kab/kota: Palmerah

  • Sopir Transjakarta Bentrok dengan Driver Ojol di Palmerah Gegara Klakson

    Sopir Transjakarta Bentrok dengan Driver Ojol di Palmerah Gegara Klakson

    JAKARTA – Pramudi (Sopir) bus Transjakarta terlibat bentrok fisik dengan ojek online (ojol) gara-gara bunyi klakson di Jalan Raya S Parman, Palmerah, Jakarta Barat.

    Humas Transjakarta, Ayu Wardhani menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi pada Jumat, 4 Juli dipicu oleh oknum ojol yang merasa diklakson oleh pramudi Transjakarta.

    “Kejadiannya Jumat lalu, bus SAF-055 rute 10H. Berdasarkan pengamatan CCTV, driver ojol melakukan pemukulan karena merasa diklakson oleh pramudi,” kata Ayu, ANTARA, Senin, 7 Juli.

    Ayu menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan segala bentuk kekerasan sehingga pramudi bersangkutan membuat laporan ke Polsek Palmerah.

    “Transjakarta tidak membenarkan segala bentuk kekerasan. Pramudi sudah membuat laporan ke Kepolisian ke Polsek Palmerah,” kata Ayu.

    Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar tampak kedua sopir Transjakarta dengan pengemudi ojol terlibat bentrok fisik.

    Situasi di jalan tersebut ramai dipadati pengendara yang melintas akibat sopir Transjakarta dan pengemudi (driver) ojol yang ribut.

    Para pengendara yang lewat termasuk seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat ikut melerai keributan tersebut. Pramudi Transjakarta itu nampak mendapat beberapa pukulan dari ojol tersebut.

    Beberapa saat kemudian keributan antara keduanya berhasil dilerai hingga ojol tersebut pergi bersama penumpang yang sedang diantarnya.

    Polsek Palmerah mengonfirmasi adanya laporan polisi dari pramudi Transjakarta yang terlibat bentrok fisik itu.

    “Baru buat LP (laporan polisi) hari ini, info piket,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Dede Sobari saat dikonfirmasi pada Senin.

  • Kriminal kemarin, Roy Suryo diperiksa hingga pemalak sopir ditangkap

    Kriminal kemarin, Roy Suryo diperiksa hingga pemalak sopir ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta pada Rabu (7/7) telah diwartakan melalui Kanal Metro, mulai Roy Suryo dicecar sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik hingga pemalak sopir di Jakarta Timur ditangkap.

    Berikut berita yang menjadi pilihan untuk menemani aktivitas di pagi hari Anda;

    1. Roy Suryo dicecar 85 pertanyaan soal kasus ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Pakar telematika Roy Suryo mengaku dicecar sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan cepat,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya

    2. Pramudi Transjakarta bentrok dengan ojol gara-gara klakson

    Jakarta (ANTARA) – Pramudi Transjakarta terlibat bentrok fisik dengan ojek online (ojol) gara-gara bunyi klakson di Jalan Raya S Parman, Palmerah, Jakarta Barat.

    Selengkapnya

    3. Imigrasi Jaksel lacak dua WNA yang diduga hipnotis kasir kedai kuliner

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melacak dua warga negara asing (WNA) yang diduga menghipnotis pegawai kasir kedai kuliner di kawasan Cilandak.

    Selengkapnya

    4. Polisi amankan terduga penganiaya di Kabupaten Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian mengamankan berinisial N (33) yang diduga menganiaya korban berinisial YF (26) dengan senjata tajam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Kejadiannya di Pasar Cibenda RT 008/004 Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Jumat (4/7),” kata Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma Sitompul dalam keterangannya, Senin

    Selengkapnya

    5. Polisi tangkap pemalak sopir truk bersenjata tajam di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap terduga pemalak sopir truk dengan menggunakan senjata tajam berinisial MH (34) di Jalan Bekasi Timur, Cakung, Jakarta Timur.

    “Kami sudah lakukan penangkapan terhadap pelaku yang memalak sopir bus sambil membawa senjata tajam di Jalan Bekasi Timur Cakung,” kata Kapolsek Cakung Kompol Widodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Modus Penipuan Ngaku Polisi, Rampas 17 Sepeda Motor – Page 3

    Modus Penipuan Ngaku Polisi, Rampas 17 Sepeda Motor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang residivis narkoba bersama rekannya mengaku sebagai polisi untuk memperdaya penjual motor bekas. Menurut catatan kepolisian, sebanyak 17 sepeda motor berhasil digasak kedua pelaku.

