kab/kota: Palu

  • Mayoritas Kota Besar Berpotensi Hujan Hari Ini, Simak Daftarnya

    Mayoritas Kota Besar Berpotensi Hujan Hari Ini, Simak Daftarnya

    Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar kota-kota besar di Indonesia akan diguyur hujan ringan hingga sedang pada Jumat. 

    Kondisi cuaca secara umum dipengaruhi peningkatan curah hujan menuju puncak musim hujan.

    “Aceh diprakirakan berawan tebal,” ujar Prakirawan BMKG Zen Putri dalam siaran cuaca dilansir Antara, Jumat, 28 November 2025.
    Cuaca wilayah sumatra
    Hujan ringan-sedang diprakirakan terjadi di kota-kota berikut:

    – Medan
    – Pekanbaru
    – Padang
    – Tanjung Pinang
    – Jambi
    – Bengkulu
    – Palembang
    – Pangkal Pinang
    – Bandar Lampung

    Aceh: Berawan tebal
     

    Cuaca Jawa dan Bali-Nusra
    Hujan ringan-sedang: Bandung, Semarang, Surabaya
    Berawan tebal: Banten, Jakarta, Yogyakarta
    Berawan: Bali, Lombok
    Hujan ringan: Kupang
    Cuaca Kalimantan
    Hujan deras berpotensi petir: Pontianak, Banjarmasin, Tanjung Selor
    Hujan ringan: Samarinda, Palangkaraya
    Cuaca Sulawesi
    Hujan ringan-sedang diprediksi merata di kota-kota besar:

    – Makassar
    – Mamuju
    – Palu
    – Gorontalo
    – Manado
    – Kendari
    Cuaca Maluku dan Papua
    Seluruh kota besar di wilayah timur diprakirakan diguyur hujan ringan–sedang:

    – Ternate
    – Ambon
    – Sorong
    – Manokwari
    – Nabire
    – Jayapura
    – Jayawijaya
    – Merauke
    Curah hujan meningkat, la nina lemah masih berlangsung
    Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menjelaskan bahwa Indonesia kini memasuki periode peningkatan curah hujan yang menandai peralihan menuju puncak musim hujan.

    Berdasarkan analisis tiga bulan terakhir, curah hujan mengalami peningkatan signifikan, dengan sebagian besar wilayah berada pada kategori menengah hingga tinggi.

    Ia menambahkan, fenomena La Nina lemah diperkirakan masih berlangsung hingga Maret 2026.

    “La Nina lemah akan bertahan hingga awal tahun 2026, namun pada puncak musim hujan dampaknya terhadap penambahan curah hujan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, curah hujan tinggi pada periode tersebut tetap perlu diwaspadai,” ujarnya.
    Imbauan BMKG
    BMKG mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, terutama bagi wilayah dengan curah hujan tinggi yang rentan banjir, angin kencang, hingga gangguan aktivitas harian.

    Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar kota-kota besar di Indonesia akan diguyur hujan ringan hingga sedang pada Jumat. 
     
    Kondisi cuaca secara umum dipengaruhi peningkatan curah hujan menuju puncak musim hujan.
     
    “Aceh diprakirakan berawan tebal,” ujar Prakirawan BMKG Zen Putri dalam siaran cuaca dilansir Antara, Jumat, 28 November 2025.
    Cuaca wilayah sumatra
    Hujan ringan-sedang diprakirakan terjadi di kota-kota berikut:

    – Medan
    – Pekanbaru
    – Padang
    – Tanjung Pinang
    – Jambi
    – Bengkulu
    – Palembang
    – Pangkal Pinang
    – Bandar Lampung
     
    Aceh: Berawan tebal
     

    Cuaca Jawa dan Bali-Nusra
    Hujan ringan-sedang: Bandung, Semarang, Surabaya
    Berawan tebal: Banten, Jakarta, Yogyakarta
    Berawan: Bali, Lombok
    Hujan ringan: Kupang
    Cuaca Kalimantan
    Hujan deras berpotensi petir: Pontianak, Banjarmasin, Tanjung Selor
    Hujan ringan: Samarinda, Palangkaraya
    Cuaca Sulawesi
    Hujan ringan-sedang diprediksi merata di kota-kota besar:
     
    – Makassar
    – Mamuju
    – Palu
    – Gorontalo
    – Manado
    – Kendari
    Cuaca Maluku dan Papua
    Seluruh kota besar di wilayah timur diprakirakan diguyur hujan ringan–sedang:
     
    – Ternate
    – Ambon
    – Sorong
    – Manokwari
    – Nabire
    – Jayapura
    – Jayawijaya
    – Merauke
    Curah hujan meningkat, la nina lemah masih berlangsung
    Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menjelaskan bahwa Indonesia kini memasuki periode peningkatan curah hujan yang menandai peralihan menuju puncak musim hujan.
     
    Berdasarkan analisis tiga bulan terakhir, curah hujan mengalami peningkatan signifikan, dengan sebagian besar wilayah berada pada kategori menengah hingga tinggi.
     
