Kriminolog: Mata Elang Kerap Meresahkan, tapi Jangan Dilawan Kekerasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kriminolog Havina Hasna menegaskan, pelanggaran administratif yang kerap dilakukan
debt collector
atau mata elang memang meresahkan masyarakat.
Namun, hal ini tidak lantas menjadi pembenaran bagi penegak hukum untuk menindaknya dengan kekerasan.
Hal itu ia sampaikan menanggapi kasus pengeroyokan terhadap mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
“
Debt collector
memang sering dikritik karena menarik kendaraan tanpa prosedur, Intimidatif, dan abu-abu secara hukum perdata. Namun, pelanggaran administratif bukan berarti bisa melakukan justifikasi kekerasan fisik,” kata dia saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Ia mengingatkan, jika kekerasan dijadikan respons, maka prinsip negara hukum berada dalam ancaman serius karena hukum digantikan oleh tindakan main hakim sendiri.
“Jika setiap pelanggaran non-kekerasan dibalas dengan kekerasan, maka negara hukum runtuh dan kekerasan menjadi alat penyelesaian konflik sosial,” ujar dia.
Havina juga menyoroti kuatnya stereotip negatif terhadap
debt collector
yang kerap memengaruhi cara pandang publik ketika kelompok tersebut menjadi korban kekerasan.
Stigma tersebut, membuat sebagian masyarakat cenderung membenarkan kekerasan yang terjadi.
Padahal, stigma tersebut tidak pernah menghapus hak dasar seseorang di mata hukum.
“Padahal stereotip tidak menghapus hak hidup, label negatif tidak menghilangkan perlindungan hukum. Jika stereotip ini dibiarkan maka kekerasan menjadi ‘normal’ dan korban tertentu dianggap ‘layak disakiti’,” tutur dia.
Havina menilai, peristiwa pengeroyokan di Kalibata tidak bisa dipandang sebagai ledakan emosi sesaat atau eskalasi spontan di lapangan, melainkan menunjukkan kegagalan pengendalian diri.
“Ini bukan murni spontan karena pelaku lebih dari satu, terjadi pengeroyokan, tidak ada upaya deeskalasi, dan tidak ada satu pun yang menghentikan,” kata dia.
Havina menyebut kekerasan yang dilakukan oleh aparat justru memiliki bobot pelanggaran yang lebih serius, karena pelaku memiliki kekuasaan dan mandat negara.
Dalam kasus pengeroyokan tersebut, pelaku gagal menempatkan diri secara profesional.
Emosi personal seperti rasa tersinggung dan marah justru mengambil alih peran sebagai penegak hukum yang seharusnya mampu mengendalikan diri meski berniat membantu.
“Dalam Teori
Role Conflict,
pelaku gagal memisahkan Identitas personal (tersinggung, marah, merasa direndahkan) dengan Peran profesional (aparat penegak hukum yang wajib mengendalikan diri).” ujar dia.
Sebelumnya, dua orang mata elang tewas setelah dikeroyok di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dikonfirmasi, Kamis.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua
debt collector
meninggal dunia.
Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Adapun keenam tersangka pengeroyokan merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Pancoran
-
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kriminolog: Mata Elang Kerap Meresahkan, tapi Jangan Dilawan Kekerasan Megapolitan 14 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/12/693b4e85aacb3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur Megapolitan 14 Desember 2025
Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kriminolog Havina Hasna menilai, pengeroyokan terhadap
debt collector
atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh anggota kepolisian, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Havina menegaskan, tindakan kekerasan tersebut tidak bisa diposisikan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Sebaliknya, peristiwa itu justru mencerminkan kejahatan yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum.
“Ini dibaca sebagai
institutional deviance
atau
occupational crime,
kejahatan yang dilakukan oleh individu yang justru diberi mandat menjaga hukum,” kata Havina saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, polisi memang memiliki kewenangan sah atau legitimate power untuk menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara terbatas, proporsional, dan sesuai prosedur.
Menurut Havina, ketika kekuasaan itu digunakan di luar tugas dan aturan hukum, maka kekerasan yang terjadi tidak lagi bisa disebut sebagai penegakan hukum, melainkan tindak pidana.
“Ketika kekuasaan itu dipakai di luar konteks tugas dan prosedur, maka kekerasan berubah dari ‘penegakan hukum’ menjadi tindak pidana, bahkan lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara,” ujar dia.
