kab/kota: Pamekasan

  • Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan di Pamekasan

    Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial S (24) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, ditangkap polisi akibat tindakan asusila berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (9/7/2024).

    Peristiwa tersebut berawal saat korban inisial korban berusia 8 tahun, bermain petak umpet bersama temannya di dekat rumah kecamatan setempat. Saat bersamaan datang pelaku dan mengajak korban mencari temannya.

    Sesampainya di sebuah lahan kosong di sekitar tempat korban bermain, pelaku mengajak korban naik ke atas gubuk. “Pada saat itu, korban diminta telentang dan selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

    “Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya sambil menangis. Saat di rumah, orang tua korban bertanya kepada putrinya tentang apa yang terjadi, dan akhirnya dijawab dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya.

    Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Pamekasan, Kamis (4/7/2024) lalu. “Setelah menerima laporan, kita segera tidak lanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari ini pelaku berhasil ditangkap dan kita amankan,” ungkapnya.

    “Dari penangkapan ini, kita juga mengamankan beberapa BB (barang bukti) berupa satu potong baju lengan pendek warna cokelat motif corak putih, satu potong celana pendek warna dan motif serupa, serta celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga” jelasnya.

    Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 Jo Pasal 82 Perpu Pengganti UU RI No 23/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 sebagaimana UU RI No 17/2016 tentang Perpu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas Pasal 290 KUHP.

    “Ancaman dari pasal ini berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Pamekasan yang akrab disapa Pak Sri. [pin/kun]

  • Narkoba dan Judi Online Jadi Atensi Khusus Polres Pamekasan

    Narkoba dan Judi Online Jadi Atensi Khusus Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus penyalahgunaan narkoba dan judi online menjadi atensi khusus Polres Pamekasan, bersamaan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara 2024.

    Bahkan dalam momentum tersebut, Polres Pamekasan juga melakukan beberapa upaya antisipatif sekaligus pencegahan kasus judi online maupun narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

    Salah satunya dengan melakukan tindakan preventif dengan menggandeng Pemkab Pamekasan, guna memberikan edukasi di berbagai lembaga maupun komunitas. Termasuk lembaga pendidikan maupun pesantren di berbagai titik di Pamekasan.

    “Beberapa langkah dan upaya ini, bertujuan untuk menjamin keamanan bagi masyarakat. Salah satunya keamanan dari ancaman bahaya narkoba hingga judi online,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (3/7/2024).

    Dari itu pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu dan bersatu melakukan tindakan preventif. “Dalam kegiatan ini, kita juga menggandeng Pemkab Pamekasan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan judi online,” ungkapnya.

    “Alhamdulillah, beberapa waktu lalu kita berhasil mengungkap kasus judi online. Ironisnya pelaku judi online ini berstatus wiraswasta, dan secara ekonomi yang bersangkutan mungkin tidak terlalu mampu,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus terhadap kasus yang sangat meresahkan. “Hindari, sekali lagi hindari. Karena narkoba maupun judi online ini akan membawa pada dampak negatif,” tegasnya.

    “Sementara kita sudah membentuk satuan tugas untuk memberantas judi online, salah satunya dengan mengecek aplikasi di HP (handphone) masing-masing anggota. Hasilnya sementara tidak ada yang menggunakan aplikasi judi online,” jelasnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika pihaknya komitmen memberantas narkoba maupun judi online, sekalipun untuk kasus judi online hanya sebatas pencegahan melalui edukasi dan penyadaran. “Kita tahu untuk melangkah lebih jauh sangat sulit, karena server judi online semuanya berada di luar negeri,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron. Fiqi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang.

    Pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. “Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Agus menjelaskan, FE selama ini tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024. Hanya saja, tersangka sudah mengilang saat petugas datang.

    Petugas kemudian memeriksa rumah tersangka di Pamekasan itu. Namun lagi-lagi, FE sudah meninggalkan rumahnya yang sederhana. “Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” lanjut Agus.

    Kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih. Sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian FE. “Kita buru sampai ketemu,” ujarnya.

