kab/kota: Pamekasan

  • Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut Tahap Pembuktian

    Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut Tahap Pembuktian

    Pamekasan (beritajatim.com) – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan, yang disidangkan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Berlanjut pada pembuktian.

    Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan calon (Paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, atas hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Sekalipun pada materi sidang, lebih menekankan terhadap berbagai poin dugaan pelanggaran pemilihan yang dilayangkan Tim Hukum BERBAKTI. “Pamekasan berlanjut ke pembuktian,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin.

    “Untuk pembuktian dijadwalkan oleh MK mulai pukul 8:00 WIB, pada Senin 10 Februari 2025, dan nantinya kita masuk sebagai saksi,” sambung pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Sebelumnya pihaknya juga menyampaikan jika putusan MK menerima gugatan pemohon, maka dilanjutkan pada tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” jelasnya

    “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/ian]

  • Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Bangkalan, Pengemudi Alami Luka-Luka

    Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Bangkalan, Pengemudi Alami Luka-Luka

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (5/2/2025). Dua truk terlibat tabrakan frontal atau adu banteng, menyebabkan kedua pengemudinya mengalami luka-luka.

    Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika truk bermuatan cabai dengan nomor polisi M-8086-UP yang dikemudikan Moh Taufik Hidayat (41), warga Kabupaten Pamekasan, melaju dari arah timur ke barat.

    “Lalu truk cabe itu mendahului kendaraan yang ada di depannya,” terang AKP Diyon Fitrianto, Rabu (5/2/2025).

    Namun, saat melakukan manuver tersebut, dari arah berlawanan datang truk Fuso bermuatan bata ringan dengan nomor polisi N-9906-UV yang dikendarai Adimas Bayu (25), warga Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, kedua truk bertabrakan secara frontal.

    “Keduanya saling bertabrakan hingga dua kendaraan mengalami ringsek pada bagian depannya,” imbuhnya.

    Akibat kejadian ini, kedua pengemudi mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk mendapatkan perawatan medis. “Dua korban sudah dievakuasi ke rumah sakit,” pungkasnya. [sar/suf]

  • DPRD Pamekasan Beri Atensi Khusus Bagi Pekerja Perempuan

    DPRD Pamekasan Beri Atensi Khusus Bagi Pekerja Perempuan

    Pamekasan (beritajatim.com) – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pamekasan memberikan atensi khusus bagi para pekerja perempuan yang bekerja di perusahaan di wilayah setempat.

    Atensi tersebut dalam rangka memberikan kepastian sekaligus advokasi bagi para pekerja wanita, seiring dengan banyaknya kasus pekerja perempuan yang diputus kerja secara sepihak oleh suatu perusahaan saat sedang menjalankan masa Iddah (perceraian) dan halangan lainnya.

    “Kepastian ini mulai kita atur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pamekasan, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sehingga perlu ada klausul khusus, sebab masa Iddah itu cukup lama, dan perlu ada perlindungan,” kata Legislator Pamekasan, Tabri S Munir, Rabu (5/2/2025).

    Politisi muda Partai Demokrat yang juga tercatat sebagai anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, juga meminta pihak eksekutif agar bisa memasukkan poin substansi yang menitikberatkan pada pekerja wanita.

    “Substansi ini busa berupa pembentukan lembaga pelatihan kerja, perlindungan tenaga kerja perempuan, perlindungan jaminan kesehatan, perlindungan tenaga kerja anak, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, lembaga pelaku usaha, lembaga kerja bipartit, lembaga kerja tripartit, UMKM, dan dewan pengupahan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika beberapa poin tersebut sempat dibahas di internal DPRD Pamekasan, namun perlu bahasan lebih lanjut bersama eksekutif. “Memang hampir semua kepentingan para pekerja secara komprehensif akan tertuang dalam Raperda, seperti omnibus law,” jelasnya.

