-genap.Aturan dan Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta

    Dikutip dari laman Jakarta Smart City, aturan dan jadwal ganjil-genap di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

    Diberlakukan cuma untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.Aturan hanya berlaku pada Senin-Jumat.Waktu pemberlakukan adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.Pada tanggal ganjil, hanya diperbolehkan untuk kendaraan berpelat ganjil.Pada tanggal genap, hanya diperbolehkan untuk kendaraan berpelat genap.Aturan ganjil-genap tidak berlaku saat hari libur nasional.Daftar Jalan yang Memberlakukan Ganjil-Genap

    Ada 26 ruas jalan di kawasan DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Berikut daftarnya:

    Jalan Medan Merdeka BaratJalan MH ThamrinJalan Jenderal SudirmanJalan Pintu Besar SelatanJalan Gajah MadaJalan Hayam WurukJalan MajapahitJalan SisingamangarajaJalan Panglima PolimJalan Salemba Raya Sisi BaratJalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)Jalan Kramat RayaJalan Stasiun SenenJalan Gunung SahariJalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)Jalan SuryopranotoJalan BalikpapanJalan Kyai CaringinJalan Tomang RayaJalan Jenderal S Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)Jalan Gatot SubrotoJalan MT HaryonoJalan HR Rasuna SaidJalan DI PanjaitanJalan Jenderal Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)Jalan Pramuka.

    Meski Google Maps bisa mencarikan rute terbaik untuk menghindari ganjil-genap, detikers sebaiknya mempertimbangkan untuk menggunakan angkutan umum ketika pelat mobilnya tak sesuai jadwal.

    (bai/row)

  • DAFTAR 25 Jalanan Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Peringatan Wafat Yesus Kristus pada Jumat 18 April

    DAFTAR 25 Jalanan Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Peringatan Wafat Yesus Kristus pada Jumat 18 April

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 18 April 2025 mendatang.

    Kebijakan ini diambil menyusul peringatan wafatnya Yesus Kristus yang dirayakan umat kristiani di hari tersebut.

    “Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat, 18 April 2025 karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

    Syafrin menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dimana dijelaskan pada Pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden RI.

    Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam berkendara.

    “Tetap utamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” ujarnya.

    Sebagai informasi tambahan, pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ini diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta.

    Berikut daftar 25 ruas jalan ganjil genap:

    1. Jalan MH Thamrin

    2. Jalan Jenderal Sudirman 

    3. Jalan Sisingamangaraja 

    4. Jalan Panglima Polim 

    5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

    6. Jalan Tomang Raya 

    7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

    8. Jalan Gatot Subroto

    9. Jalan MT Haryono 

    10. Jalan HR Rasuna Said 

    11. Jalan DI Panjaitan 

    12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 

    13. Jalan Gunung Sahari 

    14. Jalan Pintu Besar Selatan 

    15. Jalan Gajah Mada 

    16. Jalan Hayam Wuruk

    17. Jalan Majapahit 

    18. Jalan Medan Merdeka Barat 

    19. Jalan Suryopranoto 

    20. Jalan Balikpapan

    21. Jalan Kyai Caringin 

    22. Jalan Pramuka 

    23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 

    24. Jalan Kramat Raya 

    25. Jalan Stasiun Senen

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bapak di Jember Bertukar Nyawa Demi Selamatkan Buah Hati yang Tergulung Ombak

    Bapak di Jember Bertukar Nyawa Demi Selamatkan Buah Hati yang Tergulung Ombak

    Liputan6.com, Jember – Acara liburan yang dilakukan Sundrik Yuliadi (37) bersama keluarganya di akhir masa libur Lebaran tahun ini, berubah menjadi duka. Pria asal Dusun Bulurejo, Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Jember, itu memboyong keluarganya untuk berlibur di kawasan Pantai Karanganyar yang ada di desa setempat pada Senin (7/4/2025). 

    Nahas, saat salah satu anaknya, RF (12), mandi di pantai, tiba-tiba ombak datang menerjang. Sang anak sempat terseret ombak. Melihat hal itu, secara spontan sebagai seorang ayah, Sundrik langsung berenang untuk menyelamatkan buah hatinya.

    Namun, mereka berada di zona yang berbahaya. RF terseret ombak di wilayah yang masuk kategori ‘rip current’ atau arus rip, yakni arus laut yang kuat dan sempit yang bergerak menjauhi pantai. 

    Terseretnya dua orang itu memicu keramaian pengunjung pantai, yang langsung diketahui oleh tim gabungan yang sedang berpatroli. 

    “Kejadiannya tadi berlangsung sangat cepat. Saat itu, kami relawan dan bersama petugas lainnya sedang berpatroli untuk mengimbau pengunjung agar tidak bermain air. Karena ombak cukup besar,” kata Viky Septian, salah satu unsur tim patroli yang berasal dari Relawan Barat Daya Jember, Selasa (8/4/2025)

    Tim patroli langsung bergerak cepat untuk menyelamatkan kedua korban. Namun, nyawa sang ayah tak terselamatkan. 

    “Untuk anaknya selamat kembali ke pantai. Kami (relawan) hanya diperbantukan untuk memberikan imbauan. Tapi untuk yang menyelamatkan para korban (bapak dan anak), dari tim SAR Nelayan Karang Anyar, dibantu warga sudah berusaha menolong korban untuk menarik ke pinggir pantai,” sambung Viky.

    Sang ayah, Sundrik Yuliadi berhasil diselamatkan dengan ditarik ke bibir pantai. Namun, saat itu kondisinya sudah tak sadarkan diri. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cakru, Kecamatan Kencong, untuk mendapatkan pertolongan medis. 

    “Namun dari pemeriksaan medis, korban si bapak dinyatakan meninggal,” ungkap Viky. 

     

  • Libur Lebaran Berakhir, Hari Ini Ganjil Genap Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta, Ini Daftarnya

    Libur Lebaran Berakhir, Hari Ini Ganjil Genap Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta, Ini Daftarnya

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap kembali diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Adapun ganjil genap ini diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

    Sebagai informasi tambahan, pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ini sempat ditiadakan selama libur lebaran kemarin.

    Namun setelah masa libur selesai, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap.

    Bagi pengendara yang hendak melintas di 25 ruas ini diharapkan menyesuaikan dengan pelat kendaraannya.

    Berikut daftar 25 ruas jalan ganjil genap:

    1. Jalan MH Thamrin

    2. Jalan Jenderal Sudirman 

    3. Jalan Sisingamangaraja 

    4. Jalan Panglima Polim 

    5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

    6. Jalan Tomang Raya 

    7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

    8. Jalan Gatot Subroto

    9. Jalan MT Haryono 

    10. Jalan HR Rasuna Said 

    11. Jalan DI Panjaitan 

    12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 

    13. Jalan Gunung Sahari 

    14. Jalan Pintu Besar Selatan 

    15. Jalan Gajah Mada 

    16. Jalan Hayam Wuruk

    17. Jalan Majapahit 

    18. Jalan Medan Merdeka Barat 

    19. Jalan Suryopranoto 

    20. Jalan Balikpapan

    21. Jalan Kyai Caringin 

    22. Jalan Pramuka 

    23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 

    24. Jalan Kramat Raya 

    25. Jalan Stasiun Senen
     
    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya