kab/kota: Pamekasan

  • Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina

    Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina

    Surabaya (beritajatim.com) – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy beralibi pembunuhan yang dia lakukan terhadap Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dipicu karena korban menghina isteri dan anak Terdakwa.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Dijelaskan Suparlan, latar belakang terdakwa menghabisi nyawa korban Angeline Nathania. Terdakwa melakukan tindakan pembunuhan usai korban menghina anak terdakwa.

    Meski tak dijelaskan secara detail bentuk penghinaan yang dilakukan korban terhadap anak Terdakwa, namun yang jelas penghinaan tersebut akhirnya membuat terdakwa emosi. “Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ujar JPU Suparlan.

    Baca Juga: Harga Cabai di Tuban Meroket, Pedagang Sayur Turun Omset

    Untuk memastikan korban benar-benar tewas, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper. Sebelum memasukkan ke dalam koper, terdakwa lebih dulu melilitkan jenazah dengan bubble warp, agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.

    Terdakwa kemudian meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar, terdakwa berhenti dan menurunkan koper yang berisikan mayat korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang,” beber JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

    Untuk menghilangkan jejak, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” kata JPU Suparlan.

    Baca Juga: Pemkab Pamekasan Dipastikan Sulit Wujudkan Mobil Damkar di Tiap Kecamatan

    Setelah dinyatakan hilang, beberpa hari kemudian jenazah korban akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. Setelah dilakukan autopsi, diketahui bahwa korban tewas karena kehabisan oksigen.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” tegasnya.

    Atas dakwaan tersebut, terdakwa mengaku tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia,” ucap terdakwa kepada majelis hakim.

    Baca Juga: Dinkes Kabupaten Blitar Akan Periksa Dokumen Pengajuan Naik Kelas RSU di Sutojayan

    Sementara itu, Mahendra Suhartono perwakilan dari Kantor Layanan Hukum Ubaya yakin bahwa aksi keji terdakwa terhadap korban merupakan pembunuhan berencana, bukan spontanitas. Hal itu berdasaekan bukti dari visum yang menerangkan ada luka memar akibat penganiayaan terlebih dulu. “Tidak ada motif utang piutang kepada terdakwa. Karena jika korban butuh uang, selalu ditransfer orang tuanya,” katanya. [uci/ian]

  • Selingkuh Jadi Motif Kekerasan Berujung Maut di Pamekasan

    Selingkuh Jadi Motif Kekerasan Berujung Maut di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan berujung maut di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (24/10/2023) kemarin. Terjadi akibat perselingkuhan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto disela penangkapan tersangka kasus tersebut.

    Peristiwa tersebut berawal saat korban inisial AS (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, diketahui pelaku inisial R (38), warga Desa Blaban, Batumarmar, saat bersama istri pelaku dalam sebuah kamar di rumah pelaku.

    “Mengetahui istinya bersama korban, pelaku mendobrak pintu dan langsung berusaha melukai korban. Namun korban langsung melarikan diri,” kata Sri Sugiarto, Rabu (25/10/2023).

    Saat korban melarikan diri, pelaku seketika langsung mengejar korban hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Selanjutnya pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung dan paha korban, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” ungkapnya.

    “Melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP. Motif pelaku melakukan aksi itu karena sakit hati mengetahui istrinya berada dalam satu kamar bersama korban (diduga selingkuh),” jelasnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju milik korban, sebilah celurit pelaku dengan bercak darah. “Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat 3,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap pelaku penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Rabu (25/10/2023).

    Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan berinisial AS (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, meninggal dunia di Puskesmas Batumarmar, Selasa (24/10/2023) kemarin.

    “Hari ini Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan inisial R (38), warga Desa Blaban, Batumarmar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas IPTU Sri Sugiarto.

    Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama inisial SMJ (istri pelaku) berada dalam sebuah kamar. “Mengetahui istinya bersama korban, pelaku mendobrak pintu dan langsung berusaha melukai korban, namun korban langsung melarikan diri,” ungkapnya.

    “Pelaku mengejar korban hingga tiga di TKP (Tempat Kejadian Perkara), selanjutnya pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung dan paha korban, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” imbuhnya.

    Melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP. “Pelaku melakukan aksi itu karena sakit hati mengetahui istrinya berada dalam satu kamar bersama korban (diduga selingkuh),” jelasnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju milik korban, sebilah celurit pelaku dengan bercak darah. “Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat 3,” pungkasnya. [pin/ted]

  • 54 TPS di Pamekasan Berpotensi Rawan Konflik

    54 TPS di Pamekasan Berpotensi Rawan Konflik

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dinilai berpotensi rawan konflik dan menjadi atensi khusus dari Polres Pamekasan.

