kab/kota: Pamekasan

  • Kapolres Pamekasan: Wartawan Tidak Bisa Dipidana, Selama…

    Kapolres Pamekasan: Wartawan Tidak Bisa Dipidana, Selama…

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan jika wartawan atau jurnalis tidak dapat dipidana, selama mereka melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-undang (UU) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Hal tersebut disampaikan dalam Workshop dan Kerjasama Literasi Media Antara Diskominfo Pamekasan, bersama Dewan Pers dan Wartawan Pamekasan, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (12/2/2025).

    Workshop tersebut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya bersama Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, jajaran Forkopimda Pamekasan, Camat, Kades/Lurah, perwakilan organisasi wartawan, serta sejumlah undangan lainnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan beberapa regulasi yang menjadi dasar penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri bersama Dewan Pers.

    “Dalam ketentuan Pasal 8 ada poin yang memberikan perlindungan mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Artinya wartawan tidak dapat dipidana selama melaksanakan kegiatan (tugas) sesuai undang-undang dan kode etik jurnalistik,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Termasuk juga adanya potensi kriminalisasi terhadap wartawan juga bisa terjadi seiring dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Oleh karena itu, kami memastikan jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tidak akan pernah bisa dipidana,” ungkapnya.

    “Tentunya selama rekan-rekan wartawan melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan kode etik jurnalistik, termasuk peraturan turunan seperti peraturan Dewan Pers, dan berbagai regulasi lainnya,” sambung AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Selain itu, pihaknya juga menceritakan seputar wartawan ‘abal-abal’ yang terkadang menjalankan tugas jauh diluar etika profesi. “Mereka ini merupakan oknum yang menggunakan pola kerja jurnalistik (media) demi keuntungan pribadi, bisa dengan cara ancaman menulis berita seputar kasus dan bahkan memeras sumber berita,” jelasnya.

    “Selain itu juga ada banyak modus yang biasa mereka praktikan saat melaksanakan tugas di lapangan. Bahkan kami pernah mendapatkan oknum wartawan yang masuk ke Mapolres tanpa mengenakan helm, ya tolong lah, pakai helm,” imbuhnya, menyindir.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa poin penting seputar kewajiban pers. Di antaranya berbadan hukum dan harus memberikan hak jawab, hingga kewajiban melakukan cek dan ricek dalam penyebaran informasi.

    “Melalui kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan bahwa kami siap dikoreksi, dan sekaligus minta tolong untuk bersama-sama memberikan solusi guna mewujudkan kondisi kamtibmas di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Dewan Pers Ingatkan Profesionalitas dengan Taat KEJ

    Dewan Pers Ingatkan Profesionalitas dengan Taat KEJ

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Pers mengingatkan agar para insan pers harus selalu bersikap profesional dan proporsional dengan selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto dalam Workshop dan Kerjasama Literasi Media Antara Diskominfo Pamekasan, bersama Dewan Pers dan Wartawan Pamekasan, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (12/2/2025).

    “Selama ini sering kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, dan perlu kami kembali ingatkan, jangan jangan sampai pers menjadi tidak profesional dan meninggalkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Totok Suryanto.

    Dalam kesempatan pihaknya juga menyampaikan beberapa poin dalam KEJ, di mana seorang wartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    “Dalam Kode Etik Jurnalistik, menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Dan posisi wartawan itu harus berada di tengah, serta selalu menjunjung asas keadilan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika selama ini pihaknya selalu mendapatkan pengaduan dari publik seputar prilaku oknum wartawan yang tidak bertanggungjawab. “Terlepas dari berbagai persoalan ini, wartawan profesional itu jauh lebih banyak dibanding wartawan tidak profesional,” tegasnya.

