kab/kota: Pamekasan

  • Pemkab Pamekasan Tertibkan PKL Arek Lancor untuk Kembalikan Fungsi Taman Kota

    Pemkab Pamekasan Tertibkan PKL Arek Lancor untuk Kembalikan Fungsi Taman Kota

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Arek Lancor sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsinya sebagai taman kota. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang menginginkan ruang publik ini tetap tertata dengan baik.

    Penertiban ini juga sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

    “Pertama perlu kami pertegas jika penertiban PKL di Arek Lancor, kita lakukan berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2021, serta Perbup Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno, Senin (3/2/2025).

    Dalam Perbup 101 Tahun 2022, telah diatur bahwa Pemkab Pamekasan menyediakan beberapa titik yang diperbolehkan bagi PKL untuk berjualan. Lokasi tersebut antara lain di sepanjang Jl Pintu Gerbang (sisi barat), Jl Jokotole (sisi selatan), serta Jl Wahid Hasyim (sisi barat hingga utara).

    “Apalagi penertiban dan relokasi PKL ini juga sudah disiapkan Pemkab Pamekasan, yakni di Sentra PKL, mulai dari Food Colony (Jl Kesehatan), Sae Salera (Jl Niaga), Sae Rassa (Jl Dirgahayu), dan Eks PJK (Jl Trunojoyo). Apalagi di Food Colony juga banyak ruang kosong dan luas, sehingga bisa menampung para PKL,” jelas Yusuf.

    Untuk memastikan kelancaran penertiban, Pemkab Pamekasan juga menempatkan petugas Satpol-PP di beberapa titik yang dilarang bagi PKL, seperti Jl Slamet Riyadi, Jl Agus Salim, serta Jl Mesigit.

    “Penempatan anggota Satpol-PP di posko-posko ini dilakukan secara bergantian untuk siaga sampai kondisi benar-benar kondusif. Konsentrasi pengamanan di area Taman Arek Lancor diperkirakan sampai Lebaran Idul Fitri,” tambahnya. [sul/suf]

  • Daftar Harga Gas LPG dan Bright Gas Februari 2025

    Daftar Harga Gas LPG dan Bright Gas Februari 2025

    Selain gas LPG, Bright Gas juga menjadi pilihan utama masyarakat, terutama bagi konsumen yang menginginkan gas dengan kualitas lebih tinggi dan dengan harga yang tidak disubsidi.

    Bright Gas memiliki berbagai pilihan ukuran, seperti 5,5 kg dan 12 kg, dan tersedia di berbagai daerah di Indonesia dengan harga yang bervariasi sesuai dengan lokasi distribusinya. 

    Berikut ini adalah daftar harga Bright Gas untuk bulan Februari 2025 berdasarkan wilayah di Indonesia:

    1. Di Aceh, termasuk di wilayah Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sedangkan untuk ukuran 12 kg dihargai Rp194.000.

    2. Di Sumatera Utara, yang mencakup Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun, harga elpiji 5,5 kg mencapai Rp94.000, sedangkan elpiji 12 kg dibanderol Rp194.000.

    3. Di Sumatera Barat, khususnya di Padang dan Payakumbuh, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan untuk elpiji 12 kg dibanderol Rp194.000.

    4. Di Riau, mencakup Dumai dan Pekanbaru, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp194.000.

    5. Di Kepulauan Riau, meliputi Batam dan Bintan, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp194.000.

    6. Di Jambi, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sedangkan elpiji 12 kg dihargai Rp194.000 di kota Jambi.

    7. Di Sumatera Selatan, termasuk Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp94.000, sementara elpiji ukuran 12 kg harganya Rp194.000.

    8. Di Bengkulu, tepatnya di kota Bengkulu, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara elpiji 12 kg dihargai Rp194.000.

    9. Di Lampung, termasuk Bandar Lampung dan Metro, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp194.000.

    10. Di Bangka Belitung, yang meliputi Bangka, Bangka Barat, dan Belitung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    11. Di Banten, termasuk Serang dan Tangerang, harga elpiji 5,5 kg dibanderol Rp90.000, sedangkan elpiji 12 kg seharga Rp192.000.

    12. Di DKI Jakarta, yang mencakup Jakarta Barat dan Jakarta Utara, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp192.000.

