kab/kota: Pamekasan

  • Warga Sampang Dibiarkan Sambung Listrik Ilegal, Padahal Merugikan Negara

    Warga Sampang Dibiarkan Sambung Listrik Ilegal, Padahal Merugikan Negara

    Sampang (beritajatim.com) – PLN ULP Sampang kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran aturan pelayanan kelistrikan terkait pemindahan trafo di Dusun Seteran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

    Trafo yang dipindahkan sejak 2023 itu hingga kini belum dikembalikan ke posisi semula. Padahal, dalam surat kesepakatan antara PLN dan warga, perusahaan berjanji akan mengembalikannya dalam jangka waktu dua minggu.

    Kesepakatan tersebut juga menyebutkan bahwa apabila melebihi batas waktu, masyarakat diperbolehkan melakukan sambungan sementara tanpa meteran.

    Staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, Sony menegaskan, bahwa kompensasi berupa pembiaran loss listrik tidak dibenarkan.

    “Sambungan listrik tanpa meteran itu merugikan negara,” terangnya, Sabtu (6/12/2025).

    Sementara itu, Manager PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran aturan saat kompensasi pemindahan trafo tahun 2023 tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui detail kondisi lapangan kala itu.

    “Saya kurang memahami bagaimana situasi sebenarnya waktu itu apakah memang darurat atau bagaimana tingkat keamanannya hingga muncul kesepakatan seperti yang beredar,” ujarnya.

    Pihaknya tidak ingin langsung menyalahkan petugas yang terlibat, tetapi fokus pada penyelesaian kebutuhan kelistrikan masyarakat di Desa Bajrasokah. “Kita lebih fokus pada kebutuha warga,” pungkasnya. [sar/ian]

  • APBD Dihapus, Dinsos Pamekasan Perjuangkan Program Makan Lansia Didanai Kemensos

    APBD Dihapus, Dinsos Pamekasan Perjuangkan Program Makan Lansia Didanai Kemensos

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan tengah berupaya keras agar program pemberian makanan bagi warga lanjut usia atau yang dikenal sebagai “Simpati Lansia” tetap berjalan dengan mengajukan pengalihan sumber pendanaan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

    Langkah strategis ini diambil menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran daerah yang menyebabkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program tersebut terpaksa dihentikan sejak Oktober 2025.

    Kepala Dinas Sosial Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, menegaskan bahwa keberlanjutan program ini sangat krusial, terutama bagi lansia berusia di atas 60 tahun yang membutuhkan perlindungan sosial dasar.

    Ia menilai, ketergantungan pada APBD Pamekasan semata membuat program yang digagas sejak 2021 ini rentan terhenti di tengah dinamika keuangan daerah. Oleh karena itu, dukungan dana dari pemerintah pusat dinilai sebagai solusi stabilitas jangka panjang.

    “Program ini harus tetap ada, kami di Dinsos berkomitmen mengawal agar layanan bagi para lansia tetap berjalan. Artinya kami mengupayakan agar program ini tetap berjalan dan bisa di-cover melalui anggaran dari pemerintah pusat, yakni melalui Kemensos RI,” kata Herman Hidayat Santoso, Jumat (5/12/2025).

    Sebagai wujud keseriusan, pihak Dinsos Pamekasan telah melakukan koordinasi intensif dengan Kemensos RI. Tujuannya adalah membuka peluang agar program permakanan ini dapat masuk dalam pos pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Herman mengungkapkan bahwa komunikasi tersebut membuahkan hasil positif, memberikan harapan baru bagi ratusan lansia penerima manfaat di Pamekasan.

    “Alhamdulillah respon Kemensos sangat baik, sehingga program ini masih tetap berlangsung meskipun anggaran di APBD sudah dihapus sejak Oktober 2025,” ungkapnya.

    Selain melobi Kemensos, Dinsos Pamekasan juga menjajaki berbagai skema lain untuk memastikan perlindungan sosial tetap tersalurkan. Salah satunya adalah menyinergikan Simpati Lansia dengan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Tidak hanya itu, sejauh ini kami juga sudah melakukan beragam upaya, guna tetap memastikan perlindungan dasar bagi para lansia melalui penyediaan makanan dengan skema di Kemensos maupun melalui program MBG (Makan Bergizi Gratis),” jelas Herman.

    Berdasarkan data Dinsos, program Simpati Lansia selama ini didukung anggaran sebesar Rp 6 miliar dari APBD Pamekasan dan telah berjalan selama lebih dari empat tahun.