    Hal tersebut berdasar hasil kajian dan pemetaan zona pelaksanaan pasta demokrasi lima tahunan di Pamekasan, seiring dengan dimulainya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Hasil pemantauan dan kajian yang kami lakukan, TPS rawan konflik di Pamekasan sudah mulai kita petakan. Sehingga perlu pengamanan khusus sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, Selasa (24/10/2023).

    Berdasar data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, TPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024 tersebar di sebanyak 2.448 titik di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan. Jumlah tersebut termasuk TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga pesantren.

    “Berdasar pendataan awal, sekaligus mengacu pada laporan dari masing-masing Polsek di Pamekasan, jumlah TPS yang berpotensi rawan konflik sebanyak 28 titik. Tapi dalam perkembangannya bertambah menjadi 54 titik (TPS rawan konflik),” ungkapnya.

    Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan tersebut, pihaknya berencana melakukan beragam upaya dan langkah berupa pengamanan ekstra saat pelaksanaan pemilu berlangsung. “Potensi kerawanan bisa terjadi karena faktor geografis, pelanggaran hukum dan adanya indikasi,” jelasnya.

    Sementara untuk penyebab dari potensi kerawanan tersebut, bisa saja datang dari peserta pemilu atau tim pemenangan, penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat pemilih, ASN, TNI-Polri hingga kepala desa setempat.

    “Karena itu kami mewanti-wanti khusus kepada aparat pemerintah, agar tetap menjaga netralitas dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu, termasuk personel Polri,” pungkasnya. [pin/ted]

  • 3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-Gara ‘saling cokot’ saat pemeriksaan di kantor polisi, 3 bandar sabu di Surabaya masuk penjara. Penangkapan itu dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu. Dari penangkapan 3 bandar ini petugas kepolisian mengamankan 300 gram lebih narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa ketiga bandar yang saling cokot itu adalah AM (26) warga Gresik, AZ (40) warga Manukan, dan RT (30) warga Semampir. Ketiganya berstatus sebagai residivis dan pernah ditangkap karena kasus yang sama.

    “Penangkapan pertama itu AM dia sebagai kurir. Dia ditangkap di Jl. Ruko Bukit Citra Mas Gresik usai ambil ranjauan,” ujar Daniel, Selasa (03/10/2023).

    Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Saat itu, AM membawa tiga poket narkotika dengan total 303.55 gram. Rinciannya, tiga poket itu adalah 101.22 gram, 100.18 gram, dan 102.15 gram. Dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Driyorejo.

    “Lalu AM menyebut bahwa sabu yang baru saja diambil itu adalah milik AZ temannya. Ia hanya kurir yang disuruh untuk mengambil,” imbuh Daniel.

    Polisi langsung mengkeler AM ke rumah AZ di jalan rumah kontrakan Perum Pondok Benowo Indah. Disana mereka langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka berdua yang sempat dititipkan di RT. Petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan ke rumah RT di Semampir. Di rumah RT, polisi masih menemukan 0,9 sabu milik RT beserta timbangannya. Dirumah RT, polisi menemukan 1 bungkus teh China yang sebelumnya digunakan untuk membungkus sabu.

    Baca Juga: Potensi Sektor Pariwisata Pamekasan Menjanjikan

    “Jadi beli awal 1kg lalu tinggal 300 gram. Ketiganya ini komplotan yang mengedarkan sabu di kota Surabaya,” tegas Daniel.

    Dari pengakuan RT, ia hanya bertugas membagi sabu menjadi berpoket-poket. Dengan tugasnya, ia mendapatkan upah Rp500 ribu per poket besar yang ia bungkus. Selain itu, ia juga biasa mengambil sabu untuk digunakan sendiri.

    “Saya baru dibayar 1 kali untuk bungkusan itu. Belum dibayar semuanya. Saya nekat ikut komplotan karena kebutuhan hidup,” tutup RT.

    Baca Juga: APPSWI Buka Keran UMKM Walet Tembus Pasar Ekspor China

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ang/ian)

  • Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang

    Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Masih ingat dengan Rofiah (40) warga Dusun Takong, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, yang pernah mengadu kehilangan anaknya ke Polres Sampang. Kamis (21/9/2023). Kembali mendatangi Mapolres dan menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Alhasil, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat, telah melakukan gelar perkara dan menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Tidak hanya itu, Rofiah juga memperlihatkan surat tanda bukti pelaporan dugaan penculikan anak.