    Mereka berdua A alias Y dan IR alias I, terakhir kali beraksi di depan toko vape, Jalan Utama Raya, Kemanggisan, Palmerah, pada 18 Juni 2025.

    “Ini pelakunya mengaku sebagai anggota polri. Kemudian menyita dan membawa, kendaraan korban. Namun setelah korban sampai di kantor polisi, tersangka ini tidak bisa dihubungi lagi handphone-nya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

    Twedi menerangkan, mereka menyasar korban-korban yang jual motor lewat Facebook dengan sistem COD. Modusnya, korban diminta menyerahkan sepeda motor dengan alasan dokumen yang tak lengkap. Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur, sementara pelaku tak bisa lagi dihubungi.

    “Nah inilah yang menjadikan celah oleh para pelaku, menyampaikan bahwa korban menjual kendaraan bermotor dengan dokumen-dokumen yang tidak lengkap. Itu dicurigai, makanya motor akan disita dan akan diselidiki lebih lanjut. Itu modus penipuannya seperti itu,” ucap dia.

     

  • Polisi gadungan yang rampas motor wanita di Palmerah ternyata positif sabu

    Polisi gadungan yang rampas motor wanita di Palmerah ternyata positif sabu

    Jakarta (ANTARA) – Dua orang polisi gadungan berinisial A dan IR yang merampas sepeda motor seorang wanita di Palmerah, Jakarta Barat ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    Bahkan tersangka A adalah residivis (mantan terpidana) kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2014.

    Adapun narkoba didapatkan kedua tersangka dari hasil menjual motor rampasan dengan modus polisi palsu.

    “Keduanya hasil tes urine positif konsumsi sabu. Ketika ditangkap di kontrakannya di Cengkareng, juga ada bong (alat hisap),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Jumat.

    Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor melalui media sosial pada pertengahan Juni lalu.

    “Untuk kejadiannya, di depan toko Vape Jalan U Raya RT 007 RW 012, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, pada tanggal 18 Juni 2025,” kata Twedy.

    Korban awalnya hendak menjual motor dan mengiklankan di media sosial Facebook. Dua pelaku kemudian menawar motor korban dan mengajak bertemu untuk melakukan transaksi.

    Kemudian di lokasi transaksi, kedua pelaku berdalih bahwa korban menjual sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen.

    “Namun pada saat menjual itu, disampaikan bahwa ada dokumen yang tidak lengkap, yaitu BPKB-nya hilang,” kata Twedy.

    Pelaku pun meminta korban agar mendatangi kantor polisi terdekat yakni Polsek Palmerah. Namun saat korban sudah tiba di Polsek Palmerah, pelaku tidak bisa dihubungi.

    “Nah inilah yang dijadikan celah oleh para pelaku, menyampaikan bahwa korban menjual kendaraan bermotor dengan dokumen-dokumen yang tidak lengkap. Itu dicurigai, makanya motor akan disita dan akan diselidiki lebih lanjut. Itu modus penipuannya seperti itu,” jelas Twedy.

    Korban yang merasa dirugikan langsung melapor ke Polres Jakbar dan penyidik langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku.

    Twedy menyampaikan, hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beraksi selama 17 kali selama kurun waktu satu tahun dengan mengaku sebagai anggota polisi.

    “Jadi yang kita amankan berhasil ini adalah sementara dua. Sisanya itu 15 itu sudah beredar, sudah dijual di beberapa tempat,” ujar Twedy.

    Dalam aksinya, pelaku tidak menggunakan ciri khas misalnya memakai seragam atau menunjukkan KTA. Pelaku mengincar masyarakat yang menjual kendaraan tanpa surat atau dokumen yang lengkap.

    “Mereka melakukan intervensi terhadap korban itu. Melakukan intervensi. Jadi mereka sudah melakukan beberapa motor-motor yang tidak lengkap dokumen,” imbuh Twedy.

    Namun demikian, pihak Twedy belum membeberkan pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, kasus artis sinetron hingga pencuri kacamata mewah

    Kriminal kemarin, kasus artis sinetron hingga pencuri kacamata mewah

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (2/7) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron hingga tangkap suami-istri yang curi kacamata mewah di dua lokasi.

