kab/kota: Pasar Rebo

  • Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Megapolitan 17 September 2025

    Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN mengajukan diri sebagai
    justice collaborator
    (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, saat ini lembaganya tengah menelaah peran dan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.
    “Untuk JC kasus pembunuhan Kacab BRI sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, ada dua orang,” ujar Susilaningtias, Rabu (17/9/2025).
    Menurut Susilaningtias, permohonan
    justice collaborator
    diajukan dengan syarat pelaku bukan merupakan pelaku utama dan mampu memberikan keterangan penting dalam pengungkapan kasus.
    “Nanti pasti LPSK akan melakukan penelaahan dan menemui (kedua pemohon) ke Rutan (Polda Metro Jaya),” tambahnya.
    Kasus ini bermula ketika Mohamad Ilham Pradipta ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
    Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala sapi dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.
    Sebelumnya, korban diketahui diculik dari sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
    Rekaman CCTV menunjukkan korban mengenakan kemeja batik cokelat lengan pendek dan celana panjang krem, berjalan sambil menutupi kepala dengan tangan kiri.
    Saat hendak membuka pintu mobil berwarna hitam, beberapa orang keluar dari mobil putih di sebelahnya dan memaksa korban masuk. Mobil pelaku kemudian melaju meninggalkan lokasi.
    Donny Agus Priyanto, Komandan Pomdam Jaya, menegaskan adanya keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kacab bank tidak dipilih acak oleh tersangka

    Kacab bank tidak dipilih acak oleh tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman menyampaikan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka.

    Menurut Boyamin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, tersangka C alias Ken, salah satu otak penculikan yang berujung pada kematian MIP, sudah bertemu dengan korban sebelum penculikan dieksekusi pada 20 Agustus 2025.

    Bahkan, kata Boyamin, korban memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka C terkait bisnis yang dijalankan oleh korban.

    “Almarhum sudah pernah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan kartu nama. Kalau ‘random’ (acak) kan tidak begitu untuk menawarkan bisnis untuk rekening dan segala macam,” katanya.

    Dia mengungkapkan bahwa sudah ada pertemuan sebelumnya dengan C. “Sudah ketemu. Makannya kartu namanya disimpan. Bukan tiba-tiba dapat kartu nama jatuhnya dari langit, kan tidak seperti itu,” katanya.

    Kendati bertolak belakang dengan fakta penyidikan oleh Kepolisian, namun Boyamin tidak ingin berbenturan dengan penyidik.

    “Jadi, ini tidak ‘random’. Kami kurang bisa cocoklah. Tapi kami tidak ingin berbenturan dengan penyidik. Kita diskusikan,” kata Boyamin.

    Pernyataan itu disampaikan Boyamin menyusul keberatannya terhadap ke-15 tersangka dari kalangan sipil yang hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

    Lalu pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Menurut dia, banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini adalah korban dibuang dalam keadaan dilakban. “Ya. berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban,” katanya.

    Ia mengatakan, jika para tersangka tidak berniat membunuh, maka korban tidak dibuang dalam keadaan muka yang dilakban.

    “Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan,” katanya.

    Selain itu, menurut dia, dengan diungkapkan bahwa para tersangka melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menculik, mengancam dan memukul korban, maka tindakan menghilangkan nyawa korban bisa menjadi opsi para tersangka untuk menyembunyikan kedok.

    “Dan karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana. Karena polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau tak nurut, tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,” katanya.

    Karena itu, pihaknya bakal bersurat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

    “Jadi, saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada,” katanya.

    Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan bahwa korban penculikan yang berujung tewas, Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) adalah sasaran acak dari komplotan tersangka.

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, awalnya tersangka DH pejabat bank sekelas KCP yang bisa diajak bermain kotor untuk memindahkan aliran uang dari rekening terbengkalai (dormant) ke rekening penampung, namun menemui jalan buntu.

    “Dan temannya hanya memberikan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan,” kata Wira menjawab pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).

    Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menambahkan, sebelum aksi penculikan terjadi, otak pelaku berinisial K alias C sempat mengajak DH untuk mencari kepala cabang bank yang mau diajak bekerjasama.

