kab/kota: Palu

  • Bea Cukai Palu Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Catat Negara Rugi Rp853 Juta

    Bea Cukai Palu Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Catat Negara Rugi Rp853 Juta

    PALU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pantoloan Palu mencatat kerugian negara mencapai Rp853 juta akibat peredaran rokok ilegal di tujuh wilayah pengawasan di Sulawesi Tengah selama periode 2023–2024.

    “Penindakan kepabeanan dan cukai terhadap rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai masih marak terjadi. Kami terus melakukan pencegahan dan penindakan guna meminimalkan potensi kerugian negara,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Krisna Wardhana, usai kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Palu, Antara, Selasa, 14 Oktober.

    Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai yang dibakar, serta 253 botol atau 165,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

    Menurut Krisna, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Buol (Sulawesi Tengah), serta Kabupaten Pasangkayu (Sulawesi Barat).

    “Sepanjang 2023–2024 kami melakukan 66 kali penindakan, dan dari jumlah itu sebanyak 16 kasus diselesaikan dengan pengenaan sanksi administrasi senilai Rp814 juta,” ujarnya.

    Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berisiko terhadap kesehatan dan merusak perekonomian.

    Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki tugas utama menjaga lalu lintas barang dari dan ke luar negeri, memungut penerimaan negara melalui bea masuk dan cukai, serta melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.

    Krisna juga menyebutkan bahwa sepanjang 2025 tren pelanggaran kepabeanan dan cukai justru meningkat. Hingga Oktober, pihaknya telah melakukan 92 kali penindakan dengan total barang sitaan mencapai 1,8 juta batang rokok ilegal.

    “Tahun ini kami semakin gencar melakukan langkah penindakan dan hasilnya cukup signifikan. Kami juga berharap masyarakat ikut berperan mengawasi peredaran barang ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran,” ujar Krisna.

  • PO Melody Transport Luncurkan Bus Baru, Speknya Mewah Banget

    PO Melody Transport Luncurkan Bus Baru, Speknya Mewah Banget

    Jakarta

    PO Melody Transport kembali meluncurkan unit bus baru super mewah. Mengusung basis big bus Hino RM280 Euro 4, kendaraan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan tingkat premium bagi penumpang, baik untuk perjalanan wisata, perjalanan bisnis, maupun perjalanan jarak jauh antar kota.

    Bus baru ini menggunakan bodi karoseri Adiputro Jetbus 5 SHD (Super High Deck) Single Glass, yang dikenal elegan dan berkelas. Dari luar, eksteriornya gagah serta modern, sementara interiornya benar-benar dirancang mengutamakan kenyamanan penumpang.

    PO Melody Transport meluncurkan armada bus pariwisata baru super mewah Foto: Dok. Adiputro

    Kapasitas standar bus ini 30 seat legrest dengan jok empuk merek Alldila, tapi bisa diubah hingga 45 seat sesuai kebutuhan. Fasilitas keselamatan juga lengkap, mulai safety belt di setiap kursi, alat pemadam api ringan (APAR), palu pemecah kaca, hingga kotak P3K.

    Untuk urusan kenyamanan, Melody Transport nggak main-main. Bus ini dibekali toilet luxury, dispenser air panas/dingin, cool box, smoking area, port charger di setiap kursi, dan LED TV besar yang sudah terhubung dengan YouTube Premium. Penumpang juga bisa menikmati hiburan lewat audio full Venom dan microphone wireless buat karaokean di perjalanan.

    Kapasitas bagasinya juga luar biasa – ada bagasi kabin atas dan bagasi bawah yang luas serta tembus, jadi muatan bawaan nggak bakal jadi masalah. Yang bikin bus ini makin spesial, PO Melody Transport melengkapinya dengan empat kamera CCTV, suspensi udara (air suspension) untuk kenyamanan maksimal, dan velg aluminium yang ringan tapi kuat.

    Bagaimana tertarik coba?

    (lua/lth)

  • Palu Hakim Bikin Patah Hati Keluarga Nadiem Makarim – Page 3

    Palu Hakim Bikin Patah Hati Keluarga Nadiem Makarim – Page 3

    Orang tua Nadiem Makarim menilai putusan praperadilan penetapan status tersangka anaknya sangat mengecewakan. Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim mengkritik Kejagung terhadap anaknya tidak mengedepankan prinsip kejujuran seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    “Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” tutur Nono di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

    Nono meyakini, putranya tidak bersalah. Sampai dengan saat ini pun Nadiem Makarim siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” jelas dia.

