kab/kota: Pamekasan

  • 17.209 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 Pamekasan, Mayoritas Kena Teguran

    17.209 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 Pamekasan, Mayoritas Kena Teguran

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 17.209 pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Pamekasan, Madura, terjaring razia dalam operasi bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak Senin hingga Minggu, 17-30 November 2025.

    Operasi dengan sandi Zebra Semeru ini mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025’ dan juga dilaksanakan dalam rangka menjelang tutup tahun serta menyambut tahun baru 2026.

    “Sejak awal operasi digelar, tercatat ribuan pengendara terjaring razia,” kata Kasatgas Preemtif Ops Zebra Semeru 2025, IPDA Dedy, mewakili Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, pada Senin (1/12/2025).

    Dari total 17.209 pengendara yang terjaring, IPDA Dedy merinci jenis penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pamekasan.

    Rincian pelanggaran tersebut meliputi:

    Sebanyak 78 pelanggar mendapatkan tilang manual.
    Sebanyak 169 pelanggar mendapatkan penindakan melalui Etle Mobile (Tilang Elektronik).
    Sebanyak 16.962 pelanggar lainnya mendapat teguran di tempat.

    Selain penindakan, personil Satlantas Polres Pamekasan juga intens melaksanakan sosialisasi sebagai upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    “Selain penindakan, selama ini kita juga intens melakukan berbagai kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas, serta menjaga keamanan dan keselamatan bagi para pengendara, baik pribadi maupun orang lain,” ungkapnya.

    Selama razia bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung, IPDA Dedy juga mencatat adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Pamekasan.

    “Untuk kasus kecelakaan lalin terdata sebanyak 10 kejadian,” jelasnya. Sebanyak 14 korban dari peristiwa tersebut tercatat mengalami luka ringan, dan beruntungnya tidak ada korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut.

    “Sementara kerugian materiil tercatat sekitar Rp26.500.000,-,” sambung mantan personil Humas Polres Pamekasan ini.

    Pihaknya mengingatkan sekaligus mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu waspada dan menjaga keamanan serta keselamatan bersama.

    “Maka dari itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar Bersama menjadi pelopor berlalu lintas. Hal ini sebagai upaya demi keselamatan bersama, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Daftar UMK Jatim 2026 Jika Cuma Naik 6,5% di 38 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jatim 2026 Jika Cuma Naik 6,5% di 38 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah disebut tengah merumuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Saat ini kalangan buruh juga masih menantikan pengumuman UMK Jawa Timur 2026.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) bari tentang pengupahan, yang memuat formula hingga rentang kenaikan upah minimum tahun depan.

    “Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan bulan Januari. Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

    Ketika ditanya perihal ketentuan indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026, Yassierli enggan memberikan bocoran. Dia hanya berujar bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak ditetapkan satu angka sebagaimana UMP 2025 yang naik 6,5%.

    Sementara pada kesempatan sebelumnya, para pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Adapun, besaran UMK Provinsi Jawa Timur tahun ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.

    Pada daftar UMK Jawa Timur 2025, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan Rp4.961.753,00. Sementara daerah terendah adalah Kabupaten Situbondo dengan Rp2.335.209,00.

    Berikut asumsi UMK Jawa Timur apabila posisinya dinaikkan minimal 6,5%.

    Kota Surabaya Rp5.284.267,00
    Kabupaten Gresik Rp5.190.951,65
    Kabupaten Sidoarjo Rp5.187.094,22
    Kabupaten Pasuruan Rp5.183.237,85
    Kabupaten Mojokerto Rp5.171.667,696
    Kabupaten Malang Rp3.784.510,457
    Kota Malang Rp3.735.692,05
    Kota Batu Rp3.578.896,29
    Kota Pasuruan Rp3.576.864,21
    Kabupaten Jombang Rp3.340.909,26
    Kabupaten Tuban Rp3.248.676,00
    Kota MojokertoRp3.227.983,00
    Kabupaten Lamongan Rp3.207.929,66
    Kabupaten Probolinggo Rp3.183.608,46
    Kota Probolinggo Rp3.063.639,71
    Kabupaten Jember Rp3.023.153,73
    Kabupaten Banyuwangi Rp2.992.798,04
    Kota Kediri Rp2.739.564,46
    Kabupaten Bojonegoro Rp2.689.265,58
    Kabupaten Kediri Rp2.654.843,72
    Kota Blitar Rp2.642.744,25
    Kabupaten Tulungagung Rp2.631.402,00
    Kabupaten Lumajang Rp2.587.698,66
    Kota Madiun Rp2.579.551,82
    Kabupaten Blitar Rp2.570.902,31
    Kabupaten Magetan Rp2.563.175,74
    Kabupaten Sumenep Rp2.562.996,82
    Kabupaten Nganjuk Rp2.561.617,08
    Kabupaten Ponorogo Rp2.559.172,34
    Kabupaten Madiun Rp2.556.361,87
    Kabupaten Ngawi Rp2.553.813,32
    Kabupaten Bangkalan Rp2.553.410,75
    Kabupaten Trenggalek Rp2.533.415,96
    Kabupaten Pamekasan Rp2.531.105,91
    Kabupaten Pacitan Rp2.517.985,66
    Kabupaten Bondowoso Rp2.499.957,34
    Kabupaten Sampang Rp2.487.507,96
    Kabupaten Situbondo Rp2.487.026,59