    Program ini menyasar sebanyak 421 lansia yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di seluruh wilayah Pamekasan. Dengan basis data tersebut, sinergi dengan program Kemensos diharapkan menjadi langkah taktis agar bantuan tetap mengalir di tengah keterbatasan fiskal daerah. [pin/beq]

  • Anggaran Terbatas, Pemkab Pamekasan Sinergikan Program Simpati Lansia ke Pemerintah Pusat

    Anggaran Terbatas, Pemkab Pamekasan Sinergikan Program Simpati Lansia ke Pemerintah Pusat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mengalihkan program bantuan makanan bagi warga lanjut usia (lansia) ke pemerintah pusat, seiring dengan adanya efesiensi anggaran pada program yang familiar disebut Simpati Lansia.

    Terlebih program yang sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Bupati Badrut Tamam pada 2021 silam, pada akhirnya dialokasikan untuk salah satu program prioritas lain yang digagas Pemkab Pamekasan, sehingga program tersebut harus disinergikan dengan program yang sama di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

    “Tentu kami mengupayakan agar program ini tetap berjalan dan bisa di-cover melalui anggaran dari pemerintah pusat, yakni melalui Kementerian Sosial RI,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, Jum’at (5/12/2025).

    Selain itu pihaknya tetap komitmen untuk selalu mendorong keberlanjutan program Simpati Lansia agar tetap berkelanjutan melalui anggaran dari pemerintah pusat, sehingga pada akhirnya tidak selalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan.

    Selama ini program dengan anggaran sebesar Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD Pamekasan, dinilai rawan berakhir jika tidak mendapat dukungan pendanaan yang stabil. “Untuk program Simpati Lansia ini menyasar sebanyak 421 orang, tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan berbeda Pamekasan,” ungkapnya.

    “Program Simpati Lansia ini berupa menyediakan makanan gratis dua kali dalam sehari bagi para lansia berusia di atas 60 tahun yang hidup sebatang kara, tidak memiliki keluarga, dan atau ditinggal anak-anaknya merantau,” jelasnya.

    Guna menjaga layanan program tersebut tetap berlanjut, sangat wajar jika pendanaan untuk program tersebut dialokasikan melalui APBN yang lebih kuat dan berkelanjutan. Termasuk di antaranya melakukan efisiensi anggaran dengan menyesuaikan dengan program pemerintah pusat.

    “Artinya program ini harus tetap ada, kami di Dinsos berkomitmen mengawal agar layanan bagi para lansia tetap berjalan. Salah satu upaya yang kami lakukan, yaitu menjalin koordinasi intensif bersama Kementerian Sosial untuk tetap membuka peluang agar program ini terus berlanjut, dan tentunya dibiayai melalui APBN,” tegasnya.

    Bahkan dari beragam upaya yang dilakukan, pihaknya tetap memastikan perlindungan dasar bagi lansia melalui penyediaan makanan dengan skema di Kemensos maupun program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Alhamdulillah respons Kemensos sangat baik, sehingga program ini masih tetap berlangsung meskipun anggaran di APBD sudah dihapus sejak Oktober 2025,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Anggaran Terbatas, Pemkab Pamekasan Sinergikan Program Simpati Lansia ke Pemerintah Pusat

    Anggaran Terbatas, Pemkab Pamekasan Sinergikan Program Simpati Lansia ke Pemerintah Pusat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mengalihkan program bantuan makanan bagi warga lanjut usia (lansia) ke pemerintah pusat, seiring dengan adanya efesiensi anggaran pada program yang familiar disebut Simpati Lansia.

    Terlebih program yang sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Bupati Badrut Tamam pada 2021 silam, pada akhirnya dialokasikan untuk salah satu program prioritas lain yang digagas Pemkab Pamekasan, sehingga program tersebut harus disinergikan dengan program yang sama di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

    “Tentu kami mengupayakan agar program ini tetap berjalan dan bisa di-cover melalui anggaran dari pemerintah pusat, yakni melalui Kementerian Sosial RI,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, Jum’at (5/12/2025).

    Selain itu pihaknya tetap komitmen untuk selalu mendorong keberlanjutan program Simpati Lansia agar tetap berkelanjutan melalui anggaran dari pemerintah pusat, sehingga pada akhirnya tidak selalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan.

    Selama ini program dengan anggaran sebesar Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD Pamekasan, dinilai rawan berakhir jika tidak mendapat dukungan pendanaan yang stabil. “Untuk program Simpati Lansia ini menyasar sebanyak 421 orang, tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan berbeda Pamekasan,” ungkapnya.

    “Program Simpati Lansia ini berupa menyediakan makanan gratis dua kali dalam sehari bagi para lansia berusia di atas 60 tahun yang hidup sebatang kara, tidak memiliki keluarga, dan atau ditinggal anak-anaknya merantau,” jelasnya.