Havina juga menyoroti kegagalan para pelaku dalam menjaga batas antara emosi pribadi dan peran profesional sebagai aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara prosedural justru berujung pada pengeroyokan hingga menimbulkan korban jiwa.
“Kegagalan ini sering muncul pada profesi berotoritas tinggi jika kontrol internal dan budaya reflektif lemah,” ujar dia.
Havina menyebut kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai
crime of the powerful.
Artinya, kejahatan yang dilakukan oleh aktor yang memiliki kekuasaan dan berdampak lebih luas dibandingkan tindak kekerasan biasa.
Meski praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kerap menuai kritik karena dianggap intimidatif dan sering dilakukan di luar prosedur, Havina menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu tidak pernah bisa menjadi alasan pembenaran kekerasan fisik.
”
Debt collector
memang sering dikritik karena menarik kendaraan tanpa prosedur, intimidatif, dan abu-abu secara hukum perdata. Namun, pelanggaran administratif bukan berarti bisa melakukan justifikasi kekerasan fisik,” kata dia.
Ia mengingatkan, jika kekerasan terus dinormalisasi sebagai respons atas pelanggaran non-kekerasan, maka prinsip negara hukum akan tergerus.
“Jika setiap pelanggaran non-kekerasan dibalas dengan kekerasan, maka negara hukum runtuh dan kekerasan menjadi alat penyelesaian konflik sosial,” ujar dia.
Sebelumnya, dua orang debt collector atau
mata elang
dilaporkan tewas setelah mengalami kekerasan di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dikonfirmasi, Kamis.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua
debt collector
meninggal dunia.
Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442128/original/042308300_1765528091-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Bikin Kios Pedagang Rusak, Ini Reaksi Pramono
Polisi telah menetapkan enam tersangka pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.
Keenamnya tercatat merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Kerugian akibat kericuhan yang menewaskan dua orang penagih utang (debt collector) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan itu, mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
-
/data/photo/2025/12/13/693ceb0dcc800.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai Megapolitan 14 Desember 2025
Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi pertanyaan terkait bantuan untuk pedagang yang kiosnya dibakar usai pengeroyokan dua mata elang di Kalibata, Pancoran, Kamis (11/12/2025).
Menurut Pramono, pemerintah provinsi akan menunggu proses hukum dari kepolisian selesai sebelum memberikan bantuan.
“Persoalan di
Kalibata
masih ditangani polisi, jadi kami menunggu sampai urusan hukumnya selesai,” ujar Pramono usai meresmikan HKBP Ressort Pondok Kelapa, Minggu (14/12/2025).
Pramono menambahkan, kios-kios yang dibakar berdiri di atas lahan milik Pemprov Jakarta.
Setelah masalah hukum jelas, pemprov akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti pada saatnya saya akan sampaikan setelah ini clear, ya. Saya enggak mau ber-statement sebelum ini urusannya clear,” tutur Pramono.
Sementara itu, pedagang Kalibata kini menghadapi kesulitan membangun kembali usaha karena kehilangan modal.
“Untuk kondisi pedagang saat ini, kami belum keluar dulu (jualan). Pertama, memang situasi sudah kondusif, insya Allah sudah aman. Cuma memang, pertama kami masih trauma, kedua mau jualan pun meskipun sudah kondusif, kami kehabisan modal,” kata Purwanto, koordinator pedagang, Sabtu (13/12/2025).
Barang dagangan dan tempat bernaung pedagang musnah dilalap api. Para pedagang kini bingung memulai kembali usaha.
“Kami pedagang hancur semua. Enggak tersisa. Kasihan teman-teman yang lain, mau jualan pun sudah tidak ada modal lagi,” ujarnya.
Polisi telah memberikan permintaan maaf dan menjanjikan jaminan keamanan serta bantuan modal saat pedagang mulai beraktivitas.
“Kedua, akan mem-back up kami pengamanannya saat kami beraktivitas berjualan lagi. Alhamdulillah memberikan bantuan, seberapapun bantuan kami terima, kami ucapkan terima kasih,” tambah Purwanto.
Meski ada bantuan, dana belum bisa langsung dibagikan karena harus melalui pendataan agar distribusi transparan.
