kab/kota: Pandeglang

  • Rano Karno Buka 500 Ribu Lowongan Kerja! Ada Pasukan Oranye, Merah, hingga Putih – Page 3

    Rano Karno Buka 500 Ribu Lowongan Kerja! Ada Pasukan Oranye, Merah, hingga Putih – Page 3

    Selain itu, Rano juga mendukung anak muda untuk bisa mendapat pekerjaan di luar negeri sekaligus membantu generasi ke depannya bisa fasih dalam bahasa asing di dunia kerja.

    “Ayo adik-adik, bermimpilah bekerja di luar. Tapi begitu dengar luar, ‘bang gue bahasa kaga bisa bang’. Kan ada pelatihan. Pelatihan mandarin, Korea, Inggris, Jepang,” katanya.

    Saat menjadi Gubernur Banten, Rano hampir mengirim 1.000 orang untuk bekerja di Taiwan. “Dari 0 (tidak bisa apa-apa), maaf, Banten dari Lebak, dari Pandeglang. Tapi kita latih mereka bahasa, akhirnya bisa bekerja di Taiwan,” katanya.

    Karena itu, pihaknya akan berkomitmen mengadakan bursa kerja (job fair) di Jakarta yang dilakukan sebulan hingga tiga bulan sekali untuk memberikan lapangan kerja yang luas bagi warga Jakarta.

    “Ini janji gubernur dan wakil gubernur, kita akan melakukan ‘job fair’ per tiga bulan sekali. Tapi ternyata, Kadis Ketenagakerjaan ini sanggup melakukan per bulan sekali. Kita akan jangkau hingga kecamatan,” katanya.

     

  • Apem Putih Bohay, Kue Khas Pandeglang yang Jadi Primadona Saat Ramadan

    Apem Putih Bohay, Kue Khas Pandeglang yang Jadi Primadona Saat Ramadan

    Pandeglang, Beritasatu.com – Salah satu olahan makanan khas Kabupaten Pandeglang yang banyak dicari oleh warga saat Ramadan adalah kue apem putih bohay. Kue ini merupakan kudapan tradisional yang telah menjadi ikon kuliner sejak turun-temurun di Desa Kadu Bungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.

    Kue apem putih bohay memiliki warna khas putih dengan tekstur lembut dan aroma tapai atau tape yang menggoda. Kue ini berbentuk persegi empat dan menjadi hidangan favorit bagi masyarakat setempat saat berbuka puasa. Tak heran, kue apem putih bohay sangat digemari dan banyak dijadikan santapan berbuka puasa oleh warga Pandeglang.

    Untuk proses pembuatan kue apem putih bohay dimulai dengan membuat adonan dari tepung beras yang dicampur dengan tape singkong. Adonan tersebut kemudian didiamkan semalaman.

    Keesokan harinya, adonan dituangkan ke dalam cetakan dan dikukus di atas tungku bara api selama sekitar 15 menit hingga matang. Setelah matang, kue ditiriskan dan dilepas dari cetakannya.

    Mahfud, salah seorang perajin apem putih bohay mengungkapkan bahwa permintaan kue ini meningkat tajam pada Ramadan dibandingkan dengan hari biasa. Banyak warga yang mencari kue ini untuk dijadikan sajian berbuka puasa.

    “Penjualan pada Ramadan memang puncaknya, karena omzetnya sangat melimpah dibandingkan hari-hari biasa,” ujar Mahfud, saat ditemui di rumahnya belum lama ini.

    Mahfud mengungkapkan, selama Ramadan omzet penjualannya meningkat hingga 400%. Dalam sehari, ia bisa memproduksi antara 4.000 hingga 5.000 potong kue apem putih bohay.

    “Permintaan tidak hanya datang dari Pandeglang, tetapi juga dari luar daerah, seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, bahkan Sukabumi,” tambahnya.

