kab/kota: Pamekasan

  • Kapolres Pamekasan Ingatkan Pentingnya Sinergitas Cegah Bencana Alam

    Kapolres Pamekasan Ingatkan Pentingnya Sinergitas Cegah Bencana Alam

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengingatkan pentingnya peningkatan sinergitas antar stakeholder dalam upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam di wilayah setempat.

    Hal tersebut disampaikan disela Apel Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Hidrometeorologi di area Monumen Arek Lancor Pamekasan, Rabu (18/12/2024) kemarin lusa. Khususnya memasuki musim hujan di kabupaten Pamekasan.

    Sehingga dibutuhkan komitmen bersama dan kerjasama antar stakeholder, mulai dari Pemkab Pamekasan, para relawan, masyarakat hingga TNI-Polri dalam melaksanakan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, termasuk menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    “Apel ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, agar dapat memberikan bantuan secara optimal kepada masyarakat, khususnya dari berbagai bencana alam di musim hujan hingga menjelang even akbar nasional, yakni Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menekankan beberapa poin yang harus diprioritaskan bagi seluruh personil dari instansi yang terlihat. “Tingkatkan sinergitas antar stakeholder dalam rangka upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam,” ungkapnya.

    “Segera susun rencana kontijensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan, laksanakan pendekatan kepada masyarakat secara persuasif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran terhadap ancaman bencana yang mungkin terjadi,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, seluruh personil juga diminta agar menyiapkan mental dan fisik prima, serta dilandasi komitmen moral yang tinggi dan disiplin kerja yang tinggi. “Hindari ego sektoral dalam penanganan bencana alam, tingkatkan koordinasi untuk menyiapkan lokasi pengungsian maupun jalur evakuasi,” sambung AKBP Dani.

    “Lakukan pengecekan secara intens dan berkala terhadap seluruh peralatan yang dimiliki masing-masing instansi, sehingga nantinya siap pakai pada saat dibutuhkan dalam penanggulangan bencana alam. Tak kalah penting selalu jaga kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Pengusaha di Jatim Putar Otak soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen

    Pengusaha di Jatim Putar Otak soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen

    Berikut adalah daftar UMK Jatim 2025

    1. Kota Surabaya 4.961.753,00

    2. Kabupaten Gresik 4.874.133,00

    3. Kabupaten Sidoarjo 4.870.511,00

    4. Kabupaten Pasuruan 4.866.890,00

    5. Kabupaten Mojokerto 4.856.026,00

    6. Kabupaten Malang 3.553.530,00

    7. Kota Malang 3.507.693,00

    8. Kota Batu 3.360.466,00

    9. Kota Pasuruan 3.358.557,00

    10. Kabupaten Jombang 3.137.004,00

    11. Kabupaten Tuban 3.050.400,00

    12. Kota Mojokerto 3.031.000,00

    13. Kabupaten Lamongan 3.012.164,00

    14. Kabupaten Probolinggo 2.989.407,00

    15. Kota Probolinggo 2.876.657,00

    16. Kabupaten Jember 2.838.642,00

    17. Kabupaten Banyuwangi 2.810.139,00

    18. Kota Kediri 2.572.361,00

    19. Kabupaten Bojonegoro 2.525.132,00

    20. Kabupaten Kediri 2.492.811,00

    21. Kota Blitar 2.481.450,00

    22. Kabupaten Tulungagung 2.470.800,00

    23. Kabupaten Lumajang 2.429.764,00

    24. Kota Madiun 2.422.105,00

    25. Kabupaten Blitar 2.413.974,00

    26. Kabupaten Magetan 2.406.719,00

    27. Kabupaten Sumenep 2.406.551,00

    28. Kabupaten Nganjuk 2.405.255,00

    29. Kabupaten Ponorogo 2.402.959,00

    30. Kabupaten Madiun 2.400.321,00

    31. Kabupaten Ngawi 2.397.928,00

    32. Kabupaten Bangkalan 2.397.550,00

    33. Kabupaten Trenggalek 2.378.784,00

    34. Kabupaten Pamekasan 2.376.614,00

    35. Kabupaten Pacitan 2.364.287,00

    36. Kabupaten Bondowoso 2.347.359,00

    37. Kabupaten Sampang 2.335.661,00

    38. Kabupaten Situbondo 2.335.209,00

  • UMK Surabaya 2025 Naik Jadi Rp 4.961.753, Tertinggi se-Jatim – Halaman all

    UMK Surabaya 2025 Naik Jadi Rp 4.961.753, Tertinggi se-Jatim – Halaman all

    Inilah besaran UMK Surabaya tahun 2025 yang naik menjadi Rp 4.961.753 sekaligus menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jatim.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 11:44 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Surabaya tahun 2025 yang naik menjadi Rp 4.961.753 sekaligus menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jatim. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Timur pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Surabaya 2025.

