kab/kota: Pamekasan

  • UMK 2025 Resmi Berlaku, Simak 5 Upah Terendah dan Tertinggi Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

    UMK 2025 Resmi Berlaku, Simak 5 Upah Terendah dan Tertinggi Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

    TRIBUNJATIM.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025 sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.

    Simak besaran UMK 2025 di masing-masing kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

    Cek juga urutan UMK 2025 dari 5 tertinggi dan 5 terendah.

    Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, sebelum penetapan UMK, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur pengusaha maupun pekerja, serta menerima usulan dari seluruh kabupaten/kota.

    “Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Kamis (19/12/2024).

    Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan Rp 4.961.753,00.

    Kabupaten Gresik menempati posisi kedua sebagai UMK tertinggi di Jatim, yakni sebesar Rp 4.874.133,00. 

    Sementara, Kabupaten Bondowoso menjadi daerah dengan UMK terendah se-Jatim, yakni sebesar Rp 2.347.359,00, disusul Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.335.661,00, dan Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.335.209,00.

    5 UMK Terendah di Jawa Timur:

    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00

    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00

    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00

    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00

    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00

    5 UMK Tertinggi di Jawa Timur:

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00

    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00

    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00

    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00

    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00

     

    Daftar lengkap UMK di seluruh Jawa Timur 2025

    Berikut besaran UMK 2025 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com.

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
    Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
    Kota Malang: Rp 3.507.693,00
    Kota Batu: Rp 3.360.466,00
    Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
    Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
    Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
    Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
    Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
    Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
    Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
    Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
    Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
    Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
    Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
    Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
    Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
    Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
    Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
    Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
    Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
    Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
    Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
    Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
    Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
    Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
    Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
    Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
    Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00.

    Itulah daftar lengkap UMK 2025 di Jawa Timur yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari mendatang.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Capaian PAD Sektor Parkir di Pamekasan Lampaui Target

    Capaian PAD Sektor Parkir di Pamekasan Lampaui Target

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dari sektor parkir pada 2024, mengalami peningkatan hingga melampaui target.

    Berdasarkan Data Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, pendapatan sektor parkir sepanjang 2024 mencapai Rp4.761.847.480. Sementara target yang ditetapkan sebesar Rp4.728.600.000.

    “Sumber PAD yang kami kelola melalui sektor parkir tersebar di tiga sektor, yakni parkir khusus, parkir tepi jalan umum, dan parkir berlangganan,” kata Kasi Perparkiran Dishub Pamekasan, Suhardjo, Kamis (2/1/2025).

    Ketiga sektor tersebut tersebar di 13 titik atau lokasi wajib parkir, 132 titik parkir tepi jalan umum, serta parkir berlangganan yang ditarik saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Ata (Samsat), berkat kerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Timur.

    “Salah satu faktor keberhasilan realisasi PAD karena adanya aturan baru terkait penyesuaian tarif retribusi parkir, di mana retribusi parkir tahun ini naik menjadi Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Alhamdulillah, realisasi PAD tahun ini melebihi target,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengaku rutin melaksanakan monitoring dan pembinaan bagi para juru parkir di lapangan. Melalui langkah tersebut, kata Suhardjo, kinerja para jukir di titik parkir lebih maksimal

    “Tidak hanya itu, capaian (melampaui target) ini sekaligus menunjukkan efektivitas pengelolaan parkir, guna mendukung peningkatan terhadap PAD di lingkungan Pemkab Pamekasan,” sambung Suhardjo.

    Guna mempertahankan sekaligus meningkatkan sektor pendapatan pada tahun berikutnya, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan sektor pelayanan. “Jadi dengan optimalisasi pendapatan dari sektor parkir ini, kita harapkan pelayanan dan fasilitas parkir di Pamekasan dapat terus dibenahi,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Pamekasan Turun Signifikan

    Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Pamekasan Turun Signifikan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu setahun terakhir di Pamekasan mengalami penurunan signifikan dibanding kejadian serupa pada 2023.

