ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Palopo menegaskan bahwa pelaksanaan cuti aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tetap mengacu pada ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah libur panjang akhir tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota
Palopo
, Irfan Dahri, mengatakan cuti bersama pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hanya berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
“Untuk libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Palopo tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Cuti bersama hanya ditetapkan pada tanggal tersebut,” kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Irfan menjelaskan, di luar jadwal cuti bersama, ASN tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap ASN memperoleh jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun.
“Cuti tahunan itu merupakan hak pegawai negeri sipil. Sepanjang mendapat persetujuan atau izin dari atasan langsung, tentu bisa digunakan,” ucapnya.
Ia mengakui, pada momentum hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru, tidak jarang ASN mengajukan cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama agar masa libur menjadi lebih panjang.
Meski demikian, Irfan menegaskan ASN dilarang menambah hari libur secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Penambahan libur tanpa izin cuti tahunan yang sah dinilai sebagai pelanggaran disiplin.
“Kalau ada ASN yang menambah libur di luar cuti bersama, yakni 25 dan 26 Desember serta 1 Januari, tanpa izin cuti tahunan yang resmi, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama periode libur Nataru, BKPSDM Kota Palopo akan melakukan pengawasan kehadiran pegawai di masing-masing perangkat daerah bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, setiap OPD diminta mengatur jadwal cuti pegawai secara proporsional agar tidak seluruh ASN mengambil cuti pada waktu yang bersamaan. Langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama pada sektor pelayanan dasar.
“Kami berharap ASN tetap disiplin dan bertanggung jawab. Libur adalah hak pegawai, tetapi kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” pungkas Irfan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Palopo
-
/data/photo/2025/12/17/6942b4b49ef77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi Regional 17 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/10/69393d483abc3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tongkonan 300 Tahun di Toraja Dirobohkan: Sorotan Cacat Prosedur hingga Pelecehan Budaya Regional 11 Desember 2025
Tongkonan 300 Tahun di Toraja Dirobohkan: Sorotan Cacat Prosedur hingga Pelecehan Budaya
Penulis
TANA TORAJA, KOMPAS.com
– Eksekusi Tongkonan -rumah adat Toraja- beberapa waktu lalu menuai sorotan.
Bangunan yang diperkirakan sudah
berusia 300 tahun
itu disebut bukan merupakan objek sengketa.
Bagi
Lembaga Adat
Toraja,
tongkonan
merupakan
identitas budaya
. Jika identitas ini disentuh tanpa keadilan, maka bisa dianggap sebagai pelecehan.
Tongkonan Ka’pun -tongkonan yang dieksekusi- ini berada di Kecamatan Kurra, Tana Toraja.
Akar masalah berawal ketika terjadi sengketa di Tongkonan Tanete, rumah adat lain yang berdiri sekitar sepuluh meter di selatan Tongkonan Ka’pun.
Masalah itu sudah bergulir sejak tahun 1988 dan sudah menjalani proses hukum hingga pada 2018, Mahkamah Agung menetapkan kemenangan keluarga Tanete secara inkrah.
Perselisihan kemudian sempat dianggap selesai. Namun keadaan berubah pada Jumat (5/12/2025) lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Makale melakukan eksekusi tidak pada Tongkonan Tanete, melainkan Tongkonan Ka’pun — objek yang disebut tidak pernah tercantum dalam perkara-.
Puing-puing Tongkonan Ka’pun pun berserakan di tanah usai dirobohkan.
Hendrik Kusnianto, dari Kantor Hukum HK & Associates selaku kuasa hukum keluarga menilai eksekusi pada 5 Desember 2025 itu sarat kejanggalan, cacat prosedur, dan berpotensi melampaui kewenangan.
“Peristiwa ini telah menimbulkan gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan,” tutur Hendrik Kusnianto kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Hendrik menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kejanggalan itu kepada Bawas MA dan Komnas HAM.
