kab/kota: Pasar Minggu

  • Edukasi Jadi Fondasi OJK Wujudkan Pelindungan Menyeluruh

    Edukasi Jadi Fondasi OJK Wujudkan Pelindungan Menyeluruh

    Jakarta, Beritasatu.com – Nurlaili baru saja turun dari ojek online di depan rumah kontrakannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah seharian bekerja di toko pakaian. Saat ingin membuka pintu, ponselnya tiba-tiba berdering nyaring. Ia pikir itu panggilan dari temannya, jadi tanpa pikir panjang langsung diangkatnya. Ternyata panggilan itu dari seorang debt collector.

    “Bayar utang lu sekarang. Kalau kagak, data lu gua sebar,” kata Nurlaili menirukan suara debt collector yang meneleponnya, Selasa (28/10/2025).

    Peristiwa itu terjadi persis setahun yang lalu. Nurlaili bercerita, dalam kondisi ekonomi yang terdesak karena sudah berbulan-bulan menganggur, ketika itu ia menerima pesan WhatsApp yang menawarkan pinjaman online. Tanpa pikir panjang, ia langsung mengajukan pinjaman. Belakangan baru diketahui kalau aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman itu statusnya ilegal.

    Tidak sampai sehari, uang pinjaman itu langsung masuk ke rekeningnya. Nurlaili sempat merasa lega karena kebutuhannya terpenuhi, tetapi ternyata itu menjadi awal dari kesulitan besar dalam hidupnya. Bunga pinjaman yang sangat tinggi membuatnya kesulitan untuk melunasi. Saat jatuh tempo tiba dan ia belum mampu membayar, dendannya juga mencekik. Berbagai cacian dan ancaman juga datang dari pihak penagih.

    “Saya enggak tahu kalau pinjolnya ilegal. Bukannya enggak mau bayar, tapi memang waktu itu belum ada uang. Bunga sama dendanya juga tinggi banget sampai susah buat dilunasin. Saya malu, semua orang jadi tahu karena ikutan diteror,” cerita Nurlaili.

    Karena tak tahan dengan tekanan dan rasa malu, akhirnya Nurlaili memutuskan untuk menjual sepeda motornya demi melunasi semua utangnya. “Saya kapok,” ucapnya.

    Kisah Nurlaili hanyalah satu dari banyak cerita serupa di berbagai daerah. Di balik kemudahan teknologi digital, banyak masyarakat terjebak dalam jerat pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan dan kecepatan. Bahayanya, pinjol ilegal menerapkan bunga tinggi dan denda keterlambatan yang tidak wajar. Pinjol ilegal juga bisa mengakses kontak dan data pribadi untuk melakukan tindak pidana.

    Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total pengaduan itu, sebanyak 13.999 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal.

    Selain pinjol dan investasi ilegal, penipuan atau scam online juga marak terjadi. Pelaku kerap menyamar sebagai kerabat, teman dekat, bahkan tokoh publik. Dengan bantuan teknologi deepfake berbasis artificial intelligence (AI), tak sedikit korban yang akhirnya tertipu.

    Seperti yang dikisahkan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Namanya pernah disalahgunakan oleh pelaku scam online untuk meminta uang kepada korban. Pelaku mengaku sebagai Sadewo yang ingin menjual mobil dan meminta down payment (DP) kepada korban.

    “Ada yang pakai nama saya via WhatsApp, saya butuh duit mau jual mobil dan minta DP, dan ada yang kena Rp 5 juta,” ujar Sadewo dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Rita Mall Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).

    Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan

    Dalam kegiatan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi pengurus pusat dan anggota Dharma Pertiwi yang digelar secara hybrid, Rabu (22/10/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dampak kemajuan teknologi memberikan kemudahan di hampir semua aspek, baik dalam pendidikan, komunikasi, hingga layanan keuangan.