    Ibunda Nadiem, Atika Algadri mengaku patah hati dengan putusan praperadilan hakim PN Jaksel yang menolak praperadilan penetapan status tersangka anaknya.

    “Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya. kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ungkapnya.

    Atika mengulas keberhasilan Nadiem Makarim yang mendirikan perusahaan Gojek hingga memimpin Kemendikbud Ristek. Menurutnya, jutaan masyarakat Indonesia telah merasakan manfaatnya, mulai dari lapangan kerja hingga peningkatan kualitas dan mutu pendidikan.

    “Jadi kita sedih dan enggak mengerti mengapa ini semua bisa terjadi. Tapi setelah menyatakan itu, yasudah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu anak saya anak yang jujur. Dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” kata dia.

    “Yang saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yang sama, untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran untuk bangsa ini, bukan hanya untuk Nadiem, untuk penegakan hukum di negara ini. Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya saja,” ujar Atika.

     

     

  • Langkah Pramono Lindungi Hewan dengan Larangan Daging Anjing dan Kucing
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Oktober 2025

    Langkah Pramono Lindungi Hewan dengan Larangan Daging Anjing dan Kucing Megapolitan 13 Oktober 2025

    Langkah Pramono Lindungi Hewan dengan Larangan Daging Anjing dan Kucing
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing.
    Rencana itu muncul setelah Pramono menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin Karin Franken di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
    “Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Pramono.
    Selain itu, langkah tersebut juga diambil untuk mencegah penyebaran penyakit rabies sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kesejahteraan hewan.
    Pramono memilih Pergub agar prosesnya lebih cepat, karena kewenangan berada di pemerintah provinsi.
    “Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” katanya.
    Ia menambahkan, dasar hukum pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    “Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu UU tentang Pangan,” ungkap Pramono.
    DMFI menyambut baik langkah pemerintah provinsi.
    CEO DMFI Karin Franken menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov DKI.
    “Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” katanya.
    Dokter hewan DMFI Marry Ferdinandes menegaskan pentingnya pelarangan ini sebagai langkah preventif penyebaran rabies di Indonesia.
    “Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” ujarnya.
    Pergub ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Jakarta dalam upaya pencegahan penyakit zoonosis sekaligus perlindungan hewan, sejalan dengan hukum nasional yang sudah ada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG Prediksi Terjadi Udara Kabur di Surabaya Hari Ini – Page 3

    BMKG Prediksi Terjadi Udara Kabur di Surabaya Hari Ini – Page 3

    Untuk Pulau Sulawesi, cuaca berawan diprediksi BMKG terjadi di Manado, berawan tebal di Makassar dan Kendari, hujan ringan di Gorontalo dan Palu serta hujan intensitas sedang di Mamuju.

    Di Indonesia bagian timur, Putri menjelaskan bahwa cuaca berawan diprediksi BMKG dialami di Manokwari dan Ambon, hujan ringan di Ternate, Sorong, Nabire, Jayawijaya, Jayapura dan Merauke.

    Dia juga memperingatkan suhu maksimum yang tinggi di sejumlah kota, berkisar antara 27 sampai 35 derajat Celcius.

    “Bagi yang tinggal di Serang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan sekitarnya waspadai terhadap suhu yang diprediksi berkisar antara 32 hingga 35 derajat Celcius terutama yang beraktivitas di luar ruangan,” ujarnya.

     

  • Masa Kecil Jokowi Tinggal di Kampung Palu Arit

    Masa Kecil Jokowi Tinggal di Kampung Palu Arit

    GELORA.CO -Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pernah mengisi masa kecilnya di Boyolali, Jawa Tengah. 

    Ketua Umum Komunitas Wanita Pejuang Indonesia (KWPI Nasional, Wuri Handayani mengatakan, Jokowi menghabiskan masa kecilnya di Dusun Gumukrejo, Kelurahan Giriroto, Ngemplak, Boyolali.

    Wuri yang asli Solo mengaku pernah melakukan investigasi ke kampung tempat tinggal Jokowi kecil beberapa waktu lalu.

    “Saya sempat di-warning sih. Hati-hati ini daerah namanya Kampung Palu Arit, zaman kecilnya Jokowi,” kata Wuri dalam podcast Refly Harun Keren Cadas, dikutip Senin 13 Oktober 2025.

