kab/kota: Pangkalpinang

  • 42 Daerah Punya Mal Pelayanan Publik, Urus KTP-SKCK Makin Mudah

    42 Daerah Punya Mal Pelayanan Publik, Urus KTP-SKCK Makin Mudah

    Jakarta

    Menteri PAN-RB Rini Widyantini meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 42 kota di Indonesia. MPP dinilai Rini menjadi terobosan dalam tata kelola pelayanan publik.

    MPP dapat menyatukan seluruh layanan yang ada di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, bahkan beberapa layanan-layanan swasta terkadang juga diintegrasikan di MPP. MPP menyediakan berbagai layanan seperti KTP, SKCK dan berkas-berkas lainnya.

    Pada akhirnya, Rini menilai MPP dapat memberikan percepatan proses dan meningkatkan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah.

    “MPP itu tentunya akan menjadi gerbang untuk masa depan kita di dalam tata kelola pelayanan publik. Kehadiran MPP itu kita lihat memunculkan percepatan-percepatan proses yang tentunya akan meningkatkan kualitas, efisiensi, dan biaya dan sebagainya,” beber Rini dalam peresmian yang dilakukan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

    “Nah ini tentunya kita berharap dengan adanya MPP, masyarakat bisa mendapatkan kemanfaatannya,” tambahnya.

    Dia memaparkan MPP pertama kali ada di Indonesia pada tahun 2017, kala itu cuma 3 MPP yang ada di Indonesia. Kini jumlahnya sudah bertambah hingga 272 MPP di seluruh kabupaten dan kota.

    “Tapi ini baru 53% dari total kabupaten dan kota di Indonesia saja yang punya MPP. Kami harap tahun depan sudah semuanya memiliki MPP,” sebut Rini.

    Adapun 42 MPP yang diresmikan hari ini di antaranya yakni Kabupaten Aceh Tamiang; Kota Langsa; Kota Lhokseumawe: Kabupaten Kaur; Kabupaten Merangin: Kota Pangkalpinang; Kabupaten Bangka Barat; Kabupaten Belitung; Kabupaten Lampung Barat; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Tabanan; Kabupaten Jembrana; Kabupaten Bangli; Kabupaten Gianyar; Kabupaten Lombok Barat; Kabupaten Dompu; Kabupaten Lembata; Kabupaten Sikka; Kabupaten Mempawah; Kota Pontianak; Kabupaten Kotawaringin Barat; Kabupaten Pulang Pisau; Kabupaten Tana Tidung; Kabupaten Banggai Kepulauan; Kabupaten Kolaka Utara.

    Selanjutnya, Kabupaten Konawe Selatan; Kota Makassar; Kabupaten Jeneponto; Kabupaten Yapen; Kabupaten Malaka; Kabupaten Kaimana; Kabupaten Kayong Utara; Kabupaten Kepahiang; Kabupaten Subang; Kabupaten Manggarai Barat; Kabupaten Serang; Kabupaten Banyuasin; Kabupaten Sidenreng Rappang; Kota Bandar Lampung; dan Kabupaten Pidie.

    (acd/acd)

  • Tersangka Kasus Ibu dan Anak Disekap di Kandang Anjing Bertambah

    Tersangka Kasus Ibu dan Anak Disekap di Kandang Anjing Bertambah

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Polda Bangka Belitung mengumumkan tersangka baru kasus ibu dan bayi disekap di kandang anjing milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang terletak di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.  

    Selain GM, manajer operasional PT PMM yang jadi tersangka utama. Polisi juga menetapkan staf PT MMM berinisial Y sebagai tersangka lain kasus ibu dan anak disekap di kandang anjing milik perusahaan sawit.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka terdahulu, penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama inisial Y,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/12/2024).

    Menurut Fauzan, tersangka Y berperan sebagai orang yang menyuruh GM menyekap ibu dan anak di kandang anjing.

    Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bangka dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan apabila berkas penyidikannya sudah lengkap.

  • Wamendagri: Belum ada Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada tingkat Gubernur

    Wamendagri: Belum ada Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada tingkat Gubernur

    ERA.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, hingga saat ini belum ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 untuk tingkat gubernur. Adapun gugatan tersebut nantinya dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    “Tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur,” kata Arya.

    Berdasarkan catatan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejauh ini permohonan PHP Pilkada 2024 paling banyak untuk tingkat bupati yaitu 86 gugatan, dan tingkat wali kota yaitu 29 gugatan.

    “Untuk permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) juga kita rekap datanya… Jadi yang terbanyak tingkat bupati tadi 86 dan wali kota 29,” kata Arya.