    Hasilnya, UMK Surabaya 2025 naik menjadi Rp 4.961.753.

    Dengan besaran tersebut, UMK Surabaya 2025 menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jawa Timur (Jatim).

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Surabaya 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 236.274‬.

    Sebelumnya, UMK Surabaya 2024 sebesar Rp 4.725.479.

    Perlu diketahui, UMK Surabaya 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Surabaya 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Surabaya selama 5 tahun terakhir:

    Selain UMK Surabaya berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jatim sebagai perbandingan:

    UMK Kota Surabaya 2025: Rp 4.961.753
    UMK Kabupaten Gresik 2025: Rp 4.874.133 
    UMK Kabupaten Sidoarjo 2025: Rp 4.870.511 
    UMK Kabupaten Pasuruan 2025: Rp 4.866.890 
    UMK Kabupaten Mojokerto 2025: Rp 4.856.026 
    UMK Kabupaten Malang 2025: Rp 3.553.530 
    UMK Kota Malang 2025: Rp 3.507.693
    UMK Kota Batu 2025: Rp 3.360.466 
    UMK Kota Pasuruan 2025: Rp 3.358.557 
    UMK Kabupaten Jombang 2025: Rp 3.137.004
    UMK Kabupaten Tuban 2025: Rp 3.050.400
    UMK Kota Mojokerto 2025: Rp 3.031.000 
    UMK Kabupaten Lamongan 2025: Rp 3.012.164 
    UMK Kabupaten Probolinggo 2025: Rp 2.989.407 
    UMK Kota Probolinggo 2025: Rp 2.876.657
    UMK Kabupaten Jember 2025: Rp 2.838.642 
    UMK Kabupaten Banyuwangi 2025: Rp 2.810.139 
    UMK Kota Kediri 2025: Rp 2.572.361
    UMK Kabupaten Bojonegoro 2025: Rp 2.525.132 
    UMK Kabupaten Kediri 2025: Rp 2.492.811
    UMK Kota Blitar 2025: Rp 2.481.450
    UMK Kabupaten Tulungagung 2025: Rp 2.470.800 
    UMK Kabupaten Lumajang 2025: Rp 2.429.764 
    UMK Kota Madiun 2025: Rp 2.422.105
    UMK Kabupaten Blitar 2025: Rp 2.413.974 
    UMK Kabupaten Magetan 2025: Rp 2.406.719 
    UMK Kabupaten Sumenep 2025: Rp 2.406.551 
    UMK Kabupaten Nganjuk 2025: Rp 2.405.255 
    UMK Kabupaten Ponorogo 2025: Rp 2.402.959 
    UMK Kabupaten Madiun 2025: Rp 2.400.321 
    UMK Kabupaten Ngawi 2025: Rp 2.397.928
    UMK Kabupaten Bangkalan 2025: Rp 2.397.550 
    UMK Kabupaten Trenggalek 2025: Rp 2.378.784 
    UMK Kabupaten Pamekasan 2025: Rp 2.376.614 
    UMK Kabupaten Pacitan 2025: Rp 2.364.287
    UMK Kabupaten Bondowoso 2025: Rp 2.347.359 
    UMK Kabupaten Sampang 2025: Rp 2.335.661 
    UMK Kabupaten Situbondo 2025: Rp 2.335.209

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar UMK Jawa Timur 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 – Halaman all

    Daftar UMK Jawa Timur 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 – Halaman all

    Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, tertinggi di Kota Surabaya yakni Rp4.961.753.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 08:17 WIB

    Canva/Tribunnews

    Daftar UMK Jawa Timur 2025- Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, tertinggi di Kota Surabaya yakni Rp4.961.753. 

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 atau Upah Minimum Regional (UMR) 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    Adapun rincian UMK Jatim 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025.

    Berdasarkan SK tersebut, UMK 2025 di Jawa Timur tertinggi di Kota Surabaya yakni sebesar Rp4.961.753.

    Kemudian, terendah di Kabupaten Situbondo dengan nominal Rp Rp2.335.209.