    Namun dalam perjalanannya setelah sekian lama, 1 bulan lebih, mereka tidak berhasil mendapatkan kepala cabang bank yang mau diajak kerja sama.

    Dari situ, K lalu mengajukan data yang dimilikinya di lapangan, berupa kartu nama milik MIP. Data itulah yang kemudian dikirimkan ke DH dan dipakai untuk menelusuri keberadaan korban.

    “Pada saat si DH menyetujui untuk melakukan tindakan opsi satu, yaitu melakukan penculikan terhadap korban kepala cabang, si K memberikan, ini ada kartu nama dari salah satu kepala cabang,” katanya.

    Atas hal tersebut, kartu nama tersebut diserahkan kepada DH. “Dikirim kepada DH, kemudian DH melakukan pencarian,” kata dia.

    MIP ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam. Sebelumnya, Ilham diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Kepala KCP BRI di Jakarta, MIP (37), mengungkap kliennya sudah merasa dibuntuti sebelum penculikan.

    Pengacara Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengatakan usai merasa dibuntuti kliennya langsung melakukan upaya-upaya antisipasi. Misalnya, tidak memarkir mobil di kediamannya.

    “Dia [MIP] seminggu sebelum kejadian tidak memarkir mobil di rumahnya. Tapi dititipkan satpam agak jauh dari rumahnya,” ujar Boyamin kepada wartawan, dikutip Rabu (17/9/2025).

    Dia menambahkan almarhum MIP juga telah melakukan langkah antisipasi lain seperti mulai merokok herbal meski belum pernah merokok.

    Di samping itu, menurut Boyamin, kediaman MIP di Bogor yang sudah tidak ditempati sempat didatangi oleh orang tidak dikenal. Padahal, MIP sudah pindah ke wilayah BSD, Tangerang Selatan.

    “Terus juga ada orang yang mau mengurus ATM tapi tidak membawa KTP dan lain sebagainya. Tapi minta ketemu pimpinan cabang. Jadi banyak fakta-fakta yang itu sebenarnya bahwa Ilham ini sudah disasar sejak awal,” imbuhnya.

    Adapun, Boyamin juga mendesak agar Polda Metro Jaya maupun Pomdam Jaya agar bisa memberikan persangkaan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Kalau dikenakan Pasal 340 kan minimal mereka dihukum penjara seumur hidup. Paling tidak mengurangi risiko serangan terhadap bank yang lain,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penculikan Kepala KCP BRI ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025). 

    Penculikan itu dilakukan dengan memaksa MIP ke mobil penculik Avanza berkelir putih. Dalam mobil itu, MIP dilakban dan dianiaya oleh klaster tim penculikan. Kemudian, penganiayaan juga terjadi saat dipindahkan ke mobil Fortuner oleh klaster penganiyaan.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

    Dalam peristiwa ini, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dan satu DPO. Sementara, Pomdam Jaya telah menetapkan 2 oknum Kopassus sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

  • 15 tersangka penculikan kacab bank terancam 12 tahun

    15 tersangka penculikan kacab bank terancam 12 tahun

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam pidana penjara 12 tahun.

    Ke-15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

    “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, dua tersangka lain, Serka N dan Kopda FH sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya belum dikategorikan sebagai desersi.

    Demikian disampaikan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta Kolonel CPM Donny Agus Priyanto.

    “Belum desersi. Tapi di THTI. Itu sudah masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” kata Agus.

    Sanksi pemecatan kepada dua oknum TNI itu, kata Agus, mesti menempuh mekanisme tersendiri. “Kalau terkait dengan sanksi pemecatan, tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh. Dan ini kita masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

    Adapun untuk mekanisme pemecatan itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Militer. “Apakah yang bersangkutan ini dilakukan tambahan hukuman pemecatan atau tidak, itu kewenangan dari Pengadilan,” tutur Agus.

    Polisi merinci peran dan klaster 17 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).

    Dari 17 orang itu, dua diantaranya merupakan oknum Anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, 17 tersangka terbagi menjadi empat klaster, yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan serta tim surveilans yang membuntuti korban.

