kab/kota: Pamekasan

  • Hasil Madura United vs Malut United 1-0, Rakhmad Basuki Persembahkan Sebagai Kado Ulang Tahun Klub

    Hasil Madura United vs Malut United 1-0, Rakhmad Basuki Persembahkan Sebagai Kado Ulang Tahun Klub

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian

    TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Madura United FC menang tipis 1 – 0 atas tim tuan rumah Malut United di Stadion Kei Raha Ternate, Jumat (10/1/2025). 

    Gol tunggul Madura United dicetak Striker Anyar, Youssef Ezzejjari di menit 85. Dia mencetak gol setelah memanfaatkan umpan datar dari Iran Junior.

    Kemenangan perdana di putaran kedua Liga 1 2024/2025 ini menjadi kado manis Madura United karena bertepatan dengan hari jadi klub ke 9 tahun.

    Pelatih Karteker Madura United, Rakhmad Basuki menilai pertandingan melawan Malut United penuh dengan tensi yang tinggi karena atmosfer yang diciptakan oleh suporter tuan rumah yang luar biasa.

    Pengamatan dia, banyaknya suporter Malut United berdampak terhadap permainan yang luar biasa meski harus kecolongan karena serangan balik Madura United.

    “Saya akui Malut United bermain cukup baik,” kata Rakhmat Basuki usai laga.

    Menurut Rakhmat, kunci kemenangan timnya pada laga ini karena bisa bertahan sangat baik dan sesuai dengan keinginannya, yaitu menunggu pemain Malut United bikin salah, lalu melakukan serangan balik untuk bisa menciptakan peluang.

    “Alhamdulillah rencana itu berhasil, kami berhasil mendapatkan tiga poin,” syukurnya.

    Striker Anyar Madura United, Youssef Ezzejjari saat selebrasi bersama dengan pemain Madura United lainnya usai cetak gol ke gawang Malut United di Stadion Kei Raha Ternate, Jumat (10/1/2025) sore. (Madura United)

    Penuturan Rakhmat, kemengan melawan Malut United ini menjadi spesial karena bertepatan dengan hari ulang tahun klub Madura United dan bertepatan pula dengan hari ulang Presiden Klub Madura United, Achsanul Qosasi.

    “Tiga poin dan kemenangan hari ini tentunya menjadi luar biasa berharga karena bertepatan dengan ulang tahun klub,” tutupnya.

    Sementara itu, Gelandang Serang Madura United, Iran Junior mengaku sangat termotivasi karena untuk memenangkan pertandingan melawan Malut United karena bertepatan dengan ulang tahun klubnya.

    Kata dia, menang tipis melawan Malut United ini berkat para pemain menjalankan instruksi seusai keinginan pelatih.

    “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada suporter Madura United yang selalu mendukung,” tutupnya.

  • KHARISMA Siapkan Langkah Khusus Sambut Sidang MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

    KHARISMA Siapkan Langkah Khusus Sambut Sidang MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim hukum KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) Kabupaten, menyiapkan langkah khusus menyambut sidang kedua sengketa Pilkada Pamekasan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

    “Dalam sidang kedua yang kemungkinan digelar 17 Januari 2024, kami akan siapkan bukti tertulis sebagai keterangan dari pihak terkait sesuai ketentuan MK. Bahkan kami juga sudah merampungkan semua rangkaian penyelidikan dan cek data tertulis,” kata Koordinator KHARISMA Lawyer, Wahyudi, Jum’at (10/1/2025).

    Bahkan bukti tersebut semuanya dicari dan dikumpulkan dari masing-masing koordinator desa dan kecamatan, serta tim kabupaten. “Hal ini kita urut dan himpun menjadi data tertulis yang kita persiapkan sebagai bukti pada persidangan selanjutnya,” ungkapnya.

    “Semua ini kami lakukan sebagai pemenuhan bukti sah secara hukum yang akan kita sampaikan sebagai pihak terkait pada sidang kedua MK, tentu disamping KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pamekasan, sebagai pihak termohon,” sambung Wahyudi.

