kab/kota: Palu

  • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Palu, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Palu, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Palu, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut jadwal imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Palu, ramadhan hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025

    Jadwal imsakiyah juga menjadi acuan bagi para takmir masjid atau musala untuk melaksanakan tugasnya menandai waktu sholat.

    Pastikan anda mengetahui jadwal imsakiyah, agar aktivitas maupun ibadah berjalan lancar hari ini.

    Selain penanda waktu sholat, imsakiyah juga sebagai penanda waktu dimulainya maupun berakhirnya puasa hari ini.

    Berikut jadwal imsakiyah hari ini, ramadan 2025/1446 Hijriyah Palu dan sekitarnya.

    IMSAK    4:37

    SUBUH    4:47

    TERBIT    6:00

    DHUHA    6:24

    ZUHUR    12:07

    ASHAR    15:12

    MAGHRIB    18:11

    ISYA    19:20

    Hasil Sidang Isbat Lebaran 2025

    Berikut hasil sidangisbat Lebaran 2025 yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan melibatkan ahli falak, organisasi Islam, dan beberapa lembaga terkait. 

    Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hirjiah jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. 

    “Maka disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025 Masehi” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

    Hasil perhitungan hisab yang dilakukan oleh pTim Falak Kemenag dijelaskan bahwa kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) bahwa ketinggian hilal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

    Dalam sidang isbat yang diselenggarakan pada tanggal 29 Maret 2025, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia antara minus 3,26 derajat hinggs minus 1,08 derajat. Lalu, sudut elongasinya 1,61 derajat hingga 1,21 derajat.

    Amalan Sunnah Sebelum Idul Fitri

    Hukum Sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkad bagi laki-laki dan perempuan, mukim atau musafir.

    Sholat Idul Fitri boleh dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjama’ah.

    Bahkan, bagi wanita wanita yang sedang haid juga dianjurkan keluar ke lapangan, sekalipun mereka tidak ikut shalat.

    Nabi SAW bersabda:

    Dari Ummi ‘Athiyah katanya : “Kami diperintahkan pergi shalat hari Raya, bahkan anak-anak gadis keluar dari pingitannya. Juga perempuan-perempuan yang sedang haid (datang bulan) tetapi mereka hanya berdiri saja dibelakang orang banyak, dan turut takbir dan berdo’a bersama sama dan merekamengharapkan beroleh keberkahan dan kesucian hari itu”. (HR Bukhari).

    Hal-hal Sunnah yang dilakukan sebelum Sholat Id:

    1. Pada hari raya disunatkan mandi, dan berhias dengan memakai pakaian yang sebaik-baiknya dan menggunakan wangi-wangian yang dimilikinya.

    2 . Disunatkan makan sebelum pergi shalat pada hari Idul Fitri, tetapi pada hari raya haji disunatkan tidak makan kecuali setelah sholat.

    3. Pergi untuk mengerjakan shalat dan pulangnya dari shalat hendaknya mengambil jalan yang berlainan.

    4. Takbiran

    Pada hari raya Fithrah dan Haji disunatkan membaca takbir di luar shalat dan waktunya sebagai berikut:

    a. Pada hari raya Fithrah takbir dimulai dari terbenamnya matahari hingga imam berdiri untuk mengerjakan shalat hari raya.

    b. Pada hari raya Haji takbir dimulai dari Shubuh pada hari ‘Arafah (tanggal 9 Dzulhijah) dan pada tiap-tiap shalat fardlu yang lima waktu pada hari hari tanggal tersebut.

    c. Lafazh takbiran :

    ALLAAHU AKBAR ALLAAHU AKBAR ALLAAHU AKBAR, LAA ILAAHA ILLALLAAHU W ALLAAHU AKBAR,

    ALLAAHU AKBAR WALILLAAHIL HAMDU ALLAAHU AK­BAR KABIIRAA, WAL HAMDU LILLAAHI KATSIIRAA.

    WASUBHAANALIAAHI BUKRATAN WA ASHIILAA, LAA ILAAHA ILLALLAAHU WALAA NA’BUDU ILLAA IYYAA 
    HU MUKHLISHIINA LAHUDDHNA WALAU KARIHAL KAAFI RUN. LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU,

    SHADAQA WA’DAHU, WANASHARA ABDAHU, WA U AZZA JUNDAHU WAHAZAMAL AHZAABA WAHADAHU. 
    LAA ILAAHA ILLALLAAHU WALLAAHU AKBAR. ALLA AHU AKBAR WALILLAAHIL HAMDU.

    Artinya :

    “Allah Maha Besar (3 kali) Tidak ada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar dan segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar dan Maha Agung dan segala puji bagi Allah.