    Namun, di balik kemudahan tersebut, ada bahaya yang mengintai. Mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penipuan atau scam, serangan siber, hingga aktivitas keuangan ilegal. Karenanya, kegiatan meningkatkan literasi keuangan menjadi bagian yang penting. Tidak hanya untuk menghindari risiko kejahatan keuangan digital, tetapi juga meningkatkan daya tahan finansial.

    “Kenapa belajar literasi keuangan itu penting? Ada satu studi yang dilakukan Organisation for Economic Co-operation and Development (EOCD), literasi keuangan itu bisa memperkuat financial resilience atau daya tahan finansial keluarga,” kata Friderica.

    Dalam melindungi masyarakat dari risiko di sektor keuangan, OJK memiliki peranan yang sangat penting. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini bertugas mengatur, mengawasi seluruh sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga fintech dan industri keuangan non-bank (IKNB), serta melindungi konsumen dan masyarakat.

    OJK juga memperkuat upaya pelindungan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    Friderica menyampaikan, penerbitan POJK tersebut merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

    Ditegaskan Friderica, pelindungan konsumen dan masyarakat bukan hanya soal menangani pengaduan. Konsep pelindungan konsumen dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang dimulai dari edukasi kepada konsumen dan masyarakat, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), dan penanganan pengaduan konsumen.

    “Pelindungan konsumen itu bukan pemadam kebakaran, bukan di akhir, tetapi kita mulai dari awal, dari edukasi, pengawasan market conduct, kemudian penanganan pengaduan,” kata Friderica.

    Edukasi, lanjut Friderica, adalah fondasi utama agar masyarakat memahami produk dan layanan keuangan yang mereka gunakan. Untuk itu, OJK secara rutin menyelenggarakan program edukasi bersama stakeholder dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Program ini dilakukan baik secara online maupun offline.

    Infografis program literasi dan inklusi keuangan OJK 2025 – (Beritasatu.com/-)

    Selama periode Januari-September 2025, OJK telah menyelenggarakan 4.736 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.094.592 peserta. Melalui platform digital Sikapi Uangmu, saluran komunikasi khusus edukasi keuangan, OJK telah menerbitkan 252 konten edukasi yang berhasil menarik 2.071.316 viewers.

    Dalam kegiatan edukasi keuangan, OJK memaparkan berbagai modus kejahatan keuangan digital dan tips menghindarinya, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum memilih produk atau jasa keuangan.

    Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) juga mencatat 34.597 pengguna dengan total akses modul sebanyak 22.531 kali, serta penerbitan 14.570 sertifikat kelulusan modul. Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) juga dijalankan secara masif dengan 38.396 kegiatan yang menjangkau 206.072.665 peserta atau viewers.

    Sementara itu dalam aspek layanan konsumen, sejak Januari hingga 22 September 2025, OJK mencatat 372.958 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan.

    Sinergi Satgas PASTI

    Friderica menambahkan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, hingga akhir September 2025, OJK telah berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal. Satgas juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector pinjaman ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, serta memonitor 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan, yang ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

    Sejak peluncuran pada November 2024 sampai 30 September 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menerima 274.772 laporan penipuan, terdiri dari 163.945 laporan yang disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, dan 110.827 laporan langsung dari korban. Total rekening yang dilaporkan mencapai 443.235, dan 87.819 rekening diblokir. Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 6,1 triliun, sementara dana yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar.

    Salah satu kasus terbaru terungkap di Sumatera Utara (Sumut). Satgas PASTI bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui IASC. Korban berinisial RS menderita kerugian mencapai Rp 254 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah melalui panggilan telepon dengan taktik rekayasa sosial dengan mengaku sebagai kerabat korban.

    Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025) menyampaikan, keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Ia menekankan, sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

    “Sebagai upaya perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa untuk menindak aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang merugikan publik,” kata Rizal.

    Sementara itu, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK telah mengenakan sembilan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 15 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 394 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

    Perkuat Peran TPAKD

    OJK juga terus mendorong program penguatan inklusi keuangan melalui kolaborasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.