    Lebih lanjut dijelaskan jika saat ini tim hukum KHARISMA mulai bergerak sesuai dengan tugas pokok. “Jadi kemarin ada tim yang ikut menghadiri sidang pertama MK, sementara di Pamekasan juga ada yang menyusun bukti dan keterangan pendukung lainnya sesuai kebutuhan hukum,” jelasnya.

    “Semua bukti ini nanti kita persiapkan sebagai upaya mematahkan dalil dan dugaan pemohon yang cenderung mengada-ada, serta tidak relevan secara hukum berdasar kajian yang sudah kita lakukan,” imbuhnya.

    Tidak janua itu, bukti-bukti tersebut nantinya disiapkan untuk menghadapi gugatan dari tim hukum BERBAKTI. “Alhamdulillah semua sudah rampung dan kita tinggal mengonkritkan strategi yang akan dilakukan dalam kajian argumentasi hukum,” tegasnya.

    “Kami juga cukup optimistis menyuguhkan bukti signifikan, tentunya kami juga berharap majelis MK memutuskan hasil dari sengketa dengan adil sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan kami harap para pendukung dan simpatisan KHARISMA agar tetap menunggu hasil keputusan MK dengan terus menjaga kondusifitas daerah,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Komitmen Polres Pamekasan Dukung Program Asta Cita Swasembada Pangan Nasional

    Komitmen Polres Pamekasan Dukung Program Asta Cita Swasembada Pangan Nasional

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan komitmen mendukung program ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan yang menjadi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Komitmen tersebut ditunjukkan melalui aksi tanam jagung di Desa Tlaga, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Kamis (9/1/2025) kemarin. Secara simbolis dipimpin langsung Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawaan bersama para Pejabat Utama Polres Pamekasan.

    Dalam aksi tersebut, juga tampak Kapolsek Pagantenan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pagantenan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah perwakilan warga setempat.

    “Penanaman bibit jagung ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terkait percepatan swasembada dan ketahanan pangan yang kuat di seluruh Indonesia,” kata Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawaan, Jum’at (10/1/2025).

    Bentuk komitmen tersebut ditunjukkan Polres Pamekasan, sejak beberapa bulan lalu. Khususnya ketika program Asta Cita digagas dan mulai digaungkan. “Sebelumnya penanaman serupa juga sudah dilakukan di wilayah kecamatan Galis dan Pakong, Pamekasan,” ungkapnya.

    “Hari ini penanaman bibit jagung kami lakukan di Desa Tlaga, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, di mana sebelumnya sudah dilakukan pengolahan awal berupa pembajakan lahan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut disampaikan, aksi tersebut sebagai bagian dari upaya Polres Pamekasan, khususnya dalam mendukung program Asta Cita Swasembada Pangan Nasional. “Jadi bibit jagung yang kita tanam ini, nantinya akan kami lakukan pemeliharaan hingga masa panen nanti,” jelasnya.

    “Kegiatan ini tidak hanya fokus pada penanaman benih jagung, tapi nanti juga akan kita kembangkan ke beberapa jenis tanaman pangan lainnya sesuai dengan potensi lahan yang ada, seperti padi dan lainnya,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

    Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

    Pamekasan (beritajatim.com) – Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Pamekasan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memenuhi syarat formal.

    Pernyataan ini disampaikan oleh tim hukum pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) saat menanggapi gugatan yang mulai disidangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

    “Terkait gugatan Pilkada Pamekasan, ada syarat formal yang harus dipenuhi oleh pemohon (tim hukum BERBAKTI) ketika mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan di Pamekasan,” kata Ketua Tim Hukum Paslon KHARISMA, Sri Sugeng Pujiatmiko, Jumat (10/1/2025).

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, salah satu syarat formal adalah terkait jumlah penduduk daerah. Untuk daerah dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta orang, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait harus sebesar 1 persen dari total suara sah.

    “Mengacu pada pasal ini, syarat pengajuan permohonan hasil pemilihan pemohon itu tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan Pilkada, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Ayat 2,” ungkapnya.