    Salah satu olahan makanan khas Kabupaten Pandeglang yang banyak dicari oleh warga saat Ramadan adalah kue apem putih bohay. – (Beritasatu.com/Budiman)

    Untuk satu paket kue apem putih bohay, Mahfud menjualnya seharga Rp 15.000. Jika pembeli ingin menambahkan air gula merah, harga akan bertambah Rp 3.000 per bungkus.

    Salah seorang pembeli, Elis Lisnawati mengaku sering membeli kue apem putih bohay baik saat hari biasa maupun Ramadan untuk santapan berbuka puasa.

    “Sebelum puasa saya sempat membeli, dan baru empat hari Ramadan, saya sudah dua kali datang ke sini,” kata Elis.

    Elis mengatakan, kue apem putih bohay memiliki rasa yang berbeda dari kue apem pada umumnya. Selain rasanya yang enak, kualitas kue ini juga sangat baik dan harganya terjangkau.

    “Harganya terjangkau dan rasanya enak, lembut, dan beda dengan yang ada di pinggir jalan. Sempat membeli di tempat lain, tetapi rasanya lebih kasar. Kalau di sini sudah sering beli dan tidak pernah gagal,” ungkap Elis yang gemar membeli kue apem putih bohay.

  • Angkatan Muda Muhammadiyah Puji Kebijakan Mendes PDT soal Pendamping Desa

    Angkatan Muda Muhammadiyah Puji Kebijakan Mendes PDT soal Pendamping Desa

    Jakarta

    Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Provinsi Banten mengapresiasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDT) Yandri Susanto atas larangan pendamping desa merangkap jabatan.

    Koordinator Wilayah AMM Provinsi Banten, Riefqi Saputra menilai kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk memastikan efektivitas pembangunan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Sebab pendamping desa harus fokus dan serius menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan.

    “Pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, Pegawai Negeri Sipil, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di semua dinas. Anggaran desa dan gaji pendamping desa yang jumlahnya mencapai ribuan harus benar-benar dialokasikan untuk pelayanan dan pengabdian bagi masyarakat desa, bukan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pembangunan desa,” kata Riefqi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

    Riefqi menilai pendamping desa harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa. Dengan begitu, potensi desa serta kesejahteraan masyarakatnya bisa terangkat.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Tidak hanya itu, pendamping desa harus mampu menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Pendamping desa juga perlu memaksimalkan inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, pendidikan, dan reformasi administrasi.

    “Pentingnya kolaborasi antara pendamping desa, aparat desa, dan masyarakat dalam memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam desa untuk berbagai sektor, seperti inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, akses pendidikan, serta reformasi administrasi birokrasi desa agar lebih efisien dan transparan,” ucapnya.

    Senada, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Pandeglang AA Saefullah mengatakan tugas pendamping desa sudah tertuang dalam Peraturan Mendes-PDT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2.

    Dalam aturan tersebut, ada sejumlah tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping desa, seperti perencanaan, pelaksanaan, percepatan administrasi, penyebarluasan informasi kebijakan desa, pencatatan, dan pelaporan aktivitas terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    “Keberadaan pendamping desa sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan desa dapat diimplementasikan secara optimal. Dengan adanya regulasi yang jelas, mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya konflik kepentingan,” papar Saefullah.

    Sementara itu Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten Widhiashafiz menilai pendamping desa berperan cukup strategis dalam menggali, mengelola, dan mengembangkan potensi desa.

    Adapun hal tersebut perlu dilakukan dengan pendekatan berbasis riset dan analisis sehingga mampu pendamping desa mampu menghasilkan hasil yang maksimal.