    Maha suci Allah pada pagi dan petang, tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang kami sembah kecuali hanya Allah, dengan ikhlash kami beragama kepadaNya, walaupun orang-orang kafir membenci, Tidak Ada Tuhan melainkan Allah sendiriNya, benar janjiNya, dan Dia menolong akan hambaNya, dan Dia mengusir musuh NabiNya dengan sendiriNya, tiada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagiNya segala puji”.

    (*)

  • Viral Video Buaya Seret Jasad Manusia di Teluk Palu Sulteng, Saksi Ungkap Detik-Detik Penerkaman

    Viral Video Buaya Seret Jasad Manusia di Teluk Palu Sulteng, Saksi Ungkap Detik-Detik Penerkaman

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sebuah video memperlihatkan seekor buaya berenang di teluk dekat Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah viral di media sosial. 

    Sebab, hewan buas itu berenang sambil menyeret mangsa ukuran besar, yang ternyata jasad manusia.

    Korban buaya itu adalah Sadarwinarta (51), warga Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

    Mengutip TribunPalu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kakansar) Palu, Muh Rizal, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai hilangnya Sadarwinarta dari seorang warga bernama Ana pada pukul 07.15 WITA, Kamis (27/3/2025).

    Tim SAR yang dikerahkan menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) dan rescue car akhirnya menemukan korban setelah pencarian intensif di perairan sekitar lokasi kejadian.

    “Setelah dilakukan tindakan penembakan, dengan metode shock (hanya untuk menakuti), Buaya akhirnya melepaskan gigitan dari korban,” ujar Muh Rizal.

    Tim SAR berhasil mengevakuasi korban ke bibir pantai sebelum membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

    Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

    Hingga proses evakuasi selesai, tim SAR dan pihak berwenang tetap mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan perairan yang diketahui sebagai habitat Buaya.

    Sementara itu, Kompas.com menyiarkan kesaksian Fudin, warga sekitar pantai yang melihat korban diterkam buaya sebelum diseret ke arah tengah laut.

    “Kami sempat teriaki, ‘Pak ada buaya-buaya,’ tetapi korban tidak mendengar karena masih berenang,” ujar Fudin.

    Jarak antara korban dan buaya saat kejadian sekitar 10 meter. Saat korban mengangkat kepalanya, buaya langsung menerkam dan menyeretnya ke dalam air.

    “Sempat ditenggelamkan, lalu diangkat lagi ke permukaan. Korban sempat mengangkat tangannya, tetapi tidak berteriak, lalu ditenggelamkan lagi,” tambah Fudin.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Update Pejabat Terkaya RI Versi KPK: Widiyanti Putri, Rusdi Kirana, Maruarar 3 Besar

    Update Pejabat Terkaya RI Versi KPK: Widiyanti Putri, Rusdi Kirana, Maruarar 3 Besar

    Bisnis.com, JAKARTA – Pejabat publik atau penyelenggara negara di Indonesia wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun.

    Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan transparansi dan membentuk budaya antikorupsi di antara penyelenggara negara.

    Langkah ini penting pasalnya korupsi masih akut di kalangan peyelenggara negara. Data KPK, misalnya, mengungkap selama tahun 2024 lalu ada sebanyak 154 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara baik itu dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif di semua level baik pusat maupun daerah.

    Tak hanya itu, LHKPN bekalangan juga membantu penyidik lembaga antikorupsi untuk memitigasi risiko termasuk menindak penyelenggara negara yang memiliki harta melebihi profil pendapatannya.

    Salah satu kasus yang berhasil ditindak oleh KPK adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Pengungkapan kasus Rafael Alun tidak lepas dari proses penelaahan laporan harta kekayaannya. Dia terbukti bersalah dan telah berstatus terpidana.

    Adapun, hingga Sabtu (29/3/2025), dari 416.401 wajib lapor, sebanyak 94,8% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sisanya sebanyak 22.581 atau sekitar 5,42% belum melaporkan LHKPN ke KPK.  

    Di antara penyelenggaran negara yang telah lapor LHKPN, terdapat 10 orang yang diketahui memiliki harta cukup besar.

    Berikut daftarnya per 10 Maret 2025:

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri: Rp5,4 triliun  
    Rusdi Kirana (anggota DPR): Rp2,6 triliun
    Maruarar Sirait (Menteri Perumahan dan Pemukiman): Rp1,5 triliun
    Otto Hasibiuan (Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan): Rp1,5 triliun.
    Menpora Dito Ariotedjo: Rp292,2 miliar
    Yusril Ihza Mahendra: Rp269 miliar
    Wali Kota Palu Hadianto Rasyid: Rp266,6 miliar
    Silmy Karim: Rp229, 2 miliar
    Agus Gumiwang Kartasasmita: Rp193,3 miliar
    Suahasil Nazara: Rp129,7 miliar.

  • Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah

    Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah

    Summary:

    Keyword: 

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru untuk berbagai wilayah di Indonesia pada Sabtu (29/3/2025). Sejumlah kota besar diprediksi mengalami kondisi cuaca yang beragam.

    Dikutip dari prakiraan cuaca yang disiarkan akun YouTube Info BMKG, di Pulau Jawa, cuaca berawan tebal diprediksi meliputi Jakarta, sedangkan hujan ringan kemungkinan terjadi di Serang, Bandung, dan Yogyakarta. Namun, Semarang dan Surabaya perlu mewaspadai potensi hujan petir.

    Sementara itu, di wilayah Sumatera, kondisi cuaca juga bervariasi. Banda Aceh diprediksi berawan tebal, sementara Tanjung Pinang, Pekanbaru, dan Padang berpotensi mengalami hujan ringan. Hujan sedang diperkirakan terjadi di Medan, sementara Bengkulu berisiko mengalami hujan petir.

    Prakiraan cuaca di Pulau Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan berpotensi terjadi di Denpasar dan Kupang, sementara Mataram diperkirakan akan mengalami hujan sedang. Di Kalimantan, hujan ringan kemungkinan turun di Pontianak dan Samarinda, tetapi wilayah seperti Tanjung Selor, Palangkaraya, dan Banjarmasin berisiko mengalami hujan petir.

    Sementara itu, di Sulawesi, hujan ringan diperkirakan turun di Palu, Gorontalo, dan Makassar. Kendari kemungkinan akan mengalami hujan sedang, sedangkan hujan petir berpotensi terjadi di Manado dan Mamuju.

    Di wilayah timur Indonesia, kondisi cuaca juga perlu diwaspadai. Ambon diperkirakan berawan, sementara hujan ringan kemungkinan terjadi di Ternate, Sorong, Manokwari, Jayawijaya, dan Jayapura. Hujan sedang berpotensi turun di Merauke, sedangkan Nabire berisiko mengalami hujan petir.

    Selain prakiraan cuaca, BMKG juga mengamati adanya dinamika atmosfer yang dapat meningkatkan risiko cuaca ekstrem. Siklon tropis di Samudra Hindia Barat Daya Banten diperkirakan membentuk low-level jet, yang dapat memicu pertumbuhan awan hujan.

    Sementara itu, bibit siklon 93S mulai memasuki perairan dan daratan Australia, yang juga dapat memperkuat sistem cuaca di sekitarnya. Di Laut Natuna Utara, sirkulasi siklonik berpotensi membentuk daerah konvergensi yang berimbas pada peningkatan curah hujan di wilayah Kepulauan Riau.

    Kondisi atmosfer ini menyebabkan potensi hujan lebat hingga cuaca ekstrem di beberapa wilayah, termasuk Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Maluku, serta Papua dan Papua Barat.

    Sementara itu, kecepatan angin diperkirakan mencapai lebih dari 25 knot di Samudra Hindia bagian barat hingga selatan Banten, serta perairan selatan Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur. Akibatnya, tinggi gelombang di wilayah perairan tersebut diperkirakan mencapai 2,5 hingga 4 meter, sehingga masyarakat, terutama nelayan dan operator transportasi laut, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

    Selain prakiraan cuaca, BMKG juga memperingatkan adanya potensi banjir rob di pesisir Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara.

  • Monyet Bukan Saya Amanatkan untuk Guru Tua

    Monyet Bukan Saya Amanatkan untuk Guru Tua

    GELORA.CO – Gus Fuad Plered memilih meminta maaf atas kontroversi ucapan monyet terkait usulan Guru Tua alias Habib Idrus bin Salim Aljufri sebagai calon pahlawan nasional. Hal itu setelah Pengurus Besar (PB) Alkhairaat di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengintruksikan kepada seluruh komisariat wilayah (komwil) dan komisariat daerah (komda), untuk melaporkan Gus Fuad Plered ke kepolisian.

    “Merespons para kiai-kiai pendukung kajian tesis batalnya nasab Balawi dan pihak-pihak lain terkait yang memperkuat mempertanyakan pernyataan saya tentang pengusulan pahlawan nasional Guru Tua, Idrus bin Salim Al Jufri, di mana kiai-kiai mempertanyakan maksud pernyataan saya yang menyebut istilah monyet itu, saya perlu klarifikasi,” katanya melalui akun channel Youtube Gus Fuad Channel dikutip Republika.co.id di Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    Dalam klarifikasinya, Gus Fuad Plered menjelaskan maksud pernyataan kontroversialnya ketika ia mengetahui Guru Tua yang sudah diusulkan sebagai pahlawan nasional sejak tahun 2006, namun selalu ditunda karena tidak adanya data dan dokumen tertulis perjuangan fisik. Hal itu juga berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) M Alfan Alfian, karena status kewarganegaraan yang bersangkutan juga tidak memenuhi syarat.