    Sekalipun angka angka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2024, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

    Hal tersebut berdasar data rilis akhir tahun 2024 Polres Pamekasan, di Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (31/12/2024). Di mana angka kasus kecelakaan lalin selama 2023 tercatat sebanyak 458 kasus, meliputi 102 korban meninggal dunia, 3 orang luka berat, luka ringan 557 orang dengan kerugian materil sekitar Rp 752.700.000,-.

    Sementara pada 2024, angka kasus kecelakaan lalin meningkat menjadi sebanyak 488 kejadian, meliputi sebanyak 78 korban meninggal dunia, 1 korban luka berat, 578 korban luka ringan, dan kerugian materil sekitar Rp 691.400.000,-.

    “Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas berasal dari kalangan swasta dan pelajar, penyebab utamanya karena kelengahan dan kelalaian para pengendara, termasuk pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.

    Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pihaknya memiliki inisiasi untuk meningkatkan edukasi bagi masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor. Guna selalu menjaga ketertiban maupun keselamatan di jalan raya, baik bagi pengendara maupun orang lain.

    “Hal ini dapat kita lihat dari penanganan kecelakaan, di mana Satlantas Polres Pamekasan, selalu aktif melakukan berbagai penindakan bagi para pelanggar lalu lintas. Sepanjang 2024, tercatat 278 pelanggaran ditindak melalui sistem ETLE, 3.722 pelanggar tilang manual, dan 25.416 pelanggar diberi teguran,” ungkapnya.

    Para pelanggar lalin didominasi pengendara dari kalangan muda, mulai usia 22 hingga 30 tahun dengan profesi karyawan swasta dan pelajar. “Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan di jalan raya. Patuhi aturan, utamakan keselamatan, dan jadikan lalu lintas di Pamekasan lebih tertib dan aman,” imbaunya.

    “Guna menciptakan keamanan dan ketertiban bersamaan dengan momentum Operasi Lilin Semeru 2024, kami juga menertibkan motor yang menggunakan knalpot brong. Sekitar 37 unit knalpot brong yang diamankan kita musnahkan,” pungkasnya. [pin/suf]

  • Sepanjang 2024, Kasus Narkoba di Pamekasan Meningkat

    Sepanjang 2024, Kasus Narkoba di Pamekasan Meningkat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kasus penyalahgunaan narkoba di Pamekasan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, relatif meningkat dibanding kasus serupa pada tahun sebelumnya.

    Hal tersebut berdasar hasil ungkap kasus dalam rilis akhir tahun 2024 yang digagas Polres Pamekasan, di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (31/12/2024). Bahkan angka kasus tersebut juga lebih tinggi dibanding kasus lainnya.

    “Dalam kurun waktu setahun terakhir selama 2024, total angka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 91 kasus dengan 117 tersangka. Sementara pada 2023, terdata sebanyak 68 kasus dan 98 tersangka,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.

    Dari perbandingan angka tersebut, angka kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024 naik 23 kasus dibanding kasus serupa pada 2023. “Termasuk juga untuk tersangka dalam kasus ini, yakni bertambah 19 tersangka dibanding tahun (2023) sebelumnya,” ungkapnya.

    Termasuk total kasus, tersangka maupun barang bukti alias BB, dari total 91 kasus narkoba dalam setahun terakhir relatif lebih banyak dibanding sebelumnya, meliputi sebanyak 67 kasus dan 87 tersangka narkoba jenis sabu dengan BB seberat 829,06 gram, 23 kasus dan 29 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 13.987 butir, serta sebanyak 1 kasus dan seorang tersangka tembakau gorilla dengan BB seberat 28,91 gram.

    Sementara pada tahun sebelumnya, dari total 68 kasus dan 98 tersangka meliputi sebanyak 48 kasus dan 69 tersangka kasus sabu dengan BB seberat 195,64 gram, 3 kasus dan 5 tersangka pil inex dengan BB sebanyak 5 butir, 16 kasus dan 23 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 2.529 butir, serta 1 kasus dan seorang tersangka ganja dengan BB seberat 2.380 gram.