Pada 4 Desember, mereka melapor karena indikasi eksekusi tetap dipersiapkan meski masih ada perlawanan di PN Makale.
Eksekusi kemudian batal dilakukan hari itu. Keesokan harinya, pada Jumat (5/12/2025), eksekusi benar-benar dilaksanakan.
Hendrik menilai eksekusi tidak dilaksanakan sesuai jadwal yang tertera dalam penetapan PN Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang menetapkan waktu pelaksanaan 4 Desember 2025.
Eksekusi pada 5 Desember itu dianggap dilakukan tanpa pemberitahuan ulang kepada para pihak.
Selain itu, objek yang dieksekusi juga disebut tidak sesuai dengan perkara berkekuatan hukum tetap dan berpotensi masuk kategori ultra petita.
Keanehan lain yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah status obyek yang dalam SIPP tercatat telah diserahkan secara sukarela pada 5 Agustus 2024.
Namun, objek yang sama kembali dieksekusi pada 5 Desember 2025.
Hendrik mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada PN Makale, namun tidak mendapatkan penjelasan.
“Eksekusi ini dilakukan dengan konflik kepentingan, cacat administrasi, dan tidak berdasarkan hukum. Bahkan dilakukan dengan tindakan represif terhadap masyarakat adat Toraja,” jelasnya.
Ia pun meminta Bawas MA dan Komnas HAM melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur, administratif, dan penggunaan kekuatan berlebihan.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional klien kami,” ujar Hendrik.
Ia menegaskan keluarga akan menempuh seluruh langkah hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan adat Toraja. Penyelesaian harus dilakukan secara adil dan beradab,” katanya.
Bagi orang Toraja, tongkonan bukan hanya bangunan, tetapi tempat lahirnya nama, silsilah, dan martabat.
“Tongkonan ini identitas yang diakui dunia. UNESCO mencatatnya sebagai warisan budaya. Jika identitas ini disentuh tanpa keadilan, itu namanya pelecehan,” kata Ketua Lembaga Adat Toraja, Benyamin Ranteallo.
Ia menilai ada “tangan-tangan tak terlihat” yang ikut bermain. “Ada dugaan mafia hukum dan mafia adat yang memanfaatkan celah,” ucapnya.
“Ini bukan soal papan dan tiang kayu yang dirobohkan. Ini soal napas kami sebagai orang Toraja. Jika tongkonan bisa dihapus begitu saja, apa lagi yang tersisa?” ujar Benyamin.
(Penulis: Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/05/6932f081e7b84.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada yang "Menghilang" Saat Ketua RT/RW Tuntut Insentif Tak Dibayar Selama 10 Bulan Regional 6 Desember 2025
Ada yang “Menghilang” Saat Ketua RT/RW Tuntut Insentif Tak Dibayar Selama 10 Bulan
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com –
Sejumlah ketua RT, RW, dan pengurus LPMK di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Jumat (5/12/2025) sore mendatangi Gedung DPRD Palopo untuk menanyakan kepastian pembayaran insentif yang belum mereka terima sejak 2024.
Mereka berkumpul di halaman gedung usai mengetahui bahwa
Wali Kota Palopo
, Naili Trisal, menghadiri rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Kota Palopo 2025–2029.
Namun, harapan itu berubah menjadi kekecewaan.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, Wali Kota keluar melalui pintu samping Gedung DPRD dan langsung meninggalkan area kantor tanpa menemui para ketua RT, RW, dan LPMK yang sudah menunggu berjam-jam.
Rapat paripurna RPJMD yang dijadwalkan pukul 14.00 Wita molor lebih dari dua jam.
Wali Kota baru hadir sekitar pukul 16.05 Wita, dan sidang dimulai pada pukul 16.22 Wita.
Di luar gedung, sejumlah personel kepolisian berjaga, sementara Satpol PP menutup rapat pintu ruang sidang.
Beberapa ketua RT, RW, dan LPMK yang hadir tampak menangis karena merasa perjuangan panjang mereka belum membuahkan hasil.