    Saat bertandang ke sana, Wuri mengaku melihat banyak perubahan. Termasuk rumah masa kecil Jokowi yang sudah mewah.

    “Sekarang bangunan joglo sudah bagus dari bahan kayu jati semua, ada taman-tamannya,” kata Wuri. 

    Diketahui, ibunda Jokowi, almarhumah Sudjiatmi Notomihardjo, merupakan warga asli Boyolali. Sudjiatmi terlahir dari pasangan Wiroredjo dan Sani yang merupakan pengusaha kayu. Keduanya tinggal di Dusun Gumukrejo, Kelurahan Giriroto, Ngemplak, Boyolali

  • Pemerintah Hapus GIPI Dalam UU Kepariwisataan, Ketua Asosiasi Kecewa

    Pemerintah Hapus GIPI Dalam UU Kepariwisataan, Ketua Asosiasi Kecewa

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dihapus dalam Undang-Undang tentang Kepariwisataan pengganti UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan.

    Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa UU tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2 Oktober 2025.

    “Kami merasa sangat kecewa sekali dengan proses di DPR, khususnya Komisi VIII ya yang menghilangkan GIPI dari Undang – Undang Pariwisata,” jelasnya dalam Konferensi Pers, Minggu (12/10/2025).

    Pasalnya, tambah Hariyadi, selama proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) berlangsung anggota DPR sama sekali tidak menyampaikan adanya niatan untuk menghapus keberadaan GIPI.

    Hariyadi menyebut, dalam mekanisme pembentukan regulasi anyar tersebut, kala itu DPR RI hanya mengungkap rencana untuk mengubah nama GIPI menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia.

    “Itu [Selama proses membentuk RUU] enggak ada cerita mau menghilangkan GIPI. Yang ada dulu memang diusulkan namanya diubah jadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. Yang mana menurut kami ya enggak ada masalah sebanyak substansinya itu sama,” jelasnya.

    Pada saat yang sama, Hariyadi menjelaskan bahwa Asosiasi Pariwisata yang sejak tahun 2012 telah membentuk GIPI sebagai Induk Organisasi sebagai amanah dari UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan dan GIPI sudah banyak berkontribusi terhadap pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan Indonesia melalui berbagai kegiatan dan program yang dilakukan bersama-sama pemerintah. 

    Atas hal itu, DPP GIPI berpandangan bahwa penetapan Undang-Undang tentang Kepariwisataan pengganti Undang-Undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan pada tanggal 2 Oktober 2025 menimbulkan keprihatinan dan sejarah kelam bagi industri pariwisata Indonesia.

    “Rumah besar asosiasi di sektor pariwisata yang selama ini dimanfaatkan untuk kolaborasi antar pelaku usaha pariwisata secara nasional guna membangun serta mengembangkan pariwisata tiba-tiba hilang dalam Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2025,” tandasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Kamis (2/10/2025). 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 ini, yang salah satu agendanya menentukan keputusan parlemen atas RUU Kepariwisataan.

    “Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco dalam rapat paripurna. 

    Anggota Dewan yang hadir menyambut pernyataan tersebut dengan seruan setuju, dilanjutkan oleh satu kali ketokan palu oleh Dasco.

  • Waspada! BMKG: Hujan Petir hingga Cuaca Panas Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah Minggu Hari Ini – Page 3

    Waspada! BMKG: Hujan Petir hingga Cuaca Panas Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah Minggu Hari Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi angin kencang, hujan disertai petir, serta cuaca panas maksimum di sejumlah wilayah, pada Minggu (12/10/2025).

    Prakirawati cuaca BMKG Sastia Frista menyampaikan potensi hujan berintensitas ringan diprakirakan mengguyur Kota Pekanbaru, Padang, Tanjung Pinang, Bengkulu, Pangkal Pinang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Palangkaraya, Samarinda, Tanjung Selor, Palu, Gorontalo, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Nabire, Jayawijaya, dan Jayapura.

    Hujan sedang berpotensi di Kota Medan, Jambi, dan Merauke. Sementara hujan disertai petir diprakirakan terjadi di Kota Pontianak, dan Banjarmasin, demikian dilansir dari Antara.

    BMKG juga memperingatkan cuaca berawan tebal hingga berkabut di Kota Banda Aceh, Palembang, Serang, Jakarta, Surabaya, Mamuju, Manado, dan Manokwari yang sewaktu-waktu bisa berubah deras lalu memperbesar potensi korban bencana banjir.