    Selain itu, pihaknya juga mencatat, ada 37 daerah yang diikuti calon tunggal di Pilkada 2024. Rinciannya 1 di tingkat provinsi, 31 di tingkat kabupaten, dan 5 di tingkat kota.

    Dari hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu, ada dua daerah yang memenangkan kotak kosong yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

    “Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong. Dan berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus,” kata Arya.

  • Kisah Ibu dan Balita Disekap Bos Sawit 2 Bulan di Bangka, Tidur di Kandang Anjing, Tak Diberi Makan – Halaman all

    Kisah Ibu dan Balita Disekap Bos Sawit 2 Bulan di Bangka, Tidur di Kandang Anjing, Tak Diberi Makan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Kota Palembang, Sulawesi Selatan, bernama Nadia (22) dan anaknya yang berusia 1 tahun disandera bos perusahaan sawit di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

    Keduanya ditahan setelah suami Nadia dituding mencuri bahan bakar minyak (BBM).

    Saat disandera selama 2 bulan, Nadia dan anaknya berada di ruangan yang disebut kandang anjing. Kedua orang itu berhasil dibebaskan dengan pengacara bernama Andi Kusuma dan Budiono.

    Ketika ditemui di Mapolres Bangka, Minggu, (8/12/2024), Nadia mengisahkan penderitaannya bersama anaknya.

    Awalnya Nadia bersama suami dan anaknya merantau ke Pulau Bangka tiga bulan silam.

    Sang suami mencari nafkah dengan bekerja sebagai sopir truk di PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PT PMM) di Bakam. Akan tetapi, setelah sebulan bekerja di sana, dia dituding mencuri minyak solar dan menghilang tanpa jejak.

    Selanjutnya, pihak perusahaan datang ke mess tempat tinggal mereka dan membawa paksa Nadia dan anaknya.

    Nadia mengaku dia dan anaknya ditempatkan di ruang sempit berukuran 2×2 meter tanpa diberi makanan atau minuman. Ruang itu sebelumnya digunakan sebagai kandang anjing.

    “Waktu itu mereka bilang kami tidak boleh pulang sampai suami saya datang,” kata Nadia yang kedua matanya berkaca-kaca.

    Selama disekap, Nadia tak diberi makan oleh penyekap. Dia mengandalkan bantuan dari para pekerja pekerja perkebunan sawit yang berempati setelah melihat kondisi mereka.

    Sejumlah pekerja memberi makanan kepada Nadia dan susu bubuk kepada anaknya.

    “Kalau dari perusahaan sama sekali tidak peduli. Anakku tidak minum ASI, jadi hanya minum susu bubuk yang dikasih pekerja lain,” kata Nadia.

    Penderitaan Nadia dan putranya itu berakhir setelah pada suatu hari keduanya dijemput oleh dua pengacara bernama Andi Kusuma dan Budiono dan Kapolsek Bakam, Ipda Dahryan.

    Keduanya dibawa ke Polres Bangka guna melaporkan penyekapan itu.

    “Terima kasih kepada Pak Kapolda, Pak Kapolres, dan Pak Kapolsek yang telah menyelamatkan kami. Padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu kapan bisa keluar dari sana,” ujar Nadia.

    Sementara itu, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo menyempatkan datang ke Mapolres Bangka. 

    Dia ingin untuk melihat langsung kondisi Nadia dan anaknya. Hendro menjamin keselamatan dan kesehatan Nadia beserta bayinya.

    “Saya langsung mengecek kondisi ibu dan anak ini karena ini masalah kemanusiaan yang menjadi perhatian utama kami,” ujar Hendro, Sabtu, (7/12/2024).

    “Selain menangani kasus penyekapan ini, kami juga akan memastikan kondisi kesehatan ibu dan anak terus dipantau.”

    Dua orang jadi tersangka

    Kasus penyekapan ini kini dalam proses hukum. Polda Bangka Belitung berjanji akan mengusut tuntas kasus.

    Setelah melakukan gelar perkara, Polda Bangka Belitung menetapkan satu tersangka berinisial GM yang diduga terlibat dalam penyanderaan tersebut.

    Kemudian, polisi menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM).

    Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah. 

    “Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka,” kata Fauzan, Minggu, (8/12/2024), malam.

    Fauzan mengatakan Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

    “Untuk manajer perusahaan PT PMM berinisial GM sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga, siangnya langsung dilakukan penahanan dan sekarang jumlahnya dua orang tersangka,” katanya.