Korlap Forum LKK Kota Palopo, Feryanto, menegaskan bahwa pemerintah telah berulang kali menjanjikan penyelesaian pembayaran, namun tidak ada realisasi.
“Demonstrasi kami mulai 27 Oktober 2024 sampai kemarin, 4 Desember 2025. Satu tahun lebih tidak ada jawaban,” kata Feryanto.
Menurut Feryanto, Forum LKK telah menempuh berbagai jalur resmi, termasuk RDP dengan DPRD, audiensi dengan BPKD dan Inspektorat, hingga konsultasi ke Kanwil Kemenkumham.
Ia juga menyebut inspektorat provinsi telah menegaskan bahwa pembayaran insentif dan penghargaan untuk LKK aman secara regulasi.
“Sekda, Asisten I, para Kabag, semua bilang dokumennya sudah selesai. Kami hanya menunggu keputusan Wali Kota. Tapi sampai hari ini tidak ada realisasi,” ucapnya.
Feryanto menegaskan batas akhir penggunaan anggaran 2025 tinggal beberapa hari lagi.
“Tanggal 15 Desember kas daerah ditutup. Kalau tidak dibayar tahun ini, kami dipaksa lagi menunggu 2026,” tambahnya.
Ketua LPMK Kelurahan Binturu, Nur Salam, merinci bahwa insentif tahun 2024 belum dibayar selama 10 bulan, dari Januari hingga Oktober.
“Nilainya hanya Rp 300.000 per orang per bulan. Kecil, tapi itu hak kami. Sampai sekarang belum dibayar,” katanya.
Nur Salam menambahkan, sebagian insentif 2025 seharusnya sudah tercover dalam APBD pokok dan APBD Perubahan 2025.
“Pemerintahan itu berkesinambungan. Kalau pemerintah pusat bisa bayar beban pemerintahan sebelumnya, kenapa di Palopo tidak?” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil, menegaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan 2025.
“Kami sudah anggarkan. Kami konsultasi ke BPKP, Inspektorat, dan Kemenkumham. Tiga lembaga itu menyampaikan bahwa teknisnya ada pada pemerintah,” tutur Alfri.
Alfri menegaskan DPRD hanya memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Regulasi sudah dipayungi Perda. Secara dasar hukum sudah kuat. Tinggal tindakan teknis dari pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan Ketua RT, RW, dan pengurus LPMK se-Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar
aksi unjuk rasa
di Kantor Wali Kota pada Kamis (4/12/2025).
Mereka menuntut pembayaran insentif dan penghargaan yang disebut belum dibayarkan sejak 2024.
Jika sampai dengan 15 Desember masih belum ada kejelasan, mereka akan mengundurkan diri serentak.
Pantauan di lokasi, aksi tersebut sempat ricuh.
Massa berusaha masuk ke halaman Kantor Wali Kota untuk menyampaikan langsung tuntutannya.
Namun, pagar kantor tidak dibuka oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Situasi memanas ketika massa terus mendorong pagar sambil mendesak petugas membuka akses masuk.
Aksi saling dorong pun tak terhindarkan dan membuat suasana hampir berujung bentrok antara massa dan Satpol PP.
Koordinator aksi, Feryanto, mengatakan tuntutan yang dibawa hari ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya sejak 27 Oktober 2024 lalu.
Ia menyebut pemerintah Kota Palopo tidak membayarkan insentif dan penghargaan yang menurut mereka telah selesai dibahas dalam Banggar dan dimasukkan dalam Ranperda APBD Perubahan 2025.
“Pertanyaan kami masih sama, mengapa Pemkot tidak membayarkan penghargaan yang sudah dibahas bersama DPRD. Padahal ini sudah masuk dalam pembahasan APBD Perubahan,” ujar Feryanto saat dikonfirmasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Said Didu: Pak Prabowo, Jangan Sibuk Koreksi Kesalahan Hukum, Benahi Hulunya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, bicara terkait maraknya pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa bulan terakhir.
