kab/kota: Palu

  • Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Eks Bupati Blitar Divonis 4 Tahun 8 Bulan

    Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Eks Bupati Blitar Divonis 4 Tahun 8 Bulan

    Blitar (beritajatim.com) – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya diketok pada Kamis (18/12/2025) malam.

    Skandal korupsi proyek Dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar dan menyeret kakak kandung Bupati Blitar, Rini Syarifah dan sejumlah pejabat, akhirnya berujung pada vonis.

    Dalam sidang putusan ini, sorotan utama tertuju pada Muhammad Muchlison. Kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini). Pria yang akrab disapa Abah Ichson tersebut ini dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Muchlison terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman badan, Muchlison juga diganjar denda sebesar Rp.200 juta.

    Tak hanya itu, hakim mewajibkan Muchlison membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar. Namun, angka ini dikompensasikan dengan uang titipan yang sebelumnya telah diserahkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar selama proses penyidikan.

    Eks Kabid SDA Terima Vonis Terberat

    Meski Muchlison menjadi sorotan publik karena status kekerabatannya dengan eks penguasa daerah, vonis paling mencekik justru dijatuhkan kepada mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu.

    Budi Susu divonis 5 tahun 6 bulan penjara, ini adalah hukuman terberat di antara kelima terdakwa. Ia juga didenda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti yang fantastis, yakni Rp2,774 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara itu, terdakwa lainnya menerima vonis yang bervariasi. Heri Santosa, Eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta. Sedangkan M. Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.43 juta, subsider 9 bulan.

    Terdakwa lain, Miftahul Iqbalud Daroini, Admin CV divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.135 juta, subsider 1 tahun.

    Pengacara: “Hakim Pakai Pasal Berat, Kami Pikir-Pikir”

    Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa M. Bahweni yang diketuai Hendi Priono, menyatakan sikap pikir-pikir. Hendi menyoroti penerapan pasal oleh Majelis Hakim yang dinilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan pledoi pembelaan.

    “Hakim berpendapat yang terbukti adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Perbuatan Melawan Hukum) dengan vonis minimal 4 tahun. Padahal dalam pledoi, kami sampaikan ini masuk ranah Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang) yang vonis minimalnya 2 tahun,” ujar Hendi, Jumat (19/12/2025).

    Hendi juga mempersoalkan hitungan kerugian negara. Hakim mematok kerugian Rp5,1 miliar, sementara menurut perhitungan pihak terdakwa, kerugian riil adalah Rp4,052 miliar.

    “Selisih itu muncul karena JPU memasukkan uang jaminan dan bunga bank dari pengerjaan proyek yang selesai sebagai kerugian negara. Ini yang masih kami pertimbangkan untuk banding,” tegasnya.

    Babak Baru: Menanti Nasib Kadis PUPR dan ‘Gus Adib’

    Vonis lima terdakwa ini bukanlah akhir dari saga korupsi Dam Kali Bentak. Kasus ini masih menyisakan “pekerjaan rumah” bagi aparat penegak hukum. Dua tersangka lain yang baru ditahan pada September 2025 lalu, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib), kini tengah menunggu giliran untuk duduk di kursi pesakitan.

    Publik Blitar kini menanti, apakah “nyanyian” para terpidana di persidangan akan menyeret nama-nama baru, ataukah kasus ini akan berhenti pada tujuh orang tersebut. (owi/ted)

  • Toyota RAV4 Terbaru Meluncur, Harga Mulai Rp 480 Jutaan

    Toyota RAV4 Terbaru Meluncur, Harga Mulai Rp 480 Jutaan

    Jakarta

    Toyota RAV4 terbaru meluncur di Jepang. SUV itu hanya tersedia versi hybrid dengan harga mulai Rp 480 jutaan.

    Generasi keenam Toyota RAV4 menjalani debut global pada Mei 2025. Tujuh bulan setelahnya, Toyota RAV4 terbaru akhirnya meluncur di Jepang. RAV4 hanya tersedia versi plug-in hybrid (PHEV) dan GR Sport. Versi hybrid mengandalkan mesin 2.5 L A25A-FXS yang menghasilkan tenaga 186 PS pada 6.000 rpm dan torsi 221 Nm pada rentang 3.600-5.200 rpm. Mesinnya dipadukan dengan transmisi e-CVT.

