kab/kota: Palu

  • Kaesang: PSI Harus Lebih Baik dari Partainya Ahmad Ali Sebelumnya

    Kaesang: PSI Harus Lebih Baik dari Partainya Ahmad Ali Sebelumnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memerintahkan kader PSI di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk serius mempersiapkan struktur dn mesin partai guna memenangkan Pemilu 2029 mendatang.

    Kaesang mengingatkan kader PSI memperkuat struktur akar rumput mulai dari tingkat DPW hingga DPC. Putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu bahkan sesumbar mampu mengalahkan partai besar seperti Nasdem di Pemilu mendatang.

    “Sebelum kita menuju 2029, kita akan menghadapi yang namanya verifikasi. Jadi saya minta tolong kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat DPW, DPD, DPC, maupun nanti kalau sudah ada DPRT-nya, saya minta tolong strukturnya dibuat sebaik mungkin. Harus lebih baik dari partainya punyanya Pak Ahmad Ali sebelumnya (Nasdem),” kata Kaesang dalam Rakorwil PSI se-Sulteng di Hotel Grand Sya, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (19/11/2025).

    Ahmad Ali diketahui merupakan bekas kader Nasdem sebelum akhirnya berlabuh ke PSI dan langsung menduduki jabatan strategis sebagai ketua harian DPP PSI.

    Kaesang lantas menyinggung target tinggi yang dipatok Ahmad Ali bersama PSI.

    “Ya pasti Pak Ketua Harian kan pasti juga punya target. Enggak mungkin targetnya mau di bawahnya kan, targetnya ya harus menang di Sulawesi tengah,” tegas Kaesang.

    Lebih jauh Kaesang menegaskan dirinya jauh-jauh terbang ke Palu, Sulteng bukan untuk main-main. Ia menyampaikan, Sulawesi Tengah akan menjadi pionir dari PSI di 2029.

    “Saya juga ingin menegaskan, saya hadir di sini, kita bukan untuk main-main. Kita hadir di sini, DPP hadir di sini untuk mempersiapkan kita bisa menang di 2029,” tekannya.

  • Kaesang Target PSI Menang Besar di 2029: Siapkan “Isi Tas” dan Serbuan Baliho Berwajah Jokowi

    Kaesang Target PSI Menang Besar di 2029: Siapkan “Isi Tas” dan Serbuan Baliho Berwajah Jokowi

