kab/kota: Pandeglang

  • Jakarta Waspada Potensi Cuaca Ekstrem hingga 26 Desember 2025

    Jakarta Waspada Potensi Cuaca Ekstrem hingga 26 Desember 2025

    Berdasarkan analisis BMKG, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi di Kabupaten Tangerang bagian tengah dan selatan, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak bagian timur dan selatan, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

    Hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat diprediksi terjadi di Kabupaten Pandeglang serta Kabupaten Serang bagian barat dan selatan.

    Selain hujan, BMKG memperingatkan potensi angin kencang hingga 45 km/jam di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang bagian barat dan selatan, Kabupaten Lebak bagian utara dan selatan, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

    Masyarakat diimbau tetap tenang namun waspada, khususnya di wilayah rawan banjir, longsor, banjir bandang, dan pohon tumbang. BMKG mendorong langkah antisipatif. Semisal, memastikan saluran air tidak tersumbat, menghindari perjalanan ke daerah rawan, serta mengamankan barang penting.

    Hartanto menekankan pentingnya informasi resmi dari BMKG.

    “Percayai informasi resmi dan jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Pantau informasi terkini melalui aplikasi InfoBMKG dan kanal sosial media @bmkgwilayah2,” ujarnya.

    BMKG menekankan kesiapsiagaan warga dan pemerintah daerah agar dampak cuaca ekstrem dapat diminimalkan, terutama di kawasan perkotaan dan wilayah pesisir yang padat penduduk.

  • Polda Metro Tangkap Pengedar Uang Palsu Dollar US di Tangerang

    Polda Metro Tangkap Pengedar Uang Palsu Dollar US di Tangerang

    JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang dolar palsu sebanyak 2.463 lembar di Kota Tangerang, Banten.

    “Menyita uang palsu berupa 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu, Jumat, 19 Desember.

    Edy menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu dan meresahkan.

    “Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” katanya.

    Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di bawah Jembatan Penyeberangan Orang JPO di Kota Tangerang pada Kamis, 18 Desember.

    “Mengamankan tersangka HS saat berada di dalam bus rute Pandeglang-Kalideres, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu,” katanya.

    Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) melakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang (Banten) dan kembali mengamankan tersangka ARS yang berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu dolar AS (USD) dan dolar Singapura (SGD).

    “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan, ” katanya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing serta segera melapor ke Kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan

  • Banten Waspada Cuaca Ekstrem Hingga 25 Desember 2025, Siklon Tropis Terpantau di Samudera Hindia

    Banten Waspada Cuaca Ekstrem Hingga 25 Desember 2025, Siklon Tropis Terpantau di Samudera Hindia

    Liputan6.com, Jakarta – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah II memperingatkan potensi cuaca ekstrem di Provinsi Banten pada periode 18–25 Desember 2025. Penyebabnya, bibit siklon tropis 93S yang terpantau di Samudra Hindia sebelah barat daya Jawa Timur.

    Kepala BBMKG Wilayah II, Hartanto menyatakan, kecepatan angin maksimum 35 knot atau sekitar 65 km/jam dengan tekanan minimum 1.000 hPa.

    “Bibit siklon tropis ini berpotensi dalam 24 jam ke depan menjadi siklon tropis dengan kategori sedang hingga tinggi. Kondisi ini dapat meningkatkan curah hujan dan angin kencang di wilayah Provinsi Banten,” ujarnya di Kota Serang, Jumat (19/12/2025). Dilansir Antara.

    BMKG mencatat pembentukan daerah perlambatan kecepatan angin atau konvergensi di sekitar wilayah Banten, yang mendukung pertumbuhan awan hujan.

    Selain itu, gelombang dengan frekuensi rendah (low frequency) di Pulau Jawa, kelembapan udara tinggi, dan atmosfer yang relatif labil berpotensi memperkuat hujan konvektif di skala lokal.

    Berdasarkan analisis BMKG, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi di Kabupaten Tangerang bagian tengah dan selatan, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak bagian timur dan selatan, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

    Hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat diprediksi terjadi di Kabupaten Pandeglang serta Kabupaten Serang bagian barat dan selatan.