     

  • Pemerintah Palu Perkuat Layanan Kesehatan Mental Lewat Penempatan Psikolog di Puskesmas

    Pemerintah Palu Perkuat Layanan Kesehatan Mental Lewat Penempatan Psikolog di Puskesmas

    JAKARTA – Kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental kini semakin meningkat. Tekanan hidup, beban ekonomi, hingga trauma akibat bencana membuat banyak warga membutuhkan dukungan psikologis agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih seimbang.

    Menyadari hal ini, Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengambil langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan jiwa bagi warganya.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, Rochmat Jasin Moenawar, menjelaskan kesehatan mental telah menjadi bagian integral dari sistem pembangunan kesehatan masyarakat.

    “Aspek psikologis sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Karena itu, kami berupaya menghadirkan layanan konseling profesional yang mudah dijangkau dan bebas biaya bagi seluruh warga,” ujarnya di Palu, sebagaimana dikutip ANTARA.

    Upaya tersebut diwujudkan melalui penempatan empat psikolog klinis di puskesmas sebagai fasilitas layanan kesehatan tingkat dasar. Tenaga psikolog ini bertugas di Puskesmas Singgani, Tawaeli, Lere, dan Birobuli. Dengan kehadiran mereka, masyarakat diharapkan lebih nyaman dalam mencari bantuan psikologis tanpa harus merasa takut atau malu.

    Program ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kesehatan Kota Palu dan platform layanan psikologi swasta Bincang Psikologi, yang mulai resmi berjalan pada 1 Oktober 2025. Layanan konsultasi disediakan gratis setiap Senin hingga Sabtu sesuai jam operasional puskesmas. Selain itu, tersedia pula konseling daring tanpa biaya melalui aplikasi Sangu Palu setiap pukul 16.00–19.00 WITA.

    Kota Palu kini menjadi salah satu daerah pertama di Sulawesi Tengah yang berhasil menghadirkan layanan kesehatan jiwa di tingkat primer. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap kesehatan mental serta menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada isu gangguan jiwa.

  • Wujudkan Layanan Persidangan Bermartabat dan Inklusif, MA Susun Regulasi Strada Dilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Wujudkan Layanan Persidangan Bermartabat dan Inklusif, MA Susun Regulasi Strada Dilan Nasional 7 Oktober 2025

