kab/kota: Pamekasan

  • Warga Pamekasan Kedapatan Bawa Ineks di SPBU Sumenep

    Warga Pamekasan Kedapatan Bawa Ineks di SPBU Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – IS (23), warga Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diringkus Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkoba jenis ineks.

    “Tersangka IS ditangkap di area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan, Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (1/10/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka diduga membawa narkoba jenis ineks, polisi pun melakukan penyanggongan.

    Saat di SPBU Patean, polisi menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan narkoba jenis pil ineks disimpan di saku depan celana sebelah kiri.

    “Inex itu dimasukkan dalam 2 poket plastik klip kecil. Yang 1 poket berisi Inex sebanyak 4 butir dan 1 poket lainnya berisi Inex 6 butir. Poket ineks itu dibungkus sobekan kertas dosbox HP warna putih,” ungkap Widiarti.

    Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa pil inex dengan berat total 5,66 gram itu miliknya. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Sumenep untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis ineks, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. [tem/beq]

  • Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Sinyal Provider 44 Lokasi di Jawa Timur

    Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Sinyal Provider 44 Lokasi di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Komplotan pencuri baterai sinyal provider 44 lokasi di Jawa Timur ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Disetiap tower, komplotan ini bisa untung hingga Rp 30 juta.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan komplotan pencuri baterai sinyal provider itu berisi 4 orang dengan inisial MHA (22) sebagai sopir sarana, RWT (46) dan AS (28) sebagai penadah dan ASH (30) sebagai eksekutor. Komplotan ini dipimpin oleh ASH (30) yang juga mantan teknisi perusahaan provider aset tower.

    “Komplotan ini sudah bekerja selama 1 bulan. Salam 1 bulan sudah beraksi di 44 lokasi di Jawa Timur. Mulai Banyuwangi, Pamekasan, Sumenep hingga Sampang,” kata Jumhur, Jumat (27/09/2024).

    Dalam melakukan aksinya, komplotan ini berbekal informasi dari tersangka ASH yang sudah bekerja sebagai 2 tahun. Komplotan ini banyak menyasar pulau Madura karena keamanan tower provider di lokasi itu rendah.

    “ASH ini merupakan mantan karyawan lalu dia memutuskan berhenti atau resign untuk mencari peluang pekerjaan lain sebagai sopir mobil carteran. Namun nyatanya, penghasilan sebagai sopir kurang,” imbuh Jumhur.

    Komplotan ini diamankan di Gerbang Tol Kejapanan. Mereka sudah diintai petugas kepolisian sejak berada di Banyuwangi. Begitu diamankan, mereka dibawa ke kantor Polda Jatim. Dari pengakuan para tersangka, Sepanjang beraksi, komplotan ini berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 1,32 miliar.

    Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko menambahkan, tersangka memiliki kemampuan mumpuni dalam membongkar baterai itu. Bahkan, ia dapat mengelabui sensor deteksi yang terpasang di tower itu, dengan memakai alat magnet.

    “Dia juga bisa antisipasi agar alarm help dest pusat BTS tidak berbunyi terdeteksi di pusat. Caranya dia memakai alat magnetic door, ditempelkan, alarm gak bunyi,” kata Eko Cipto.

    Beberapa barang bukti baterai tower hasil curian sudah dijual oleh Tersangka ASH melalui marketplace medsos seharga sekitar Rp3,5 juta. Namun, ada juga baterai yang dimanfaatkan tersangka untuk dirakit sebagai server sambungan internet. “Mereka jual paling mahal Rp3,5 juta. Tapi ada yang digunakan sendiri sebagai server internet,” pungkas dia. (ang/kun)

  • Pamekasan Darurat Obat Keras Berbahaya

    Pamekasan Darurat Obat Keras Berbahaya

    Pamekasan (beritajatim.com) –  Obat keras berbahaya (Okerbaya) mulai meresahkan dan mengincar pemuda Pamekasan, seiring dengan maraknya peredaran ratusan butir pil double Y di wilayah setempat.

    Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andry Setya Putra dalam Pres Release Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Kamis (26/9/2024).

    “Dari 9 tersangka yang terjaring dalam operasi ini, terdapat tiga tersangka di antaranya terlibat kasus peredaran Okerbaya. Sedangkan 6 tersangka lainnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata AKP Andry Setya Putra.

    Selain itu pihaknya menyampaikan jika terdapat tersangka lain yang berhasil ditangkap oleh personel Satres Narkoba. “Jadi perlu juga kami sampaikan jika saat ini terdapat 11 tersangka yang kita tangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

    “Dari 11 tersangka ini, sebanyak 9 tersangka tertangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap di luar jadwal operasi,” imbuhnya.

    Dari tiga tersangka kasus pil Okerbaya, polisi juga mengamankan ratusan butir Barang Bukti (BB) pil okerbaya dengan jenis Double Y dari tangan tersangka. “Pada 14 September 2024, kita menangkap dua tersangka di dua TKP berbeda di Pamekasan, yakni inisial H warga Galis, ditangkap di Desa Ponteh, Galis, dengan BB sebanyak 170 butir. Serta MH warga Keppo, Galis, ditangkap di Desa Montok, Tlanakan, dengan BB 244 butir,” jelasnya.

    “Satu tersangka lain berinisial ZA, warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Tersangka ditangkap di desa setempat, sekitar pukul 21:30 WIB pada 21 September 2024, jumlah BB sebanyak 400 butir,” sambung AKP Andry.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengungkap 3 ribu butir pil okerbaya di luar jadwal Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, yakni sejak 11 September hingga 22 September 2024.

    “Di luar operasi tumpas narkoba, kita juga menangkap inisial AF, warga Jember, Jawa Timur, berkat pengembangan dari laporan kasus sebelumnya. Hasilnya kita mengamankan 3 ribu butir sebagai BB,” jelasnya.

    Pengungkapan kasus tersebut, juga perlu diketahui publik jika saat ini marak beredar pil okerbaya dan tentunya sangat meresahkan. “Versi medis pil ini lebih berbahaya dibanding sabu, mari bersinergi saran masukan untuk bersama memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba khususnya di Pamekasan,” tegasnya.

    “Maraknya peredaran pil okerbaya ini menyasar kalangan muda, terlebih harga jualnya relatif murah, yakni sekitar Rp 10 ribu per tik bungkusan grenjeng yang berisi 4 butir. Artinya satu butir berharga sekitar Rp 2.500,- dan efeknya luar biasa,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Rudapaksa Hamili Anak Tiri

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Rudapaksa Hamili Anak Tiri

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menangkap pelaku rudapaksa berinisial MR (24) warga Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang tega mencabuli anak tirinya, Bunga (14) hingga hamil 4 bulan.

    Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban atas kasus yang menimpa Bunga, sehingga Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku redupaksa.

    “Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, langsung bertindak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisal MR atas kasus rudapaksa ,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasi Humas, AKP Sri Sugiarto, Senin (16/9/2024).

    Lebih lanjut disampaikan aksi asusila dilakukan MR sejak Mei hingga Agustus 2024, tepatnya saat sang istri tidak berada di rumah. Bahkan MR juga mengancam akan membunuh Bunga (nama samaran), jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

    Kasus tersebut akhirnya terbongkar ketika Bunga mengeluh ibunya jika ia sedang sakit dan muntah-muntah, selanjutnya sang ibu memeriksakan ke dokter kandungan dan diketahui korban hamil dengan usia kandungan sekitar empat bulan.

    “Setelah itu sang ibu bertanya kepada korban; siapa yang menghamili, korban menceritakan bahwa ayah tirinya (MR) yang memaksa melakukan hubungan badan hingga berkali-kali saat ibu korban tidak ada di rumah,” ungkapnya.