    “Tidak kalah penting juga perlu kami tegaskan, jika wartawan atau jurnalis itu bekerja untuk kemuliaan jurnalistik, dan lebih mengedepankan pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. [pin/but]

  • Di Hadapan Dewan Pers dan Wartawan, Pj Bupati Pamekasan: Kami Tidak Anti Kritik

    Di Hadapan Dewan Pers dan Wartawan, Pj Bupati Pamekasan: Kami Tidak Anti Kritik

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pj Bupati Pamekasan, Masrukin menegaskan institusi yang dipimpinnya tidak anti kritik dan selalu berharap kritik konstruktif demi pengembangan pembangunan di wilayah setempat.

    Hal tersebut disampaikan dalam Workshop dan Kerjasama Literasi Media Antara Diskominfo Pamekasan, bersama Dewan Pers dan Wartawan Pamekasan, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (12/2/2025).

    “Alhamdulillah saat ini kita ditakdirkan silahturahmi dalam keadaan sehat, insya’ Allah penuh barokah dan rizki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, termasuk kehadiran jajaran Dewan Pers Nasional di Pamekasan. Hal ini menunjukkan Pamekasan penuh dengan dinamika,” kata Masrukin.

    Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto.

    Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi dan penambahan wawasan bagi semua pihak, khususnya bagi para stakeholder di Pamekasan. Mulai dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pamekasan, Camat, Kepala Desa atau Lurah se-Pamekasan.

    “Seperti diketahui, saat ini dunia literasi khususnya di Pamekasan sudah berkembang cepat. Sehingga perlu adanya sinergi yang tidak bisa diputus untuk mengembangkan literasi dan jurnalistik,” lanjut Pj Bupati.

    Melalui kesempatan tersebut, pihaknya juga sangat bertatap melalui kegiatan tersebut dapat memberikan edukasi bagi semua pihak untuk memahami seputar karakteristik dunia pers. “Karena itu sangat penting kita membangun sinergi, tapi kalau tidak dibangun simbiosis mutualisme nantinya bisa bias, salah paham, viral dan pada akhirnya tidak valid,” imbuhnya.

    “Sebagai bagian dari masyarakat, kami tidak bisa menyendiri. Sebab kami meyakini jika arus informasi saat ini tidak bisa dibendung dengan apa pun, sehingga dibutuhkan kebijaksanaan dari penerima informasi seiring dengan derasnya informasi. Terlebih di era seperti saat ini sudah ada istilah; No Viral No Justice,” sambung Masrukin.

    Maka dari itu pihaknya sangat mengapresiasi atas kehadiran Dewan Pers Nasional, sekaligus diharapkan dapat memberikan informasi positif bagi jajarannya. “Memang kami selalu ingin informasi yang positif, tapi kita tidak kebal dan tidak menolak atas berbagai masukan kritis, sehingga media memiliki peran sentral dalam memicu ini,” jelasnya.

    “Kehadiran Dewan Pers ini tentunya sangat berarti bagi kami, sehingga dapat memberikan edukasi penting bagi kami termasuk bagi rekan-rekan media. Sebab selama ini kami selalu terbuka atas berbagai kritik, dan selama ini kami selalu welcome,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengakui jika selama ini angka ujian di bawah kepemimpinannya berkisar di angka 10 persen, selebihnya merupakan kritikan. “Kritik ini ada yang membangun, dan ada juga kritik dengan tujuan lain, apalagi kritik ini tidak bisa kita larang,” tegasnya.

    “Dengan adanya workshop ini, dapat terjalin sinergi dan dapat memperkuat kemitraan. Kami ingin menciptakan hubungan baik, profesional dan proporsional, dan pasca ini kita harapkan ada perubahan komunikasi antara kita,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Terjawab Sakit Anak Tiri dari Kelakuan Bejat Ayahnya, Pelaku Cekoki Obat Tidur Sebelum Beraksi

    Terjawab Sakit Anak Tiri dari Kelakuan Bejat Ayahnya, Pelaku Cekoki Obat Tidur Sebelum Beraksi

    TRIBUNJATIM.COM, CIREBON – Kelakuan bejat seorang pria berusia 51 tahun terhadap anak tirinya terkuak.

