kab/kota: Pamekasan

  • Sidang MK Tuntas, KPU Pamekasan Segera Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

    Sidang MK Tuntas, KPU Pamekasan Segera Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan 2024.

    Hal tersebut berdasar pengucapan putusan sengketa Pilkada Pamekasan, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) malam.

    Bahkan dengan penguatan putusan yang tentang sengketa pilkada Pamekasan 2024, tahapan proses pilkada Pamekasan, dapat dipastikan hampir rampung. “Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani juga dinyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum secara seluruhnya. Sehingga pemohon juga dinilai tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan a quo.

    Dengan putusan tersebut, KPU Pamekasan segera menindaklanjuti dengan mengumumkan penetapan paslon bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih, Periode 2025-2030. “Melalui putusan ini, kami memiliki kewajiban untuk melaksanakan rapat penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Selasa (25/2/2025).

    “Insya’ Allah dalam tiga hari kedepan, kami akan akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih. Mengenai teknis dan persiapannya, masih akan kita rapatkan terlebih dahulu,” pungkasnya.

    Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin]

  • DPRD Pamekasan Godok 25 Raperda di 2025

    DPRD Pamekasan Godok 25 Raperda di 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, tengah menggodok dan membahas sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2025, sebanyak 12 di antaranya merupakan Raperda Baru.

    “Sejauh ini kami bersama tim asistensi Raperda Eksekutif sedang membahas 25 Raperda Pamekasan, Tahun 2025. Termasuk Raperda baru usulan dari legislatif,” kata Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan, Mustafa Afif, Senin (24/2/2025).

    Usulan raperda baru dari legislatif tercatat sebanyak 12 raperda, sebanyak tiga di antaranya merupakan raperda wajib. “Dari total 25 raperda yang kita bahas, 12 di antaranya merupakan raperda baru, meliputi 9 raperda baru dan 3 lainnya raperda wajib,” ungkapnya.

    “Raperda wajib ini meliputi ini meliputi raperda pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta APBD Tahun Anggaran 2026. Tiga Raperda ini berstatus wajib, dan usulan dari eksekutif,” jelasnya.

    Sembilan usulan baru, meliputi 5 Raperda baru usulan dari eksekutif, dan 4 Raperda usulan legislatif. “5 Raperda baru usulan eksekutif, meliputi pembentukan dana cadangan pilkada 2029, perubahan kedua atas Perda 3/2015 tentang hiburan dan rekreasi, transformasi digital, perubahan ketiga atas Perda 6/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta perubahan atas Perda 9/2018 tentang pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.

    “Empat Raperda baru usulan legislatif meliputi percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Pamekasan, penyelenggaraan perlindungan konsumen, penata kelolaan tempat pelelangan ikan, serta perubahan Perda 5/2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, politisi muda dari Partai Nasdem Pamekasan, juga menyampaikan jika beberapa dari total Raperda tersebut juga sudah dalam status fasilitasi Gubernur Jatim. “Dari total Raperda ini, sekitar 8 Raperda di antaranya sudah dalam proses fasilitasi Gubernur Jatim,” sambung legislator yang akrab disapa Afif.

    “Tidak kalah penting, kami juga mendorong usulan raperda baru dari eksekutif agar segera dipersiapkan, termasuk raperda tentang transformasi digital, perubahan atas perda tentang hiburan dan rekreasi, serta beberapa usulan raperda lainnya,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Pilkada Pamekasan, MK: Permohonan BERBAKTI Tidak Dapat Diterima

    Pilkada Pamekasan, MK: Permohonan BERBAKTI Tidak Dapat Diterima

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan 2024, Senin (24/2/2025) malam.

    Hal tersebut berdasar pengucapan putusan sengketa Pilkada Pamekasan, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat.

    Bahkan dengan penguatan putusan yang tentang sengketa pilkada Pamekasan 2024, tahapan proses pilkada Pamekasan, dapat dipastikan hampir rampung. “Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

  • MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin (24/2/2025).

    Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Demikian dilansir dari Antara.

    Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

    Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Adapun 40 perkara yang berlanjut itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari ini:

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Terjadi 11 Laka Lalin di Pamekasan dalam 14 Hari Terakhir

    Terjadi 11 Laka Lalin di Pamekasan dalam 14 Hari Terakhir

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 11 peristiwa kecelakaan lalu lintas, terjadi di Pamekasan, selama Operasi Keselamatan Semeru 2025, yang digelar selama 14 hari terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (10-23/2/2025) kemarin.

    “Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari terakhir, tercatat sebanyak 11 kejadian kecelakaan lalu lintas di Pamekasan,” kata Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, Senin (24/2/2025).

    Beruntung dari peristiwa tersebut, tidak satupun peristiwa kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban jiwa. “Untuk korban jiwa, alhamdulilah nihil, termasuk korban luka berat juga nihil, tapi luka ringan tercatat ada 18 korban,” ungkapnya.

    “Namun dari peristiwa kecelakaan ini, total kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas ditaksir sekitar Rp 28.500.000,-,” sambung AKP Bagus Wijanarko.

    Hanya saja sekalipun angka kecelakaan lalu lintas relatif sedikit dibanding sebelumnya, angka pelanggaran lalu lintas masih terbilang tinggi. “Pelanggaran lalu lintas berupa teguran terhadap pengendara, tercatat sebanyak 1.858 pelanggaran,” jelasnya.

    “Selain angka tersebut, juga terdapat pengendara yang melanggar arus lalu lintas, dan mereka dikenakan sanksi etle mobile atau tilang elektronik sebanyak 23 pelanggar,” imbuhnya.

    Sebelumnya pihaknya menyampaikan jika Operasi Keselamatan Semeru 2025, dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap beragam pelanggaran lalin. “Ini bentuk antisipasi kami agar sopir dan penumpang terhindar dari kecelakaan yang diakibatkan karena masalah teknis kendaraan,” imbuhnya.

    “Maka dari itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu tertib dan disiplin berlalu lintas dengan tidak melakukan berbagai pelanggaran yang sudah ditetapkan. Hal ini demi keamanan, ketertiban dan keselamatan, baik bagi pribadi maupun masyarakat umum,” imbaunya.

    Dalam operasi tersebut personil gabungan yang dikomando Satlantas Polres Pamekasan, juga melakukan berbagai kegiatan sosialisasi sebagai langkah antisipatif, termasuk dengan melakukan pengecekan kendaraan umum demi keamanan dan kenyamanan penumpang.

    “Kami meyakini pengecekan ini dapat membangun budaya disiplin dan tertib, serta selalu mengedepankan etika berlalu lintas demi meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas. Sekaligus menekan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kebakaran lalu lintas,” pungkasnya. [pin/but]

  • Satlantas Polres Pamekasan Tegur 1.858 Pelanggar Lalin

    Satlantas Polres Pamekasan Tegur 1.858 Pelanggar Lalin

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pamekasan, memberikan teguran bagi 1.858 pelanggar arus lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025, yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak Senin hingga Minggu (10-23/2/2025) kemarin.

    Jumlah tersebut merupakan para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama operasi, baik kendaraan roda dua (R2 atau motor) maupun roda empat (R4 atau mobil).

    “Total pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025, tercatat sebanyak 1.858 pelanggar yang mendapat teguran karena melanggar arus lalu lintas. Sebanyak 23 pelanggar lainnya dikenakan ETLE Mobile,” kata Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, Senin (24/2/2025).

    Selain dari total pelanggaran arus lalu lintas, juga terdapat beberapa pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. “Selama operasi berlangsung, terdapat sebanyak 11 kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang operasi berlangsung,” ungkapnya.

    “Beruntung kecelakaan ini tidak mengakibatkan korban jiwa, namun korban luka ringan akibat kecelakaan tercatat sebanyak 18 korban. Sementara untuk kerugian materil ditaksir sekitar Rp 28.500.000,-,” jelasnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika Operasi Keselamatan Semeru 2025, dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap beragam pelanggaran lalin. “Ini bentuk antisipasi kami agar sopir dan penumpang terhindar dari kecelakaan yang diakibatkan karena masalah teknis kendaraan,” imbuhnya.