    Dari kasus tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah baju wanita lengan panjang warna merah bermotif kotak, sebuah rok panjang warna hijau bermotif bunga, serta beberapa BB lainnya,” jelasnya.

    Akibat kasus tersebut, MR dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E UU RI 35/2014 jo Pasal 82 Perpu pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 sebagaimana UU RI 17/2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

    “Berdasar pasal dan undang-undang di atas, MR diancam dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Bejat, Pria di Pamekasan Gauli Anak Tiri Hingga Hamil

    Bejat, Pria di Pamekasan Gauli Anak Tiri Hingga Hamil

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi bejat dilakukan pria berinisial MR (24) warga Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang tega mencabuli anak tirinya, Bunga (14) hingga hamil 4 bulan.

    Aksi tersebut dilakukan MR sejak Mei hingga Agustus 2024, tepatnya saat sang istri tidak berada di rumah. Bahkan MR juga mengancam akan membunuh Bunga (nama samaran), jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

    Kasus tersebut akhirnya terbongkar ketika Bunga mengeluh ibunya jika ia sedang sakit dan muntah-muntah, selanjutnya sang ibu memeriksakan ke dokter kandungan dan diketahui korban hamil dengan usia kandungan sekitar empat bulan.

    “Setelah itu sang ibu bertanya kepada korban; siapa yang menghamili, korban menceritakan bahwa ayah tirinya (MR) yang memaksa melakukan hubungan badan hingga berkali-kali saat ibu korban tidak ada di rumah,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Sabtu (14/9/2024).

    Atas kasus tersebut, keluarga korban melaporkan kepada pihak berwajib dan langsung ditindak lanjuti. “Mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, langsung bertindak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisal MR,” ungkapnya.

    “Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah baju wanita lengan panjang warna merah bermotif kotak, sebuah rok panjang warna hijau bermotif bunga, serta beberapa BB lainnya,” jelasnya.

    Akibat kasus tersebut, MR dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E UU RI 35/2014 jo Pasal 82 Perpu pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 sebagaimana UU RI 17/2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

    “Berdasar pasal dan undang-undang di atas, MR diancam dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Komitmen Polres Pamekasan Beri Rasa Aman Jelang Pilkada 2024

    Komitmen Polres Pamekasan Beri Rasa Aman Jelang Pilkada 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, kembali menyampaikan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, disela kegiatan patroli intensif dalam rangka Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di Kantor KPU Pamekasan, Jl Brawijaya Indah 34 Pamekasan, Jum’at (23/8/2024).

    “Tujuan dari patroli ini tidak lain untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pamekasan, khususnya menjelang pilkada serentak 2024,” kata AKBP Sri Sugiarto.

    Patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam rangka memastikan kamtibmas selama tahapan pilkada serentak. “Hal ini sekaligus memastikan bahwa semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada, siap menjalankan tugas dengan maksimal,” ungkapnya.

    “Keamanan dan ketertiban merupakan prioritas utama kami dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024, sehingga melalui patroli ini kami memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan lancar dan aman,” tegasnya.

    Dari itu, kerjasama antar stakeholder sangat penting untuk mewujudkan pilkada lancar dan kondusif. “Koordinasi yang baik antara pihak keamanan dan penyelenggara pilkada sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, sehingga dengan kondisi aman dan tertib, proses pilkada dapat berlangsung damai dan lancar,” jelasnya.

    “Melalui patroli ini, kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memastikan kelancaran seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024, khususnya di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Kapolres Pamekasan Mutasi 7 Pejabat, Termasuk Kasat Lantas

    Kapolres Pamekasan Mutasi 7 Pejabat, Termasuk Kasat Lantas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 7 (tujuh) pejabat di lingkungan Polres Pamekasan menjalani mutasi jabatan dalam rangka meningkatkan konsistensi kinerja di lingkungan instansi Polri.

