kab/kota: Pamekasan

  • Terdakwa Pencabulan Siswa SD di Sampang Dihukum 1 Tahun

    Terdakwa Pencabulan Siswa SD di Sampang Dihukum 1 Tahun

    Sampang (beritajatim.com) – Terdakwa pencabulan yang merupakan kepala sekolah salah satu SD di Sampang, MF, dihukum 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menyatakan MF terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.

    Sidang putusan perkara nomor 43/Pid.B/2024/PN Sampang itu dipimpin Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti pada Kamis, (6/6/2024) kemarin. Terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

    “Terdakwa divonis hukuman selama 1 tahun kurungan penjara,” ucap Ratna.

    Sementara Penasehat Hukum (PH) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi menyampaikan, setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa memang mempunyai hak menanggapi dengan menolak, menerima atau pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari ke depan.

    “Setelah disaksikan semua pihak dalam persidangan, terdakwa diputus satu tahun kurungan penjara JPU pun menerima. Sehingga dengan perkaranya sudah inkrah,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat orang perempuan dua di antaranya guru dan dua wali murid salah satu SD di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan oknum Kepsek setempat lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

    Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial A dan S asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan H yang merupakan wali murid asal Kecamatan Omben.

    “Karena kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid.

    “Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

    Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

    “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Buron 9 Bulan, Maling Motor Pamekasan Ditangkap Polisi

    Buron 9 Bulan, Maling Motor Pamekasan Ditangkap Polisi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami inisial M, warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang diamankan polisi akibat aksi pencurian motor (curanmor) yang dilakukannya pada September 2023 lalu.

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasar laporan polisi tertanggal 29 September 2023 lalu. Namun selama itu, pelaku selalu berhasil mengelabui polisi dan selalu lolos saat hendak ditangkap.

    Namun akhirnya M berhasil ditangkap sekitar pukul 13:00 WIB, di rumahnya di Desa Jambaringin, Proppo, Pamekasan, Rabu (5/6/2024) kemarin. “Pelaku melakukan aksi curanmor di Desa Campor, Proppo, Pamekasan, pada 16 September 2023 lalu,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Kamis (6/6/2024).

    “Berdasar keterangan pelapor dan para saksi, identias pelaku diketahui berinisial M. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan memburu M. Namun ia sulit ditemukan, dan selalu lolos saat hendak ditangkap,” ungkapnya.

    Hanya saja hari apes juga akhirnya menimpa pelaku, sebab Unit Resmob Polsek Proppo, dibantu Resmob Polres Pamekasan, akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Sekitar pukul 13:00 WIB, Rabu (5/6/2024) kemarin, menjadi waktu yang tidak baik bagi M. Sebab pelaku tertangkap di rumahnya di Desa Jambaringin,” jelasnya.

    “Selanjutnya inisial M ini kami amankan ke Polsek Proppo, dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Dengan aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Sempat Kabur, Maling Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi

    Sempat Kabur, Maling Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat kabur dari kepungan warga, di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Sabtu (1/6/2024) lalu. Akhirnya ditangkap oleh personel Polsek Palengaan, Polres Pamekasan.

    Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolsek Palengaan, AKP Akhmad Supriyadi bersama personel Unit Reskrim Polsek Palengaan. Di mana pelaku kedua dari kasus curanmor tersebut, ditangkap di Desa Palengaan Laok, Palengaan, Pamekasan, Senin (3/6/2024) malam.

    “Satu pelaku curanmor yang sempat kabur di Desa Palengaan Dhaja, akhirnya ditangkap anggota Polsek Palengaan, sekitar pukul 22:00 WIB di Desa Palengaan Laok, Palengaan, Pamekasan, Senin malam,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (4/6/2024).

    Pelaku tersebut diketahui berinisial F, merupakan rekan dari pelaku berinisial S yang sebelumnya sudah ditangkap dan diamankan warga saat beraksi. “Pelaku ini ditangkap berawal dari keterangan S saat menjalani proses penyelidikan,” ungkapnya.

    “Pelaku S yang sudah tertangkap membeberkan jika pelaku F berada di wilayah Palengaan Laok (Palengaan). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Palengaan Laok, selanjutnya dibawa ke Polsek Palengaan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku F berperan mengawasi kondisi sekitar untuk memuluskan aksi curanmor yang dilakukan S. “Namun S sebagai eksekutor, justru tertangkap warga saat beraksi, sementara F yang berperan mengawasi keadaan kabur setelah S tangkap,” imbuhnya.