    13. Di Jawa Barat, termasuk kota-kota seperti Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp192.000.

    14. Di Jawa Tengah, yang mencakup Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sedangkan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    15. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di Bantul dan Sleman, harga elpiji ukuran 5,5 kg tercatat Rp90.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    16. Di Jawa Timur, termasuk kota-kota seperti Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sedangkan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    17. Di Bali, yang meliputi Badung, Denpasar, dan Tabanan, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp90.000, sementara harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    18. Di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Lombok, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp90.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp192.000.

    19. Di Kalimantan Barat, tepatnya di Pontianak, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg dibanderol Rp202.000.

    20. Di Kalimantan Tengah, yang meliputi Palangkaraya dan Kotawaringin Timur, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    21. Di Kalimantan Selatan, termasuk Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp97.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp202.000.

    22. Di Kalimantan Timur, yang mencakup Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp202.000.

    23. Di Kalimantan Utara, khususnya di Tarakan, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp107.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp229.000.

    24. Di Sulawesi Selatan, yang meliputi Makassar dan Pare-Pare, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp194.000.

    25. Di Sulawesi Tengah, tepatnya di Palu, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp194.000.

    26. Di Gorontalo, khususnya di kota Gorontalo, harga elpiji ukuran 5,5 kg tercatat Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    27. Di Sulawesi Utara, tepatnya di Bitung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, dan harga elpiji 12 kg dibanderol Rp202.000.

    28. Di Sulawesi Tenggara, yang meliputi Kendari, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    29. Di Maluku, khususnya di Ambon, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp117.000, sementara harga elpiji 12 kg dibanderol Rp249.000.

    30. Di Papua, tepatnya di Jayapura, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp117.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp249.000.

    Dengan rincian harga tersebut, dapat dipahami bahwa harga gas LPG dan Bright Gas sangat bervariasi tergantung pada lokasi distribusi. Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk biaya transportasi, jarak distribusi, dan kebutuhan setempat di setiap daerah.
     

  • Korupsi Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 12 Ketua Pokmas

    Korupsi Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 12 Ketua Pokmas

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022. Hari ini, KPK memeriksa 12 saksi yang merupakan Ketua Kelompok Masyarakat.

    “Hari ini Senin (3/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (3/2/2025).

    Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa yang merupakan Kelompok Masyarakat. Mereka adalah Ketua Kelompok Masyarakat Antang berinisial MA, Ketua Kelompok Masyarakat Maju S, Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya AJ, Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi MR, Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya AF, Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa berinisial T, dan Ketua Kelompok Masyarakat Santana berinisial B.

    Kemudian, Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar MI, Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa AS, Ketua Kelompok Masyarakat Damai berinisial N, Ketua Kelompok Masyarakat Permata MA, dan Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi ZA.

    Tessa tidak menjelaskan materi pemeriksaan para saksi. Termasuk kaitan para saksi dalam perkara ini. “Pemeriksaan dilakukan di, Polres Sumenep,” kata Tessa singkat.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya
    berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/beq]

  • Tersangka Gadaikan Motor Teman Akrab Warga Sumenep Ternyata Oknum Polisi Pamekasan

    Tersangka Gadaikan Motor Teman Akrab Warga Sumenep Ternyata Oknum Polisi Pamekasan

    Sumenep (beritajatim.com) – SU (40), warga Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, tersangka penggelapan sepeda motor milik OAP (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, ternyata seorang polisi.

    Informasi di lapangan, tersangka awalnya berdinas di Polsek Sapeken, kemudian mutasi ke Pamekasan. Perkenalan tersangka dengan korban dan keluarganya terjadi di Sapeken.

    Orang tua korban lama tinggal di Sapeken, sehingga terjalinlah keakraban diantara mereka. Bahkan hingga korban dan orang tuanya pindah dari Sapeken dan menetap di Desa Kolor, Sumenep, hubungan dengan tersangka tetap terjalin baik. Tersangka sering datang ke rumah korban, menemui orang tua korban.

    Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan jika tersangka SU masih tercatat sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Pamekasan. Namun tersangka SU kerap tidak masuk dinas tanpa alasan.

    “Yang bersangkutan memang pernah dinas di Polsek Sapeken kemudian pindah ke Pamekasan. Tapi sudah lama di-desersi. Sekarang dalam proses pemecatan darinanggota Polri,” ungkapnya.

    Penggelapan sepeda motor itu berawal ketika tersangka dari Pamekasan bersama temannya naik mobil pribadi. Kemudian tersangka turun di pertigaan Saronggi. Dari pertigaan Saronggi, tersangka naik bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja Sumenep, kemudian tersangka berjalan kaki ke rumah korban, yakni OAP (27).