    Ia menambahkan, fenomena La Nina lemah diperkirakan masih berlangsung hingga Maret 2026.
     
    “La Nina lemah akan bertahan hingga awal tahun 2026, namun pada puncak musim hujan dampaknya terhadap penambahan curah hujan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, curah hujan tinggi pada periode tersebut tetap perlu diwaspadai,” ujarnya.
    Imbauan BMKG
    BMKG mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, terutama bagi wilayah dengan curah hujan tinggi yang rentan banjir, angin kencang, hingga gangguan aktivitas harian.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Pengesahan APBD 2026, Ketua DPRD Klungkung Tekankan Efisiensi dan Pengawasan

    Pengesahan APBD 2026, Ketua DPRD Klungkung Tekankan Efisiensi dan Pengawasan

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna.

    Dalam rapat yang dihadiri Bupati I Made Satria dan jajaran Forkopimda tersebut, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom berhasil membawa seluruh fraksi mencapai kata sepakat tepat waktu.

    Usai mengetok palu pengesahan, politisi senior PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa persetujuan anggaran tersebut, khususnya terkait skema pinjaman daerah, harus disertai dengan catatan pengawasan yang serius.

    “Persetujuan APBD 2026 ini kami ambil demi menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur yang mendesak bagi masyarakat,” kata Anak Agung Gde Anom.

    Dia mengingatka Pemda Klungkung semua dana yang bersumber dari pinjaman daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. “Kami di legislatif tidak akan segan melakukan evaluasi ketat jika penggunaannya melenceng dari target produktif atau sekadar habis untuk kegiatan seremonial,” ujarnya.

    Peringatan dari pimpinan dewan ini beralasan, mengingat struktur APBD 2026 menghadapi tantangan defisit yang cukup lebar. Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1,48 triliun, sedangkan Belanja Daerah melonjak hingga Rp2,05 triliun.

    Untuk menutup celah tersebut, DPRD menyetujui langkah pembiayaan melalui Pinjaman Daerah (PT SMI) sebesar Rp229 miliar dan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp351 miliar.

    Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik keputusan pimpinan dewan tersebut. Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang telah menyetujui opsi pinjaman daerah sebagai solusi percepatan pembangunan.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang telah membahas dan menyetujui Pinjaman Daerah. Persetujuan ini saya nilai sebagai wujud dukungan kepada kami dalam upaya percepatan pembangunan,” kata Bupati Satria.

    Jalannya rapat paripurna juga diwarnai sejumlah masukan yang diakomodasi pimpinan sidang. Fraksi Partai Gerindra menyoroti perlunya efisiensi anggaran dengan mengevaluasi kegiatan seremonial seperti festival, serta proyek lampu penerangan jalan agar tidak membebani biaya tambahan.

    Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penerapan kebijakan pariwisata yang berbasis lingkungan hidup dan berkelanjutan.

    Dokumen APBD yang telah disahkan ini selanjutnya akan segera diserahkan kepada Gubernur Bali untuk proses evaluasi dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna.
     
    Dalam rapat yang dihadiri Bupati I Made Satria dan jajaran Forkopimda tersebut, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom berhasil membawa seluruh fraksi mencapai kata sepakat tepat waktu.
     
    Usai mengetok palu pengesahan, politisi senior PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa persetujuan anggaran tersebut, khususnya terkait skema pinjaman daerah, harus disertai dengan catatan pengawasan yang serius.

    “Persetujuan APBD 2026 ini kami ambil demi menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur yang mendesak bagi masyarakat,” kata Anak Agung Gde Anom.
     
    Dia mengingatka Pemda Klungkung semua dana yang bersumber dari pinjaman daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. “Kami di legislatif tidak akan segan melakukan evaluasi ketat jika penggunaannya melenceng dari target produktif atau sekadar habis untuk kegiatan seremonial,” ujarnya.
     
    Peringatan dari pimpinan dewan ini beralasan, mengingat struktur APBD 2026 menghadapi tantangan defisit yang cukup lebar. Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1,48 triliun, sedangkan Belanja Daerah melonjak hingga Rp2,05 triliun.
     
    Untuk menutup celah tersebut, DPRD menyetujui langkah pembiayaan melalui Pinjaman Daerah (PT SMI) sebesar Rp229 miliar dan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp351 miliar.
     
    Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik keputusan pimpinan dewan tersebut. Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang telah menyetujui opsi pinjaman daerah sebagai solusi percepatan pembangunan.
     
    “Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang telah membahas dan menyetujui Pinjaman Daerah. Persetujuan ini saya nilai sebagai wujud dukungan kepada kami dalam upaya percepatan pembangunan,” kata Bupati Satria.
     
    Jalannya rapat paripurna juga diwarnai sejumlah masukan yang diakomodasi pimpinan sidang. Fraksi Partai Gerindra menyoroti perlunya efisiensi anggaran dengan mengevaluasi kegiatan seremonial seperti festival, serta proyek lampu penerangan jalan agar tidak membebani biaya tambahan.
     
    Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penerapan kebijakan pariwisata yang berbasis lingkungan hidup dan berkelanjutan.
     
    Dokumen APBD yang telah disahkan ini selanjutnya akan segera diserahkan kepada Gubernur Bali untuk proses evaluasi dalam kurun waktu tiga hari ke depan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (FZN)

  • Cerita Penjaga Makam TPU Rorotan, Standby 24 Jam untuk Gali Kubur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Cerita Penjaga Makam TPU Rorotan, Standby 24 Jam untuk Gali Kubur Megapolitan 27 November 2025

    Cerita Penjaga Makam TPU Rorotan, Standby 24 Jam untuk Gali Kubur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di siang yang teduh di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara, suasana pemakaman tampak sepi.
    Sejumlah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berbaju warna hijau muda menjalankan tugas sehari-hari di antara barisan nisan yang berjajar rapi.
    Cuaca saat itu tidak terik, matahari tertutup awan, dan angin beberapa kali bertiup kencang membuat udara terasa adem.
    Di tengah suasana tenang itu, Kholil (25) duduk sejenak menikmati waktu istirahat.
    Sesekali ia memainkan topi hitam yang ia letakkan di pangkuannya.
    Kholil merupakan anggota PJLP yang bekerja di bidang pemakaman di bawah naungan Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta.
    Saat ditemui Kompas.com pada Kamis (27/11/2025), Kholil sedang menikmati istirahat siangnya setelah menggali dua liang makam baru di TPU Rorotan.
    Menurut Kholil, penggali makam adalah pekerjaan yang tidak pernah berhenti.
    Hampir setiap hari ada yang dimakamkan, baik dari jalur umum maupun rujukan dari rumah sakit dan dinas sosial.
    “Kita kerja pakai tim, satu tim 6–7 orang. Totalnya ada lima grup, semuanya masuk tiap hari,” jelasnya.
    Tidak ada sistem piket. Lima tim masuk bersama-sama setiap hari.
    Galian dikerjakan bergiliran dari grup ke grup berikutnya.
    Kholil mengungkapkan, pekerjaan penggali makam merupakan pekerjaan yang dituntut untuk selalu siap 24 jam. 
    “Kalau untuk absen kita jam 07.00 WIB itu sudah absen. Absen pulang ya jam 16.00 gitu kan. Tapi kalau untuk kerjanya kita 24 jam harus siap. Kalau misalkan ada galian malam nih, ya kita harus siap malam-malam,” ujar dia.
    Jika pemakaman dilakukan malam hari, biasanya karena dua hal, yakni harus menunggu kedatangan keluarga dari jauh atau untuk menangani korban kecelakaan.
    “Harus segera dikubur, bau kan,” kata dia.
    Sering kali laporan masuk lebih dulu sebelum keluarga tiba, sehingga Kholil dan tim memilih langsung menggali liang kubur meski jenazah baru dijadwalkan datang sore atau malam hari.
    Setelah galian selesai, mereka tetap berjaga di TPU hingga keluarga tiba dan prosesi pemakaman tuntas.
    Cuaca sejuk saat malam hari di TPU Rorotan ditambah fasilitas pencahayaan yang cukup baik membuat Kholil tidak keberatan melakukan hal itu.
    “Kalau untuk malam sih enggak ngaruh (penerangan). Malam enak, sejuk kalau malam. Enggak panas ya, aman kerjanya,” ujar Kholil.
    Di tengah cuaca yang tidak menentu, kondisi lapangan tidak selalu mudah.
    Saat hujan, tanah menjadi sangat licin dan pacul sulit dikendalikan karena lumpur menempel tebal di mata alat.
    Menurut Kholil, situasi itu membuat proses penggalian lebih lambat dan menuntut tenaga ekstra agar tetap aman bekerja di area galian yang mudah ambles.
    Di beberapa titik, para penggali kuburan juga sering berhadapan dengan akar pohon yang melintang di bawah tanah maupun batu-batu keras yang menyulitkan proses penggalian.
    “Kalau akar kan susah. Kadang melintang gini akarnya. Kalau sudah melintang gini, panjang ya, kita harus pakai mesin potong,” ucap Kholil.
    Untuk kasus seperti ini, tim biasanya menggunakan alat berat manual seperti palu besar atau gergaji agar liang kubur tetap bisa dikerjakan sesuai kedalaman yang ditentukan.
    Ada pula lokasi-lokasi tertentu yang cepat mengeluarkan air tanah, sehingga kedalaman galian harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
    Hal ini pun harus dijelaskan kepada pihak keluarga sebelum pemakaman berlangsung.
    Sebagai PJLP, para pekerja di makam mendapatkan perlengkapan kerja standar yang disediakan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan.
    Setiap orang memegang satu pacul pribadi, sementara alat lain seperti garpu tanah, linggis galian, atau mesin gergaji dibagikan per tim.
    Dengan perlengkapan yang relatif lengkap, mereka dapat mengerjakan penggalian dari awal hingga merapikan makam setelah jenazah dimakamkan.
    “Kalau emang buat alat gali sih emang lengkap fasilitasnya ada semua. Masing-masing dikasih, kayak pacul juga dikasih,” kata Kholil.
    Selain itu, mereka juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga terlindungi bila terjadi kecelakaan saat bekerja.
    Untuk luka ringan mereka memilih menangani sendiri, tetapi jika terjadi cedera yang lebih serius, penanganan dilakukan melalui puskesmas sesuai prosedur.
    “Kalau parah langsung pastiin bawa ke puskesmas. Kalau enggak
    mah
    , ya kita obatin biasa aja,” imbuh dia.
    Statusnya sebagai PJLP diperbarui setiap tahun melalui kontrak kerja tahunan.
    Pembaruan biasanya dilakukan pada akhir tahun, bersamaan dengan pengecekan administratif.
    Kholil mengaku tak banyak menuntut soal pekerjaannya.
    Ia hanya berharap kontraknya terus diperpanjang, apalagi fasilitas yang ia terima selama ini sudah cukup membantunya bekerja sehari-hari.
    Soal gaji, ia menerima apa adanya.
    Jika upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik, ia bersyukur.
    Jika tidak, ia tetap melanjutkan tugasnya. Baginya, yang paling penting adalah kepastian bekerja.
    “Kalau untuk diperpanjang, ya paling semoga diperpanjang teruslah kontraknya. Itu aja sih,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • APBD Ponorogo 2026 Disetujui, Anggaran Rp2,2 Triliun Tanpa Pinjaman Daerah