    Berikut rangkumannya:

    1. Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.

    “Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron

    Polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

    “Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Pria yang pamerkan senjata api di Depok ditangkap

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial Z yang memamerkan senjata api jenis airsoftgun di Depok, Jawa Barat.

    Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    4..Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

    Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang sebelumnya ditangkap karena menjadi investor fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

    “Kedua WNA ini langsung dideportasi ke negara asal karena sudah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    5..Polisi tangkap suami-istri yang curi kacamata mewah di dua lokasi

    Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami- istri yang melakukan pencurian kacamata mewah di dua lokasi mal berbeda, yakni di Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Rabu membenarkan hal tersebut. “Benar, dua pelaku sudah diamankan,” katanya di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Penjelasan BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba

    Ini Penjelasan BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba

    GELORA.CO -Badan Narkotika Nasional (BNN) buka suara soal kebijakan untuk tidak lagi melakukan penangkapan terhadap artis atau public figure pengguna narkoba.

    Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai upaya mengubah pendekatan dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika.

    “Bukan berarti selalu yang menggunakan narkoba di kalangan artis itu tidak melakukan pelanggaran hukum. Pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” kata Marthinus di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 2 Juli 2025.

    Marthinus menegaskan, bukan hanya artis atau public figure saja yang mendapatkan hak tersebut, namun seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

    Terlebih ini telah tertuang dalam UU 35/2009 yang mengatur rehabilitasi kepada para pengguna. 

    “Bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat artis yang menggunakan (narkoba). Jeratan hukum terhadap artis, terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” jelas Marthinus.

  • Kepala BNN sebut pecandu butuh lingkungan positif pascarehabilitasi

    Kepala BNN sebut pecandu butuh lingkungan positif pascarehabilitasi

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa para pecandu barang haram itu memerlukan lingkungan sosial positif pascarehabilitasi.

    “Rehabilitasi harus dilakukan komprehensif. Bukan sekadar dibawa ke tempat rehab, lalu ditinggalkan begitu saja, kemudian mengharapkan proses perbaikan yang maksimal. Jadi, makanya hari ini kita perlu dukungan lingkungan,” ujar Marthinus usai agenda pemusnahan narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Menurutnya, lingkungan sosial yang tidak mendukung pemulihan para pecandu dapat membuat rehabilitasi tidak berdampak, lantaran para pecandu bakal kembali mencari lingkungan yang membuat nyaman, yakni lingkungan pecandu.

    “Kita tidak hanya melakukan intervensi medis atau intervensi sosial, tapi kita butuh dukungan keluarga, dukungan orang-orang yang dikasih, dukungan komunitas untuk kembali menerima mereka dan sama-sama menjaga,” ucap dia.

    Lingkungan sosial yang mendukung, kata dia, berupa hubungan yang harmonis dalam keluarga dan terhapusnya stigma pecandu narkoba di antara tetangga.

    “Kalau kita merehab mereka, sudah selesai, kita pulangkan lagi, stigma-nya masih ada, keluarganya masih harmonis antara bapak, anak, ibu dan anak, tetangga dan pengguna, maka dia akan mencari lingkungan moral baru buat dia yang mendukung dia, yang tidak menstigma dia. Satu-satunya pilihan, dia kembali ke lingkungan itu (lingkungan pecandu),” imbuh Marthinus.

    Marthinus menegaskan perlunya kehadiran keluarga terdekat agar para pengguna narkoba tidak merasa sendiri.

    “Kalau ada anak di dalam keluarga menggunakan narkoba, jangan pernah meninggalkan dia sendiri. Karena orang tua adalah orang terdekat yang mampu memberikan dukungan moral buat itu,” katanya.

    Pada 2024, pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.311 direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan 13.852 oleh BNN.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyampaikan bahwa akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di Indonesia sudah diperluas secara kuantitas pada 2025.

    Kepala BNN Komjen Marthinus menyebut hal itu lantaran meningkatnya jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan dari 2024 menjadi 2025.

    “IPWL tahun lalu hanya ada kurang lebih 900 IPWL. Tahun ini Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 IPWL,” ungkap Marthinus kepada wartawan dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/5).

    Menurut Marthinus, bertambahkan jumlah IPWL juga adalah bukti kehadiran pemerintah untuk menyembuhkan para pecandu narkoba.

