kab/kota: Pamekasan

  • Jajanan La Tiao Asal China Dihentikan Sementara Peredarannya, 4 dari 73 Produk yang Beredar Mengandung Bakteri Bacillus Cereus

    Jajanan La Tiao Asal China Dihentikan Sementara Peredarannya, 4 dari 73 Produk yang Beredar Mengandung Bakteri Bacillus Cereus

    GELORA.CO – Jajanan La Tiao asal China dihentikan sementara peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penghentian sementara peredaran La Tiao ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. 

    Pasalnya, sebelumnya, pihaknya mereka menerima laporan keracunan akibat La Tiao dari tujuh wilayah antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat dan Pamekasan. 

    Imbasnya, hal ini pun menjadi Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di tempat-tempat tersebut.

    “Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus,” kata Taruna, Jumat (1/11/2024).

    Taruna menjelaskan bakteri Bacillus Cereus ini bisa menyebabkan gejala-gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual dan muntah.

    Gejala-gejala ini sama seperti apa yang dilaporkan para korban.

    Dia menyebut saat ini terdapat 73 produk La Tiao yang beredar. Sebanyak 4 diantaranya terbukti mengandung bakteri tersebut.

    Terkait hal ini, pihaknya langsung memeriksa sarana peredaran, yakni gudang importir dan distributor.

    BPOM pun menemukan mereka tidak mematuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB).

    Langkah-langkah yang mereka tempuh sebagai koreksi, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan La Tiao secara daring serta menarik dan memusnahkan produk yang menyebabkan KLBKP.

    Selain menghentikan sementara peredaran La Tiao, BPOM turut menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk tersebut sebagai langkah pencegahan sambil menelusuri kasus tersebut lebih lanjut.

    Taruna mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keamanan makanan yang akan dikonsumsi.

    Terlebih lagi bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil dan ibu menyusui.

  • Telanjur Beli Jajanan Viral La Tiao China? BPOM: Dibuang, Jangan Dimakan!

    Telanjur Beli Jajanan Viral La Tiao China? BPOM: Dibuang, Jangan Dimakan!

    Jakarta

    Kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan akibat jajanan viral la tiao China dilaporkan di sejumlah daerah termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, hingga Riau. Korban didominasi usia anak sekolah dasar.

    Meski begitu, jajanan viral tersebut sebetulnya marak dikonsumsi melalui hand carry atau bawaan langsung dari negara asalnya, China. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar meminta masyarakat sementara berhenti mengonsumsi camilan viral tersebut hingga hasil investigasi benar-benar selesai.

    Pasalnya, dalam empat jajanan viral la tiao ditemukan bakteri bacillus cereus yang bisa memicu sejumlah keluhan mulai dari mual, muntah, hingga fatalnya sesak napas.

    “Sebaiknya kalau dia bawa tentengan dari luar negeri, jajanan camilan la tiao, dibuang saja, jangan dimakan, bila dimakan masih ada risiko terjadi seperti di 7 lokasi KLB keracunan pangan,” ungkap Taruna dalam konferensi pers, Jumat (1/10/2024).

    “Jadi tujuan kami itu untuk mengingatkan bagi masyarakat tentu yang sudah menyimpan, segera dibuang, tidak perlu dimakan mengingat ada risikonya. Dari 73 produk yang terdaftar di BPOM, juga kami hold sementara peredarannya,” pungkas dia.

    Adapun empat jenis la tiao yang ditemukan mengandung bakteri tersebut adalah:

    C&j Candy Joy LatiaoLuvmi Hot Spicy LatiaoKK Boy LatiaoLianggui Latiao

    (naf/kna)

  • BPOM Tarik Sementara Izin Edar Snack China Latiao Buntut Kasus Keracunan

    BPOM Tarik Sementara Izin Edar Snack China Latiao Buntut Kasus Keracunan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) terhadap produk impor pangan olahan ‘Latiao’ yang diproduksi di China. 

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, terdapat 73 produk Latiao yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Namun, baru empat produk yang terbukti menyebabkan keracunan. 

    “Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP, kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri bacilus serius pada produk Latiao,” kata Taruna di Kantor BPOM, Jumat (1/11/2024). 

    Bakteri tersebut menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual muntah sesuai laporan dari korban. 

    Dia pun menyebutkan keempat produk Latiao yang dimaksud yaitu Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao. Keempat produk ini telah ditarik peredarannya dari pasar dan izin edarnya ditahan. 

    “Ada lima importirnya, tapi nanti kita akan telusuri produk yang menyebabkan itu dari importir yang mana,” imbuhnya. 

    BPOM telah menerima laporan terkait keracunan pangan Latiao yang terjadi di beberapa wilayah indonesia, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan dan Riau. 

    “Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir dan distribusi setelah diperiksa dan memastikan pihak tersebut wajib cara peredaran pangan olahan yang baik [CPPOB] hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan pentingnya tindakan segera sebagai langkah koreksi,” ujarnya. 

    Langkah yang telah dilakukan yaitu BPOM telah menyurati Kemenkominfo untuk takedown produk Latiao yang beredar di e-commerce. Pihaknya juga melakukan penarikan dan pemusnahan produk Latiao yang terbukti menyebabkan keracunan. 