    Kaesang Target PSI Menang Besar di 2029: Siapkan “Isi Tas” dan Serbuan Baliho Berwajah Jokowi
    Tim Redaksi
    PALU, KOMPAS.com –
    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertekad untuk menang besar pada Pemilu 2029, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
    Ketua Umum (Ketum) PSI
    Kaesang Pangarep
    pun memerintahkan PSI untuk menjadi pionir di Sulteng pada 2029 mendatang.
    “Saya ingin menyampaikan, di acara rakorwil perdana dari Partai Solidaritas Indonesia ini, saya ingin
    Sulawesi Tengah
    menjadi pionir dari PSI di 2029,” ujar Kaesang dalam Rakorwil PSI Se-Sulteng di Palu, Sulteng, Rabu (19/11/2025).
    “Dan saya juga ingin menegaskan, saya hadir di sini, kita bukan untuk main-main. Kita hadir di sini, DPP hadir di sini untuk mempersiapkan kita bisa menang di 2029,” sambungnya.
    Kaesang pun mengingatkan agar para kader PSI memperkuat struktur akar rumput sebelum 2029.
    Sebab, kata dia, mereka harus lolos verifikasi terlebih dahulu sebelum menjadi peserta pemilu.
    “Sebelum kita menuju 2029, kita akan menghadapi yang namanya verifikasi. Jadi saya minta tolong kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat DPW, DPD, DPC, maupun nanti kalau sudah ada DPRT-nya, saya minta tolong strukturnya dibuat sebaik mungkin. Harus lebih baik dari partainya punyanya Pak
    Ahmad Ali
    sebelumnya (Nasdem),” kata Kaesang.
    Dalam kesempatan ini, Kaesang turut mengungkapkan harapannya, di mana pada 2029 nanti, PSI sudah bisa mengusung gubernur sendiri.
    Selain itu, dia juga meyakini PSI bakal mendapatkan jatah anggota DPR dari Sulteng.
    Lantas, apa saja strategi Kaesang untuk memenangkan PSI di 2029?
    Kaesang mengatakan, tanpa ‘isi tas’, maka elektabilitas tinggi menjadi sia-sia dalam kontestasi pemilu.
    Kaesang pun meminta agar PSI Sulteng bekerja keras agar bisa menjadi penyumbang suara dalam Pemilu 2029 mendatang.
    Lalu, terkhusus Sulteng, jika ada masalah dengan ‘isi tas’, Kaesang menyerahkan persoalan itu kepada Ketua Harian PSI Ahmad Ali.
    “Teman-teman, saya pingin Sulawesi Tengah ini menjadi salah satu penyumbang suara terbesar nanti di pemilu. Jadi saya minta tolong kerja kerasnya, jangan lupa ini juga, turun ke masyarakat,” ujar Kaesang.
    “Percuma juga punya elektabilitas tinggi, tapi enggak punya isi tas. Loh iya dong, masa isi tas enggak punya? Kalau saya kan enggak bawa tas. Yang bawa Bendum semua. Kalau ada apa-apa terkhusus Sulawesi Tengah, masalah isi tas kita ke Ayahanda kita (Ahmad Ali) ya,” sambungnya disambut tepuk tangan hadirin.
    Kemudian, Kaesang mengingatkan agar kader PSI tidak melakukan gerakan tambahan.
    Menurutnya, arahannya kerap berubah ketika sudah sampai di kader tingkat bawah.
    “Saya ingatkan sekali lagi, enggak usah ada gerakan-gerakan tambahan. Biasanya kan gitu. Saya ketika perintah ke Ketua Harian, A, ketika Ketua Harian menyampaikan ke sini, A, ketika mulai turun lagi A plus plus. Turun lagi A plus plus plus plus. Ada selalu kegiatan tambahan yang enggak begitu berguna,” ucap Kaesang.
    Kaesang pun meminta kader PSI untuk menyempurnakan struktur partai di masing-masing daerah.
    Dia mengeklaim tidak akan meminta apa-apa lagi sampai tahun 2027.
    Sementara itu, Ketua Harian PSI Ahmad Ali meminta agar baliho PSI sudah terpasang di semua kecamatan di Sulteng.
    Ali menegaskan PSI sudah membeli dua mesin cetak untuk memproduksi baliho tersebut.
    Dia memerintahkan agar baliho-baliho mulai dimasukkan ke desa-desa.
    “Semua kecamatan sudah harus terpasang baliho Partai Solidaritas Indonesia. Mesin cetak kita sudah punya dua. Saya minta bendahara untuk mengoperasikan mesin percetakan baliho, dan semua DPC paling tidak setiap kecamatan ada lima baliho ukuran 3×4 yang sudah harus terpasang, dan pelan-pelan masuk ke tiap-tiap desa,” ujar Ali.
    Ali menyampaikan bahwa format baliho harus terpampang wajah Kaesang Pangarep, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dan dirinya selaku Ketua Harian PSI.
    Khusus di Sulteng ini, Ali menyatakan dirinya terkenal, sehingga wajahnya juga perlu dipampang.
    “Foto standarnya Ketua Umum, Ketua Harian, dan Pak Jokowi. Minta maaf, pengurus lain, karena yang dikenal di Sulawesi Tengah ini, Ketua Umum dan Ketua Harian, Pak Jokowi. Karena ini kampung saya,” jelasnya.
    Lalu, Ali membeberkan bahwa sosok Jokowi sangat penting bagi PSI.
    Dia kembali mengungkit bahwa Jokowi kini merupakan patron PSI.
    “Kenapa kita ingin memasang Pak Jokowi? Pak Jokowi adalah contoh hidup bagi rakyat jelata. Pak Jokowi adalah harapan bagi para politisi yang tidak berasal dari keturunan pemilik partai,” kata Ali.
    “Pak Jokowi adalah contoh hidup bukan dari yang berasal dari keluarga kaya raya, yang kemudian meniti karirnya dari bawah sampai di pucuk pemerintahan. Pak Jokowi bukan dari keluarga ningrat, tapi dia bisa meniti karier dan sampai dengan Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.
    Ali berharap, dengan Jokowi dijadikan patron PSI, anak-anak muda ke depannya bisa melihat politik sebagai harapan.
    Dia ingin anak-anak muda berpikir bahwa menjadi pejabat tidak harus jadi orang kaya atau anak ketua partai terlebih dahulu.
    “Cukup punya konsistensi dan menanamkan nilai-nilai baik pada diri dan masyarakat, Insya Allah masyarakat akan mendorong dan partai-partai politik akan mengejar kamu,” imbuh Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaesang Target PSI Menang Besar di 2029: Siapkan “Isi Tas” dan Serbuan Baliho Berwajah Jokowi