    Aksi kriminalnya itu terbongkar berdasarkan hasil rekaman kamera tersembunyi di kamar anaknya.

    Peristiwa itu terjadi di Cirebon Jawa Barat.

    Sakit pada kemaluan bocah 16 tahun itu juga akhirnya terjawab.

    (Pexels/Mart Production)

    Hal itu karena perbuatan sang ayah tirinya.

    Saat sang ayah melakukan aksi bejatnya, kondisi si bocah tak sadarkankan diri karena sebelumnya telah dicecoki obat tidur.

    Seorang ayah tiri berinisial S (51) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tega mencekoki anak perempuannya yang berusia 16 tahun menggunakan obat tidur untuk disetubuhi.

    “Modusnya, tersangka memberikan makanan dan minuman yang sudah dicampur obat tidur.”

    “Sehingga, saat (tersangka) melakukan aksinya, korban tak sadar,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Selasa (11/2/2025).

    Korban yang tak sadarkan diri setiap kali disetubuhi pelaku mengaku merasakan nyeri pada kemaluannya.

    Dia mengeluhkan kondisi ini kepada kakaknya yang bekerja sebagai buruh migran di Taiwan.

    Mendengar cerita adiknya, sang kakak geram.

    Dia meminta adiknya untuk video call dan menyiapkan rekaman tersembunyi saat tidur untuk menjebak ayah tiri mereka.

    Benar saja, kejahatan seksual yang dilakukan ayah tiri mereka akhirnya terbongkar.

    Berbekal bukti rekaman itu, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Cirebon Kota.

    S ditangkap pada Januari 2025.

    Polisi menyangkakan tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

    Sementara itu, kelakuan bejat ayah tiri lainnya juga pernah terjadi di Pamekasan, Jawa Timur.

    Kasus kekerasan seksual atau pencabulan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kian marak belakangan ini. 

    Bahkan, baru-baru ini Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, kasus pencabulan kali ini menimpa seorang anak yang masih berusia 14 tahun. 

    Pelaku inisial MR (24) warga Dusun Bringin, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

    “Pelaku merupakan bapak tiri korban,” kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

    Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah.

    Kemudian ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.

    Setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan empat bulan.

    Saat itu, ibu korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengamilinya.

    Lalu melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika ibu korban tidak ada di rumah.

    Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

    Pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah istri pelaku Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

    “Mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan langsung bertindak cepat dan langsung melakukan penagkapan kepada pelaku inisial MR,” kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya sebuah baju wanita lengan penjang berwarna merah bermotif kotak-kotak dan sebuah rok panjang wanita berwarna hijau bermotif bunga.

    Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 perpu pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    Lebih lanjut, AKP Sri mengimbau kepada warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol anak-anaknya dengan siapa berteman dan kemana bermain. 

    “Jangan sampai kasus kekerasan seksual atau pencabulan terulang kembali Pamekasan,” pesannya.

  • Profil Komjen Pol Tomsi Tohir, Alumni Akpol 1990, Kini Resmi Jabat Sekjen Kemendagri – Halaman all

    Profil Komjen Pol Tomsi Tohir, Alumni Akpol 1990, Kini Resmi Jabat Sekjen Kemendagri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si seorang perwira tinggi Polri yang baru saja dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

    Komjen. Pol. Tomsi Tohir resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi Sekjen Kemendagri pada Selasa (11/2/2025).

    Sebelum menjabat Sekjen Kemendagri, ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian.

    Berikut rekam jejak Komjen. Pol. Tomsi Tohir.

    Profil Tomsi Tohir

    Dikutip dari Wikipedia, Komjen. Pol. Tomsi Tohir lahir di Bandar Lampung pada 30 Januari 1969.

    Saat ini, ia telah berusia 56 tahun.

    Komjen. Pol. Tomsi Tohir merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990. 

    Ia berpengalaman di bidang reserse.

    Perjalanan karier Komjen. Pol. Tomsi Tohir terbilang cukup panjang.

    Ia mengawali karier dengan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Mobile Polda Metro Jaya pada tahun 2004.