    “Dari total 117 tersangka pada 2024, sebanyak 89 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 28 tersangka lainnya berstatus pemakai. Sedangkan pada 2023, dari 98 tersangka sebanyak 74 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 24 tersangka lainnya sebagai pengguna,” jelasnya.

    Dari total sebanyak 117 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama 2024, tercatat sebanyak 2 tersangka perempuan, dan sebanyak 115 tersangka laki-laki. Sedangkan dalam ungkap kasus serupa pada 2023 lalu, total tersangka sebanyak 98 orang terdiri dari sebanyak 4 tersangka perempuan, dan sebanyak 94 tersangka laki-laki.

    Atas ungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024, para tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seukur hidup.

    Sementara tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 Jo 138 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [pin/ted]

  • Polres Pamekasan Ungkap 91 Kasus dan 117 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Polres Pamekasan Ungkap 91 Kasus dan 117 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus dan menetapkan sebanyak 117 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu setahun terakhir, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

    “Dari total 91 kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi sebanyak 67 kasus dengan 87 tersangka narkoba jenis sabu, 23 kasus dengan 29 tersangka narkoba jenis okerbaya, serta sebanyak 1 kasus dengan seorang tersangka narkoba jenis tembakau gorilla,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, Selasa (31/12/2024).

    Dalam rilis akhir tahun 2024 tentang ungkap beragam kasus di Halaman Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, juga dijabarkan status dari tersangka. “Dari total 117 tersangka, sebanyak 89 tersangka dengan status pengedar, dan 28 tersangka lainnya berstatus pemakai,” ungkapnya.

    “Dari total sebanyak 117 tersangka, tercatat sebanyak 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berjenis kelamin perempuan, sedangkan sebanyak 115 tersangka lainnya merupakan laki-laki,” imbuhnya.

    Dari total kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alias BB, meliputi sebanyak 829,06 gram jenis sabu, 13.987 butir pil okerbaya, serta sebanyak 28,91 gram BB tembakau gorilla.

    “Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seukur hidup. Sedangkan tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 Jo 138 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/but]

  • Narkoba dan Curanmor Dominasi Kasus Kriminal 2024 di Pamekasan

    Narkoba dan Curanmor Dominasi Kasus Kriminal 2024 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengungkap ratusan kasus kriminal sekaligus menangkap tersangka dalam kurun waktu setahun terakhir, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

    Hal tersebut berdasar hasil rilis akhir tahun 2024 tentang ungkap beragam kasus yang dilaksanakan Polres Pamekasan, di Halaman Polres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Selasa (31/12/2024).

    “Beragam kasus ini, meliputi sebanyak 91 kasus narkoba dengan menangkap dan menetapkan sebanyak 117 tersangka. Kasus kriminalitas sebanyak 491 kasus, sebanyak 427 kasus di antaranya dinyatakan selesai,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.

    Selain dua kasus tersebut, juga terdapat beberapa kasus lainnya yang berhasil diungkap selama 2024. “Kasus kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 488 kasus, dan mengakibatkan sebanyak 78 korban meninggal dunia, 1 korban luka berat, serta sebanyak 578 korban luka ringan,” ungkapnya.

    “Sementara untuk kasus kriminal umum meliputi sebanyak 70 kasus curanmor, sebanyak 67 kasus di antaranya sudah dinyatakan selesai. 66 kasus penggelapan, 66 kasus penipuan, 64 kasus penganiayaan, dan 26 kasus curat,” ungkapnya.

    Sementara Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan dari hasil ungkap kasus tersebut. Selain kasus narkoba, kasus curanmor mendominasi dibanding jenis kasus lainnya. “Dari semua kasus yang berhasil kita ungkap selama 2024, selain kasus narkoba terbanyak kasus curanmor,” jelasnya.

