Terbongkar Rahasia Ponpes Pandeglang, Simpan Uang Palsu Rp 260 Juta untuk Kejahatan Ini
Editor
KOMPAS.com –
Seorang
tokoh agama
berinisial US (48) yang juga pemilik
pondok pesantren
di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu (12/1/2025).
US diamankan karena diduga menyimpan
uang palsu
dan terlibat dalam praktik
penggandaan uang
.
Uang palsu
tersebut ditemukan di sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang di pondok pesantren miliknya.
“Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu,” kata Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Dian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu besar.
Modus yang digunakan oleh US adalah mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda.
Dian menyebutkan bahwa total uang palsu yang ditemukan berjumlah 2.600 lembar, yang setara dengan Rp 260 juta.
Selain itu, polisi juga menemukan uang asli sebanyak Rp 20 juta yang dibungkus dalam kain putih.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli uang palsu ini dari Shopee, yang mana modusnya uang palsu ini dibalut atasnya dengan uang asli, dikasih label dengan salah satu bank resmi,” ujarnya.
Sedangkan modus penggandaan uang yang dilakukan pelaku dengan cara memperlihatkan uang tersebut pada korban melalui video call.
Pelaku kemudian meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang di dalam peti tersebut.
Para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif, mulai dari Rp 13 juta sampai Rp 20 juta.
Setelah itu, pelaku memberikan uang yang sudah digandakan yang sebenarnya adalah uang palsu.
“Praktik penggandaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada empat orang, cuma belum membuat laporan polisi,” katanya.
Akibat perbuatannya, US dikenakan pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Uang, Oknum Tokoh Agama di Cigeulis Pandeglang Ditangkap Polisi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Pandeglang
-
/data/photo/2025/01/15/67877495d5e9a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Terbongkar Rahasia Ponpes Pandeglang, Simpan Uang Palsu Rp 260 Juta untuk Kejahatan Ini Regional
-

Sidang Tuntutan Pemburu Badak Jawa Ditunda, Ini Sebabnya
Pandeglang –
Persidangan lanjutan kasus perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa kembali ditunda. Penundaan itu terjadi karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntunan kepada enam terdakwa.
Awalnya majelis hakim yang dipimpin oleh Handy Reformen Kacaribu membuka persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, JPU Kejari Pandeglang menyatakan belum siap.
“Mohon izin yang mulia, tuntutan belum siap,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (13/01/2024).
Hakim kemudian menegaskan kepada jaksa segera menyiapkan amar tuntutan agar sidang tidak terus ditunda. Menurut hakim, sidang tuntutan sudah tertunda selama satu bulan.
“Jangan ditunda lagi, sudah satu bulan ditunda,” kata hakim.
Hakim kemudian menyatakan persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan. “Sidang kita tunda ke hari Rabu 22 Januari 2025,” kata hakim.
Sahru, Karip, dan Leli didakwa Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 karena secara bersama-sama memiliki senjata api jenis locok. Senjata itu diduga digunakan pelaku untuk melukai dan membunuh badak Jawa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 25 ayat 1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (28/10/2024).
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” kata jaksa.
(jbr/jbr)
-
/data/photo/2025/01/06/677b90201d8eb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Ada Pengeroyokan di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Begini Kata Pangkoarmada
Tak Ada Pengeroyokan di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Begini Kata Pangkoarmada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dugaan pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) tidak ditemukan berdasarkan rekonstruksi perkara yang dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) dini hari.
Terkait hal ini, Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyebut pengeroyokan itu merupakan laporan awal yang ia terima sebelum mengetahui peristiwa penembakan.
Perlu ada pembuktian lebih lanjut soal laporan itu.
“Mengenai pengeroyokan itu yang saya sampaikan berdasarkan informasi awal dan video yang saya terima,” kata Denih kepada
Kompas.com,
Minggu (12/1/2025).
“Laporan ini harus ada pembuktian dan semua pembuktian itu melalui proses penyelidikan lanjutan oleh Puspomal bekerja sama dengan Polda Banten,” lanjut dia.
Setelah rekonstruksi, pengusutan terhadap kasus ini harus berlanjut hingga sidang di pengadilan militer.
“Alhamdulillah
rekonstruksi sudah dilaksanakan dan kita semua mengetahui hasil rekonstruksi tersebut,” imbuh dia.
Ia menegaskan bahwa TNI AL mengikuti aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Denih akan menindak tegas prajurit TNI yang terbukti melanggar hukum.