    APBD Ponorogo 2026 Disetujui, Anggaran Rp2,2 Triliun Tanpa Pinjaman Daerah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di tengah tekanan fiskal dan gagalnya rencana pinjaman daerah, rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo tahun 2026, akhirnya resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (27/11/2025).

    Ketukan palu di ruang paripurna menjadi penanda bahwa pemkab dan DPRD harus bekerja lebih keras menjaga prioritas pembangunan agar tetap berjalan. Sebab, total anggaran daerah tahun depan berada di angka Rp2,2 triliun.

    Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan, setelah disepakati bersama, draf APBD tersebut segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Dia tak menampik bahwa kondisi fiskal Ponorogo tahun depan berada dalam tekanan. “Memang kondisi APBD 2026 mengalami pengurangan fiskal sekitar Rp261 miliar,” ungkapnya.

    Menyempitnya ruang fiskal itu membuat DPRD dan Pemkab harus melakukan penataan ulang prioritas belanja. Meski begitu, Dwi Agus memastikan 3 sektor strategis, yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap mendapat alokasi yang memadai.

    Efisiensi dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi kunci penyelamatan program pembangunan di sektor-sektor tersebut maupun sektor lain.

    Keputusan rapat juga menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah ke Bank Jatim batal terealisasi. Sehingga Pemkab harus merumuskan siasat pendapatan yang lebih gesit agar proyek infrastruktur tidak terhambat.

    “APBD akan dievaluasi oleh gubernur untuk memastikan prioritas pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan dan jembatan, agar tidak ada keterlambatan dalam pelaksanaan,” jelas Dwi Agus.

    Lebih lanjut, Kang Wie sapaan Dwi Agus menyebut legislatif mendorong eksekutif menggali potensi PAD secara lebih agresif. Sejumlah sektor yang selama ini belum dimaksimalkan, bakal dibuka peluangnya pada 2026 demi menutupi kekurangan pembiayaan.

    “Karena pinjaman gagal, kita cari cara lain dengan mengoptimalkan PAD. Sektor yang belum maksimal akan kita upayakan tahun depan,” ujarnya.

    Di sisi lain, Plh. Bupati Ponorogo Lisdyarita menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 tetap berpegang pada ketentuan pusat terkait postur anggaran. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,2 triliun, dengan fokus pembangunan diarahkan pada sektor infrastruktur.

    “Meski anggaran tidak banyak, fokus tetap ke infrastruktur, terutama jalan. Semoga semua rencana yang sudah disusun bisa berjalan pada 2026 nanti,” tuturnya.

    Dengan APBD yang kini resmi disahkan, tantangan selanjutnya bagi Pemkab dan DPRD adalah memastikan seluruh program berjalan tepat sasaran di tengah keterbatasan anggaran, terutama untuk mengejar percepatan perbaikan jalan-jalan yang ditunggu-tunggu masyarakat.  [end/suf]

  • Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat

    Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD menyebut putusan MK Nomor 114/2025 itu bersifat final dan berlaku seketika.

    “Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan, sejak palu diketokkan, itu berarti sudah mengikat. Anda suka atau tidak suka itu mengikat begitu diketok,” tegas Mahfud dikutip dari Podcast Terus Terang yang ditayangkan di Youtube, dikutip pada Rabu (26/11).