    Dengan adanya ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi sebagai penguji undang-undang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sekaligus pelaksana undang-undang memiliki dasar hukum yang jelas. “Oleh karena itu, mahkamah dalam memutus perkara presiden juga harus berpedoman pada pasal ini terkait dengan syarat ambang batas,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Sri Sugeng Pujiatmiko menjelaskan bahwa selisih suara antara pasangan KHARISMA dan BERBAKTI mencapai 27 ribu suara. “Seperti yang kami sampaikan dari awal, bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan di MK sudah tidak terpenuhi. Karena selisihnya (KHARISMA dan BERBAKTI) 27 ribu suara, sementara ambang batas syarat pengajuan hanya 500 hingga 700 suara, sehingga penghujan di Pamekasan tidak memenuhi syarat formal,” pungkasnya.

    Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, pada Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024), pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

  • Tim Hukum BERBAKTI Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Pamekasan

    Tim Hukum BERBAKTI Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024. Permintaan ini disampaikan dalam sidang sengketa perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    Kuasa hukum BERBAKTI, Kholis, mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara. Salah satu temuan utamanya adalah penggunaan hak suara oleh oknum tertentu atas nama pemilih yang telah meninggal dunia, seperti yang terjadi di TPS 4 Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan.

    “Kondisi tersebut terjadi di sejumlah TPS di Pamekasan, seperti TPS 4 Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, di mana tingkat kehadiran mencapai angka 100 persen berdasarkan model C hasil bupati. Bahkan dalam DPT juga ditemukan fakta 6 orang meninggal dunia sebelum pemilihan berlangsung,” jelasnya.

    Selain itu, ditemukan pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, seperti di TPS 4 Tebul Timur, Kecamatan Pagantenan, dan TPS 8 Desa Waru Timur, Kecamatan Waru. Kholis juga menyoroti adanya intimidasi dan pengusiran terhadap saksi pasangan BERBAKTI oleh panitia di TPS.

    “Ada pemilih yang tercantum di DPT telah meninggal dunia, tersebar di 114 TPS di 34 desa di 8 kecamatan berbeda di Pamekasan, dibiarkan oleh KPPS sebagai penyelenggara di tingkat TPS,” ungkap Gugum dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Jumat (10/1/2025).

    Majelis hakim juga menyoroti intimidasi yang dialami saksi pasangan BERBAKTI. “Saksi-saksi ini tanda tangan tidak?” tanya Saldi Isra, yang kemudian dijawab Kholis, “Tanda tangan dan sudah menyatakan adanya intimidasi di bawah.”

    Kuasa hukum BERBAKTI juga membeberkan tiga bentuk pelanggaran yang dianggap memenuhi kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yaitu politik uang, ketidaknetralan kepala desa, dan intimidasi saksi.

    “Dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan Tim Suksesnya dengan membagikan amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2,” ungkap Kholis.

    Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah kepala desa yang diduga tidak netral. “Ada beberapa kepala desa yang melanggar netralitas dengan terang-terangan mendukung paslon nomor 2, bahkan dilakukan sebelum penetapan paslon,” tambahnya.

    Dalam petitumnya, tim hukum BERBAKTI meminta agar KPU Pamekasan melakukan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan, yakni Batumarmar, Pademawu, Pagantenan, Palengaan, Pasean, Proppo, dan Tlanakan. [pin/beq]

  • Tunggakan Program UHC Pemkab Pamekasan Capai Rp 41 Miliar

    Tunggakan Program UHC Pemkab Pamekasan Capai Rp 41 Miliar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, memiliki tunggakan iuran program Universal Health Coverage (UHC) terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan nominal yang relatif fantastik, yakni sebesar Rp 41 miliar.

    “Tunggakan sebesar Rp 41 miliar kepada BPJS Kesehatan, akan kita bayar secara bertahap pada 2025,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pamekasan, Sahrul Munir, Rabu (8/1/2025).

