kab/kota: Palu

  • RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DI RUANG
    yang tak pernah tampil di podium kekuasaan, mereka bangun paling pagi dan tidur paling larut.
    Pekerja rumah tangga
    — yang sering kali disebut “asisten rumah tangga” atau “mbak”— hadir dalam keseharian kita, tetapi absen dalam kebijakan negara.
    Di balik setiap seragam putih yang disetrika, lantai yang disapu, dan sarapan yang tersaji, ada wajah yang tak dikenali hukum, tak dihormati undang-undang, dan terlalu sering didiamkan negara.
    RUU Perlindungan
    Pekerja Rumah Tangga
    (PPRT) sesungguhnya bukan barang baru. Diperjuangkan sejak 2004, disuarakan oleh banyak pihak, dan terus dijanjikan oleh para pengambil kebijakan, tetapi dua dekade berselang, ia tetap mandek.
    Tertahan di ruang-ruang rapat Baleg, tertimbun di laci birokrasi, dan tak kunjung menjadi hukum positif.
    Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung yang adil, justru membiarkan para pekerja domestik berjalan tanpa payung hukum. Seakan rumah tangga adalah ruang privat yang tak perlu diintervensi keadilan.
    Jumlah
    pekerja rumah tangga
    di Indonesia diperkirakan mencapai 4-5 juta orang. Sebagian besar perempuan.
    Sebagian besar hidup dalam relasi kuasa yang timpang. Upah rendah, beban kerja tak terbatas, tanpa jaminan sosial, tanpa cuti, dan tanpa kontrak tertulis. Mereka bekerja, tetapi tak dianggap sebagai pekerja.
    Ketiadaan perlindungan ini bukan semata kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran struktural. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa setiap warga negara — tanpa kecuali — berhak atas perlindungan hukum yang adil.
    Namun, bagi para pekerja rumah tangga, konstitusi seolah hanya berlaku di ruang sidang, bukan di ruang makan.
    JALA PRT mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sejak 2021. Komnas Perempuan mencatat 56 kasus sepanjang 2024.
    Kekerasan fisik, verbal, ekonomi, hingga kekerasan seksual. Banyak yang tak melapor karena takut. Banyak yang dipaksa diam karena tak tahu ke mana harus meminta keadilan.
    Negara diam. DPR lamban. Sementara para PRT terus bekerja, meski tak diakui.
    Maret 2023,
    RUU PPRT
    disahkan sebagai inisiatif DPR dan sempat masuk Prolegnas prioritas. Publik sempat berharap. Namun harapan itu segera dikecewakan: masa jabatan DPR periode 2019–2024 berakhir tanpa pengesahan. RUU kembali ke titik nol.
    Kini, DPR 2024–2029 membawa janji baru. Ketua DPR menyatakan bahwa RUU PPRT akan menjadi prioritas pasca-Hari Buruh 2025.
    Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut pengesahan sebagai komitmen moral. Baleg telah memulai RDP dan RDPU. Tapi publik tahu, proses legislasi bukan soal niat semata — melainkan soal keberanian untuk melawan kepentingan.
    Kepentingan siapa yang menolak RUU ini? Mungkin mereka yang nyaman dengan status quo. Mereka yang mempekerjakan tanpa tanggung jawab. Mereka yang melihat pekerja rumah tangga bukan sebagai subjek hukum, melainkan sekadar “bagian keluarga”.
    Padahal dalam logika hukum ketenagakerjaan, relasi kerja domestik tetaplah kerja. Hak tetaplah hak. Dan martabat tak bisa dikaburkan oleh tembok rumah.
    RUU PPRT seharusnya menjadi tonggak peradaban hukum ketenagakerjaan Indonesia. Draf yang telah dibahas memuat sejumlah terobosan.
    Pertama, pengakuan PRT sebagai pekerja formal, setara dengan profesi lain. Bukan sebagai “keluarga”, bukan sekadar “pembantu”, tetapi sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban jelas.
    Kedua, perjanjian kerja tertulis yang meliputi hak atas upah layak, cuti, jaminan sosial, dan jam kerja manusiawi. Termasuk ketentuan mengenai larangan kekerasan dan perlindungan dari penyalur ilegal.
    Ketiga, penyalur wajib berizin, tidak boleh menahan dokumen, memungut biaya, atau mengeksploitasi calon PRT.
    Keempat, pengawasan oleh pemerintah daerah, termasuk pendataan, pelatihan, dan penyelesaian sengketa berbasis mediasi.
    Dengan semua itu, RUU PPRT bukan hanya produk hukum, tetapi wajah keberpihakan. Ia mengoreksi sejarah ketimpangan dan memanusiakan profesi yang selama ini dibungkam oleh domestifikasi.
    Dalam sistem hukum kita, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) secara eksplisit menyebut: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
    Apakah PRT bukan “setiap orang”? Apakah mereka harus terus menunggu pengakuan dari negara yang katanya berdasarkan hukum?
    Pembiaran berlarut terhadap RUU PPRT adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional itu sendiri. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan sosial budaya atau status quo relasi kuasa. Negara harus berdiri tegak sebagai pelindung, bukan penonton.
    DPR dan Pemerintah tak bisa terus berdalih menunggu waktu yang tepat. Setiap hari yang ditunda adalah risiko baru yang dihadapi para PRT. Satu hari tanpa payung hukum bisa berarti satu nyawa hilang tanpa perlindungan.
    Keadilan yang ditunda — sebagaimana dikatakan William E. Gladstone — adalah keadilan yang ditolak.
    RUU PPRT adalah cermin. Ia mencerminkan apakah bangsa ini benar-benar percaya pada keadilan sosial. Apakah negara ini hanya melindungi yang lantang bersuara di Senayan atau juga yang diam di dapur sempit tanpa serikat.
    Dari dapur itulah, keadilan kini sedang ditunggu. Ia tak berteriak, tapi mendidih perlahan. Ia tak bersuara, tapi mendesak. Menanti untuk disambut oleh negara, bukan dengan janji, melainkan dengan keberanian legislasi.
    Jika negara tak segera mengetuk palu pengesahan, maka yang dikhianati bukan hanya para PRT, tetapi juga nurani konstitusi itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.