    Sebut Elektabilitas Tinggi Percuma Tanpa Isi Tas, Kaesang: Kalau Ada Apa-apa, ke Ayahanda Kita

    Sebut Elektabilitas Tinggi Percuma Tanpa Isi Tas, Kaesang: Kalau Ada Apa-apa, ke Ayahanda Kita
    Tim Redaksi
    PALU, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengatakan, jika PSI Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami masalah terkait ‘isi tas’, maka tinggal datang ke ‘ayahanda’.
    Ayahanda yang dimaksud ialah Ketua Harian PSI
    Ahmad Ali
    .
    Hal tersebut disampaikan Kaesang dalam
    Rakorwil PSI
    Se-Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (19/11/2025).
    “Kalau ada apa-apa terkhusus ini ya, terkhusus Sulawesi Tengah, masalah
    isi tas
    , kita ke ayahanda kita ya,” kata Kaesang.
    Kaesang menegaskan, percuma jika memiliki elektabilitas tinggi, tetapi tidak memiliki ‘isi tas’.
    Khusus PSI pusat, Kaesang menyebut tas tersebut selalu dibawa oleh Bendahara Umum (Bendum) PSI.
    “Percuma juga punya elektabilitas tinggi, tapi enggak punya isi tas. Loh iya dong, masa isi tas enggak punya? Kalau saya kan enggak bawa tas. Yang bawa Bendum semua,” tutur dia.
    Sementara itu, Kaesang meminta kepada para kader PSI untuk fokus pada struktur masing-masing daerah.
    Dia menekankan tidak akan meminta hal lain kepada kader PSI sampai tahun 2027.
    “Dan teman-teman, saya pingin Sulawesi Tengah ini menjadi salah satu penyumbang suara terbesar nanti di pemilu. Jadi saya minta tolong kerja kerasnya, jangan lupa ini juga, turun ke masyarakat,” imbuh Kaesang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaesang Harap PSI Menang Pemilu 2029 di Sulawesi Tengah

    Kaesang Harap PSI Menang Pemilu 2029 di Sulawesi Tengah

    Kaesang Harap PSI Menang Pemilu 2029 di Sulawesi Tengah
    Tim Redaksi
    PALU, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep berharap partai yang dipimpinnya memenangkan pemilihan umum (Pemilu) 2029 di Sulawesi Tengah (Sulteng)
    Harapannya, partai berlambang gajah itu dapat mengirimkan kadernya ke DPR pada periode 2029-2034.
    “2029 insya Allah nanti kita akan punya anggota dewan di Senayan dari
    Sulawesi Tengah
    . Tingkat provinsi bisa menjadi pemenang,” ujar Kaesang dalam Rakorwil
    PSI
    Se-Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (19/11/2025).
    Jika PSI dapat memenangkan
    Pemilu 2029
    di Sulteng, ia menargetkan partainya dapat mengusung calon gubernur untuk provinsi tersebut.
    “Di mana insya Allah kita bisa memajukan gubernur kita sendiri nanti di pilkada selanjutnya,” ujar Kaesang.
    Untuk merealisasikan harapannya itu, Kaesang mengingatkan seluruh jajaran PSI untuk melengkapi kepengurusan di tingkat DPW, DPD, DPC.
    Dalam kesempatan tersebut, Kaesang pun berseloroh agar PSI dapat lebih baik dari Partai
    Nasdem
    , tempat
    Ahmad Ali
    dulu.
    Ahmad Ali yang baru saja pindah dari Partai Nasdem ke PSI, kata Kaesang, pasti memiliki target tersendiri, yakni memenangkan PSI di Sulawesi Tengah.
    “Sebelum kita menuju 2029, kita akan menghadapi yang namanya verifikasi. Jadi saya minta tolong kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat DPW, DPD, DPC, maupun nanti kalau sudah ada DPRT-nya, saya minta tolong strukturnya dibuat sebaik mungkin. Harus lebih baik dari partainya punyanya Pak Ahmad Ali sebelumnya (Nasdem),” ujar Kaesang.
    Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Sulawesi Tengah, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat menjadi tiga partai yang unggul dengan suara terbanyak.
    Hal itu berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang diadakan KPU RI untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu (16/3/2024).
    Dalam rekapitulasi di Sulteng, Partai Golkar memperoleh 330.971 suara. Menyusul di bawahnya, ada Partai Nasdem yang memperoleh 256.799 suara dan Partai Demokrat dengan 254.852 suara.
    PSI sendiri pada 2024 hanya meraih 20.924 suara di Sulteng. Jumlah perolehan tersebut menempatkan mereka di peringkat 13.
    Berikut perolehan suara 19 partai politik peserta
    Pemilu 2024
    di Sulteng:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaesang Target PSI Menang Besar di 2029: Siapkan “Isi Tas” dan Serbuan Baliho Berwajah Jokowi