    Saat ditemui di Mapolres Sampang, Rofiah terlihat sedih dan meneteskan air mata dengan penuh harap kepada kepolisian agar penaganan kasus itu segera tuntas dan anaknya bisa dikembalikan. “Awalnya anak saya ini dipinjam 3 hari oleh mantan suami siri, namun selama empat bulan tak kunjung dikembalikan. Sementara upaya untuk menjemput secara kekeluargaan juga tidak membuahkan hasil,” ujarnya.

    Rofiah mengatakan, pelihan melaporkan dugaan penculikan itu karena aduan dan upaya pengambilan anaknya secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Sehingga, ia membuat laporan kepolisian.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya. Rofiah, mengaku telah kehilangan anaknya yang diduga dibawa kabur oleh mantan suami siri. Singkat cerita, beberapa tahun lalu Rofiah yang berstatus janda itu berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Selama di perantauan, ia bertemu dengan sesama TKI yakni seorang pria inisial H asal Pamekasan.

    Di negara Malaysia itu, mereka memutuskan untuk menikah siri secara agama. Dan selang beberapa bulan kemudian Rofiah hamil. Lalu, pasangan suami istri siri tersebut, memutuskan untuk melahirkan si buah hatinya di kampung halamanya di Madura. Sehingga mereka pulang ke Indonesia.

    Sayangnya, saat berada di Madura, Rofiah sering ditinggal oleh suaminya pulang ke Pamekasan dan ternyata di sana inisial H ini juga mempunyai istri. “Saya harus berjuang sendiri untuk membiayai proses persalinan,” kata Rofiah, Rabu (6/9/2023).

    Lanjut Rofiah, enam bulan kemudian seiring usia bayi laki-laki yang dilahirkan semakin tumbuh besar dan tanpa seorang suami yang menafkahi. Rofiah kembali memutuskan untuk berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Sementara anaknya, dititipkan ke saudaranya yang ada di Sampang.

    “Saat saya berada di Malaysia ternyata mantan suami saya itu datang ke rumah adik saya, dengan tujuan meminjam anak, karena adik saya tahu bahwa itu mantan suami yang juga mempunyai hak, maka diberikanlah anak saya itu,” imbuhnya.

    Namun, karena tak kunjung dikembalikan, maka Rofiah lagi-lagi pulang ke Madura untuk meminta anaknya ke rumah inisial H di Pamekasan. Tetapi, hingga tiga kali usahanya gagal. “Karena usaha saya untuk mengambil anak gagal, 21 Juni 2023 kasus ini saya adukan ke PPA,” tambahnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya segera berkoordinasi dengan penyidik untuk memintai laporan perkembangan kasus tersebut. “Kita akan segera pangil kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang

  • Polres Pamekasan Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

    Polres Pamekasan Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono mengimbau sekaligus mengajak masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas.

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan banyaknya masyarakat yang terjaring razia dalam sandi Operasi Zebra Semeru 2023, yang digelar selama 14 hari terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (4-17/9/2023) lalu.

    Dalam rentang waktu tersebut, ribuan pengendara kendaraan bermotor dinyatakan melanggar lalu lintas. Bahkan hampir sekitar 5 ribu pengendara juga mendapat teguran tertulis.

    “Kami meminta seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Suryono, Rabu (20/9/2023).

    Pihaknya meyakini dengan mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas dapat membantu keselamatan bersama, baik pengendara pribadi maupun pengendara lain maupun masyarakat secara umum.

    “Jadi selain mencegah kecelakaan, tertib saat berlalu lintas juga sebagai upaya menjaga keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” tegasnya.

    Berdasar data Satlantas Polres Pamekasan, terdapat sebanyak 3.887 pengendara mendapat sanksi berupa tilang ETLE selama Operasi Zebra Semeru 2023 berlangsung, serta sebanyak 27 pelanggar lainnya mendapat tindakan tilang manual.

    Tidak hanya itu, petugas juga memberikan tindakan berupa teguran tertulis bagi sekitar 5 ribu pelanggar lalu lintas selama operasi berlangsung. “Kalau tindakan teguran sebanyak 4.888 pelanggar,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Ribuan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2023 di Pamekasan

    Ribuan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2023 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menindak ribuan pengendara kendaraan bermotor yang terjaring razia dalam sandi Operasi Zebra Semeru 2023.

    Operasi yang dimotori personil Satlantas Polres Pamekasan, digelar selama 14 hari terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (4-17/9/2023). Bahkan dalam rentang waktu tersebut, ribuan pengendara dinyatakan melanggar lalu lintas.

    “Selama operasi berlangsung, kami melakukan tindakan tilang ETLE bagi sebanyak 3.887 pelanggar lalu lintas, dan 27 pelanggar lainnya mendapat tindakan tilang manual,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono, Selasa (19/9/2023).

