Mardiono Terpilih Jadi Ketum PPP Secara Aklamasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Muhamad Mardiono, terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) PPP periode 2025-2030.
Mardiono terpilih secara aklamasi dalam acara Muktamar X PPP yang berlokasi di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
“Saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya,” kata Pimpinan Sidang Muktamar X PPP, Amir Uskara, dalam konferensi pers.
Amir mengakui pembukaan Muktamar X PPP memang mengalami dinamika. Dia pun menjelaskan dinamika sidang dalam pembahasan muktamar tadi.
Menurutnya, dalam pembahasan tata tertib muktamar, dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum harus dihadiri secara fisik oleh para peserta muktamar.
Setelah itu, ia meminta kesepakatan para peserta muktamar terkait aklamasi Mardiono.
Usai disetujui peserta muktamar, Amir pun mengesahkan aklamasi Mardiono sebagai Ketum PPP selanjutnya dengan mengetuk palu.
“Saya langsung meminta kesepakatan dari seluruh peserta muktamar, apakah setuju karena sudah hadir, apakah setuju untuk kita aklamasi dengan Pak Mardiono, ternyata mereka setuju dan saya ketuk palu,” tegasnya.
“Jadi setelah itu mungkin keributan dilanjutkan dan kami sudah meninggalkan sidang karena memang sudah ketuk palu,” sambungnya.
Diketahui, pembukaan Muktamar X PPP sempat ricuh lantaran ada perbedaan pendapat antara kader yang ingin ada ketum baru dan kader yang ingin Mardiono tetap memimpin PPP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Palu
-
/data/photo/2025/09/27/68d7d78638d13.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Mardiono Terpilih Jadi Ketum PPP Secara Aklamasi Nasional
-

Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB, Delegasi Ramai-ramai Walk Out
Jakarta –
Perdana Menteri Israel (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan pidato dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Saat Netanyahu naik podium, delegasi yang hadir di ruang sidang umum ramai-ramai meninggalkan lokasi atau walk out.
Sidang Umum PBB ke-80 hari ke-4 ini berlangsung di Markas PBB, New York, Amerika Serikat (AS) dan disiarkan langsung di YouTube United Nations, Jumat (26/8/2025). Pimpinan sidang mulanya mempersilakan Netanyahu naik ke atas podium.
PM Israel Benjamin Netanyahu pidato di PBB. Delegasi ramai-ramai walk out. (Foto: YouTube United Nations)
Begitu Netanyahu naik ke podium, delegasi dari berbagai negara ramai-ramai keluar ruangan. Terdengar juga teriakan, namun ada juga yang memberikan tepukan tangan.
“Tolong tertib di ruangan, dan tolong duduk,” kata pimpinan sidang sambil mengetuk palu.
Keluarnya para delegasi itu membuat banyak bangku kosong di ruang sidang. Netanyahu tampak diam di atas podium sambil bersiap untuk pidato.
“Bapak Presiden, keluarga dari para sandera kami mendekam di bawah penjara Gaza,” demikian kata Netanyahu memulai pidatonya.
“Hadirin sekalian, tahun lalu saya berdiri di podium ini dan saya memperlihatkan peta ini, ini menunjukkan pores teror Iran. Akses ini mengancam kedamaian dari seluruh dunia,” kata Netanyahu.
(lir/whn)
-

Anggota DPR nilai revisi UU BUMN tutup celah konflik kepentingan
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firnando Hadityo Ganinduto menilai revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menutup celah konflik kepentingan dengan melarang rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
Firnando menekankan larangan tersebut merupakan langkah mendasar untuk menjaga independensi manajemen BUMN, menghindari bias kebijakan, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance.
“Substansi perubahan ini sejalan dengan misi pemerintah membangun BUMN yang modern, transparan, dan berdaya saing global,” ungkap Firnando dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, dikatakan bahwa perubahan UU BUMN bukan hanya soal teknis kelembagaan, melainkan turut menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.
Untuk itu, kata dia, Negara tetap memegang kendali penuh agar BUMN dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tak hanya menutup celah konflik kepentingan, dia menuturkan revisi UU juga secara tegas mengubah kedudukan komisaris maupun direksi BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.