    Agus Candra menjelaskan bahwa posisi FE sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Selanjutnya, FE membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing Pokmas. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Agus merinci.

    Agus mengatakan bahwa FE pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, FE sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Oleh sebab itu, Kejari Jombang juga mendalami keterangan itu. Namun setelah ditelusuri, AM merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” katanya.

    Kejari Jombang menyebarkan foto DPO tersangka kasus dana hibah

    Kejari Jombang, lanjut Agus, juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Dinas mengakui adanya program tersebut. “Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” katanya.

    Atas perbuatannya FE disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang” pungkas Agus Candra. [suf]

  • Langkah Antisipatif Polres Pamekasan Cegah Narkoba dan Judi Online

    Langkah Antisipatif Polres Pamekasan Cegah Narkoba dan Judi Online

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berencana melakukan tindakan preventif sebagai langkah antisipatif, sekaligus pencegahan kasus judi online maupun narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

    Langkah konkret tersebut berupa menyampaikan edukasi di berbagai lembaga maupun komunitas, termasuk lembaga pendidikan maupun pesantren di berbagai titik di Pamekasan.

    “Beberapa langkah dan upaya ini, bertujuan untuk menjamin keamanan bagi masyarakat. Salah satunya keamanan dari ancaman bahaya narkoba hingga judi online,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Selasa (2/7/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu dan bersatu melakukan tindakan preventif. “Dalam kegiatan ini, kita juga menggandeng Pemkab Pamekasan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan judi online,” ungkapnya.

    “Dan alhamdulillah, beberapa waktu lalu kita berhasil mengungkap kasus judi online. Ironisnya pelaku judi online ini berstatus wiraswasta, dan secara ekonomi yang bersangkutan mungkin tidak terlalu mampu,” imbuhnya.

    Dari itu pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus terhadap kasus yang sangat meresahkan. “Hindari, sekali lagi hindari. Karena narkoba maupun judi online ini akan membawa pada dampak negatif,” tegasnya.

    “Sementara kita sudah membentuk satuan tugas untuk memberantas judi online, salah satunya dengan mengecek aplikasi di Hp (Handphone) masing-masing anggota. Hasilnya sementara tidak ada yang menggunakan aplikasi judi online,” jelasnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika pihaknya komitmen memberantas narkoba maupun judi online, sekalipun untuk kasus judi online hanya sebatas pencegahan melalui edukasi dan penyadaran. “Kita tahu untuk melangkah lebih jauh sangat sulit, karena server judi online semuanya berada di luar negeri,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Polres Sumenep Sita 63 Poket Sabu Siap Edar dari Warga Kadur Pamekasan

    Polres Sumenep Sita 63 Poket Sabu Siap Edar dari Warga Kadur Pamekasan

    Sumenep (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur membekuk AH (56), warga Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

    “AH ditangkap di rumah tinggalnya yang di Sumenep, tepatnya di Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (02/07/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai pengedar sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah mendapat informasi pasti, polisi langsung menggerebek rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

    “Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata di dalam kamar ditemukan sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip kecil-kecil. Totalnya ada 63 poket,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dengan total seberat 8,3 gram itu miliknya. Selain 63 poket sabu, polisi juga menemukan 11 plastik klip kosong, kemudian 1 pack plastik berisi sedotan warna putih, 2 bong dari kaca, 5 pipet kaca, dan 2 kompor sabu. Kemudian juga ditemukan uang tunai Rp 400.000 diduga hasil penjualan sabu.

    “Barang bukti tersebut kami sita dan dibawa ke Polres. Tersangka juga sudah kami tahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangksa dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (tem/kun)

  • Polres Pamekasan Petakan 3 Titik Potensi Rawan Pilkada 2024

    Polres Pamekasan Petakan 3 Titik Potensi Rawan Pilkada 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan memetakan 3 (tiga) titik rawan pada pelaksanaan pesta demokrasi, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024 mendatang.

    Pemetaan potensi titik rawan tersebut mengacu pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, titik rawan tersebut tersebar di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan berbeda di Pamekasan.