Dikatakan Said Didu, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini menyampaikan bahwa berdasarkan konstitusi, Presiden memang memiliki kewenangan.
“Dalam setahun kekuasaan Presiden Prabowo sudah menggunakan hak tersebut ke beberapa warga negara yang dianggap terjadi kesalahan keputusan pengadilan,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (27/11/2025).
Apalagi untuk memberikan pengampunan hukum kepada warga negara yang dianggap mengalami ketidakadilan dalam proses peradilan.
“Di antaranya pemberian Abolisi kepada Tom Lembong, Grasi kepada Hasto, Rehabilitasi kepada dua guru di Palopo, dan terakhir Rehabilitasi kepada Ibu Ira dan dua mantan direksi ASDP,” ucapnya.
Namun, menurutnya, terlalu seringnya intervensi presiden justru mengindikasikan adanya kerusakan sistemik.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo atas keberanian mengambil langkah untuk menolong pihak-pihak yang menurutnya terzalimi.
“Dengan seringnya Presiden menggunakan kewenangan ikut campur dalam penegakan hukum adalah tidak baik bagi Presiden,” sebutnya.
Hanya saja, ia mengingatkan bahwa frekuensi yang tinggi bukanlah pertanda baik.
“Ini menunjukkan ada masalah besar dalam penegakan hukum dan jangan sampai Presiden setiap saat disibukkan melakukan koreksi terhadap kesalahan penegakan hukum,” tegasnya.
-

DKPP berhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Hofni Yulius Mandripon dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.
Hofni Yulius Mandripon berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara dengan nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 yang diadukan oleh empat pengadu, yaitu Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VI, Hofni Yulius Mandripon, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.
Hofni terbukti memiliki kedekatan hubungan dengan seorang perempuan yang menjadi Staf Panitia Distrik Ampimio yang kemudian diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ia dinilai telah memanfaatkan kedudukan dan kewenangan jabatannya untuk mendekati hingga tinggal bersama keluarga staf tersebut.
Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025, DKPP menyebut Hofni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki tuntutan pekerjaan untuk menjaga harkat dan martabat jabatan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta memastikan setiap penggunaan kewenangan dilakukan hanya untuk kepentingan tugas pengawasan pemilu.
“Pemanfaatan posisi jabatan untuk membangun relasi pribadi yang tidak patut, apalagi sampai tinggal bersama, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan otoritas dan konflik kepentingan yang tidak dapat dibenarkan dalam kerangka tugas pengawasan,” kata Ratna Dewi.
DKPP menilai tindakan Hofni secara nyata telah melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan keteladanan moral yang merupakan landasan utama bagi seorang penyelenggara pemilu.
Terlebih ketika relasi tersebut terjadi dalam konteks ketimpangan posisi atau kekuasaan, maka hal itu menimbulkan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, merusak kredibilitas pribadi, serta mencederai kehormatan institusi Bawaslu.
“Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Teradu VI tersebut merupakan tindakan pemanfaatan kedudukan yang menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas, merusak kepercayaan publik, dan mencederai marwah lembaga pengawas pemilu,” tuturnya.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara, yakni perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025, 192-PKE-DKPP/IX/2025, dan 194-PKE-DKPP/IX/2025.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang bertindak sebagai Anggota Majelis.
Berikut daftar perkara yang diputus DKPP pada 24 November 2025
1. Nomor perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025:
Lima anggota Kabupaten Kepulauan Yapen diberi saksi peringatan, yakni Zakeus Rumpedai, Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya.