    Pembentukan panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mewakili pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut, serta perwakilan DPR RI dan Komite I DPD RI menyampaikan pula pandangan terhadap RUU tersebut.

    “Mulai dini hari nanti Komisi II DPR RI melalui panja akan mengunjungi tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, untuk menginformasikan tentang pembahasan RUU ini, sekaligus menerima masukan dari kabupaten/kota yang tergabung dalam tiga provinsi tersebut,” kata Zulfikar.

    Saat memberikan penjelasan di awal mewakili DPR RI melalui Komisi II DPR, anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 10 RUU Kabupaten/Kota itu ialah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota, sebab masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Situasi ini menimbulkan anomali dalam sistem hukum kata negara kita kali ini. Lebih jauh, Komisi II DPR RI memandang bahwa setiap daerah memiliki karakteristik khas yang tidak bisa diseragamkan. Perbedaan ini bukan halangan, melainkan kekuatan dalam sistem otonomi daerah,” kata Giri.

    Untuk itu, lanjut Giri, kekuatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak cukup hanya diakui secara administratif, tetapi harus dituangkan dalam bentuk undang-Undang tersendiri agar seluruh aspek kekuasaan, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah bisa diakomodasi dengan tepat.

    “Kehadiran 10 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan hukum dan pelembagaan pemerintah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan kuat,” ujarnya.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Lowongan Kerja PT Combiphar, Ini Cara Daftar dan Syaratnya! – Page 3

    Ada Lowongan Kerja PT Combiphar, Ini Cara Daftar dan Syaratnya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Perusahaan farmasi PT Combiphar membuka lowongan kerja terbaru untuk lulusan S1. Lowongan ini tersebar di beberapa daerah dari Jakarta hingga Papua. Jika berminat simak posisi dan syarat dalam tulisan ini. 

    Untuk diketahui,  Combiphar merupakan perusahaan farmasi di Indonesia yang berdiri sejak 1971. Pada tahun 2012 hingga 2017, Combiphar melakukan transformasi bisnis, bermitra dengan 19 negara. Pada rentang waktu ini, Combiphar juga mengakuisisi Insto dan Eye Mo dari GSK dan mulai memasuki pasar internasional di Filipina, Singapura, Malaysia, dan Kamboja. Combiphar juga membangun pabrik biosimilar di tahun 2015.

    Kali ini PT Combiphar tengah mencari kandidat untuk kalian semua yang sedang mencari pekerjaan.