    Ketika sampai di rumah korban, karena mereka memang teman akrab, maka korban pun langsung mempersilahkan tersangka masuk ke ruang tamu. Mereka kemudian berbincang-bincang. Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor ke korban.

    Alasannya akan ke rumah temannya, sehingga pinjam mau sebentar. Korban pun memberikan pinjaman sepeda motor tanpa curiga. Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor. Korban pun mulai curiga. Apalagi tersangka sudah tidak dapat dihubungi. Akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep.

    Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sepeda motor korban dibawa ke Pamekasan, dan digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Digadaikan sebesar Rp 2.200.000. Uang hasil gadai sepeda motor itu telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (tem/ted)

  • Pemkab Pamekasan Komitmen Benahi Sentra PKL Food Colony

    Pemkab Pamekasan Komitmen Benahi Sentra PKL Food Colony

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, komitmen membenahi sejumlah fasilitas Sentra PKL Food Colony Pamekasan, Jl Kesehatan, demi kenyamanan pedagang maupun pengunjung.

    “Sejumlah perbaikan sudah kita lakukan demi peningkatan fasilitas Food Colony sebagai salah satu Sentra PKL di Pamekasan. Di antaranya peningkatan penerangan, pembukaan akses pintu sisi barat (Jl Kemayoran), serta optimalisasi pintu di sisi timur,” kata Pj Sekda Pamekasan, Ach Faisol, Sabtu (1/2/2025).

    Selain itu, peningkatan fasilitas tersebut nantinya akan menerapkan konsep Drive Thru demi memudahkan pembeli atau pengunjung tanpa harus turun dari kendaraan. Bahkan area tersebut juga diterapkan bebas parkir.

    “Jadi untuk saat ini masih dalam tahap proses pembenahan dan masih akan terus berjalan, sehingga bisa berimbas pada kenyamanan pengunjung. Bahkan kami juga sempat menerima masukan dari warga, agar lampu dapat menyala hingga pukul 12 malam (00:59 WIB),” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah merencanakan pemasangan KWH meter agar dapat dimanfaatkan para pedagang minuman ringan. “Saat ini para penjual minuman ringan masih menggunakan aliran listrik dari kios yang tersedia, sekaligus menunggu pemasangan jaringan listrik khusus,” jelasnya.

    “Dengan pembenahan yang terus dilakukan, kami harapkan nantinya Food Colony Pamekasan, bisa menjadi pusat kuliner yang lebih nyaman, modern, dan ramah bagi pengunjung, termasuk bagi para pedagang,” pungkasnya.

    Sebelumnya pihaknya sempat kembali menjadi penengah saat terjadi ketegangan antara sejumlah PKL dengan petugas Satpol-PP Pamekasan, Jum’at (31/1/2025) kemarin. Ketegangan tersebut terjadi ketika beberapa PKL kembali meletakkan gerobak dagangan di area terlarang, Monumen Arek Lancor.

    Bahkan ketegangan tersebut mengakibatkan cekcok mulut hingga saling tarik antara PKL dengan petugas Satpol-PP Pamekasan, sekaligus menjadi tontonan masyarakat khusunya para pengendara yang melintas di pusat kota Pamekasan. [pin/ted]

  • Bubarkan Badan Adhoc, KPU Pamekasan Fokus Perjuangkan Keputusan Hasil Rekapitulasi Pilkada

    Bubarkan Badan Adhoc, KPU Pamekasan Fokus Perjuangkan Keputusan Hasil Rekapitulasi Pilkada

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, secara resmi membubarkan badan adhoc pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah setempat.

    “Sesuai SK KPU Pamekasan, jabatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir pada Senin (27/1/2025),” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan Moh Amiruddin, Sabtu (1/2/2025).

    Padahal saat ini, KPU Pamekasan tengah menghadapi sengketa pemilu berkaitan dengan tuntutan dari tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI), tentang hasil pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kalau misal nanti dalam putusan MK harus melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) maupun hal lainnya, kami belum bisa memastikan apakah akan melakukan rekrut ulang atau seperti apa. Karena hal ini kami juga menunggu petunjuk dari KPU RI,” ungkapnya.

    Selain itu pihaknya tetap memperjuangkan keputusan hasil pilkada Pamekasan, yang sudah ditetapkan. “Secara prinsip kami tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusan KPU yang telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan pilkada serentak tingkat kabupaten,” tegasnya.