    “Maka dari itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu tertib dan disiplin berlalu lintas dengan tidak melakukan berbagai pelanggaran yang sudah ditetapkan. Hal ini demi keamanan, ketertiban dan keselamatan, baik bagi pribadi maupun masyarakat umum,” imbaunya.

    Dalam operasi tersebut personil gabungan yang dikomando Satlantas Polres Pamekasan, juga melakukan berbagai kegiatan sosialisasi sebagai langkah antisipatif, termasuk dengan melakukan pengecekan kendaraan umum demi keamanan dan kenyamanan penumpang.

    “Kami meyakini pengecekan ini dapat membangun budaya disiplin dan tertib, serta selalu mengedepankan etika berlalu lintas demi meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas. Sekaligus menekan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kebakaran lalu lintas,” pungkasnya. [pin/but]

  • MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus nasib 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari Senin, 24 Februari 2025.

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa sidang pleno putusan akhir akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

    “Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya,” kata Faiz dilansir ANTARA.

    MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara PHPU 2024. Dalam perkembangannya, MK mengucapkan putusan dismissal terkait dengan kandas atau tidaknya suatu perkara pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan perincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

    Faiz menjelaskan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara sejak 7 hingga 17 Februari 2024.

    Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Sidang pembuktian digelar dengan metode panel. Terdapat tiga panel yang terdiri atas masing-masing tiga hakim konstitusi. Total 15 perkara lanjutan diperiksa di Panel I, 13 perkara di Panel II, dan 12 perkara di Panel III.

    Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    “Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait dengan berbagai persoalan yang tengah diperiksa,” kata dia.

    Lebih lanjut Faiz memastikan sidang putusan di awal pekan depan tidak melebihi batas waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada yang ditentukan undang-undang, yakni 45 hari sejak perkara diregistrasi.

    Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari Senin (24/2):

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Cuaca Jatim Besok, 22 Februari 2025: Mayoritas Daerah Dilanda Hujan, Intensitas Ringan hingga Sedang

    Cuaca Jatim Besok, 22 Februari 2025: Mayoritas Daerah Dilanda Hujan, Intensitas Ringan hingga Sedang

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah ramalan cuaca Jatim besok Sabtu, 22 Februari 2025.

    Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), mayoritas daerah dilanda hujan besok.

    Intensitas hujan yaitu ringan dan sedang.

    Hujan mulai mengguyur sekira pukul 06.00 WIB, yaitu di Bangkalan, Blitar, Jember, Jombang, Kediri, Kota Batu, Malang, Mojokerto, Lumajang, Madiun, Magetan, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Tuban, dan Tulungagung.

    Saat pukul 09.00 WIB, hujan juga turun di hampir seluruh wilayah Jawa Timur.

    Tak hanya ringan, intensitas sedang akan terjadi, yaitu di Bojonegoro, Bondowoso, Madiun, Malang, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, dan Situbondo.

    Wilayah yang tak hujan akan mengalami cuaca berawan, seperti Gresik, Pasuruan, Probolinggo, dan Sumenep.

    Hujan masih mengguyur sekira pukul 12.00 WIB.

    Wilayah yang dimaksud tersebut antara lain:

    Sumenep
    Sidoarjo
    Probolinggo
    Pasuruan
    Ngawi
    Magetan
    Lumajang
    Bojonegoro

    Cuaca cenderung berawan saat sore dan malam.

    Namun, Tulungagung akan berkabut pada sekira pukul 18.00 dan 21.00 WIB.

    Informasi lengkap mengenai ramalan cuaca ini dapat diakses melalui tautan ini: KLIK.

    Selamat beraktivitas!

    —–

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

  • Sambut Ramadan, Pemkab Pamekasan Bangun Sinergi Bersama Ulama dan Ormas

    Sambut Ramadan, Pemkab Pamekasan Bangun Sinergi Bersama Ulama dan Ormas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menjalin sinergi bersama sejumlah ulama dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah setempat, guna menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.