    “Mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, ada beberapa kecamatan yang dipetakan sebagai TPS rawan, yakni di kecamatan Batumarmar, Palengaan, dan Proppo,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (1/7/2024).

    Bahkan potensi titik rawan pada pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024, juga sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. “Sebagai informasi awal untuk menyiapkan pola pengamanan, kita sudah laporkan hasil pemetaan titik rawan ke Polda Jatim,” ungkapnya.

    “Maka dari itu, kita akan menerapkan beberapa langkah antisipatif untuk mencegah atau mengurangi resiko rawan, di antaranya dengan menerapkan penebalan pasukan pengamanan di beberapa TPS yang masuk katagori rawan,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan strategi pengamanan berlapis. “Penebalan pasukan ini nantinya kita melibatkan personel gabungan, baik dari anggota Polri maupun dari instansi terkait lainnya,” jelasnya.

    “Namun tidak kalah penting, kami tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama komitmen untuk mewujudkan pelaksanaan pilkada aman, damai dan kondusif,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Polres Pamekasan Tuntaskan TO di Operasi Sikat Semeru 2024

    Polres Pamekasan Tuntaskan TO di Operasi Sikat Semeru 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan memastikan keberhasilan dalam mengungkap Target Operasi alias TO melalui Operasi Sikat Semeru 2024, memenuhi dengan status maksimal.

    Sebab dalam operasi yang berlangsung sejak Senin hingga Jum’at (3-14/6/2024) lalu. Personel gabungan dari Satfungsi Polres Pamekasan, berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus, dan 6 kasus di antaranya merupakan TO.

    “Dalam operasi Sikat Semeru 2024 11 hari terakhir, kita berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan sebanyak 13 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Kamis (20/6/2024) kemarin.

    Operasi tersebut digelar dalam rangka menekan tindak kejahatan semisal pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam (senpi atau handak), serta penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok alias sindikat.

    “Dari 12 kasus yang berhasil kita ungkap, sebanyak 6 kasus di antaranya merupakan kasus target operasi atau TO dengan menangkap 7 orang tersangka, yakni 2 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 4 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” ungkapnya.

    Untuk kasus non TO, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus dengan menangkap 6 tersangka berbeda. “Dari kasus non TO, kita mengungkap 1 kasus curas dengan 1 tersangka, serta 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” jelasnya.

    Sementara Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menegaskan ungkap target operasi melalui Operasi Sikat Semeru 2024, terpenuhi dengan maksimal. “Dari 6 kasus TO, semuanya berhasil diungkap dan selesai 100 persen,” tegasnya.

    “Secara keseluruhan, sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan operasi. Hal ini tentunya tidak lepas dari peran aktif seluruh personel sehingga ungkap sasaran target maksimal,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Operasi Sikat Semeru Polres Pamekasan Selesai, Ini Hasilnya

    Operasi Sikat Semeru Polres Pamekasan Selesai, Ini Hasilnya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Operasi Sikat Semeru yang digelar Polres Pamekasan pada Senin-Jumat (3-14/6/2024) telah selesai. Hasilnya, 12 kasus kriminal berbeda terungkap.

    Bahkan dalam operasi yang melibatkan 65 personel gabungan dari Satfungsi Polres Pamekasan, sebanyak 13 tersangka ditangkap akibat terlibat kasus tersebut.

    “Dalam operasi Sikat Semeru 2024 11 hari terakhir, kita berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan 13 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Kamis (20/6/2024).

    Operasi tersebut digelar untuk menekan tindak kejahatan meliputi pencurian, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), street crime, penyalahgunaan senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), atau bahan peledak (handak), serta penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok alias sindikat.

    “Dari 12 kasus yang berhasil kita ungkap, sebanyak 6 kasus di antaranya merupakan kasus target operasi atau TO dengan menangkap 7 orang tersangka, yakni 2 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 4 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” ungkapnya.

    Sementara untuk kasus non TO, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus dengan menangkap 6 tersangka berbeda. “Dari kasus non TO, kita mengungkap 1 kasus curas dengan 1 tersangka, serta 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” jelasnya.