    “Jadi apapun nanti yang menjadi hasil keputusan MK, maka kami siap melaksanakan. Namun jika gugatan pemohon dalam putusan sela ditolak, tentu kami akan melaksanakan penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Pamekasan. Soal waktu kita menunggu petunjuk KPU RI,” pungkasnya.

    Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

  • Kabar Terbaru Ida Dayak, Putuskan Pensiun dari Dunia Pengobatan, Manager: Waspada Penipuan

    Kabar Terbaru Ida Dayak, Putuskan Pensiun dari Dunia Pengobatan, Manager: Waspada Penipuan

    Kabar Terbaru Ida Dayak, Putuskan Pensiun dari Dunia Pengobatan, Manager: Waspada Penipuan

    TRIBUJATENG.COM- Sosok Ida Dayak yang sempat viral pada pertengahan tahun 2023 kini seakan menghilang dari sorotan publik. 

    Setelah hampir satu setengah tahun tidak terdengar kabarnya, Ida Dayak dikonfirmasi tidak lagi melakukan praktik pengobatan alternatif.

    Wanita asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang dahulu dikenal karena keahliannya dalam mengobati patah tulang, stroke, hingga gangguan bicara dan pendengaran, kini tidak lagi mengobati pasien. 

    Bahkan, ia pernah dipercaya menangani penyakit beberapa tokoh ternama, termasuk jenderal.

    Metode pengobatan unik yang diterapkan Ida Dayak, yakni dengan menari, berdoa, dan mengoleskan minyak khasnya ke tubuh pasien, sempat menjadi perhatian banyak orang. 

    Namun, setelah popularitasnya melejit dua tahun lalu, Ida Dayak tidak lagi muncul di media selama lebih dari satu tahun.

    Berhenti Mengobati

    Dalam sebuah unggahan di akun TikTok resminya, @idadayak7, sang manajer mengonfirmasi bahwa Ida Dayak telah memutuskan untuk tidak lagi melakukan pengobatan alternatif. 

    Keputusan ini diambil langsung oleh Ida Dayak sendiri.

    “Ibu Ida Dayak tidak lagi melakukan pengobatan. Jadi ini adalah sudah keputusan dari Ida Dayak.”

    “Karena Ibu Ida Dayak tidak lagi melakukan pengobatan, saya berinisiatif melanjutkan YouTube Ibu Ida Dayak dengan YouTube berbagi kebahagiaan,” ungkap manajer Ida Dayak, dilansir dari akun TikTok @idadayak7, mengutip TribunJatim.

    Sebagai gantinya, manajer Ida Dayak berinisiatif mengubah kanal YouTube yang sebelumnya digunakan untuk mendokumentasikan pengobatan Ida menjadi platform berbagi kebahagiaan.

    Lebih lanjut, sang manajer menegaskan bahwa semua informasi yang beredar mengenai jadwal pengobatan Ida Dayak di berbagai daerah adalah tidak benar alias hoaks.

    “Jika ada kabar bahwa Ibu Ida Dayak akan mengadakan pengobatan di suatu kota, itu adalah berita bohong. Jika suatu saat nanti Ibu Ida memutuskan untuk kembali mengobati, saya akan menjadi orang pertama yang mengumumkannya,” tambahnya.

    Penipuan Praktik

    Seiring dengan keputusan Ida Dayak menghentikan praktiknya, sejumlah kasus penipuan yang mengatasnamakan dirinya pun mulai bermunculan. 

    Mengutip TribunJatim, salah satu insiden terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, di mana empat warga menjadi korban penipuan setelah tertarik mengikuti pengobatan tradisional yang diklaim dilakukan oleh Ida Dayak di Gedung Pemuda pada 28 Agustus 2024.

    Penipuan ini bermula dari beredarnya pamflet palsu yang menginformasikan jadwal pengobatan Ida Dayak. 

    Akibatnya, keempat warga tersebut sempat mentransfer sejumlah uang kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, namun akhirnya menyadari bahwa itu adalah modus penipuan. 

    Saat mencoba menghubungi nomor pelaku, kontak tersebut sudah tidak aktif.

    Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifudin, memastikan bahwa informasi terkait pengobatan Ida Dayak di daerahnya adalah hoaks. 

    Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi yang beredar.