    3 Kaesang ke PSI: Percuma Elektabilitas Tinggi tapi Enggak Punya "Isi Tas" Nasional

    Kaesang ke PSI: Percuma Elektabilitas Tinggi tapi Enggak Punya “Isi Tas”
    Tim Redaksi
    PALU, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengatakan, tanpa ‘isi tas’, maka elektabilitas tinggi menjadi sia-sia dalam kontestasi pemilu.
    Kaesang pun meminta agar
    PSI Sulawesi Tengah
    (Sulteng) bekerja keras agar bisa menjadi penyumbang suara dalam
    Pemilu 2029
    mendatang.
    Hal tersebut disampaikan Kaesang dalam
    Rakorwil PSI
    Se-Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (19/11/2025).
    “Teman-teman, saya ingin Sulawesi Tengah ini menjadi salah satu penyumbang suara terbesar nanti di pemilu. Jadi, saya minta tolong kerja kerasnya, jangan lupa ini juga, turun ke masyarakat,” ujar Kaesang.
    “Percuma juga punya
    elektabilitas
    tinggi, tapi enggak punya isi tas. Loh iya dong, masa isi tas enggak punya? Kalau saya kan enggak bawa tas. Yang bawa Bendum semua. Kalau ada apa-apa terkhusus Sulawesi Tengah, masalah isi tas kita ke Ayahanda kita (Ahmad Ali) ya,” sambung dia, disambut tepuk tangan hadirin.
    Kaesang tidak menjelaskan secara spesifik apa maksud perkataannya mengenai isi tas.
    Kemudian, Kaesang mengingatkan agar kader PSI tidak melakukan gerakan tambahan.
    Menurut dia, arahannya kerap berubah ketika sudah sampai di kader tingkat bawah.
    “Saya ingatkan sekali lagi, enggak usah ada gerakan-gerakan tambahan. Biasanya kan gitu. Saya ketika perintah ke Ketua Harian, A, ketika Ketua Harian menyampaikan ke sini, A, ketika mulai turun lagi A plus plus. Turun lagi A plus plus plus plus. Ada selalu kegiatan tambahan yang enggak begitu berguna,” ucap Kaesang.
    Kaesang pun meminta kader PSI untuk menyempurnakan struktur partai di masing-masing daerah.
    Dia mengeklaim tidak akan meminta apa-apa lagi sampai tahun 2027.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

    Keputusan penting ini mengakhiri serangkaian pembahasan panjang dan menjadi tonggak reformasi hukum pidana di Indonesia.

    Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan dari Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman. Ia menjelaskan secara rinci proses pembahasan RKUHAP yang telah dilakukan di tingkat Panitia Kerja.

    Setelah mendengar laporan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi RKUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai antara DPR dan pemerintah.

    Dalam kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

    Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHAP untuk menjadi Undang-Undang. Setelah itu, Puan kembali mengetuk palu persetujuan yang menandai sahnya UU KUHAP yang baru.

    Puan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara atas segala kontribusi dan kerjasama selama proses pembahasan RKUHAP.

    “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tambah Puan.

    Selain mengesahkan UU KUHAP, agenda Rapat Paripurna DPR juga mencakup pendapat fraksi-fraksi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR RI.

    Sebagai bagian dari agenda Rapat Paripurna, DPR juga menyetujui hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025.

    Rapat Paripurna ditutup dengan agenda penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi yang disahkan melalui pengambilan keputusan. [hen/suf]

  • Budaya Brutal di Internal Militer Rusia, Mengapa Tak Dihukum?

    Budaya Brutal di Internal Militer Rusia, Mengapa Tak Dihukum?