“Sesuai dengan sikap kami bahwa siapapun anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan/perundang-undangan yang berlaku di TNI,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, klaim TNI AL terkait adanya pengeroyokan sebelum penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, terbukti tidak benar.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, oleh anggota TNI AL di
rest area
Tol Tangerang-Merak, Sabtu (11/1/2025).
Rekonstruksi
penembakan bos rental
ini digelar Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal), dengan menghadirkan tiga tersangka, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Rekonstruksi ini memperagakan 36 adegan yang dimulai dari pertemuan antara para pelaku dan korban di Saketi, Pandeglang, hingga penembakan di
rest area
yang menyebabkan Ilyas meninggal dunia dan seorang rekannya, Ramli, mengalami luka tembak.
Salah satu fakta penting yang terungkap adalah pengeroyokan yang sebelumnya disebutkan oleh Denih Hendrata tidak benar terjadi.
Hal ini ditegaskan oleh Rizki Syahputra, anak korban, yang turut hadir menyaksikan rekonstruksi tersebut.
“Saya bisa menyimpulkan bahwa memang reka adegan sudah sesuai, seperti yang kami saksikan, dan untuk pengeroyokan tidak ada. Di rekonstruksi ini juga tidak ada, sudah sesuai rekonstruksinya secara keseluruhan,” ujar Rizki kepada awak media, Sabtu.
Dia menambahkan, rekonstruksi yang diperagakan secara detail telah menggambarkan kejadian yang sebenarnya di lapangan.
“Ya, kami dari pihak keluarga hadir dalam rekonstruksi malam ini, meskipun sebenarnya saya masih trauma dengan kejadian yang menimpa ayah saya, apalagi saya melihat kembali langsung lokasi ini,” tambah dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

5 Hal Diketahui Saat Penembakan Bos Rental Mobil Direka Ulang
Tangerang –
Aparat kepolisian dan Puspomal masih terus menyelidiki kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, IA (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Terbaru, Puspomal menggelar reka ulang terkait penembakan tersebut.
Rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian, pada Sabtu, 11 Januari 2025 dini hari. Tiga oknum TNI tersangka kasus penembakan dihadirkan dalam proses reka ulang ini.
Kasus ini berawal ketika tersangka Ajat Supriatna atau AS menyewa mobil Honda Brio bernopol B-2696-KZO milik IA selaku bos rental. Akan tetapi, Ajat malah menggelapkan mobil tersebut kepada sindikatnya.
Mobil tersebut kemudian berakhir di tangan seorang oknum anggota TNI AL. IA awalnya melacak mobilnya melalui GPS yang masih aktif hingga mengetahui mobilnya berada di Pandeglang, Banten.
Pada Kamis (2/1/2025), IA dan rekan-rekannya mencari mobil itu dan menemukannya di rest area Km 45 Tol Tangerang. IA dkk mencoba mengambil alih mobil itu hingga terjadi keributan dan berujung penembakan menyebabkan IA tewas dan satu lainnya, R (59), terluka.
Adapun ketiga oknum Anggota TNI AL yang diduga terlibat ialah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA. TNI AL memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum anggotanya yang terbukti bersalah.
Penembakan ini melibatkan oknum anggota dari Satuan Kopaska adalah Komando Pasukan Katak, unit khusus elite milik TNI AL. Adapun satu orang tentara lain dalam peristiwa itu berasal dari kapal tanker milik TNI AL.
Polresta Tangerang menetapkan 4 tersangka terkait kasus penggelapan mobil IA. Keempat tersangka itu adalah Ajat Supriatna alias AS (29), IS (39), IH (DPO), dan RM (DPO).
Sementara itu, Puspomal menetapkan 3 oknum anggota TNI AL sebagai tersangka di kasus penembakan maut tersebut. Ketiga oknum itu yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA.
1. Tiga Oknum TNI AL Dihadirkan di Rekonstruksi
Salah satu anggota penyidik Puspomal menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan seluruh rangkaian rekonstruksi di satu TKP. Dalam tahapan itu, katanya, pelaksanaan gelar perkara diperankan langsung oleh tiga tersangka tanpa pemeran pengganti.
“Rangkaian rekonstruksi sudah berakhir. Kami ucapkan terima kasih kepada semuanya yang sudah mendukung kegiatan ini dengan lancar,” ujarnya, dilansir Antara, Sabtu (11/1).