  • Bupati Pamekasan Kholilurrahman Berlakukan Aturan Jam Malam, Batasi Anak di Luar Rumah Kecuali Kondisi Darurat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    Bupati Pamekasan Kholilurrahman Berlakukan Aturan Jam Malam, Batasi Anak di Luar Rumah Kecuali Kondisi Darurat Surabaya 26 November 2025

    Bupati Pamekasan Kholilurrahman Berlakukan Aturan Jam Malam, Batasi Anak di Luar Rumah Kecuali Kondisi Darurat
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Bupati Pamekasan Kholilurrahman resmi memberlakukan jam malam terhadap anak pada malam hari, Rabu (26/11/2025).
    Pemberlakukan jam malam berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran nomor 300/XXX/432.305/2025.
    Edaran tersebut disebar melalui sejumlah instansi pemerintah tingkat kabupaten hingga pemerintah tingkat desa dan kelurahan.
    Anak dilarang berada di luar rumah sejak pukul 22.00 hingga pukul 04.00 pagi. Kecuali sedang dalam kondisi darurat bencana, sepengetahuan orang tua ataupun sedang dalam mengikuti kegiatan keagamaan.
    “Boleh di luar rumah juga kalau sedang mengikuti kegiatan sekolah atas sepengetahuan orang tua,” ucap
    Kholilurrahman
    .
    Dia menjelaskan, pemberlakuan jam malam berdasarkan Surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2025, Nomor 800.82.1/225/SJ, Nomor 1 tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025.
    “Perlu diberlakukan jam malam sesuai surat edaran bersama dua menteri sehingga kami menerapkan jam malam untuk anak pada malam hari,” katanya.
    Bupati dua periode tersebut mengatakan, selama pemberlakuan
    jam malam anak
    dilarang beraktivitas di luar rumah dan dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
    Termasuk melarang anak berkumpul dengan komunitas yang mengarah pada tindakan kriminalitas, kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras hingga narkotika.
    “Bagi yang melanggar ketentuan kami akan lakukan pembinaan kepada anak dan orang tua,” ucapnya.
    Pihaknya mengajak para orang tua bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak. Termasuk menertibkan anak tidak keluar rumah saat malam hari.
    Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dengan fokus untuk perlindungan anak.
    “Mari kita jaga bersama-sama hak-hak anak. Dan memberlakukan jam anak demi masa depan mereka,” katanya.
    Jumadi (45) warga Pamekasan mengaku mendukung adanya pemberlakuan jam malam pada anak sehingga hal-hal negatif pada pergaulan anak bisa dihindari.
    “Kami sangat mendukung edaran
    Bupati Pamekasan
    Kholilurrahman. Dengan begini akan meminimalisir terjadinya tawuran yang pernah terjadi di Pamekasan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Pamekasan Keluarkan Edaran Pembatasan Jam Malam Bagi Anak

    Pemkab Pamekasan Keluarkan Edaran Pembatasan Jam Malam Bagi Anak

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mengeluarkan edaran pembatasan jam malam bagi anak dalam rangka memperkuat perlindungan anak, sekaligus mencegah keterlibatan anak dan remaja dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan.

    Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman Nomor 300/309/432.305/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak di Pamekasan, tertanggal 26 November 2025.