    “Namun yang pasti, atensi ini juga sangat penting untuk dimasukkan sebagai klausul khusus. Sehingga peran pemerintah, peran serikat pekerja maupun para pelaku usaha bisa sama-sama masuk disitu (Raperda),” pungkasnya. [pin/suf]

  • Menggali Keunikan Batik Madura, Warisan Budaya Motif Kaya Makna

    Menggali Keunikan Batik Madura, Warisan Budaya Motif Kaya Makna

    Sementara itu, motif ikan sering dikaitkan dengan kemakmuran dan kelimpahan rezeki karena Pulau Madura dikelilingi oleh laut yang kaya akan hasil laut. Sedangkan motif kupu-kupu dalam batik Madura mencerminkan keindahan, transformasi, dan perkembangan dalam kehidupan manusia.

    Setiap motif binatang yang diterapkan dalam batik Madura tidak hanya memiliki nilai estetika yang tinggi, tetapi juga mengandung filosofi yang mencerminkan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Madura. Kombinasi motif dalam batik Madura juga menjadi daya tarik tersendiri yang membedakannya dari batik daerah lain.

    Para perajin batik Madura sering menggabungkan unsur tumbuhan dan binatang dalam satu desain untuk menciptakan pola yang harmonis dan memiliki makna mendalam. Misalnya, motif bunga yang berpadu dengan motif burung melambangkan keindahan hidup yang bebas dan penuh warna.

    Ada juga kombinasi antara motif ikan dan motif ombak yang menggambarkan kehidupan para nelayan Madura yang penuh perjuangan dalam mencari nafkah di lautan. Kombinasi motif-motif ini menunjukkan kreativitas tinggi para perajin batik Madura dalam mengolah inspirasi dari alam dan kehidupan sehari-hari menjadi karya seni yang memiliki nilai tinggi.

    Batik Madura tidak hanya dikenal karena motif dan warnanya yang khas, tetapi juga karena proses pembuatannya yang masih mempertahankan teknik tradisional. Dalam proses pembuatan batik tulis Madura, para perajin menggunakan malam (lilin) untuk menutupi bagian kain yang tidak ingin diwarnai.

    Teknik ini memerlukan keterampilan dan ketelitian tinggi karena setiap goresan canting harus dibuat dengan presisi agar menghasilkan motif yang indah dan detail. Setelah proses pencantingan selesai, kain kemudian melalui tahap pewarnaan, yang bisa dilakukan beberapa kali untuk mendapatkan warna yang diinginkan.

    Pewarnaan batik Madura sering kali menggunakan warna-warna cerah dan mencolok yang berasal dari bahan alami seperti akar mengkudu untuk warna merah, daun indigo untuk warna biru, dan kulit kayu untuk warna cokelat. Proses pewarnaan ini dilakukan dengan teknik celup yang membutuhkan ketelatenan agar warna dapat meresap sempurna ke dalam serat kain.

    Keunikan batik Madura juga terletak pada keanekaragaman coraknya yang berbeda di setiap daerah di Madura. Beberapa daerah penghasil batik terkenal di Madura antara lain Pamekasan, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

    Setiap daerah memiliki ciri khas tersendiri dalam motif dan warna batiknya. Batik Pamekasan, misalnya, dikenal dengan warna-warna cerah dan motif yang lebih sederhana, sedangkan batik Bangkalan memiliki motif yang lebih kompleks dengan warna-warna gelap yang elegan.

    Batik dari Sumenep sering kali menampilkan motif-motif bernuansa klasik dengan pengaruh budaya kerajaan, sedangkan batik Sampang lebih banyak menggunakan motif yang terinspirasi dari kehidupan masyarakat pesisir. Keanekaragaman ini menunjukkan betapa kaya dan beragamnya seni batik di Pulau Madura.

    Banyak desainer Indonesia yang mulai mengangkat batik Madura ke dalam koleksi mereka, baik dalam bentuk busana tradisional maupun modern. Dengan semakin berkembangnya industri kreatif, batik Madura kini tidak hanya digunakan untuk kain tradisional, tetapi juga diaplikasikan dalam berbagai produk fashion seperti baju, tas, sepatu, hingga aksesori.