    Mutasi tersebut ditandai dengan prosesi serah terima jabatan yang dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (20/8/2024).

    Ketujuh pejabat yang menjalani mutasi masing-masing AKP L Rahmad Budiarto yang sebelumnya sebagai Kasat Lantas Polres Pamekasan, digantikan AKP Bagus Wijanarko. Serta enam pejabat lain di posisi Kapolsek Jajaran.

    Enam Kapolsek yang masuk gerbong mutasi, masing-masing Kapolsek Tamberu, AKP Muh Syaiful Maulana digantikan Iptu Edi Sugiantoro, Kapolsek Waru, Iptu Subroto digantikan AKP Jupriadi, Kapolsek Pasean, AKP Kusairi digantikan AKP Safril Selfianto.

    Selanjutnya Kapolsek Pagantenan, AKP Adi Zizwanto digantikan Iptu Heri Siswanto, Kapolsek Proppo, AKP Bala Hananto digantikan Iptu Nanang Hery Purnono, Kapolsek Pakong, AKP Safril Selfianto digantikan Iptu Suyanto.

    “Mutasi jabatan merupakan dinamika organisasi sebagai bentuk pembinaan yang senantiasa berlangsung sistematis dan berkelanjutan, dilaksanakan secara konsisten di lingkungan internal Polri sebagai wujud pengembangan organisasi,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Selain itu pihaknya menyampaikan jika jabatan sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, sehingga setiap pejabat Polri dituntut untuk dapat bekerja maksimal dan selalu komitmen membawa perubahan pada wilayah tugas dan satuan fungsi masing-masing.

    “Kami yakin jika hal ini tentunya sudah dilaksanakan oleh para pejabat lama yang telah menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada pejabat baru, sehingga perlu untuk kembali ditingkatkan oleh pejabat baru,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya di tempat lama. “Semoga semangat pengabdian yang ditunjukkan selama ini dapat diterapkan pada tempat tugas yang baru,” imbuhnya.

    “Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan tanggapan saudara terhadap setiap perkembangan, dan laporkan segera perkembangan yang terjadi sekecil apapun kepada pimpinan secara hierarki,” pungkasnya. [pin/but]

  • Kapolres Pamekasan: Pilkada Buktikan Kematangan Demokrasi

    Kapolres Pamekasan: Pilkada Buktikan Kematangan Demokrasi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan ajang yang akan membuktikan kematangan demokrasi di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan disela Apel Gelar Pasukan dalam rangka menyambut Pilkada Serentak dengan sandi Operasi Mantap Praja Semeru 2024, di Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Senin (19/8/2024).

    Dalam kegiatan tersebut tampak hadir sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat, termasuk Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, sejumlah PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran, dan beberapa stakeholder lainnya.

    “Apel gelar pasukan ini dalam pemeriksaan kesiapan personel, sarana dan prasarana sebelum diterjunkan dalam pelaksanaan pengamanan pilkada serentak 2024. Hal ini sebagai wujud nyata dan komitmen dalam memastikan seluruh tahapan pilkada serentak di Jawa Timur berjalan aman, lancar dan damai,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menukil amanat dari Presiden RI, Joko Widodo yang menyampaikan jika 2024 sebagai moment politik yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. “Jadi pilkada serentak 2024 ini bukan sekedar pesta demokrasi biasa, tetapi merupakan ajang yang akan menjadi bukti kematangan demokrasi Indonesia,” ungkapnya.

    “Terlebih penyelenggaraan pemilu serentak ini juga akan menjadi pemilu terbesar dalam sejarah Indonesia, sehingga membutuhkan kerja keras dan sinergi luar biasa dari semua pihak maupun stakeholder terkait,” sambung AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Bahkan jauh sebelum pelaksanaan apel pasukan, Polda Jatim beserta jajaran sudah menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa cooling system. “Langkah ini dilaksanakan untuk membangun narasi besar jika persatuan dan kesatuan, serta kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok,” tegasnya.