    “Pendamping desa harus lebih dari sekadar fasilitator, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mendorong inovasi berbasis lokal. Dengan demikian, desa dapat tumbuh menjadi pusat ekonomi yang berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” pungkas Widhiashafiz.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Wapres Gibran Tinjau Proyek Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 2

    Wapres Gibran Tinjau Proyek Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 2

    Wapres Gibran Tinjau Proyek Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 2
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran
    Rakabuming Raka meninjau proyek pembangunan Jalan
    Tol Serang-Panimbang
    Seksi 2 (Rangkasbitung–Cileles) di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (6/3/2025).
    Dilansir dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, peninjuan ini dilakukan guna memastikan pembangunan proyek Tol Rangkasbitung-Cilelas berjalan sesuai rencana.
    “Pemerintah menargetkan jalan tol ini menjadi salah satu infrastruktur strategis yang dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten dan sekitarnya,” kata Gibran.
    Wapres juga menekankan bahwa penyelesaian proyek jalan tol ini perlu dilakukan tepat waktu supaya manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
    Senada dengan Gibran, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pengoperasian jalan tol ini dinantikan oleh masyarakat setempat dalam mendukung kelancaran mobilitas hingga ke wilayah Panimbang.
    “Tadi kami menyampaikan langsung kepada Bapak Wakil Presiden bahwa tol ini sangat diharapkan oleh kami, warga Banten, untuk segera bisa beroperasi sampai dengan Panimbang,” kata Andra Soni.
    Andra Soni mengatakan, keberadaan jalan tol ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di sekitar pintu tol. Terlebih, Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh guna menciptakan kawasan ekonomi baru di sekitar akses jalan tol.
    “Karena Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Pandeglang punya komitmen untuk memberikan
    support
    di daerah-daerah pintu tolnya supaya terjadi wilayah pertumbuhan ekonomi baru,” ujarnya.
    Sebagai informasi, proyek pembangunan Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles yang berlangsung sejak tahun 2022 ini ditargetkan selesai pada bulan Agustus mendatang.
    Hingga kini, perkembangan pembangunannya telah mencapai 84,10 persen, dengan total panjang 24,17 km dan estimasi waktu pelaksanaan selama 1.410 hari.
    Dalam kunjungan ini,
    Wapres Gibran
    didampingi Andra Soni, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Direktur Utama Wijaya Karya Agung Budi Waskito, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, Wahyu S. Winurseto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    Profil & Harta Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy, Senin (3/3/2025).

    Tak hanya menetapkan Dwi Wahyudi, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya di dalam kasus ini, di antaranya Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Guna menghitung potensi keuangan negara, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Potensi kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp900 miliar atau hampir Rp1 triliun.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam jumpa pers di Geung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Budi Sokmo juga menjelaskan bahwa kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. 

    Total terdapat 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya PT Petro Energy.

    Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp 11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” tandasnya.

    Lantas, seperti apakah sosok Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana LPEI? Berikut profil beserta harta kekayaannya.

    Dwi Wahyudi adalah lulusan S-1 Manajemen di Universitas Airlangga (Unair).

    Ia menempuh pendidikan di Unair pada tahun 1987 hingga 1992.

    Dwi Wahyudi juga telah menyelesaikan studi keuangan di Oklahoma dan meraih gelar MBA.

    Ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara.

    Dikutip dari situs Alumnipedia Unair, Dwi Wahyudi sudah berkarier Bank Ekspor Indonesia (BEI) atau kini adalah Indonesia Eximbank sejak tahun 1999.

    Pada 2009, pria asal Surabaya ini diangkat sebagai direktur di saat dirinya berusia 39 tahun.

    Aset Indonesia Eximbank yang semulai Rp12 triliun pada 2009, membengkak menjadi Rp98 triliun pada 2016.

    Sebelum itu, Dwi Wahyudi juga pernah bekerja sebagai Relationship Manager Bank Danamon pada 1994.

    Ia juga sempat meniti karier di Bank PDFCI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

    Menilik harta kekayaannya, Dwi Wahyudi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dwi terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 21 Maret 2019.

    Sumber harta terbanyak Dwi berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp12 miliar.

    Lalu disusul dari kas sebesar Rp7,1 miliar.