    “Kami minta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada BPOM, dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” jelasnya. 

    Dalam rangka pencegahan BPOM juga melakukan pengamanan sementara seluruh produk Latiao dari peredaran dan menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan Latiao. 

    “Itu dua langkah pencegahan sambil kita menelusuri lebih lanjut sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai,” tegasnya. 

  • Telanjur Beli Jajanan Viral La Tiao China? BPOM: Dibuang, Jangan Dimakan!

    BPOM Tarik La Tiao Jajanan Asal China gegara Ada Kontaminasi Bakteri, Picu Keracunan

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan adanya kontaminasi bakteri pada produk jajanan la tiao. Diketahui, jajanan tersebut menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah daerah, seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

    Berdasarkan hasil uji laboratorium, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan la tiao yang dijual di pasaran memiliki indikasi bakteri bacillus cereus, yang menghasilkan toksin dan memicu beberapa gejala pada korban.

    “Produk ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024).

    Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak BPOM telah berkoordinasi dengan pihak terkait tentang peredaran la tiao di pasaran. Taruna menyebut telah memeriksa gudang importir dan distribusi terkait cara peredaran pangan olahan yang baik atau CPerPOB.

    Hasilnya menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan pentingnya tindakan segera sebagai langkah koreksi.

    “Sebagai langkah koreksi kami, yang pertama dan pengawasan karena barang ini dijual secara online, kami meminta kepada pihak terkait dan kementerian terkait untuk takedown produk online,” terang Taruna.

    Selain itu, BPOM juga akan melakukan penarikan dan pemusnahan produk la tiao yang menyebabkan KLB berdasarkan data-data yang didapat di lapangan.

    “Kami minta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada BPOM, dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” pungkasnya.

    (sao/kna)

  • Telanjur Beli Jajanan Viral La Tiao China? BPOM: Dibuang, Jangan Dimakan!

    BPOM Jelaskan KLB Keracunan Cemilan La Tiao di Sejumlah Daerah, Korban Mual-Muntah

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan adanya indikasi kontaminasi bakteri pada produk jajanan la tiao yang menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah daerah. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut KLBKP terjadi di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

    Taruna Ikrar mengatakan berdasarkan hasil uji laboratorium, la tiao yang dipasarkan memiliki indikasi adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus. Bakteri itu disebut menghasilkan toksin dan memicu beberapa gejala pada korban.

    “Produk ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024).

    La tiao merupakan produk makanan impor asal China yang dibuat menggunakan bahan dasar tepung. Makanan ini memiliki karakteristik tekstur kenyal dan rasa pedas serta gurih.

    Setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di gudang importir, Taruna Ikrar menyebut bahwa pihak yang memasukkan produk la tiao ke wilayah Indonesia menunjukkan adanya ketidakpatuhan pada aturan BPOM sehingga kontaminasi bakteri dapat terjadi.

    Karena kejadian tersebut, Taruna menyebut pihaknya juga bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia untuk melakukan takedown pada link penjualan la tiao secara online. Seperti yang diketahui, produk la tiao juga banyak dijual secara online.

    “BPOM telah menginstruksikan agar produk la tiao yang menyebabkan KLB dari data di lapangan untuk ditarik dan dimusnahkan. Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ke BPOM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” tandasnya.

    (avk/up)

  • Pasar Murah Srikandi BERBAKTI, Taufadi: Semoga Bermanfaat

    Pasar Murah Srikandi BERBAKTI, Taufadi: Semoga Bermanfaat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Calon Wakil Bupati Pamekasan, Taufadi menyatakan program Pasar Murah yang digagas Tim Srikandi BERBAKTI (Bersama Ra Baqir dan Mas Taufadi) sebagai upaya membantu meringankan beban masyarakat akan kebutuhan bahan pokok alias sembako.

    Hal tersebut disampaikan pasangan Muhammad Baqir Aminatullah, saat menghadiri pasar murah Srikandi BERBAKTI di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Kamis (31/10/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, Mas Taufadi didampingi istri tercinta Ansari yang notabene tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, beserta sejumlah relawan pemenangan paslon nomor urut 3 di Pilkada Pamekasan.

    “Kegiatan sosial pasar murah ini dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat akan kebutuhan bahan pokok, khususnya di tengah kondisi harga yang relatif tinggi dibanding sebelumnya,” kata Taufadi.

    Selain itu pihaknya sangat berharap program tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga akan kebutuhan bahan pokok alias sembako.

    “Tentu kami sangat berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat akan kebutuhan bahan pokok, serta bermanfaat untuk digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

    Pasar murah Inisiasi Srikandi BERBAKTI dikemas dengan pembelian kupon seharga Rp 50 ribu. Setiap pemegang kupon dapat membeli paket sembako yang berisi 3 kilogram (kg) beras, 1 liter minyak goreng, 1 kg gula pasir, serta beberapa kebutuhan pokok lainnya.

