kab/kota: Pamekasan

  • Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur

    Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap tersangka inisial F (23) warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/144/VII/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tentang kasus yang menimpa korban inisial A (14) warga Kecamatan Larangan, Pamekasan.

    Bahkan akibat aksi bejat tersangka, korban akhirnya hamil dan sudah memasuki usia tujuh bulan masa kandungan. “Tersangka maupun korban sama-sama warga Kecamatan Larangan, Pamekasan,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Jum’at (2/8/2024).

    “Kasus ini berawal saat tersangka bersama korban menghadiri pengajian di kecamatan Larangan, setelah pulang dari pengajian tersangka mengantar korban pulang. Namun tersangka berhenti di area semak-semak gelap sebelum tiba di rumah,” ungkapnya.

    Ketika itu, tersangka mulai beraksi dan melakukan hal tidak senonoh terhadap korban tepat di area semak-semak. “Di tempat itu, korban dipaksa turun dari motor dan selanjutnya disetubuhi oleh tersangka,” jelasnya.

    “Setelah memuaskan hasrat seksualnya, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu (sebagai upaya tutup mulut agar korban tidak memberitahukan keluarganya di rumah),” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku melakukan perbuatan keji terhadap korban hingga empat kali. “Berdasar pengakuan tersangka, ia melakukan itu sebanyak empat kali dalam kurun waktu berbeda hingga mengakibatkan korban hamil.

    “Perbuatan (pencabulan) ini baru terungkap setelah korban mengaku kepada saudaranya, kemudian dilaporkan kepada orang tua korban, dan akhirnya diteruskan melalui laporan ke pihak kepolisian.

    AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, menjelaskan korban berinisial A (14) dan tersangka berinisial F (23) keduanya merupakan warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, serta memiliki hubungan keluarga.

    Akibat aksi bejat tersebut, tersangka terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar. “Dari kasus ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk memeriksa korban serta tiga orang saksi,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Ribuan Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Semeru di Pamekasan

    Ribuan Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Semeru di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Ribuan pengendara kendaraan bermotor terjaring razia dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar Polres Pamekasan, khususnya dalam sepekan terakhir, Minggu (15-22/7/2024).

    “Dalam rentang waktu sepekan, sebanyak 309 pengendara ditilang, dan sebanyak 1.606 pelanggaran lainnya berupa teguran sejak awal operasi dengan sandi Patuh Semeru digelar,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (23/7/2024).

    Para pelanggar lalu lintas tersebut didominasi kendaraan roda dua (R2), yakni mencapai angka sebanyak 283 pengendara tidak menggunakan helm SNI, lainnya berupa 14 pelanggar melawan arus, 3 pengendara bonceng tiga, 3 pelanggar lampu lalin, dan 6 pengendara mengunakan knalpot brong.

    “Dari total sebanyak 309 pelanggaran terjerat tilang secara manual dalam operasi selama sepekan terakhir, dan mayoritas pelanggar tidak menggunakan helm SNI saat berkendara,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya kembali mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat agar bersama-sama meningkatkan kesadaran untuk selalu tertib berlalu lintas. “Maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengendara agar selalu tertib lalin, tentunya demi keselamatan pribadi maupun orang lain,” imbaunya.

    “Melalui kegiatan ini, kami juga berharap timbul kesadaran dari masyarakat khususnya pengendara agar taat dan tertib lalu lintas. Hal ini semata-mata demi kelancaran dan kenyamanan bersama, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/but]

  • Nekat, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Pasca Mencuri di Rumah Dokter

    Nekat, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Pasca Mencuri di Rumah Dokter

    Pamekasan (beritajatim.com) – Personel Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap inisial AR (34) warga Jl Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, akibat aksi pencurian di rumah milik seorang dokter di Jl Pongkoran, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, Sabtu (20/7/2024).

    Aksi tersebut terbilang nekat, terlebih pelaku menjalankan aksinya di rumah seorang dokter, Swiandini Kumala (39) yang dilengkapi sistem monitoring CCTV alias kamera pengintai.