    Tidak hanya itu, petugas juga memberikan tindakan berupa teguran tertulis bagi sekitar 5 ribu pelanggar lalu lintas selama operasi berlangsung. “Kalau tindakan teguran sebanyak 4.888 pelanggar,” ungkapnya.

    “Karena itu, kami meminta seluruh masyarakat khususnya para pengguna jalan agar selalu patuh lalu lintas. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pintanya.

    Mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas dinilai dapat membantu keselamatan bersama. “Selain mencegah kecelakaan, tertib saat berlalu lintas juga sebagai upaya menjaga keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Polres Pamekasan Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa

    Polres Pamekasan Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan gencar sosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi kalangan milenial sebagai generasi penerus bangsa.

    Sosialisasi tersebut dilakukan di berbagai lembaga pendidikan di kabupaten Pamekasan, mulai dari sekolah, pesantren hingga Perguruan Tinggi.

    Salah satunya dalam program Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 di Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan, di Jl Raya Palengaan (Palduding) Nomor 2 Pamekasan, Rabu (6/9/2023) lalu.

    “Sosialisasi atau penyuluhan ini penting kita lakukan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di Pamekasan, termasuk juga sebagai pemahaman bagi generasi muda agar mengetahui tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Selasa (12/9/2023).

    Tujuan lainnya sebagai bentuk perlindungan bagi generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan menyimpang. Di antaranya akibat penyalahgunaan barang haram, Narkoba.

    “Dalam menangkal peredaran Narkoba di Kabupaten Pamekasan, kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan atau preemtif (tindakan pencegahan) hingga tindakan preventif sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran Narkoba,” ungkapnya.

    Bentuk keseriusan tersebut juga dibuktikan dengan keberadaan Kampung Bebas Narkoba, di antaranya di Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. “Kampung Tangguh Bebas Narkoba ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

    “Dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat Pamekasan, untuk bekerjasama lebih erat dalam misi ini. Kerja keras kita dalam melawan narkoba merupakan investasi masa depan bagi negara kita, setidaknya dengan membantu memastikan bahwa generasi mendatang memiliki kesempatan untuk hidup sehat dan produktif,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Jeritan Perempuan di Sampang Anak Hilang Saat Ditingal Merantau

    Jeritan Perempuan di Sampang Anak Hilang Saat Ditingal Merantau

    Sampang (beritajatim.com) – Rofiah (40) perempuan warga Dusun Takong, Desa Aengsareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengaku telah kehilangan anaknya yang diduga dibawa kabur oleh mantan suaminya.

    Singkat cerita, beberapa tahun lalu Rofiah yang berstatus janda berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Selama di perantauan, ia bertemu dengan sesama TKI yakni seorang pria inisial H asal Pamekasan.

    Di negara Malaysia itu, mereka memutuskan untuk menikah siri secara agama. Dan selang beberapa bulan kemudian Rofiah hamil. Lalu, pasangan suami istri siri tersebut, memutuskan untuk melahirkan si buah hatinya di kampung halamanya di Madura. Sehingga mereka pulang ke Indonesia.

    Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Vs Kabupaten Kediri Berbagi Skor, Kedua Pelatih Saling Puji

    Sayangnya, saat berada di Madura, Rofiah sering ditinggal oleh suaminya pulang ke Pamekasan dan ternyata di sana inisial H ini juga mempunyai istri.

    “Saya harus berjuang sendiri untuk membiayai proses persalinan,” kata Rofiah, Rabu (6/9/2023).

    Lanjut Rofiah, enam bulan kemudian seiring usia bayi laki-laki yang dilahirkan semakin tumbuh besar dan tanpa seorang suami yang menafkahi. Rofiah kembali memutuskan untuk berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Sementara anaknya, dititipkan ke saudaranya yang ada di Sampang.

    “Saat saya berada di Malaysia ternyata mantan suami saya itu datang ke rumah adik saya dengan tujuan meminjam anak, karena adik saya tahu bahwa itu mantan suami yang juga mempunyai hak, maka diberikanlah anak saya itu,” imbuhnya.

    Baca Juga: Unisma Sukses Adakan Turnamen Bola Voli SMA Sederajat Se-Jatim

    Namun, karena tak kunjung dikembalikan, maka Rofiah lagi-lagi pulang ke Madura untuk meminta anaknya ke rumah inisial H di Pamekasan. Tetapi, hingga tiga kali usahanya gagal.

    “Karena usaha saya untuk mengambil anak gagal, 21 Juni 2023 kasus ini saya adukan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, dan sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya segera berkoordinasi dengan penyidik untuk dimintai laporan perkembangan kasus tersebut.

    “Kita akan segera pangil kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor,” pungkasnya. [sar/ian]