Hofni Yulius Mandripon diberhentikan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sedangkan dua anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
2. Nomor Perkara 192-PKE-DKPP/IX/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara yakniYanser Wardin Harefa, San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega diberi sanksi peringatan.3. Nomor Perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025
DKPP tidak menjatuhkan putusan melainkan Ketetapan terhadap Anggota Bawaslu Kota Palopo Ardiansyah Indra Panca Putra, karena pengadu perkara tersebut mencabut aduannya sebelum sidang dilaksanakan.Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/11/21/692084216ddb3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Longsor Tutup Jalan Poros Palopo–Bastem Utara, Tiga Motor Tertimbun Regional 21 November 2025
Longsor Tutup Jalan Poros Palopo–Bastem Utara, Tiga Motor Tertimbun
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com
– Hujan deras yang mengguyur Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (21/11/2025) sore memicu longsor di Jalan Poros Palopo–Bastem Utara, tepatnya di Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang.
Material tanah, batu, dan pohon menutup seluruh badan jalan sehingga arus lalu lintas lumpuh total. Bahkan, beberapa kendaraan ikut tertimbun.
Lurah Latuppa, Konni, mengatakan tiga sepeda motor yang melintas tertimbun material
longsor
. Meski demikian, seluruh pengendara dipastikan selamat.
“Tiga sepeda motor yang kebetulan melintas di lokasi kejadian ikut tertimbun material longsor, meski demikian, seluruh pengendara dipastikan selamat,” ujarnya, Jumat malam.
Konni memastikan para pengendara berhasil menyelamatkan diri sebelum material menutup penuh badan jalan.
“Tiga motor tertimbun, tapi pengendaranya selamat karena berhasil menyelamatkan diri,” katanya.
Hingga malam hari, evakuasi motor belum dapat dilakukan karena kondisi tanah masih labil dan hujan masih turun.
“Material longsor belum bisa ditangani, termasuk pemindahan motornya. Besok baru bisa, karena material masih berpotensi longsor susulan,” ujar Konni.
Longsor di jalur pegunungan Latuppa bukan yang pertama terjadi pada musim hujan tahun ini.
Jalan Poros Palopo–Bastem Utara sudah tiga kali tertutup longsor dalam sebulan terakhir — pada 30 Oktober 2025, kemudian dua titik longsor kembali terjadi pada 11 November 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/69150e491e1e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Akhirnya Bertemu Presiden Prabowo, Abdul Muis: Saya Sempat Bilang Tidak Punya Uang Regional
Akhirnya Bertemu Presiden Prabowo, Abdul Muis: Saya Sempat Bilang Tidak Punya Uang
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com –
Dalam perjalanan menuju Jakarta, Rabu (12/11/2025) malam, Abdul Muis dan Rasnal tak henti memandangi layar ponsel mereka.
Air mata nyaris tak terbendung saat menerima kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menemuinya secara langsung.
Muis tak menyangka, perjuangan panjangnya mencari keadilan sebagai guru yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akan berakhir dengan pertemuan bersama orang nomor satu di Indonesia.
“Kayak mimpi. Alhamdulillah,” ujarnya dengan suara bergetar saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (13/11/2025) pagi.
Muis mengaku awalnya hanya berniat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Makassar bersama rekan-rekannya.
Namun, saat singgah makan bakso di Kelurahan Songka, Kota Palopo, telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengubah segalanya.
“Dia bilang kami diminta ke Jakarta. Saya sempat bilang, ‘aduuh bagaimana ini, tidak ada uang’. Tapi stafnya bilang semua fasilitas ditanggung, termasuk tiket dan antar jemput,” tutur Muis.
Rombongan berjumlah lima orang—termasuk Ketua Komite dan Ketua PGRI—berangkat menuju Jakarta. Mereka tiba di hotel sekitar pukul 22.00 WIB dan tak lama kemudian dibawa ke bandara untuk menunggu kedatangan Presiden Prabowo yang baru kembali dari Australia.
“Kami hanya mengira ketemu Pak Dasco begitu sampai di hotel, dan karena Pak Presiden Prabowo baru balik dari Australia, kami menunggu di bandara sekitar 15 menit. Kami kemudian dibawa masuk ke ruangan kecil. Di situlah kami ketemu langsung dengan Pak Presiden,” kenang Muis.
“SK rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh beliau. Kami saksikan sendiri. Rasanya seperti mimpi,” tambahnya.