    Inovasi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan apresiasi terhadap batik Madura sekaligus membuka peluang ekonomi bagi para perajin batik di Madura. Dengan segala keunikan dan keindahannya, batik Madura bukan hanya sekadar kain bermotif, tetapi juga sebuah cerminan budaya dan filosofi masyarakat Madura yang penuh semangat, keberanian, dan kecintaan terhadap alam.

    Keberadaan batik Madura yang terus bertahan hingga saat ini menunjukkan betapa kuatnya warisan budaya ini dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk terus melestarikan batik Madura agar tetap dikenal dan dihargai oleh generasi mendatang, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.

    Penulis: Belvana Fasya Saad

  • ASN dan Pegawai di Pamekasan Dilarang Beli Dagangan PKL di Area Terlarang

    ASN dan Pegawai di Pamekasan Dilarang Beli Dagangan PKL di Area Terlarang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pj Sekda Pamekasan, Ach Faisol mengimbau sekaligus mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Pemkab setempat, agar tidak membeli barang pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di area terlarang.

    Bahkan pihaknya juga meminta para ASN maupun pegawai agar berbelanja di Sentra PKL, atau di lokasi yang memang diperkenankan membuka lapak dagangan. Sehingga hal itu dapat mendongkrak sektor perekonomian para PKL.

    “Kami sudah mengimbau sekaligus meminta paea ASN maupun pegawai, agar tidak membeli (barang) di jalan raya yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Bahkan kami juga menyarankan agar mereka membeli di Food Colony (salah satu Sentra PKL yang terletak di Jl Kesehatan),” kata Ach Faisol, Rabu (5/2/2025).

    Himbauan tersebut seringkali disampaikan kepada para ASN maupun pegawai dalam beberapa kali kesempatan. “Setiap pertemuan kami seringkali menyarankan agar mereka membeli dagangan PKL di area yang sudah ditetapkan (bukan di zona terlarang),” ungkapnya.

    “Bahkan himbauan ini juga kami sampaikan pada setiap pertemuan kedinasan maupun di luar dinas, baik disampaikan secara langsung maupun melalui kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing,” sambung Ach Faisol.

    Selain itu, pihaknya juga komitmen untuk segera kembali melakukan penataan khususnya di area Food Colony, yang dijadikan sebagai titik relokasi para PKL yang mengkal di area terlarang, Monumen Arek Lancor Pamekasan.

    “Kami akan menata PKL yang ada di area Food Colony, agar lebih nyaman dan aman. Mulai perbaikan fasilitas, tambahan fasilitas hingga konsep penataan untuk kenyamanan bersama (PKL maupun pengunjung),” jelasnya.

    Komitmen penataan tersebut tentunya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan inisiasi yang digagas. “Jadi saat ini kami sedang menata PKL yang insyaallah akan dipusatkan di Food Colony,” tegasnya.

    “Tidak kalah penting, penataan ini akan kita lakukan secara bertahap dengan perencanaan yang bagus, sehingga para PKL yang ada di trotoar bisa dipusatkan di Food Colony. Mohon dimaklumi, pelan pelan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Besok, Penentuan Nasib Pilkada Pamekasan 2024

    Besok, Penentuan Nasib Pilkada Pamekasan 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Putusan dismissal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan, dijadwalkan mulai diputuskan pada pukul 13:00 WIB, Rabu (5/2/2025) besok.

    “Putusan dismissal dipercepat oleh MK, dijadwalkan dibacakan pada 5 Februari 2025. Kalau putusan MK berupa Dismissal atau menolak gugatan pemohon, maka tiga hari berikutnya bisa dilakukan penetapan pemenang Pilkada Pamekasan,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Selasa (4/2/2025).

    Hanya saja jika putusan MK menerima gugatan pemohon, maka sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” ungkapnya.

    “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum,” tegas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

  • Hari ini KPK Periksa 13 Ketua Pokmas di Polres Sumenep

    Hari ini KPK Periksa 13 Ketua Pokmas di Polres Sumenep

    Jakarta (beritajatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 13 saksi terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022. Ke-13 saksi merupakan Ketua Kelompok Masyarakat.