    “Masyarakat harus lebih teliti dan mengonfirmasi informasi kepada pihak berwenang sebelum melakukan transaksi apa pun agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.

    Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari akun TikTok @idadayak7, Ida Dayak secara langsung memperingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh pihak yang meminta biaya pendaftaran atau transfer uang atas nama dirinya.

    “Banyak penipuan yang meminta uang pendaftaran untuk bertemu saya. Itu semua tidak benar,” tegas Ida Dayak.

    Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya tidak pernah memungut biaya dalam setiap pengobatan yang dilakukan. Bahkan, harga minyak yang dijualnya pun hanya sebesar Rp50 ribu.

    “Jika ada yang menjual lebih mahal atau meminta transfer uang, jangan percaya. Saya ikhlas menolong masyarakat,” tambahnya.

     

  • Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Sabtu 1 Februari 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Sabtu 1 Februari 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Sabtu 1 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Februari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Sabtu 1 Februari 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Tak Mau Ditertibkan, Para Pedagang Kaki Lima di Monumen Arek Lancor Pamekasan Melawan

    Tak Mau Ditertibkan, Para Pedagang Kaki Lima di Monumen Arek Lancor Pamekasan Melawan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Upaya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali meletakkan gerobak dagangan di area terlarang Monumen Arek Lancor, menjadi pemicu insiden ketegangan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Jumat (31/1/2025).

    Bahkan insiden tersebut mengakibatkan cekcok mulut hingga saling tarik antara PKL dengan petugas Satpol PP Pamekasan, peristiwa tersebut juga menjadi tontonan masyarakat khususnya para pengendara yang melintas di pusat kota Pamekasan.

    “Kejadian ini berawal ketika sejumlah PKL memaksa kembali masuk dan meletakkan gerobak dagangan ke area terlarang Monumen Arek Lancor, tepatnya saat petugas sedang melaksanakan salat Jumat,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno.

    Usai salat Jumat, petugas kembali menertibkan gerobak PKL yang kembali diletakkan di area terlarang berjualan. Namun mereka tidak terima dan enggan gerobak dagangan dibawa petugas penegak perda.

    “Jadi setelah salat Jumat, petugas kembali melakukan penertiban gerobak PKL yang ada di Arek Lancor, hanya saja mereka melawan dan tidak mau ditertibkan. Sehingga terjadi ketegangan,” ungkapnya.

    Penertiban tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, sebab pihaknya meyakini jika penertiban itu dilakukan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. “Jadi dalam hal ini kami hanya melaksanakan tugas penegakan perda,” tegasnya.

    “Dalam penegakan ini kita berpegang teguh pada Perda Perda Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021 dan Perbup (Peraturan Bupati) Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Warga Pamekasan Gadaikan Sepeda Motor Teman Akrabnya di Sumenep

    Warga Pamekasan Gadaikan Sepeda Motor Teman Akrabnya di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin pepatah itu cocok disematkan pada SU (40), warga Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Pria ini tega menggadaikan sepeda motor teman akrabnya sendiri.

    “Korbannya orang Sumenep. Teman akrabnya. Ngomongnya pinjam sepeda motornya sebentar. Ternyata setelah dipinjami, malah digadaikan,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (31/01/2025).

    Kejadian itu berawal ketika tersangka dari Pamekasan bersama temannya naik mobil pribadi. Kemudian tersangka turun di pertigaan Saronggi. Dari pertigaan Saronggi, tersangka naik bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja Sumenep, kemudian tersangka berjalan kaki ke rumah korban, yakni OAP (27).

    Ketika sampai di rumah korban, karena mereka memang teman akrab, maka korban pun langsung mempersilahkan tersangka masuk ke ruang tamu. Mereka kemudian berbincang-bincang. Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor ke korban.

    “Alasannya mau ke rumah temannya. Katanya pinjam sebentar sepeda motornya. Korban langsung memberikan pinjaman sepeda motor, karena mereka memang sudah kenal baik,” ungkap Widiarti.

    Setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor. Korban pun mulai curiga. Apalagi tersangka sudah tidak dapat dihubungi. Akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep.

    “Anggota pun melakukan penyelidikan atas laporan korban. Ternyata sepeda motor korban ini dibawa ke Pamekasan, dan digadaikan tanpa sepengetahuan korban,” papar Widiarti.

    Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor korban digadaikan senilai Rp 2.200.000. Uang hasil gadai itu dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

    Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah BPKB. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. (tem/ian)