“Kalau untuk aktivitas kembali, kita nunggu modal dulu meskipun sudah ada bantuan modal dari Kapolda Metro. Cuma kami belum bisa bagikan karena ini harus transparan pembagiannya,” jelasnya.
Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga.
Peristiwa bermula saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di Jalan Raya Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB.
Melihat kejadian itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun dan terlibat cekcok.
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur.
Berdasarkan keterangan warga, lima orang tersebut memukuli dua mata elang dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polsek Pancoran menerima laporan dugaan penganiayaan melalui layanan 110.
“Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, satu korban ditemukan tewas di tempat, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia di RS Budi Asih, Jakarta Timur.
Kematian kedua mata elang memicu amarah rekan-rekannya, yang kemudian merusak dan membakar kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” kata Trunoyudo.
Polisi menetapkan enam anggota Polri sebagai terduga pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tengah menjalani pemeriksaan etik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693af7085dc02.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan Megapolitan
Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), berujung maut.
Dua orang tewas dalam insiden tersebut, yang belakangan diketahui melibatkan anggota Polri.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya
Kalibata
.
Kedua orang itu menilai pemilik motor tersebut menunggak cicilan dan berniat menarik kendaraan.
Cekcok terjadi di lokasi. Situasi kemudian memanas ketika sebuah mobil yang berada di belakang pemotor berhenti.
Lima orang keluar dari mobil dan terlibat konflik untuk membantu pengendara motor tersebut.
“Dengan sporadis, pengguna mobil tersebut langsung memukul kawan-kawan debt collector ini. Kurang lebih 4-5 orang pengguna mobil tersebut yang sama-sama jalan dengan pengendara motor satu arah,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, Kamis.
Kedua
mata elang dikeroyok
dengan tangan kosong. Mereka diseret hingga ke area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, tepatnya di sekitar tenda pedagang kaki lima.
Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban lainnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Budhi Asih, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak tertolong.
Menurut Mansur, pengeroyokan dilakukan tanpa senjata tajam.
Para pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian.
“Ikut kabur semua itu, enggak ada di TKP. Tiba-tiba enggak ada saja,” kata Mansur.
Polisi sempat mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi di sekitar tenda PKL tempat kejadian.
Beberapa jam kemudian, suasana di sekitar TMP Kalibata kembali ricuh.
Pada malam hari, sekelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi dan terjadi kerusuhan yang diduga dipicu emosi dan solidaritas kelompok.
“Ya bisa dibilang begitu (balas dendam), mengingat rasa solidaritas mereka yang tinggi karena temannya ada yang meninggal,” ujar Mansur.
Kerusuhan menyebabkan sembilan kios pedagang terbakar, serta enam sepeda motor dan satu mobil ikut hangus.
“Jumlah obyek yang terbakar ada sembilan kios, dugaan pembakaran menggunakan bensin,” kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, Jumat (12/12/2025).
Api berhasil dipadamkan dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp273 juta.
“Korban jiwa nihil. Taksiran kerugian Rp273 juta,” ujar Asril.
Untuk mengendalikan situasi, polisi mengerahkan tiga kompi personel, terdiri dari satu kompi Brimob dan dua kompi Sabhara Polda Metro Jaya, dibantu Polsek Pancoran dan Polres Jakarta Selatan.
Hasil penyelidikan menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan.
Keenamnya merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam.
Enam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti kunci kendaraan, helm, ponsel, sandal, dan pelat nomor kendaraan.
Selain proses pidana, keenam anggota Polri itu juga menjalani proses etik.
“Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi Polri,” ujar Trunoyudo.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan digelar Rabu, 17 Desember 2025.
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Kami akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional,” kata Trunoyudo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693aad4b52ca0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata Megapolitan 13 Desember 2025
6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeroyok dua orang mata elang (matel) hingga satu di antaranya meninggal dunia di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengeroyokan tersebut dilakukan tanpa menggunakan senjata atau benda berbahaya.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil visum luar, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang berasal dari tangan kosong para pelaku.
“Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi, luka-luka yang ada merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata atau barang berbahaya lainnya,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Budhi menjelaskan, peristiwa bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh pihak
mata elang
di Jalan Raya Kalibata, Kamis (11/12/2025) sore. Saat itu, kunci kontak motor dicabut oleh matel.