    Berikut daftar posisi dan syaratnya:

    1.     Medical Representative

    Area Penempatan: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Pekanbaru, Medan, Lampung, Pematang Siantar, Yogyakarta, Kendal, Salatiga, Solo, Tasikmalaya Purwokerto, Denpasar, Palu Bontang

    Persyaratan:

    Pendidikan Sarjana (S1) minimal IPK 3.00
    Memiliki SIM C aktif
    Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan dapat bekerja baik dalam tim maupun individu
    Memiliki minat dalam bidang farmasi, sales dan marketing
    Dapat bekerja dengan target
    Diutamakan kandidat yang berdomisili di area setempat dan sekitarnya
    Memiliki kendaraan bermotor
    Tidak Merokok.

  • Habiburokhman: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan RUU KUHAP Masih Diterima

    Habiburokhman: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan RUU KUHAP Masih Diterima

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan selama Rapat Paripurna belum dimulai, pihaknya masih bisa menerima masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Hal ini dia ungkapkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” kata legislator Gerindra tersebut.

    Pria yang juga Waketum Gerindra ini menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi KUHAP saat ini masih berjalan dalam tahap pembahasan, sebagaimana diatur dalam UU MD3.

    Pada intinya, dia menyebut setelah tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) selesai bekerja, panitia kerja (panja) Komisi III DPR akan mengkaji lagi dari awal, di momen inilah akan dipertimbangkan lagi jika memang ada masukan tambahan yang memang diperlukan.

    Setelah itu, lanjutnya, panja akan melaporkan kepada Komisi III DPR untuk mendapat persetujuan apakah bisa dibawa ke tingkat pertama atau tidak. Jika misalnya sudah disahkan di tingkat pertama, maka pengesahan berlanjut ke Paripurna.

    “Kalau logika standarnya ketika di panja selesai berarti sampai di Paripurna tidak ada perubahan, tetapi tidak demikian, masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, di Paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa secara faktanya,” katanya dalam RDP dan RDPU dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, PBB, dan Gema Keadilan, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Menurutnya, itulah metode berlapis yang dianut Indonesia untuk mengesahkan Undang-Undang. Ini dilakukan dalam rangka menjaga agar tidak ada pasal-pasal yang tidak pas lagi.

    “Jadi teman-teman masyarakat, teman-teman LSM, bisa terus ngasih masukan ya, ketok palu terakhir itu adalah ketika paripurna ya. Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan,” tegasnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman memastikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan UU ini sudah transparan dan terbuka. Dia juga mengklaim pihaknya tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan RDPU.

    “Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” pungkasnya.

  • DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna

    DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna.

    Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.

    “Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya,” kata Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan bahwa evaluasi berlapis itu bakal dilakukan agar tidak ada kebobolan pasal-pasal yang tidak pas.

    Dengan begitu, menurut dia, masyarakat hingga berbagai lembaga, masih terus bisa memberikan masukan sebelum palu sidang rapat paripurna diketuk.

    “Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa merubah apa yang sudah diputuskan,” kata dia.

    Sejauh ini, menurut dia, Komisi III DPR RI tidak pernah menolak kunjungan dari berbagai organisasi atau lembaga untuk memberikan masukan terhadap revisi KUHAP.

    Dia pun ingin agar pembahasan revisi tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.

    “Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) lalu ditolak? Tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi nggak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada. Silakan selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” kata dia.

    Sejauh ini Komisi III DPR RI sudah mulai menggulirkan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

    Adapun Komisi III DPR sudah menyelesaikan tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin pada Kamis (10/7).

    Kini Komisi III DPR sudah memasuki tahapan pembahasan revisi tersebut di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses perubahan-perubahan yang sudah dilakukan dari tahap pembahasan DIM tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BMKG peringatkan ada potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan

    BMKG peringatkan ada potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan

    logo BMKG

    BMKG peringatkan ada potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 14 Juli 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan adanya potensi hujan beragam intensitas dalam beberapa periode di awal pekan ini di sejumlah kota di Indonesia, termasuk yang ada di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.

    Prakirawan BMKG Azhari Putri dalam prakiraan cuaca daring diikuti dari Jakarta Senin menyampaikan, terdapat potensi hujan ringan di Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Tanjung Pinang, Jambi, Bengkulu dan Bandarlampung, serta hujan intensitas sedang di Medan dan hujan disertai petir. 

    Sementara itu, jelasnya, BMKG memprakirakan cuaca di wilayah Bali dan Nusa Tenggara yaitu cerah berawan di Denpasar, berawan di Kupang dan terdapat potensi hujan intensitas ringan di Mataram.