    Sistem ini dilengkapi dengan motor listrik 1VM berdaya 136 PS dan torsi 208 Nm sementara motor listrik 4NM di poros belakang dengan daya 54 PS dan torsi 121 Nm dengan penggerak empat roda listrik. Secara keseluruhan, output sistem mencapai 241 PS.

    Toyota mengklaim konsumsi BBM RAV4 berada di rentang 22,5-22,9 km/liter. Sistem E-Four disebut secara presisi mengontrol distribusi tenaga penggerak depan/belakang antara 100:0 dan 20:80 dengan metode Trail dan Snow.

    Soal dimensi, Toyota RAV4 varian Z punya panjang 4.600 mm, lebar 1.855 mm, dan tinggi 1.680 mm. Jarak sumbu rodanya 2.690 mm. Varian ini dapat diidentifikasi dari wajah depan yang kokoh menyerupai palu dengan grille utama bermotif sarang lebah.

    Selanjutnya ada varian Adventure yang memiliki tampilan khas mobil-mobil off road. Ciri desainnya berupa grille berbentuk persegi panjang dengan bilah hitam besar, bemper tangguh, dan ventilasi di bawah lampu depan. Emblem Toyota mengarah ke depan pada bagian trim hitam. Ini membuat varian Adventure punya dimensi sedikit lebih panjang 4.620 mm dan lebar 1.880 mm.

    Sebagai standar, Toyota RAV4 memiliki sederet fitur di antaranya velg 18 inch, bi-beam LED, jok dengan material kulit sintetis, mode selektor EV, instrumen klaster berukuran 12,3 inch, hingga fitur Toyota Safety Sense. Soal harga, Toyota RAV4 ditawarkan mulai 4,5 juta yen atau kalau dirupiahkan setara dengan Rp 484 jutaan hingga 4,9 juta yen yakni sekitar Rp 527 jutaan.

    (dry/din)

  • Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    Jakarta

    Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir detikSumut, Selasa (16/12/2025).

    Hakim meyakini, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.

    Kedua terdakwa merupakan warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Kedua terdakwa tersebut lolos dari hukuman mati, pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan di persidangan sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Kasranik dan Agung.

    Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari setelah membacakan putusan. Masa pikir-pikir tersebut digunakan guna menentukan sikap menerima atau banding.

    Setelah itu, mereka sepakat kembali bertemu pada Minggu (6/4/2025). Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka bertemu di Jalan Pinang Baris Medan. Dalam pertemuan tersebut, Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat korban aksi mereka, sedangkan Agung membawa sarung untuk membekap target.

    (azh/azh)

  • Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara di bawah tuntutan jaksa terhadap tujuh orang demonstran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025). Jaksa menuntut hukuman empat bulan penjara.

    Lima terdakwa dijatuhi vonis tiga bulan 14 hari penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ario Widyatmoko adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Ridho Awalil Rizki, dan Fajar Putra Aditya Sementara Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar dijatuhi vonis dua bulan 25 hari penjara.

    Para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap tenda milik Kepolisian Resor Jember saat aksi unjuk rasa 30 Agusrus 2025. Purcahyono Juliatmoko, pegacara terdakwa, menilai hakim sudah menjatuhkan vonis yang proporsional. “Rabu atau Kamis lusa sudah bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan,” katanya.

    Setelah mengetuk palu pada akhir persidangan, menurut Juliatmoko, majelis hakim menyampaikan, bahwa penyampaian aspirasi dilindungi undang-undang.

    “Namun jika ada yang melanggar undang-undang dalam penyampaian aspirasi seperti adanya perusakan, maka tetap harus menjalani proses hukum. Jadi sampaikan aspirasi dengan baik,” katanya. [wir]

  • Brankas SMPN 1 Pulung Ponorogo Dibobol Maling, Uang Rp180 Juta Raib

    Brankas SMPN 1 Pulung Ponorogo Dibobol Maling, Uang Rp180 Juta Raib

    Ponorogo (beritajatim.com) — Aksi pencurian menyasar dunia pendidikan di Ponorogo. Brankas yang berada di ruang Kepala SMP Negeri 1 Pulung, Ponorogo, dibobol maling. Uang tunai sekitar Rp180 juta yang disimpan di dalamnya raib tanpa sisa.