    “Maka dari itu kami kembali mengingatkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat, agar selalu mawas diri. Terlebih kami meyakini jika kasus ini memiliki jaringan yang relatif banyak,” imbaunya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan jika ungkap kasus tersebut tidak lepas dari semua pihak. “Tentu hal ini tidak lepas dari kerja keras rekan-rekan jajaran, termasuk peran serta masyarakat secara umum,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Polres Pamekasan Terapkan ‘Car Free Night’ di Area Arek Lancor

    Polres Pamekasan Terapkan ‘Car Free Night’ di Area Arek Lancor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, berencana menerapkan rekayasa arus lalu lintas bertajuk ‘Car Free Night’ pada malam pergantian tahun (2024-2025) di Pusat Kota Pamekasan, tepatnya di area Monumen Arek Lancor.

    Rencana pengalihan arus lalin tersebut, dijadwalkan mulai diterapkan mulai pukul 18:00 WIB, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) mendatang. Di mana empat jalur masuk menuju pusat kota, bakal ditutup total untuk semua jenis kendaraan bermotor.

    “Rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan suasana tertib, aman dan nyaman khususnya bagi masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Senin (30/12/2024).

    Bahkan semua area pusat kota Pamekasan, juga dipastikan steril dari berbagai jenis kendaraan bermotor. “Artinya seluruh area Monumen Arek Lancor, akan steril dari kendaraan bermotor pada malam tahun baru,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, sekitar 250 personil gabungan lintas instansi juga akan terlibat dalam pengamanan guna mengantisipasi penumpukan kendaraan bermotor. “Personil gabungan ini nanti akan disebar dan berjaga di sejumlah pos pengamanan yang sudah ditentukan,” jelasnya.

    “Termasuk juga kita akan dirikan pos pantau di beberapa objek wisata maupun ruas jalan di Pamekasan, khususnya yang berpotensi mengalami kepadatan kendaraan bermotor saat malam pergantian tahun,” sambung Sri Sugiarto.

    Akses penutupan arus lalu lintas tersebut meliputi simpang empat penggadaian Jl Diponegoro (sisi barat), simpang tiga cemerlang Jl Niaga (sisi selatan), perempatan Jokotole (sisi timur), Jl Kesehatan menuju Jl Balai Kambang, serta simpang tiga goyang lidah menuju Arek Lancor (sisi utara).

    “Selain itu kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan, serta tidak menyalakan kembang api selama malam pergantian tahun. Jika ditemukan pelanggaran seperti konvoi atau kembang api, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Rekayasa lalin tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana pergantian tahun kondusif, bebas dari kemacetan, dan aman bagi seluruh masyarakat. “Dari itu kami juga mengajak masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan tidak mengganggu ketertiban umum,” imbaunya.

    “Tidak kalah penting dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, masyarakat dapat memahami sekaligus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan yang tentunya demi kebaikan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. [pin/but]

  • AKBP Jazuli Dani Iriawan Dimutasi sebagai Kapolres Pasuruan

    AKBP Jazuli Dani Iriawan Dimutasi sebagai Kapolres Pasuruan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan masuk dalam daftar Surat Telegram Rahasia (STR) Polri, dan dimutasi sebagai Kapolres Pasuruan, Jawa Timur.

    Hal tersebut berdasar Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2776/XII/KEP/2024, tertanda tangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (29/12/2023) kemarin.

    Dalam STR tersebut, AKBP Jazuli Dani Iriawan tercatat dan masuk dalam gerbong mutasi dari beberapa pejabat Polri di seluruh Indonesia, khususnya di lingkungan Polda Jawa Timur.

    Berdasar surat telegram tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dimutasi sebagai Kapolres Pasuruan, Jawa Timur. Ia tercatat mengabdikan diri sebagai Kapolres Pamekasan, dalam kurun waktu satu tahun 11 hari, terhitung sejak Serah Terima Jabatan (Sertijab) pada 18 Desember 2023 lalu.

    Sedangkan posisinya sebagai Kapolres Pamekasan, digantikan AKBP Hendra Eko Triyulianto, yang sebelumnya tercatat sebagai Kasubdit I Disreskrimum Polda Jawa Timur. [pin/beq]

  • Kenaikan PPN 12% Jadi Ancaman Baru Kaum Proletar, Ini Penjelasannya

    Kenaikan PPN 12% Jadi Ancaman Baru Kaum Proletar, Ini Penjelasannya

    Jakarta: Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan.
     