    Dalam Rapat Koordinasi Nasional TPAKD 2025 pada Jumat (10/10/2025), Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, OJK akan terus memperkuat peran TPAKD sebagai katalis pemerataan ekonomi nasional.

    Disampaikan Mahendra, TPAKD perlu melakukan langkah strategis untuk mencapai target inklusi keuangan nasional. Pertama, penguatan infrastruktur dan ekosistem keuangan digital serta perluasan titik akses keuangan di daerah, agar seluruh masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan yang mudah, aman, dan terjangkau.

    Kedua, peningkatan literasi dan inklusi keuangan harus terus dioptimalkan, seiring dengan pendalaman sektor keuangan dan penguatan perlindungan konsumen. Ketiga, TPAKD diharapkan menjaga keberlanjutan kegiatan agar konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Keempat, TPAKD perlu meningkatkan kemampuan anggota dalam beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan inovasi keuangan.

    Untuk memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah, OJK telah meluncurkan Roadmap TPAKD 2026–2030, yang menjadi panduan pengembangan layanan keuangan di seluruh wilayah Indonesia.

    “Roadmap ini menjadi acuan arah kebijakan TPAKD dan langkah-langkah transformatif ke depan. Roadmap ini dirancang untuk memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah secara terarah, khususnya untuk pembiayaan UMKM,” kata Mahendra.

    Infografis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 – (Beritasatu.com/-)

    Melalui berbagai inisiatif yang telah dijalankan, tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia telah meningkat. Dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan mencapai 66,46% dan indeks inklusi keuangan 80,51%. Hasil SNLIK 2025 ini meningkat dibanding SNLIK 2024 yang menunjukkan indeks literasi keuangan 65,43% dan indeks inklusi keuangan 75,02%.

    Tantangan Perlindungan Konsumen

    Program perlindungan konsumen dan masyarakat yang dijalankan OJK terus menghadapi tantangan baru seiring pesatnya perkembangan industri keuangan digital. Modus kejahatan finansial kini semakin canggih, sehingga masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan memadai membutuhkan perlindungan ekstra.

    Berdasarkan hasil SNLIK 2025, masih ada sejumlah kelompok masyarakat dengan tingkat literasi dan inklusi keuangan yang lebih rendah dari rata-rata nasional. Mereka adalah penduduk perempuan, penduduk yang tinggal di perdesaan, penduduk umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun, penduduk dengan pendidikan rendah (tamat SMP/sederajat ke bawah), serta penduduk yang bekerja sebagai petani, peternak, pekebun, nelayan, pelajar atau mahasiswa, ibu rumah tangga, dan belum bekerja.

    Oleh karena itu, Friderica menegaskan OJK akan terus memperkuat program literasi dan inklusi keuangan bagi kelompok rentan tersebut. Kolaborasi lintas sektor juga akan ditingkatkan untuk membangun kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

    Friderica juga berpesan agar masyarakat selalu mempelajari dengan cermat setiap tawaran produk dan jasa keuangan sebelum mengambil keputusan. Pastikan produk tersebut sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko diri, serta pahami seluruh isi kontrak sebelum menandatangani kesepakatan.

    Friderica mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terdengar tidak masuk akal. Banyak kasus penipuan berasal dari produk keuangan ilegal yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

    “Supaya terhindar dari skema penipuan, selalu ingat prinsip 2L, legal dan logis. Legal artinya pastikan produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin dari otoritas atau lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” pesan Friderica.

    OJK juga meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat tata kelola internal, mulai dari desain produk, pemasaran, penjualan, hingga layanan purnajual. Diyakini Friderica, sinergi antara konsumen yang melek finansial dan industri yang bertanggung jawab pada akhirnya akan menciptakan ekosistem keuangan yang sehat.