    Guna menjaga layanan program tersebut tetap berlanjut, sangat wajar jika pendanaan untuk program tersebut dialokasikan melalui APBN yang lebih kuat dan berkelanjutan. Termasuk di antaranya melakukan efisiensi anggaran dengan menyesuaikan dengan program pemerintah pusat.

    “Artinya program ini harus tetap ada, kami di Dinsos berkomitmen mengawal agar layanan bagi para lansia tetap berjalan. Salah satu upaya yang kami lakukan, yaitu menjalin koordinasi intensif bersama Kementerian Sosial untuk tetap membuka peluang agar program ini terus berlanjut, dan tentunya dibiayai melalui APBN,” tegasnya.

    Bahkan dari beragam upaya yang dilakukan, pihaknya tetap memastikan perlindungan dasar bagi lansia melalui penyediaan makanan dengan skema di Kemensos maupun program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Alhamdulillah respons Kemensos sangat baik, sehingga program ini masih tetap berlangsung meskipun anggaran di APBD sudah dihapus sejak Oktober 2025,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Sakit Hati, Warga Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

    Sakit Hati, Warga Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

    Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami pria berinisial MS (50) warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, yang harus berurusan dengan hukum akibat dugaan melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap M (42) warga Desa Toronan, Kecamatan Pamekasan, Rabu (3/12/2025).

    Penganiayaan tersebut berawal saat korban (M) hendak menuju kendaraan miliknya yang diparkir di depan rumah yang berjarak sekitar 15 meter, selanjutnya datang pelaku (MS) dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan celurit.

    “Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20:45 WIB di Kowel, Rabu (3/12/2025). Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian punggung kiri, termasuk luka lebam dan robek pada bagian wajah karena hantaman botol berisi cairan pembersih lantai oleh pelaku,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Jum’at (5/11/2025).

    Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam dari kejadian. “Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00:30 WIB di Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Kamis (4/12/2025),” ungkapnya.

    “Saat ini pelaku MS sudah kita amankan di Mapolres Pamekasan, termasuk barang bukti berupa sebilah celurit yang terdapat bercak darah, serta sebuah botol pembersih lantai yang digunakan pelaku saat menganiaya korban,” jelasnya.

    Selain itu, pihaknya juga menyampaikan motif dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Motif dari kasus ini karena pelaku sakit hati, sebab ketika pelaku bekerja di Malaysia, saat pulang (ke Indonesia) mengetahui mantan istrinya sudah menikah dengan korban,” imbuhnya.

    “Akibat aksi tersebut, pelaku terancam Pasal 355 Ayat (1) Subs 353 Ayat (2) Subs 351 Ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Mojokerto dan 27 Daerah Lain di Jatim Masuk Zona Risiko, Begini Penjelasan BMKG Juanda

    Mojokerto dan 27 Daerah Lain di Jatim Masuk Zona Risiko, Begini Penjelasan BMKG Juanda

    Mojokerto (beritajatim.com) — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (MKG) Juanda mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem di Jawa Timur sampai 9 Desember 2025 mendatang. Kabupaten dan Kota Mojokerto termasuk dalam 28 wilayah yang berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi.

    Seperti hujan sedang hingga lebat, banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, hingga hujan es. BMKG Juanda menyebut, cuaca ekstrem dapat terjadi secara mendadak dan berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat di wilayah Jawa Timur, termasuk Mojokerto.

    BMKG Juanda merinci wilayah Jawa Timur yang masuk kategori waspada, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang.

    Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kabupaten Tuban.

    Dalam rilis resmi yang ditandatangani Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda, Taufiq Hermawan menyebut, dari daftar tersebut, Mojokerto menjadi salah satu wilayah yang perlu meningkatkan kesiapsiagaan, terutama di kawasan rawan seperti lereng, tebing, bantaran sungai, dan daerah padat penduduk yang berdekatan dengan aliran air.

    “Peningkatan cuaca ekstrem didorong oleh beberapa faktor atmosfer dan lautan. Antara lain fenomena gelombang atmosfer Low, Kelvin, dan Rossby yang melintas di Jawa Timur. Suhu muka laut di perairan Selat Madura yang masih hangat dan kondisi atmosfer yang labil dan lembap dari lapisan bawah hingga atas,” ungkapnya, Jumat (5/12/2025).

    Kondisi tersebut memicu pertumbuhan awan konvektif yang dapat menghasilkan hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sebagian besar wilayah Jawa Timur. BMKG Juanda mengingatkan potensi bencana hidrometeorologi perlu mendapat perhatian, mengingat wilayah ini memiliki kombinasi area rawan banjir dan daerah perbukitan yang rentan longsor.