    Wujudkan Layanan Persidangan Bermartabat dan Inklusif, MA Susun Regulasi Strada Dilan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki peran penting sebagai pilar negara yang independen. 
    Berdasarkan teori
    trias politica
    yang dicetuskan John Locke dan dikembangkan Montesquieu, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar kekuasaan negara.
    Cabang kekuasaan yudikatif diamanatkan kepada Mahkamah Agung (MA), badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 
    Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MA Edi Yuniadi mengatakan, konsep tersebut menjadi landasan utama dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.
    Dia menjelaskan, kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya, dengan fokus utama memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara atau sengketa di bidang hukum pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara. 
    Kekuasaan tersebut lazim dengan sebutan kewenangan mengadili perkara/sengketa. 
    “Peran mengadili perkara/sengketa menjadi kekuasaan hakim yang tidak dapat diwakilkan atau memiliki otoritas penuh sebagai peran pemberi keadilan dalam penyelesaian perkara/sengketa,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/10/2025).
    Dalam konteks administratif, kewenangan MA diberikan untuk menciptakan atau membuat putusan yang disebut dengan istilah putusan hakim dan menjadi indikator kinerja utama badan peradilan.
    Edi menjelaskan, kesan pertama terhadap pengadilan dapat dilihat dari jalannya persidangan yang di dalam ruang sidang pengadilan.
    “Ruang sidang bukan sekadar tempat berlangsungnya proses hukum, tetapi juga merupakan simbol nyata dari keadilan yang ditegakkan negara,” sebutnya. 
    Menurut Edi, ruang sidang adalah ruang sakral mengingat hukum berbicara, kebenaran diuji, dan keadilan ditegakkan. 
    Oleh karenanya, pandangan terhadap ruang sidang tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik dan arsitekturnya, tetapi memiliki nilai-nilai filosofis, psikologis, dan sosiologis yang melekat di dalamnya. 
    Dalam sistem hukum modern, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki fungsi sentral dalam menegakkan keadilan, menyelesaikan sengketa, dan menjaga supremasi hukum. 
    Edi menilai, salah satu elemen penting dalam proses peradilan adalah ruang sidang. 
    Meskipun sering dipandang hanya sebagai tempat berlangsungnya persidangan, secara akademik ruang sidang memiliki makna yang lebih luas, baik secara normatif, simbolik, maupun sosial.
    “Ruang sidang tidak hanya menjadi arena pelaksanaan hukum, tetapi juga representasi dari integritas, profesionalisme, dan wibawa lembaga peradilan,” kata Edi. 
    Secara simbolik, kata dia, ruang sidang mencerminkan struktur dan otoritas dalam peradilan. 
    Tata letak yang hierarkis, dengan posisi majelis hakim yang lebih tinggi dari para pihak, melambangkan supremasi hukum dan independensi yudikatif. 
    Elemen-elemen, seperti palu hakim, toga, dan lambang negara memperkuat legitimasi dan otoritas negara dalam menegakkan hukum. 
    Edi menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan teori simbolik dalam sosiologi hukum yang menyatakan bahwa aspek-aspek visual dan ritual dalam ruang sidang memperkuat persepsi publik terhadap keadilan, seperti diungkapkan Cohen (2006).
    Dari sudut pandang psikologis, ruang sidang memiliki dampak signifikan terhadap para pencari keadilan. 
    Bagi pihak awam, suasana formal ruang sidang bisa menimbulkan tekanan, ketakutan, atau kecemasan. 
    Oleh karena itu, penting bagi aparat peradilan untuk menciptakan suasana sidang yang tetap profesional namun inklusif. 
    “Secara sosiologis, ruang sidang adalah panggung sosial tempat berbagai kepentingan bertemu dan diuji oleh hukum,” ungkap Edi. 
    Peneliti seperti Habermas (1996) menyatakan, ruang publik, seperti pengadilan, harus menjamin partisipasi rasional dan setara dari semua pihak. 
    Perkembangan teknologi telah mendorong reformasi dalam sistem peradilan, termasuk perubahan dalam bentuk dan fungsi ruang sidang. 
    Implementasi sistem
    e-court
    , persidangan secara daring/
    online court
    , serta digitalisasi dokumen hukum mengubah persepsi tradisional terhadap ruang sidang. 
    Meski demikian, transformasi itu tidak boleh mengurangi esensi ruang sidang sebagai tempat yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. 
    Dengan kata lain, digitalisasi harus dilihat sebagai alat, bukan pengganti dari nilai-nilai substantif peradilan.
    Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA memiliki tanggung jawab dalam menciptakan pelayanan peradilan yang berwibawa, profesional, dan berstandar nasional. 
    Purwarupa Gedung Kantor Pengadilan di Lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan salah satu upaya konkret untuk mewujudkan standarisasi ruang sidang.
    Dalam hal ini, ruang sidang tidak hanya mendukung kenyamanan dan efisiensi proses peradilan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya dan sumber daya nasional.
    Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 216/KMA/SK.PL.1.2.2./X/2023 tentang Pedoman Standarisasi Tata Ruang, Sarana Prasarana. 
    Namun, kata Edi, pada tataran implementasi, SK KMA 216/2023 belum dapat dipenuhi seluruhnya karena kondisi ruang sidang yang belum memenuhi standarisasi.  
    Oleh karena itu, diperlukan terobosan melalui suatu inovasi dalam rangka mewujudkan Standarisasi Ruang Sidang Pengadilan (Strada Dilan) pada empat lingkungan peradilan untuk mewujudkan layanan persidangan yang bermartabat, inklusif dan berkeadilan.
    Untuk mewujudkan itu, Edi mempelopori tim MA yang akan menyiapkan tiga regulasi.
    Pertama
    , pedoman standarisasi ruang sidang pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
    Kedua
    , pedoman pemanfaatan PNBP Mahkamah Agung untuk mendukung standarisasi ruang sidang pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
    Ketiga
    , penetapan
    pilot project
    standarisasi ruang sidang pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
    Hal itu juga dilakukan Edi sebagai sebagai
    project leader
    pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XV yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia.
    Edi mengatakan, ketiga regulasi tersebut akan meningkatkan kualitas layanan peradilan, meningkatkan kepercayaan publik, memberikan pengalaman beracara yang lebih baik terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, disabilitas, dan anak.
    “Dengan begitu, Strada Dilan dapat mewujudkan layanan persidangan yang bermartabat, inklusif, serta berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan maupun
    stakeholders
    pengadilan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.