kab/kota: Pancoran

  • Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

    Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

    Jakarta

    Ada-ada saja ulah anggota organisasi masyarakat (ormas) di Depok, Jawa Barat. Mereka memalak teknisi yang sedang memasang jaringan kabel Wi-Fi hingga berujung pengeroyokan.

    Pemalakan ini terjadi pada Kamis (13/3) pukul 21.30 WIB. Awalnya korban bersama saksi sedang mengerjakan pemasangan kabel optik untuk Wi-Fi di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, lalu didatangi oknum anggota ormas.

    “Tiba-tiba dihampiri pelaku mengatasnamakan ormas meminta uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (15/3).

    Pelaku meminta uang dengan alasan yang tak jelas. Yakni untuk keperluan organisasi.

    Korban menolak membayar karena sudah izin RT untuk pemasangan kabel optik Wi-Fi tersebut. Namun pelaku terus memaksa hingga menganiaya korban.

    “Salah satu pelaku langsung mendorong dan menendang korban, langsung dikeroyok oleh pelaku,” jelasnya.

    Pelaku Ditangkap

    Foto: Oknum anggota ormas ditangkap usai aniaya petugas kabel Wi-Fi di Depok. (Dok. akun Polres Depok)

    Polisi bergerak usai menerima laporan adanya pengeroyokan teknisi Wi-Fi. Salah satu anggota ormas pelaku pengeroyokan dibekuk polisi.

    Pelaku diketahui bernama Kharisma Gautama (29). Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan atau Pengeroyokan.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan di Polres Metro Depok,” tulis akun Instagram Polres Depok.

    3 Pelaku Diburu

    Ilustrasi. garis polisi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Ternyata pemalakan berujung pengeroyokan itu tak dilakukan satu orang saja, melainkan 4 orang. Kini, polisi masih memburu 3 pelaku lainnya.

    “Tiga masih pencarian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso saat dihubungi wartawan.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap barang-barang dengan harga mencurigakan yang dapat berujung pada tindakan pidana.

    Imbauan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemerkosaan yang melibatkan penadah barang curian di Depok, Jawa Barat.

    Kasus ini bermula dari penangkapan HHP (24), seorang pria yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama pencurian disertai pemerkosaan. 

    Ade Ary menegaskan, tindakan membeli atau menerima barang yang patut diduga hasil kejahatan merupakan pelanggaran serius.

    Dengan membeli barang-barang murah yang mencurigakan, masyarakat tanpa sadar bisa terlibat dalam tindak pidana

    Hal ini diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang “pertolongan jahat” atau yang lebih dikenal dengan istilah penadah, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 4 tahun.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang patut diduga hasil kejahatan. Mohon juga kepada masyarakat, kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan,” kata Ade Ary kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    Ia menjelaskan, jika tidak ada pasar bagi barang hasil kejahatan, pelaku tidak akan memiliki saluran untuk menjual barang curian, yang pada gilirannya akan mempersempit ruang gerak kejahatan.

    Ade Ary menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga barang yang terlalu murah. Pembelian barang dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran bisa menjadi indikator bahwa barang tersebut mungkin merupakan hasil kejahatan.

    “Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi peluang bagi pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan dari barang curian. Jika masyarakat semakin sadar dan tidak membeli barang yang meragukan, maka akan semakin sulit bagi pelaku untuk menjual barang hasil kejahatannya,” tambah Ade Ary.

    Dengan pengawasan yang ketat dan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera bagi para penjahat dan penadah.
     

    Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Kasus ini terungkap ketika Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap RR, seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pemerkosaan pada 2016. RR, yang kini berprofesi sebagai pedagang narkoba dan kurir, melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok.

    Setelah aksi pemerkosaan, RR mencuri ponsel milik korban dan kemudian menjualnya kepada temannya, HHP, seharga Rp700.000.

    Polisi yang melacak pelaku akhirnya menangkap RR pada Selasa (18/3/2025) dini hari di Kampung Pitara, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.

    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RR juga terlibat dalam peredaran narkoba dengan modus “alamat tempel,” di mana barang disembunyikan di tempat umum untuk diambil oleh pembeli.

     
     

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas kejahatan dengan tidak membeli barang hasil curian.

    Ade Ary mengatakan semestinya masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.

    Hal tersebut diungkapkan Ade Ary atas penangkapan  tersangka HHP (24), yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pencurian di Depok, Jawa Barat.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Ya ini mohon juga kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan di Kitab Undang-Undang Pidana itu nama perbuatan pidananya adalah pertolongan jahat atau secara umum dikenal dengan penadah,” kata Ade Ary, kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    “Siapa saja yang dianggap sebagai pertolongan jahat atau penadah adalah orang yang menerima titipan menerima gadai membeli barang yang patut diduga itu merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

    Ade Ary pun mengatakan jika tindakan ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sadar membeli, menerima titipan, atau menggadaikan barang hasil kejahatan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

    Imbauan itu, lanjut Ade Ary, bertujuan juga untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

    “Kalau tidak ada masyarakat yang berani membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan maka tentu para pelaku kejahatan, pencuri ini dia tidak punya demand, dia punya supply, dia tidak tau jual ke siapa, makanya kami punya kepentingan untuk memberikan imbauan ini,” papar Ade Ary.

    Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” tukasnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabu di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Sosok Perampok Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Residivis Sekaligus Kurir Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku rudapaksa terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabunya di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

  • Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    JAKARTA – Kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Depok, akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap setelah diburu selama tiga hari.

    “Setelah dilakukan olah TKP, pendalaman dari jajaran polsek dan Polres Metro Depok diback up oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tiga hari kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.

    Pelaku utama yang melakukan perampokan dan pemerkosaan disebur berinisial RR. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Maret. Sementara untuk tersangka lainnya yakni HHP yang merupakan penadah barang curian.

    “(Tersangka) ditangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu,” ucapnya.

    Berangkat dari hal tersebut, penyidik mendalami latar belakang tersangka. Ternyata, RR merupakan kurir dan bandar kecil narkoba. Bahkan, pada saat penangkapan, penyidik juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

    “Tersangka RR ini pengangguran sambil berprofesi menjadi kurir dan pedagang narkoba,” sebut Ade.

    Tak hanya itu, tersangka RR juga diketahui sebagai residivis kasus pemerkosaan yang divonis bersalah pada 2016.

    Sementara mengenai keterlibatan tersangka HHP karena membeli ponsel curian dari RR seharga Rp700 ribu. Keduanya merupakan teman satu kos.

    “Dijual seharga Rp700 ribu. Kemudian uang Rp700 ribu dipake untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Ade.

    Pada kasus ini, tersangka RR dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 285 KUHP yang hukumnya pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Sementara untuk kasus narkotika tersangka RR, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR (29).

    Pelaku memegang sebilah kapak dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti perintahnya.

    “Peran RRR sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24).

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

    Diberitakan sebelumnya, rumah milik seorang wanita berinisial Y (36) disatroni maling pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

    Tak hanya perampokan, ia bahkan menjadi korban pemerkosaan di kediamannya sendiri.

    Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP.

    Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.

    Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaki sudah ada di dalam kamarnya.

    “Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban,” ucap Ressa.

    “Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya,” sambungnya.

    Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.

    “Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur dia.

    Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.

    Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.

    “Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada,” kata Ressa.

    “Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut,” lanjut dia.

    Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. 

     

  • Rabu, layanan Samsat Keliling tersedia 14 wilayah Jadetabek

    Rabu, layanan Samsat Keliling tersedia 14 wilayah Jadetabek

    Patut diperhatikan, gerai Samsat Keliling hanya dapat melayani pembayaran PKB tahunan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu pemilik kendaraan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) membayar pajak, Rabu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB; Ciledug di Perum Banjar Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-12.00 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 09.00-12.00 WIB; Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB; Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB; Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Patut diperhatikan, gerai Samsat Keliling hanya dapat melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kronologi Rampok Berkapak Rudapaksa dan Ancam Bunuh Wanita Penguni Rumah yang Sedang Tidur di Depok – Halaman all

    Kronologi Rampok Berkapak Rudapaksa dan Ancam Bunuh Wanita Penguni Rumah yang Sedang Tidur di Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kronologi seorang wanita berinisial Y (36) menjadi korban pemerkosaan oleh maling yang di rumahnya, Sabtu (15/3/2025) dini hari.

    Tak hanya pemerkosaan, ia bahkan menjadi korban percobaan pembunuhan di kediamannya sendiri.

    Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    “Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (18/3/2025).

    Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.

    Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaku sudah ada di dalam kamarnya.

    “Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban,” ucap Ressa.

    “Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya,” sambungnya.

    Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.

    “Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur dia.

    Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.

    Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.

    “Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada,” kata Ressa.

    “Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut,” lanjut dia.

    Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok.

    Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini sedang mengejar pelaku. (*)

  • Supian Suri Janji Bangun "Jogging Track" di Tahura Pancoran Mas Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Maret 2025

    Supian Suri Janji Bangun "Jogging Track" di Tahura Pancoran Mas Depok Megapolitan 18 Maret 2025

    Supian Suri Janji Bangun “Jogging Track” di Tahura Pancoran Mas Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Wali Kota Depok
    Supian Suri
    berjanji membangun 
    jogging track 
    atau lintasan lari di Taman Hutan Raya (Tahura) di Jalan Cagar Alam, Pancoran Mas, Kota Depok.
    Hal ini disampaikan Supian saat meninjau Tahura tersebut pada Selasa (18/3/2025).
    Pengamatan
    Kompas.com
    , Supian mendatangi lokasi dengan mengenakan kaus berkerah, celana cokelat, topi dinas, dan sepatu bot.
    Supian ditemani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok Abdul Rahman dan pihak UPTD Taman Hutan Raya bernama Lintang.
    Saat berkeliling Tahura, ia mengungkap rencana membuat 
    jogging track 
    mengelilingi area taman.
    Rencana itu ia ungkap merespons keluhan petugas UPTD Tahura yang resah karena pagar kerap rusak sehingga masyarakat bisa masuk sembarangan.
    “Untuk pagar yang haru diperbaiki tuh yang bagian depan saja Pak, sekitar 100 meter. Tapi sisanya dalam kondisi tak terawat,” ujar Lintang.
    Supian meminta agar
    jogging track
    tersebut dibangun dengan lebar sekitar tiga meter.
    “Jadi biar
    jogging track-
    nya ada ini sekalian sebagai kontrol buat melindungi koleksi kita di sini,” ungkap Supian kepada Lintang.
     
    Selain 
    jogging track, 
    Supian meminta agar rumah singgah di Tahura segera direnovasi dan dijadikan pusat informasi.
     
    Supian juga meminta pihak pengelola menambah tanaman di Tahura yang berasal dari berbagai wilayah nusantara, termasuk Jawa Barat dan Sumatera.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Link Daftar Mudik Gratis 2025 Pemrov DKI Jakarta Tahap 2, Lengkap dengan Lokasi Verifikasinya

    Link Daftar Mudik Gratis 2025 Pemrov DKI Jakarta Tahap 2, Lengkap dengan Lokasi Verifikasinya

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kembali membuka kesempatan untuk masyarakat yang ingin ikut sebagai peserta mudik gratis 2025.

    Mudik gratis ini tentunya bisa diikuti oleh setiap masyarakat, dengan melakukan pendaftaran secara online.

    Para calon penumpang yang ingin mengikuti mudik gratis 2025 bisa mengakses link pendaftaran melalui mudikgratis.jakarta.go.id, dan nantinya akan dibuka pada Rabu, 19 Maret 2025 mendatang.

    Setelah menyelesaikan pendaftaran secara online, peserta dalam melanjutkan dengan melakukan verifikasi yang dilaksanakan pada 20 hingga 24 Maret 2025 mendatang.

    Lokasi verifikasi

    Untuk lokasi verifikasi yang bisa didatangi terbagi menjadi 6 titik, di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

    Alamat: Jl Taman Jatibaru No. 1 Gambir Jakarta Pusat

    2. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan

    Alamat: Jl. MT. Haryono Kav, 45-46 Cikoko, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

    3. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara

    Alamat: Jl Plumpang Semper, Tugu Selatan Kecamatan Koja, Jakarta Utara

    4. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat

    Alamat: Jl Pasar Sene No. 5 RW 3, Senen Kota Jakarta Pusat

    5. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur

    Alamat: Jl Perserikatan No 1 RT 2/RW 8 Jati Pulo gadung, Jakarta Timur

    6. Suku Dinas perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat

    Alamat: Jl Raya Ting Road, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat

    Masyarakat harus mempersiapkan beberapa berkas dan data pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mana untuk warga memiliki KTP Jakarta akan lebih diutamakan.

    Sedangkan untuk peserta yang mudik dengan membawa kendaraan sepeda motor, juga harus membawa STNK.

    Itulah informasi terkait link hingga lokasi verifikasi pada mudik gratis 2025 yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta tahap 2 ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News