Selanjutnya: para oknum TNI AL peragakan 36 adegan
2. Peragakan 36 Adegan reka Ulang
Rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Km 45 Tol Tangerang-Merak (dok. Antara)
Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan ketiga oknum tersebut memperagakan sebanyak 36 adegan ralam rekonstruksi. Adegan dimulai saat transaksi jual beli mobil di Pandeglang hingga berlanjut ke peristiwa penembak di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak.
“(adegan rekonstruksi) diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak,” ujar Wira Hadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1).
Sementara itu, rekonstruksi yang diperagakan menampilkan reka adegan dengan posisi pelaku menodongkan senjata api dan memberi tembakan peringatan sebelum menjatuhkan korbannya.
Tahapan tersebut dilakukan pada sub 3. Pada titik itu, saksi beserta korban sedang menahan satu orang dari oknum anggota TNI AL.
Kemudian pada sub 3 dengan adegan ke-9 pelaku menembak korban. Selanjutnya pelaku berlari ke dalam mobil Daihatsu jenis Sigra untuk melarikan diri. Sebelum penembakan, tahapan rekonstruksi yang digelar oleh Polisi Militer Angkatan Laut itu telah melaksanakan adegan di titik pertama penghadangan di depan Indomaret rest area Km 45.
Barang bukti berupa satu unit mobil jenis Honda Brio serta dua kendaraan milik bos rental dihadirkan mendukung proses rekonstruksi itu. Seusai adegan itu, kegiatan rekonstruksi dilanjutkan di titik lain yang mengarah ke adegan setelah terjadinya penembakan kepada bos rental tersebut.
3. Puspomal Periksa 13 Saksi
Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan pihaknya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus penembakan itu.
“Puspomal telah memeriksa 13 orang saksi,” kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam rekonstruksi kasus yang digelar pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….
4. TNI AL Jamin Transparansi
Puspomal menggelar reka ulang penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menyatakan keseriusan pihaknya dalam proses penyidikan ini. Rekonstruksi ini juga digelar
“Atas kejadian ini, TNI AL akan terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka, dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan,” kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana dalam keterangannya, Sabtu (11/1).
Adapun ketiga oknum terlibat adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA. Wira Hady mengatakan hingga kini penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
“Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan barang bukti dan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
5. TNI AL Berbelasungkawa
Lebih lanjut Wira Hady mengucapkan belasungkawa terkait peristiwa yang terjadi. Dia menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum terlibat.
“TNI AL turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa penembakan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” imbuhnya.
Kasus ini berawal ketika tersangka Ajat Supriatna atau AS menyewa mobil Honda Brio bernopol B-2696-KZO milik IA selaku bos rental. Akan tetapi, Ajat malah menggelapkan mobil tersebut kepada sindikatnya.
Halaman 2 dari 3
(mea/fas)
-

Pangkoarmada Sebut Ada Pengeroyokan, Tidak Sesuai dengan Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Panglima Komando Armada (Pangkoarmada), Laksdya TNI Denih Hendrata sebelumnya mengungkapkan anggota TNI AL yang menembak bos rental mobil karena dikeroyok 15 orang.
Ternyata, klaim Pangkoarmada tersebut tidak sesuai dengan rekonstruksi yang dilaksanakan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
Diketahui, bos rental mobil Ilyas Abdurahman tewas ditembak oknum Angkata Laut di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
Berdasarkan rekonstruksi yang sudah dilakukan tidak ada adegan pengeroyokan dari 36 adegan yang dilakukan saat rekonstruksi kasus penembakan yang digelar Sabtu (11/1/2025) di rest area Tol Tangerang-Merak.
Anak almarhum Ilyas Abdurahman, Rizky mengatakan bahwa memang tidak ada pengeroyokan yang mereka lakukan saat peristiwa berdarah itu terjadi.
“Saya bisa menyimpulkan bahwa memang reka adegan sudah sesuai, seperti yang kami saksi sampaikan dan untuk pengeroyokan tidak ada, di rekonstruksi ini juga tidak ada, sudah sesuai rekonstruksinya secara keseluruhan,” ungkapnya.
Diketahui Ilyas Abdul Rahman, seorang ayah berusia 48 tahun harus tewas di tangan tiga orang oknum TNI Angkatan Laut ketika hendak mengejar mobil yang dibawa kabur oleh penyewanya, pada Kamis (2/1/2025) lalu.
Pemilik usaha rental mobil itu tewas usai ditembak di sebuah minimarket pada Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten.
Anak korban, Rizky mengatakan, ayahnya itu kehilangan nyawa usai ditembak hingga empat kali oleh para pelaku dari jarak yang sangat dekat.
Hal tersebut diungkapnya usai menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut atau Puspomal, Sabtu (11/1/2025) dini hari.