    “Artinya ada peningkatan kemauan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan rehabilitasi,” ujar mantan Kepala Detesemen Khusus 88 itu.

    Marthinus menegaskan bahwa pengguna narkoba yang hendak melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum.

    Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.

    “Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi. Dan ketika direhabilitasi karena ‘voluntary’ atau kesadaran melapor, itu tidak akan dihukum. Jadi, tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang melapor,” ungkap Marthinus.

    Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

    Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.

    “Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Namun, ia menyebut bahwa hal itu bukan berarti artis bebas melakukan pelanggaran hukum dan tidak perlu diringkus.

    Dengan demikian, kata Marthinus, bukan hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak tersebut, tetapi juga seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

    Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

    Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

    “Masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN,” kata Marthinus.

    Lebih lanjut, Marthinus menambahkan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.

    Hal itu karena menjadi atensi publik, termasuk penggemar artis bersangkutan akan terarah pada berita penangkapan.

    “Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka,” ujar Marthinus.

    Ia menyebut, ketika ada penangkapan terhadap mereka dan terpublikasi, maka sebenarnya yang terjadi adalah persepsi publik sedang dibelah, khususnya generasi muda dengan berbagi interpretasi.

    Menurutnya, interpretasi itu dapat berupa anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif.

    “Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” katanya.

    Menurut Marthinus, anak-anak dapat saja berpikiran untuk menggunakan narkoba sejak kecil, terlebih jika pengguna yang dilihat adalah artis idola.

    Marthinus memastikan bahwa pandangan itu merupakan hasil studi mendalam, bukan sekadar pendapat pribadinya.

    “Nah ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini,” katanya.

    Namun demikian, Marthinus memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila seorang artis menjadi bandar narkoba.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, sejak sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sedikitnya 20–22 artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, pada 2024, pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.311 direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan 13.852 oleh BNN.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba Megapolitan 2 Juli 2025

    Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) Komjen Pol Marthinus Hukom melarang anggotanya menangkap artis pengguna
    narkoba
    .
    “Sejak pertama saya hadir menjadi Kepala BNN, saya sudah sampaikan jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial,” ujar Marthinus dalam acara pemusnahan narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
    “Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita,” tambah dia.
    Menurutnya, ketika seorang artis ditangkap dan dipublikasikan karena memakai narkoba, hal itu akan membelah persepsi publik dengan berbagai interpretasi.
    “Ada interpretasi menghukum mereka, ada juga yang akan berkata begini ‘wah, menjadi artis, memakai narkoba, membuat mereka percaya diru untuk berkreatif, memberikan motivasi untuk tampil, percaya diri di depan kamera dan lain-lain. Itu persepsi publik terbelah seperti itu,” kata Marthinus.
    Menurut Marthinus, para pengguna narkoba harusnya direhabilitasi jika ditangkap.
    Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan bahwa negara wajib memberi rehabilitasi kepada pengguna.
    Kemudian, termaktub secara spesifik dalam Pasal 103 yang menyebut kewenangan hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi, bukan tindakan penangkapan.
    “Kebijakan-kebijakan penyidikan di Polri juga sama, bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua penipu bermodus polisi gadungan beri perlawanan saat ditangkap

    Dua penipu bermodus polisi gadungan beri perlawanan saat ditangkap

    Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (29/6/2025). ANTARA/HO-Polres Jakbar

    Dua penipu bermodus polisi gadungan beri perlawanan saat ditangkap
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 29 Juni 2025 – 07:40 WIB

    Elshinta.com – Dua orang penipu bermodus anggota kepolisian memberikan perlawanan saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (19/6/2025).

    Pelaku menipu korban yang menjual sepeda motornya melalui media sosial Facebook.

    “Pada saat penangkapan pasti ada perlawanan, tapi Alhamdulillah bisa kita tangkap 2 orang,” ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha di Jakarta, Sabtu.

    Selain melawan saat proses penangkapan, Kenn menyebut kedua pelaku juga sempat berusaha kabur. Kendati demikian, keduanya tetap berhasil diringkus.

    Penangkapan pun dilakukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (19/6) lalu setelah korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakbar satu hari sebelumnya, Rabu (18/6).

    “Pada tanggal 18 Juni 2025 kami mendapatkan laporan polisi terkait penipuan yang dilakukan seorang yang mengaku anggota Polri. Setelah itu kami dari tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku,” jelas dia.

