kab/kota: Pamekasan

  • Refleksi Hari Jadi Ke-17, AJP Bedah Buku Karya Kadarisman Sastrodiwirdjo

    Refleksi Hari Jadi Ke-17, AJP Bedah Buku Karya Kadarisman Sastrodiwirdjo

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) memeriahkan Hari Jadi ke-17 melalui kegiatan bedah buku berjudul ‘Menyoal Akuntabilitas DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah’ karya Kadarisman Sastrodiwirdjo di Hall Laboratorium Universitas Madura (UNIRA) Pamekasan, Rabu (12/11/2025).

    Dalam bedah buku tersebut, AJP menghadirkan beberapa narasumber yang diplot sebagai pembedah, di antaranya Rektor Universitas Dr Soetomo Surabaya, Prof Dr Siti Marwiyah, Dekan Fakultas Hukum UNIRA Pamekasan, Nadir, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, serta perwakilan jurnalis, Samsul Arifin.

    Dalam kesempatan tersebut juga tampak hadir jajaran civitas akademika UNIRA, termasuk Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman beserta sejumlah perwakilan Forkopimda, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sejumlah jurnalis dari berbagai media, serta para undangan hingga mahasiswa UNIRA Pamekasan.

    “Sejauh ini, kami bersama rekan-rekan di AJP tidak hanya fokus pada kerja jurnalistik semata, tetapi juga menyentuh aspek lain seperti pendidikan maupun kemanusiaan. Salah satu di antaranya kegiatan bedah buku ini karya Kadarisman Sastrodiwirdjo,” kata Ketua AJP, M Khairul Umam.

    Kadarisman Sastrodiwirdjo, penulis Buku ‘Menyoal Akuntabilitas DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah’ di Pamekasan, Rabu (12/11/2025).

    Upaya tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam waktu dekat pihaknya juga berencana meresmikan prodok buku dengan judul ‘Pamekasan Mencari Identitas’ yang dijadwalkan digelar bersamaan dengan AJP Award 2025 pada awal Desember 2025 mendatang.

    “Hal ini kita tunjukkan sebagai salah satu bentuk komitmen dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menjadi wajah baru AJP yang bisa menerbitkan karya berupa produk buku yang ditulis oleh para pengurus maupun anggota AJP,” ungkapnya.

    Sementara Rektor UNIRA Pamekasan, Gazali menyampaikan apresiasi khusus bagi keluarga besar AJP. “Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada rekan-rekan AJP yang sudah berkenan menjadikan kampus kami sebagai ruang refleksi dan diskusi intelektual,” kata Gazali.

    “Tidak kalah penting di usia 17 tahun ini, AJP kami harapkan semakin matang dan memiliki arah yang jelas dalam memperkuat sinergi antara media, akademisi dan pemerintah daerah. Tentunya dengan tetap selalu menjunjung tinggi nilai sesuai kode etik profesi maupun jurnalistik,” harapnya.

    Harapan senada juga disampaikan KH Kholilurrahman yang mengapresiasi kiprah AJP yang tetap bertahan dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah. “Usia 17 tahun adalah usia puber, usia menuju kematangan. Semoga AJP terus berperan aktif dalam membangun Pamekasan,” harap Kholil.

    “Dalam konteks demokrasi, jurnalis bukan sekedar profesi, tetapi panggilan nurani untuk membangun bangsa dan negara. Terlebih selama ini media berperan sebagai cerminan masyarakat, sehingga pemerintah daerah akan terus membuka ruang kritik konstruktif dan profesional,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Polres Pamekasan Buru 2 DPO Kasus Tragis di Lesong Dhaja Batumarmar

    Polres Pamekasan Buru 2 DPO Kasus Tragis di Lesong Dhaja Batumarmar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menetapkan 2 (dua) terduga tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025).

    Dalam kasus tersebut, kedua tersangka yang ditetapkan sebagai DPO diduga terlibat bersama tersangka inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Nekat menghabisi pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan di Desa Lesong Dhaja, Batumarmar.

    Kedua tersangka dengan status DPO tersebut, yakni Mat Ribut (24) dan Samheri (45), keduanya warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. “Berdasar hasil identifikasi, terdapat dua orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana di Lesong Dhaja, Batumarmar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Selasa (11/11/2025).