“Ternyata ayah saya itu dua kali ditodong senjata, pertama saat di Saketi Pandeglang dan ternyata setelah reka adegan ini aksi penodongan itu sampai dua kali,” ujar Rizky kepada awak media.
“Perlakuan itu belum termasuk dengan penembakan terhadap ayah saya, jadi ditambah penembakan yang saya ingat saat itu ada 4 kali tembakan,” sambungnya.
Kemudian ia menurutkan sebanyak 36 reka adegan yang diperagakan selama proses rekonstruksi telah sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan kala itu.
“Ya kami dari pihak keluarga hadir dalam rekonstruksi malam ini, meskipun sebenarnya saya masih trauma dengan kejadian yang menimpa ayah saya, apalagi saya melihat kembali langsung lokasi ini,” kaya dia.
Menurutnya setiap hal yang dilakukan penyidik dilakukan secara mendetail sehingga memastikan tidak ada adegan yang tak sesuai dengan peristiwa.
Terlebih agenda rekonstruksi dijadwalkan sejak Jumat (10/1/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB hingga dini hari tadi lantaran sempat terhambat guyuran hujan.
Diberitakan sebelumnya Pusat Polisi Militer Angkatan Laut atau Puspomal akhirnya merampungkan proses rekonstruksi penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil.
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, reka ulang adegan tersebut dilaksanakan di lokasi Tempat Kejadin Perkara (TKP) yakni di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Mulanya agenda rekonstruksi dijadawalkan untuk digelar pada Jumat sekira pukul 23.00 WIB. Akan tetapi hujan deras yang terus mengguyur membuat proses pelaksanaannya molor hingga selama 90 menit.
Setelah intensitas hujan mereda, jajaran TNI Angkatan Laut (AL) akhirnya rekonstruksi dapat dimulai pada pukul 00.30 WIB dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Tangerang dan Polda Banten.
Beberapa armada turut dikerahkan guna mendukung agenda rekonstruksi tersebut seperti mobil dari Tim Inafis dan satu unit mobil tahanan.
Seluruh area rekonstruksi berlangsung tepat di halaman depan salah satu minimarket yang ada di tempat istirahat pengguna jalan Tol Tangerang-Merak KM.45.
Hal tersebut ditandai dengan pemasangan garis polisi berwarna kuning di sekeliling area halaman Indomaret dan sejumlah personil penjaga turut ditempatkan pada sejumlah titik.
Puluhan awak media yang hadir juga tidak diperkenankan untuk mendekati pelaksanaan reka adegan lantaran diminta berdiri di luar dari batas garis polisi.
Dalam kegiatan tersebut pihak TNI AL langsung menerjunkan tiga unit mobil yang dipakai dalam setiap reka ulang yang terdiri dari mobil pelaku penembakan dan dua unit kendaraan roda empat lainnya milik pihak bos pengusaha rental mobil.
Dalam adegan pertama menampikan kendaraan yang dibawa oleh oknum anggota TNI AL yang merupakan pelaku penembakan dihadang oleh kendaraan milik bos rental yang pada saat itu sedang melakukan pengejaran.
Kemudian tahap rekonstruksi dilanjutkan dengam peragaan para saksi dan juga korban menginterogasi para pelaku yang terhenti di depan minimarket tersebut.
Lalu di titik yang sama, kendaraan rombongan itu terparkir di depan Indomaret. Saat itu, sebagian orang pelaku turun dari mobil dan melakukan perlawanan ke arah saksi serta korban.
Usai adegan itu, kegiatan rekonstruksi dilanjutkan di titik lain yang mengarah ke adegan insiden penembakan, hingga masuk ke dalam area minimarket tersebut.
Agenda rekonstruksi itu sendiri berjalan dengan lancar dan hening kendati kucuran rintik hujan tak kunjung berhenti selama kegiatan hingga pukul 02.25 WIB.
Namun demikian ketika rangkaian proses reka ulang telah dirampungkan, serta sarana dan prasarana pendukung telah dikemas, pihak Puspomal enggan untuk memberikan keterangan resmi.
Adapun pelaksanaan reka ulang yang dilakukan di area terbuka untuk publik itu sempat dipadati oleh warga sekitar dan juga pengendara yang kebetulan hendak beristirahat.
Diberitakan sebelumnya, penembakan tersebut yang menewaskan Ilyas Abdul Rahman (48) dan juga melibatkan tiga orang oknum TNI Angkatan Laut.