  • Polisi Klarifikasi Soal Ricuh Pengamanan Poster Jelang Sidang Preperadilan Delpedro

    Polisi Klarifikasi Soal Ricuh Pengamanan Poster Jelang Sidang Preperadilan Delpedro

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal tindakan kontroversi saat mengamankan poster menjelang sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Cs di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan bahwa dirinya bertindak melakukan itu untuk menjaga marwah persidangan. 

    Dia juga menekankan tidak melakukan tindakan arogan saat mengamankan poster itu. Pasalnya, hanya mengikuti aturan yang ada berkaitan dengan persidangan.

    “Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal tidak berani ambil, kita yang ambil. Kan tidak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan,” ujar Anggiat saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

    Di samping itu, Anggiat mengemukakan soal peraturan persidangan yang tidak memperbolehkan membawa poster itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 13 Perma No.6/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

    “Perma No.6 tahun 2020. [Di] poin 13,” pungkas Anggiat.

    Pasal 1 ayat 13 itu berbunyi : “Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan,”.

    Kronologi Pengamanan Poster 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Situasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat gaduh menjelang putusan sidang praperadilan Delpedro Marhaen Cs pada Senin (27/10/2025).

    Kondisi gaduh itu terjadi sekitar 10.20 WIB. Kala itu, hakim PN Jakarta Selatan telah selesai menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dalam kasus penghasutan demo.

    Setelah itu, pendukung mulai menyatakan protes dan terus menggaungkan bahwa Khariq beserta rekan aktivis lainnya tidak bersalah. Bahkan, sejumlah poster tampak diangkat sebagai poster seruan protes tas penindakan hukum terhadap Delpedro dkk.

    Setelah itu, pihak keamanan termasuk kepolisian mulai mengimbau agar kelompok aktivis itu tidak melakukan aksi yang mengganggu jalannya persidangan lain. Dengan demikian, kepolisian meminta agar kelompok itu bisa tenang jika ingin menyaksikan persidangan yang ada.

    Cekcok pun terjadi antara kelompok aktivis dan pihak kepolisian. Dari kelompok aktivis ingin tetap berada di PN Jaksel untuk menyaksikan persidangan praperadilan Delpedro dkk. Di samping itu, pihak kepolisian meminta agar kelompok itu tetap tenang.

    Di tengah cekcok itu, terdapat satu anggota kepolisian berpangkat melati satu atau komisaris polisi (Kompol) yang terlihat geram. Dia adalah Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggi AT Sinambela.

    Dalam kerumunan itu dia terlihat mengambil, meremukan dan membuang salah satu poster yang dibawa kelompok aktivis. Aksi itu kemudian diteriaki oleh massa yang tengah berkerumun itu.

    “Ngapain sih pak,” teriak salah satu pria di tengah kerumunan itu.

    Terlihat, poster yang diamankan itu memiliki latar hitam dengan gambar tangan seseorang memegang pengeras suaran dan bertuliskan “Orang Berhak Kritis”.

  • Pengamanan sidang praperadilan Khariq sesuai prosedur

    Pengamanan sidang praperadilan Khariq sesuai prosedur

    Jakarta (ANTARA) – Pengamanan sidang praperadilan pembacaan putusan aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar soal kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025 oleh polisi sudah sesuai prosedur tetap (SOP/protap).

    “Kita bukan arogan, itu protap. Kita menjalankan protap,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Anggiat merespon itu terkait aksi petugas merebut alat peraga massa aksi yang menuntut pembebasan aktivis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menegaskan pengambilan poster itu sesuai aturan yang melarang masyarakat membawa alat peraga di persidangan.

    Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya berani untuk mengambil peralatan itu.

    “Kan nggak boleh bawa spanduk atau apa pun seperti poster di persidangan, kapan sidangnya? Kita menjaga marwah persidangan,” ucapnya.

    Sebelumnya, viral di media sosial Instagram, sebuah video yang memperlihatkan polisi merebut alat peraga demonstran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Para demonstran yang tak terima mencoba menarik sang polisi. Namun akhirnya polisi tersebut meninggalkan kerumunan tersebut.