    Jakarta

    “Mereka membunuh anak saya,” ratap Tatjana Bykova dalam sebuah pesan video. Ia menggunakan istilah “dibatalkan” untuk menggambarkan bagaimana putranya, Andrej, dibunuh oleh komandan militer Rusia. Ia menyebut nama-nama mereka dan mengatakan bahwa ia membenci mereka.

    Awalnya, mereka memeras Andrej, menuntut setengah dari kompensasi yang ia terima atas cederanya. Ketika ia menolak memberikan uang itu dan malah membeli sebuah mobil, mereka menuntut agar ia menyerahkan mobil tersebut. Ia dibunuh karena menolak menyerahkan mobil itu.

    Bykova mengajukan keluhan ke Komite Investigasi Federasi Rusia dan kantor kejaksaan, tetapi tidak ada yang terjadi. Andrej Bykov hanya dinyatakan hilang. “Saya diberi tahu bahwa ia dipukuli hingga tewas. Ia tergeletak di sebuah hutan dekat Galizynovka (sebuah desa di Oblast Donetsk, Ukraina),” kata Bykova kepada media independen Rusia, Verstka.

    Pada Oktober 2025, situs berita investigatif tersebut meluncurkan sebuah proyek untuk menyoroti penyiksaan yang meluas dan apa yang disebut “pembatalan”, istilah sehari-hari untuk pembunuhan terhadap rekan sendiri di dalam tentara Rusia.

    Verstka juga menerbitkan nama-nama puluhan komandan yang terlibat. Keesokan harinya, Aleksandr Pashchtschenko, seorang deputi dari partai berkuasa Rusia Bersatu dari Khakassia di Siberia selatan, menanggapi kritik dari seorang warga yang marah dengan mengatakan, “Di garis depan, kamu akan dibatalkan karena pernyataan seperti itu.” Secara tak sengaja, komentar ini menegaskan bahwa “pembatalan” sudah menjadi norma budaya.

    Penyiksaan dan pembunuhan terjadi di dalam barisan militer Rusia

    “Pembunuhan terhadap rekan sendiri hanyalah sebagian dari kondisi menyedihkan dalam tentara Rusia. Penyiksaan juga tersebar luas,” kata pakar militer Yuri Fyodorov kepada DW. Video-video penyiksaan dapat ditemukan di kanal-kanal Telegram yang membahas perang. Menurutnya, misalnya, para prajurit dilempar ke dalam lubang dan diberi makan sampah selama satu atau dua minggu, tergantung suasana hati komandan. Atau para prajurit dipaksa untuk “memeluk pohon”, mereka diikat ke batang pohon dan dibiarkan selama satu atau dua hari tanpa makanan atau minum.

    Alasan terjadinya “pembatalan” sangat beragam, ketidakpatuhan, pelanggaran disiplin, konsumsi alkohol, perselisihan dengan perwira, atau penolakan menyerahkan sebagian penghasilan.

    “Jika Anda memandang orang sebagai sesuatu yang dapat dibuang dan mampu membunuh seseorang dengan mengirimnya ke pertempuran tanpa harapan, maka Anda juga akan membunuh karena seseorang melakukan pelanggaran, tidak menyerahkan uang, atau berselisih,” kata pakar militer Jan Matveyev.

    “Atasan yang melakukan tindakan kekerasan kejam ini juga memiliki atasan yang mengejek mereka, misalnya dengan memberi perintah yang tidak realistis dan menahan pasokan penting bagi unit mereka.

    Para pejabat tinggi ini menampilkan citra superioritas, tak terkalahkan, dan kemakmuran. Hal ini memicu perasaan sangat sulit di kalangan komandan lapangan, yang kemudian mereka tumpahkan pada bawahan mereka.”

    Menurut Putilovskaya, para tentara takut menjadi sasaran agresi atasan mereka sendiri. Namun, mereka juga merasakan belas kasihan dan rasa bersalah terhadap rekan yang menjadi korban karena mereka tidak bisa menolong.

    Budaya “pembatalan” untuk menanamkan disiplin

    Yuri Fyodorov mengaitkan budaya “pembatalan” di tentara dengan perwira korup serta prajurit yang kriminal dan tidak disiplin. Ia mengatakan bahwa korps perwira Rusia menjadi lebih bermasalah sejak 1990-an. Sejak itu, banyak orang tetap berada di tentara karena tidak bisa menemukan pekerjaan lain.