    Selain itu pihaknya menyampaikan tunggakan tersebut nantinya dibayar dengan cara cicil hingga lunas. “Pembayaran kita lakukan dengan cara cicil tiap dua bulan hingga lunas, dan anggaran untuk pembayaran sudah dialokasikan,” ungkapnya.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr Saifuddin yang menyampaikan pembayaran tunggakan dimulai pada Januari 2025. “Untuk sementara tunggakan tidak bisa dibayar sekaligus karena keterbatasan anggaran, bulan ini hanya mampu membayar empat bulan di 2024, yakni sekitar Rp 27 miliar,” jelasnya.

    Tunggakan iuran program UHC tersebut terjadi selama enam bulan pada 2024, terhitung aejak Juli hingga Desember 2024. “Karena keterbatasan anggaran, pelunasan (tunggakan) kita lakukan secara bertahap,” imbuhnya.

    “Untuk tahun (2025) ini, kami mendapatkan anggaran sebesar Rp 101 miliar. Dari anggaran itu, sebesar Rp 41 miliar akan dialokasikan untuk tunggakan iuran UHC 2024. Sedangkan sisanya direncanakan untuk pembayaran program UHC 2025,” tegasnya.

    Lebih lanjut ditegaskan jika Pemkab Pamekasan, komitmen menyelesaikan tunggakan dalam dua tahap. “Jadi langkah (pembayaran bertahap) ini kita ambil agar program UHC tetap berjalan sebagaimana mestinya, tentunya tanpa mengganggu alokasi anggaran lain yang sudah direncanakan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim

    KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Anwar Sadad. Politikus Partai Gerindra itu diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi AS (Anwar Sadad, red) Anggota DPR-RI/Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1/2025).

    Selain itu, lanjut Tessa, penyidik juga memerilsa mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Achmad Iskandar, serta dua pihak swasta, Achmad Hadi Fauzan dan Kris Susmantoro. Tessa tidak.menjelaskan terkait materi pemeriksaan para saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.[kun]

  • Ribuan Pengendara Terjaring Operasi Lilin Semeru 2024 di Pamekasan

    Ribuan Pengendara Terjaring Operasi Lilin Semeru 2024 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Ribuan pengendara mendapat teguran presisi dalam Operasi Lilin Semeru 2024 yang digelar Polres Pamekasan terhitung sejak Sabtu (21/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025) lalu.

    Operasi yang digelar selama 13 hari, digelar dalam rangka menciptakan situasi lalu lintas aman, lancar dan tertib selama perayaan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mayoritas pelanggar didominasi pengendara roda dua.

    “Tindakan tegas kita terapkan bagi para pelanggar lalu lintas, tindakan ini berupa tindakan teguran hingga tilang bagi para pelanggar lalu lintas,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (8/1/2025).

    Dalam operasi tersebut, tercatat sebanyak 2.356 pengendara dinyatakan melanggar dan mendapat teguran langsung dari petugas. Sementara sebanyak 23 pelanggar lainnya mendapatkan Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE.

    “Mayoritas pelanggar lalu lintas yang ditemukan adalah para pengendara roda dua yang tidak memakai helm, namun dalam operasi ini tidak ada pelanggar yang dikenai tilang manual,” ungkapnya.

    Selain itu pihaknya juga kembali mengingatkan masyarakat khususnya para pengendara agar selalu memperhatikan keselamatan lalu lintas. “Keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan, terutama terkait penggunaan helm sebagai pelindung keselamatan bersama,” jelasnya.

    Sementara untuk Operasi Lilin Semeru digelar rutin setiap akhir tahun, guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat berlibur. “Tetap disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas, demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.

    Berdasar hasil rilis akhir tahun 2024, sebanyak 78 orang di kabupaten Pamekasan, tercatat sebagai korban meninggal dunia (MD) akibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu setahun terakhir, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

    Angka kasus kecelakaan lalu lintas selama 2024, terdata sebanyak 488 kasus atau lebih tinggi dibanding kasus serupa pada tahun sebelumnya. Namun angka korban meninggal dunia turun, dari angka 102 korban meninggal dunia pada 2023 menjadi 78 orang. [pin/beq]

  • Awal Tahun, Polres Pamekasan Mutasi 2 PJU dan 3 Kapolsek

    Awal Tahun, Polres Pamekasan Mutasi 2 PJU dan 3 Kapolsek

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dua Pejabat Utama (PJU) dan tiga Kapolsek di lingkungan Polres Pamekasan, menjalani mutasi jabatan dalam rangka meningkatkan konsistensi kinerja di lingkungan Polri.