    “Kemudian saya juga membaca berita, Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan semangat pengangkatan pahlawan nasional kali ini adalah mikul dhuwur mendem jero, semangat merangkul, saya curiga walaupun tidak memenuhi syarat, baik dari sisi warga negara dan dokumen tertulis perjuangan fisik, akan tetapi akan diangkat sebagai pahlawan nasional,” ucap Gus Guad Plered.

    Jika sampai hal itu terjadi, Gus Guad Plered menganggap, sangat berbahaya sekali bagi kewibawaan pemerintah. Menurut dia, jika sampai Guru Tua diangkat sebagai pahlawan nasional, walaupun tidak memenuhi syarat maka jelas tidak bisa dibenarkan.

    “Dan saya menganggap upaya itu sebagai sebagai upaya akal-akalan seperti orang Yahudi di masa lalu yang diberitakan Alquran bahwa orang Yahudi menyiasati larangan Tuhan agar mereka tidak memburu ikan di hari Sabtu, lalu mereka menyiapkan perangkap di hari Sabtu dan memburunya di hari lainnya, akhirnya Tuhan mengatakan, jadilah kalian semua monyet yang hina,” kata Gus Guad Plered.

    Merujuk firman Allah tersebut, Gus Fuad Plered menegaskan, ucapan monyet itu itu bukan diamanatkan untuk guru Tua, tapi ditujukan kepada sekelompok-sekelompok orang yang berusaha menyiasati aturan. Padahal, kata dia, Guru Tua yang tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional, namun bisa tetap diangkat sebagai pahlawan nasonal karena dicarikan celah aturan.

    “Walaupun kemudian, jika apa yang saya nyatakan itu dianggap menghina, kepada pihak-pihak yang terkait saya menyatakan memohon maaf, semata-mata apa yang saya nyatakan tentang usulan pahlawan nasional itu adalah untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan dalam upaya menjaga kebesaran nama pahlawan yang telah berjuang kemerdekaan bangsa dan demi ketinggian martabat bangsa Indonesia,” ujar Gus Fuad Plered.

    Dia pun hanya menyampaikan klarifikasi sebagaimana deskripsi yang dibacakan. Gus Fuad Plered mengajar masyarakat bersama-sama mendukung pemerintah agar bisa menjalankan tugas dan amanat yang diberikan rakyat dengan sebaik-baiknya sesuai target dan tujuan yang sesuai dengan konstitusi kita.

    “Dan marilah kita tidak ikut-ikutan menambah beban pemerintah. Salam Pancasila, merdeka. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” kata Gus Fuad Plered.

  • Jadwal Buka Puasa Hari Ini Palu Ramadhan Hari ke-28 Jumat 28 Maret 2025 dan Waktu Imsak Besok

    Jadwal Buka Puasa Hari Ini Palu Ramadhan Hari ke-28 Jumat 28 Maret 2025 dan Waktu Imsak Besok

    Jadwal Buka Puasa Hari Ini Palu Ramadhan Hari ke-28 Jumat 28 Maret 2025 dan Waktu Imsak Besok

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut jadwal imsak dan buka puasa hari ini Palu, ramadhan hari ke-28 Jumat 28 Maret 2025

    Jadwal imsakiyah juga menjadi acuan bagi para takmir masjid atau musala untuk melaksanakan tugasnya menandai waktu sholat.

    Pastikan anda mengetahui jadwal imsakiyah, agar aktivitas maupun ibadah berjalan lancar hari ini.

    Selain penanda waktu sholat, imsakiyah juga sebagai penanda waktu dimulainya maupun berakhirnya puasa hari ini.

    Berikut jadwal imsakiyah hari ini, ramadan 2025/1446 Hijriyah Palu dan sekitarnya.

    IMSAK        4:38

    SUBUH       4:48

    TERBIT       6:01

    DHUHA      6:25

    ZUHUR       12:08

    ASHAR       15:11

    MAGHRIB  18:11

    ISYA  19:20

    Untuk persiapan, Tribun Jateng juga lampirkan jadwal imsak dan subuh hari berikutnya, Sabtu 29 Maret 2025:  

    IMSAK        4:37

    SUBUH       4:47

    Niat puasa ramadan dan doa berbuka puasa lengkap dengan artinya.

    Puasa menjadi kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan.

    Berikut doa niat puasa di bulan ramadan lengkap beserta artinya:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

    NAWAITU SHAUMA GHODIN ‘AN ADAA’I FARDHI SYAHRI ROMADHOONI HAADZIHIS SANATI LILLAHI TA’ALA

    Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’ala.

    Setelah menahan diri dari makan dan minum sejak terbitnya fajar, umat Islam akan berbuka puasa saat terbenamnya matahari (magrib).

    Selain itu, Islam juga menganjurkan beberapa puasa sunah di antaranya puasa Senin Kamis, puasa Arafah, dan puasa Muharram.