    Kebijakan yang dituangkan melalui surat edaran tersebut, mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah berkenaan dengan perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Perda Pamekasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak.

    “Pembatasan ini diperlukan untuk memastikan anak tetap berada dalam pengawasan, dan tidak terpapar resiko kriminalitas maupun pergaulan bebas. Namun pembatasan ini bukan berarti membatasi ruang gerak anak, tetapi untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan tumbuh kembang mereka,” kata Bupati Kholilurrahman.

    Dalam edaran tersebut juga dituangkan beberapa poin penting, di antaranya anak tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah pada pukul 22:00 hingga 04:00 WIB, kecuali untuk kegiatan sekolah, pendidikan, keagamaan, sosial yang diketahui orang tua, atau dalam keadaan darurat.

    Bahkan pemerintah juga menyoroti larangan anak berkumpul tanpa pengawasan, terlibat komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, dan Napza, serta berada di lokasi yang rawan terhadap kenakalan remaja.

    “Untuk penegakan aturan ini kita kedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, anak yang melanggar akan dibina dengan melibatkan orang tua. Sementara pelanggaran tertentu akan dikoordinasikan dengan Polres Pamekasan untuk penanganan khusus,” ungkapnya.

    Bupati yang akrab disapa Kiai Kholil, juga mengingatkan para orang tua yang memiliki tanggungjawab besar dalam pengawasan anak. Sementara pemerintah daerah mendorong pengaktifan kembali Siskamling dengan fokus perlindungan anak, serta meminta seluruh stakeholder terkait melakukan sosialisasi dan evaluasi rutin terhadap penerapan kebijakan ini.

    “Kebijakan ini diberlakukan sebagai pedoman wajib di seluruh kecamatan, desa dan kelurahan di Pamekasan. Sehingga kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut memastikan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak kita,” pungkasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan adanya kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban jiwa yang dilakukan sejumlah remaja dan anak di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan, Minggu (9/11/2025).

    Termasuk tindak kekerasan terhadap perempuan berinisial R (26), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengakibatkan inisial MYAP (27) warga Jl Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, harus menginap dibalik ruang jeruji besi Polres Pamekasan. Di mana kasus tersebut terjadi di Desa Lesong Dhaja, Batumarmar, Pamekasan, Sabtu (15/11/2025).

    Bahkan sebelumnya, Kamis (6/11/2025). Juga terjadi kasus tragis yang mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. [pin/ian]

  • Edarkan Narkoba dari Lapas Pamekasan, Dicky Dituntut 9 Tahun

    Edarkan Narkoba dari Lapas Pamekasan, Dicky Dituntut 9 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa Dicky Reza Aprianto. Pembacaan tuntukan dilakukan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (26/11/2025).

    Dalam tuntutannya, Jaksa Esti Dilla menyatakan Terdakwa Dicky Reza Aprianto terbukti bersalah melakulan tindak pidana permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pidana denda Rp 1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara,” ujar Esti.

    Diketahui, Terdakwa Dicky Reza Aprianto, sedang jalani hukuman sejak 2021 di Lapas Pamekasan hingga sekarang. Menggunakan sarana HP untuk trasaksi sabu kepada Yoklo (DPO) di Sleman Jateng, dan Bachtiar Imawan (berkas terpisah) sebagai kurir untuk mengantarkan sabu pesanan Terdakwa. [uci/but]

     

  • Di Tengah Keterbatasan Sarana, Damkar Pamekasan Tetap Sigap Atasi Setiap Kesulitan Masyarakat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 November 2025

    Di Tengah Keterbatasan Sarana, Damkar Pamekasan Tetap Sigap Atasi Setiap Kesulitan Masyarakat Surabaya 25 November 2025