    Dwi Wahyudi juga memiliki utang sebesar Rp3,6 miliar.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Dwi Wahyudi.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp12.186.740.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/400 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1264 m2/596 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp2.146.740.000

    3. Bangunan Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp1.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 325 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp5.700.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 43 m2/43 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp190.000.000

    6. Bangunan Seluas 77 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp1.650.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.900.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA VELFIRE Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    2. MOBIL, MERCEDES CLA 200 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

    3. MOBIL, MERCEDES GLE Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp750.000.000

    4. MOBIL, MERCE BENZ SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp250.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp555.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp7.190.004.597

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp21.831.744.597

    II. HUTANG Rp3.693.407.792

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp18.138.336.805

    (Tribunnews.com/Rakli/Ilham Rian Pratama)

  • Raden Dewi Jalani Sertijab Bupati Pandeglang dari Irna Narulita

    Raden Dewi Jalani Sertijab Bupati Pandeglang dari Irna Narulita

    Pandeglang

    Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi menjalani upacara serah terima jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Keduanya resmi menerima jabatan itu, yang sebelumnya dijabat Irna Narulita-Tanto Warsono Arban.

    Raden Dewi Setiani mengapresiasi kinerja Irna-Tanto selama dua periode memimpin Pandeglang. Dewi mengaku bakal meneruskan program-program yang telah dilakukan oleh keduanya.

    “Hasil kerja keras Ibu Irna dan Bapak Tanto akan kami lanjutkan dan menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan pembangunan yang adil dan merata,” kata Dewi saat acara serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang di Kantor DPRD Pandeglang, Selasa (4/3/2025).

    Raden Dewi Setiani adalah adik kandung Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, yang merupakan suami Irna Narulita. Dimyati pernah menjabat Bupati Pandeglang dari 2000 sampai 2009. Sedangkan Irna menjabat selama dua periode.

    Dewi menyebut Dimyati Natakusumah adalah mentornya. Dia juga mengucapkan terima kasih karena telah dibimbing selama menjadi calon bupati.

    Afif memaparkan sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU lalu dua daerah yang harus melakukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Dia mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Mentor kami Bapak Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, yang telah memberikan doa restu yang juga dukungan dan bimbingan serta kasih sayang untuk Dewi-Iing,” katanya.

    Dewi menyatakan masih banyak persoalan yang harus dibenahi di masa kepemimpinannya. Atas hal itu, dia mengaku memiliki delapan program prioritas utama untuk membenahi Pandeglang.

    “Visi-misi tersebut akan kami wujudkan dengan delapan program prioritas yang diberi nama Asta Cita Pandeglang, yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

  • Terungkap Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi Dalam Kasus Penggelapan Mobil Rental di Tangerang – Halaman all

    Terungkap Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi Dalam Kasus Penggelapan Mobil Rental di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam pemeriksaan terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo terungkap fakta baru.

    Terdakwa yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menyebut sosok lain.

    Menurut terdakwa Bambang, penggelapan mobil rental ini diduga melibatkan istri perwira polisi.

    Bambang mengaku bertemu perempuan Bhayangkari tersebut di Terminal Pandeglang, Serang, Banten.

    Pertemuan itu atas arahan salah satu penadah mobil bernama Hendri.

    “Saudara Hendri memasukkan kami dalam satu grup WhatsApp, isinya tiga orang, saudara Hendri, saya, dan perempuan yang tidak saya kenal bernama Syifa menggunakan foto baju ibu Bhayangkari dengan suaminya seorang perwira polisi,” kata Bambang saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Dalam persidangan, terdakwa Akbar menuturkan istri Perwira itu sempat menunjukkan video calon dan berkata apakah benar ini orangnya.

    Terdakwa tidak mengetahui dengan siapa ibu Bhayangkari itu berkomunikasi.

    Saat pertemuan, terdakwa Akbar didampingi Hendri dan terdakwa dua Sertu Akbar Adli.

    “Siap izin kami tidak mengetahui,” ucap Akbar kepada oditur Militer.

    Anak korban pembunuhan prajurit TNI AL, Rizky Agam Syahputra mengaku telah mengetahui adanya pertemuan istri anggota perwira tersebut.

    Menurutnya, pihak kepolisian harus turun tangan mengusut dugaan keterlibatan ini.

    “Mohon kepada Propam Polri agar menangani dugaan keterlibatan ibu Bhayangkari,” ucapnya.