    Jika Anda sedang berpuasa, jangan lupa untuk membaca doa saat berbuka.

    Berikut doa buka puasa dilengkapi latin dan artinya:

    اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

    ALLAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AMANTU WA’ALA RIZKIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA ARHAMARRA HIMIIN

    Artinya: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa) dengan rahmat-Mu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.”

    Niat salat tarawih sebagai ma’mum

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala

    Niat salat tarawih sebagai imam

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta’ala.

    Niat salat sunah tarawih sendirian

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat karena Allah Ta’ala

    Niat Shalat Sunnah Witir 3 Raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI TSALAATSA RAKA’AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir tiga raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala

    Niat sholat witir 2 raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir dua raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala

    Niat salat witir 1 raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK’ATAN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir satu raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala. (*)

     

  • Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Jakarta

    Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

    Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

    Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
    a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

    c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

    Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

    Pasal 35

    Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

    a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

    c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Aturan Penangkapan di Draf Revisi KUHAP

    Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)

    Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.

    Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

    Pasal 87

    (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
    (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
    (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

    Pasal 88

    Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

    Pasal 89

    (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
    (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
    a. identitas Tersangka;
    b. alasan Penangkapan;
    c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
    d. tempat Tersangka diperiksa.
    (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
    (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
    (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

    Pasal 90

    (1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
    (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
    (3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

    Pasal 91

    (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

    Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

    Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

    Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

    Ilustrasi CCTV (Foto: Getty Images/PhonlamaiPhoto)

    Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Berikut isinya:

    Pasal 31

    (1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
    (3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
    (4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

    “KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

    “Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

    Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

    Foto: Ilustrasi penahanan (Thinkstock)

    Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:

    Pasal 93

    5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
    a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
    c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
    d. menghambat proses pemeriksaan;
    e. berupaya melarikan diri;
    f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
    g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
    h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
    i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

    Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

    Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

    Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jadwal Buka Bank BCA saat Lebaran 2025, Tutup Mulai Tanggal Berapa?

    Jadwal Buka Bank BCA saat Lebaran 2025, Tutup Mulai Tanggal Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Selama periode libur Lebaran 2025, Bank BCA tetap berkomitmen memberikan layanan perbankan kepada nasabah. Beberapa kantor cabang tetap beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia untuk memastikan kebutuhan transaksi tetap terpenuhi.

    Berikut ini jadwal lengkap dan daftar kantor cabang yang buka, dikelompokkan berdasarkan provinsi dan pulau.

    Jadwal Operasional Selama Lebaran 2025 Tutup: 31 Maret, 1 April, 2 April, 4 April, dan 6 April 2025. Buka: 28 Maret, 5 April, dan 7 April 2025 di cabang tertentu. Layanan terbatas (transaksi B2B Pertamina): 3 April 2025 di cabang tertentu. Daftar Cabang BCA yang Buka Saat Lebaran 2025

    Area Bali, Nusa Tenggara, Maluku & Papua

    KCU AMBON KCU CAKRANEGARA KCU DENPASAR KCU JAYAPURA KCP MERAUKE KCP SORONG KCP TABANAN KCP TERNATE KCP TIMIKA KCU KUPANG KCU KUTA KCP BY PASS MUMBUL KCP GATOT SUBROTO BARAT KCP GIANYAR KCP LABUAN BAJO KCP MANOKWARI KCU CAKRANEGARA KCU DENPASAR KCU SINGARAJA KCP ATAMBUA KCP NEGARA