    Selengkapnya, inilah rincian daftar UMK Jawa Timur 2025 di 38 kabupaten/kota, sebagai berikut:

    Daftar UMK Jawa Timur 2025

    UMK Kota Surabaya: Rp 4.961.753
    UMK Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133 
    UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511 
    UMK Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890 
    UMK Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026 
    UMK Kabupaten Malang: Rp 3.553.530 
    UMK Kota Malang: Rp 3.507.693
    UMK Kota Batu: Rp 3.360.466 
    UMK Kota Pasuruan: Rp 3.358.557 
    UMK Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
    UMK Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
    UMK Kota Mojokerto: Rp 3.031.000 
    UMK Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164 
    UMK Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407 
    UMK Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
    UMK Kabupaten Jember: Rp 2.838.642 
    UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139 
    UMK Kota Kediri: Rp 2.572.361
    UMK Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132 
    UMK Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
    UMK Kota Blitar: Rp 2.481.450
    UMK Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800 
    UMK Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764 
    UMK Kota Madiun: Rp 2.422.105
    UMK Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974 
    UMK Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719 
    UMK Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551 
    UMK Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255 
    UMK Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959 
    UMK Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321 
    UMK Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
    UMK Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550 
    UMK Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784 
    UMK Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614 
    UMK Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287
    UMK Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359 
    UMK Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661 
    UMK Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Terus Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Terus Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berturut-turut dalam beberapa hari terakhir melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Kamis (19/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, yakni EP, H, MA, MK, RS, dan R,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. Begitu juga dengan identitas rinci para saksi yang diperiksa. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Pada Rabu (18/12/2024), penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yakni Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono. Begitu juga pada Selasa (17/12/2024), KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/but]

  • Anggota Komisi VII usulan TVRI, RRI, dan ANTARA menjadi media negara

    Anggota Komisi VII usulan TVRI, RRI, dan ANTARA menjadi media negara

    Begitu berita itu keluar dari ANTARA, pasti benar ‘kan? Tidak hoaks ‘kan?

    Pamekasan (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan mengusulkan Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), dan Kantor Berita ANTARA menjadi lembaga media negara, atau tidak lagi menjadi LPP (Lembaga Penyiaran Publik) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Usulan ini dimaksudkan agar TVRI, RRI, dan ANTARA punya cantolan SDM yang jelas, bisa merekrut PNS dan PPPK bagi tiga lembaga tersebut. Ini yang pertama,” katanya saat berbincang dengan insan pers TVRI, RRI, dan ANTARA di sela-sela acara reses di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.

    Yang kedua, sambung Eric, Indonesia tidak punya media negara.

    “Siapa yang membela negara kita, siapa yang membela Pak Prabowo, Pak Gibran, Menteri kita? Tidak ada,” kata Eric.

    Karena itu, harapan ke depan, TVRI, RRI, dan ANTARA bisa menjadi media yang membantu dan menjadi corong pemerintah.

    “Harapan saya TVRI, RRI, dan ANTARA nantinya bisa berada di bawah Presiden RI secara langsung melalui lembaga komunikasi Presiden,” kata Eric.

    Dengan cara seperti ini, kata Eric, negara punya cantolan, dan ketiga media tersebut bisa menjadi corong untuk menyuarakan suara pemerintahan dan suara rakyat yang isi beritanya faktual, tidak terkontaminasi dengan kepentingan tertentu.

    “Contoh ANTARA. Begitu berita itu keluar dari ANTARA, pasti benar ‘kan? Tidak hoaks ‘kan? Jadi, harapannya itu,” kata Eric.

    Ruang lingkup tugas, TVRI, RRI, dan ANTARA ini merupakan salah satu materi yang selalu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan selama melakukan serap aspirasi masyarakat di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, dan Kabupaten Sampang dalam 3 hari terakhir ini.

    Pewarta: Abd Aziz
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cuaca Jatim Jumat, 20 Desember 2024: Hujan Ringan Melanda 31 Wilayah, Bondowoso Waspada Hujan Petir

    Cuaca Jatim Jumat, 20 Desember 2024: Hujan Ringan Melanda 31 Wilayah, Bondowoso Waspada Hujan Petir

    TRIBUNJATIM.COM – Simak prakiraan cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) untuk besok Jumat 20 Desember 2024.

    Menurut data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG Juanda, pada pagi hari Kabupaten Bondowoso akan dilanda hujan petir dan hujan sedang akan mengguyur wilayah Lamongan, Lumajang, Kota Blitar dan Kota Mojokerto.

    Kemudian, sebanyak 31 daerah akan turun hujan ringan, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kota dan Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Madiun, serta Kota dan Kabupaten Malang.