    “Selain itu kami juga sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas keduanya sudah kami sebar untuk membantu proses penangkapan,” ungkapnya.

    Kedua DPO tersebut berjenis kelamin laki-laki, berkulit sawo matang dengan tinggi badan sekitar 170 centimeter (cm). “Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

    “Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut. Informasi bisa disampaikan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Bripka Reza Farizal Sjafil, S.H. melalui nomor 0852-3133-0088, atau datang ke Mapolres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Pengeroyokan Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, 2 MD 4 Tersangka Ditahan

    Pengeroyokan Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, 2 MD 4 Tersangka Ditahan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengamankan 4 (empat) pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa di kawasan Arek Lancor, tepatnya di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Keempat pelaku tersebut masing-masing inisial AD, AH, MF dan RN. Mereka diamankan dan ditangkap personel Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan.

    “Penetapan tersangka kita lakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan pemeriksaan melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, sedangkan tersangka inisial AH menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (10/11/2025).

    Peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman dan diperparah dengan pengaruh minuman keras alias minuman beralkohol. “Atas aksi itu, tiga tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan tersangka pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” ungkapnya.

    “Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti juga kami amankan. Di antaranya flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, sebilah pisau, satu helm, serta kaus milik salah satu tersangka. Bahkan penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru,” jelasnya.

    Lebih lanjut ditegaskan jika kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal akan mendapatkan respons tegas dari aparat penegak hukum. “Dengan gerak cepat dan koordinasi yang solid, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum,” pungkasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, peristiwa tersebut mengakibatkan empat korban terluka, dan dua di antaranya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, yakni inisial R dan RS. Sedangkan dua korban lainnya, yakni JM dan RF masih menjalani perawatan intensif. [pin/kun]

  • Truk Oleng dan Tabrak Rumah Warga di Tanah Merah, Dua Orang Alami Luka

    Truk Oleng dan Tabrak Rumah Warga di Tanah Merah, Dua Orang Alami Luka

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebuah truk mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Truk Mitsubishi dengan nomor polisi M-8790-CZ tersebut oleng dan terbalik hingga menabrak rumah warga di sisi utara jalan.

    Dari informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Moh Risqi Prasetiyo (25), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Ia bersama seorang penumpang bernama R (35), juga asal Pamekasan.

    Akibat insiden tersebut, baik pengemudi maupun penumpang mengalami luka ringan berupa lecet di tangan dan kaki. Keduanya langsung mendapatkan pertolongan medis tak lama setelah kejadian.

    Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengungkapkan, kecelakaan terjadi saat truk melaju dari arah timur menuju barat. Sesampainya di lokasi, kendaraan tiba-tiba oleng ke kanan, lalu terbalik dan menabrak rumah warga.

    “Diduga sopir kurang konsentrasi hingga kendaraan oleng dan kehilangan kendali. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan saksi-saksi di lokasi,” jelasnya, Sabtu (08/11/2025).

    AKP Rudi menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu, namun kerugian material diperkirakan mencapai jutaan rupiah akibat kerusakan pada bagian depan rumah dan bodi truk.

    “Kami imbau pengemudi, khususnya kendaraan besar, agar selalu menjaga kecepatan dan kondisi kendaraan, apalagi saat malam hari,” tegasnya. [sar/ian]

  • Tersangka Kasus di Lesong Dhaja Pamekasan Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Tersangka Kasus di Lesong Dhaja Pamekasan Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025), yakni inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Aksi nekad keduanya mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan dan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Termasuk perbincangan publik di berbagai platform media sosial (medsos).

    Berawal dari laporan masyarakat tentang kasus tersebut, jajaran personil dari Polsek Tamberu bersama Tim Reskrim Polres Pamekasan, langsung mendatangi lokasi kejadian sekaligus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Berdasar hasil olah TKP dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku berinisial N dan SA sekitar pukul 12:30 WIB di Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Jum’at (7/11/2025).

    Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau, sebuah jaket, 1 unit motor jenis Honda Vario tanpa nopol, 1 unit handphone Redmi hitam, termasuk sebuah handphone Realme biru milik SA.

    Termasuk BB milik korban, di antaranya mobil jenis Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi M 1798 NR, songkok yang sudah terbakar, dan sepasang sandal yang terdapat bercak darah milik korban.

    “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan, petugas langsung bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan.