    Area DKI Jakarta & Banten

    KCU ALAM SUTERA KCU ASEMKA KCU BINTARO KCU BLOK A CIPETE KCU BUMI SERPONG DAMAI KCU DAAN MOGOT KCU GADING SERPONG KCU GAJAH MADA KCU GUNSA 45 KCU KALIMALANG KCU KEBAYORAN BARU KCU KEDOYA PERMAI KCU KELAPA GADING KCU MANGGA DUA RAYA KCU MATRAMAN KCU MUARA KARANG KCU PANGERAN JAYAKARTA KCU PANTAI INDAH KAPUK KCU PASAR BARU KCU PLUIT KCU PONDOK INDAH KCU PURI INDAH KCU RAWAMANGUN KCU SERANG KCU SUNTER KCU SURYOPRANOTO KCU TAMAN DUTA MAS KCU TANGERANG KCU TANGERANG CITY KCU TANJUNG PRIOK KCU WAHID HASYIM KCU WISMA ASIA KCP CITRA RAYA KCP DEWI SARTIKA KCP MAL PONDOK INDAH KCP TAMAN PALEM LESTARI KCU ALAM SUTERA KCU BINTARO KCU BLOK A CIPETE KCU BUMI SERPONG DAMAI KCU DAAN MOGOT KCU GADING SERPONG KCU GAJAH MADA KCU GREEN GARDEN KCU GUNSA 45 KCU KALIMALANG KCU KEBAYORAN BARU KCU KELAPA GADING KCU MATRAMAN KCU MUARA KARANG KCU PANGERAN JAYAKARTA KCU PANTAI INDAH KAPUK KCU PASAR BARU KCU PONDOK INDAH KCU PURI INDAH KCU RAWAMANGUN KCU SERANG KCU SUNTER KCU TANGERANG KCU TANJUNG PRIOK KCP CITRA RAYA KCP TAMAN PALEM LESTARI KCP TEBET BARAT KCU ALAM SUTERA KCU ASEMKA KCU BINTARO KCU BLOK A CIPETE KCU BUMI SERPONG DAMAI KCU DAAN MOGOT KCU GADING SERPONG KCU GREEN GARDEN KCU KELAPA GADING KCU MANGGA DUA RAYA KCU MATRAMAN KCU MUARA KARANG KCU PANTAI INDAH KAPUK KCU PONDOK INDAH KCU PURI INDAH KCU SUNTER KCU SURYOPRANOTO KCU TAMAN DUTA MAS KCU TANGERANG KCU TANGERANG CITY KCU WISMA ASIA KCP CITRA RAYA KCP PLUIT RAYA KCP TAMAN PALEM LESTARI KCP TEBET BARAT

    Area Jawa Barat

    KCU A. YANI KCU BANDUNG KCU BEKASI KCU BOGOR KCU CIANJUR KCU CIBUBUR KCU CIKARANG KCU CIREBON KCU DEPOK KCU GARUT KCU HARAPAN INDAH KCU PURWAKARTA KCU SUBANG KCU SUKABUMI KCU TASIKMALAYA KCP CIMANGGIS KCP KARAWANG KCU A. YANI KCU BANDUNG KCU BEKASI KCU BOGOR KCU CIANJUR KCU CIBUBUR KCU CIKARANG KCU CIREBON KCU DAGO KCU DEPOK KCU GARUT KCU HARAPAN INDAH KCU PURWAKARTA KCU SOEKARNO HATTA KCU SUBANG KCU SUKABUMI KCU TASIKMALAYA KCP SUMEDANG KCU BEKASI KCU BOGOR KCU CIBUBUR KCU CIKARANG KCU DAGO KCU DEPOK KCU HARAPAN INDAH CU SOEKARNO HATTA KCP KARAWANG

    Area Jawa Tengah & DIY

    KCU CILACAP KCU GANG TENGAH KCU KUDUS KCU MAGELANG KCU PEKALONGAN KCU PURWODADI KCU PURWOKERTO KCU SALATIGA KCU SEMARANG KCU SOLO BARU KCU SOLO SLAMET RIYADI KCU TEGAL KCU YOGYAKARTA KCP BATANG KCP BLORA KCP BOYOLALI KCP CEPU KCP KATAMSO KCP KEBUMEN KCP KEDUNGWUNI KCP KLATEN KCP PATI KCP PEMALANG KCP PURBALINGGA KCP PURWOREJO KCP WELERI KCP WONOSOBO KCU CILACAP KCU GANG TENGAH KCU KUDUS KCU MAGELANG KCU PEKALONGAN KCU PURWODADI KCU PURWOKERTO KCU SALATIGA KCU SEMARANG KCU SOLO BARU KCU SOLO SLAMET RIYADI KCU TEGAL KCU YOGYAKARTA KCP BATANG KCP BLORA KCP BOYOLALI KCP CEPU KCP KATAMSO KCP KEBUMEN KCP KEDUNGWUNI KCP KLATEN KCP PATI KCP PEMALANG KCP PURBALINGGA KCP PURWOREJO KCP WONOSOBO KCU CILACAP KCU GANG TENGAH KCU KUDUS KCU MAGELANG KCU PEKALONGAN KCU PURWODADI KCU PURWOKERTO KCU SALATIGA KCU SEMARANG KCU SOLO BARU KCU SOLO SLAMET RIYADI KCU TEGAL KCU YOGYAKARTA KCP BATANG KCP BLORA KCP BOYOLALI KCP CEPU KCP KATAMSO KCP KEBUMEN KCP KEDUNGWUNI KCP KLATEN KCP KROYA KCP PATI KCP PURBALINGGA KCP WELERI