    Lanjut di Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Magetan, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Ponorogo, Sampang, Situbondo, Trenggalek, Tuban, dan Tulungagung.

    Pada siang hari, hujan ringan masih akan turun di wilayah Jember, Bondowoso, Kota dan Kabupaten Malang, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Magetan, Ngawi, dan Kabupaten Pasuruan.

    Hujan ringan hanya akan turun di wilayah Sumenep pada malam hari.

    Sedangkan, pada dini hari, seluruh daerah di Jawa Timur diprediksi tidak turun hujan.

    Penggunaan Sunscreen untuk Aktivitas di Luar Rumah

    Karena cuaca Jatim besok masih didominasi cerah, Tribunners jangan lupa menggunakan sunscreen atau tabir surya saat beraktivitas di luar rumah.

    Penggunaan sunscreen direkomendasikan BMKG untuk menghindari efek buruk paparan sinar matahari secara langsung terhadap kulit.

    Mengingat bahaya terik matahari yang terlalu panas, bisa membuat kulit luka bakar atau sunburn.

    Gejalanya berupa bercak kemerahan atau kecokelatan pada kulit, meradang, dan terasa panas saat disentuh.

    Sehingga perlu perlindungan yang ampuh setidaknya untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    Sunscreen menjadi salah satu cara jitu untuk menghindari sinaran matahari langsung.

    Bisa digunakan untuk tubuh dan juga wajah.

    Saat ini banyak produk yang bisa dijadikan pilihan untuk penggunaan sunscreen.

    Tak hanya wanita, sunscreen dapat juga dipakai oleh pria dan anak-anak.

    Anda bisa menggunakan sunscreen 30 menit sebelum ke luar rumah dan aplikasikan ulang setiap 2 jam sekali.

    Dalam sunscreen terkandung SPF (Sun Protection Factor), seperti SPF 30, SPF 50 dan lainnya.

    Angka tersebut memberi tahu Anda berapa lama sinar UVB matahari akan memerahkan kulit Anda jika Anda menggunakan sunscreen persis seperti yang diarahkan dibandingkan dengan jumlah waktu tanpa sunscreen, dikutip dari Skin Cancer.

    Artinya, jika Anda menggunakan produk SPF 30 dengan benar, Anda akan membutuhkan waktu 30 kali lebih lama untuk terbakar dibandingkan jika Anda tidak menggunakan sunscreen.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Besaran UMK 2025 di Jawa Timur: Surabaya Rp4.961.753, Gresik Rp4.874.133, Sidoarjo Rp4.870.511

    Besaran UMK 2025 di Jawa Timur: Surabaya Rp4.961.753, Gresik Rp4.874.133, Sidoarjo Rp4.870.511

    TRIBUNJATIM.COM – Kenaikan UMK 2025 di kabupaten/kota se-Jatim ini masing-masing sebesar 6,5 persen.

    Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, sebelum penetapan UMK, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur pengusaha maupun pekerja, serta menerima usulan dari seluruh kabupaten/kota.

    “Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Kamis (19/12/2024).

    Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan Rp 4.961.753,00.

    Kabupaten Gresik menempati posisi kedua sebagai UMK tertinggi di Jatim, yakni sebesar Rp 4.874.133,00. 

    Sementara, Kabupaten Bondowoso menjadi daerah dengan UMK terendah se-Jatim, yakni sebesar Rp 2.347.359,00, disusul Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.335.661,00, dan Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.335.209,00.

    Daftar lengkap UMK di seluruh Jawa Timur 2025

    Berikut besaran UMK 2025 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com.

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
    Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
    Kota Malang: Rp 3.507.693,00
    Kota Batu: Rp 3.360.466,00
    Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
    Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
    Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
    Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
    Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
    Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
    Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
    Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
    Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
    Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
    Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
    Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
    Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
    Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
    Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
    Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
    Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
    Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
    Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
    Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
    Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
    Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
    Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
    Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
    Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00.

    Itulah daftar lengkap UMK 2025 di Jawa Timur yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari mendatang.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Judi Togel, Lansia Asal Sumenep Ditangkap Polres Pamekasan

    Judi Togel, Lansia Asal Sumenep Ditangkap Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pria lanjut usia (lansia) berinisial MS (61) warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, ditangkap Tim Opsnal Polres Pamekasan, dalam pemberantasan kasus judi online maupun konvensional. Ia bersama beberapa rekan ditangkap karena aksi judi togel yang dilakukannya.