Usai penandatanganan, Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara menggelar jumpa pers.
Dalam pernyataannya, Dasco memastikan bahwa kedua guru yang sebelumnya diberhentikan akan dikembalikan seluruh hak-haknya sebagai ASN.
“Peninjauan kembali (PK) itu otomatis berhenti. Tidak perlu lagi kami lanjutkan. SK-nya akan diantar langsung ke kami di hotel,” ujar Muis.
Muis mengatakan, mereka juga telah berkonsultasi dengan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, yang menegaskan agar mereka tidak perlu khawatir terkait proses administrasi di Makassar.
“Beliau bilang, ‘tidak usah kamu pusing, nanti kami yang bertanggung jawab dan mengurus semua fasilitasi di Makassar’. Jadi, semuanya mengalir seperti air,” ucapnya.
Rombongan mereka turut didampingi oleh anggota DPRD Sulsel Marjono serta sejumlah legislator dari wilayah Luwu Raya yang ikut memberikan dukungan penuh selama proses berlangsung.
Muis mengaku proses menuju pemulihan statusnya berjalan cepat dan penuh kejutan. Sejumlah pejabat turut membantu, mulai dari Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, hingga para anggota DPRD Sulsel seperti Andi Tenri Indah dan Marjono.
Sebelum berangkat ke bandara, mereka sempat didatangi utusan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel di kantor DPRD. Utusan itu membawa pesan dari Kajati Sulsel yang ingin membantu proses penyelesaian kasus kedua guru tersebut.
“Awalnya kami agak apriori, karena kami pikir apa urusannya lagi jaksa mau bantu, kan ini sudah masuk tahap PK. Tapi Pak Syaifuddin, anggota dewan yang mendampingi kami, bilang tidak apa-apa, singgah saja dulu. Jadi kami datangi,” ujar Muis.
Tak disangka, lanjutnya, Sufmi Dasco Ahmad ternyata sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sulsel.
“Makanya muncul pernyataan Pak Gubernur yang meminta BKD segera menangani dua guru di Luwu Utara secara kemanusiaan. Mereka semua sangat akomodatif,” tuturnya.
Kini, setelah perjuangan panjang itu berakhir, Muis hanya ingin kembali ke ruang kelas.
“Kami hanya berusaha jujur, dan Allah membuka jalan lewat orang-orang baik,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur kepada semua pihak yang telah membantu memperjuangkan nasibnya bersama Rasnal, termasuk media.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kompas.com yang sejak awal telah berkontribusi, memberi perhatian, dan ikut mengawal perjuangan kami sampai akhirnya keadilan itu datang,” ujarnya haru.
Sebelumnya, para guru yang tergabung dalam PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025) sebagai bentuk dukungan terhadap Rasnal dan
Abdul Muis
.
“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
Ia menegaskan bahwa posisi guru sangat rentan karena belum adanya payung hukum yang jelas terkait kebijakan administrasi sekolah. PGRI Luwu Utara juga telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025, yang dikirim pada 4 November 2025 dan ditembuskan ke sejumlah pejabat termasuk Ketua DPR RI dan Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
“Kami tidak menolak hukum. Tapi kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, melainkan tentang bagaimana negara memberi kesempatan warganya memperbaiki diri,” tegas Ismaruddin.
Dua guru yang kini mendapat rehabilitasi tersebut adalah:
Drs. Rasnal, M.Pd, NIP 196801252003121003, guru di UPT SMAN 3 Luwu Utara, berdasarkan Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Drs. Abdul Muis, NIP 196607041998021003, guru di UPT SMAN 1 Luwu Utara, berdasarkan Putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Keduanya telah menjalani masa tahanan dan sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat melalui:
Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD untuk Rasnal.
Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD untuk Abdul Muis.
Kini, setelah SK rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo, keduanya akan segera kembali mengajar dan mendapatkan seluruh hak sebagai ASN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/11/691353a7b0895.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026 Makassar 11 November 2025
Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com
– Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah terkait penetapan kuota haji tahun 2026 berdampak besar bagi Provinsi Sulawesi Selatan.