    Tak berselang lama, ia didapuk sebagai Kasatkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Pada tahun 2006, ia pun dipercaya menjabat Kasat III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setahun kemudian, Komjen. Pol. Tomsi Tohir mengemban tugas sebagai Kapolres Pamekasan, Madura.

    Lalu, ditunjuk sebagai Kapolres Jombang Polda Jawa Timur pada 2009.

    Komjen. Pol. Tomsi Tohir dipilih sebagai Wakapolrestabes Surabaya Polda Jatim tahun 2010.

    Setelah itu ditugaskan sebagai Kabid Propam Polda Jawa Timur.

    Pada periode 2014 hingga 2016, ia pernah menjabat sebagai Anjak Bidang Jemen Ops Itwasum Polri, Dirreskrimsus Polda Sumsel, dan Sesropaminal Divpropam Polri.

    Pria kelahiran Lampung itu, lalu dipercaya menjadi Karowassidik Bareskrim Polri tahun 2017.

    Kariernya semakin melejit usai ditunjuk untuk menjabat Kapolda Banten 2018 dan Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2019.

    Tahun 2020, Komjen. Pol. Tomsi Tohir ditugaskan sebagai Sahlisospol Kapolri.

    Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, hingga menjabat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri.

    Terhitung sejak 11 Februari 2025, Jenderal Bintang Tiga itu resmi didapuk sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

    Berikut riwayat perjalanan karier Komjen. Pol. Tomsi Tohir:

    Kasatresmob Polda Metro Jaya (2004)
    Kasatkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005)
    Kasat III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (2006)
    Kapolres Pamekasan (2007)
    Kapolres Jombang (2009)
    Wakapolrestabes Surabaya (2010)
    Kabid Propam Polda Jawa Timur (2011)
    Anjak Bidang Jemen Ops Itwasum Polri (2014)
    Dirreskrimsus Polda Sumsel (2016)
    Sesropaminal Divpropam Polri (2016)
    Karowassidik Bareskrim Polri (2017)
    Kapolda Banten (2018)
    Kapolda Nusa Tenggara Barat (2019)
    Sahlisospol Kapolri (2020)
    Irjen Kemendagri (2022)
    Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri (2024)
    Sekretaris Jenderal Kemendagri (11 Februari 2025).

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Pemprov Jatim Distribusikan 870 Ribu Dosis Vaksin PMK ke 38 Kab/Kota

    Pemprov Jatim Distribusikan 870 Ribu Dosis Vaksin PMK ke 38 Kab/Kota

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim mendistribusikan bantuan sebanyak 870 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke 38 kabupaten/kota se-Jatim di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim pada Selasa (11/2/2025).

    Pendistribusian vaksin PMK ini dilakukan sebagai wujud tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jawa Timur yang diterbitkan pada Januari lalu.

    Bantuan Vaksin PMK ini didistribusikan secara simbolis oleh Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono kepada lima daerah yaitu, Kabupaten Pamekasan 14.500 dosis, Kabupaten Kediri 28.750 Dosis, Kabupaten Bojonegoro 25.250 dosis, Kota Probolinggo 1.600 dosis, dan Kabupaten Pasuruan 18 ribu dosis.

    “Alhamdulillah kami mendapat dukungan vaksin sebanyak 1,7 juta dosis dari Kementan RI melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hari ini kami mendistribusikan 520 ribu dosis dan tambahan tahap kedua dari Kementan 350 ribu yang akan dibagikan ke 38 Kab/Kota bagi yang jumlah rentan ternaknya banyak,” ungkap Pj. Gubernur Adhy kepada wartawan.

    Ia mengatakan, hingga saat ini Jatim telah mengantongi total 2,2 Juta dosis. Sementara, kebutuhan vaksin PMK di Jatim setiap tahunnya mencapai 6,6 juta dosis. Sehingga masih diperlukan 4,4 juta dosis vaksin guna menekan laju penyebaran Wabah PMK di Jawa Timur.