    Ketua Umum PC PMII Pamekasan Homaidi berpendapat, kenaikan PPN 12 persen memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah (proletariat), serta berpotensi memperburuk perekonomian nasional.
     
    Sejumlah analis ekonomi menyatakan kenaikan tarif PPN 12 persen dapat menambah pengeluaran rumah tangga kelas menengah hingga Rp354 ribu per bulan atau lebih dari Rp4 juta per tahun.
     
    “Beban ini dinilai berat, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi,” kata Homaidi dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Minggu, 29 Desember 2024.
     
    Homaidi juga menyoroti dampak lain yang diantisipasi, yakni kenaikan harga barang dan jasa hingga lima persen, yang diprediksi akan memicu inflasi. Kenaikan ini berisiko menekan daya beli masyarakat terhadap barang non-esensial dan menurunkan omzet pelaku UMKM, sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
     
    “Jika daya beli terus melemah, sektor usaha yang bergantung pada konsumsi domestik pun terancam mengalami penurunan kinerja, sehingga memicu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya angka pengangguran,” terangnya.
     

     

    Kelangsungan UMKM tersandera
     
    Homaidi menegaskan, kenaikan tarif PPN tidak hanya menambah beban bagi masyarakat luas, tetapi juga membahayakan kelangsungan UMKM.
     
    “Kebijakan ini tidak lagi bijak di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Kami mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut dengan mempertimbangkan dampak sistemiknya, yang berpotensi memperburuk kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi,” tegas dia.
     
    Sikap PC PMII Pamekasan sejalan dengan Pengurus Besar PMII yang meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan ini. “Pemerintah seharusnya fokus pada kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat, bukan justru menambah beban pajak,” ujarnya.
     
    PC PMII Pamekasan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Pihaknya berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi rakyat dan mengambil langkah yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
     
    “Ini momentum untuk memastikan kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar untuk kepentingan rakyat. Kami akan terus memperjuangkan keadilan ekonomi yang lebih baik,” ucap Homaidi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Kenaikan PPN 12% Membebani Masyarakat

    Kenaikan PPN 12% Membebani Masyarakat

    loading…

    Rencana kenaikan tarif PPN 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya Pengurus Cabang PMII Pamekasan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan.

    Ketua Umum PC PMII Pamekasan Homaidi mengatakan, kenaikan PPN 12% memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, serta berpotensi memperburuk perekonomian nasional.

    Sejumlah analis ekonomi menyatakan kenaikan tarif PPN 12% dapat menambah pengeluaran rumah tangga kelas menengah hingga Rp354.000 per bulan atau lebih dari Rp4 juta per tahun.

    “Beban ini dinilai berat mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi,” ujar Homaidi, Jumat (27/12/2024).

    Dia juga menyoroti dampak lain yang diantisipasi yakni kenaikan harga barang dan jasa hingga 5% yang diprediksi akan memicu inflasi. Kenaikan ini berisiko menekan daya beli masyarakat terhadap barang nonesensial dan menurunkan omzet pelaku UMKM, sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

    “Jika daya beli terus melemah, sektor usaha yang bergantung pada konsumsi domestik pun terancam mengalami penurunan kinerja, sehingga memicu potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meningkatnya angka pengangguran,” katanya.

    Dia menilai kenaikan tarif PPN tidak hanya menambah beban bagi masyarakat luas, tetapi juga membahayakan kelangsungan UMKM.

    “Kebijakan ini tidak lagi bijak di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Kami mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut dengan mempertimbangkan dampak sistemiknya, yang berpotensi memperburuk kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi,” tegasnya.

    Sikap PC PMII Pamekasan sejalan dengan Pengurus Besar PMII yang meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN.

    PC PMII Pamekasan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Pihaknya berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi rakyat dan mengambil langkah yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

    “Ini momentum untuk memastikan kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar untuk kepentingan rakyat. Kami akan terus memperjuangkan keadilan ekonomi yang lebih baik,” kata Homaidi.

    (jon)