    Selain hujan, BMKG memperingatkan potensi angin kencang hingga 45 km/jam di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang bagian barat dan selatan, Kabupaten Lebak bagian utara dan selatan, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

  • BNPT Bersama Kemendes PDT Kolaborasi Berdayakan Ekonomi Desa Siapsiaga

    BNPT Bersama Kemendes PDT Kolaborasi Berdayakan Ekonomi Desa Siapsiaga

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), PT PLN Indonesia Power, serta Pemerintah Provinsi Banten berkolaborasi dalam Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif Desa Siapsiaga.

    Pemberdayaan ekonomi kolaboratif Desa Siapsiaga melalui kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan ekonomi produktif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal di harapkan dapat mendorong penguatan ketahanan desa. Tujuannya, mencegah berkembangnya paham radikal terorisme.

    “Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya kita memperkuat ketahanan masyarakat melalui pengembangan ekonomi yang produktif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal,” kata Kepala BNPT Eddy Hartono saat meresmikan Workshop Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif Desa Siapsiaga di Desa Muruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Senin (15/12).

    Eddy menambahkan, bahwa pemberdayaan ekonomi di Desa Siapsiaga dapat mendorong terwujudnya tujuan utama program tersebut. “Tujuan Desa Siapsiaga yaitu membangun ketahanan komunitas, meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tanda-tanda awal perkembangan ideologi terorisme dani menciptakan sistem deteksi dini terhadap ancaman terorisme,” jelasnya.

     

    Perbesar

    Workshop Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif Desa Siapsiaga di Desa Muruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. (Foto: Humas BNPT)

    Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berharap, langkah pemberdayaan ekonomi di Desa Siapsiaga dapat diikuti oleh desa-desa di berbagai wilayah. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendampingan dan pemberdayaan tanpa meninggalkan potensi desa setempat.

    “Kolaborasi ini perlu menjadi contoh, harus direplikasi ke tempat lain tentu melibatkan banyak pihak. Kita berterima kasih ke semua pihak. Karena memang desa jadi faktor penting untuk kemajuan bangsa negara Indonesia emas 2045,” ungkap Mendes.

    Yandri juga mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyukseskan pemberdayaan ekonomi di Desa Siapsiaga.

    “Nah inilah cara kita untuk mengimplementasikan Asta Cita ke-enam Bapak Presiden Prabowo, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan. Maka kolaborasi ini perlu kita tingkatkan, perlu kita replikasi ke tempat lain, tentu perlu keterlibatan banyak pihak,” ujarnya.

    Mewakili Pemerintah Provinsi Banten, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengapresiasi penetapan Desa Siapsiaga di wilayah Pandeglang. Ia berharap seluruh masyarakat Pandeglang, khususnya di Kecamatan Menes, dapat menjaga keberlangsungan program pemberdayaan ekonomi tersebut sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Apresiasi Pandeglang dipilih menjadi Desa Siapsiaga. Penanggulangan terorisme adalah urusan bersama. Kami mohon untuk masyarakat menjaga bantuan ini agar bisa berkesinambungan dan bisa meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat,” ungkapnya.

    Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung pemberdayaan ekonomi Desa Siapsiaga, terutama melalui pemanfaatan limbah FABA (Fly Ash Bottom Ash) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuan untuk produksi paving block.

    “FABA punya nilai ekonomi bisa dimanfaatkan untuk ekonomi masyarakat dan ketahanan serta kesetabilan sosial. Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini tidak berenti hari ini tapi ini perjalanan yang panjang. Semoga dapat memberikan kemanfataan bagi kita semua,” ucapnya.

    Pemberdayaan ekonomi di Desa Siapsiaga Tahun 2025 dilakukan melalui pengembangan sejumlah unit usaha produktif, antara lain peternakan domba dan workshop produksi paving block di Kecamatan Menes, serta budidaya bioflok ikan lele di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

     

  • Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Banten Makin Mengkhawatirkan, Tertinggi di Tangerang Selatan

    Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Banten Makin Mengkhawatirkan, Tertinggi di Tangerang Selatan

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus kekerasan anak dan perempuan di Banten semakin mengkhawatirkan. Data Komnas Perlindungan Anak, pada 2025 terdapat 1.254 kasus sejak Januari hingga 15 Desember 2025. Kondisi ini menempatkan Bumi Seribu Kyai Sejuta Santri di posisi delapan nasional dari 38 provinsi.

    Angka ini menunjukkan rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir. Terjadi peningkatan signifikan kasus kekerasan anak dan perempuan. Dari 472 kasus di tahun 2020 melonjak menjadi 1.114 kasus di 2024.