    “Kasus ini memang ditangani oleh Polres Bangka, kemarin Pak Kapolda langsung datang ke Polres Bangka dan mengecek kondisi kedua korban.”

    Penjelasan pihak perusahaan

    Manajemen PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) buka suara mengenai kasus dugaan penyekapan itu.

    Perwakilan PT PMM menggelar konferensi pers di warung Kopi Ayani Pangkalpinang, Minggu, (8/12/2024).

    “Bahwa kami sampaikan tidak adanya unsur penyekapan yang dilakukan oleh karyawan kami, terutama sudah kita saksikan bersama manajer kita sama satu staf HO kita,” ungkap Tian Teralandu selaku Internal PT PMM.

    “Itu tidak ada sama sekali unsur penyekapan karena apa, dia (ibu) bebas keluar dari tempat itu, dia menggunakan handphone standby 24 jam dan ada kasur, bantal, ada guling, selimut, air minum bahkan ada susu di tempat itu.”

    “Satu lagi yang dikatakan bahwa tempat yang ditinggali mereka (ibu anak) itu adalah kandang anjing, tetapi bekas kantor admin atau loket pembayaran PT PMM yang sudah tidak digunakan lagi.”

    HO Pusat PT PMM Retman Basri juga mengklaim tempat yang ditinggali Nadia dan anaknya bukan kandang anjing.

    “Jadi, itu tempat pembayaran pabrik kelapa sawit ataupun perkebunan mirip menggunakan teralis besi,” kata Retman.

    “Konotasinya, seolah-olah itu adalah teralis besi padahal bukan itu untuk mengamankan pembayaran transaksi yang dilakukan oleh perusahaan setiap akhir bulan pada karyawan.”

    Dia mengklaim tidak ada penyekapan yang dilakukan pihak PT PMM terhadap ibu dan anak itu.

    “Salah benar kalau ada penyekapan, pasal yang dituduhkan oleh pihak Polres disangkakan kepada kita adalah pasal 333 ayat 1 KUHP pidana yakni barang siapa dengan sengaja yang merampas kemerdekaan orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak,” ujarnya.

    “Dalam kondisi demikian bahwa ruangan tersebut tidak ada pintu, bebas keluar masuk. Untuk menghindari itu, kita minta security untuk mengamankan dan yang bersangkutan bebas keluar masuk.”

    Kata dia, security memberikan makan dan minuman pada malam hari kepada Nadia dan anaknya.

    Di samping itu, diberikan pula kasur dan lain-lain kepada keduanya.

    “Klarifikasi kita supaya ini tidak viral bahwa itu bukan kandang anjing, tapi adalah bekas kantor admin pembayaran atau pencairan uang itu dari kita dan kita siap untuk mengikuti apa yang sudah dilaksanakan oleh Polres dan kita patuh dan taat kepada hukum,” ucapnya.

    “Kami mohon maaf atas kelalaian manajer, kami tidak mau dan jangan sampai diputarbalikkan dan kita akan sampai ke penyidik tersangka sudah menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disangkakan oleh pihak Kepolisian,” kata Retman.

    (Tribunnews/Febri/Pos Belitung/Adi Saputra)

  • Pj Gubernur Babel Kawal Kasus Penyekapan Ibu dan Bayi di Kandang Anjing di Bangka

    Pj Gubernur Babel Kawal Kasus Penyekapan Ibu dan Bayi di Kandang Anjing di Bangka

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito mengawal kasus penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing di Desa Bakam Kabupaten Bangka.

    Sugito minta agar penyekapan yang dilakukan seorang manajer perusahaan sawit terhadap ibu dan bayi tertangani dengan cepat.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan kapolda Kepulauan Babel untuk menindaklanjuti kasus penyekapan ibu dan anak yang viral di media sosial ini,” kata Sugito dalam keterangan pers, Sabtu (7/12/2024).

    Dalam mengoptimalkan penanganan kasus penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing di Desa Bakam, Kabupaten Bangka, ini dia juga memerintah kepala Satpol PP Kepulauan Babel untuk langsung turun ke lapangan agar memastikan kasus tersebut.

    Kepala Satpol PP Kepulauan Babel Yamowa Harefa mengatakan, penyekapan ibu dan bayi seperti yang viral di media sosial tersebut benar terjadi di Desa Bakam pada Kamis (5/12/2024) hingga siang keesokan harinya.

    “Bapak pj gubernur pagi ini menghubungi saya melalui telepon dan arahan beliau, untuk langsung turun ke lapangan,” ujar dia.