    Selain itu pihaknya menyebut langkah cepat dan terukur yang dilakukan jajarannya, sangat patut mendapatkan apresiasi. “Hal ini membuktikan komitmen kuat Polres Pamekasan dalam penegakan hukum secara profesional,” tegasnya.

    “Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi, sehingga para pelaku dari kasus ini dapat segera diungkap dan diamankan,” ungkap AKP Dony.

    Dalam aksi tersebut, tersangka N melakukan pembuahan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan celurit, selanjutnya membakar korban yang sudah meninggal. “Tersangka melakukan pembuahan karena istri tersangka diduga melakukan perselingkuhan dengan korban atau soal asmara,” jelasnya.

    “Akibat kasus ini, tersangka terancam Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lesong Dhaja Pamekasan, Ini Motifnya

    Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lesong Dhaja Pamekasan, Ini Motifnya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengungkap motif kasus tragis yang mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025) malam.

    Bahkan dari kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka, yakni inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan yang dilakukan petugas pasca melakukan olah TKP.

    Terlebih kasus tersebut juga menjadi atensi Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto saat berkunjung ke Pamekasan, Ju’mat (7/11/2025). Khususnya seiring dengan beredarnya video hingga pesan suara kasus tragis tersebut di berbagai platform media sosial (medsos).

    “Dari kasus ini, kita sudah meringkus dua pelaku, yaitu inisial N sebagai pelaku, serta mantan istri pelaku berinisial SA yang berperan mengajak korban ke TKP di Desa Lesong Dhaja. Petunjuk yang mengarah ke kedua pelaku adalah CCTV,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan.

    Dalam aksi tersebut, tersangka N melakukan pembuahan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan celurit, selanjutnya membakar korban yang sudah meninggal. “Tersangka melakukan pembuahan karena istri tersangka diduga melakukan perselingkuhan dengan korban atau soal asmara,” ungkapnya.

    Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya mobil jenis Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi M 1798 NR, songkok yang sudah terbakar, dan sepasang sandal yang terdapat bercak darah milik korban.

    Sementara BB dari pelaku di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau, sebuah jaket, 1 unit motor jenis Honda Vario tanpa nopol, 1 unit handphone Redmi hitam, termasuk sebuah handphone Realme biru milik SA.

    “Dari kasus ini, pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Moderasi Beragama, Hj Ansari: Kemampuan Hidup Berdampingan dengan Perbedaan

    Moderasi Beragama, Hj Ansari: Kemampuan Hidup Berdampingan dengan Perbedaan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari menilai moderasi beragama bukan sekedar berbicara tentang keseimbangan dalam beragama, tetapi kemampuan hidup berdampingan dengan perbedaan tanpa kehilangan jadi diri keislaman.

    Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Literasi Keagamaan Moderat Berbasis Nilai-Nilai Islam Rahmatan Lil ‘Alamin di Lingkungan PTKI yang digelar Fakultas Tarbiyah UIN Madura sebagai pelaksana dari Direktorat Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI di Ballroom Hotel Cahaya Berlian, Jl Raya Panglegur 69-71 Pamekasan, Jum’at (7/11/2025).

    “Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman tentang moderasi beragama, sekaligus menjadikan sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Moderasi beragama tidak hanya berbicara tentang keseimbangan dalam beragama, tetapi juga tentang kemampuan kita hidup berdampingan dengan perbedaan tanpa kehilangan jati diri keislaman,” kata Hj Ansari.

    Terlebih dalam kegiatan tersebut juga mengangkat beberapa sub tema yang diisi narasumber dari kalangan akademisi maupun praktisi, seperti materi ‘Kebijakan Penguatan Moderasi Beragama untuk Persatuan Nasional’, ‘Strategi Dialog Lintas Iman di Tingkat Komunitas’ hingga ‘Pengembangan Kurikulum Berbasis Moderasi Beragama di PTKI’.

    “Seperti materi fiqh kebhinekaan menjadi landasan penting dalam membaca realitas sosial keagamaan Indonesia yang plural. Terlebih nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin juga harus diterjemahkan dalam konteks kehidupan modern yang penuh dinamika,” sambung anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

    Selain itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya membangun ruang dialog lintas iman di tingkat komunitas sebagai strategi nyata untuk menumbuhkan rasa saling menghargai dan memahami. “Dialog seperti ini tidak hanya terjadi di forum akademik, tetapi perlu dihidupkan dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan sehari-hari,” ungkapnya.