    Rizky Agam meyakini ada kaitannya yang bersangkutan dengan Isra alias Ires dalam kasus penggelapan mobil rental.

    Saat ini Isra dan Ajat juga sudah ditahan di Polresta Tangerang.

     

     

  • Terdakwa Akbar akui beri perintah ke Bambang untuk menembak bos rental

    Terdakwa Akbar akui beri perintah ke Bambang untuk menembak bos rental

    Kami teriak ‘Tut, tembak, Tut’ kalau tidak salah sambil teriak

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa dua yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Sersan Satu Akbar Adli mengaku yang memerintahkan terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas.

    Awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Akbar soal alasan dirinya menyerahkan senjatanya kepada Bambang.

    “Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu untuk menembak?” tanya Oditur Gori di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    “Itu kami pokoknya meminta…,” kata Akbar.

    “Pertanyaan saya dengar, benar terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?” tanya Gori lagi.

    “Kami teriak ‘Tut, tembak, Tut’ kalau tidak salah sambil teriak,” jawab Akbar.

    “Di tentara itu apa namanya?” kata Gori.

    “Siap, (namanya) perintah,” ucap Akbar.

    Diketahui, Bambang tak memiliki Surat Izin Senjata (SIS). Akbar mengaku menyerahkan senjata itu secara spontan kepada Bambang untuk .menjaga diri.

    Hal itu karena sebelum tiba di Rest Area KM45, terdakwa sempat terlibat bentrok di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten dengan rombongan korban yang hendak mengambil mobil rental.

    “Spontanitas dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya,” kata Akbar.

    “Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?,” tanya Oditur lagi.

    “Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri,” jawab Akbar.

    Oditur mengaku heran Akbar dapat memberikan senjata api tersebut dengan mudah kepada Bambang bahkan memberi perintah untuk menembak.

    Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penembak Bos Rental Mobil Curiga Ada Keterlibatan Istri Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Maret 2025

    Penembak Bos Rental Mobil Curiga Ada Keterlibatan Istri Polisi Megapolitan 3 Maret 2025

    Penembak Bos Rental Mobil Curiga Ada Keterlibatan Istri Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bambang Apri Atmojo, terdakwa penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, menduga ada keterlibatan istri anggota polisi dalam kasus
    penggelapan mobil
    .
    Kecurigaan itu timbul setelah Bambang dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh Hendri yang merupakan tetangganya saat meminta dicarikan mobil.
    Hal tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025).
    “Dalam perjalanan (menuju Pandeglang) saudara Hendri memasukkan kami dalam satu grup WhatsApp, ada tiga orang, saya, saudara Hendri dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal, namanya Syifa menggunakan foto baju ibu Bhayangkari dengan suaminya seorang perwira polisi,” tutur Bambangan dalam persidangan, Senin (3/3/2025).
    Namun, Bambang mengaku tidak kenal dengan wanita bernama Syifa itu. Dia juga tidak kenal dengan suami Syifa.
    “itu foto profil, tapi enggak kenal?” Tanya Oditur Militer ke Bambang.
    “Iya betul, tidak kenal hanya dimasukkan grup,” jawab Bambang.
    Bambang mengungkapkan, percakapan di grup WhatsApp itu hanya mengarahkannya untuk bertemu di terminal Pandeglang.
    Setibanya di Terminal Pandeglang, Bambang mengaku bertemu wanita bernama Syifa.
    “Apa yang dibicarakan di terminal Pandeglang?” tanya Oditur Militer.
    “Pada saat itu dia menghampiri kita bertiga sambil
    video call
    Hendri dan mengarahkan kamera ke kami ‘ini bukan? Ini bukan?’ kata ibu itu (Syifa) terus yang kami dengar dari Handphone Hendri jawab ‘iya itu’ terus menunjukkan
    video call
    Hendri,” jawab Bambang.
    Setelah itu, Syifa menutup
    video call
    dengan Hendri, dan saat itu pria yang bernama Isra datang ke Terminal Pandeglang.
    “Saat sudah ketemu di terminal itu kan kita menunggu, datang lah satu orang laki-laki yang enggak kami kenal kawan dari ibu itu,” ucap Bambang.
    “Nyampein apa orang tersebut?” tanya Oditur Militer.
    “Dia datang, duduk, enggak ngomong, pada saat saya nanya ‘Bu mana mobilnya?’ yang laki-laki itu menjawab,” tutur Bambang.
    Sebelumnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
    Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL. Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
    Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang dkk. Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
    Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak bos rental minta Propam Polri dalami Syifa yang disebut terdakwa