    Karena itu, menurutnya, seluruh jabatan sipil yang diisi polisi aktif harus segera dikembalikan kepada pejabat sipil. Ketika Kapolri menyatakan ingin membuat pokja terlebih dahulu, Mahfud menilai hal itu tidak menjadi menghambat.

    “Kalau mau dibuat tidak memakan waktu, bisa. Gak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini teknis,” imbuhnya.

    Peristiwa yang dibahas ini terjadi terkait putusan MK pada 13 November 2025, serta rentetan putusan MK sejak polemik putusan Anwar Usman jelang perhelatan Pilpres.

    Mahfud menyinggung bagaimana dinamika MK berubah sejak Anwar Usman diberhentikan.

    “Sejak dia diberhentikan, MK mulai berani mengeluarkan putusan-putusan yang kembali ke zaman-zaman awal,” katanya.

    Putusan ini menjadi penting karena selama bertahun-tahun, frasa atau berdasarkan penugasan Kapolri menjadi dalih untuk menempatkan polisi aktif di berbagai jabatan sipil, bahkan sampai posisi dirjen, sekjen, deputi, dan lainnya.

    Mahfud menyebut ini sebagai “penyelundupan hukum” karena penjelasan undang-undang tidak boleh menambah norma. Ia menjelaskan keras bahwa penjelasan itu tidak boleh memuat norma baru.

  • Militer Israel Tembak Mati Pria Palestina yang Dituduh Bunuh Warganya

    Militer Israel Tembak Mati Pria Palestina yang Dituduh Bunuh Warganya

    Ramallah

    Militer Israel menembak mati seorang pria Palestina yang diklaim mereka sebagai pembunuh seorang warga Israel. Kementerian Kesehatan Palestina mengonfirmasi kematian pria bernama Sultan Abdulaziz (22) itu di dekat kota Jenin, Tepi Barat.

    Dilansir AFP, Selasa (25/11/2025), militer Israel mengatakan pasukannya di dekat Jenin telah membunuh Sultan Abdulaziz yang dituduh sebagai pria yang melakukan serangan teror terhadap Gideon Perry, warga Israel.

    “Penyerang membunuh Perry dengan palu, mencuri senjata api dan kendaraannya, lalu melarikan diri,” kata militer Israel.

    Gideon Perry adalah seorang pria Israel yang tewas di permukiman Kedumim, di Tepi Barat utara, pada Agustus 2024.

    Pada Senin kemarin, militer Israel menyatakan telah melancarkan serangan di kota Nablus, dan menewaskan seorang warga Palestina yang telah menewaskan dua tentara dalam serangan pada Mei 2024.

    Para saksi mata mengatakan bahwa mereka melihat banyak darah tetapi tidak ada jasad di rumah yang diserang oleh tentara Israel di Nablus timur.

    Kekerasan di Tepi Barat, yang telah diduduki Israel sejak 1967, telah melonjak sejak serangan Hamas terhadap Israel memicu perang Gaza pada Oktober 2023. Kekerasan ini belum berhenti meskipun gencatan senjata telah berlaku di Gaza sejak 10 Oktober.

    Setidaknya 44 warga Israel, termasuk tentara dan warga sipil, telah tewas dalam serangan Palestina atau operasi militer Israel.

    (fas/fca)

  • Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait dengan sejumlah pihak yang menilai adanya pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan menjadi hukum formil yang mendampingi KUHP.

    Hal itu disampaikan dalam keterangan pers terkait serap aspirasi masyarakat di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pembahasan KUHAP, Jimly menegaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan capaian penting.

    “Ya pasti, itu juga akan kita diskusikan. Jadi kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan,” ujarnya. 

    Dia menekankan bahwa pembaruan KUHAP memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya disahkan.

    “Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHAP kan sejak 1963, baru berhasil sekarang. Lalu, 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya, kita harus siap-siap,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa penyelarasan hukum material dan hukum formil, termasuk penguatan paradigma keadilan restoratif.

    “Yang kedua, yang terakhir KUHAP. Ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya. Di dalamnya salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah mekanisme restoratif justice. Peradilan yang memulihkan, bukan sekedar membalas kesalahan. Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai dengan karakter negara hukum kita,” katanya.

    Tanggapi Kritik Masyarakat Sipil

    Dalam kesempatan itu, Jimly juga merespons kritik dari kelompok masyarakat sipil, termasuk yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sejumlah organisasi, seperti LBH, mengenai kekhawatiran bahwa KUHAP baru justru memperkecil peluang reformasi kepolisian.

    “Ya bisa begitu kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera saja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” kata Jimly.

    Lebih lanjut, dia menanggapi dorongan sebagian kelompok yang meminta Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai solusi atas pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

    Menurut Jimly, mekanisme yang tepat bukan penerbitan Perpu, tetapi uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

    “Lah iya diajukan judicial review. Itu mekanismenya. Perpu, nanti kalau perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah,” ujarnya.

    Jimly menilai desakan agar pemerintah menerbitkan Perpu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan instrumen tersebut.