    “Sehingga masyarakat, khususnya Mojokerto dan 27 daerah lainnya tersebut agar menghindari aktivitas di ruang terbuka saat hujan lebat, tidak berteduh di bawah pohon besar, baliho, atau bangunan yang rapuh, mengawasi kondisi tebing dan lereng di kawasan pegunungan, berhati-hati terhadap jalan licin dan jarak pandang pendek,” pesannya.

    Selain itu, pihaknya juga mengimbau untuk mengamankan barang-barang di rumah yang berpotensi terbawa angin kencang. Untuk memantau perkembangan cuaca harian dan peringatan dini 2–3 jam ke depan, masyarakat dapat mengakses radar cuaca: stamet-juanda.bmkg.go.id/radar/, informasi cuaca resmi stametjuanda.bmkg.go.id.

    “Juga bisa melalui media sosial @infobmkgjuanda, telepon 24 jam di (031) 8668989 dan WhatsApp di nomor 0895-8003-00011. Kewaspadaan masyarakat dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk meminimalkan dampak cuaca ekstrem yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga 9 Desember 2025,” tegasnya. [tin/aje]

  • Polres Pamekasan Tangkap Satu DPO Kasus Tragis Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Lagi Buron

    Polres Pamekasan Tangkap Satu DPO Kasus Tragis Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Lagi Buron

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil menangkap satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025) lalu berupa pembunuhan berencana.

    Satu DPO yang berhasil ditangkap karena diduga terlibat kasus tragis yang sempat menghebohkan publik khususnya di Pamekasan, berinisial MR (24) warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

    “Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, mengingat pelaku berhasil menghindari kejaran polisi. Setelah beberapa hari, informasi keberadaan MR akhirnya diketahui dan akhirnya ditangkap sekitar pukul 4:40 WIB di Desa Lalangon, Kecamatan Ganding, Sumenep,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Kamis (4/12/2025).

    MR ditetapkan sebagai DPO karena diduga terlibat kasus tragis berupa pembunuhan berencana berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, pada 7 November 2025. “Berdasar hasil identifikasi, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai DPO, yakni MR (24) dan S (45) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang,” ungkapnya.

    “Untuk DPO berinisial MR sudah diamankan di Mapolres Pamekasan, kini tinggal satu orang DPO berisinial S (45) yang masih dalam proses pengeluaran. Mereka diduga terlibat kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Batumarmar, Pamekasan,” imbuhnya.

    Selain itu pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para buronan kasus kejahatan.

    “Jika mengetahui keberadaan DPO berisinial S, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau bisa melalui call center 110,” imbaunya.

    Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersatu membantu ketugasan polisi dalam menegakkan hukum.

    “Kami mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan melindungi pelaku kejahatan, karena hal itu bisa berujung pada sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti membantu DPO melarikan diri,” pungkasnya. [pin/aje]

  • ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara Surabaya 4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Zainal Arifin (37), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur, divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).
    Sebelumnya, terpidana Zainal Arifin diduga melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto saat kurir itu mengantarkan paket
    Case on Delivery
    (COD) ke rumah terdakwa pada Senin, 30 Juni 2025.
    Anggota majelis hakim Yuklayushi yang membacakan amar putusan mengatakan bahwa terpidana Zainal terbukti bersalah dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
    “Pada fakta persidangan terdakwa Zainal Arifin memenuhi unsur pada Pasal 365 ayat 2 ke-2,” katanya saat membacakan amar putusan.
    Majelis hakim menyampaikan, terdakwa Zainal Arifin terbukti membekap korban Irwan Riskiyanto dari belakang. Selain itu, terdakwa juga terbukti bersekongkol mengambil uang pembelian barang sistem
    Cash on Delivery
    (COD) dari dalam tas kurir.
    Hakim Yuklayushi juga menyampaikan keputusan majelis hakim sudah mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi pada persidangan.
    Termasuk, mempertimbangkan pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukum terpidana Zainal Arifin.
    “Saksi korban (Irwan Riskiyanto) sudah berusaha memberi penjelasan,” ucapnya.
    Dia menyampaikan, keputusan majelis hakim berdasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Termasuk, mempertimbangkan perbuatan terpidana Zainal Arifin yang menjawab semua pertanyaan saat menjalani persidangan.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
    Pamekasan
    , Ach Faisol Tri Wijaya menyampaikannya putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. Pihaknya memilih pikir-pikir selama tujuh ke depan.
    “Kami masih menyampaikan pikir-pikir. Nanti apa pun keputusan pimpinan, itu yang akan kami jalankan,” katanya.
    Dia mengatakan, dari amar putusan yang dibacakan sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Mulai dari tuntutan hingga dakwaan majelis hakim sudah sependapat dengan JPU.
    Sebelumnya, video terpidana Zainal Arifin melakukan kekerasan, mendekap, memiting dan mencekik korban Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, pada 30 Juni 2025, viral di media sosial.
    Terpidana Zainal Arifin merupakan salah satu ASN guru TK di Kabupaten Sampang. Dia bersama istrinya, Siti Kholisah, dilaporkan menganiaya korban Irwan Riskiyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prosesi Pedang Pora Iringi Purna Bakti 17 Personil Polres Pamekasan