    Potensi hujan juga terdapat di wilayah Kalimantan, dengan kemungkinan hujan ringan di wilayah Pontianak dan Samarinda serta hujan disertai petir di Tanjung Selor, Palangka Raya, dan Banjarmasin.

    Dia juga menjelaskan BMKG memprakirakan potensi hujan ringan di Gorontalo dan Makassar di Pulau Sulawesi. Di periode yang sama terdapat juga potensi hujan intensitas sedang di Manado, Palu, Mamuju dan Kendari.

    Selanjutnya di Indonesia bagian timur, BMKG memperingatkan terdapat potensi hujan ringan di Ternate, Sorong, Manokwari, Jayapura, Jayawijaya dan Merauke. Serta potensi curah hujan sedang di wilayah Ambon dan Nabire.

    Sumber : Antara

  • sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Minggu

    sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Minggu

    Logo BMKG

    BMKG: sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Minggu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 13 Juli 2025 – 10:05 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan mengguyur sebagian besar wilayah ibu kota provinsi di Indonesia pada Minggu.

    Prakirawan BMKG Zen Putri pada kanal Youtube yang diikuti di Jakarta menyampaikan, diawali dari Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan hujan ringan di wilayah Banda Aceh, Medan, dan Pekanbaru.

    “Waspadai hujan yang dapat disertai dengan petir di Kota Padang dan Tanjung Pinang,” katanya.

    Masih di Pulau Sumatera, cuaca diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Jambi, Palembang, dan Bandar Lampung, sedangkan masyarakat di Kota Bengkulu dan Pangkal Pinang diminta waspada hujan petir.

    Beralih ke Pulau Jawa, cuaca diprakirakan berawan tebal di Kota Surabaya, sementara hujan ringan berpotensi terjadi wilayah Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta.

    Beranjak ke wilayah Bali dan Nusa Tenggara, cuaca diprediksi berawan di Kota Denpasar, berawan tebal di Kota Mataram, dan hujan ringan di wilayah Kota Kupang.

     

    Selanjutnya bergeser ke Pulau Kalimantan, cuaca diprakirakan berawan di Banjarmasin, berawan tebal di Samarinda, serta hujan ringan di wilayah Samarinda.

    “Waspadai hujan petir yang dapat terjadi di Tanjung Selor dan Pontianak,” ucap Putri.

    Kemudian untuk Pulau Sulawesi, cuaca diprakirakan berawan tebal di Makassar dan Gorontalo, serta hujan ringan di wilayah Manado, Palu, Mamuju, dan Kendari.

    Bergerak ke wilayah Indonesia bagian timur, cuaca diprediksi hujan ringan di wilayah Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, dan Jayawijaya.

    “Sementara Kota Nabire, Jayapura, dan Merauke diprakirakan hujan dengan intensitas sedang,” tuturnya.

    Putri juga menyampaikan potensi peningkatan kecepatan angin hingga mencapai lebih dari 25 knot diprediksi terdapat di perairan utara Aceh, Samudra Hindia barat Sumatera, Samudra Hindia barat daya Banten, dan Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat.

    Kemudian, di Laut Timor dan Laut Arafura juga mampu meningkatkan ketinggian gelombang di wilayah-wilayah tersebut.

    Selain itu, BMKG juga memperingatkan potensi banjir rob yang dapat terjadi di pesisir Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Selatan.

    Sumber : Antara

  • BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami berawan-hujan ringan

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami berawan-hujan ringan

    Logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami berawan-hujan ringan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 12 Juli 2025 – 10:15 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Sabtu. 

    Dikutip dari laman resmi BMKG di Jakarta, prakirawan Andika Hapsari menerangkan secara umum daerah konvergensi memanjang di Laut Filipina, perairan barat Sumatera Barat, perairan utara Aceh, Selat Karimata, Laut Cina Selatan, Laut Jawa, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Laut Sawu, Laut Maluku, Laut Banda dan Laut Arafuru.  

    Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi.

    Oleh karena itu, pihaknya memprakirakan beberapa kota besar akan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang, di antaranya Pekanbaru, Tanjung Pinang, Tanjung Selor, Mamuju, dan Nabire. 

    Sementara itu, beberapa kota besar lainnya akan mengalami hujan ringan hingga sedang, yaitu Medan, Palembang, Pangkal Pinang, Mataram, Samarinda, Banjarmasin, Palu, Manado, Makassar, Kendari, Ternate, Manokwari, Jayawijaya, Jayapura, dan Merauke.