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar soal kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025.

    Sidang tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB.

    Kasus tersebut terdaftar dalam dua nomor perkara.

    Pertama, perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara teregister 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri.

    Kedua, perkara sah atau tidaknya penyitaan dengan nomor perkara teregister 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cekcok Jelang Putusan Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Remukan Poster Kelompok Aktivis

    Cekcok Jelang Putusan Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Remukan Poster Kelompok Aktivis

    Bisnis.com, JAKARTA — Situasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat gaduh menjelang putusan sidang praperadilan Delpedro Marhaen Cs pada Senin (27/10/2025).

    Sidang putusan gugatan praperadilan ini dilakukan secara maraton untuk keempat tersangka penghasutan demo yakni Delpedro, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sekitar 10.20 WIB, kondisi gaduh itu terjadi usai hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dalam kasus penghasutan demo.

    Setelah itu, pendukung mulai menyatakan protes dan terus menggaungkan bahwa Khariq beserta rekan aktivis lainnya tidak bersalah. Bahkan, sejumlah poster tampak diangkat sebagai poster seruan protes tas penindakan hukum terhadap Delpedro dkk.

    Setelah itu, pihak keamanan termasuk kepolisian mulai mengimbau agar kelompok aktivis itu tidak melakukan aksi yang mengganggu jalannya persidangan lain. Dengan demikian, kepolisian meminta agar kelompok itu bisa tenang jika ingin menyaksikan persidangan yang ada.

    Cekcok pun terjadi antara kelompok aktivis dan pihak kepolisian. Dari kelompok aktivis ingin tetap berada di PN Jaksel untuk menyaksikan persidangan praperadilan Delpedro dkk. Di samping itu, pihak kepolisian meminta agar kelompok itu tetap tenang.

    Di tengah cekcok itu, terdapat satu anggota kepolisian berpangkat melati satu atau komisaris polisi (Kompol) yang terlihat geram. Dia adalah Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggi AT Sinambela.

    Dalam kerumunan itu dia terlihat mengambil, meremukan dan membuang salah satu poster yang dibawa kelompok aktivis. Aksi itu kemudian diteriaki oleh massa yang tengah berkerumun itu.

    “Ngapain sih pak,” teriak salah satu pria di tengah kerumunan itu.

    Terlihat, poster yang diremukan itu memiliki latar hitam dengan gambar tangan seseorang memegang pengeras suaran dan bertuliskan “Orang Berhak Kritis”.

  • Berawal dari Teguran Rokok, Seorang Pria Tewas Dipalu

    Berawal dari Teguran Rokok, Seorang Pria Tewas Dipalu

    GELORA.CO -Pria berinisial BSP (39) tewas usai kepalanya dipukul dengan palu oleh adik iparnya bernama Arif Rahman Hakim (30) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025.

    Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela menjelaskan kejadian bermula saat istri korban berinisial H (39) mendengar suaminya sedang menegur adiknya yang merokok di kamar.

    “Saksi ikut menegur adik saksi secara baik-baik, namun korban memanggil saksi dan menegur saksi ‘biarkan saja adikmu merokok di kamar nanti kita pindah saja dari rumah ini’,” kata Anggiat dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta.

    Perkataan korban membuat pelaku kesal, lalu mengambil palu untuk memukul 

    “Pelaku memukul korban dengan palu gada lanjut saksi H mencoba melerai sampai dengan tangan saksi terkena palu,” jelas Anggiat.

    Usai melakukan penganiayaan, Arif kabur meninggalkan rumah dan kakaknya pun turut mengajar dan akhirnya berhasil ditangkap oleh bantuan warga. 

    Selanjutnya Arif dibawa ke kantor polisi oleh warga.

