kab/kota: Pamekasan

  • Pesan Wakapolres Pamekasan untuk 64 Personel Operasi Zebra Semeru 2024

    Pesan Wakapolres Pamekasan untuk 64 Personel Operasi Zebra Semeru 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 64 personel di lingkungan Polres Pamekasan, beserta personil dari instansi samping terlibat dalam Operasi Zebra Semeru 2024, guna menciptakan suasana aman, tertib dan lancar demi mewujudkan kenyamanan.

    Dalam operasi yang dijadwalkan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Senin hingga Minggu (14-27/10/2024) mendatang. Seluruh personil diminta agar menerapkan pola penindakan edukatif, persuasif dan humanis.

    “Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya para pengendara saat berlalu lintas. Namun yang pasti, operasi ini harus mengedepankan penindakan edukatif, persuasif dan humanis,” kata Waka Polres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.

    Terlebih dalam operasi yang digelar serentak, khususnya di lingkungan Polda Jawa Timur, juga diterapkan beberapa penindakan bagi para pelanggar. “Untuk penegakan hukum kita lakukan secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga sangat berharap agar masyarakat secara umum maupun para pengendara agar tetap selalu disiplin saat berkendara, salah satunya dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

    “Dengan adanya penindakan ini kita harapkan dapat mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas semakin baik. Upaya ini penting agar dapat meningkatkan disiplin berkendara, sebab kesadaran masyarakat saat berlalu lintas merupakan kunci terwujudnya kondisi lalu lintas aman dan nyaman,” pungkasnya

    Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2024 menyasar 10 jenis pelanggaran berbeda. Masing-masing berboncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI.

    Selain itu pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang, melawan arus lalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta menerobos lampu merah. [pin/but]

  • 10 Sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 di Pamekasan

    10 Sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mulai menggelar Operasi Zebra Semeru 2024, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mendukung pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Operasi tersebut dijadwalkan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Senin hingga Minggu (14-27/10/2024) mendatang. Bahkan operasi tersebut juga digelar serentak di Indonesia, khususnya di lingkungan Polda Jawa Timur.

    “Operasi ini bukan hanya sekedar upaya penertiban lalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko.

    Operasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya para pengendara agar dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban, serta kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman.

    Bahkan dalam penindakan di lapangan, para petugas juga diberi kewenangan untuk menindak pelanggaran melalui tilang manual. “Tapi untuk memperkuat penindakan, sistem tilang elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) juga disiagakan sepanjang operasi berlangsung,” ungkapnya.

    “Dengan adanya kombinasi kedua sistem (tilang manual dan ETLE) tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, dan angka pelanggaran lebih kecil dibanding sebelumnya,” sambung AKP Bagus Wijanarko.

    Sementara fokus pelanggaran operasi diprioritaskan pada 10 jenis pelanggaran berbeda. “Untuk fokus penindakan kita prioritaskan pada 10 jenis pelanggaran, meliputi berboncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI,” jelasnya.

    “Selain itu pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang, melawan arus lalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta menerobos lampu merah,” imbuhnya.

    Dengan penindakan tersebut diharapkan dapat mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas semakin baik. “Upaya ini penting agar dapat meningkatkan disiplin berkendara, sebab kesadaran masyarakat saat berlalu lintas merupakan kunci terwujudnya kondisi lalu lintas aman dan nyaman,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Wakapolres Pamekasan: Operasi Zebra Semeru 2024 Harus Edukatif, Persuasif dan Humanis

    Wakapolres Pamekasan: Operasi Zebra Semeru 2024 Harus Edukatif, Persuasif dan Humanis

    Pamekasan (beritajatim.com) – Waka Polres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo menekankan personil di instansi yang dipimpinnya, agar menerapkan pola penindakan edukatif, persuasif dan humanis.

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan persiapan pra operasi dengan sandi Operasi Zebra Semeru 2024, yang dijadwalkan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai Senin hingga Minggu (14-27/10/2024) mendatang.

    “Operasi Zebra Semeru 2024 digelar dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, khususnya menjelang hingga pasca pelantikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia,” kata Kompol Andy Purnomo, Sabtu (12/10/2024).

    Kegiatan tersebut serentak digelar di lingkungan Polda Jawa Timur, dibantu sejumlah stakeholder terkait. “Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya para pengendara saat berlalu lintas,” ungkapnya.

    “Namun yang pasti, operasi ini mengedepankan penindakan edukatif, persuasif dan humanis, didukung dengan penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” imbuhnya.