    “Tersangka tindak pidana pencucian diancam Pasal 362 KUHP, tindak pidana curat diancam Pasal 363 KUHP, tindak pidana curas diancam Pasal 365 KUHP, dan tersangka pidana curanmor diancam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Kapolres Pamekasan Kembali Sampaikan Komitmen Beri Layanan Terbaik

    Kapolres Pamekasan Kembali Sampaikan Komitmen Beri Layanan Terbaik

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan kembali menyampaikan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan disela kegiatan Bhakti Sosial di Kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP), Jl Raya Panglegur, Pamekasan, Rabu (12/6/2024). Khususnya dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Bhayangkara Tahun 2024.

    “Dengan semangat Hari Bhayangkara, Polres Pamekasan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Bahkan bersamaan dengan momentum tersebut, pihaknya juga menjalin sinergitas bersama beberapa komunitas. Di antaranya Komunitas Vespa hingga komunitas wartawan di wilayah setempat.

    “Selain itu, kegiatan bersih-bersih ini juga menjadi momen penting bagi Polres Pamekasan untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kerjasama antara anggota polisi dengan rekan-rekan media dan komunitas vespa,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Dani.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga sangat berharap kegiatan sosial tersebut dapat dampak positif bagi masyarakat Pamekasan secara umum. “Selain memberikan penghormatan kepada pahlawan, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan sekitar,” harapnya.

    “Maka dari itu, dengan semangat Bhayangkara kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan tentunya dengan terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait,” pungkasnya. [pin/but]

  • Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengungkap 6 kasus narkotika dan obat terlarang, Selasa (11/06/2024). Rinciannya, 4 kasus sabu-sabu, dan 2 kasus pil double L. Dari 6 kasus ini polisi menyita barang bukti 31,06 gram sabu dan 1.537 butir pil double L.

    Waka Polres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, pada 27 Mei 2024 Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan 2 tersangka yakni berinisial K dan MDRP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Mereka menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau.

    “Modusnya, sabu-sabu ditinggalkan di bawah pohon atau tepi jalan, lalu nanti diambil oleh pembelinya,” tutur Kompol Herry.

    Kemudian, untuk kasus lainnya dengan tersangka CR warga asal Kecamatan Tuban diamankan setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram. Dia ditangkap di tepi jalan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    “Modusnya sama, sistem ranjau. Jadi sabu-sabu yang dia jual ini ditaruh di dalam semak-semak dekat jembatan,” kata Herry.

    Termasuk, 1 tersangka lagi berinisial AW warga asal Kecamatan Tuban yang kedapatan membawa 5 klip sabu-sabu seberat 1,82 gram. Pelaku dibekuk di Kecamatan Semanding. “AW ini ketahuan menaruh klip tersebut di dompet. Sabu itu akan dijual ke pembeli,” bebernya.

    Belum juga sempat dijual, AW telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tuban. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,82 gram. “Alasan menjual sabu-sabu menurut keterangan dari tersangka ya untuk mencari uang,” kata Herry.

    Selain itu, AS warga Kabupaten Sidoarjo juga ikut diamankan setelah terciduk membawa 1 poket sabu dengan berat 1,25 gram di Kecamatan Semanding. “Sama seperti AW lokasinya. Di Kecamatan Semanding, bedanya ini sabu-sabunya diletakkan di bawah pohon pinggir jalan,” imbuhnya.

    Herry menyampaikan dari 4 kasus narkotika jenis sabu-sabu ini ada 5 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo (112) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan / atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

    “Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegas Herry.

    Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, semua tersangka ini modusnya sama. Mereka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih. “Mungkin karena pekerjaannya sepi, jadi sampingannya berjualan sabu,” ungkap Teguh.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan dari Madura tepatnya di Kabupaten Pamekasan. “Petugas kami masih ada yang di sana untuk memeriksa lebih lanjut dan mudah-mudahan segera terungkap,” pungkasnya. [ayu/suf]