    “Korban dalam keadaan meninggal dunia dengan mulut mengeluarkan darah segar dan kepala belakang pecah hingga mengeluarkan otak,” pungkas Anggiat

  • Ditegur Merokok di Kamar Bikin Pria Sadis di Jaksel Habisi Nyawa Kakak Ipar

    Ditegur Merokok di Kamar Bikin Pria Sadis di Jaksel Habisi Nyawa Kakak Ipar

    Jakarta

    Nasib nahas dialami BSP (38), warga kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, usai menegur adik iparnya yang merokok di dalam kamar. Tak terima ditegur, ARH (30) tega menganiaya BSP menggunakan palu hingga tewas.

    Peristiwa maut itu bermula pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.10 WIB, polisi menerima informasi adanya pelaku penganiayaan yang diamankan oleh warga. Polisi langsung turun ke lapangan dan memeriksa sejumlah saksi.

    Salah satu saksi kejadian nahas itu merupakan istri korban berinisial H (38), kakak kandung pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, kejadian itu bermula saat korban menegur pelaku.

    Polisi melakukan olah TKP pria berinisial ARH (30) tega menganiaya abang iparnya BSP (38) menggunakan palu hingga tewas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Dok. Istimewa)

    Melihat memilukan itu, saksi sempat mencoba melerai adiknya, bahkan tangannya turut menjadi korban pukulan palu. Sementara pelaku mencoba kabur meninggalkan tempat kejadian.

    “Setelah melakukan penganiayaan kepada korban, selanjutnya pelaku lari ke arah dapur melompat tembok meninggalkan TKP,” terang dia.

    Setelah kejadian maut itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk dilakukan visum. “Korban dalam keadaan meninggal dunia dengan mulut mengeluarkan darah segar dan kepala belakang pecah,” imbuh Anggiat.

    Tak Terima Ditegur Merokok di Kamar

    Polisi mengungkap motif ARH tega menganiaya abang iparnya BSP menggunakan palu hingga tewas. Pelaku menganiaya korban karena tersinggung ditegur oleh korban saat merokok di dalam kamar.

    “Istri korban menerangkan bahwa (sekitar) pukul 00.30 WIB, dirinya mendengar suami (korban) menegur adik saksi (pelaku) yang sedang merokok di kamar,” kata Kompol Anggiat.

    Berdasarkan cerita istri korban, polisi mengatakan saksi juga sempat menegur adiknya. Namun, BSP telanjur kesal dan melontarkan kalimat sarkas.

    “Selanjutnya saksi ikut menegur adik Saksi secara baik-baik, namun korban memanggil saksi dan menegur saksi (dengan berkata), ‘Biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini’,” terang Anggiat.

    Dendam Terhadap Korban

    Setelah aksi sadisnya, pelaku sempat lari ke arah dapur, melompat tembok meninggalkan TKP. Pelaku ARH diamankan warga dan langsung dibawa ke Mapolsek Pasar Minggu untuk diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan pengakuan pelaku, telah memendam emosi karena kerap dimarahi oleh korban. Kemarahan pelaku memuncak pada saat ditegur merokok di dalam kamar.

    Pria berinisial ARH (30) menganiaya abang iparnya BSP (38) menggunakan palu hingga tewas. Kini ARH diamankan di Polsek Pasar Minggu, Jaksel, Sabtu (25/10/2025). (Dok. Istimewa)

    “Keterangan pelaku bahwa diri nya sering dimarahi oleh kakak ipar nya (korban) lanjut pelaku sudah memendam lama emosi dengan korban,” tutur Anggiat.

    “Pada malam kejadian pelaku sudah sangat emosi hingga memukul korban dengan palu gada yang menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (rfs/lir)

  • Tak terima ditegur merokok, pria di Jaksel pukul kakak ipar

    Tak terima ditegur merokok, pria di Jaksel pukul kakak ipar

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria di kawasan Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berinisial ARH (30) memukul kakak iparnya, BSP (39), dengan menggunakan palu gada lantaran tidak terima ditegur merokok di rumah.