Perubahan sistem perhitungan yang kini berbasis antrean faktual (waiting list) membuat sejumlah daerah, termasuk Kota
Palopo
, berpotensi tak memberangkatkan satu pun jemaah
haji
tahun depan.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo, Sirajuddin, membenarkan hal tersebut.
“Sesuai keputusan Menteri Haji dan Umrah, Kota Palopo untuk sementara tidak mendapat
kuota haji
, seperti lima daerah lainnya di Sulawesi Selatan,” kata Sirajuddin Selasa (11/11/2025) sore
Lanjut Sirajuddin, daftar tunggu calon jemaah haji di Palopo baru mencapai pendaftar tahun 2012, sedangkan yang diberangkatkan pada 2026 adalah mereka yang mendaftar hingga 2011.
“Padahal, berdasarkan sistem sebelumnya, ada 102 calon jemaah asal Palopo yang seharusnya berangkat tahun depan, dan sekitar 80 persen di antaranya sudah memiliki paspor,” ucapnya.
Menurut Sirajuddin, banyak calon jemaah telah menanyakan kepastian keberangkatan mereka. Namun setelah penjelasan disampaikan, sebagian besar dapat memahami perubahan sistem tersebut.
“Kami berharap Kota Palopo segera mendapatkan kuota pemberangkatan, terutama bagi 10 calon jemaah yang sudah lunas tunda agar bisa diberangkatkan lebih awal,” ujarnya.
Perubahan sistem kuota haji ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah dasar perhitungan dari proporsi jumlah penduduk muslim per kabupaten/kota menjadi daftar tunggu faktual tingkat provinsi. Pemerintah pusat menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju keadilan distribusi kuota antarwilayah.
Dengan sistem baru tersebut, Sulawesi Selatan mendapatkan total 9.670 kuota haji untuk tahun 2026.
Berdasarkan data daftar tunggu tingkat provinsi, kuota itu hanya mencakup calon jemaah yang mendaftar hingga 24 Oktober 2011.
Artinya, kabupaten/kota yang daftar tunggunya belum mencapai tanggal tersebut seperti Kota Palopo, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, dan Enrekang, kemungkinan besar tidak memperoleh alokasi jemaah reguler sama sekali pada musim haji mendatang.
Hingga kini, jumlah daftar tunggu haji di Kota Palopo tercatat sebanyak 2.706 orang. Pemerintah berharap sistem antrean faktual ini mampu menciptakan pemerataan dan transparansi, meski di sisi lain menimbulkan kekhawatiran bagi daerah dengan jumlah pendaftar yang lebih sedikit.
Sebelumnya pada Agustus 2025, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Palopo, Sirajuddin menyebut antrean keberangkatan haji di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mencapai 23 tahun dengan daftar tunggu sebanyak 2.300 orang.
Di tengah panjangnya antrean ini, empat calon jemaah lanjut usia (lansia) diprioritaskan berangkat pada 2026.
Empat jemaah tersebut adalah Mamma Karombang (94), Nabong (87), Sanatang (87), dan Andi Zainuddin (86).
“Mereka diprioritaskan berangkat karena faktor usia. Dari 82 calon jemaah yang sudah memenuhi syarat administratif untuk 2026, empat di antaranya lansia,” kata Sirajuddin, Jumat (22/8/2025) lalu.
“Prioritas bagi jemaah lansia menjadi penting di tengah panjangnya daftar tunggu dan terbatasnya kuota,” kata Sirajuddin.
Sirajuddin menjelaskan, kuota haji untuk Palopo hanya sekitar 102 orang per tahun. Hingga kini, 80 persen kuota sudah terverifikasi dengan total 82 calon jemaah yang dipastikan berangkat.