    Kasus tersebut kini dalam penanganan Satreskrim Polres Ponorogo. Polisi masih mendalami waktu kejadian, cara pelaku masuk, hingga kemungkinan adanya kelengahan sistem pengamanan sekolah.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Informasi awal diterima dari masyarakat, sebelum pihak sekolah resmi melapor ke kepolisian.

    “Ada kejadian pencurian. Kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian pihak sekolah melaporkan kejadian pencurian brankas di ruang kepala sekolah. Kerugian mungkin sekitar 180-an juta,” kata AKP Imam Mujali, Senin (15/12/2025).

    Berdasarkan keterangan sementara, aktivitas pihak sekolah membuka brankas tersebut pada Kamis (11/12). Pada Jumat (12/12/2025) brankas tidak dibuka. Sementara Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) sekolah dalam kondisi libur, bahkan terdapat kegiatan sekolah ke luar kota.

    “Kejadian tidak bisa diprediksi. Yang jelas hari Kamis brankas masih dibuka pihak sekolah, Jumat tidak dibuka. Sabtu-Minggu libur dalam keadaan kosong. Mungkin masih ada penjaga, ini masih kita dalami,” katanya.

    Peristiwa pencurian baru diketahui pada Senin (15/12) pagi. Penjaga sekolah yang membuka pintu ruang kepala sekolah, dibuat kaget saat mendapati brankas dalam kondisi rusak dan terbuka.

    “Ketahuan tadi pagi. Penjaga buka pintu, kaget brankasnya sudah di bawah dan dalam keadaan terbuka, rusak semuanya,” ungkap AKP Imam.

    Polisi memastikan brankas dibobol secara paksa. Kerusakan parah pada bagian kunci mengindikasikan pelaku menggunakan alat keras.

    “Dibobol paksa, semua rusak parah. Kunci tidak bisa dibuka, kemungkinan pakai palu,” jelasnya.

    Hingga saat ini, polisi belum berani menyimpulkan bagaimana pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah. Fakta lain yang turut menyulitkan penyelidikan adalah kondisi kamera pengawas yang tidak berfungsi.

    “Masuknya bagaimana masih kita dalami, belum berani menjawab. Uang saja yang ada di brankas. Barang bukti yang diamankan sementara brankas saja, selebihnya kita identifikasi. CCTV sudah mati sekitar enam bulan,” pungkasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan serius soal lemahnya sistem pengamanan fasilitas pendidikan, terutama dalam penyimpanan dana sekolah. Polisi memastikan penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap pelaku dan memastikan dana publik tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

    “Kejadian masih kita dalami, perlu penyelidikan lebih dalam. Mohon doanya semoga cepat terungkap,” pungkas Imam Mujali.

    Pihak SMPN 1 Pulung pun tidak mau berkomentar atas kejadian pencurian ini. (end/but)

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Prakiraan Cuaca Indonesia Akhir Pekan Minggu 14 Desember 2025, BMKG: Hujan Guyur Sebagian Wilayah

    Prakiraan Cuaca Indonesia Akhir Pekan Minggu 14 Desember 2025, BMKG: Hujan Guyur Sebagian Wilayah

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu (14/12/2025).

    Menurut Prakirawati BMKG Wahyu Annisa, untuk wilayah Indonesia bagian barat masyarakat perlu mewaspadai potensi hujan petir di sejumlah kota saat akhir pekan hari ini, Minggu (14/12/2025).

    “Di wilayah barat Indonesia terdapat potensi hujan petir di Pekanbaru, Jambi, Pangkalpinang, Bandar Lampung, Serang, Palangkaraya, dan Banjarmasin,” ujar Annisa dalam siaran prakiraan cuaca, melansir Antara, Minggu (14/12/2025).