    “Saat ini keduanya (F dan S) menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh Polsek Palengaan, sekaligus dilakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Maling Motor Resahkan Warga Pamekasan

    Maling Motor Resahkan Warga Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan masyarakat, seiring dengan tertangkapnya dua pelaku curanmor di dua lokasi berbeda di Pamekasan.

    Aksi nekat dan meresahkan tersebut membuat masyarakat semakin geram, sehingga membuat pelaku babak belur menerima bogem mentah dari warga. Terlebih pelaku curanmor relatif tidak memandang tempat.

    Hal tersebut terbukti dengan adanya aksi curanmor di area Masjid Al-Jufri Laden, Kecamatan Pamekasan, Jum’at (31/5/2024) kemarin. Namun aksi nekat pelaku digagalkan oleh jemaah shalat Jum’at, dan akhirnya diamankan di Polsek Pamekasan.

    “Aksi curanmor di Masjid Al-Jufri terjadi saat sedang shalat Jum’at, pelaku dua orang, dan satu orang yang berhasil ditangkap warga dan selanjutnya diamankan di Polsek Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Sabtu (1/6/2024).

    Dalam aksi tersebut, kedua pelaku juga mulai berusaha mencongkel kunci kontak motor jemaah, beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan warga karena bersamaan dengan rakaat kedua shalat Jum’at.

    “Pelaku sempat kabur, namun di jembatan Bhayangkara, satu orang pelaku berhasil diamankan dan satu orang lainnya kabur. Untungnya warga tidak main hakim sendiri dan diserahkan ke Polsek Pamekasan,” ungkapnya.

    Terbaru, personel Polsek Palengaan, juga mengamankan pelaku curanmor berinisial S yang beraksi di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Sabtu (1/6/2024). “Sekitar pukul 3:00 WIB, Polsek Palengaan menerima laporan kasus curanmor, di mana seorang pelaku sudah diamankan warga,” jelasnya.

    “Berdasar laporan itu, petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti, termasuk mencatat semua keterangan saksi dari peristiwa ini,” sambung Sri Sugiarto.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian dan justru bersama satu orang lainnya yang berhasil kabur dari kepungan warga. “Saat ini petugas sudah mengantongi nama temannya, dan akan segera kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan segera tertangkap,” pungkasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, kasus curanmor tidak hanya terjadi di dua lokasi tersebut. Bahkan dalam pekan ini, kejadian serupa juga terjadi di Jl Raya Panglegur, Pamekasan. [pin/ted]

  • Kasus Payudara, Kepala Sekolah di Sampang Dituntut Penjara 1,5 Tahun

    Kasus Payudara, Kepala Sekolah di Sampang Dituntut Penjara 1,5 Tahun

    Sampang (beritajatim.com) – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar yang terjerat kasus pelecehan kepada beberapa orang guru memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Suharto menuntut terdakwa Pasal 289 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Humas PN Sampang, Sucipto mengatakan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan terhadap terdakwa dan saksi. “Terdakwa oknum Kepala Sekolah inisial MF dituntut dengan ancaman satu tahun enam bulan atau 18 bulan hukuman penjara oleh JPU,” terang Sucipto, Kamis (30/5/2024).

    Lanjut Sucipto, terdakwa meminta keringanan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

    “Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan kepada salah satu Bank,” tambahnya.

    Sementara, salah satu korban inisial Holilah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU. Alasannya, ancaman hukumannya berbeda dengan sangkaan pasal yang disampaikan pihak kepolisian lalu.

    “Ancaman awal 12 tahun penjara, tapi saat ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, ini sangat jauh dari harapan kami selaku korban,” sesalnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat orang perempuan dua di antaranya guru dan dua wali murid SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan oknum Kepsek setempat. Laporan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

    Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial A dan S asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan H yang merupakan wali murid asal Desa Maduleng, Kecamatan Omben.

    “Karna kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid SDN Madulang.

    “Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

    Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

    “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” pungkasnya. [sar/but]

  • Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi komplotan maling sepeda motor di Pamekasan berakhir di sel. Aparat Satreskrim Polres Pamekasan meringkus komplotan yang sudah meresahkan tersebut.

    Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang pelaku dan satu penadah. Masing-masing pelaku berinisial HR dan RN, warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

    Kemudian MR, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, serta seorang penadah inisial MS, warga Desa Bandaran, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

    “Peristiwa ini berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha jenis N-Max hitam bernopol M 5952 AB milik Nurahmat Hidayat di Jalan R Abd Aziz, Jungcancang, Pamekasan, 9 Mei 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Aksi curanmor dilakukan tiga tersangka sekitar pukul 23:20 WIB di area parkir AF Garage Car Wash di Jalan R Abd Aziz, 23 April 2024. Saat itu, pemilik motor sedang bermain billiard di lokasi kejadian.

    “Awalnya ketiga tersangka melintas di Jalan R Abd Aziz, dan melihat banyak motor terparkir di lokasi kejadian. Selanjutnya MR dan RN masuk ke halaman parkir dan membawa kabur motor NMax milik korban dengan cara mendorong, sedangkan HR memantau situasi di luar,” ungkapnya.

    Setelah berhasil mendapatkan satu unit motor curian, ketiganya kemudian menjual motor curian kepada MR warga Bandaran Tlanakan. “Mereka menjual motor curian kepada MS dengan harga sebesar Rp7,1 juta,” jelasnya.

    “Saat transaksi, ketiganya sudah menyampaikan jika motor tersebut hasil curanmor. Namun MS tidak mempermasalahkan karena MS mengaku tertarik sejak lama terhadap motor NMax,” imbuhnya.

    Akibat aksi tersebut, ketiga tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 penjara.

    “Sementara terhadap tersangka MS, pasal yang dikenakan adalah penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

    Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan, TAG (30) dan NAS (28) akibat kasus pencurian motor (curanmor) menyeret satu tersangka lain asal Sampang, Madura.

    Pria berinisial S (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Sampang, ditangkap personel Satreskrim Polres Pamekasan, akibat bertindak sebagai penadah.

    “Dari pengembangan kasus curanmor yang melibatkan pasutri, kita juga berhasil menangkap seorang penadah asal Mongging, Tambak, Omben, Sampang,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Lebih lanjut dijelaskan jika penangkapan S berawal dari motor curian pasutri yang beraksi di Jl Raya Panglegur, Pamekasan. “Ditangkapnya S berawal dari motor curian pasutri yang dibeli seharga Rp 3 juta,” ungkapnya.

    “Berdasar pengakuan dari S, ia tidak hanya sekali membeli motor hasil curian dari tersangka (pasutri). Bahkan sebelumnya mereka (S dan pasutri) juga pernah melakukan pencurian motor lain, dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

    Atas perbuatan tersebut, pasutri terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. “Sementara S dikenai pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan,” pungkasnya. [pin/but]

  • Kompak, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi Akibat Curanmor

    Kompak, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi Akibat Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan, TAG (30) dan NAS (28) harus mendekam dibalik jeruji besi pasca tertangkap melakukan pencurian motor (curanmor) di warung makan Jl Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan, Jum’at (10/5/2024).

    Pasutri tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Pamekasan, karena aksinya terekam CCTV saat mencuri motor Scoopy Merah Hitam bernopol M 4827 BY milik Nurul Hasanah, warga Desa Panglegur, Tlanakan.

    “Kasus curanmor ini berawal saat pemilik motor membeli nasi di sebuah warung di Jl Trunojoyo, ia memarkir motor tanpa terkuci setir. Sekitar 5′ menit berselang keluar warung dan melihat motornya sudah tidak ada,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Bahkan bersamaan dengan peristiwa tersebut, pemilik motor juga kehilangan Hp merk Oppo A15 yang ditinggal di saku depan motor yang digondol pelaku.

    “Pelaku kami tangkap di rumahnya di Desa Jalmak, Pamekasan. Saat penangkapan, kami juga menemukan Hp milik pelapor beserta barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi yang terekam CCTV, seperti jaket, helm dan sandal,” ungkapnya.

    Berdasar pengakuannya, pasutri pelaku curanmor sedang jalan-jalan mengendarai motor, dan melihat motor terparkir depan warung dalam keadaan tidak terkunci. “Selanjutnya pasutri ini berhenti dan balik arah mendekati motor yang berjarak sekitar 3 meter dari jalan raya,” jelasnya.

    Saat beraksi, sang istri menunggu di motor untuk memastikan situasi aman. Sedangkan si suami melancarkan aksinya mencuri motor. “Ketika suaminya berhasil menyalakan motor curian dan membawa kabur, si istri juga pergi dengan motor miliknya,” imbuhnya.