“Jumlah daftar tunggu haji di Palopo mencapai 2.300 orang. Dengan kuota yang terbatas, calon jemaah rata-rata harus menunggu sekitar 23 tahun untuk bisa berangkat,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406825/original/067902600_1762608193-1001156418.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petani Dilaporkan Hilang Dua Hari, Tim SAR Sibuk Mencari Ternyata Ditemukan Tak Jauh dari Kebunnya
Liputan6.com, Makassar – Setelah dua hari dinyatakan hilang secara misterius, Sondak (40), warga Lamasi Hulu, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat oleh tim SAR gabungan pada Sabtu (8/11/2025) sore.
Koordinator Unit Siaga SAR Palopo, Rifman, mengatakan pencarian hari kedua membuahkan hasil positif setelah dilakukan penyisiran intensif di sekitar kawasan pegunungan Dusun Parembonan, Desa Walenrang. Sondak ditemukan dalam kondisi sehat, sekitar tiga kilometer dari lokasi kebunnya.
“Korban yang bernama Sondak kami temukan dalam keadaan selamat dan sehat. Ia berada sekitar tiga kilometer dari kebunnya. Setelah ditemukan, korban langsung kami serahkan kepada pihak keluarga,” ujar Rifman.
Dalam operasi pencarian hari kedua, sebanyak 38 personel tim SAR gabungan dikerahkan dan dibagi menjadi empat Search and Rescue Unit (SRU).
Pencarian dimulai dari titik awal di sekitar kebun yang menjadi lokasi terakhir korban diketahui. Tim menyisir area sejauh 500 meter ke berbagai arah dengan berjalan kaki, menembus hutan lebat dan medan terjal yang licin akibat hujan.
“Pagi ini kami membagi empat SRU untuk memperluas jangkauan pencarian, dimulai dari lokasi kebun di mana kemarin korban hendak meninjau lahan,” jelas Rifman.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406375/original/019797500_1762568329-1001153786.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Luwu Hilang Misterius di Pegunungan Parembonan, Pencarian Terkendala Medan yang Berat
Liputan6.com, Luwu – Seorang warga Lamasi Hulu, Kecamatan Walenrang Barat, bernama Sondak (40), dilaporkan hilang misterius saat hendak memantau kebunnya di kawasan pegunungan Dusun Parembonan, Desa Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sejak Kamis (6/11/2025). Hingga kini, tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian.
Menurut keterangan warga, Sondak berangkat seorang diri pada Kamis pagi. Ia berjalan kaki melewati jalan setapak yang dikelilingi hutan lebat menuju kebunnya. Namun hingga malam tiba, ia tak kunjung kembali ke rumah. Keluarga yang cemas akhirnya meminta bantuan warga untuk mencari, sebelum kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa.
Koordinator Unit Siaga SAR Palopo, Rifman, mengatakan pihaknya menerima laporan dari BPBD Luwu pada Kamis siang. Setelah mendapat arahan dari Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Makassar, tim SAR segera dikerahkan ke lokasi kejadian.
“Hingga sore kemarin, tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian di sekitar area pegunungan,” ujar Rifman, Sabtu (8/11/2025).
Biasanya, Sondak hanya memerlukan waktu beberapa jam untuk pergi dan kembali dari kebunnya, yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah. Karena itu, hilangnya pria tersebut tanpa jejak membuat keluarga dan warga diliputi kecemasan.
Saat pertama kali diketahui hilang, warga sempat melakukan pencarian mandiri dengan peralatan seadanya dan menggunakan penerangan sederhana. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Pencarian kini dilakukan secara gabungan oleh tim SAR, aparat desa, relawan, dan warga setempat. Medan berat dan cuaca yang tidak bersahabat menjadi kendala utama. Kabut tebal dan hujan ringan sempat menghambat langkah tim menuju area yang diduga sebagai jalur terakhir korban terlihat.
“Kemarin, pencarian terpaksa dihentikan sementara karena kondisi cuaca tidak mendukung. Tim akan melanjutkan pencarian hari ini dengan harapan korban dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,” tambah Rifman.