    MIP diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Keesokan harinya, pada Kamis (21/8), MIP ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kacab bank dianiaya hingga lemas di dalam mobil

    Kacab bank dianiaya hingga lemas di dalam mobil

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) sempat dianiaya hingga lemas di dalam mobil usai diculik dari parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).

    Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa saat hendak dilakban dan diikat, korban melakukan perlawanan sehingga para penculik memukul korban hingga lemas.

    “Di mobil terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tim yang kami katakan tim penculik,” kata dia menjawab pers di Jakarta, Selasa.

    Saat hendak dilakban dan diikat korban ini melakukan perlawanan sehingga tim yang melakukan penculikan atau penjemputan ini melakukan pemukulan sampai korban lemas.

    Kemudian dalam kondisi sudah lemas, korban dipindahkan dari mobil Avanza ke mobil Fortuner di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Menurut hasil investigasi kami, korban ini terus dipukuli (di dalam mobil Fortuner) sehingga korban lemas sehingga tidak berdaya lagi, kemudian di buang (di areal persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi),” kata Abdul.

    Berdasarkan pengakuan para tersangka, korban yang sudah lemas masih bergerak usai dibuang. “Menurut pengakuan para tersangka pada saat dibuang masih bergerak tali sudah lemas,” kata dia.

    Keesokan harinya, pada Kamis (21/8), korban ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2 Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan & Pembunuhan Kacab BRI Dijanjikan Rp100 Juta, ini Kronologinya

    2 Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan & Pembunuhan Kacab BRI Dijanjikan Rp100 Juta, ini Kronologinya

    GELORA.CO – Dua prajurit TNI AD dari satuan Kopassus ikut terseret dalam kasus penculikan disertai pembunuhan MIP (37), kepala cabang bank BUMN. Keduanya adalah Serka N dan Kopda FH, kini resmi ditetapkan tersangka dan kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya.

    “Kaitannya dengan satuan yang bersangkutan ini mereka berasal dari Depasmen Markas di Kopasus,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

    Saat kasus ini mencuat, Serka N dan Kopda FH tengah tersandung masalah dengan satuannya. Mereka berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI).

    “Serka N dan Kopda FH itu juga dalam status sedang dicari oleh satuannya. Karena tidak hadir tanpa izin. THTI pun itu sudah merupakan masuk dalam pidana militer,” ucap dia.

    Lebih lanjut, Donny mengatakan, masalah THTI ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam kesempatan lain.

    “Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” tandas dia.

    Dijanjikan Rp100 juta

    Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan, kedua prajurit dijanjikan mendapatkan sejumlah uang untuk membantu 15 tersangka melakukan aksi penculikan. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp100 juta.

    “Terkait berapa uang yang dijanjikan Kopda FH dan Serka N ini utk melakukan pembuatan tersebut berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta, kalau bahasanya silakan diatur,” kata Donny.

    Donny menjelaskan, keterlibatan keduanya bermula saat tersangka JP menemui Serka N di kediamannya pada 17 Agustus 2025. JP menawarkan pekerjaan untuk menjemput seseorang dan membawanya ke seseorang bernama DH. JP memang berperan mencari sejumlah orang sebagai tim penculik.

    Selang sehari, Serka N menghubungi Kopda FH. Keduanya sepakat bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur. Di sana, Serka N membeberkan kepada Kopda FH untuk menjemput seseorang yang nantinya akan diberi imbalan.

    “Jadi, mereka sudah ada bertiga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Kemudian pada saat mereka sudah berkumpul, kemudian saudara JP menjelaskan kepada Kopda F tentang pekerjaan yang akan dilakukan dan pekerjaan tersebut ada imbalannya,” kata Donny.

    Dua hari kemudian, 19 Agustus 2025, Serka N kembali menghubungi Kopda FH untuk menanyakan kesanggupannya. Kali ini, Kopda F menyetujuinya.

    “Dan bertugas untuk mengumpulkan tim yang akan digunakan untuk menjemput korban,” ucap dia.

    Kopda FH kemudian meminta operasional Rp5 juta. Permintaan itu dipenuhi, uangnya mengalir dari JP melalui Serka N.