    Sinergi tersebut dilakukan dalam koordinasi bertajuk Silaturahim antara Pemkab Pamekasan, bersama ulama dan ormas di Pamekasan. Sekaligus dijadikan sebagai ajang serap aspirasi dalam rangka menyambut bulan suci umat Islam.

    “Silahturahmi ini dalam rangka meminta saran dan masukan atas segala hal menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, dan nantinya akan kita jadikan sebagai Surat Edaran (SE) kepada masyarakat,” kata Pj Sekda Pamekasan, Ach Faisol, Jum’at (21/2/2025).

    Lebih lanjut disampaikan jika silaturahim tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah dan upaya membangun sinergitas menjelang bulan penuh berkah. “Jadi pertemuan itu sebagai upaya membangun sinergi dan menyamakan persepsi antara ulama dan umara,” ungkapnya.

    “Tentunya dengan mensinergikan persepsi antara ulama dan umara (pemerintah), nantinya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, selaras dengan keinginan semua lapisan masyarakat,” imbuhnya.

    Terlebih dalam silaturahim tersebut, juga disampaikan beberapa poin penting yang nantinya akan dituangkan dalam SE Bupati Pamekasan. “Beberapa item sudah kami sajikan, selanjutnya kita meminta masukkan dari para kiai, para pimpinan ormas, termasuk dari Badan Hisab dan Rukyat (BHR),” jelasnya.

    “Bahkan dalam pertemuan tersebut juga ada beberapa saran dan masukan dalam beberapa item rancangan SE, termasuk di antaranya tentang penentuan awal puasa (Ramadan), awal buka puasa, tempat hiburan, warung makan, serta beberapa item lainnya.

    Silaturahim yang digelar di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, dihadiri perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah (MD), Al Irsyad, Gerakan Ummat Islam Pamekasan (GUIP), Sarikat Islam (SI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan BHR, perwakilan masjid agung As-Syuhada’ Pamekasan, dan beberapa perwakilan ormas lainnya. [pin/ted]

  • Demokrat Pamekasan All Out Dukung AHY Jadi Ketum Lagi

    Demokrat Pamekasan All Out Dukung AHY Jadi Ketum Lagi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pamekasan, komitmen memberikan dukungan penuh bagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melanjutkan masa kepemimpinan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, periode 2025-2030.

    Hal tersebut disampaikan menjelang Kongres VI Partai Demokrat yang dijadwalkan digelar di pada 24-25 Februari 2025 mendatang. Di mana AHY kembali menjadi salah satu kandidat ketua umum yang akan bersaing pada perhelatan musyawarah tertinggi Partai Demokrat.

    “Pengurus dan kader di semua tingkatan di Pamekasan, sepakat dan solid mendukung AHY menjadi Ketum Demokrat, Periode 2025-2030,” kata DPD Partai Demokrat Pamekasan, Ismail, Jum’at (21/2/2025).

    Pihaknya menilai jika saat ini sosok AHY memiliki popularitas, kapabilitas dan integritas yang sulit ditandingi kandidat lainnya. “Hal itu ditunjukkan Mas AHY dalam menjaga soliditas partai di tengah badai perebutan kepemimpinan pada Kongres Sibolangit, beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

    “Peristiwa kongres itu semakin memantapkan soliditas dan solidaritas kader partai, sekaligus menunjukkan kemampuan dan kepiawaian AHY dalam berpolitik yang santun, namun tetap tegas dan taktis dalam mengambil keputusan,” imbuhnya.

    Kondisi tersebut sekaligus memantapkan langkah Demokrat Pamekasan, untuk memberikan dukungan penuh bagi AHY untuk kembali maju sebagai Ketum Demokrat untuk lima tahun kedepan.

    “Selama ini, Mas AHY sudah terbukti mumpuni menghadapi berbagai tantangan di Partai Demokrat, dan mampu melakukan konsolidasi dan menjaga persatuan di Partai Demokrat pasca upaya merebut pimpinan Demokrat secara ilegal,” pungkasnya. [pin/beq]