    “Maka dari itu, juga sangat penting untuk kita refleksikan bersama dengan selalu komitmen menjadi agen moderasi beragama di lingkungan masing-masing. Melalui forum ini kami berharap kesadaran kolektif bisa tumbuh, sebab keberagaman adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga melalui sikap toleran, inklusif, dan berkeadaban,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Kasus Ibu Setrika Anak Kandung, Hj Andari: Kedepankan Pendekatan Restoratif

    Kasus Ibu Setrika Anak Kandung, Hj Andari: Kedepankan Pendekatan Restoratif

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus seorang ibu berinisial SE (30) tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang berusia 7 tahun dengan cara menyetrika pada bagian tangan dan kaki di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, menjadi atensi publik, termasuk anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari.

    Kasus penganiayaan yang terjadi pada 18 Oktober 2025, akhirnya terbongkar setelah ayah kandung korban berinisial SI melapor ke polisi, di mana kasus yang menimpa anak laki-laki berusia 7 tahun tersebut ditangani serius oleh Unit PPA Polresta Pangkalpinang.

    Dari kasus tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendorong perlunya penyelesaian secara tepat dengan mengedepankan hukum restoratif. “Tentu kami sangat sedih mendengar kasus yang terjadi di Pangkal Pinang, terlebih pelaku merupakan orang yang seharusnya menjadi pelindung terdekat,” kata Hj Ansari di Pamekasan, Jum’at (7/11/2025).

    “Namun faktanya justru seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung justru bisa melakukan kekerasan dengan cara seperti itu, dan tentunya kami sangat prihatin karena kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, trennya terus meningkat,” ungkapnya.

    Dalam kasus tersebut, pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi opsi terbaik karena tidak melepaskan aspek hukum dan pada saat yang sama, sekaligus menjaga nilai-nilai kemanusiaan. “Ibu kandung sebagai pelaku tetap harus mendapat hukuman karena melakukan kekerasan, namun proses memulihkan korban dan membangun kembali hubungan keluarga agar lebih aman juga penting,” imbuhnya.

    “Namun kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berdiri sendiri, artinya ada banyak faktor yang melatarbelakangi, seperti ekonomi, sosial, budaya hingga relasi suami istri. Karena itu, regulasi seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus diterapkan secara tepat,” tegasnya.

    Politisi perempuan yang juga tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, juga menilai pendekatan keadilan restoratif sebagai opsi konkrit. “Dengan restoratif, ibu mengakui akan kesalahan yang diperbuat, serta bertanggung jawab dan ada kesediaan memperbaikinya demi masa depan anak. Sehingga perlu mediasi dengan melibatkan psikolog dan proses hukum tetap memperhatikan asas kepentingan terbaik untuk anak atau best interest of the child,” jelasnya.

    “Secara umum kasus kekerasan dalam rumah tangga seringkali terjadi tanpa diawali niat jahat dari pelaku, tapi terkadang dipicu akumulasi stres, trauma, sosial dan konflik peran. Sehingga pemahaman akan undang-undang yang memberikan perlindungan juga harus dipahamkan secara lebih mengakar kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, Pihkanya juga menyatakan jika kasus tersebut dapat menjadi alarm pemahaman orang tua di Indonesia terhadap jaminan perlindungan anak masih belum kuat. “Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA perlu meningkatkan sosialisasi terkait regulasi dan membuat langkah pencegahan secara lebih strategis,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Banjir Landa 2 Desa dan 2 Kelurahan di Pamekasan

    Banjir Landa 2 Desa dan 2 Kelurahan di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Intensitas hujan deras yang melanda wilayah Pamekasan, dan sekitarnya, Rabu (5/11/2025) kemarin. Mengakibatkan sejumlah titik perkotaan di wilayah setempat tergenang banjir.

    Titik banjir di wilayah perkotaan Pamekasan, di antaranya Desa Jalmak dan Desa Teja, serta Kelurahan Gladak Anyar dan Patemon.

    “Ketinggian genangan air variatif, antara 30 hingga 70 centimeter (cm) merendam rumah warga, jalan raya hingga area pertanian,” kata Plt Kalaksa BPBD Pamekasan, Akhmad Dhofir Rosidi, Kamis (6/11/2025).