    Untuk itu, Pj. Gubernur Adhy Karyono juga menghimbau seluruh Pemerintah Kab/Kota di Jawa Timur agar bisa mengalokasikan APBD-nya sebagai upaya penanggulangan wabah PMK di wilayahnya masing-masing.

    “Kami sudah dapat laporan bahwa beberapa Kab/Kota sudah mengalokasikan berdasarkan surat darurat kami,” ucap Adhy.

    Tidak hanya itu, Adhy juga mengajak masyarakat utamanya peternak untuk bisa melakukan vaksinasi mandiri bagi hewan ternaknya.

    Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) di Jawa Timur telah menyediakan vaksin dengan harga terjangkau. Harapannya, peternak yang berbasis perusahaan dan koperasi bisa ikut melakukan vaksinasi secara mandiri.

    “Jadi target kita adalah maayarakat yang memiliki ternak secara mandiri harus kita bantu. Sementara, dari Pusvetma Kementan itu menjual vaksin sangat murah. Daripada melihat nilai jual sapi atau kambing yang mahal lebih bagus alokasikan sedikit untuk menyelesaikan PMK,” tutur Adhy.

    Upaya bersama ini disebut Adhy Karyono juga sebagai bentuk dukungan Pemprov Jatim sebagai Lumbung Ternak dan Lumbung Pangan Nasional. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Jatim menjadi provinsi dengan populasi sapi potong dan perah terbanyak yang mencapai 3,3 juta ekor. Angka tersebut berkontribusi 62 persen untuk sapi perah dan 28% untuk sapi potong dari total populasi nasional.

    Oleh sebab itu, penanganan wabah PMK di Jatim disebut akan sangat berdampak secara nasional. Pasalnya, arus perpindahan ternak lebih banyak dari Jawa Timur dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

    “Kami memastikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan dan disarankan oleh Kementan RI kita lakukan. Kalau ternak di Jatim itu selesai vaksinasinya maka berdampak ke provinsi lain,” ujar Adhy.

    “Walau dengan Inpres No.1 ini anggaran kita berkurang, tapi kami tetap upayakan bahwa ini adalah prioritas utama. Salah satu prioritas utama untuk mengendalikan populasi hewan ternak kita,” pungkas Adhy.

    Senada, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI Dr. Drh. Agung Suganda mengatakan bahwa bantuan vaksin PMK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk pengendalian wabah PMK di Indonesia.

    Ia mengatakan, dari alokasi vaksin nasional sebanyak 4 juta dosis, 1,7 juta diberikan kepada Jawa Timur. Harapannya agar Jawa Timur bisa segera mengendalikan kasus PMK agar Jatim tetap menjadi lumbung ternak nasional.

    “Tadi kami juga mengapresiasi Pemprov Jatim yang telah mengeuarkan darurat bencana non alam sehingga bisa mengakses anggarannya untuk pengadaan vaksin,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa upaya penanganan wabah PMK merupakan upaya gotong royong dari seluruh pihak. Ditambah dengan strategi pelaksanaan vaksinasi serentak diharapkan bisa mengendalikan laju penyebaran virus PMK.

    Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Dra M Musyafak dalam sambutannya mengaku siap dan mendukung seluruh upaya pemerintah pusat dan daerah guna menekan laju wabah PMK di Jawa Timur. Ia mengatakan, wabah PMK merupakan persoalan bersama yang akan berdampak pada persoalan-persoalan lain di masyarakat.

    “Oleh karena itu kami bersama Pemprov Jatim akan terus menerus memperhatikan apa yang dibutuhkan dalam upaya penanganan PMK, walaupun dalam keadaan APBD yang banyak mendapat pengurangan,” tegasnya.