    Kegiatan sosial tersebut digelar secara maraton di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, mereka menyiapkan sebanyak 500 paket sembako untuk masyarakat yang tersebar di seluruh kecamatan di Pamekasan. [pin/kun]

  • Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka

    Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mantan anggota DPRD Pamekasan, Periode 2019-2024, Zamahsyari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Kecamatan Pakong, Pamekasan.

    Penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (29/10/2024). Khususnya pasca pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya sebagai saksi atas kasus tersebut.

    “Sekitar pukul 15:30 WIB, kami melakukan penahan terhadap tersangka terkait kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Pakong, Pamekasan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi.

    Penetapan status tersangka dilakukan melalui proses pemanggilan, dilanjutkan pada proses pemeriksaan sebagai saksi. “Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

    “Ada lima alat bukti untuk penetapan status sebagai tersangka, meliputi saksi, ahli, petunjuk, keterangan tersangka dan surat. Bahkan dalam KUHP juga ada poin penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti yang kuat, dan itu kita uji di persidangan,” jelasnya.

    Bahkan dalam kasus yang bergulir dalam rentang dua tahun terakhir, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam kasus yang bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, 2022 dan 2023.

    “Berdasar keterangan dari para saksi, akhirnya dinyatakan layak ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik dan diantar ke Lapas Kelas IIA Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ian]

  • 1.098 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2024 di Pamekasan

    1.098 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2024 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pamekasan, mencatat sebanyak 1.098 pelanggar terjaring razia dengan sandi Operasi Zebra Semeru 2024, yang digelar selama 14 hari terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (14-27/10/2024) lalu.

    “Selama operasi berlangsung, terdata sebanyak 1.098 pelanggar terjaring operasi, jumlah itu didominasi pengendara roda dua (motor),” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, Selasa (29/10/2024).

    Dari total pelanggaran kendaraan roda dua, sebagian besar melanggar ketentuan akibat tidak menggunakan helm SNI saat berkendara. “Angka pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI terdata sebanyak 970 pelanggaran,” ungkapnya.

    “Memang selama operasi digelar, fokus kita pada jenis pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm SNI hingga kendaraan tidak sesuai spesifikasi (standar), dan hal itu kita langsung dikenakan sanksi tilang,” jelasnya.

    Selain itu, pihaknya juga mencatat pelanggaran lain sesuai dengan edaran yang sudah ditetapkan. Seperti kendaraan tidak sesuai spektek, pengendara di bawah umur, serta pelanggar rambu lalu lintas. “Pelanggaran knalpot tidak sesuai spektek 44, di bawah umur 78, melanggar rambu 4 dan melawan arus 2 pelanggaran,” imbuhnya.

    “Tidak kalah penting kami juga mengimbau sekaligus meminta warga Pamekasan, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu tertib berlalu lintas, sekalipun operasi zebra semeru 2024 berakhir,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polres Pamekasan Tangkap Dua Komplotan Curanmor

    Polres Pamekasan Tangkap Dua Komplotan Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berhasil menangkap dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan atas tindak lanjut dari kasus pencurian yang terjadi pada September 2024 lalu.

    Komplotan pertama melibatkan dua pelaku berinisial ID (23) dan SR (35), keduanya warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Mereka beraksi di halaman rumah warga Dusun Timur, Desa Nyalabuh Dhaja pada Rabu (25/9/2024), mencuri motor Honda Vario hitam bernopol M 5106 EZ milik Dava Aditya.

    Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa ID telah ditangkap berdasarkan rekaman CCTV. Namun, rekannya SR masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buron.

    “Selain sebagai pelaku curanmor, ID juga merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam pengakuannya, ID mengatakan bahwa ia diajak oleh SR untuk mencuri motor tersebut. Dari hasil penjualan motor curian, ia menerima uang sebesar Rp 700 ribu. “Saya butuh uang untuk bayar hutang, jadi saya mau saat diajak mencuri,” ujarnya.

    Komplotan kedua terdiri dari pelaku berinisial RM dan ZH, keduanya warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan. Mereka terlibat dalam pencurian motor Yamaha Jupiter di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

    “RM dan ZH diketahui sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali menggunakan modus kunci T,” tambah AKP Doni Setiawan.

    Tersangka ZH mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukan didorong oleh kesulitan ekonomi. “Pekerjaan sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri, jadi saya terpaksa mencuri,” katanya.

    Polres Pamekasan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron serta menindak tegas kejahatan curanmor di wilayah tersebut. [pin/beq]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Namun, Tessa tidak merinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Tidak ada uang (yang disita, red),” kata Tessa singkat kepada Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Serangkaian Penggeledahan Sebelumnya oleh KPK

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan di beberapa lokasi, yakni di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Mitsubisi Pajero, dan Honda CRV, serta barang berharga lainnya seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian.

    Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1 miliar, beserta barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop.

    Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita oleh penyidik.

    Penggeledahan di Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

    Pada 6 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Agustus 2024.

    Penetapan 21 Tersangka Baru

    Kasus dugaan korupsi dana hibah ini semakin berkembang, dengan KPK menetapkan 21 tersangka baru. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

    Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur. [hen/ian]