    “Korban meninggal dunia dengan kondisi mulut berdarah dan kepala bagian belakangnya pecah setelah dipukul palu gada,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban menegur adik iparnya lantaran merokok di dalam kamar. Tak lama, istri korban sekaligus kakak pelaku, HA (39), ikut menegur pelaku.

    “Korban lalu memanggil istrinya dan menegur istrinya dengan berkata, biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini. Mendengar kata-kata korban, pelaku langsung emosi, lalu mengambil palu gada di kamar belakang guna memukul korban,” ujar Anggiat.

    Dia menerangkan setelah mengambil palu gada, pelaku memukul korban dengan menggunakan palu tersebut, dan istri korban sempat melerai mereka hingga akhirnya istri korban ikut terluka pada bagian tangannya karena terkena palu.

    Setelah menganiaya korban, pelaku berlari ke arah dapur dan melompati tembok rumah untuk kabur dari lokasi kejadian.

    Akibat penganiayaan itu, korban pun tewas di lokasi dengan kondisi mengenaskan. Jenazah korban langsung dibawa ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk dilakukan proses visum.

    Kemudian, pada hari yang sama, polisi dapat menangkap pelaku dan meminta keterangan mengenai motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut.

    Motifnya, kata Anggiat, pelaku sudah memiliki dendam terhadap korban tersebut karena sering dimarahi.

    “Keterangan pelaku, dia sering dimarahi korban selaku kakak iparnya sehingga dia sudah memendam lama emosi dengan korban. Pada malam kejadian, pelaku sudah sangat emosi hingga memukul korban dengan palu gada yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Anggiat.

    Lebih lanjut, dia menuturkan polisi juga melakukan pengecekan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi lainnya, termasuk keluarga korban.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pria di Jaksel Bunuh Kakak Ipar Pakai Palu Besi Gegara Ditegur Saat Merokok – Page 3

    Pria di Jaksel Bunuh Kakak Ipar Pakai Palu Besi Gegara Ditegur Saat Merokok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya di Jalan Rawa Bambu II, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025).

    Korban BSP (39) yang merupakan pengemudi taksi diduga tewas akibat dipukul palu besi oleh adik iparnya sendiri.

    Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela menerangkan, insiden itu terjadi sekira pukul 00.30 WIB. Korban tinggal bersama istri dan adik ipar.

    Terkait kejadian ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya istri korban H (39) dan ketua RT setempat R.

    Menurut keterangan, korban awalnya menegur adik iparnya, ARH (30), yang sedang merokok di dalam kamar. Pun demikian dengan H, ia juga ikut menegur.

    Namun suasana berubah tegang ketika korban berbicara dengan istrinya. Pembicaraan itu rupanya menyulut emosi tersangka.

    “Korban memanggil saksi dan menegur saksi ‘Biarkan saja adikmu merokok di kamar nanti kita pindah saja dari rumah ini’. Mendengar kata-kata dari suami saksi, pelaku langsung emosi,” ucap dia.

    Dalam keadaan emosi, pelaku bergegas ke kamar belakang, mengambil palu besi, lalu menghantam kepala kakak iparnya tanpa ampun.

    “Saksi yang melihat pelaku memukul korban dengan palu mencoba melerai, sampai dengan tangan saksi terkena palu,” ucap dia.

    Dia mengatakan, korban meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala. Sementara pelaku melarikan diri lewat dapur, melompat pagar belakang.

     

  • Titik-titik Macet di Tol Jakarta Malam Ini Jelang Akhir Pekan

    Titik-titik Macet di Tol Jakarta Malam Ini Jelang Akhir Pekan

    Jakarta

    Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Jakarta sejak sore hingga malam ini. Kemacetan pun terjadi di beberapa ruas jalan tol Jakarta saat jam pulang kerja.

    Salah satu titik kemacetan terjadi di Tol Dalam Kota. Data Jasa Marga menunjukkan kepadatan lalu lintas mulai terjadi di Tol Cawang.