Ilyas ditembak ketika mengejar mobilnya yang dibawa kabur oleh penyewanya. Diduga, mobil tersebut hendak dijual ke sindikat penadah mobil curian.
Selain menewaskan Ilyas, peristiwa penembakan tersebut mengakibatkan Romli (59), terkena luka tembakan di bahu.
Romli merupakan rekan Ilyas yang membantu Ilyas melacak mobil rental yang diduga dibawa kabur oleh pihak penyewa.
Dalam kasus ini polisi dan telah mengamankan penyewa mobil berinsial AS alias Ajat. Sementara Polisi Militer TNI AL memproses tiga oknum anggota yang diduga terlibat tersebut. (m28)
Penulis: Gilbert Sem Sandro
-

Puspomal Periksa 13 Saksi Terkait Oknum Anggota Tembak Bos Rental
Jakarta –
Pusat Polisi Militer AL (Puspomal) menggelar rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum anggota TNI AL. Ada belasan saksi yang sudah diperiksa penyidik Puspomal.
“Puspomal telah memeriksa 13 orang saksi,” kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam rekonstruksi kasus yang digelar pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Ada 36 adegan diperagakan di beberapa lokasi terkait kasus penembakan yang menyebabkan bos rental mobil berinisial IA (48) tewas dan satu orang berinisial R (59) terluka.
“Menghadirkan 7 orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak,” jelasnya.
Adegan dimulai saat transaksi jual beli mobil di Pandeglang hingga berlanjut ke peristiwa penembak di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak. Ketiga oknum anggota TNI AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dihadirkan dalam rekonstruksi.
Ketiganya ialah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA. Sertu AA dan Sertu RH merupakan anggota Kopaska (Komando Pasukan Katak) dan BA merupakan personel KRI Bontang.
Atas kejadian ini, TNI AL menyatakan terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, dan rekonstuksi. Puspomal juga menyatakan akan terbuka dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih memproses pelaku dan barang bukti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penembakan Dipicu Jual Beli Mobil Rental
Kasus ini berawal ketika tersangka Ajat Supriatna atau AS menyewa mobil Honda Brio bernopol B-2696-KZO milik IA selaku bos rental. Akan tetapi, Ajat malah menggelapkan mobil tersebut kepada sindiktanya.
Mobil tersebut kemudian berakhir di tangan seorang oknum anggota TNI AL. IA sendiri melacak mobilnya melalui GPS yang masih aktif. Saat itu IA mengetahui mobilnya berada di Pandeglang, Banten.
Pada Kamis (2/1), IA dan rekan-rekannya mencari mobil itu dan menemukannya di rest area Km 45 Tol Tangerang. IA dkk mencoba mengambil alih mobil itu hingga terjadi keributan dan berujung penembakan menyebabkan IA tewas dan satu lainnya, R (59) terluka.
Adapun ketiga oknum Anggota TNI AL yang diduga terlibat ialah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA. TNI AL memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum anggotanya yang terbukti bersalah.
Aksi penembakan ini melibatkan oknum anggota dari Satuan Kopaska adalah Komando Pasukan Katak, unit khusus elite milik TNI AL. Adapun satu orang tentara lain dalam peristiwa itu berasal dari kapal tanker milik TNI AL.
(wnv/jbr)
-

Rekonstruksi Penembakan Bos Rental di Tangerang, Fakta Baru Terungkap – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kabar terbaru mengenai kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental yang menjadi korban, kembali mengemuka.
Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi penembakan di lokasi kejadian di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada Sabtu, 11 Februari 2025.
Mari kita telaah lebih dalam mengenai proses rekonstruksi ini.
Rekonstruksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan suatu kasus kejahatan.
Dalam hal ini, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa penembakan yang menimpa Ilyas Abdurrahman.
Awalnya, rekonstruksi dijadwalkan pada Jumat, 10 Februari 2025, namun terpaksa diundur hingga keesokan harinya akibat hujan lebat.
Selama proses rekonstruksi, ada 36 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa.
Rizky, anak korban, turut hadir dan menyaksikan seluruh proses tersebut.
Ia menyatakan bahwa semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta yang ada.
Melalui proses rekonstruksi ini, Rizky juga menemukan fakta baru terkait kejadian tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa ayahnya telah ditodong senjata sebanyak dua kali.
“Ternyata ayah saya itu dua kali ditodong senjata, pertama saat di Saketi Pandeglang,” jelas Rizky.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hadirkan 3 Oknum TNI AL, Puspomal Gelar 36 Reka Adegan Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