Dengan status tersebut, mereka wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik dan standar etika yang sama sebagaimana pejabat negara lainnya.
Disebutkan bahwa BUMN mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga setiap organ di dalamnya tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai pelaku korporasi.
“Mereka adalah bagian dari penyelenggara negara yang bertanggung jawab langsung kepada publik,” ucap dia.
Selain itu, dirinya menambahkan perubahan UU BUMN pun menegaskan komisaris dan direksi dapat diperiksa secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik melalui audit reguler maupun pemeriksaan tujuan khusus.
Mekanisme tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan BUMN serta memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas perusahaan milik negara.
Dengan begitu, Firnando berpendapat revisi UU BUMN membawa terobosan penting dalam tata kelola perusahaan negara lantaran meneguhkan hal-hal yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat sekaligus koreksi konstitusional.
Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah resmi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevisi 84 pasal untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.
Dalam pembicaraan tingkat I di Jakarta, Jumat,
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja.“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu mengakhiri sesi persetujuan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili pihak pemerintah yang hadir, menegaskan pemerintah mendukung penuh langkah DPR.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Perkuat Ketahanan Operasional, Pegadaian Raih Sertifikat ISO 22301:2019
Jakarta –
PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global. Pegadaian pun sukses meraih kembali sertifikat ISO 22301:2019 yaitu Standar Internasional untuk Sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis (Business Continuity Management System / BCMS).
Pengakuan bergengsi ini dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi independen global, British Standard Institution (BSI). Pencapaian ini menegaskan Pegadaian telah menerapkan sistem operasional yang tidak hanya tangguh dan handal, tetapi juga mampu menghadapi berbagai gangguan operasional.
Melalui sertifikasi ini, Pegadaian memastikan layanan gadai sebagai bisnis inti perusahaan dapat terus berjalan dengan baik dalam berbagai kondisi, menjaga kepercayaan public, dan aset nasabah.
Kepala Divisi Manajemen Risiko Operasi & Korporasi Pegadaian, Ari Agung Nugraha menjelaskan bahwa audit rutin ISO 22301:2019 BCMS adalah langkah strategis perusahaan.
“Audit rutin ini adalah bentuk pengakuan dari lembaga independen global bahwa Pegadaian telah menerapkan sistem operasional yang tangguh dan handal. Sertifikasi ini memastikan bahwa kami mampu menghadapi berbagai gangguan untuk menjamin layanan gadai di Pegadaian dapat berjalan dengan baik dalam berbagai kondisi,” kata Ari Agung Nugraha dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
ISO 22301:2019 merupakan standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mempersiapkan, merespons, dan memulihkan diri dari gangguan operasional. Bagi Pegadaian, penerapan BCMS ini sangat penting untuk menjaga kesinambungan proses bisnis, memitigasi risiko, dan yang terpenting, menjaga kepercayaan nasabah dan reputasi perusahaan.
Keseriusan terhadap keberlangsungan layanan ini bukanlah hal baru bagi Pegadaian. Sejak berdiri pada tahun 1901, Pegadaian telah melewati berbagai tantangan sejarah, mulai dari krisis moneter hingga pandemi global, namun tetap setia melayani masyarakat yang membutuhkan layanan gadai.
Ari Agung Nugraha pun berbagi kisah tentang ketahanan perusahaan di masa sulit.
“Saat terjadi krismon dan pandemi, outlet Pegadaian tetap buka. Bahkan, saat terjadi peristiwa bencana besar di Aceh dan Palu, Pegadaian setia mendampingi masyarakat yang terdampak. Yang terpenting, barang jaminan masyarakat yang dititipkan di Pegadaian tetap utuh dan terjaga dengan baik,” kenangnya.
Jaminan keamanan aset masyarakat yang dititipkan di Pegadaian, bahkan dalam situasi krisis atau bencana, merupakan inti dari kepercayaan yang telah dibangun selama lebih dari satu abad.