    “Untuk Tol Dalam Kota dari arah Tol Cawang padat volume kendaraan,” kata petugas call center Jasa Marga, Linda, saat dihubungi, Jumat (24/10/2025) pukul 18.30 WIB.

    Dia mengatakan kepadatan lalu lintas juga terjadi di Kuningan sampai Semanggi. Arus lalu lintas kemudian terurai dan macet kembali di Pejompongan-Slipi.

    “Untuk arah sebaliknya nanti padatnya di Kapuk-Pluit, selepasnya padat di Kuningan-Pancoran,” kata Linda.

    “Lalu padat kembali di Cilandak-Pasar Minggu dan padat menjelang Cijantung, kemudian selepasnya padat kembali menjelang Bambu Apus,” terang Linda.

    Jasa Marga mengatakan kepadatan di jam pulang kerja hari ini disebabkan tingginya kendaraan. Belum ada kejadian signifikan yang membuat lalu lintas di Tol Jakarta macet parah malam ini.

    (ygs/whn)

  • 18 RSUD di Jakarta sudah bisa tangani kasus tuberkulosis resistan obat

    18 RSUD di Jakarta sudah bisa tangani kasus tuberkulosis resistan obat

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan sebanyak 18 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta kini sudah bisa menangani kasus tuberkulosis resistan obat (TB RO) atau kondisi kebal obat TB.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Kamis, merinci ke-18 rumah sakit itu, yakni RSUD Cilincing, RSUD Tarakan, RSUD Kemayoran, RSUD Cempaka Putih, RSUD Tugu Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Koja, RSUD Kalideres, RSUD Taman Sari, RSUDKembangan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Mampang Prapatan, RSUD Jagakarsa, RSUD Pesanggrahan, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, RSUD Matraman, dan RSUD Kramat Jati.

    “RSUD Pasar Rebo salah satu yang mengembangkan layanan TB RO-nya terpadu. Jadi, terintegrasi mulai dari datang, perawatan, pemeriksaan laboratorium, pendampingan minum obat di satu lokasi, satu gedung sampai rawat inap”, kata Ani.

    Selain itu, pelayanan pengobatan TB RO juga dapat dilakukan di 15 puskesmas di Jakarta, yakni Puskesmas Johar Baru, Puskesmas Kemayoran, Puskesmas Menteng, Puskesmas Sawah Besar, Puskesmas Tanah Abang, Puskesmas Kelapa Gading, Puskesmas ​​​​​​​Grogol Petamburan, Puskesmas ​​​​​​​Jagakarsa, Puskesmas ​​​​​​​Kebayoran Baru, Puskesmas ​​​​​​​Kebayoran Lama, Puskesmas Pesanggrahan, Puskesmas ​​​​​​​Jatinegara, Puskesmas Senen, Puskesmas ​​​​​​​Pancoran, dan Puskesmas ​​​​​​​Tebet.

    Sebagai informasi, TB RO merupakan kondisi saat tubuh yang terinfeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis kebal obat akibat dari pengobatan yang tidak tuntas. Pengobatan TB memerlukan waktu hingga sekitar enam bulan dan pasien harus meminum dua jenis tablet obat secara rutin.

    Sementara itu, terdapat sebanyak 824 kasus TB RO dari 46.308 kasus TB baru hingga 22 Oktober 2025.

    “Begitu putus obat, menjadi resisten terhadap obat. Kalau resisten, pengobatannya harus beda, biasanya di rumah sakit,” ujar Ani.

    Penanganan tuberkulosis merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, dan DKI Jakarta merupakan salah satu dari delapan provinsi yang diharapkan melakukan percepatan penanggulangan penyakit tersebut.

    Untuk itu, pemerintah daerah diminta agar bergerak cepat memberantas penyakit itu serta memastikan masyarakat memahami dan meyakini TB dapat disembuhkan jika mengikuti pengobatan selama enam bulan tanpa putus.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.