    “Berbekal rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah korban, Tim Salera Sakti Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya, termasuk barang bukti yang dicuri,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

    Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban sekitar pukul 9:00 WIB atas kehilangan motor miliknya, selanjutnya polisi mendatangi rumah korban dan memeriksa CCTV. “Dengan petunjuk rekaman CCTV, kami langsung menyelidiki pelaku. Sekitar pukul 11:30 WIB, pelaku yang sesuai dengan rekaman CCTV berhasil ditangkap,” ungkapnya.

    “Setelah tertangkap, pelaku menjalani pemeriksaan dan mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, serta memecahkan tiga buah kaca jendela, dan akhirnya bisa masuk rumah korban melalui jendela,” imbuhnya.

    Ketika berada di dalam rumah korban, pelaku langsung menggencarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang korban. “Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku segera meninggalkan korban melalui pintu sisi timur rumah korban, selanjutnya kembali memanjat pagar untuk keluar rumah,” jelasnya.

    “Selanjutnya setelah tertangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Doni Setiawan.

    Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit laptop merk iPhone silver, 1 unit iPad Mini merk iPhone silver metalik, 1 unit power bank Transcand hitam, sebuah jam tangan merk GarMIN hitam, sebuah jam tangan Ripcurl silver, sebuah jam tangan Swis Armi silver, dan rekaman CCTV. “Pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Buru Koruptor Dana Hibah Rp3,8 Miliar, Kejaksaan Jombang Gandeng AMC Kejagung

    Buru Koruptor Dana Hibah Rp3,8 Miliar, Kejaksaan Jombang Gandeng AMC Kejagung

    Jombang (beritajatim.com) – Koruptor dana hibah Pemprov Jatim yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Fiqi Efendi (40) terus diburu oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang.

    Untuk melacak jejak pelarian warga Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur ini, Kejari Jombang melaporkan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung (Kejaksaan Agung).

    Karena AMC memiliki peralatan lebih canggih dalam mengendus persembunyian pelaku. Praktis, pengejaran terhadap pelaku korupsi dana hibah Rp3,8 miliar ini terus dilakukan.

    “Sudah kami laporkan ke adyaksa monitoring center (AMC) di Kejagung melalui bidang intelijen Jombang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, Kamis (18/7/2024).

    Dody meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dulu. Karena berbagai upaya masih terus dilakukan, sehingga tersangka yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar tersebut bisa ditangkap dan diproses hukum.

    “Mohon sabar terlebih dahulu, sebab kami masih terus bekerja. Kami terus melakukan pengejaran. Selain koordoinasi dengan Kejagung, tentung kami juga melibatkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Fiqi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang terkait perkara dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang. Proyek ini bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

    “Tersangka Fiqi ini merupakan otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim, nilainya sebesar Rp3,8 milar,” kata Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Dalam pelaksanaan rabat beton, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang hibah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi.

    “Uang yang diminta bervariatif, 50 hingga 70 persen. Jadi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar,” kata Agus.

    Fiqi pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, Fiqi mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Kejari Jombang kemudian mendalami keterangan tersebut dengan memanggil AM yang merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Hasil pemeriksaan, AM tidak tahu menahu dan tidak mengenal tersangka Fiqi sama sekali,” ujarnya.

    Selain menggali keterangan AM, Kejari Jombang juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Pihak Dinas mengakui adanya program tersebut, namun berdasarkan pengajuan dari Pokmas.

    Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]

  • Cekcok Berdarah di Pamekasan Bermotif Asmara, Masih Hubungan Saudara?

    Cekcok Berdarah di Pamekasan Bermotif Asmara, Masih Hubungan Saudara?

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolsek Tlanakan, AKP J Tirto Atmojo menyampaikan peristiwa berdarah yang terjadi di Desa/Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, diduga akibat persoalan asmara.

    Peristiwa tersebut mengakibatkan Rahem, warga Dusun Ragang, Tlanakan, meninggal dunia, akibat penganiayaan yang dilakukan Alim, warga Dusun Nangger, Tlanakan, Pamekasan, Rabu (17/7/2024).