    Selain itu, pihaknya juga memberikan beberapa penekanan bagi para anggota yang terlibat dalam operasi tersebut. “Laksanakan latihan pra operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, jadikan latihan ini sebagai media sosialisasi rencana operasi, sehingga bisa mengetahui sasaran, target dan cara bertindak,” tegasnya.

    “Tidak kalah penting, manfaatkan kegiatan ini sebagai ajang diskusi untuk menentukan creative break through, sehingga operasi kali ini mengalami peningkatan dari sebelumnya,” pungkasnya. [pin/ian]

  • KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Penggeledahan yang dilakukan pada 10 rumah atau bangunan di beberapa wilayah Jawa Timur membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan berbagai aset mewah, termasuk kendaraan dan barang berharga.

    Dalam penggeledahan yang berlangsung dari 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK menyita sejumlah barang mewah. Di antaranya, tujuh unit kendaraan yang terdiri dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hillux, Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan merk Isuzu. Selain itu, barang-barang berharga seperti jam tangan Rolex dan dua cincin berlian turut diamankan oleh penyidik KPK.

    Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi seperti Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

    Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci identitas pemilik rumah atau bangunan yang digeledah, baik tersangka maupun saksi dalam kasus ini.

    Selain kendaraan dan barang mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Penyitaan lain meliputi barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop, serta dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, sertifikat tanah, kuitansi, dan surat-surat kendaraan.

    KPK menyatakan bahwa penyidikan ini masih terus berkembang. Tessa memastikan KPK akan menindak tegas dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi, di antaranya 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

    Kasus ini menyoroti betapa seriusnya korupsi dalam pengelolaan dana hibah di tingkat pemerintahan daerah, dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik. [hen/ian]

  • Kejutan dan Harapan Kapolres Pamekasan di HUT Ke-79 TNI

    Kejutan dan Harapan Kapolres Pamekasan di HUT Ke-79 TNI

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan sangat berharap sinergitas TNI-Polri semakin terjalin erat, solid dan harmonis dalam menjaga keamanan khususnya di Kabupaten Pamekasan.

    Harapan tersebut disampaikan saat memberi kejutan kepada Komandan Kodim (Dandim) 0826 Pamekasan, Letkol Inf Herik Prasetiawan dengan membawakan nasi tumpeng dan kue tar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Makodim 0826 Pamekasan, Jl Letnan Maksum Nomor 12 Pamekasan, Sabtu (5/10/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Dani didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan, sejumlah PJU, Kapolsek jajaran Polres Pamekasan serta sejumlah anggota korp baju cokelat yang bermarkas di Jl Stadion 81 Pamekasan.

    “Melalui kesempatan ini kami mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 untuk Tentara Nasional Indonesia, kami berharap sinergitas antara TNI dan Polri khususnya di Kabupaten Pamekasan, semakin terjalin erat, solid dan harmonis.,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Dalam kesempatan tersebut, sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan juga diharapkan semakin solid, khususnya di wilayah Pamekasan. “Harapan lainnya, semoga TNI semakin maju, kuat dan tetap manunggal dengan rakyat,” harapnya.

    “Kejutan (nasi tumpeng dan kue tar) ini merupakan wujud sinergitas kami personel Polri Bhayangkara Pamekasan, ikut merayakan Hari Ulang Tahun ke-79 TNI di Kodim 0826 Pamekasan,” ungkapnya.

    Sementara Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Inf Herik Prasetiawan menyampaikan terima kasih atas kejutan yang diberikan Kapolres Pamekasan, beserta jajaran. Bahkan pihaknya meyakini jika hal tersebut sebagai wujud harmonisasi TNI-Polri dalam menjaga keamanan di Pamekasan.

    ”Kami juga berharap semoga TNI bersama Polri semakin kompak dan solid, khususnya dalam menjaga keamanan serta pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya. [pin/kun]

  • Judi Slot Pemicu Maraknya Pil Okerbaya di Pamekasan

    Judi Slot Pemicu Maraknya Pil Okerbaya di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Judi online atau judi slot disinyalir sebagai salah satu faktor pemicu maraknya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di kabupaten Pamekasan.

    Hal tersebut seiring dengan hasil ungkap kasus oleh Resnarkoba Polres Pamekasan, khususnya dalam kegiatan razia dengan sandi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, terhitung sejak 11 hingga 22 September 2024 lalu.