Diraihnya kembali sertifikasi ISO 22301:2019 ini, Pegadaian menegaskan kepada seluruh nasabah bahwa keamanan aset dan keberlangsungan layanan merupakan prioritas tertinggi, menjamin perusahaan memiliki sistem ketahanan yang teruji dan akuntabel.
(anl/ega)
-
/data/photo/2025/09/26/68d6607165774.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP Nasional 26 September 2025
Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat ricuh saat jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, saling sela dan menaikkan suara.
Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP, Chusnul Khotimah, yang dihadirkan oleh JPU, tengah diperiksa dalam sidang.
Sebelum sidang berujung ricuh, Hotman bertanya kepada Chusnul terkait dasar perhitungan Cost Insurance Freight (CIF), salah satu indikator perhitungan kerugian keuangan negara.
Hotman mencecar Chusnul, apakah CIF dalam dokumen kepabeanan ini dihitung berdasarkan harga gula kristal putih (GKP) atau gula kristal mentah (GKM).
Chusnul mengatakan, dalam perhitungan CIF ini, BPKP menggunakan beberapa data dan dokumen, tidak berdasar pada satu dokumen saja.
Namun, Hotman menilai Chusnul tidak memahami pertanyaan yang dimaksudnya.
Melalui majelis hakim, Chusnul diminta ke depan untuk melihat dokumen yang dimaksud Hotman.
Hakim pun meminta Chusnul melihat dokumen tersebut.
“Benar enggak tertulis di sini, bahwa yang dihitung kerugian keuangan negara itu harga GKM plus 10 persen tarif,” ujar Hotman dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Usai melihat dokumen dan data yang dimaksud Hotman, Chusnul membenarkan kalau harga CIF dihitung dari harga GKM.
Sementara, Hotman menilai, harga CIF harus dihitung berdasarkan GKP, sesuai barang yang diimpor.
“Baik, untuk tadi yang ditunjukkan di depan, untuk kolom P, ini memang pengalihan dari CIF, dalam hal ini, kami ambil dari CIF GKM,” jawab Chusnul.
Hotman menilai, Chusnul merasa terpojok usai ditunjukkan lampiran hasil audit BPKP.
“Jadi, sudah anda terpojok, anda mengakui…” kata Hotman.
Belum selesai Hotman menyelesaikan komentarnya, tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatannya dan bersuara tinggi.
“Keberatan majelis, tidak perlu menyimpulkan,” kata salah satu jaksa sambil menunjuk ke arah Hotman.
Mendengar keberatan jaksa, Hotman membalas.
“Saya tetap berhak protes. Karena, ini adalah…” kata Hotman.
Suara jaksa dan Hotman sama-sama meninggi.
Mereka saling sela saat menyampaikan keberatannya.
“Bahasa rekayasa keberatan. Kami keberatan dengan bahasa rekayasa,” kata jaksa lain dengan setengah berteriak.
Suara dari mikrofon kubu jaksa dan Hotman bertubrukan hingga kalimat mereka tidak terdengar jelas.
Sebelum kericuhan berlarut-larut, ketukan palu hakim terdengar bergema di ruang sidang.
Tiga kali ketukan palu diberikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika.
“Ya, kalau masih ribut juga,” kata Hakim Dennie usai mengetuk palu.
Setelah hakim buka suara, Hotman sempat mengajukan keberatannya lagi atas perilaku jaksa.
Namun, hakim meminta Hotman berhenti.
“Cukup. Cukup,” kata Hakim Dennie.
“Ini bagian kami. Benar, benar kok. Dia (Chusnul) sudah akui,” protes Hotman.
Namun, hakim Dennie mengingatkan agar Hotman memberikan pertanyaan dengan kata-kata yang lebih sopan.
“Iya, tentu ada batasannya untuk memberikan pertanyaan. Silakan dilanjut dengan kata-kata yang lebih sopan,” kata Hakim Dennie.
Situasi ruang sidang kembali kondusif.
Sebelum melanjutkan kembali pemeriksaan ahli, hakim juga memberikan peringatan kepada jaksa.