    Mereka menambah gaji rendah melalui praktik korupsi, seperti memaksa prajurit melakukan kerja tanpa upah. Perwira-perwira seperti inilah yang kini berperang di Ukraina.

    Para ahli sepakat bahwa tentara Rusia juga berubah dalam perang Ukraina karena kini mencakup tentara bayaran yang bertempur demi uang dan narapidana yang memiliki nilai-nilai tersendiri.

    “Untuk mengendalikan seluruh gerombolan ini, Anda harus menggunakan metode paling brutal,” kata Fyodorov. Salah satu contoh awal yang terkenal adalah video yang beredar di media sosial pada November 2022, menunjukkan tentara bayaran Wagner membunuh rekan mereka dengan palu godam.

    Mengapa kekerasan tidak dihukum?

    Menurut Jan Matveyev, alasan utama budaya kekerasan ini adalah kurangnya disiplin dan tidak adanya sistem militer yang terstruktur dengan baik.

    “Semua ini mendorong impunitas, yang membuat kepemimpinan tidak mungkin dijalankan. Tidak ada seorang pun di tentara Rusia yang dihukum atas kejahatan perang serius seperti pembunuhan di Bucha dan Mariupol. Ini langsung memberi sinyal bahwa Anda bisa membunuh orang tanpa dihukum,” kata Matveyev.

    Ia yakin penyalahgunaan kekuasaan ini telah merusak disiplin dalam tentara. Ia menambahkan bahwa kegagalan tentara untuk menindak kekerasan membuat kekejaman semakin meningkat.

    Kedua ahli tersebut meyakini bahwa tentara Rusia tidak akan mampu bertempur jika budaya penyiksaan, pelecehan, pemerasan, “pembatalan”, dan kejahatan perang itu dihentikan. “Pada kenyataannya, fungsi tentara bergantung pada impunitas dan pada memperlakukan prajurit sebagai sumber daya, sebagai budak,” kata Fyodorov.

    Dari perspektif Putilovskaya, pembunuhan dan penyiksaan merupakan metode pemaksaan, kontrol, dan intimidasi.

    “Pimpinan tentara tidak tertarik membangun hubungan jangka panjang dengan orang-orang karena mereka tahu akan selalu ada orang baru. Dua hal yang menyatukan komunitas, bahkan dalam perang: ikatan emosional dan paksaan. Jika salah satunya hilang, dalam hal ini, ikatan emosional, maka paksaan mengambil alih, dan paksaan itu berubah menjadi kekejaman yang meningkat sampai titik ekstrem.”

    Matveyev juga menambahkan bahwa para tentara Rusia tidak memahami apa yang mereka perjuangkan. “Tentara Ukraina tahu apa yang mereka perjuangkan, meskipun mereka berada dalam situasi yang sangat sulit dan menghadapi banyak masalah. Mereka mempertahankan negara mereka.

    Sebagian besar tentara Rusia sangat sadar bahwa ini adalah kejahatan perang yang serius dan keji, yang melibatkan banyak kejahatan kecil lainnya, dan bahwa mereka harus menerimanya,” kata sang ahli.

    Artikel ini pertama kali terbit di Rusia

    Diadaptasi oleh Rahka Susanto

    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • AirAsia Galang Dukungan untuk Korban Topan Tino Lewat To the Philippines with Love

    AirAsia Galang Dukungan untuk Korban Topan Tino Lewat To the Philippines with Love

    Jakarta: AirAsia Aviation Group memperkenalkan inisiatif ‘To the Philippines with Love’ untuk mendukung berbagai langkah penanganan pasca bencana di Cebu dan wilayah terdampak Topan Tino (Kalmaegi) lainnya.
     
    AirAsia akan menyalurkan PHP15 dari setiap kursi yang terjual pada 15 November 2025 hingga 14 Januari 2026. Donasi tersebut nantinya disalurkan melalui AirAsia Foundation untuk mendukung proyek ini.
     
    “Perhatian kami tertuju kepada semua pihak yang terdampak di Filipina, termasuk Allstars kami. Semoga kontribusi ini dapat membawa harapan dan membantu masyarakat memulai kembali kegiatan mereka,” ujar Tony Fernandes, CEO Capital A dan Penasihat AirAsia Aviation Group.
     
    Sementara itu, Executive Director AirAsia Foundation, Yap Mun Ching, menuturkan bahwa fokus AirAsia Foundation tidak hanya berhenti pada bantuan darurat, tetapi juga pada proses pemulihan jangka panjang.
     