    Area Jawa Timur

    KCU BANYUWANGI KCU BLITAR KCU BOROBUDUR KCU BUKIT DARMO BOULEVARD KCU DARMO KCU GALAXY KCU GRESIK KCU HR MUHAMMAD KCU JEMBER KCU JOMBANG KCU KEDIRI KCU MADIUN KCU MALANG KCU MOJOKERTO KCU PASURUAN KCU PROBOLINGGO KCU RUNGKUT KCU SIDOARJO KCU SITUBONDO KCU TUBAN KCU TULUNGAGUNG KCU VETERAN KCP BATU KCP BOJONEGORO KCP BONDOWOSO KCP GENTENG KCP KRIAN KCP KUDUSAN KCP LAMONGAN KCP LUMAJANG KCP MOJOSARI KCP PANDAAN KCP TRENGGALEK KCU BANGKALAN KCU BANYUWANGI KCU BLITAR KCU BOROBUDUR KCU DARMO KCU GALAXY KCU GRESIK KCU HR MUHAMMAD KCU JEMBER KCU KEDIRI KCU MADIUN KCU MALANG KCU PASURUAN KCU SIDOARJO KCU TULUNGAGUNG KCU VETERAN KCP GENTENG KCP KUDUSAN KCP LAMONGAN KCP LUMAJANG KCP NGANJUK KCP PAMEKASAN KCP PONOROGO KCP SUMENEP KCP TRENGGALEK KCU BANGKALAN KCU BANYUWANGI KCU BUKIT DARMO BOULEVARD KCU DARMO KCU GALAXY KCU INDRAPURA KCU JOMBANG KCU MALANG KCU MOJOKERTO KCU PASURUAN KCU PROBOLINGGO KCU RUNGKUT KCU SITUBONDO KCU TUBAN KCU TULUNGAGUNG KCP BATU KCP BOJONEGORO KCP BONDOWOSO KCP PAMEKASAN KCP PANDAAN  KCP SUMENEP

    Area Kalimantan

    KCU BALIKPAPAN KCU BANJARMASIN KCU KUBU RAYA KCU PALANGKARAYA KCU PONTIANAK KCU SAMARINDA KCU SINGKAWANG KCU TARAKAN KCP A. YANI (BANJARMASIN) KCP PANGKALAN BUN KCP SAMPIT KCP SINTANG KCP TANJUNG REDEB KCU BALIKPAPAN KCU BANJARMASIN KCU KUBU RAYA KCU PALANGKARAYA KCU PONTIANAK KCU SAMARINDA KCU SINGKAWANG KCU TARAKAN KCU BALIKPAPAN KCU BANJARMASIN KCU KUBU RAYA KCU PALANGKARAYA KCU PONTIANAK KCU SAMARINDA KCU SINGKAWANG KCU TARAKAN KCP A. YANI (BANJARMASIN) KCP BANJARBARU KCP KETAPANG KCP PANGKALAN BUN KCP SAMPIT  KCP SINTANG

    Area Sulawesi

    KCU KENDARI KCU MAKASSAR KCU PALU KCU PANAKKUKANG KCP KAWASAN INDUSTRI KCP LUWUK BANGGAI KCU MAKASSAR KCU MANADO KCU PANAKKUKANG KCP BITUNG KCP GORONTALO KCP KAWASAN INDUSTRI KCP KOTAMOBAGU KCU MAKASSAR KCU PAREPARE  KCP PALOPO

    Area Sumatera

    KCU ASIA KCU BANDAR LAMPUNG KCU BATAM KCU BENGKULU KCU BUKIT BARISAN KCU BUKITTINGGI KCU JAMBI KCU KISARAN KCU LUBUK LINGGAU KCU MEDAN KCU MESJID LAMA KCU METRO KCU PADANG KCU PALEMBANG KCU PANGKAL PINANG KCU PEKANBARU KCU PEMATANG SIANTAR KCU PRABUMULIH KCU TANJUNG PANDAN KCU TANJUNG PINANG KCU TEBING TINGGI KCP A. RIVAI KCP BATURAJA KCP BINJAI KCP CEMARA ASRI KCP CURUP KCP DUMAI KCP KARIMUN KCP KENTEN KCP KOTABUMI KCP PAYAKUMBUH KCP PERBAUNGAN KCP RANTAU PRAPAT KCP RIAU BISNIS CENTER KCP SIBOLGA KCP SUNGAI LIAT KCP TANJUNG BALAI KCP TANJUNG KARANG KCP TANJUNG UBAN KCP TEMBILAHAN KCP TANJUNG BALAI KCP TANJUNG KARANG KCP TEMBILAHAN KCU ASIA KCU BANDAR LAMPUNG KCU BATAM KCU BENGKULU KCU BUKIT BARISAN KCU BUKITTINGGI KCU JAMBI KCU KISARAN KCU MEDAN KCU MESJID LAMA KCU METRO KCU PADANG KCU PALEMBANG KCU PANGKAL PINANG KCU PEKANBARU KCU PEMATANG SIANTAR KCU PRABUMULIH KCU TANJUNG PANDAN KCU TANJUNG PINANG KCU TEBING TINGGI KCP A. RIVAI KCP BATURAJA KCP CEMARA ASRI KCP CURUP KCP KENTEN KCP PENUIN KCP PERBAUNGAN KCP PLAZA MEDAN FAIR KCP RIAU BISNIS CENTER KCP SUNGAI LIAT KCU ASIA KCU BANDAR LAMPUNG KCU BATAM KCU BENGKULU KCU BUKITTINGGI KCU JAMBI KCU KISARAN KCU LUBUK LINGGAU KCU MEDAN KCU MESJID LAMA KCU PADANG KCU PALEMBANG KCU PEKANBARU KCU PEMATANG SIANTAR KCU TANJUNG PINANG KCU TEBING TINGGI KCP A. RIVAI KCP BINJAI KCP CEMARA ASRI KCP CURUP KCP DUMAI KCP KARIMUN KCP KENTEN KCP KOTABUMI KCP MUARA BUNGO KCP PAYAKUMBUH KCP RANTAU PRAPAT KCP SIBOLGA KCP TANJUNG KARANG KCP TANJUNG MORAWA KCP TANJUNG UBAN