“Ya, penuntut umum juga ya. Setelah kami berikan kesempatan baru bicara ya,” tegas Hakim Dennie.
Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Awalnya, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Keluarga korban tabrak lari adukan kinerja JPU ke Aswas Kejati DKI
Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dinilai memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Tak hanya itu, keluarga korban juga akan mengadukan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
“Kami menilai tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan,” kata kuasa hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong di Jakarta, Kamis.
Ia menilai sejak awal proses hukum terhadap perkara ini sudah mengecewakan keluarga korban. Mulai, dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota kepada Ivon Setia Anggara (65) hingga jaksa yang kembali memberikan tahanan kota yang diakhiri dengan tuntutan ringan kepada terdakwa.
“Semua itu melukai keluarga,” kata Madsanih.
Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan mengadukan ini secara resmi ke Bidang Pengawasan Jaksa (Aswas) Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meminta dibentuknya tim khusus yang mengusut kinerja JPU maupun atasannya yang menangani perkara ini.
Dia berpendapat hal itu bukan hanya soal tuntutan ringan semata, tapi juga soal integritas proses hukum. “Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” kata dia.
Ia menegaskan satu-satunya harapan keadilan kini berada di palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut dia dari fakta persidangan sudah jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Bahkan. keterangan saksi dan bukti rekaman dari kamera pemantau (CCTV) memperkuat bahwa terdakwa Ivon Setia Anggara lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang.
Pihaknya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat.
“Bukan sekedar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” kata dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) luka parah dan berujung meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9).
Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.
Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).
Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Video: DPR RI Sepakati UU APBN 2026 Rp 3.842,7 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Paripurna DPR ke-5 mengesahkan undang-undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 hari ini Selasa 23 September pengesahan ini dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan ditandai ketukan palu sidang.
Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (23/09/2025).
-

Saya Kembalikan Jabatan Wamenkeu ke Presiden
Jakarta –
Anggito Abimanyu telah resmi menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030. Anggito memastikan dirinya tak rangkap jabatan.
“Ya kan intinya tidak boleh rangkap jabatan jadi otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan Wakil Menteri (Keuangan) kepada Presiden,” kata Anggito saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Anggito telah menandatangani pakta yang menegaskan komitmennya tidak boleh rangkap jabatan. Pakta tersebut berisi apabila terpilih menjadi Ketua LPS, ia secara langsung tidak lagi menempati posisi Wamenkeu. Saat ini, ia sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapannya sebagai Ketua LPS.
“Karena posisi strategis dan posisi pejabat negara, itu tidak boleh ada rangkap jabatan. Itu saya sadari sejak awal, saya sudah menandatangani semacam pakta bahwa apabila kalau nanti terpilih menjadi ketua atau dewan komisioner LPS, otomatis langsung tidak lagi menduduki posisi wakil menteri. Tapi kan masih belum Keppres,” jelas Anggito.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai penggantinya di Kementerian Keuangan, Anggito tidak mengetahui. Ia hanya diberikan tugas untuk menjadi salah satu kandidat Ketua LPS.
Ia pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikannya posisi Ketua LPS. Dengan kehadirannya, sinergitas bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin baik.
“Secara organisasi KSSK itu memang sinergis ya, sekarang dengan hadirnya saya dan Pak Purbaya (Menkeu), maupun Pak Perry Warjiyo (Gubernur BI) dan pak Mahendra kami mengenal cukup lama, jadi secara pribadi enggak ada masalah. Dan secara institusi semakin baik ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030. Persetujuan dilakukan setelah mendapat laporan dari Komisi XI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan pada Senin (22/9) malam.
“Apakah laporan komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner LPS tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I, Selasa (23/9/2025).
“Setujuuuu,” jawab para anggota dewan yang diikuti dengan ketuk palu dari Puan.
Tonton juga video “Prabowo Soroti Tambang Ilegal RI, Kemenkeu Bakal Perkuat Simbara” di sini:
(acd/acd)
/data/photo/2024/06/07/6662bc98d7db5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4236997/original/079189800_1669200219-20221123-Cuaca-Ekstrem-Jakarta-Faizal-10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)