    Bahkan dalam rentang waktu selama 12 hari operasi, sebanyak 9 tersangka ditangkap. Sebanyak 3 tersangka di antaranya terlibat kasus peredaran Okerbaya jenis pil dobel Y. Sedangkan 6 tersangka lainnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    “Berdasar pengakuan dari tersangka, mereka terlibat kasus ini karena digunakan untuk berjudi. Artinya judi slot jadi pemicu dari maraknya peredaran pil okerbaya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andry Setya Putra, Kamis (26/9/2024) lalu.

    Maraknya peredaran pil okerbaya juga disebabkan beberapa faktor, dan pada akhirnya digunakan untuk berjudi. “Faktor lainnya cara memperolehnya sangat mudah, termasuk harga yang relatif murah,” ungkapnya.

    “Rata-rata digunakan di kalangan kelas ekonomi menengah ke bawah, dan mayoritas menyasar kalangan remaja antara 17, 18 tahun hingga 30 tahun, bahkan siswa SMP sudah menggunakan,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau dan mengajak masyarakat, sekaligus mengingatkan agar putra-putri mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras tersebut.

    “Versi medis pil ini lebih berbahaya dibanding sabu, mari bersinergi saran masukan untuk bersama memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba, termasuk pil okerbaya khususnya di Pamekasan,” tegasnya.

    Imbauan tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya meyakini jika pil okerbaya relatif terjangkau khususnya bagi kalangan muda. “Terlebih harga jualnya relatif murah, yakni sekitar Rp 10 ribu per tik bungkusan grenjeng yang berisi 4 butir. Artinya satu butir berharga sekitar Rp 2.500,- dan efeknya luar biasa,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Polda Jatim: Media Berperan Penting Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

    Polda Jatim: Media Berperan Penting Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengimbau sekaligus mengajak awak media untuk bertindak sebagai penyeimbang beragam informasi yang beredar di berbagai platform media sosial (medsos).

    Hal tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya memasuki masa kampanye pasangan calon (paslon) yang akan bersaing pada perhelatan pesta demokrasi 2024.

    “Media merupakan pilar demokrasi yang berperan penting dalam mewujudkan kondusifitas kamtibmas, rekan-rekan media harus menjadi penyeimbang pemberitaan maupun informasi yang beredar melalui platform media sosial,” kata Kombes Pol Dirmanto di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, kemajuan teknologi dengan beragam platform media sosial juga seringkali menghantui publik khususnya dalam informasi yang terkadang justru menjebak publik dari berbagai informasi yang disajikan.

    “Kondisi ini memiliki kecendrungan dan kadang kecepatan informasi yang beredar di medsos, sehingga harus diimbangi dengan kematangan, kecerdasan maupun pengalaman dari rekan-rekan media yang tentunya berorientasi pada edukasi publik,” ungkapnya.

    Bahkan pihaknya juga mengaku sempat termakan informasi palsu melalui jejaring medsos pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. “Pada pemilu di Madura, sempat beredar isu dan berkembang cepat melalui medsos tentang adanya TPS yang tidak melakukan pencoblosan, setelah dikroscek ternyata hoaks,” jelasnya.

    “Kedepan kami ingin teman-teman media menjadi penyeimbang atas beragam informasi yang menyebar di berbagai media sosial, sebab rekan-rekan media juga memiliki tanggungjawab menyampaikan informasi yang benar dan up to date,” sambung Dirmanto.

    Tidak kalah penting, pihaknya juga meminta komitmen dan bersinergi untuk mewujudkan pilkada damai, aman dan kondusif. “Semoga pemilu di Madura Raya, bisa kita mitigasi sehingga berjalan baik dan damai. Hal itu perlu kita gelorakan bersama agar pemilu berjalan kondusif,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Polda Jatim: Madura Raya Daerah Merah Pilkada Serentak 2024

    Polda Jatim: Madura Raya Daerah Merah Pilkada Serentak 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur, menyatakan Madura Raya, yakni Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, sebagai daerah merah Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam Serasehan dengan Awak Media Jajaran Polda Jatim, di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyatakan sudah melakukan pemetakan daerah rawan di 39 kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk di antaranya di Madura Raya yang dikatagorikan sebagai daerah merah.

    “Untuk diketahui bahwa pemetaan kerawanan versi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Polri, itu mungkin berbeda dan tidak sama. Tapi kalau versi Polri, Madura Raya termasuk daerah merah,” kata Kombes Pol Dirmanto.