    “Kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Banten semakin mengkhawatirkan. Menurut data Simfoni Kementerian PPA tahun 2025, ada 1.254 kasus kekerasan pada anak dan perempuan,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan, Selasa, (16/12/2025). 

    Kasus kekerasan anak dan perempuan terbanyak ada di wilayah Tangerang Raya. Tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebanyak 293 kasus, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang 254 kasus. 

    Kemudian Kota Cilegon 111 kasus, Kabupaten Serang 100 kasus, Kabupaten Lebak 97 kasus, Kabupaten Pandeglang 84 kasus dan Kota Serang 62 kasus. 

    Banten sesungguhnya sudah resmi menyandang predikat layak anak, Kota Tangsel bahkan meraih tingkat utama (tertinggi), Kota Tangerang meraih predikat Nindya, sementara wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang meraih madya, dan Kabupaten Pandeglang meraih predikat pratama.

    “Penyebaran ini mengindikasikan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah masalah sistemik yang terjadi di seluruh jenis wilayah, baik metropolitan maupun non metropolitan,” terangnya.

  • Warga Mengeluh Tumpukan Sampah di Jalanan, DPRD Tangsel Minta Maaf

    Warga Mengeluh Tumpukan Sampah di Jalanan, DPRD Tangsel Minta Maaf

    Jakarta

    Ketua DPRD Tangerang Selatan Abdul Rasyid meminta pemerintah kota segera mengangkut sampah yang menumpuk di sejumlah titik. Abdul menyebut tumpukan sampah di sepanjang jalan sangat mengganggu masyarakat.

    “Kalau penumpukan sampah berhari-hari pasti akan berdampak. Harus (diangkut). Kami dari DPRD, penumpukan sampah apa yang sudah terjadi hari ini segera dilakukan upaya konkret, karena ini sudah mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Abdul Rasyid kepada wartawan, Senin (14/12/2025).

    Abdul menyampaikan permintaan maaf kepada warga atas tumbukan sampah itu. Dia meminta Pemkot segera bergerak mengatasi masalah ini.

    “Kami dari DPRD pertama tentunya permohonan maaf kepada seluruh masyarakat berkaitan ketidaknyamanan. Yang kedua kita sudah mendorong kepada pemerintah kota untuk segera melakukan upaya konkret, solusi konkret terkait dengan persoalan yang hari ini terjadi, karena memang persoalan sampah ini yang terus kita soroti dari DPRD,” tutur dia.

    Abdul menyadari bahwa kapasitas TPA Cipeucang tidak sanggup lagi menampung sampah warga Tangsel. Dia meminta Pemkot Tangsel bekerja sama dengan wilayah lain untuk penyediaan TPA.

    Abdul mengatakan Pemkot Tangsel sebelumnya sudah melakukan upaya kerja sama dengan Pemkab Pandeglang terkait TPA di Bangkonol, namun terjadi penolakan oleh warga setempat. Dia meminta Pemkot Tangsel melakukan upaya lain.

    “Ya komunikasi yang dilakukan dengan Bogor, kabupaten, dengan daerah lain memang pemerintah sudah melakukan upaya komunikasi. Kalau Cipeucang pada posisi yang hari ini misalkan ditutup, maka buat kita pemerintah melakukan upaya maksimal, lakukan komunikasi, misalkan ke provinsi, ke pusat dan juga lakukan komunikasi misalkan beberapa daerah yang memungkinkan diajak kerja sama,” pungkasnya.

    Tumpukan Sampah di Tangsel

    Tumpukan sampah terlihat sepanjang jalan kawasan Ciputat dan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kondisi itu membuat masyarakat kesal dan mengeluh.

    Pantauan detikcom, Sabtu (13/12/2025), tumpukan sampah terlihat mulai dari titik awal tanjakan flyover Ciputat mengarah ke Pamulang. Sampah tersebut persis berada di trotoar kolong flyover Ciputat.

    Tumpukan sampah menghiasi kolong flyover Ciputat, Tangsel. Sampah tersebut cukup tinggi hingga setara pagar pembatas area pedestrian.

    Tumpukan sampah ini menimbulkan bau menyengat. Jenis sampah yang menumpuk pun cukup beragam, mulai dari sampah rumah tangga hingga potongan kayu dan kasur.

    Selain di kolong flyover Ciputat, fenomena serupa juga terlihat di sepanjang trotoar jalan dari arah Ciputat menuju Pamulang. Sampah yang dikemas dalam kantong plastik tampak berserakan di trotoar.