    Selain itu, lanjut dia, hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Padang. Sementara, kata Annisa, hujan ringan diprakirakan turun di Medan, Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Tanjung Selor, dan Samarinda.

    “Ada pun kondisi cuaca berawan tebal diprakirakan menyelimuti Banda Aceh dan Surabaya. Sementara untuk wilayah Indonesia bagian timur, Annisa menyebut potensi hujan petir perlu diwaspadai di Mamuju,” papar dia.

    “Potensi hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Nabire, Merauke, dan Denpasar,” sambung Annisa.

    Annisa menambahkan, hujan ringan berpotensi terjadi di Mataram, Palu, Manado, Gorontalo, Kendari, Makassar, Ternate, Ambon, Sorong, dan Jayawijaya.

    “BMKG juga memprakirakan cuaca berawan tebal di Kupang dan Manokwari. Sementara itu, kondisi cuaca berawan diprakirakan terjadi di Jayapura,” terang dia.

    BMKG mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya hujan disertai petir, yang dapat berdampak pada aktivitas harian dan keselamatan.

    “Prakiraan tersebut merupakan gambaran umum cuaca hari ini di masing-masing daerah. Ada pun untuk informasi yang diperbarui setiap jam sekali, masyarakat dapat mengakses di laman web resmi bmkg.go.id atau aplikasi Info BMKG,” jelas Annisa.

     

    Musim hujan kini terkadang dibarengi dengan cuaca ekstrem tak menentu. Selain disertai angin, curah hujan lebat dan petir ganas.

  • Prakiraan Cuaca Minggu 14 Desember: Hujan Petir di Indonesia Barat

    Prakiraan Cuaca Minggu 14 Desember: Hujan Petir di Indonesia Barat

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem berupa hujan yang disertai petir di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu (14/12/2025).

    Prakirawati BMKG, Wahyu Annisa, dalam siaran prakiraan cuaca menyampaikan, wilayah Indonesia barat berpotensi mengalami hujan petir di sejumlah kota besar.

    “Di Indonesia barat, terdapat potensi hujan petir di Pekanbaru, Jambi, Pangkalpinang, Bandar Lampung, Serang, Palangkaraya, dan Banjarmasin,” katanya.

    Selain hujan petir, hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Padang. Sementara itu, hujan ringan berpotensi turun di Medan, Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Tanjung Selor, dan Samarinda.

    BMKG juga memprakirakan kondisi cuaca berawan tebal akan menyelimuti Banda Aceh dan Surabaya sepanjang hari.

    Untuk wilayah Indonesia tengah dan timur, Wahyu Annisa menyebut masyarakat di Mamuju perlu mewaspadai potensi hujan disertai petir.

    “Potensi hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Nabire, Merauke, dan Denpasar,” ujarnya.

    Selain itu, hujan ringan diprakirakan mengguyur sejumlah wilayah, antara lain Mataram, Palu, Manado, Gorontalo, Kendari, Makassar, Ternate, Ambon, Sorong, dan Jayawijaya.

    Adapun kondisi cuaca berawan tebal diperkirakan terjadi di Kupang dan Manokwari, sementara cuaca berawan diprakirakan menyelimuti Jayapura.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya hujan disertai petir, yang dapat berdampak pada keselamatan dan aktivitas harian.

    BMKG menegaskan, prakiraan cuaca ini merupakan gambaran umum kondisi cuaca di masing-masing wilayah. Untuk mendapatkan informasi cuaca terkini yang diperbarui setiap jam, masyarakat dapat mengakses laman resmi bmkg.go.id atau aplikasi Info BMKG.

  • Deretan Bencana Alam Sejak Tahun 1990

    Deretan Bencana Alam Sejak Tahun 1990

    Bisnis.com, JAKARTA — Banjir bandang dan longsor yang menerjang tiga provinsi di Sumatra kembali menjadi pengingat bahwa Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana alam yang cukup tinggi.

    Dalam rentang empat dekade terakhir, sejumlah peristiwa besar tidak hanya meluluhlantakkan wilayah terdampak, tetapi juga menyita perhatian dunia internasional.