    Kenn menambahkan kini polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku untuk menggali lebih jauh modus penipuan yang dilakukan.

    “Saat ini, pelaku masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat,” imbuh Kenn.

    Sebelumnya, wanita bernama Adelia (23), warga Palmerah, Jakarta Barat, menjadi korban penipuan seorang pria bernama Yohanes yang mengaku sebagai anggota kepolisian pada Rabu (18/6/2025) dini hari.

    Penipuan itu berawal saat Adelia hendak menjual sepeda motor Honda Beat keluaran tahun 2018 miliknya lewat media sosial.

    Kemudian dari sekian penawar, Adelia akhirnya bersepakat dengan Yohanes lantaran memberikan tawaran tertinggi. Komunikasi dari media sosial pun berlanjut ke pesan WhastApp.

    “Saya buka harga di Rp6 juta. Beliau ini yang paling tinggi nawarnya akhirnya deal di Rp5,6 juta,” kata Adelia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/6/2025).

    Adelia mengaku sadar sejak awal terkait risiko jual beli motor di media sosial. Oleh karena itu, Adelia hanya mau bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

    “Awalnya dia mau ketemuan pagi sebelum kerja, tapi enggak jadi,” kata Adelia.

    Adelia sama sekali tak curiga saat pelaku meminta COD dilakukan pada tengah malamnya. Tepatnya pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

    Wanita ini tetap menyanggupi asal motornya bisa terjual. Ia pun meminta pertemuan dilakukan di depan sebuah toko vape di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

    “Saya ditemani teman saya. Begitu juga Yohanes bawa temannya,” kata dia.

    Pertemuan itu terekam kamera CCTV yang terpasang di depan toko vape. Melihat rekaman CCTV, awalnya tak ada yang aneh. Pria yang mengaku bernama Yohanes nampak memeriksa kondisi motor layaknya seorang pembeli.

    Namun, situasi mulai berubah saat Yohanes dan rekannya yang mengenakan kaos hitam dan masker mengaku sebagai anggota polisi.

    “Awalnya, mereka enggak ngaku polisi. Tapi pas lagi obrolin harga motor, dia baru bilang katanya dari Mabes Polri. Terus saya bilang kantornya di mana, dia bilang di Polda,” lanjutnya.

    Yohanes kemudian mulai mengintimidasi Adelia dan rekannya untuk mempelajari pasal-pasal yang mengatur jual beli kendaraan.

    Kebetulan, saat itu motor milik Adelia hanya memiliki STNK dan tanpa ada BPKB.

    “Karena dia bilang kalau sistem COD ini ada pasalnya, saya langsung cek pasalnya dan beneran ada,” kata Adelia.

    Adelia bercerita awalnya ia masih berusaha tenang, sebab nama dalam STNK motor itu adalah identitasnya.

    Tapi, hal itu malah membuat pelaku menaikkan nada bicara dan mengeluarkan borgol sembari menggertak. Hal itu membuat Adelia dan rekannya menjadi terintimidasi.

    Pelaku kemudian meminta untuk membawa motor milik Adelia. Pelaku berdalih bahwa motor itu baru akan dikembalikan jika Adelia mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa surat pernyataan tak akan melakukan sistem jual beli tanpa surat-surat lengkap.

    “Saya enggak sampai diborgol, tapi dia udah ngeluarin borgol buat ngancem kita dan langsung bawa motornya aja. STNK masih sama saya. Dia suruh foto kopi STNK untuk bawa ke polda langsung,” tuturnya.

    Adelia yang saat itu hanya bisa pasrah karena sudah ketakutan namun belum mengira menjadi korban penipuan.

    Sebab, saat itu ponsel Yohanes masih bisa dihubungi, hal itu terlihat dari pesan yang dikirimkannya masih terkirim.

    Namun pada pagi harinya, ponsel Yohanes sudah tak bisa dihubungi.

    “Paginya kan saya chat dia buat nanya kalau saya ini harus kemana dan ketemu siapa, tapi dia udah ceklis satu. Saya suruh temen saya chat dia ternyata bisa ceklis dua, berati kan saya diblokir,” tuturnya.

    Kemudian, pada Rabu (18/6/2025) juga, Adelia pun segera melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat dan berharap pelaku bisa diringkus secepatnya.

    Sumber : Antara