    “Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin perpu. Jadi perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan. Yaudah sudah ada mekanismenya. Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. KUHAP itu sudah final disahkan di DPR berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar kita,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa KUHAP secara material sudah berkekuatan hukum meskipun belum ditandatangani Presiden.

    “Tapi ada peluang di situ dalam 30 hari kalau Presiden tidak menandatangani, itu langsung sah menjadi undang-undang. Artinya sudah final secara material,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa masyarakat yang keberatan sebaiknya segera menempuh jalur konstitusional.

    “Nah maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perpu dong,” tandas Jimly.

  • Teriakan ‘Hidup Jokowi’ Menggema Saat Kaesang Blusukan di Pasar Inpres Manonda Palu

    Teriakan ‘Hidup Jokowi’ Menggema Saat Kaesang Blusukan di Pasar Inpres Manonda Palu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di sela-sela agenda Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (19/11), Ketua Umum Kaesang Pangarep blusukan ke Pasar Inpres Manonda.

    Kunjungan ini dilakukan Kaesang Pangarep sebelum memulai pembukaan Rakorwil DPW PSI Sulteng.

    Kaesang hadir didampingi Ketua Harian PSI Ahmad Ali, Bendahara Umum Fenty Noverita, dan jajaran DPP lainnya.

    Saat Kaesang berkeliling terdengar teriakan “hidup PSI” dan “hidup Jokowi”.

    Pria kelahiran 25 Desember 1994 itu juga sempat berbincang dengan pengunjung dan para pedagang pasar inpres.

    Seorang perempuan yang sedang hamil bahkan meminta Kaesang untuk mengelus perutnya.

    “Mas Kaesang, coba dulu elus perutku. Supaya ganteng dan lancar rezeki nanti anak ini,” ucap si bumil.
    Kaesang lantas tertawa mendengar hal itu lalu menurutinya.

    Dia juga meladeni setiap ajakan berswafoto dengan warga dan sempat memborong jajanan lokal.

    Saat ingin berkeliling pasar, Kaesang, Ahmad Ali menggunakan becak dan menarik perhatian warga sekitar.

    Dalam Rakorwil tersebut, Kaesang menegaskan dirinya jauh-jauh terbang ke Palu, Sulteng bukan untuk main-main. Ia menyampaikan, Sulawesi Tengah akan menjadi pionir dari PSI di 2029.

    “Saya juga ingin menegaskan, saya hadir di sini, kita bukan untuk main-main. Kita hadir di sini, DPP hadir di sini untuk mempersiapkan kita bisa menang di 2029,” tekannya.

    Ia mengingatkan kader PSI memperkuat struktur akar rumput mulai dari tingkat DPW hingga DPC. Putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu bahkan sesumbar mampu mengalahkan partai besar seperti Nasdem di Pemilu mendatang.

  • Tanggapi Keanehan Kunjungan Kaesang di Palu, Dimas Budi Prasetyo Beber Mengapa Prabowo Menang Pilpres dengan Joget-joget

    Tanggapi Keanehan Kunjungan Kaesang di Palu, Dimas Budi Prasetyo Beber Mengapa Prabowo Menang Pilpres dengan Joget-joget

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penulis yang juga diaspora Indonesia yang kini bermukim di Belanda, Dimas Budi Prasetyo, blak-blakan menanggapi kejadian unik yang dialami Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, saat menghadiri rangkaian acara Rakorwil PSI di Palu.

    Kaesang sempat disangka sebagai kakaknya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, bahkan diteriaki “Hidup Jokowi” oleh masyarakat.

    Dimas membawa kejadian itu ke dalam konteks satir soal kualitas publik dan perilaku politik di Indonesia.

    Dimas memulai dengan mengutip pernyataan Dokter Ryu Hasan, ahli bedah saraf dan pakar neurosains, dalam diskusinya bersama Gita Wirjawan.

    Dalam obrolan itu, Ryu menyebut bahwa rata-rata IQ Indonesia pada 1986 berada di kisaran 109,6, sementara saat ini hanya 78,4.

    Komentar itu memicu tawa, namun bagi Dimas justru menimbulkan keprihatinan.

    “Memang pembawaan Dokter Ryu kocak. Tapi setelah direnungi, ini menyedihkan sekali,” ujar Dimas dikutip pada Minggu (23/11/2025).

    Kata Dimas, Ryu bukan sosok yang asal bicara sehingga pernyataan tersebut perlu dipikirkan lebih dalam.

    Ia mempertanyakan apakah benar kualitas kecerdasan publik menurun, padahal kondisi gizi dan akses informasi saat ini jauh lebih baik dibandingkan beberapa dekade lalu.

    Dimas kemudian menghubungkan fenomena tersebut dengan gaya kampanye politik yang semakin menghibur ketimbang mendidik.

    “Pantas saja waktu pilpres kemarin, Prabowo yang tegas tiba-tiba jadi lucu. Joget-joget, menye-menye, jualan cerita sedih,” katanya.