    Layanan Perbankan Digital Tetap TersediaMeski beberapa kantor cabang tutup, layanan perbankan tetap dapat diakses melalui BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, serta ATM BCA yang tersedia di seluruh Indonesia.

    Bagi yang memiliki fasilitas autodebet, disarankan memastikan saldo rekening cukup sebelum libur panjang agar proses pembayaran tetap berjalan lancar.

    Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui haloBCA 1500888 atau aplikasi BCA Mobile.
    Dengan informasi ini, perencanaan keuangan selama Lebaran 2025 akan lebih mudah dan aman. Pastikan mencatat jadwal dan lokasi cabang yang tetap beroperasi agar transaksi tetap lancar meski di tengah liburan panjang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mahasiswi UIN Palu Tewas Kecelakaan saat Mudik, Dalam Tas Ditemukan Mukena dan Koko untuk Orangtua

    Mahasiswi UIN Palu Tewas Kecelakaan saat Mudik, Dalam Tas Ditemukan Mukena dan Koko untuk Orangtua

    TRIBUNJAKARTA.COM –  Seorang mahasiswi UIN Datokaramah Palu, bernama Naila (19) meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di Jalur Kebun Kopi penghubung antara Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa (25/03/2025). 

    Kala itu Naila dan temannya tengah berboncengan sepeda motor hendak mudik ke kampung halamannya di Tolitoli.

    Mahasiswi Prodi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam tersebut tewas di tempat setelah diduga bertabrakan dengan sebuah truk.

    Sementara teman Naila, mengalami luka parah.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan olah TKP dan mengusut penyebab pasti kecelakaan tersebut

    Pantauan TribunJakarta.com, video yang merekam suasana kesedihan di rumah duka Naila, viral di media sosial TikTok.

    Di video yang viral terlihat rumah duka Naila sudah dipenuhi puluhan warga.

    Ketika jenazah Naila diturunkan dari ambulance, terlihat Ayah Naila yang semula berusaha tegar mendadak ambruk.

    Ayah Naila tak kuasa menahan tangis, melihat putri kesayangannya sudah terbaring tidak bernyawa.

    Harapan pria tua tersebut untuk merayakan lebaran bersama Naila pupus.

    “Saat jenazah Almarhumah tiba bapakanya jatuh lemas,

    Almarhumah ini kami kenal sangat baik pada siapapun

    Kami akan merasakan kehilangan sosok yang murah senyum dan santun seperti Naila,” tulis salah seorang keluarga Naila di TikTok.

    Ketika jenazah Naila di masukan ke dalam rumah duka, petugas yang ikut mengantar terlihat juga membawa sebuah tas berwarna hitam milik korban.

    Sambil terduduk di lantai, seorang wanita tua yang diduga sebagai ibu Naila membuka tas tersebut.

    Air matanya sontak pecah, saat mengetahui di dalam tas Naila ditemukan mukena dan baju koko baru.

    Mukena dan baju koko yang masih terbungkus plastik ersebut rupanya sudah disiapkan Naila untuk orangtua tercintanya.

    “Masih terbungkus plastik mukena dan baju koko di dalam tas,” tulis keluarganya.

    Jenazah Naila kemudian dimakamkan pada Rabu (26/3/2025) pagi.

    Di video viral lainnya, terlihat puluhan warga mengantarkan Naila ke tempat peristirahat terakhirnya.

    Sementara itu orangtua dan saudara Naila tampak tak kuasa menahan tangis di pemakaman.

    “Pagi ini Naila diantar banyak orang yang sayang kepadanya ke peristirahatan terakhir,

    Walaupun ada tatapan kosong dari orangtua dan semua saudaranya,” tulis pengunggah video.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Rabu 26 Maret 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Rabu 26 Maret 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Rabu 26 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Maret 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Rabu 26 Maret 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.