Tindakan tersebut memicu cekcok, karena AM tidak terima motornya dihentikan dan kunci dicabut di jalan.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
“Secara garis besar, kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat penarikan, kunci kontak dicabut. Anggota Polri tersebut tidak terima, terjadi cekcok, dan berujung penganiayaan serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budhi.
Terkait motif, Budhi menyebut penyidik masih mendalami apakah emosi para tersangka dipicu persoalan tunggakan kredit sepeda motor tersebut.
Termasuk status pembiayaan, besaran tunggakan, serta legalitas penarikan yang dilakukan mata elang.
“Untuk nominal tunggakan, status kredit, atas nama siapa pembiayaan, dan berapa lama menunggak, semuanya masih kami dalami. Ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Budhi.
Budhi juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh mata elang di lapangan yang kerap tidak sesuai prosedur hukum
“Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogianya penagihan dilakukan secara administrasi di kantor, bukan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan,” tegasnya.
KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA Barang bukti tindak pengeroyokan mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dipajang dalam agenda pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
Kematian korban memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah lapak pedagang, sepeda motor, dan satu unit mobil dilaporkan dibakar massa. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
Budhi mengatakan, penyidik masih menunggu laporan resmi dari para korban kerusakan karena sebagian warga masih mengalami trauma.
“Kalau laporan polisi sudah masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran dan perusakan,” ujar Budhi.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap kasus pengeroyokan di Kalibata ini dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.
“Kami akan terus meng-update perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik,” kata Budhi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jajal Vario 125 Street Sejauh 100 Km, Konsumsi BBM-nya Sesuai Klaim?
Jakarta –
Honda Vario 125 Street dipakai harian. Simak konsumsi bahan bakar minyak (BBM) setelah dipakai sejauh 100 kilometer. Apakah angkanya sesuai klaim pabrikan?
Tim redaksi detikOto menggunakan Vario 125 Street untuk dipakai mobilitas sehari-hari. Oiya, sebelum memulai, odometer trip A juga sudah di-reset dari nol.
Kami mengetes motor ini untuk dipakai Depok – Jakarta pulang pergi dengan total jarak 106,7 kilometer. Mayoritas jalan yang ditemui itu jalan datar, tanjakan yang tidak curam. Tetapi kami sering menemui titik kemacetan sehingga harus stop and go di Jalan Margonda, Lenteng Agung, Pasar Minggu, hingga Pancoran.
Sebelum motor digunakan, tim redaksi detikOto mengisi tangki BBM dengan RON 92 sampai penuh. Lalu motor tersebut kami gunakan sejauh 106,7 km.
Vario 125 Street itu diisi kembali dengan BBM RON 92 sampai penuh. Hasilnya mencapai 1,97 liter. Kalau berdasarkan penghitungan metode full to full, Vario 125 Street ini punya konsumsi BBM 54 km/liter! sangat irit, ya?
Konsumsi BBM Vario 125 Street Foto: Dok. Ridwan Arifin
Jika dibandingkan berdasarkan klaim pabrikan. Vario 125 ini mampu menghasilan konsumsi BBM yang irit hingga 51,7 km/liter.
Tim redaksi detikOto menggunakan motor dengan karakter berkendara harian. Tidak menerapkan prinsip eco riding. Sesekali gas dibetot supaya bisa merasakan akselerasi motor ini. Dari titik nol ke 40 km/jam, tarikan awal Vario 125 Street ini sangat mumpuni.
Sepanjang perjalanan, selalu menggunakan mode idling stop system atau ISS yang membuat mesin padam saat motor didiamkan sekian detik. Hal ini berguna supaya tidak buang bensin saat berhenti di lampu merah ataupun macet menunggu antrean keluar parkir.
Namun, perlu dicatat, angka konsumsi BBM itu dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi jalan yang dilintasi, cuaca, gaya berkendara, hingga bobot pengemudi.
Hasil pengujian bisa berbeda-beda. Tim redaksi detikOto lainnya juga menguji Vario 125 biasa. Setelah melalui perjalanan sejauh 46,4 km, Hasilnya motor itu menghabiskan 1,12 liter bahan bakar. Itu tandanya, dengan rumus hitung-hitungan full to full, Honda Vario 125 terbaru punya konsumsi BBM 41,4 km/liter. Namun penguji sama sekali tak menggunakan mode idling
(riar/lth)
-

6 Polisi Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas di Kalibata
GELORA.CO – Enam pelaku pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, adalah anggota polisi.