    “Peristiwa ini berawal dari cekcok mulut dan berujung pertengkaran, diduga akibat persoalan asmara,” kata Kapolsek Tlanakan, AKP J Tirto Atmojo.

    Awalnya pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Dagang, sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. “Saat bertengkar, korban masuk ke rumahnya untuk mengambil pisau,” ungkapnya.

    “Sementara pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, selanjutnya pelaku kembali ke rumah korban dan terjadi perkelahian dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun Beritajatim.com, pelaku maupun korban masih memiliki hubungan darah dan masih berstatus sepupu. Sayang pertengkaran tersebut justru mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Saat ini korban berada di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, ia mengalami luka robek di bagian kepala dan paha, serta beberapa bagian tubuh yang luka itu sudah dijahit. Sementara pelaku sudah berada di Mapolres Pamekasan. [pin/ian]

  • 64 Personel Polres Pamekasan Terlibat dalam Operasi Patuh Semeru 2024

    64 Personel Polres Pamekasan Terlibat dalam Operasi Patuh Semeru 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 64 personel Polres Pamekasan, terlibat dalam Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai Senin hingga Minggu (15-28/7/2024) mendatang.

    Jumlah tersebut merupakan personel dari lingkungan instansi korp baju cokelat, khususnya personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, yang menjadi leading sector kegiatan skala nasional dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’.

    “Kegiatan operasi ini, melibatkan sebanyak 64 personel gabungan di lingkungan Polres Pamekasan, dan sebagian besar personel Satlantas Polres Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (16/7/2024).

    Sebelumnya Kapolres Pamekasan, juga menekankan seluruh personel di lingkungan institusi yang dipimpinnya, agar menerapkan tiga pendekatan berbeda, yakni edukatif, persuasif dan humanis. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan sikap disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

    “Dalam pelaksanaan operasi ini, kita akan menerapkan 40 persen, kegiatan preemtif, 40 persen preventif, dan tindakan represif hanya 20 persen. Tujuannya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ungkapnya.

    Selain menjamin keamanan dan kenyamanan, pihaknya juga menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mencapai terwujudnya kemajuan Indonesia sesuai dengan grand tema operasi. “Pendekatan ini juga didukung melalui penegakan hukum, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti etle statis dan etle mobile,” jelasnya.

    “Hal ini sengaja kita lakukan dalam rangka meningkatkan sikap dan perilaku disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur, khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Begini Pesan Kapolres Pamekasan Saat Operasi Patuh Semeru 2024

    Begini Pesan Kapolres Pamekasan Saat Operasi Patuh Semeru 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menekankan seluruh personel di lingkungan institusi yang dipimpinnya, agar menerapkan pendekatan edukatif, persuasif dan humanis.

    Hal tersebut disampaikan saat memimpin Apel Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2024, di Markas Komando Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (15/7/2024).

    Operasi tersebut dijadwalkan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai hari ini hingga Minggu (28/7/2024) mendatang. Sekaligus dalam rangka merealisasikan tema operasi dalam skala nasional, yakni ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’.

    “Apel pasukan ini dalam rangka mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan optimal dan berhasil sesuai tujuan maupun sasaran yang sudah ditetapkan,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau sekaligus menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mencapai terwujudnya kemajuan Indonesia sesuai dengan grand tema operasi.

    “Dalam pelaksanaan operasi ini, kita akan menerapkan 40 persen, kegiatan preemtif, 40 persen preventif, dan tindakan represif hanya 20 persen. Tujuannya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ungkapnya.

    Bahkan pihaknya juga menekankan seluruh personel yang terlibat, agar menerapkan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis. “Pendekatan ini juga didukung melalui penegakan hukum, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti etle statis dan etle mobile,” jelasnya.

    “Hal ini sengaja kita lakukan dalam rangka meningkatkan sikap dan perilaku disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur, khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Ini Tujuan Operasi Patuh Semeru 2024 Polres Pamekasan

    Ini Tujuan Operasi Patuh Semeru 2024 Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Membangun budaya tertib berlalu lintas menjadi salah satu tujuan dari razia kewilayahan dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2024, yang digelar Polres Pamekasan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, disela Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (15/7/2024).