    “Pemeriksaan dilakukan di, Polres Sumenep,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

    Dia memaparkan, saksi yang diperiksa adalah Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga berinisi RMSA, Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro berinisial M, Ketua Kelompok Masyarakat Asri berinisial AK, Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman berinisial N, Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet MH,
    Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda Jaya KA, dan Ketua Kelompok Masyarakat Indah SA.

    Kemudian, Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas ARM, Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas AR, Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai AZ, Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun KK, Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal berinisial S, Ketua Kelompok Masyarakat Oren AR, dan Ketua Kelompok Masyarakat Tegar MA.

    Tessa tidak merinci identitas saksi yang diperiksa KPK. Begitu juga dengan materi pemeriksaan dan kaitan para saksi dalam perkara ini. “Mereka diperiksa terkait dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. (hen/ted)

  • BPBD Pamekasan Petakan 6 Jenis Bencana Alam yang Rawan Terjadi

    BPBD Pamekasan Petakan 6 Jenis Bencana Alam yang Rawan Terjadi

  • Soal Anggota Gelapkan Motor, Kapolres Pamekasan: Lebih Baik Hilang 1 Dari Pada Kotori Institusi

    Soal Anggota Gelapkan Motor, Kapolres Pamekasan: Lebih Baik Hilang 1 Dari Pada Kotori Institusi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan menindak tegas anggota yang melanggar hukum dengan sidang kode etik Polri.

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan adanya penangkapan terhadap inisial SU (40), yang notabene tercatat sebagai anggota Polres Pamekasan, akibat kasus penggelapan motor yang ditangani Polres Sumenep, Madura, beberapa waktu lalu.

    “Siapapun (anggota) itu, bila ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum akan kita proses sesuai aturan yang ada. Termasuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (3/2/2025).

    Bahkan Kapolres Pamekasan, juga memastikan penindakan terhadap pelanggaran hukum, termasuk bagi anggotanya sendiri. “Sesuai atensi pimpinan, yaitu Bapak Kapolri. Kami akan menindak tegas anggota yang bersangkutan dengan sidang kode etik,” tegasnya.

    “Bahkan sesuai perintah Kapolri, anggota yang melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang, agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga juga memastikan perilaku melanggar hukum bakal ada konsekuensi. “Sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 dari pada mengotori institusi,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Tersangka Penggelapan Motor di Sumenep Ternyata Anggota Polisi

    Tersangka Penggelapan Motor di Sumenep Ternyata Anggota Polisi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka kasus penggelapan motor yang ditangani Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, SU (40) dipastikan sebagai salah satu anggota di lingkungan Polres Pamekasan.

    Tersangka yang merupakan salah satu aparat penegak hukum terpaksa harus menjalani proses hukum akibat kasus penggelapan motor milik OAP (27) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura.

    “Informasi yang ramai diberitakan (kasus penggelapan motor) memang benar anggota Polres Pamekasan, berpangkat Bripka dan betugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Senin (3/2/2025).

    Lebih lanjut disampaikan jika SU sebelumnya tercatat sebagai anggota Polres Sumenep, selanjutnya berdinas di Polres Pamekasan, sebagai Kanit Samapta Polsek Waru, Pamekasan. “SU tercatat beberapa kali pindah di satuan fungsi lain di Polres Pamekasan,” ungkapnya.

    “Berdasar data Propam Polres Pamekasan, SU pernah tiga kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan dan sudah menjalani sanksi dari kedinasan Polri. Dan saat ini ia sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi, karena tidak masuk dinas sejak Oktober 2024 sampai sekarang,” jelasnya.

    Tindak pidana anggota tersebut membuat Propam Polres Pamekasan, bergerak cepat memastikan proses hukum lebih lanjut. “Berkenaan dengan pelanggaran disersi SU, kami segera melakukan gelar perkara untuk memastikan tindakan selanjutnya,” imbuhnya.

    Sementara Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya. “Sesuai atensi pimpinan, yaitu Bapak Kapolri. Kami akan menindak tegas anggota yang bersangkutan dengan sidang kode etik,” tegasnya.

    “Sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 daripada mengotori institusi,” pungkasnya. [pin/ian]