    Ia mengatakan pelaku penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing ini merupakan manajer PT PMM. Manajer itu telah diamankan bersama sejumlah pihak terkait untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan didampingi Pemerintah Kabupaten Bangka.

    Menurut dia saat ini tim tengah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak dan hasil investigasi ini akan segera dilaporkan kepada penjabat Gubernur Babel.

    “Tindak lanjut di lapangan dan hasil investigasi setelah semua dikumpulkan, akan segera kami laporkan ke pj gubernur,” katanya terkait penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing di Bangka.

  • Kotak kosong menang, KPU Babel tunggu arahan pelaksanaan Pilkada Ulang

    Kotak kosong menang, KPU Babel tunggu arahan pelaksanaan Pilkada Ulang

    Jumat, 6 Desember 2024 21:18 WIB

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunggu arahan KPU Pusat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang . Pelaksanaan Pilkada Ulang dilakukan di tahun 2025 menyusul hasil rekapitulasi Pilkada serentak 2024 yang menyatakan kemenangan kotak kosong di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. (Chandrika Purnama Dewi/Chairul Fajri/Rinto A Navis)

  • Mahasiswa Asal Pangkalpinang Babel Ditusuk Tusuk Temannya di Solo, Pelaku Diamankan Polisi

    Mahasiswa Asal Pangkalpinang Babel Ditusuk Tusuk Temannya di Solo, Pelaku Diamankan Polisi

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Seorang mahasiswa di kampus wilayah Kota Solo berinisial AR (18) diamankan polisi karena menusuk teman sekelasnya, MD (18) warga Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.

    Pelaku warga Lampung diamankan polisi di indekosnya setelah kejadian penusukan pada Kamis (5/12/2024).

    MD kondisinya sadar dan masih menjalani perawatan di rumah sakit hingga saat ini.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang dibuang pelaku ke arah sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.

    Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono membenarkan kejadian tersebut.

    Dia menerangkan, kejadian tersebut bermula saat korban bermain di indekos yang lokasinya tidak jauh dari kampus. Saat hendak masuk ke dalam indekos rekannya, korban sempat melirik ke dalam kamar kos pelaku yang saat itu tengah bersama kekasihnya.

    “Pelaku menegur korban. Teguran ini ternyata membuat korban ini tersinggung,” katanya saat dihubungi wartawan pada Jumat (6/12/2024).

    Selanjutnya korban mengirimkan pesan singkat berisi ajakan duel ke pelaku. Keduanya akhirnya bertemu di depan sebuah ruko wilayah Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Solo.

    “Pelaku datang terlebih dahulu. Kemudian tidak lama korban datang bersama dengan tiga temannya.

    Saat korban hendak mendatangi pelaku, dia (pelaku) langsung menusuk korban ke arah dada. Setelah itu pelaku kabur,” terangnya.

    Korban langsung dibawa ke RSUD Ibu Fatmawati Sokarno Ngipang pasca kejadian itu. Sedangkan teman korban membuat laporan ke polisi.

    Dia menuturkan, pelaku diketahui berupaya kabur. Pasalnya semua pakaian dan keperluan pribadi sudah dimasukan ke dalam tas saat polisi mengamankan pelaku di indekosnya. (Ais).

  • Ahli di Sidang Timah Sebut Ada Putusan yang Adopsi BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara – Halaman all

    Ahli di Sidang Timah Sebut Ada Putusan yang Adopsi BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji N Simatupang mengatakan BUMN bukan jadi bagian dari keuangan negara.

    Pernyataan ini disampaikan Dian saat dihadirkan sebagai saksi ahli dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Ardiansyah, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (4/12/2024).

    Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai pernyataannya yang menyebutkan perusaahaan BUMN bukan termasuk keuangan negara.

    “Selama saudara memberikan keterangan, pernah ada tidak putusan pengadilan yang mengadopsi keterangan saudara bahwa putusan keuangan negara itu memang bukan bagian dari BUMN,” tanya jaksa.

    Dian menjawab, hal tersebut pernah diterapkan dalam putusan di PN Pangkalpinang pada kasus PT Timah yang berlanjut sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

    Selain itu, ada juga putusan di PN Palembang karena mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020.

    “Kalau di putusan PT Timah ada, dari PN, PT, Mahkamah Agung. Kemudian yang Bukit Asam baru-baru ini, Yang Mulia, tahun lalu itu juga di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, karena mengacu pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020,” jawab Dian.

    Dian mengungkap jika MA memiliki pendapat yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 4862, maka MA tidak akan menerbitkan SEMA 10/2020.