    Di Tengah Keterbatasan Sarana, Damkar Pamekasan Tetap Sigap Atasi Setiap Kesulitan Masyarakat
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan tetap menunjukkan komitmen tinggi untuk membantu masyarakat meskipun menghadapi keterbatasan fasilitas.
    Hal ini terlihat pada Selasa (25/11/2025), ketika mereka tetap sigap merespons setiap laporan yang diterima melalui telepon darurat.
    Petugas Damkar tidak hanya hadir untuk memadamkan api, tetapi juga menangani berbagai masalah lainnya, seperti membuka cincin yang terlepas, mobil terkunci dan penangkapan hewan liar.
    Bahkan, mereka pernah berhasil mengevakuasi seorang perempuan yang berusaha bunuh diri.
    Herwanto, Penanggung Jawab Pengendali Lapangan (Padal) Regu 01 Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP dan
    Damkar Pamekasan
    , mengakui masih banyak fasilitas yang kurang memadai.
    “Salah satunya mobil pemadam kebakaran yang masih minim. Dua unit kendaraan damkar dinilai masih kurang untuk mengatasi kejadian di 13 kecamatan,” ujarnya.
    Kendati demikian, keterbatasan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Damkar.
    Mereka berusaha semaksimal mungkin untuk tiba dengan cepat saat menerima laporan, terutama di wilayah Pantura.
    “Kami harus cepat meski jaraknya jauh menuju Pantura. Kami biasanya lebih cepat setengah jam lebih dari waktu normal,” kata Herwanto.
    Ia berharap pemerintah dapat memberikan tambahan mobil damkar untuk ditempatkan di wilayah Pantura, sehingga respons terhadap kebakaran dapat lebih cepat.
    Supardi, Padal Regu 03 Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, juga menyampaikan bahwa minimnya alat pelindung diri (APD) menjadi masalah saat membasmi tawon vespa.
    “Damkar Pamekasan hanya punya satu APD yang bisa digunakan saat evakuasi sarang tawon vespa. Satu orang yang hanya pakai APD, kami lainnya menggunakan pakaian biasa. Padahal berbahaya ketika disengat,” ungkapnya.
    Meskipun banyak fasilitas yang masih kurang, petugas Damkar tetap berkomitmen untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi.
    “Kami selalu siap menerima laporan masyarakat kapan saja dan di mana saja,” tegas Supardi.
    Ia menambahkan, keterbatasan alat bukanlah halangan untuk tidak mengatasi masalah.
    “Justru petugas damkar terlatih kreatif dalam bertugas sehari-hari. Kami sudah dilatih untuk menolong dan selalu berusaha maksimal membantu masyarakat,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalam Sepekan, 6.870 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Pamekasan

    Dalam Sepekan, 6.870 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 6.870 pengendara kendaraan bermotor di Pamekasan, terjaring razia bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 Satlantas Polres Pamekasan, khususnya dalam sepekan terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (17-23/11/2025) kemarin.

    Operasi dengan sandi Zebra Semeru mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025’, digelar dalam rangka menjelang tutup tahun, sekaligus menyambut tahun baru 2026 yang akan berlangsung hingga Minggu (30/11/2025) mendatang.

    “Sejak awal operasi digelar, tercatat ribuan pengendara terjaring razia. Meliputi sebanyak 35 pelanggar mendapatkan tilang manual, 127 pelanggar Etle Mobile, dan sebanyak 6.708 pelanggar lainnya mendapat teguran,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan , AKP Bagus Wijanarko, melalui Kasatgas Preemtif Ops Zebra Semeru 2025, IPDA Dedy, Senin (24/11/2025).

    Disela penindakan tersebut, personil Satlantas Polres Pamekasan juga instan melaksanakan sosialisasi sebagai upaya mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    “Selain penindakan, kita juga intens melakukan sosialisasi sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas, serta menjaga keamanan dan keselamatan bagi para pengendara, baik pribadi maupun orang lain,” ungkapnya.

    Sosialisasi tersebut dilakukan di berbagai titik lembaga maupun komunitas di wilayah setempat, seperti di MA Negeri 1 Pamekasan melalui program ‘Police Goes to School’ hingga sosialisasi pada ajang Jatim Racing Series Kejurprov 2025 bertajuk Bupati Cup di area Stadion Gelora Madura Rato Pemelingan (SGMRP) Pamekasan, Minggu (23/11/2025).

    “Melalui sosialisasi ini kita harapkan dapat menjadi bekal bagi masyarakat, khususnya para pecinta motor atau pengendara lainnya agar bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas. Sehingga dengan sosialisasi dan himbauan ke sekolah-sekolah ini dapat mewujudkan Pamekasan aman, tertib dan lancar lalulintas,” harapnya

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para kalangan muda agar tetap selalu tertib saat berlalu lintas. “Sebab kami meyakini jika tertib berlalu lintas ini, dapat menjaga keamanan dan keselamatan bagi pribadi maupun orang lain,” imbaunya.

    Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Pamekasan, memprioritaskan pada 8 (delapan) jenis pelanggaran. Meliputi menggunakan HP saat berkendara, di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt bagi mobil, pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan over dimensi. [pin/but]

  • Hj Ansari Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat Madura

    Hj Ansari Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat Madura

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Hj Ansari, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat dengan menghadirkan berbagai program sosial, pendidikan, keagamaan, hingga bantuan langsung yang menyentuh masyarakat di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

    Hj Ansari menunjukkan komitmen tersebut melalui beragam program yang telah dijalankan sejak dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024. Program-program itu tidak hanya berfokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, tetapi juga dirancang sebagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan warga di berbagai daerah.

    Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan sejumlah lembaga negara, program yang ia jalankan selaras dengan bidang tugas komisi. Mitra kerja tersebut meliputi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

    Selain itu, kemitraan juga dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

    Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun menjabat, Hj Ansari telah menggelar sejumlah program sosialisasi hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat Madura. Program-program tersebut dilaksanakan secara bertahap di empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Beberapa program yang telah terlaksana antara lain sosialisasi desiminasi pengelolaan Dana Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji, program Ngobrol Pendidikan Islam bersama Kementerian Agama Republik Indonesia, program Jagong Masalah Haji dan Umrah bersama Badan Penyelenggara Haji yang kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah, serta sosialisasi program Bimbingan Masyarakat Islam.

    Hj Ansari juga menyelenggarakan sosialisasi produk halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, dan sosialisasi berbagai perundang-undangan yang relevan dengan masyarakat.

    Selain kegiatan sosialisasi, Hj Ansari turut menyalurkan sejumlah bantuan langsung kepada masyarakat bekerja sama dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bantuan tersebut meliputi kursi roda, kaki palsu, alat bantu dengar untuk warga tidak mampu, bantuan Rumah Sejahtera Terpadu, bantuan keserasian sosial berupa peningkatan jalan melalui pavingisasi, bantuan kearifan lokal bagi pekerja seni desa, serta bantuan pemberdayaan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.

    Ia juga menyalurkan beragam bantuan melalui program-program Kementerian Agama Republik Indonesia, di antaranya beasiswa Program Indonesia Pintar untuk santri dan siswa, beasiswa Kartu Indonesia Pintar untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri maupun swasta, bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, hingga bantuan untuk renovasi masjid dan mushalla.

    Bantuan dari berbagai lembaga lain juga disalurkan secara langsung kepada masyarakat. Bantuan tersebut mencakup pengeboran air bersih di sejumlah lembaga pendidikan pesantren, renovasi gedung madrasah, bantuan ternak dari Badan Pengelola Keuangan Haji, bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional, serta bantuan Al-Qur’an untuk masjid dan mushalla di wilayah Madura.

    Sebagai satu-satunya perempuan Madura yang terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024–2029, Hj Ansari juga melaksanakan tugas reses yang merupakan bagian dari siklus kerja DPR sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam setiap masa reses, ia bertemu langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi serta persoalan yang mereka hadapi.

    Aspirasi yang dicatat dari masyarakat tidak berhenti pada tahap penyerapan. Hj Ansari menegaskan bahwa setiap keluhan yang disampaikan kepadanya selalu diteruskan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti, kemudian diperjuangkan dalam pembahasan resmi di DPR RI sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada konstituen Madura. [pin/beq]

  • Polres Pamekasan Manfaatkan Ajang Jatim Racing Series Sosialisasikan Tertib Lalin

    Polres Pamekasan Manfaatkan Ajang Jatim Racing Series Sosialisasikan Tertib Lalin

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, memanfaatkan ajang Jatim Racing Series Kejurprov 2025 bertajuk Bupati Cup untuk sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan kedepan, terhitung sejak Senin hingga Minggu (17-30/11/2025) mendatang.

    Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas Preemtif Ops Zebra Semeru Polres Pamekasan, IPDA Dedy yang dipusatkan di area Stadion Gelora Madura Rato Pemelingan (SGMRP) Pamekasan, Minggu (23/11/2025).

    “Sosialisasi ini sengaja kita lakukan sebagai upaya mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Pamekasan. Sekaligus memberikan himbauan pentingnya tertib lalu lintas, serta menjaga keamanan dan keselamatan bagi para pengendara, baik pribadi maupun orang lain,” kata IPDA Dedy.