    Tidak berhenti di situ, sehari kemudian, pada 20 Agustus 2025, JP kembali menyerahkan Rp 95 juta tunai kepada Serka N di sebuah bank swasta di Jakarta Timur. Uang itu segera diteruskan ke Kopda FH di sebuah kafe Rawamangun.

    “Setelah Kopda FH terima uang menghubungi EW untuk bertemu di kafe,” ujar Donny.

    Dia mengatakan EW datang bersama empat orang lain yaitu AT, JR, RA dengan mengendarai Avanza putih.

    Sekitar pukul 13.45 WIB, JP memberikan informasi keberadaan korban yang saat itu berada di sebuah pusat perbelanjaan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Mereka langsung bergerak. Avanza putih diparkir di samping mobil korban.

    Saat pukul 16.30, dua orang eksekutor langsung menyergap, mendorong korban, dan memaksanya masuk ke mobil.

    “Pada saat kejadian tersebut Kopda FH berada di lokasi parkir namun tidak ada di satu kendaraan yang sama,” ucap dia.

    Dalam perjalanan, Kopda FH berkali-kali menghubungi JP, minta kejelasan soal tim penjemput. Bahkan, Kopda FH mengacam jika tak ada tim yang datang, korban akan diturunkan di jalan. Akhirnya, sebuah lokasi di bawah flyover Kemayoran dijadikan titik temu.

    “Kemudian saudara EW menngirimkan share lokasi kepada Kopda FH dan meneruskan share lokasi tersebut kepada saudara JP sehingga mereka bertemu di bawah flyover di daerah Kemayoran,” ujar dia.

    Avanza putih yang membawa korban berjumpa dengan rombongan lain yang ada di dalam mobil Fortuner hitam. Korban dipindahkan ke dalam mobil itu. Di dalamnya ada Serka N, JP, dan U.

    Saat di dalam mobil Fortuner, korban yang dalam posisi terikat dan mulutnya dilakban berusaha melawan.

    “Dan pada saat itu Serka N ikut memegangi korban, menahan dada korban agar korban tidak berontak,” ucap dia.

    Dia menjelaskan, tim penjemput yang dijanjikan oleh DH tak kunjung datang, sementara kondisi korban sudah lemah. Akhirnya, di tengah perjalanan, Fortuner hitam berhenti di sebuah area persawahan. Serka N menggenggam kepala korban.

    “Sementara JP itu mengangkat di bagian kaki dan korban dibuang sekitar dua meter dari mobil yang mereka kendarai dan setelah korban diletakkan di tempat tersebut, selanjutnya Serka N, saudara JP dan saudara D pergi meninggalkan korban persawahan tersebut,” ucap dia.

    Polisi Militer Kodam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda F tersangka. Keduanya kini sudah ditahan. Dalam kasus ini, Polisi Militer Kodam Jaya juga menyita uang Rp40 juta dari tangan Kopda FH. Uang tersebut diduga dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh mereka.

  • Penculikan Kepala KCP BRI Berujung Maut, Polisi Tak Terapkan Pasal Pembunuhan

    Penculikan Kepala KCP BRI Berujung Maut, Polisi Tak Terapkan Pasal Pembunuhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan para tersangka dalam kasus penculikan Kepala KCP Bank BRI, MIP (37) tidak dikenakan pasal pembunuhan.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku itu hanya dipersangkakan pasal penculikan atau merampas kemerdekaan.

    Secara terperinci, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pasal yang kita sangkakan pasal 328 ayat 3 itu adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

    Dia menambahkan, pasal itu dipersangkakan kepada para pelaku lantaran kondisi terakhir korban saat ditinggalkan di area sawah Bekasi masih hidup.

    “Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka kondisinya masih lemas,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025).

    Penculikan itu dilakukan dengan memaksa MIP ke mobil penculik Avanza berkelir putih. Dalam mobil itu, MIP dilakban dan dianiaya oleh tim penculikan. Kemudian, penganiayaan juga terjadi saat dipindahkan ke mobil Fortuner oleh klaster penganiayaan.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

  • Penculikan kacab bank, dua oknum anggota TNI dijanjikan Rp100 juta

    Penculikan kacab bank, dua oknum anggota TNI dijanjikan Rp100 juta

    Jakarta (ANTARA) – Polisi Militer (PM) Kodam Jayakarta menyebut, dua oknum anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) karena dijanjikan imbalan Rp100 juta oleh tersangka JP.

    Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta Kolonel CPM Donny Agus Priyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa menyebutkan, keduanya adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

    “Pada hari Minggu (17/8), saudara JP mendatangi rumah saudara N. Terkait berapa uang yang dijanjikan (kepada) Kopda FH dan Serka N ini untuk melakukan pembuatan tersebut dan berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta, kalau bahasanya ‘silahkan diatur’,” kata Agus.

    Tersangka JP meminta N untuk menjemput paksa seseorang untuk dibawakan kepada bosnya, tersangka DH.

    “Pada 18 Agustus 2025, Serka N menelepon kepada Kopda FH, ini juga merupakan oknum Angkatan Darat, untuk meminta Kopda FH membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang yang diminta oleh saudara DH tadi,” kata Agus.

    Kopda FH pun meminta uang operasional sebesar Rp5 juta dan disanggupi oleh Serka N.

    “Selanjutnya pada Rabu (20/8) Serka N bertemu saudara JP dan saudara JP menyerahkan uang tunai sebanyak Rp95 juta yang akan digunakan kegiatan itu. Setelah diterima Serka N, uang itu diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe, Rawamangun,” kata Agus.

    Singkatnya, dengan pelibatan sejumlah tersangka lainnya, penculikan korban MIP (27) pun dieksekusi di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, masih pada Rabu (20/8).

    Korban MIP pun ditemukan tewas keesokan harinya di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi dalam keadaan kondisi kaki dan tangan masih terikat dan mulut terlakban.

    Agus menambahkan, beberapa waktu sebelum kejadian penculikan, kedua oknum TNI itu berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dan dicari oleh kesatuannya.

    Kendati sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum dikategorikan sebagai desersi.

    “Belum desersi. Tapi di THTI. Itu sudah masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” kata Agus.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Kronologi Lengkap Keterlibatan Dua Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN
                        Megapolitan

    3 Kronologi Lengkap Keterlibatan Dua Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN Megapolitan

    Kronologi Lengkap Keterlibatan Dua Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi Militer Kodam Jaya mengungkap keterlibatan dua prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD dalam kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), yang berujung pada kematian korban.
    Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto membeberkan kronologi keterlibatan dua prajurit tersebut. Untuk diketahui, Ilham ditemukan tewas di wilayah Bekasi pada Kamis (21/8/2025).
    17 Agustus 2025
     