    Prosesi Pedang Pora Iringi Purna Bakti 17 Personil Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Prosesi penghormatan melalui Gerbang Pedang Pora, diiringi tepuk tangan dan salam perpisahan bagi 17 personil Polres Pamekasan, yang memasuki masa purna bakti di Mapolres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran 224 Pamekasan, Rabu (3/12/2025).

    Prosesi tersebut juga diiringi suasana haru, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan, Ny Maya Hendra, disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Polres Pamekasan.

    Total personil yang memasuki masa purna bakti tersebut, masing-masing AKBP Siti Maryatun, Kompol Kusairi, Kompol Mastuki, Kompol Eko Budi Waluyo, Kompol Sumarto, AKP Setiyono, AKP Saedi, Iptu Didi Supriyadi, Ipda Sofyan hadi, Ipda Sarwono, Ipda Mohammad Safi’ih, Aiptu Misyadi, Aiptu Anton Suhartono, Aiptu Nurur Rahman, Aiptu Sutomo, Aiptu Basuki Santoso dan Aiptu Zulkiflih Alamsyah.

    “Prosesi pelepasan purna bakti Polri ini pada hakikatnya sebagai penghargaan tulus dan ungkapan rasa hormat yang tinggi dari kesatuan, sekaligus sebagai bentuk rasa kecintaan kepada anggota yang memasuki masa pensiun atas pengabdian selama masa dinas aktif hingga mengakhiri masa purna tugas,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Prosesi tersebut bukan semata-mata karena pangkat, tetapi justru pada jasa dan pengabdian selama bertugas di lingkungan Polri. “Dalam upacara ini semua anggota diperlakukan sama layaknya seorang perwira, sekaligus sebagai pengikat tali persaudaraan dan ikatan batin purnawirawan beserta keluarga bagi anggota yang masih aktif sebagai generasi penerus,” ungkapnya.

    “Artinya momen pelepasan ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi panjang yang sudah dilaksanakan para purnawirawan, khususnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bertugas di kepolisian,” tegasnya.

    Tradisi pedang pora selanjutnya ditutup dengan pengalungan medali purna beserta buket bunga oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. Dilanjutkan dengan pengantaran para purnawirawan keluar Gedung Mapolres Pamekasan.

    “Oleh karena itu, kami bersama para pejabat utama dan seluruh personil Polres Pamekasan, memberikan penghormatan dan mengucapkan terima kasih, serta doa terbaik kepada para purnawirawan atas pengabdian mereka selama bertugas di kepolisian,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Bawa Sabu 4,29 Gram, Warga Pamekasan Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep saat Hendak Transaksi

    Bawa Sabu 4,29 Gram, Warga Pamekasan Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep saat Hendak Transaksi

    Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil membekuk AM (46), warga Patemon Pamekasan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,29 gram saat hendak melakukan transaksi. Penangkapan pelaku peredaran gelap narkoba ini dilakukan di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga dari luar daerah.

    Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera mendatangi lokasi. Tersangka AM digerebek di ruang tamu sebuah rumah milik warga setempat.

    “Saat digerebek, tersangka sedang duduk di ruang tamu, akan melakukan transaksi sabu. Kami menemukan sabu di kursi tempat tersangka duduk,” katanya, Selasa (2/12/2025).

    Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 4,29 gram netto. Sabu tersebut dibungkus tisu warna putih dan diletakkan tepat di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam memfasilitasi transaksi narkoba.

    Tersangka AM tidak dapat mengelak saat petugas menunjukkan barang bukti yang ditemukan. Ia pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

    “Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu di kursi ruang tamu itu miliknya. Sabu itu memang akan diedarkan di wilayah Sumenep,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah melanjutkan proses hukum. Langkah yang dilakukan meliputi melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti.

    “Penyidik Satresnarkoba saat ini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti. Kami juga mengirimkan sampel barang bukti berupa sabu ke Labfor Polda Jatim,” ungkap Widiarti.

    Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di Sumenep. [tem/beq]