    Selain itu pihaknya menyampaikan jika operasi tersebut digelar dalam rangka menjelang tutup tahun, sekaligus menyambut tahun baru 2026, mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025’.

    “Melalui sosialisasi ini kita harapkan dapat menjadi bekal bagi masyarakat, khususnya para pecinta motor atau pengendara lainnya agar bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas. Sehingga dengan sosialisasi dan himbauan ke sekolah-sekolah ini dapat mewujudkan Pamekasan aman, tertib dan lancar lalulintas,” harapnya

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para kalangan muda agar tetap selalu tertib saat berlalu lintas. “Sebab kami meyakini jika tertib berlalu lintas ini, dapat menjaga keamanan dan keselamatan bagi pribadi maupun orang lain,” imbaunya.

    Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Pamekasan, memprioritaskan pada 8 (delapan) jenis pelanggaran. Meliputi menggunakan HP saat berkendara, di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt bagi mobil, pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan over dimensi. [pin/but]

  • Personel KSR PMI Pamekasan Jalani Uji Kompetensi Pertolongan Pertama

    Personel KSR PMI Pamekasan Jalani Uji Kompetensi Pertolongan Pertama

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 14 personil Korp Sukarelawan (KSR) Unit Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Pamekasan, menjalani program Uji Kompetensi Pertolongan Pertama di Markas PMI Pamekasan, Jl Raya Panglegur KM 3 Pamekasan, Minggu (23/11/2025).

    “Program uji kompetensi ini merupakan upaya untuk mengukur kemampuan individu dalam memberikan pertolongan pertama secara profesional sesuai standar yang ditetapkan, bertujuan untuk mendapatkan sertifikasi dan meningkatkan kualitas SDM PMI,” kata Wakil Kepala Markas PMI Pamekasan, Yulianto Prayitno.

    Dalam kesempatan tersebut, para peserta harus menjalani proses penilaian mencakup berbagai tahapan, di antaranya memastikan memastikan keselamatan, melakukan penilaian dini termasuk pemeriksaan kesadaran, pernapasan, dan nadi, memeriksa fisik, pemindaian, pembalutan, serta mengatasi kondisi darurat seperti syok dan pendarahan.

    “Setidaknya terdapat empat poin dalam tahapan utama uji kompetensi ini, meliputi penilaian dini, pemeriksaan fisik, penanganan spesifik, serta tindakan lanjutan. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas personil PMI,” ungkapnya.

    Dari empat tahapan utama tersebut, aspek penilaian dini dilakukan sebagai upaya memastikan keselamatan penolong, korban, dan lingkungan; memperkenalkan diri dan meminta izin kepada korban atau saksi; memeriksa tingkat kesadaran korban; memastikan jalan napas korban terbuka (airway); memeriksa pernapasan korban (dengan metode LDR); serta memeriksa nadi korban.

    Pemeriksaan fisik mencakup pemeriksaan menyeluruh dari kepala hingga kaki, termasuk mata, hidung, mulut, leher, dada, perut, panggul, serta anggota gerak atas dan bawah; serta memeriksa tanda-tanda vital seperti frekuensi napas, frekuensi nadi, dan suhu.

    Sementara penanganan spesifik meliputi pengendalian, yakni memasang bidai sesuai prosedur, dengan tetap memeriksa sensasi dan sirkulasi (GSS) setelah dipasang, serta pembalutan, yakni melakukan pembalutan sesuai prosedur, yang bisa dimulai dengan menekan langsung luka, elevasi, atau teknik lainnya.

    Sedangkan tindakan lanjutan mencakup beberapa poin, di antaranya menghubungi bantuan medis profesional, mengendalikan pendarahan dan mengatasi syok, menyiapkan transportasi korban, serta menjaga kerahasiaan medis korban.

    “Dari pelaksanaan uji kompetensi ini, para peserta dinilai sesuai dengan materi kompetensi yang terdiri dari tiga tahapan utama dengan total sekitar 35 tindakan yang harus dilakukan dengan benar. Seperti menjelaskan definisi pertolongan pertama, menyebutkan tujuan, kualitas, 5 kewajiban penolong pertama, serta menjelaskan prosedur penanganan luka atau patah tulang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap program uji kompetensi tersebut dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. “Sehingga dengan begitu, nantinya kualitas maupun SDM personil PMI benar-benar kompeten,” pungkasnya. [pin/but]