    Mutasi jabatan tersebut ditandai dengan upacara serah terima jabatan alias sertijab yang dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (7/1/2025).

    Dua PJU Polres Pamekasan, yang menjalani mutasi jabatan masing-masing Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo dimutasi sebagai Wakapolres Ngawi. Posisinya diganti Kompol Hendry Soelistiawan yang sebelumnya menjabat Kasibiorsosmas Ditbinmas Polda Jatim.

    Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Hery Setyo Susanto menduduki jabatan baru sebagai Kapolsek Porong Polresta Sidoarjo. Posisinya diganti AKP Sahrawi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Saronggi Polres Sumenep.

    Sementara Kapolsek Galis Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah Poespitosari Soetikno dimutasi sebagai Kapolsek Pakong, menggantikan Iptu Suyanto yang menempati jabatan baru sebagai Kapolsek Larangan, yang sebelumnya dijabat Iptu Mohammad Kadarisman digeser sebagai Kapolsek Galis.

    “Mutasi jabatan merupakan dinamika organisasi sebagai bentuk pembinaan yang senantiasa berlangsung sistematis dan berkelanjutan, serta semata-mata dilaksanakan secara konsisten di internal Polri sebagai wujud pengembangan organisasi,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pejabat agar selalu mengayomi. “Melalui mutasi ini kami harapkan mereka mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsi dan peranannya selaku pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional,” ungkapnya.

    “Tidak kalah penting, kami juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dari Kompol Andy Purnomo dan Kompol Hery Setyo Susanto atas pengabdiannya selama bertugas di Polres Pamekasan,” sambung PJU yang segera menjabat sebagai Kapolres Pasuruan, Polda Jatim.

    Bahkan jasa dan pengabdian selama di Pamekasan, juga diharapkan bisa kembali diterapkan di tempat baru. “Semoga semangat pengabdian yang saudara tunjukkan selama ini bisa diterapkan pada tempat tugas yang baru,” harapnya.

    “Bagi pejabat baru yang telah mendapatkan kepercayaan dari pimpinan, segera laksanakan tugas. Jalin silaturahmi, komunikasi dan koordinasi dengan semua unsur, baik internal maupun eksternal untuk mendapatkan informasi dan masukan, sehingga dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah Polres Pamekasan,” pungkasnya. [pin]

  • Hasil Pilkada Pamekasan Lanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Hasil Pilkada Pamekasan Lanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, mempersiapkan keterangan proses pengawasan dalam berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan.

    Keterangan tersebut nantinya akan disampaikan dalam sidang sengketa pemilu Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK), sering dengan gugatan tim hukum paslon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang secara resmi teregister melalui sistem e BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

    “Kami juga mendapat surat dari MK perihal salinan permohonan (tim hukum BERBAKTI) dari pemohon. Atas perintah Mahkamah, kita diminta memberikan keterangan di hadapan sidang MK terkait hasil pengawasan, khususnya terkait materi atau dalil-dalil yang diajukan pemohon,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (7/1/2025).

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan keterangan sesuai dengan perintah MK. “Dari itu, kami sudah mempersiapkan keterangan terkait pengawasan kita selama pelaksanaan pilkada 2024 lalu,” ungkapnya.

    “Artinya kami sudah siap memberikan keterangan sebagai pengawas pemilihan dalam pelaksanaan pemilihan atau pilkada Pamekasan, yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu,” tegasnya.

    Sidang MK soal sengketa Pilkada Pamekasan, dipastikan digelar seiring dengan dikabulkannya permohonan tim hukum paslon BERBAKTI l, berdasar Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK dengan nomor register 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.

    Dengan status tersebut, tim hukum paslon BERBAKTI dipastikan menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum paslon BERBAKTI kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Sementara berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/kun]