    “Atas perbuatan tersebut, pasutri terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Achmad Baidowi Bincang Santai Soal RUU Penyiaran Bersama Jurnalis Pamekasan

    Achmad Baidowi Bincang Santai Soal RUU Penyiaran Bersama Jurnalis Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi membuka ruang dialog bersama sejumlah wartawan dari berbagai organisasi dan komunitas di Hotel Cahaya Berlian, Jl Raya Panglegur 69-71 Pamekasan, Minggu (26/5/2024).

    Dialog yang dikemas bidang santai tersebut, mendiskusikan Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik, khusunya dalam berbagai organisasi dan komunitas jurnalis.

    Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyampaikan seputar Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    “Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini, dan kami (DPR RI) terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran,” kata Achmad Baidowi.

    Bahkan pihaknya menyampaikan jika RUU tersebut nantinya akan dilakukan harmonisasi seiring dengan adanya beberapa pasal yang mendapat kritik publik. “RUU yang beredar saat ini masih sebatas draf, dan bukan produk yang final,” ungkapnya.

    “Saat ini draf RUU penyiaran masih berada di Baleg DPR RI, dan belum dilakukan pembahasan dengan pemerintah, sehingga masih sangat memungkinkan adanya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” imbuhnya.

    Legislator senayan dapil Madura, juga menegaskan jika saat ini RUU penyiaran belum ada. “Jadi yang beredar saat ini adalah draf, mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Tentu kalau draf belum sempurna dan cenderung multi tafsir,” jelasnya.

    “Untuk itu, DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan terkait RUU Penyiaran. Tentu setelah menjadi RUU, maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuhnya.

    Bahkan pihaknya membuka ruang dialog untuk menjaring beragam informasi dan masukan progresif. “Tentu kami sangat mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” pungkasnya. [pin/but]

  • Empat Titik di Pamekasan Jadi Area Favorit Balap Liar

    Empat Titik di Pamekasan Jadi Area Favorit Balap Liar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Empat titik berbeda di Pamekasan, menjadi arena favorit balap liar yang seringkali dilakukan sejumlah pemuda di wilayah setempat.

    Keempat titik tersebut, merupakan area di dalam kota Pamekasan, yang sering dijadikan sebagai arena balap liar. Sehingga aksi tersebut sangat menggangu kenyamanan maupun keamanan masyarakat sekitar.

    Bahkan dari empat titik tersebut, satu di antaranya merupakan area atau jalur dari/menuju rumah dinas Bupati Pamekasan, tepatnya di sepanjang Jalan Kabupaten.

    Terbaru, personel gabungan yang dimotori Polres Pamekasan, mengamankan sebanyak 33 unit motor berbagai merk dari arena balap liar, tepatnya di sepanjang Jl Kabupaten, yakni di depan rumah dinas Bupati dan Kantor Pemkab Pamekasan, Sabtu (25/5/2024) dini hari.

    “Untuk dalam kota, titik yang sering dijadikan arena balap liar di antaranya Jl Diponegoro, Jl Jokotole, Jl Kabupaten, dan Jl Trunojoyo,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto.

    Bahkan untuk mengantisipasi aksi balap liar tersebut, personel gabungan seringkali melakukan razia dan menyasar keempat titik di dalam kota. “Dalam razia, kita sering menyasar lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena balap liar,” ungkapnya.

    “Dari razia dalam rangka antisipasi balap liar dan knalpot brong semalam yang dimulai pukul 1:00 WIB, petugas berhasil mengamankan 33 unit motor di Jalan Kabupaten,” jelasnya.

    Razia tersebut sering dilakukan personel gabungan dalam rangka menciptakan suasana keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Bagaimanapun aksi balap liar maupun kenalpot brong sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, khususnya di sekitar arena balap liar,” tegasnya.

    “Bahkan dalam razia semalam, sebanyak 33 unit motor beserta pengendaranya langsung digiring dengan berjalan kaki dari Jalan Kabupaten menuju Mapolres Pamekasan (Jalan Stadion 81),” imbuhnya.

    Sementara motor yang diduga melakukan aksi balap liar dan tidak sesuai standar diamankan dan dipasang police line di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Pamekasan.

    “Dari itu, jangan melakukan balap liar, dan jangan jadi penonton karena sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. [pin/beq]