    Anak bos rental minta Propam Polri dalami Syifa yang disebut terdakwa

    Kami juga tidak tau apakah Syifa dan Hendri saling kenal atau tidak

    Jakarta (ANTARA) – Anak dari pemilik rental mobil yang menjadi korban penembakan oknum TNI-AL, Rizky Agam Syahputra meminta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mencari tau sosok Syifa yang disebut terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo di dalam persidangan.

    “Mohon Propam Polri segera mengusut hal tersebut. Dalam keterangannya, terdakwa satu menyebutkan nama yang diduga Syifa atau Sarifa seorang ibu Bhayangkari. Pada awal bertemu di Serang bersama suaminya yang diduga anggota Kepolisian dengan pangkat perwira,” kata Rizky Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Rizky Agam mempertanyakan keterlibatan Syifa dalam bisnis penggelapan mobil ke terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL).

    “Yang saya mau tanyakan, apa betul seseorang yang diduga Bhayangkari itu terlibat dalam bisnis haram?” ucap Rizky Agam.

    Sebelumnya, terdakwa satu yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku sempat bertemu dengan Ibu Bhayangkari yang tak dia kenal bernama Syifa.

    Awalnya, Bambang menyebut dirinya diundang oleh Hendri yang merupakan tetangga Bambang dari Lampung Utara dalam grup WhatsApp yang isinya hanya Hendri, Bambang, dan Syifa.

    “Dalam perjalanan, saudara Hendri memasukkan kami dalam satu grup, pas cek WA ada tiga orang, saya, saudara Hendri dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal bernama Syifa,” kata Bambang dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Bambang mendeskripsikan foto profil Syifa ini menunjukkan sosok ibu Bhayangkari dengan suaminya yang merupakan seorang perwira polisi.

    Dalam grup WhatsApp itu Bambang diarahkan untuk menemui Syifa di Terminal Pandeglang membicarakan terkait mobil.

    “Hanya mengarahkan untuk ketemu di Terminal Serang, Pandeglang. Hanya ketemu Syifa. Kami juga tidak tau apakah Syifa dan Hendri saling kenal atau tidak. Tidak nanya pekerjaannya juga,” ujar Bambang.

    Lalu, saat di terminal Syifa menghampiri Bambang, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan posisi sambil telepon video (video call) dengan Hendri.

    “Syifa nyamperin ke kami (bertiga) sambil video call Hendri seraya mengarahkan kamera. ‘Ini bukan? Ini bukan?’ kata ibu itu. Terus yang kami dengar dari handphone Hendri menjawab ‘Iya itu’, terus menunjukkan video call Hendri ke kita,” ujar Bambang.

    Bambang mengaku dirinya sudah mengenal Hendri sekitar tahun 2020. Kemudian Syifa menutup video call dengan Hendri dan tidak membicarakan apa-apa lagi ke terdakwa.

    “Saat itu enggak ada yang dibicarakan lagi, perempuan yang enggak kami kenal langsung menutup video call,” ucap Bambang.

    Lebih lanjut, Bambang menjelaskan tak lama kemudian datang seorang laki-laki yang merupakan rekan Syifa dan terdakwa tidak mengenalnya.

    “Dia datang, duduk, enggak ngomong, pada saat saya nanya ‘Bu mana mobilnya?’. Yang laki-laki kemudian menjawab ‘Ibu Syifa naik mobil silver Avanza atau Xenia bersama suaminya’,” kata Bambang.

    Sidang lanjutan kelima kasus penembakan pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025