    JP, salah satu tersangka, menawarkan pekerjaan penculikan kepada prajurit Kopassus Serka N. Tawaran tersebut dilakukan agar korban dihadapkan kepada atasan JP, yakni Dwi Hartono.
    18 Agustus 2025
    Serka N menghubungi Kopda FH, prajurit Kopassus lainnya, untuk dimintai bantuan. Keduanya bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur. Lokasi pekerjaan, penculikan, beserta imbalannya dijelaskan.
    “Pada saat itu, saudara JP sudah berada di kafe. Jadi, mereka sudah ada bertiga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi,” kata Donny dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
    19 Agustus 2025
    Sekitar pukul 09.30 WIB, Serka N menghubungi Kopda FH. Ia bertanya apakah Kopda FH bersedia atau tidak menjalani pekerjaan ini.
    Kopda FH menyatakan kesediaannya ikut serta. Ia bertugas menyiapkan tim penculikan.
    “Kopda F meminta uang operasional sejumlah Rp 5 juta dan pada saat itu disanggupi oleh Serka N dan uang tersebut dari pemberian saudara JP,” ungkap Donny.
    20 Agustus 2025
    Keesokan harinya, JP memberikan Rp 95 juta kepada Serka N di sebuah bank swasta di Jakarta Timur. 
    “Setelah diterima Serka N, uang tersebut dibawa dan diberikan kepada Kopda F di sebuah kafe wilayah Rawamangun,” ucap Donny.
    Kopda FH kemudian menghubungi tersangka Eras (EW) untuk mengatur eksekusi. Kemudian, Eras bersama empat rekannya datang ke kafe di Rawamangun menggunakan Toyota Avanza putih.
    Pada pukul 13.45 WUB, JP memberi tahu FH bahwa Ilham berada di Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. FH kemudian menuju lokasi penculikan.
    Sekitar pukul 16.30 WIB, EW dan seorang pelaku lain menyergap korban di area parkir supermarket tersebut. Ilham dipaksa masuk ke mobil Avanza putih.
    “Pada saat kejadian tersebut, Kopda F berada di lokasi parkir, namun tidak ada di satu kendaraan yang sama,” tambah dia.
    Setelah penculikan, Kopda FH menghubungi JP untuk menanyakan tim yang akan menjemput Ilham. Ia sempat mengancam JP, apabila tim tidak datang, korban akan diturunkan.
    “Kemudian saudara EW (Eras) mengirimkan
    share location
    kepada Kopda F dan meneruskannya kepada JP, sehingga mereka bertemu di bawah
    flyover
    daerah Kemayoran,” ucap Donny.
    Pada pukul 19.45 WIB di Kemayoran, korban dipindahkan ke Toyota Fortuner hitam yang ditumpangi Serka N, JP, dan MU. Dalam perjalanan, Ilham yang sudah terikat lakban sempat melakukan perlawanan.
    “Pada saat itu Serka N ikut memegangi korban, menahan dada korban agar korban tidak berontak,” kata Donny.
    Namun, tim penjemput yang dijanjikan tidak pernah datang. Karena korban terus melawan dan kondisinya makin lemah, mobil Fortuner akhirnya berhenti di area persawahan di Bekasi.
    Di tempat itu, korban diturunkan dan ditinggalkan.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, motif penculikan ini adalah upaya memindahkan dana dari rekening
    dormant
    ke rekening penampungan atas nama pelaku Candy alias Ken.
    Proses itu memerlukan otorisasi KCP, sehingga Ilham dijadikan target.
    “Namun setelah satu bulan, mereka tidak menemukan KCP. Hingga akhirnya, kartu nama korban diberikan ke Dwi Hartono untuk ditelusuri,” kata Wira.
    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menegaskan, penganiayaan terhadap korban terjadi di dua kendaraan berbeda, Avanza putih dan Fortuner hitam.
    Awalnya korban direncanakan dibawa ke sebuah
    safe house
    , tetapi lokasi itu sudah disewa pihak lain.
    Ilham ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) pukul 05.30 WIB.
    Jasadnya pertama kali dilihat seorang warga yang sedang menggembala sapi.
    Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata dilakban, serta penuh luka lebam.
    Rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik penculikan di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo. Korban yang mengenakan batik cokelat sempat melawan, tetapi dipaksa masuk ke mobil Avanza putih dan dibawa kabur.
    Dalam kasus ini, polisi menetapkan 15 tersangka, tak termasuk dua prajurit Kopassus TNI AD. Satu pelaku lainnya masih buron, yakni EG alias B, yang berasal dari klaster pengintai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini kronologi kasus penculikan kacab bank Jakarta

    Ini kronologi kasus penculikan kacab bank Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus penculikan pada kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).

    “Penculikan oleh 18 orang tersangka, termasuk dua orang oknum TNI itu ternyata telah direncanakan sejak Juni 2025,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa awalnya para tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening pasif (dormant) ke rekening yang telah disiapkan.

    “Salah satu tersangka, yakni C alias Ken yang memiliki data rekening ‘dormant’ di sejumlah bank, pada Juni 2025, menghubungi tersangka motivator Dwi Hartono (DH) untuk menyiasati pemindahan dana dari rekening itu,” katanya.

    Tersangka C pun telah menyiapkan tim IT untuk mengurus pemindahan dana tersebut. Namun demikian, pemindahan dana dari rekening pasif itu membutuhkan otoritas sekelas KCP bank.

    “Sehingga pelaku atas nama C mengajak DH unjuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama dalam rangka pemindahan uang tersebut ke rekening yang sudah disiapkan atau rekening penampungan,” kata Wira.