Keenam anggota polisi itu diketahui bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.
Keenamnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana pengeroyokan yang menewaskan 2 orang dan akan menjalani sidang kode etik.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12) malam.
“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.
Mereka menurut Trunoyudo adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.
Pasal yang ditersangkakan, kata Trunoyudo, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, adalah Pasal 170 KUHP ayat 3, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penerapan pasal tersebut berdasar bukti permulaan yang cukup. Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya diback up dari Mabes Polri,” katanya.
Trunoyudo memastikan Polri serius mengungkap kasus kriminal ini sdan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawaban perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu kata Trunoyudo keenamnya juga akan dikenakan terkait pelanggaran kode etik personel Polri.
Di mana dari hasil analisa awal, katanya keenamnya telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat.
Keenamnya akan dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri pada pasal 8 huruf c angka 1, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi
“Terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember,” kata Trunoyudo.
Kerusuhan
Sebelumnya kericuhan pecah di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah dua debt collector dikeroyok hingga tewas.
Aksi balasan dari puluhan hingga ratusan rekan korban membuat sederet warung dan kendaraan di sekitar TMP Kalibata dibakar massa.
Polisi menyebut puluhan hingga ratusan orang datang ke lokasi perusakan hingga pembakaran sejumlah warung makan yang diduga berasal dari kelompok debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dipicu pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau debt collector hingga akhirnya meninggal dunia di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran.
Satu meninggal di lokasi kejadian, sedangkan lainnya sempat kritis usai dikeroyok dan dinyatakan meninggal.
“Akibat dari itu yang korban ini mempunyai teman-teman kurang lebih 80 sampai 100 orang tiba-tiba datang, sebenarnya kami dari pihak kepolisian sudah mengantisipasi itu namun kekuatan pada saat itu yang tiba-tiba datang kurang lebih 100 orang itu merusak warung-warung yang ada di sekitar tempat ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (12/12/2025).
Insiden pengeroyokan itu memicu reaksi dari rekan-rekan korban hingga 80-10 orang tiba-tiba datang ke lokasi.
Mereka melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah warung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Nicolas menuturkan, kedua matel yang menjadi korban pengeroyokan yakni berinisial MET dan NAT.
“Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Anggota dari Brimob hingga Polda serta Polres sudah berada di TKP untuk mengamankan TKP,” katanya.
“Anggota Reskrim kami masih dalami, dan Polda serta Polsek masih kolaborasi untuk mengungkap pelaku pengeroyokan dan juga kami akan mengungkap pengerusakan yang terjadi di sekitar sini,” sambung dia.
Lilpaly menegaskan, korban bukan meninggal karena tembakan seperti rumor yang beredar.
“Tidak ada penembakan. Ini murni pengeroyokan,” tegasnya.
Polisi menangani dua perkara sekaligus dalam insiden ini, yaitu pengeroyokan dan perusakan fasilitas warga.
Nicolas menyebut, kepolisian masih menyelidiki terkait kelompok yang terlibat.
“Kelompok massa itu dari mana, masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Situasi di lokasi kejadian kini dinyatakan aman.
Polisi juga tengah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
“Semua masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres.
Sebelumnya, sebanyak 9 kios, 6 sepeda motor, dan 1 mobil dibakar oleh massa di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam, (11/12/2025).
Pembakaran itu dilakukan setelah terjadinya aksi pengeroyokan terhadap dua debt collector atau penagih utang di tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat pengeroyokan, satu penagih utang tewas di TKP dan satu lainnya meninggal di RS Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur.
Sesudah pengeroyokan tersebut, sejumlah massa yang tak dikenal melakukan aksi balas dendam. Mereka membakar beberapa kios dan kendaraan di TKP.
Sebanyak 49 petugas pemadam kebakaran (damkar) dan 8 unit mobil damkar dikerahkan guna memadamkan api.
Anggota TNI dan Polri mengawal ketat pemadaman yang dilakukan hingga Jumat pagi, (12/12/2025)
“Terdapat 8 unit berikut kendaraan pendukung dan 49 personel yang kita kerahkan. Total ada 9 kios, enam motor, dan 1 mobil yang terbakar. Proses pemadaman berlangsung dengan pengawalan TNI dan Polri,” kata Poengky, Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan. (*)