     
    Pihaknya akan bekerja melalui jaringan wirausaha sosial dan mitra terpercaya untuk menyalurkan berbagai sumber daya kepada komunitas yang membutuhkan, mendukung pemulihan rumah, mata pencaharian, dan memberikan perubahan bagi yang terdampak.
     
    “Salah satu prioritas utama kami di AirAsia Foundation adalah membantu komunitas bangkit kembali lebih tangguh pasca bencana,” ujarnya.
     
    Di antara penerima dukungan AirAsia Foundation pada 2024 adalah Bike Scouts, wirausaha sosial dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun dalam penanganan bencana di Filipina. Dukungan dialokasikan untuk menyediakan akses komunikasi bagi komunitas yang terisolasi.
     
    Pada 2025, dukungan disalurkan kepada Arkomjogja di Indonesia, yang sebelumnya melaksanakan berbagai program pemulihan pasca bencana, guna mendokumentasikan pembelajaran serta menyebarluaskan model pemulihan berbasis komunitas.

     

     
    Sejak berdiri pada 2012, AirAsia Foundation telah menyalurkan lebih dari USD 4 juta untuk berbagai respon bencana, mulai dari Topan Haiyan hingga tsunami Palu dan banjir Malaysia. Serta, lebih dari USD 670.000 dalam bentuk hibah kepada wirausaha sosial di tujuh negara ASEAN.
     
    Donasi terbaru ini melengkapi dukungan maskapai terhadap pemerintah Filipina melalui penerbangan kemanusiaan. AirAsia telah membantu mengangkut tim pencarian dan penyelamatan dari Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) dan peralatan penting ke Cebu pascagempa.
     
    Komitmen tersebut diumumkan oleh CEO dan Presiden AirAsia Philippines, Capt. Suresh Bangah, dalam seremoni penerbangan perdana Kuala Lumpur–Cebu sekaligus meresmikan Cebu sebagai hub baru AirAsia.
     
    AirAsia sendiri kini mengoperasikan 202 penerbangan mingguan ke 10 destinasi internasional dari Filipina, dan memperluas rute domestik dari Cebu.

    Jakarta: AirAsia Aviation Group memperkenalkan inisiatif ‘To the Philippines with Love’ untuk mendukung berbagai langkah penanganan pasca bencana di Cebu dan wilayah terdampak Topan Tino (Kalmaegi) lainnya.
     
    AirAsia akan menyalurkan PHP15 dari setiap kursi yang terjual pada 15 November 2025 hingga 14 Januari 2026. Donasi tersebut nantinya disalurkan melalui AirAsia Foundation untuk mendukung proyek ini.
     
    “Perhatian kami tertuju kepada semua pihak yang terdampak di Filipina, termasuk Allstars kami. Semoga kontribusi ini dapat membawa harapan dan membantu masyarakat memulai kembali kegiatan mereka,” ujar Tony Fernandes, CEO Capital A dan Penasihat AirAsia Aviation Group.
     
    Sementara itu, Executive Director AirAsia Foundation, Yap Mun Ching, menuturkan bahwa fokus AirAsia Foundation tidak hanya berhenti pada bantuan darurat, tetapi juga pada proses pemulihan jangka panjang.
     

     
    Pihaknya akan bekerja melalui jaringan wirausaha sosial dan mitra terpercaya untuk menyalurkan berbagai sumber daya kepada komunitas yang membutuhkan, mendukung pemulihan rumah, mata pencaharian, dan memberikan perubahan bagi yang terdampak.
     
    “Salah satu prioritas utama kami di AirAsia Foundation adalah membantu komunitas bangkit kembali lebih tangguh pasca bencana,” ujarnya.
     
    Di antara penerima dukungan AirAsia Foundation pada 2024 adalah Bike Scouts, wirausaha sosial dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun dalam penanganan bencana di Filipina. Dukungan dialokasikan untuk menyediakan akses komunikasi bagi komunitas yang terisolasi.
     
    Pada 2025, dukungan disalurkan kepada Arkomjogja di Indonesia, yang sebelumnya melaksanakan berbagai program pemulihan pasca bencana, guna mendokumentasikan pembelajaran serta menyebarluaskan model pemulihan berbasis komunitas.
     