    (lir/gbr)

  • Top 5 News: Kayu Gelondongan Berserakan hingga Banjir Lahar Semeru

    Top 5 News: Kayu Gelondongan Berserakan hingga Banjir Lahar Semeru

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel di Beritasatu.com masuk dalam top 5 news, sejak sejak Minggu (7/12/2025) hingga Senin (8/12/2025) pagi WIB. Artikel yang diminati pembaca ini memiliki tema yang beragam.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com:

    1. Kayu Gelondongan Berserakan, Bupati Aceh Tenggara Sebut dari Tapteng

    Dalam waktu 11 hari setelah banjir bandang meluluhlantakkan sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tenggara, pemandangan tumpukan kayu gelondongan berdiameter besar masih terlihat jelas di pemukiman warga.

    Bupati Aceh Tenggara, Muhammad Salim Fahri, menegaskan kayu-kayu yang berserakan itu bukan hasil aktivitas ilegal di wilayahnya. Saat meninjau lokasi bencana di Desa Loser, Kecamatan Ketambe, Minggu (7/12/2025), ia memastikan kayu tersebut bukan berasal dari hutan Aceh Tenggara.

    “Saya pastikan ini kayu-kayu lama. Bahkan ada yang terbawa dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” ujarnya.

    2. Jembatan 4 Desa Ambruk, Ribuan Warga Pandeglang Terisolasi

    Jembatan utama yang menjadi akses vital bagi warga di empat desa Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, ambruk pada Minggu (7/12/2025) sore. Runtuhnya jembatan di Kampung Pasir Nangka, Desa Keramatjaya, itu membuat ribuan warga terisolasi dan aktivitas masyarakat lumpuh total.

    Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat sebuah truk pengangkut kayu melintas. Sekretaris desa, Apandi, mengonfirmasi jembatan runtuh tepat ketika truk berada di bagian tengah bentang jembatan yang telah lama mengalami kerusakan akibat usia.

    “Jembatan ini memang sudah lama rusak. Saat truk bermuatan kayu melintas, bagian tengahnya langsung ambrol,” ujar Apandi dalam keterangan video yang diterima Beritasatu.com.

    3. Banjir Sumatera, Kementerian PU Kebut Pemulihan Akses Utama di Aceh

     Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan fokus utama penanganan pascabencana di Aceh adalah memulihkan konektivitas jalan dan jembatan yang terputus akibat banjir dan longsor. 

    Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan seluruh personel teknis telah dikerahkan untuk memastikan akses warga dan jalur distribusi logistik kembali normal secepat mungkin.

    “Kami memastikan pemulihan akses utama di Aceh menjadi prioritas. Tim di lapangan bergerak maksimal, termasuk pemasangan jembatan bailey dan pembersihan material longsoran,” ujar Dody dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/12/2025).

  • Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Pandeglang, Beritasatu.com – Mantan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang, Banten itu. AS yang juga pensiunan PNS langsung ditahan.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga menahan satu lagi tersangka baru, yakni mantan karyawan PT LKM berinisial R Bersama AS.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

    “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,” ujar Wildani, Minggu (7/12/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II Pandeglang karena dikhawatirkan bisa melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti. 

    Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pandeglang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD periode 2021-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 938 juta.

    Kejari Pandeglang menetapkan pasal primair kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

  • Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

    Pandeglang, Beritasatu.com – Mantan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang, Banten itu. AS yang juga pensiunan PNS langsung ditahan.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga menahan satu lagi tersangka baru, yakni mantan karyawan PT LKM berinisial R Bersama AS.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

    “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,” ujar Wildani, Minggu (7/12/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II Pandeglang karena dikhawatirkan bisa melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti. 

    Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pandeglang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD periode 2021-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 938 juta.

    Kejari Pandeglang menetapkan pasal primair kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

  • Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Jakarta

    Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kendaraan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi di jalan tol maupun non-tol. Catat tanggal dan lokasinya.

    Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Diperkirakan masyarakat akan melakukan perjalanan pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” kata Aan dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Aan menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” sebut Aan.

    Kendaraan yang tetap boleh melintas tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00-20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    “Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat,” jelas Dirjen Aan.

    Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan

    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

    3. DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

    4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.

    5.Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).

    6.Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

    7.Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    “Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non-tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” katanya.

    Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.

    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

    10.Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

    (rgr/dry)