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, seiring dengan adanya beragam fakta dan fenomena yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Beberapa di antaranya berakhir dengan pada Penghitungan Suara Ulang (PSU) berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Soal respon sudah kita petakan titik rawan yang mungkin terjadi saat proses pemilu berlangsung. Mulai dari pendaftaran, pelaksanaan hingga pelantikan. Termasuk titik kerawanan yang mungkin timbul juta sudah kita petakan,” ungkapnya.

    Pemetakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Madura Raya dijadikan atensi sekalipun tingkat kerawanan kurang berarti. “Pemetakan kerawanan ini sebagai langkah antisipatif, artinya langkah pengamanan kita bukan menggampangkan,” tegasnya.

    “Seperti beredarnya informasi tentang konflik kecil di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Madura, yang beredar melalui media sosial. Nyatanya informasi itu justru tidak sebanding dengan info viral yang berada di medsos. Sehingga kita upayakan Madura Raya jadi perhatian, kita redam dengan memaksimalkan pengamanan,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga meyakini pemilu serentak berlangsung dinamis, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kamtibmas. “Pemilu ini dinamis, mulai dari pendaftaran, penempatan paslon, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang insya’ Allah berakhir pada 23 November 2024,” jelasnya.

    “Dengan beragam tahapan ini, tentunya kita harapkan semua tahapan pemilu berjalan aman dan damai. Sehingga pelaksanaan Pilkada Jatim bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Ini Atensi Polda Jatim di Pilkada Serentak 2024

    Ini Atensi Polda Jatim di Pilkada Serentak 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi atensi Polda Jawa Timur, khususnya untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam Serasehan dengan Awak Media Jajaran Polda Jatim, di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jalan Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    “Serasehan ini dalam rangka komitmen bersama dalam rangka menjaga stabilitas keamanan Jawa Timur, khususnya di Madura Raya (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep) untuk pelaksanaan pemilu 2024,” kata Dirmanto.

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya meyakini pemilu serentak berlangsung dinamis, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kamtibmas.

    “Pemilu ini dinamis, mulai dari pendaftaran, penempatan paslon, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang insya’ Allah berakhir pada 23 November 2024,” ungkapnya.

    “Dengan beragam tahapan ini, tentunya kita harapkan semua tahapan pemilu berjalan aman dan damai. Sehingga pelaksanaan Pilkada Jatim bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis,” imbuhnya.

    Guna mewujudkan itu, dibutuhkan sinergitas antar seluruh stakeholder termasuk media sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. “Media sebagai pilar demokrasi, rekan-rekan pers harus selalu menjadi penyeimbang beragam jenis pemberitaan maupun informasi publik,” jelasnya.

    “Artinya kecepatan informasi di berbagai platform media sosial, harus diimbangi dengan kematangan dan kecerdasan melalui media mainstream. Sehingga dapat memberikan edukasi kepada publik untuk menangkal berbagai berita hoaks maupun jenis pelanggaran pemilu lainnya,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang membekuk Fiqi Efendi (40), tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Warga yang tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron oleh Kejari Jombang. Yakni sejak Juli 2024. Sementara, Fiqi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

    Seiring dengan itu Fiqi menghilang. Bahkan hingga persidangan digelar selama dua kali, Fiqi masih buron. “Hari ini yang bersangkutan sudah kita tangkap,” ujar Kepala Kejari Jombang Nul Akbar, Selasa (1/10/2024).

    Kepala seksi pidana khusus Kejari Jombang, Dody Novalita menambahkan, Fiqi ditangkap di Surabaya. Dia disembunyikan oleh seseorang. Dari Surabaya, Fiqi kemudian digelandang ke Rutan Jombang.

    Fiqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di Jombang sejak 27 Oktober 2023. Setelah penetapan tersangka, jaksa melakukan pemantauan ke lokasi 5 Febuari 2024 hingga 16 Mei 2024. Selama pemantauan itu, Fiqi tidak ditemukan.

    “Selanjutnya kita lakukan penetapan DPO. Lantaran keberadaan Fiqi belum diketahui, kasus yang telah masuk persidangan itu harus ditunda oleh majelis hakim. Dua kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat dan kita sudah berupaya mencari,” imbuhnya.

    Dody menjelaskan bahwa posisi Fiqi sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Dalam praktiknya, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Dody merinci.

    Sebanyak 21 pokmas tersebut yang mengkoordinir adalah terdakwa Fiqi. Namun Fiqi melakukan pemotongan. Semisal, ada kegiatan nilainya Rp100 juta dikasihkan hanya Rp50 juta, ada juga kegiatan yang tidak sesuai spek.

    Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]