    “Hal ini bukan tanpa alasan, sebab KRYD ini sebagai salah satu langkah konkrit guna mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu sara, politik identitas, propaganda dan black campaign pada pelaksanaan pilkada di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

    Dari itu pihaknya mengimbau sekaligus meminta kerjasama seluruh pihak untuk bersama sukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2024. “Mari bersama wujudkan pelaksanaan pilkada berjalan aman, damai dan lancar,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Kapolres Pamekasan Perintahkan Anggota Profesional

    Kapolres Pamekasan Perintahkan Anggota Profesional

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan memerintahkan seluruh anggota di instansi yang dipimpinnya agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas kepolisian.

    Bahkan ia juga meminta seluruh anggota agar meningkatkan sektor pelayanan kepada masyarakat, serta selalu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Salah satunya dengan selalu menghindari perbuatan yang dapat merusak citra Polri.

    “Sebagai anggota Polri, kita harus lebih profesional dalam menyikapi perkembangan situasi Kamtibmas, jangan melakukan pelanggaran kode etik Polri,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (12/8/2024).

    Jenis pelanggaran kode etik Polri tersebut sangat beragam, namun beberapa di antaranya dinilai menjadi prioritas yang harus selalu dihindari. “Jangan sampai terseret kasus penyalahgunaan narkoba, atau bahkan menjadi backing penyakit masyarakat,” ungkapnya.

    “Hal ini bukan tanpa alasan, sebab semua pelanggaran kode etik justru akan merusak citra Polri secara keseluruhan. Sehingga kita semua harus benar-benar bersikap profesional dan harus selalu menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

    Selama ini, AKBP Dani memang selalu mengingatkan seluruh anggota yang dipimpinnya agar komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk di antaranya dengan upaya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak maupun komunitas sosial. [pin/kun]

  • 823 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Remisi Hari Kemerdekaan RI 2024

    823 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Remisi Hari Kemerdekaan RI 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 823 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, diajukan untuk mendapatkan remisi spesial Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024.

    Warga binaan yang diproyeksikan mendapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, diajukan berdasar status masa hukuman dengan dua katagori berbeda, yakni Remisi Umum I (RU-I) dan Remisi Umum II (RU-II).

    “Untuk remisi umum I terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan 44 orang, 3 bulan 349 orang, 4 bulan 297 orang, 5 bulan 114 orang, dan 6 bulan sebanyak 7 orang. Total pengajuan untuk RU-I sebanyak 812 orang,” kata Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Rikie Noviandi Umbaran, Rabu (7/8/2024).

    Sementara untuk total Remisi Umum II atau RU-II tercatat sebanyak 11 orang warga binaan. “Jumlah ini meliputi remisi 3 bulan sebanyak 3 orang, 4 bulan 5 orang, dan 3 orang lainnya untuk masa tahanan 5 bulan,” ungkapnya.

    Jumlah tersebut meliputi sebanyak 319 orang warga binaan tidak diusulkan untuk remisi Hari Kemerdekaan Ke-79 RI. “Jumlah ini meliputi subsider 93 orang, tidak memenuhi syarat administrasi 26 orang, register F 38 orang, dan ekspirasi pra 17 Agustus 2024 sebanyak 6 orang. Sisanya pembebasan bersyarat 4 orang, dan proses remisi susulan sebanyak 152 orang,” jelasnya.

    “Jadi total keseluruhan warga binaan penghuni Lapas (Narkotika Pamekasan) yang diusulkan untuk remisi per 25 Juli 2024, terdapat sebanyak 823 orang dari total penghuni sebanyak 1.142 orang,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, proses pengusulan remisi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para warga binaan. “Tentunya remisi ini berdampak positif bagi para penghuni Lapas, baik dalam hal pengurangan masa hukuman maupun sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama berada di Lapas,” pungkasnya. [pin/kun]