    Razia tersebut dijadwalkan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai hari ini hingga Minggu (28/7/2024) mendatang. Sekaligus dalam rangka merealisasikan tema operasi dalam skala nasional, yakni ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’.

    “Apel pasukan ini dalam rangka mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan optimal dan berhasil sesuai tujuan maupun sasaran yang sudah ditetapkan,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau sekaligus menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mencapai terwujudnya kemajuan Indonesia sesuai dengan grand tema operasi.

    “Dalam pelaksanaan operasi ini, kita akan menerapkan 40 persen, kegiatan preemtif, 40 persen preventif, dan tindakan represif hanya 20 persen. Tujuannya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ungkapnya.

    Bahkan pihaknya juga menekankan seluruh personel yang terlibat, agar menerapkan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis. “Pendekatan ini juga didukung melalui penegakan hukum, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti etle statis dan etle mobile,” jelasnya.

    “Hal ini sengaja kita lakukan dalam rangka meningkatkan sikap dan perilaku disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur, khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Satlantas Polres Pamekasan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2024

    Satlantas Polres Pamekasan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pamekasan, mulai sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2024 guna mengajak masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor agar tertib berlalu lintas, Sabtu (13/7/2024).

    Sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah titik di Pamekasan, di antaranya di Simpang Tiga Jl Trunojoyo, Pasar CLM di Jl Kabupaten, Terminal Lama Lada Jl Stadion, Simpang 5 Pos 1 Jl Jokotole, serta Pangkalan Ojol Jl Kesehatan.

    “Operasi Patuh Semeru 2024 ini dijadwalkan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai Senin hingga Minggu (15-28/7/2024),” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP L Rahmad Budiarto.

    Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui adanya pelaksanaan razia di wilayah hukum Polres Pamekasan. “Sasaran sosialisasi ini antara lain masyarakat pengguna jalan yang melintas, sopir angkutan umum, ojek online dan masyarakat yang berbelanja di pasar maupun pertokoan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut dijelaskan sosialisasi tersebut sebagai bentuk pelayanan, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Sosialisasi ini dalam rangka memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas,” jelasnya.

    “Imbauan tertib berlalu lintas ini kita lakukan dengan berbagai cara, mulai dari membagikan brosur, banner imbauan, spanduk hingga baliho pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024,” imbuhnya.

    Dari itu pihaknya berharap sosialisasi hingga kegiatan razia dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2024, berjalan lancar. “Semoga Operasi Patuh ini dapat berjalan dengan lancar sesuai rencana, dan dapat mencapai target dan sasaran operasi. Sehingga kondisi Kamseltibcar lantas terwujud,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polres Pamekasan Agendakan Operasi Patuh Semeru 2024

    Polres Pamekasan Agendakan Operasi Patuh Semeru 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pamekasan, mengagendakan Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari kedepan, terhitung mulai Senin hingga Minggu (15-28/7/2024) mendatang.

    Operasi tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, khususnya saat berkendara di jalan raya. Sehingga tertib lalu lintas menjadi prioritas.

    “Fokus dari operasi ini pada beragam pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP L Rahmad Budiarto, Rabu (9/7/2024).

    Selain itu, pihaknya intens melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisir atau bahkan mencegah kecelakaan di jalan raya.

    “Melalui operasi (Patuh Semeru 2024) ini, kita harapkan masyarakat khususnya para pengguna jalan raya semakin disiplin dan semakin tertib lalu lintas, sehingga dapat menekan dan meminimalisir angka kecelakaan,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan jika Operasi Patuh Semeru 2024, memprioritaskan pada 8 (delapan) jenis pelanggaran yang dinilai sebagai salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.

    Delapan pelanggaran tersebut masing-masing tidak mengenakan helm standar, tidak mengenakan sabuk pengaman khusus mobil, melebihi batas kecepatan, di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, mengkonsumsi alkohol dan narkoba, melawan arus, dan tidak melengkapi surat sah kendaraan bermotor

    “Maka dari itu, mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas. Hal itu semata-mata demi keamanan dan keselamatan kita bersama, baik pengendara pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/suf]