    Dilansir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (13/12/2025), berikut deretan bencana alam besar yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1990:

    1. Gempa dan Tsunami Flores (1992)

    Gempa mengguncang Flores, NTT, pada 12 Desember 1992 dan langsung memicu tsunami besar yang menyapu kawasan pesisir. Wilayah Sikka, Ende, Ngada hingga Flores Timur mengalami kerusakan parah. Ribuan orang meninggal dunia, ratusan hilang, dan puluhan ribu kehilangan tempat tinggal. Besarnya dampak membuat pemerintah menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992.

    2. Gempa dan Tsunami Aceh (2004)

    Tanggal 26 Desember 2004 menjadi salah satu hari paling kelam dalam sejarah Indonesia. Gempa megathrust di Samudra Hindia berkekuatan 9 SR memicu tsunami dahsyat yang melanda Aceh dan wilayah sekitarnya, sebelum menjalar hingga Sri Lanka, India, Thailand, hingga Afrika Timur.

    Ratusan ribu korban meninggal dan hilang, sementara lebih dari setengah juta warga kehilangan rumah. Pemerintah menetapkan status bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004.

    3. Gempa Yogyakarta (2006)

    Guncangan kuat di Yogyakarta dan sekitarnya pada pagi hari 27 Mei 2006, ketika banyak warga masih berada di dalam rumah. Sebanyak lebih dari 5.800 orang meninggal dunia dan puluhan ribu lainnya luka-luka. Kerusakan juga merembet hingga situs bersejarah seperti Candi Prambanan. Gempa ini menjadi momentum penguatan edukasi dan mitigasi bencana di wilayah DIY dan nasional.

    4. Gempa Sumatera Barat (2009)

    Gempa besar berkekuatan 7,6 skala richter mengguncang lepas pantai Sumbar pada 30 September 2009. Guncangannya merusak Padang, Pariaman, Agam, Bukittinggi, hingga Solok. Lebih dari seribu orang tewas, ribuan terluka, dan ratusan ribu bangunan rusak. Bantuan internasional mengalir dari berbagai negara, menunjukkan skala bencana yang besar.

    5. Letusan Gunung Merapi (2010)

    Gunung Merapi kembali mengalami erupsi besar pada 2010. Awan panas dan material vulkanik menghantam lereng Merapi, menewaskan ratusan orang. Debu vulkanik bahkan mencapai Jawa Barat dan mengganggu penerbangan serta kegiatan ekonomi. Letusan ini menegaskan kembali ancaman besar gunung api aktif di Indonesia.

    6. Letusan Gunung Kelud (2014)

    Erupsi Gunung Kelud terjadi pada 13 Februari 2014 dan berlangsung sangat eksplosif. Material vulkanik menyelimuti sebagian besar Pulau Jawa hingga aktivitas penerbangan lumpuh di beberapa bandara. Meski korban jiwa relatif lebih sedikit, letusan ini berdampak besar pada transportasi, aktivitas ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

    7. Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi Palu–Donggala (2018)

    Sulawesi Tengah diguncang gempa 7,4 magnitudo pada 28 September 2018, yang memicu tsunami dan likuifaksi secara bersamaan. Fenomena tanah mencair menyeret bangunan utuh dan menelan permukiman. Lebih dari dua ribu orang tewas dan ribuan lainnya hilang. Kompleksitas bencana ini membuat Palu menjadi salah satu contoh ekstrem risiko geologi di Indonesia dan menjadi perhatian komunitas ilmiah internasional.

    8. Pandemi Covid-19 (2020)

    Indonesia memasuki masa krisis kesehatan global ketika Covid-19 merebak pada 2020. Pemerintah menetapkan pandemi sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Dalam tiga tahun, jutaan kasus tercatat dan ratusan ribu kematian terjadi. Dampaknya merembet ke sektor ekonomi, pendidikan, hingga sosial, menjadikan pandemi salah satu bencana non-alam terbesar dalam sejarah Indonesia modern.

    9. Letusan Gunung di NTT

    Gunung yang paling sering meletus di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2024-2025 adalah Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur. Aktivitas gunung ini sering sekali mengganggu aktivitas penerbangan.