    Dalam menjalankan rencana itu, dua tersangka lain, yakni DH dan AAM, yang juga menjadi otak penculikan bersama C dan DH, diajak dalam perundingan siasat pada 30 Juli 2025.

    “Kemudian pada 30 Juli 2025, C alias K bersama dengan pelaku DH dan AAM melakukan pertemuan. Hal tersebut dikarenakan C alias K memiliki informasi terkait data rekening pasif di Bank BRI,” kata Wira.

    Berdasarkan pengakuan tersangka C, kata Wira, buntut sejumlah upaya pendekatan KCP bank gagal untuk melakukan pemindahan dana dari rekening pasif itu lalu mereka berniat menempuh cara kekerasan, yakni penculikan.

    Cara itu juga dipilih para tersangka, menyusul kartu nama korban Ilham Pradipta juga sudah mereka kantongi.

    “Kemudian, pada tanggal 12 Agustus 2025, C alias K bersama dengan DH berkomunikasi melalui WhatsApp dan di dalam komunikasi tersebut, mereka memutuskan untuk memilih untuk melakukan pemaksaan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Setelah itu, korban dilepaskan,” kata Wira.

    Selanjutnya pada 16 Agustus 2025, DH bertemu tersangka bernama JP di Cibubur, untuk mencari orang-orang yang bisa menculik.

    “Menindaklanjuti permintaan DH, tersangka JP kemudian bertemu oknum TNI, yakni Sersan Kepala (Serka) N, pada 17 Agustus 2025, tepatnya pukul 09.00 WIB,” kata Wira.

    Selanjutnya, pada 18 Agustus 2025, DH, JP, Serka N dan AAM kembali bertemu di salah satu kafe di kota wisata daerah Cibubur untuk membahas persiapan penculikan.

    “Di dalam pertemuan tersebut, DH dan AAM bertugas untuk menyiapkan tim yang akan mencari alamat korban, serta mengikuti korban dan tim tersebut terdiri dari tiga orang, yang pertama adalah saudara R, saudara E dan saudara B,” kata Wira.

    Selanjutnya, kata Wira, JP menghubungi tersangka AW untuk menyiapkan tim yang akan membuntuti atau mengintai korban.

    “Setelah itu, saudara N menghubungi saudara (Kopda) FH, yang bertugas atau pun yang disiapkan untuk tim yang akan melakukan penculikan terhadap korban,” kata Wira.

    Kemudian, pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, FH bertemu tersangka E, B, R dan A di daerah Cijantung.

    “Saudara F menunjukkan foto (korban) kepada tim saudara E, lalu memberitahukan untuk menjemput paksa korban dan mengantarkan kepada tim yang disiapkan oleh JP,” kata Wira.

    Rumah aman

    Tersangka JP, AAM dan D telah menyiapkan rumah aman (safe house), tempat untuk memaksa korban melakukan pemindahan dana dari rekening pasif ke rekening yang sudah disiapkan.

    “Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2025, setelah dilakukan pembuntutan terhadap korban, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jaktim, korban berhasil diculik oleh tim yang terdiri dari pelaku E, R, B, R dan A,” kata Wira.

    Dalam penculikan itu, lima orang tersangka terekam CCTV menggunakan mobil Avanza berwarna putih.

    “Setelah melakukan penculikan dibawa pergi untuk diserahkan kepada tim lain, yaitu pelaku JP, N, U dan D. Korban yang tadinya di Avanza warna putih digeser ke mobil Fortuner warna hitam, tepatnya di Kemayoran, Jakpus sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Wira.

    Kemudian di Kemayoran, Tim JP, N, U, dan D menunggu tim penjemput yang sudah disiapkan oleh C alias K dan korban rencananya akan dibawa ke rumah aman (safe house).

    “Namun karena tim penjemput tidak kunjung datang, sedangkan korban kondisinya korban sudah agak lemas, akhirnya korban dibuang di daerah Serang Baru dalam keadaan kondisi kaki dan tangan masih terikat dan mulut dalam kondisi terlakban,” kata Wira.

    Sehari kemudian, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, Polsek Cikarang mendapatkan laporan dari warga terkait adanya temuan mayat di sebuah area persawahan wilayah Serang Baru.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.