    “Kalau misalnya MA juga sependapat dengan putusan MK 4862, nggak mungkin MA mengeluarkan SEMA yang mengatakan dua kriteria anak perusahaan BUMN itu rugi, kalau dua itu. Kalau MA sependapat dengan MK, ya sudah, bahwa anak perusahaan BUMN merugikan keuangan negara karena mendapat penyertaan modal dari BUMN. Kalau begitu ya berarti similar. Tapi kan ternyata tidak juga,” jelas Dian.

    Selain itu lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, tertuang bahwa penyertaan modal tidak mengalihkan kepemilikan kepada pemerintah.

    Di sisi lain menurutnya negara tidak seharusnya mengurus perusahaan BUMN.

    Sebab ada hal yang lebih penting untuk diurusi untuk dapat memberikan dampak kepada masyarakat atas pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

    Tapi lanjutnya, meskipun BUMN dan anak usahanya bukan jadi bagian dari keuangan negara, bukan berarti pemerintah bisa lepas tangan untuk mengontrol.

    “Awasi itu BUMN dan anak perusahaan BUMN. Bahwa bukan berarti tidak menjadikan dia keuangan negara itu negara tidak mengendalikan. Itu keliru. Kita itu lebih mementingkan soal kepemilikan. Tapi melemahkan pengendalian. Itu yang keliru yang selalu kita lakukan selama ini,” kata Dian.

    Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

    Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

     

  • KPU: Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Daftar PSU Tahun Depan

    KPU: Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Daftar PSU Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pemungutan suara ulang alias PSU di daerah yang dimenangkan kotak kosong digelar tahun depan.

    Sesuai mekanisme yang berlaku, pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong di bisa ikut mendaftarkan diri kembali.

    Afifuddin juga mengemukakan pendaftaran ini akan terbuka bagi paslon baru yang ingin ikut kontestasi Pilkada.

    “Boleh boleh mendaftar, termasuk potensi adanya calon baru juga boleh,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI bersama Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menyebut tahapan PSU di wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan segera dimulai pada Februari 2025. Adapun, Afifuddin mengatakan ada dua wilayah yang kotak kosongnya menang, yaitu di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

    “Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau itu terjadi, tahapannya harus segera kita siapkan. Karena kita mulai tahapan itu sekitar bulan Februari,” ujarnya.

    Dengan demikian, katanya, saat ini pihaknya telah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mekanisme Pilkada ulang atau PSU pada tahun depan.

    PKPU ini, tambah Afifuddin, sudah berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah selesai, pihaknya akan segera menjalankan tahapan PSU sesuai dengan timeline yang berlaku dalam PKPU.

    Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024, pada Rabu 27 Agustus 2025. 

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya.

    Senada dengan itu, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pertimbangan dipilihnya 27 Agustus 2025 adalah dikarenakan ingin tetap periodesasi pimpinannya berada pada 2025. 

    “Agar kemudian periodenya tetap 2025-2030 karena kalau kemudian di akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodesasinya di 2026,” pungkasnya.

  • Bawaslu Minta Parpol di Pangkalpinang dan Bangka Evaluasi usai Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

    Bawaslu Minta Parpol di Pangkalpinang dan Bangka Evaluasi usai Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

    JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan kemenangan kotak kosong di Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang menjadi evaluasi kinerja dan strategi partai politik (parpol) di dua daerah tersebut.

    “Dalam konteks ini tentu bagi partai politik ini kan jadi refleksi. Kok bisa lalu dikalahkan oleh kolam kosong,” ujar Lolly ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Rabu 4 Desember, disitat Antara.

    Selain itu, Lolly juga berpandangan bahwa kemenangan kotak kosong merupakan fenomena politik yang harus dihargai.

    “Kalau kemenangan kolam kosong berarti itu fenomena politik yang ada di daerah itu dan itu harus dihargai,” kata Lolly.

    Sesuai aturan, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong, harus melakukan pemilihan lagi paling lama dalam rentang 1 tahun setelah Pilkada Serentak 2024.

    Lolly mengatakan fenomena kemenangan kotak kosong menjadi momen penting untuk pembelajaran dalam proses demokrasi.

    “Dia harus sudah segera menyiapkan untuk persiapan pemilu berikutnya. Karena kan harus diulang setahun ke depan. Artinya September 2025 harusnya terjadi lagi di yang kolam kosong dimenangkan,” kata dia.

    Evaluasi terhadap fenomena ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem politik dan mendorong partai untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.

    Bawaslu juga berharap fenomena ini dapat menjadi titik balik bagi semua pihak untuk memastikan pemilu mendatang berjalan lebih baik dan inklusif.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2024.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    “Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Desember.