    Dampak letusan ini juga pernah menyebabkan penutupan bandara dan evakuasi warga karena statusnya naik menjadi Awas (Level IV).

    10. Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra

    Korban meninggal pada hingga Sabtu (13/12/2025) yang dicatatkan BNPB mencapai 969 jiwa dan 252 orang hilang. Banjir di 3 provinsi yakni Aceh, Sumut, dan Padang membawa banyak gelondongan kayu hingga ke pemukiman rumah warga. (Angela Keraf)

  • Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebakaran maut yang menewaskan 22 korban di Gedung Terra Drone, Kemayoran Jakarta, menyeret manajemen lokal ke jerat pasal pidana berlapis. Polda Metro Jaya juga akan memeriksa petinggi perusahaan global tersebut di Jepang, menyingkap tanggung jawab korporasi dan dugaan pelanggaran standar keselamatan gedung.

    Angka 22 telah menjadi palu godam yang memukul kesadaran publik Jakarta. Itu adalah jumlah korban jiwa yang tewas mengenaskan akibat kebakaran tragis di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa (9/12/2025) siang.

    Tragedi ini bukan sekadar insiden kebakaran biasa, melainkan cermin brutal atas longgarnya standar keselamatan bangunan komersial yang menjebak puluhan pekerja di dalam ruko enam lantai yang tidak layak. Kini, fokus segera beralih dari duka menuju ranah hukum, di mana manajemen lokal dan petinggi global perusahaan teknologi ini harus menghadapi potensi jerat pidana serius.

    Penyidik Polda Metro Jaya tak membuang waktu. Kematian massal akibat kekurangan oksigen dan kegagalan evakuasi menjadi pintu masuk untuk menganalisis dugaan kelalaian struktural dan operasional perusahaan. Kepolisian memastikan pertanggungjawaban akan mengerucut pada badan pengurus harian (board of directors atau BOD) Terra Drone.

    Sinyal keseriusan penanganan kasus ini terkonfirmasi pada Kamis (11/12/2025). Managing Director Terra Drone di Indonesia Michael Wisnu Wardhana ditangkap oleh penyidik di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah Michael tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan penangkapan tersebut sebagai langkah lanjutan penyidikan. “(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby Saputra.

    Sangkaan berlapis ini memperjelas fokus penyidikan, yaitu pada dugaan kejahatan yang menyebabkan kebakaran (Pasal 187 KUHP), kelalaian yang menyebabkan kebakaran (Pasal 188 KUHP), dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa (Pasal 359 KUHP).

    Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selesai melakukan identifikasi tujuh jenazah korban kebakaran di ruko Terra Drone, Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember 2025. – (Beritasatu.com/Steve Yanto)Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman

    Analisis hukum yang muncul segera mengindikasikan, manajemen lokal Terra Drone di Indonesia menghadapi sanksi pidana berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Riza Alifianto menegaskan, ancaman pidana utama yang dihadapi petinggi Terra Drone adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang. Pasal ini secara spesifik menyebutkan pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Pasal yang sama berlaku untuk kelalaian yang menyebabkan luka berat, sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang serupa,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam.

    Riza menambahkan, kunci penerapan pasal ini terletak pada pembuktian kelalaian fatal yang mencakup kegagalan penyediaan fasilitas keselamatan, seperti akses tangga darurat yang sangat kecil, dan keteledoran dalam pengelolaan bahan berbahaya, yakni baterai litium drone yang diduga menjadi pemicu utama insiden.

    “Penyidik dapat memperkuat sangkaan dengan Pasal 187 KUHP jika kebakaran tersebut terbukti disengaja. Namun, yang lebih relevan dalam konteks kelalaian adalah Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang memicu kebakaran yang menimbulkan bahaya maut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.

    Ia menegaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka Michael Wisnu Wardhana tidak hanya berhenti pada KUHP. Jika penyidik menerapkan pasal-pasal dari undang-undang sektoral yang lebih spesifik, terutama yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan cipta kerja terkait kepatuhan tata ruang, ancaman pidana bisa meningkat secara drastis.