    “Setelah dilantik, apa masih joget? Atau saya yang kurang update?,” sambung dia.

  • Tragika Ira Puspadewi: Ketika Keberanian Berinovasi Berujung Penjara

    Tragika Ira Puspadewi: Ketika Keberanian Berinovasi Berujung Penjara

    Tragika Ira Puspadewi: Ketika Keberanian Berinovasi Berujung Penjara
    Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.
    BEBERAPA
    bulan terakhir publik sempat menarik napas lega setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara kebijakan impor gula. Meski tidak terbukti memperkaya diri, kebijakan yang ia ambil dinilai merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
    Putusan itu memicu kontroversi nasional: apakah seorang pejabat publik harus dipidana meski niatnya adalah menjaga stabilitas pasokan pangan dan mencegah lonjakan harga di tengah ancaman krisis global?
    Di tengah proses banding itu, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk menghentikan penuntutan, yang oleh sebagian pihak dibaca sebagai bentuk koreksi terhadap kekakuan hukum formal.
    Di tengah refleksi publik terhadap kasus Tom Lembong itulah, bangsa ini kembali diguncang oleh vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT
    ASDP
    Indonesia Ferry,
    Ira Puspadewi
    .
    Vonis tersebut bukan hanya soal satu orang, satu kasus, atau satu keputusan akuisisi korporasi. Ia menjelma menjadi cermin lebih besar tentang cara negara ini memperlakukan para profesional yang bekerja di sektor publik, tentang batas kabur antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, serta tentang ketakutan baru yang mengancam keberanian melakukan transformasi di tubuh Badan Usaha Milik Negara.
    Kasus ini menjadi perhatian luas setelah konten kreator dan analis kebijakan publik, Ferry Irwandi, membacakan surat pribadi Ira dari balik Rutan KPK. Dalam surat tersebut, Ira menyampaikan kepedihan yang mencabik nalar publik, dimana dirinya divonis meski tidak ditemukan satu rupiah pun aliran dana pribadi dari keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
    PPATK, KPK, hingga penggeledahan kantor dan rumah tidak menemukan bukti penerimaan pribadi atau indikasi memperkaya diri. Namun hukuman tetap jatuh atas dasar kelalaian yang dianggap menguntungkan pihak lain.
    Paradoks inilah yang membuat peristiwa ini mengguncang kepercayaan publik. Sebab selama kepemimpinan Ira, ASDP mencatatkan laba tertinggi dalam sejarah perusahaan, keluar dari kondisi “mati suri” menjadi perusahaan feri negara yang agresif, modern, dan berdaya saing.
    Transformasi itu tidak tercapai melalui retorika, tetapi melalui keputusan bisnis yang berani dan penuh risiko. Dan di saat keberanian itu membawa keuntungan bagi negara, keterlibatan hukum pidana justru menghentikannya dengan palu vonis.
    Di sinilah ironi terbesar muncul. Aksi korporasi yang didesain untuk memperkuat kemampuan ASDP dalam menjaga layanan publik bagi daerah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar kini ditafsirkan sebagai tindakan melawan hukum.
    ASDP selama ini melayani lebih dari 300 lintasan kapal feri, di mana lebih dari 70 % di antaranya merupakan rute rugi, tetapi tetap harus dijalankan demi logistik pangan, obat-obatan, pendidikan, dan stabilitas harga di wilayah 3T.
    Dalam suratnya, Ira menulis, “Kalau ASDP berhenti melayani daerah 3T, harga telur bisa naik tiga kali lipat.” Artinya, setiap keputusan bisnis ASDP tidak semata soal laba, tetapi soal pengabdian dan mandat konstitusional negara.
    Namun keputusan akuisisi PT JN yang bertujuan memperkuat portofolio kapal untuk menjaga keberlanjutan lintasan subsidi, berakhir menjadi dakwaan kerugian negara. Bagian paling janggal terletak pada perbedaan valuasi yang nyaris tak masuk akal. Konsultan internasional seperti Deloitte dan PYC menilai nilai PT JN berada di kisaran Rp 1,2 triliun, sementara auditor KPK menilai nilai perusahaan tersebut hanya Rp 19 miliar.
    Bagaimana mungkin perusahaan dengan pendapatan sekitar Rp 600 miliar per tahun dinilai hanya Rp 19 miliar? Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Apakah kita sedang menilai kerugian negara atau sedang memproduksi kerugian logika publik?
    Majelis hakim dalam amar putusannya mengakui tidak ada indikasi motif memperkaya diri maupun aliran dana pribadi. Namun tetap menjatuhkan vonis berdasarkan argumentasi bahwa keputusan tersebut termasuk kelalaian yang menguntungkan pihak lain. Pada titik ini, garis pemisah antara tindak pidana dan risiko manajerial menjadi kabur.