    Dalam ungkap kasus perjudian yang dilaksanakan dalam sepekan terakhir, Polres Pamekasan menangkap 16 tersangka dari empat jenis kasus judi di beberapa tempat berbeda di Pamekasan. Satu di antaranya lansia berinisial MS yang terlibat kasus judi jenis togel.

    “Dari 16 tersangka yang kita amankan, sebanyak 5 tersangka terlibat judi online. Sedangkan 11 tersangka lainnya judi konvensional, seperti remi, togel hingga sabung ayam,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Rabu (18/12/2024).

    Dari penangkapan tersebut, mayoritas tersangka merupakan warga Pamekasan. Sekalipun terdapat tersangka lain yang berasal dari luar Pamekasan.

    “Dari 16 tersangka, sebanyak 13 tersangka merupakan warga Pamekasan, mereka terlibat kasus judi online maupun konvensional. Sedangkan tiga tersangka lainnya dari Sampang, Sumenep, dan Pasuruan,” ungkapnya.

    “Dari kasus ini, kami juga mengamankan sejumlah BB (Barang Bukti) berupa 5 unit handphone dari tersangka judi online, termasuk uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dan kartu remi, catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung (ayam),” jelasnya.

    Atas kasus tersebut, para tersangka kasus judi konvensional terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, sedangkan untuk judi online dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 Undang-Undang 19 Tahun 2016. [pin/aje]

    Berikut Rincian Tersangka Kasus Judi di Pamekasan:
    Judi Online:

    1. AH (51), Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan;
    2. KM (40), Desa Rombuh, Palengaan, Pamekasan ;
    3. KR (44), Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan;
    4. MKR (43), Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan;
    5. MM (32), Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.

    Judi Togel:
    1. AK (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
    2. AM (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
    3. AW (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
    4. MJ (52), Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang;
    5. MS (61), Desa Pasongsongan, Pasongsongan, Sumenep.

    Judi Kartu Remi:
    1. MJ (50), Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
    2. MW (46), Desa Ponjanan Timur, Batumarmar, Pamekasan;
    3. PD (46), Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan;
    4. SA (48), Desa Sotabar, Pasean, Pamekasan ;
    5. PL (48), Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Judi Sabung Ayam:
    1. MS (49), Kelurahan Lawangan Dhaja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

  • Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Judi Online dan Konvensional

    Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Judi Online dan Konvensional

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap sebanyak 16 tersangka kasus judi dalam rangka pemberantasan kasus perjudian, baik judi online maupun konvensional.

    “Dari 16 tersangka yang kita amankan, sebanyak 5 tersangka terlibat judi online. Sedangkan 11 tersangka lainnya judi konvensional, seperti remi, togel hingga sabung ayam,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Rabu (18/12/2024).

    Kelima tersangka judi online merupakan warga Pamekasan, masing-masing inisial AH (51) Kelurahan Jungcangcang, KM (40) warga Desa Rombuh, Palengaan, KR (44) warga Kelurahan Kolpajung, MKR (43) warga Desa Teja Barat, serta MM (32), warga Desa Palengaan, Dhaja, Palengaan.

    Sementara 11 tersangka judi konvensional meliputi sebanyak 5 tersangka judi remi, yakni inisial MJ (50) warga Desa Ponjanan Barat, Batumarmar, MW (46) warga Desa Ponjanan Timur, Batumarmar, PD (46) warga Desa Batubintang, Batumarmar, SA (48) warga Desa Sotabar, Pasean, serta PL (48) warga Kelurahan Kersikan, Bangil, Pasuruan.

    Lima tersangka judi togel masing-masing inisial AK (50), AM (50), AW (50), ketiganya merupakan warga Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan. Sedangkan dua tersangka lainnya inisial MJ (52) warga Desa Tamberu Barat, Sokobanah, Sampang, MS (61) warga Desa Pasongsongan, Pasongsongan, Sumenep. Serta satu tersangka judi sabung ayam inisial MS (49) warga Kelurahan Lawangan Dhaja, Pademawu, Pamekasan.

    “Dari 16 tersangka, tercatat sebanyak 13 tersangka merupakan warga Pamekasan, mereka terlihat kasus judi online maupun konvensional. Sedangkan tiga tersangka lainnya masing-masing dari Sampang, Sumenep, dan Pasuruan,” ungkapnya.

    Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti alias BB berupa 5 unit handphone dari tersangka judi online, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dan kartu remi, catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung.

    “Untuk judi konvensional dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, sedangkan untuk judi online dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 Undang-Undang 19 Tahun 2016,” pungkasnya. [pin/kun]