    “Dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) juncto Pasal 61 dan 69 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri telah menguatkan dugaan ini. Ia menyoroti bahwa gedung Terra Drone, yang ia sebut sebagai gedung tumbuh yang terjepit di antara bangunan lama, tidak memiliki kelengkapan persyaratan administrasi maupun teknis. Pramono menyebut tangga dalam gedung itu sangat kecil sebuah kondisi yang menutup semua kemungkinan bagi pekerja untuk turun ke bawah saat asap pekat memenuhi ruangan.

    “Gedung kemarin itu (Terra Drone), gedung yang tumbuh. Kiri-kanannya gedung lama, tumbuh satu-satunya gedung itu, sehingga pasti secara kelengkapan persyaratannya tidak terpenuhi,” tegas Gubernur Pramono, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan keselamatan.

    Ironi Ruko Terra Drone

    Sementara Michael Wardhana ditangkap, pihak manajemen perusahaan berupaya merespons sorotan publik terhadap kondisi bangunan. Human Resource Business Partner Terra Drone Umaidi Suhari menyampaikan, bangunan yang mereka tempati adalah ruko enam lantai dengan karakteristik umum layaknya ruko komersial biasa.

    “Kantor kami adalah ruko. Teman-teman bisa lihat sendiri seperti apa ruko pada umumnya. Struktur dan fasilitasnya juga serupa dengan banyak ruko lain,” ujar Umaidi. Ia mengakui, ruko tersebut hanya memiliki satu unit lift dan satu jalur tangga sebagai akses.

    Pernyataan ini justru menyingkap ironi tata ruang bangunan komersial yang seharusnya dilengkapi dengan standar keselamatan tinggi, terutama karena digunakan sebagai service center yang menyimpan bahan mudah terbakar, hanya berpegangan pada struktur minim ruko pada umumnya.

    Umaidi menambahkan, tragedi ini benar-benar di luar kontrol manajemen. “Pada saat kejadian, kondisinya benar-benar di luar kontrol kita semua,” katanya sambil menyampaikan duka mendalam dan janji pemenuhan hak-hak karyawan.

    Menarik Benang Merah ke Tokyo

    Peristiwa mematikan ini tidak berhenti pada manajemen lokal. Karena Terra Drone di Indonesia merupakan bagian dari Terra Drone Corporation yang berpusat di Tokyo, Jepang, penyidikan turut menyentuh aspek yurisdiksi internasional dan tanggung jawab korporasi global.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi, penyidik akan meminta keterangan dari para petinggi Terra Drone yang berstatus warga negara Jepang.

    “Pastinya akan diminta keterangan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci mekanisme pemeriksaan terhadap WNA Jepang tersebut.

    Pada tingkat strategis, kendali perusahaan dipegang oleh pendiri sekaligus chief executive officer (CEO) Terra Drone Corporation, Toru Tokushige. Struktur kepemimpinan global ini juga melibatkan figur-figur kunci asal Jepang seperti Teppei Seki dan Kota Kandori.

    Namun, menjerat individu petinggi di Jepang memerlukan pembuktian yang sangat detail, yaitu adanya peran aktif atau pengetahuan langsung dari mereka dalam pengambilan keputusan yang secara sengaja mengabaikan standar keselamatan di Jakarta.

    Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul penyidik kepolisian dapat memeriksa dan memanggil para petinggi Terra Drone yang berada di luar negeri dengan teknis yang berlaku dalam penyidikan, kecuali jika pemeriksaan tersebut memerlukan penggunaan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance atau MLA) atau ekstradisi karena adanya perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Jepang.

    “Jika bukti kuat menunjukkan petinggi global terlibat dalam keputusan yang menyebabkan kelalaian fatal langsung periksa saja,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam

    Tentu, tambah Chudry, penjeratan pidana petinggi Terra Drone ini melalui mekanisme internasional yang ada etika bilateral kedua negara. “Tragedi ini memaksa polisi menyidik sekecil apa pun, dari standar ruko, manajemen lokal hingga keputusan manajemen global, demi mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 22 nyawa,” tutupnya.