    Jika semua keputusan bisnis harus bebas dari risiko, maka bisnis tidak lagi mungkin dilakukan. Jika pemimpin dipenjara karena keputusan yang memberikan manfaat tetapi berada dalam wilayah interpretasi berbeda, maka tidak ada ruang untuk
    inovasi
    . Dan jika setiap keputusan berani dapat dihadapkan pada ancaman pidana, maka akan jauh lebih aman untuk tidak mengambil keputusan sama sekali.
    Reaksi publik pun terbagi tajam. Aparat penegak hukum menyambut putusan sebagai aksi pemberantasan korupsi, sementara akademisi dan praktisi manajemen justru melihatnya sebagai sinyal berbahaya bagi iklim profesionalisme di
    BUMN
    .
    Salah satu suara paling keras datang dari Guru Besar Manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, yang mengaku heran dan sedih. Menurutnya, keputusan akuisisi adalah aksi korporasi yang wajar dan strategis, bukan tindakan kriminal. Ia memperingatkan bahwa keputusan seperti ini akan membuat para profesional terbaik enggan kembali mengabdi pada negara.
    Bayangkan seorang diaspora Indonesia yang sudah sukses di New York diminta pulang untuk membenahi BUMN yang sedang sekarat, mengerahkan kemampuan terbaiknya, menghasilkan laba tertinggi sepanjang sejarah, tetapi kemudian dipenjara karena perbedaan tafsir nilai aset. Apakah setelah menyaksikan kasus seperti ini, masih ada orang yang mau kembali?
    Dampak kasus ini tidak berhenti pada satu tokoh. Ia berpotensi melumpuhkan keberanian para direksi dan pemimpin manajemen di BUMN. Jika setiap aksi transformasi berujung risiko penjara, maka pilihan paling aman adalah bersikap pasif, menjaga status quo, menghindari inovasi, dan membiarkan perusahaan berjalan tanpa arah.
    Akibatnya, BUMN kembali tenggelam dalam pola lama, yaitu bersifat birokratis, lamban, dan tanpa terobosan. Negara akan kehilangan kemampuan bersaing, dan masyarakat akan menjadi korban dari stagnasi itu.
    Kasus ini juga menguji sejauh mana hukum di Indonesia mampu menimbang keadilan substantif di atas keadilan prosedural. Keadilan tidak boleh hanya sebatas aturan hitam di atas putih, tetapi harus mempertimbangkan niat, dampak publik, dan konteks sosial. Kasus Ira adalah contoh nyata dari apa yang pernah digambarkan Lon L. Fuller dalam karyanya
    The Morality of Law
    (1964) sebagai benturan antara aturan hukum yang prosedural dengan moralitas kebijakan publik.
    Fuller mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya benar secara tekstual dan prosedural, tetapi harus mengabdi pada tujuan moral dan rasionalitas publik. Jika seorang pengambil kebijakan bertindak dalam itikad baik, berlandaskan kepentingan umum dan prinsip tata kelola yang baik, memidana tindakan tersebut justru bertentangan dengan moralitas hukum itu sendiri.
    Dalam teori administrasi publik modern, Michael Lipsky (1980) menjelaskan bahwa kebijakan publik sering lahir di zona abu-abu, di tengah kondisi tekanan dan kompleksitas di mana kepatuhan mekanistik terhadap aturan tidak selalu menghasilkan keputusan yang paling baik bagi masyarakat. Para pengambil keputusan publik kerap menghadapi dilemma, memilih tindakan aman secara birokratis, atau mengambil keputusan berisiko demi menyelamatkan kepentingan publik yang lebih besar.
    Karena itu, perlu koreksi terhadap penggunaan hukum pidana yang terlalu mekanistik, sebagai penegasan bahwa hukum tidak boleh melukai akal sehat dan tujuan keadilan substantif. Jika manajemen profesional yang berintegritas dihukum tanpa bukti keuntungan pribadi, maka hukum kehilangan arah moralnya.
    Penegakan hukum anti korupsi memang mutlak penting, tetapi lebih penting lagi kemampuan untuk membedakan korupsi yang nyata dengan kegagalan atau risiko bisnis yang tidak memiliki motif kriminal. Tanpa perbedaan itu, kita mengorbankan esensi pembangunan nasional dan menakut-nakuti para pembawa perubahan.
    Kasus Ira Puspadewi kini telah menjadi metafora perjalanan bangsa. Apakah Indonesia ingin membangun BUMN progresif yang berani mengambil risiko demi kepentingan nasional, atau memilih untuk mengekang transformasi dan memerangkap mereka yang berniat baik? Apakah negara ingin pemimpin visioner yang berlari cepat, atau birokrat penakut yang hanya menjaga keamanan jabatan?
    Peristiwa ini mengajukan pertanyaan paling penting yang harus dijawab bersama: Apakah kita siap kehilangan orang-orang terbaik yang masih berani memperbaiki negeri ini? Jika aksi korporasi dipidana dan inovasi dibalas dengan penjara, maka masa depan BUMN hanya akan berisi ketakutan, bukan keberanian. Dan di titik itu, bangsa ini bukan hanya menghukum seorang individu, tetapi menghukum dirinya sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.