    Sebagai informasi, tidak hanya vaksin PMK, turut didistribusikan pula obat-obatan untuk penanganan PMK dan Penyakit ikutannya, yaitu 10 ribu botol Analgesik, 11 ribu botol Antihistamin, 11 ribu botol Vitamin ATP dan 8.500 botol Vitamin ADE. [tok/beq]

  • Awal 2025, Polres Pamekasan Ungkap 5 Kasus dan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Awal 2025, Polres Pamekasan Ungkap 5 Kasus dan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, harus bekerja ekstra keras dalam rangka mengatasi berbagai kasus di Pamekasan, khususnya kasus penyalahgunaan barang haram, narkoba.

    Sebab dalam kurun waktu setahun terakhir selama 2024, total angka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 91 kasus dengan menetapkan sebanyak 117 tersangka. Kontras dengan tahun sebelumnya pada 2023, terdata sebanyak 68 kasus dan 98 tersangka.

    Terbaru terdapat 5 kasus dan 8 tersangka dinyatakan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Delapan (8) tersangka ini terdiri dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi 3 kasus narkoba jenis sabu, dan 2 kasus obat keras okerbaya,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jum’at (7/2/2025) lalu.

    Para tersangka tersebut masing-masing inisial AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, Pamekasan.

    Selain itu juga terdapat tersangka berinisial LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. “Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkapnya.

    “Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan komitmennya untuk menindak tegas berbagai pelanggaran hukum maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pamekasan.

    Komitmen tersebut menjadi atensi tersendiri, guna mewujudkan situasi dan kondisi kamtibmas di wilayah hukum pada instansi yang dipimpinnya. Termasuk kasus penyalahgunaan narkoba hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga tidak lepas dari atensinya. [pin/aje]

  • 40 Hari Terakhir, 6 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Pamekasan

    40 Hari Terakhir, 6 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Peristiwa kebakaran terjadi di 6 lokasi berbeda di Pamekasan, khususnya dalam rentang waktu sekitar 40 hari terakhir, terhitung sejak 1 Januari hingga 9 Februari 2025 kemarin.

    “Sejak awal Januari hingga saat ini, total peristiwa kebakaran terjadi 6 kali. Masing-masing 4 kejadian pada Januari 2025, serta 2 kejadian lainnya pada Februari 2025,” kata Kasi Ops Damkar Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Zainuddin, Selasa (11/2/2025).

    Empat kejadian kebakaran selama Januari 2025, menimpa 2 unit bangunan meliputi rumah di Dusun Laok Saba, Desa Bulanhan Barat, Kecamatan Pagantenan, Rabu (1/1/2025). Serta rumah makan ayam samsam di Desa Kangenan, Kecamatan Pamekasan, Minggu (19/1/2025).

    Dua peristiwa kebakaran lainnya terjadi pada titik tumpukan sampah di dua lokasi berbeda, masing-masing tumpukan sampah di Jl Bonorogo, Desa Serkeser, Kecamatan Pademawu, Minggu (5/1/2025). Serta tumpukan sampah di Jl Ghazali Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Sabtu (18/1/2025) lalu.

    “Terbaru peristiwa kebakaran terjadi di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari, masing-masing kejadian gudang tembakau gelugur di Kecamatan Palengaan, Minggu (9/2/2025). Serta kebakaran toko fotocopy dan dapur di Desa Duko Timur, Larangan, Pamaksan, Senin (10/2/2025) kemarin,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut membuatnya kembali mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat, agar selalu mawas diri dan berhati-hati terhadap berbagai jenis bencana, termasuk kebakaran. “Selalu mawas diri dan melakukan melakukan berbagai langkah antisipatif untuk menghindari peristiwa (kebakaran) ini,” imbaunya.

    “Karena bagaimanapun yang namanya kebakaran tidak memandang musim, apakah itu musim penghujan ataupun musim kemarau. Sehingga kita harus selalu waspada agar terhindar dari peristiwa ini ,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Warga Sampang Geger, Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah

    Warga Sampang Geger, Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah

    Sampang (beritajatim.com) – Warga Dusun Duwek Ondung, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, digemparkan dengan penemuan sesosok mayat pria di dalam rumah.

    Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Siri, kerabat korban, yang merasa curiga karena rumah korban dalam kondisi sepi. Ketika mendekati rumah, ia mencium bau tidak sedap. Dengan bantuan warga sekitar, pintu rumah akhirnya berhasil dibuka, dan ditemukanlah korban dengan inisial AS (35) sudah tidak bernyawa di atas kasur di ruang tamu.

    Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Pihaknya telah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Hasil penyelidikan, pada Kamis 6 Februari 2025 sebelumnya korban sempat bepergian ke Pamekasan,” terangnya, Senin (10/2/2025).

    Namun, pihak keluarga korban menyatakan menerima kematian AS dan tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. “Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa keluarga menerima kematian almarhum,” tandas Hartono.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab pasti kematian korban. Namun, masyarakat setempat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan kejadian serupa. [sar/suf]

  • Sengketa Pilkada Pamekasan Dijadwalkan Tuntas 24 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Pamekasan Dijadwalkan Tuntas 24 Februari 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, pada Senin (24/2/2025) mendatang.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Dalam sidang tersebut, pemohon (tim hukum BERBAKTI) menambahkan bukti P328 sampai dengan P335. Selain itu termohon (KPU Pamekasan) juga menyerahkan bukti tambahan T22 hingga T28, dan pihak terkait menambahkan bukti PT189 hingga PT233.

    “Dengan demikian yang sudah ada disahkan dan selesai, jadi kita sudah menjalankan kewajiban kita masing-masing dan tidak sabar menunggu penundaan sidang untuk Perkara 183 PHPU Bupati Pamekasan Tahun 2024,” kata Hakim Saldi Isra.

    Hasil sidang tersebut nantinya akan kembali dibahas bersama para hakim lainnya. “Perkara ini akan kita bahas, lalu dilaporkan pada rapat permusyawaratan hakim. Apakah ini siap dikabulkan, ditolak dan segala macamnya. Kami bertiga akan memberikan input dengan bahan yang dibaca oleh hakim lainnya,” ungkapnya.

    “Ini ada 9 (sembilan) hakim yang akan hadir (rapat permusyawaratan hakim), jadi bukan kami saja. Berdasarkan bahan-bahan yang sudah disampaikan, baru nanti akan kita putuskan,” sambung Saldi Isra.

    Pihaknya menilai jika sengketa pilkada Pamekasan, memang membutuhkan pendalaman. “Dari tadi Pamekasan ini yang tidak ada PSU-nya, yang justru ada PSU-nya tidak dilanjutkan karena banyak sebab, kadang-kadang permohonannya kabur sehingga tidak dilanjutkan, ada pertentangan ini dan segala macamnya, seperti lewat waktu, jadi itu lebih banyak alasannya soal formalitas,” jelasnya.

    “Ini permohonannya tidak lewat waktu dan segala macamnya, kami rasa ada hal yang perlu didalami sehingga dibawa ke proses pendalaman di pembuktian lanjutan ini. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan tanggal 24 Februari 2025, silahkan menunggu panggilan resmi dari kami mahkamah melalui kepaniteraan, karena ini masih banyak perkara yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta semua pihak untuk saling memaafkan. “Jadi tanggal 24 (Februari) itu masih cukup waktu datang dari Madura ke Jakarta, balik lagi ke Madura masih sempat tarawih pertama di Pamekasan, saling bermaaf-maafan. Penambahan alat bukti pada perkara ini tidak dibenarkan lagi, sudah selesai. Nanti semua pihak silahkan saling berangkulan dan terima takdir masing-masing,” sambung Isra.

    “Kami berterima kasih kepada pemohon dengan segala pendukungnya mulai dari saksi dan ahli, termohon begitu juga saksi ahli dan penyelenggara, pihak terkait begitu juga saksi dan ahlinya, termasuk Bawaslu yang sudah menerangkan beberapa hal yang memang perlu di klarifikasi. Dengan demikian, sidang perkara nomor 183/PHPU-BUP/XXIII/2025 dinyatakan selesai, sidang ditutup,” pungkasnya. [pin/but]