     

     
    Sejak berdiri pada 2012, AirAsia Foundation telah menyalurkan lebih dari USD 4 juta untuk berbagai respon bencana, mulai dari Topan Haiyan hingga tsunami Palu dan banjir Malaysia. Serta, lebih dari USD 670.000 dalam bentuk hibah kepada wirausaha sosial di tujuh negara ASEAN.
     
    Donasi terbaru ini melengkapi dukungan maskapai terhadap pemerintah Filipina melalui penerbangan kemanusiaan. AirAsia telah membantu mengangkut tim pencarian dan penyelamatan dari Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) dan peralatan penting ke Cebu pascagempa.
     
    Komitmen tersebut diumumkan oleh CEO dan Presiden AirAsia Philippines, Capt. Suresh Bangah, dalam seremoni penerbangan perdana Kuala Lumpur–Cebu sekaligus meresmikan Cebu sebagai hub baru AirAsia.
     
    AirAsia sendiri kini mengoperasikan 202 penerbangan mingguan ke 10 destinasi internasional dari Filipina, dan memperluas rute domestik dari Cebu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Filipina resmi emban keketuaan ASEAN 2026

    Filipina resmi emban keketuaan ASEAN 2026

    Selasa, 28 Oktober 2025 20:43 WIB

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (kiri) menyerahkan palu keketuaan ASEAN kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam upacara penutupan KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/10/2025). Serah terima palu tersebut menjadi penanda dimulainya keketuaan Filipina dalam ASEAN pada 2026. ANTARA FOTO/Cahya Sari/nym.

    Sejumlah anak bernyanyi dalam upacara penutupan KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/10/2025). Upacara penutupan KTT ASEAN 2025 diwarnai serah terima palu dari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr sebagai penanda dimulainya keketuaan Filipina dalam ASEAN pada 2026. ANTARA FOTO/Cahya Sari/nym.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
                        Nasional

    2 Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif Nasional

    Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Erga omnes
    , istilah yang kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki arti berlaku terhadap semua.
    Erga omnes
    adalah bahasa latin yang memberikan pengertian bahwa putusan MK adalah putusan yang memberlakukan norma untuk semua warga negara di Indonesia atas sengketa undang-undang yang diuji.
    Putusan
    MK
    juga bersifat
    final and binding
    , yang memiliki arti
    putusan MK
    langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
    Penjelasan terkait
    final and binding
    ini juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Namun seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tak lantas dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.
    Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
    Dia langsung memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya.
    “Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus,” katanya.
    Padahal sangat jelas, MK meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
    Susi juga menyebut, pembangkangan terhadap putusan MK juga terlihat dari putusan yang meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    “Nah seperti itu kan wakil menteri sudah enggak boleh,” katanya.
    Untuk diketahui, MK menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025.
    Namun dalam putusan itu, MK kembali menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diputuskan MK, yakni saat pembacaan putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Agustus 2020.
    MK dalam pertimbangannya menyatakan:

    Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

    Secara yuridis, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
    Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    MK kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menterinya dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada lebih banyak wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Salah satunya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom.
    Dalam penjelasannya, Angga Raka mengaku posisi yang dia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
    “Sesuai yang diketahui, saya ditugaskan oleh Presiden untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga
    double
    , tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu dan sejalan dengan arahan Presiden agar kita efektif dan efisien,” ujar Angga Raka kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025) lalu.
    Angga Raka menyampaikan bahwa tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
    “Ini penting, karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” tegasnya.
    Maka dari itu, dengan penugasan ini, Angga Raka merasa fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat. Dia pun jadi bisa membuat sisi regulasi dan eksekusi selaras, serta langsung melakukan aksi.
    “Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” imbuh Angga Raka.
    Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun.
    MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
    Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat.
    “Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
    Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
    Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip
    open legal policy
    yang dimiliki lembaga legislatif.
    “MK telah menjadi
    negative legislator
    sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lestari.
    Sementara itu, Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menilai, putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
    Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.
    Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.
    Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
    “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
    Pemerintah juga saat itu menilai putusan MK justru berpotensi melanggar konstitusi.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
    Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018.
    Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
    Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK.
    Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (
    erga omnes
    ).
    “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
    “Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
    Namun terlepas dari penegasan MK tersebut, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah.

    “Memang itu menunjukkan bahwa cabang kekuasaan kehakiman itu adalah cabang kekuasaan yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
    Dia mengutip pandangan alam buku
    The Federalist Papers
    karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus.
    Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
    Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.
    Negara harus mengatur agar
    contempt of court
    atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
    “Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena
    contempt of court
    ? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
    contempt of court
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.