    Adapun beberapa kota besar yang lain diprakirakan hanya akan mengalami kondisi berawan pada hari ini, meliputi Banda Aceh, Padang, Bengkulu, Jambi, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Kupang, Palangka Raya, Pontianak, Gorontalo, Ambon, dan Sorong.

    Untuk prakiraan tinggi gelombang air laut di wilayah Indonesia, BMKG memprakirakan umumnya berada di kisaran 0.5 hingga 2.5 m, sementara gelombang tinggi hingga 4 m berpotensi terjadi di sekitar perairan Utara Aceh, Laut Cina Selatan, Laut Natuna Utara, Laut Jawa bagian timur, Laut Flores, Laut Arafuru, Laut Timur, Laut Banda, Laut Seram, Samudra Hindia sebelah barat daya Banten dan sebelah selatan NTT.

    Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat mewaspadai potensi banjir rob di pesisir Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten hingga Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara.

    Sumber : Antara

  • Bentuk Satgas Premanisme, Sulteng Perketat Izin Lembaga

    Bentuk Satgas Premanisme, Sulteng Perketat Izin Lembaga

    Palu, Beritasatu.com – Pemerintah pusat resmi membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme sebagai upaya menekan maraknya aksi preman di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Tengah (Sulteng). Langkah ini dikukuhkan melalui rapat lintas instansi yang digelar di Palu, Kamis (10/7/2025) dan melibatkan sejumlah lembaga strategis daerah.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Rakhmat Renaldy, menyebut pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenko Polhukam yang dicanangkan sejak 6 Mei 2025 di Jakarta.

    “Ini langkah maju membangun kepercayaan publik. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung penuh, khususnya dalam konteks regulasi dan keabsahan badan hukum sebagai bentuk pencegahan,” ujar Rakhmat kepada Beritasatu.com, Sabtu (12/7/2025).

    Rakhmat juga menegaskan pentingnya pengawasan selektif terhadap pendirian badan hukum, guna mencegah lembaga digunakan sebagai kedok aktivitas kelompok preman. “Kami akan lebih selektif dalam pengesahan dan membuka data guna mendukung pengawasan terpadu,” tegasnya.

    Satgas Premanisme Sulteng melibatkan berbagai unsur penting, di antaranya Badan Kesbangpol Provinsi Sulteng, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Polda Sulawesi Tengah, Korem 132/Tadulako, BIN Daerah (Binda), dan Kanwil Kementerian Agama Sulteng.

    Pembentukan Satgas ini bertujuan menciptakan iklim sosial yang aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Sulawesi Tengah.

    Fenomena premanisme akhir-akhir ini menjadi sorotan nasional karena tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga dianggap mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, terutama di wilayah berkembang seperti Sulawesi Tengah.

    Pemerintah berharap, melalui Satgas ini, penindakan terhadap kelompok menyimpang dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menjaga keamanan nasional.

  • ASN di Sulteng Wajib Pakai Seragam Putih dan Kopiah Setiap Jumat

    ASN di Sulteng Wajib Pakai Seragam Putih dan Kopiah Setiap Jumat

    Palu, Beritasatu.com – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menetapkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Sulteng untuk mengenakan seragam putih dan kopiah setiap Jumat. 

    Kebijakan ini berlaku mulai pertengahan Juli 2025 dan diumumkan dalam rapat pimpinan (rapim) di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (11/7/2025).

    “Kita sepakati, setiap hari Jumat kita pakai baju putih dan kopiah. Yang muslim wajib, yang non-muslim silakan menyesuaikan. Ini bagian dari identitas dan semangat kebersamaan,” ujar Anwar.

    Menurut Anwar, kebijakan ini tidak hanya bernilai simbolik, tetapi juga untuk memperkuat karakter ASN yang religius, rapi, dan siap melayani.

    Selain itu, Anwar juga menggagas kegiatan hari bebas kendaraan atau car free day ASN sebulan sekali. Seluruh pegawai dapat mengikuti kegiatan jalan sehat bersama keluarga sebagai ajang silaturahmi dan penguatan kebersamaan antarpegawai.

    “Biar ada ruang kumpul bersama, bawa istri, bawa suami, kita jalan sehat. Kita pilih tanggalnya tiap bulan, bisa di jalur dua atau halaman rumah jabatan,” katanya.

    Kebijakan ini rencananya akan ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran resmi dan mulai diterapkan dalam waktu dekat.