    “Akibat kondisi tersebut, sebagian warga juga terpaksa mengevakuasi barang-barang berharga untuk mengantisipasi naiknya debet air akibat hujan deras. Berdasar keterangan warga, banjir mulai masuk ke rumah warga sejak dini hari,” ungkapnya.

    Karena itu, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi terdampak, guna melakukan pendataan, membantu evakuasi warga hingga memantau potensi banjir susulan.

    “Tentu kami juga terus berkoordinasi dengan perangkat desa dan relawan untuk memastikan keselamatan warga dan menyalurkan bantuan awal,” jelasnya.

    “Namun saat ini beberapa titik sudah mulai surut, tapi kami tetap mengimbau warga agar tetap waspada terhadap berbagai kemungkinan hujan lanjutan. Tidak kalah penting kami juga mengingatkan agar warga selalu menjaga kebersihan saluran air dengan tidak membuang sampah sembarangan, guna mencegah penyumbatan drainase,” pungkasnya.

    Selain banjir, terdapat beberapa kejadian bencana alam yang terjadi akibat intensitas hujan deras yang melanda wilayah Pamekasan. Peristiwa yang tercatat sebagai cuaca ekstrem terjadi di beberapa desa di enam kecamatan berbeda di wilayah setempat.

    Di antaranya di Dusun Palduding, Desa Plakpak, Pagantenan, Desa Ceguk Tlanakan, Desa Poto’an Laok, Palengaan, Desa Murtajih, Pademawu, serta banjir di satu desa dan dua kelurahan di kecamatan Pamekasan (Kota). [pin/ian]

  • Modus Asmara LGBT, Pria Asal Pamekasan Gasak Motor Warga Jember di Bromo Probolinggo

    Modus Asmara LGBT, Pria Asal Pamekasan Gasak Motor Warga Jember di Bromo Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo mengungkap modus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan lewat kedok hubungan asmara sesama jenis. Pelakunya, pria berinisial SSY (29), warga Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Pamekasan, diamankan setelah menipu korban dan membawa kabur motornya.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi LPB/9/IX/2025/Polsek Sukapura/Polres Probolinggo/Polda Jatim tertanggal 19 September 2025, dengan TKP di Jalan Raya Bromo, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura.

    Korban, pria berinisial F, warga Kabupaten Jember, menjadi sasaran tipu muslihat pelaku yang memanfaatkan aplikasi pertemanan sesama jenis.

    Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengungkapkan, pelaku menggunakan identitas palsu saat berkenalan dengan korban melalui aplikasi “Wala”, yang biasa digunakan oleh komunitas sesama jenis. “Setelah berkenalan lewat aplikasi, komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp hingga sepakat untuk bertemu,” ujar Kapolres.

    Pertemuan pertama terjadi di Kencong, Jember, sebelum akhirnya keduanya kembali bertemu di Sukapura dan menginap di salah satu hotel pada Kamis (18/9/2025). Namun, hubungan semu itu berubah jadi petaka. Saat korban mandi, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan langsung melarikan diri ke Madura untuk menjual hasil curian.

    Tim Satreskrim Polres Probolinggo yang melakukan penelusuran akhirnya menangkap SSY di wilayah Kalisat, Kabupaten Jember. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu pasang sepatu, Buku tabungan Bank BCA, BRI, dan BNI, Dua ponsel Vivo biru, Jaket hitam bertuliskan “Erigo”, Celana panjang, SIM C dan KTP atas nama korban

    Hasil penyidikan mengungkap, SSY bukan pemain baru. Ia tercatat sudah melakukan aksi serupa di sepuluh lokasi berbeda, tiga di antaranya di wilayah Probolinggo (termasuk Sukapura) dan enam lainnya di Surabaya (Wonokromo, Genteng), Sidoarjo (Bungurasih), serta Batu (Jatim Park 2).

    “Pelaku memanfaatkan hubungan emosional untuk menjerat korban, lalu mencuri barang berharga saat lengah. Ini bukan kejahatan biasa, tapi manipulasi berbasis kepercayaan,” tegas AKBP Wahyudin.

    Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang belum melapor.

    Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan. “Jangan mudah percaya dengan identitas orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi sampai terlibat hubungan pribadi yang belum jelas,” pungkasnya. (ada/ian)